Fiqh Muamalat Dan Aplikasinya Dalam Ekonomi Kontemporer

2y ago
92 Views
9 Downloads
631.00 KB
86 Pages
Last View : 27d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Sabrina Baez
Transcription

Fiqh Perbankan Syariah:Pengantar fiqh muamalat danaplikasinya dalam ekonomi modernOleh:DR. Yusuf AlAl SubailyDosen Pasca Sarjana Universitas Islam ImamMuhammad Saud, RiyadhAlih Bahasa:Erwandi Tarmizi, MAMahasiswa S3 Fakultas Syariah Universitas Islam ImamMuhammad Saud

DAFTAR ISIDaftar Isi 2BAI' (JUAL BELI) 4I. Definisi Bai' ( jual-beli) 4II. Hukum Bai' .4III. Bentuk-Bentuk Bai' 4IV. Rukun Bai' .6V. Syarat-Byarat Sah Bai' 6VI. Qabdh .9Konsekwensi Qabdh 9Cara Qabdh .10IX. Khiar 10Khiar Majelis 10Khiar Syarat .12Khiar Aib .12X. Persyaratan Dalam Jual-Beli 14XI. Waktu Bai' .18XII. Tempat Bai' .18XII. Bai' Yang Diharamkan .18Faktor Pertama : Kezaliman .19- Ghisysy 19- Najsy 19- Menjual, membeli dan menawar barangyang terlebih dahulu dijual, dibelidan ditawar oleh muslim yang lain 20- Ihtikar (menimbun barang) 21- Hak Cipta 22- Menjual barang yang digunakan untuk maksiat22Faktor Kedua: Gharar (Penipuan) 23Hubungan Gharar dengan Qimar 24Hubungan Gharar dengan Maysir 24Hubungan Gharar dengan Mukhatharah (spekulasi)25Hukum Bai' Gharar 25Aplikasi Gharar dalam Mualamat Kontemporer- Asuransi .Asuransi komersial 22829

Asuransi Kooperatif ( takaful ) 30Hukum Asuransi. .30- Undian berhadiah .32- Transaksi berjangka (futures) 33- Transaksi Opsi (option) 33Faktor Ketiga: Riba .34Macam-macam riba .37- Riba Dayn 37- Hikmah Riba Dayn diharamkan 39- Riba bai' 40- Riba Fadl .40- Riba Nasi'ah 41XIII. Akad Sharf (Transaksi pertukaran uang) 45XIV. Bai' 'Inah .46XV. Tawarruq 47XVI. Qardh .47XVII. Arisan .52APLIKASI RIBA DALAM EKONOMI MODERN 53Jasa Perbankan 53Kelompok Pertama: Jasa Perbankan 54Deposito Bank (Akun) 54- Rekening Koran. .54- Deposito Berjangka .55- Rekening Tabungan .55Hiwalah Mashrafiyyah (Transfer) 57- Transfer Melalui Rekening. .57- Cek Terdaftar 58Cek dan Kambiyalah (Surat Wesel/ bill of exchange)Kelompok Kedua : Jasa Kredit 6061- Kredit .61- Bai' Bi Taqsith (Jual-beli Kredit/installment sale)63- Bai' Murabahah Lil Wa'id Bisy Syira' 64- Tawarruq Mashrafi .67Tawarruq Hakiki 67Tawarruq Munazzam .68- Kartu bank 68- Kartu Anjungan Tunai Mandiri(ATM Automatic Teller Machine) 368

- Kartu Kredit (Credit card) .69Kartu Kredit Syariah .70Kartu Kredit Konvensional 72- Potongan Pembayaran Surat Berharga komersial73Kelompok Ketiga: Jasa Investasi 74- Shunduq Ististmary (Mutual Fund) 74- Shunduq murabahah 74- Shunduq Ashum (Stock Fund) 74- Shunduq Sanadat (Bond Fund) 75SYARIKAH (PERSEROAN) 76Syarikah Amlak 76Syarikah 'Uqud .76Syarikah Ashkhas 78Syarikah Ashkhas Menurut Fiqh Islam 78Syarikah 'Inan .78Syarikah mudharabah .78Syarikah Abdan 79Syarikah Ashkhas Dalam Sistem Masa Kini 79Syarikah Tadhamun (Perseroan Tidak Terbatas/Unlimited Company) 79Syarikah Muhashah (Joint Adventure) 80Syarikah Amwal 80Syarikah Zatu Mas-uliyyah Mahdudah (Perseroan Terbatas) 80Syarikah Musahimah (Stock Company) 81Saham .82Obligasi .864

BAI' (JUAL-BELI)I. Definisi bai' ( jual-beli)Secara bahasa bai' berarti: menerima sesuatu dan memberikan sesuatuyang lain. Kata bai' turunan dari kata "baa" yang berarti: depa.Hubungannya adalah kedua belah pihak (penjual dan pembeli) salingmengulurkan depanya untuk menerima dan memberikan.Secara istilah bai' berarti: saling tukar-menukar harta dengan tujuankepemilikan.II. Hukum bai':Hukum asal bai' adalah mubah, namun terkadang hukumnya bisaberubah menjadi wajib, haram, sunat dan makruh tergantung situasi dankondisi berdasarkan asas maslahat.Dalil yang menjelaskan tentang hukum asal bai' berasal dari Al quran,Hadist, Ijma dan logika:1.Allah berfirman:" Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkanriba." (Al Baqarah: 275)2.Nabi bersabda :( ) ا ّ ن ر " Penjual dan pembeli memiliki hak khiyar (pilihan untuk meneruskanatau membatalkan akad jual-beli) selama mereka belum berpisah" HR.Bukhari- Muslim.3.Para ulama islam sejak zaman nabi hingga sekarang sepakat bahwabai' secara umum hukumnya mubah.4.Logika. Seorang manusia sangat membutuhkan barang-barang yangdimiliki oleh manusia yang lain dan jalan untuk memperoleh barangorang lain tersebut dengan cara bai' dan islam tidak melarangmanusia melakukan hal-hal yang berguna bagi mereka.III. Bentuk-bentuk bai':Dari berbagai tinjauan, bai' dapat dibagi menjadi beberapa bentuk. Berikutini bentuk-bentuk bai':1. Ditinjau dari sisi obyek akad bai' dibagi menjadi:1.1. Tukar-menukar uang dengan barang. Ini bentuk bai' berdasarkankonotasinya.Misalnya:Tukar-menukar mobil dengan rupiah.1.2.Tukar-menukar barangmuqayadhah (barter).dengan4barang,disebutjugadengan

Misalnya:Tukar-menukar buku dengan jam tangan.1.3. Tukar-menukar uang dengan uang, disebut juga dengan sharf.Misalnya:Tukar-menukar rupiah dengan real.2. Ditinjau dari sisi waktu serah-terima, bai' dibagi menjadi 4 bentuk:2.1. Barang dan uang serah-terima dengan cara tunai. Ini bentuk asal bai'.2.2. Uang dibayar dimuka dan barang menyusul pada waktu yangdisepakati, ini dinamakan salam.2.3. Barang diterima dimuka dan uang menyusul, disebut juga dengan bai'ajal (jual-beli tidak tunai).Misalnya:Jual-beli kredit.2.4. Barang dan uang tidak tunai, disebut juga bai' dain bi dain (jual-belihutang dengan hutang).3. Ditinjau dari cara menetapkan harga, bai' dibagi menjadi:3.1. Bai' musawamah (jual-beli dengan cara tawar-menawar), yaitu: jualbeli dimana pihak penjual tidak menyebutkan harga pokok barangakan tetapi menetapkan harga tertentu dan membuka peluang untukditawar. Ini bentuk asal bai'.3.2. Bai' amanah, yaitu: jual-beli dimana pihak penjual menyebutkanharga pokok barang lalu menyebutkan harga jual barang tersebut. Bai'jenis ini terbagi lagi menjadi 3 bagian:3.2.1. Bai' Murabahah yaitu: pihak penjual menyebutkan harga pokokbarang dan laba.Misalnya:Pihak penjual mengatakan," barang ini saya beli denganharga Rp. 10.000 dan saya jual dengan harga Rp. 11.000atau saya jual dengan laba 10% dari modal.3.2.2. Bai' wadh'iyyah, yaitu: pihak penjual menyebutkan hargapokok barang dan menjual barang tersebut dibawah hargapokok.Misalnya:Penjual berkata," barang ini saya beli dengan harga Rp.10.000,- dan akan saya jual dengan harga Rp. 9.000,- atausaya potong 10% dari harga pokok.3.2.3. Bai' tauliyah, yaitu: penjual menyebutkan harga pokok danmenjual barangnya dengan harga tersebut.Misalnya:5

Penjual berkata," barang ini saya beli dengan harga Rp.10.000,- dan saya jual sama dengan harga pokok".IV. Rukun Bai':Bai' memiliki 3 rukun:1. Pelaku transaksi, yaitu: penjual dan pembeli.2. Obyek transaksi, yaitu: harga dan barang.3. Akad (transaksi), yaitu: segala tindakan yang dilakukan kedua-belah pihakyang menunjukkan mereka sedang melakukan transaksi, baik tindakantersebut berbentuk kata-kata atau perbuatan.Ada 2 bentuk akad:1.Akad dengan kata-kata, dinamakan juga dengan ijab-qabul.Ijab, yaitu: kata-kata yang diucapkan terlebih dahulu.Misalnya:Penjual berkata," baju ini saya jual dengan harga Rp. 10.000,Qabul, yaitu: kata-kata yang diucapkan kemudian.Misalnya:Pembeli berkata," barang saya terima".2.Akad dengan perbuatan, dinamakan juga dengan mu'athah.Misalnya:Pembeli memberikan uang Rp. 10.000,- kepada penjual kemudianmengambil barang yang senilai itu tanpa terucap kata-kata darikedua belah-pihak.V. Syarat-syarat Sah Bai':Suatu bai' tidak sah bila tidak terpenuhi dalam suatu akad 7 syarat;1. Saling rela antara kedua-belah pihak. Kerelaan antara kedua belah pihakuntuk melakukan transaksi syarat mutlak keabsahannya, berdasarkanfirman Allah:"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan hartasesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yangberlaku dengan suka sama-suka di antara kamu." ( An Nisaa: 29 ).Sabda nabi:( ) إ ا اض Bai' (jual-beli) haruslah atas dasar kerelaan (suka sama-suka). HR. IbnuMajah.Jika seseorang dipaksa menjual barang miliknya dengan cara yang tidakdibenarkan hukum maka penjualan yang dia lakukan batal dan tidak6

terjadi peralihan kepemilikan. Demikian pula halnya bila seseorangdipaksa membeli.Adapun bila seseorang dipaksa melakukan akad atas dasar hukum makaakad yang dilakukan sah.Misalnya:Seseorang yang dililit hutang dipaksa oleh qadhi (hakim) untukmenjual harta yang dimilikinya guna melunasi beban hutangnya.Yang serupa dengan pemaksaaan adalah canda dan sungkan.Misalnya:Seseorang menjual/membeli barang dikarenakan sungkan ataubergurau. Maka akad yang dilakukan tidak sah karena ketiadaanunsur suka sama-suka.2. Pelaku akad adalah orang yang dibolehkan melakukan akad, yaitu orangyang telah baligh, berakal, dan mengerti, maka akad yang dilakukan olehanak di bawah umur, orang gila atau idiot, tidak sah kecuali dengan seijinwalinya.Berdasarkan firman Allah,Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurnaakalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikanAllah sebagai pokok kehidupan. (An Nisaa: 5).Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin.Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandaimemelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. (AnNisaa: 6).Anak kecil dikecualikan dari kaidah di atas, dia boleh melangsungkanakad yang bernilai rendah, seperti: membeli kembang gula.3. Harta yang menjadi obyek transaksi telah dimiliki sebelumnya oleh keduapihak. Maka tidak sah menjual-membeli barang yang belum dimiliki tanpaseizin pemiliknya.Berdasarkan sabda Nabi:( )" ! ك "Jangan engkau jual barang yang bukan milikmu". (HR. Abu Dawud danTirmidzi).Adapun wakil, wali anak kecil dan orang gila serta pengurus anak yatimstatusnya disamakan dengan pemilik.Jika seseorang menjual barang orang lain tanpa izin akadnya tidak sah.Akad ini dinamakan oleh para ahli fiqh tasharruf fudhuli.4. Obyek transaksi adalah barang yang dibolehkan agama. Maka tidak bolehmenjual barang haram, misalnya: khamer, rokok, alat musik, kaset lagu,video porno dll.Berdasarkan sabda Nabi7

( # % & *ء ( م , م أآ / 0& إذا ( م 2 ) إن ا Sesungguhnya Allah bila mengharamkan suatu barang juga mengharamkannilai jual barang tersebut. (HR. Ahmad).Termasuk dalam hal ini barang yang asal hukumnya haram namundibolehkan dalam keadaan darurat, seperti bangkai saat darurat, anjingburu dan anjing jaga. Tidak dibenarkan juga menjualnya. Berdasarkansabda Nabi( 3 4 5&6 ا )Uang hasil penjualan anjing adalah najis (HR. Muslim).5. Obyek transaksi adalah barang yang bisa diserahterimakan. Maka tidaksah menual mobil hilang, burung di angkasa, dll karena tidak dapatdiserahterimakan.Berdasarkan hadist nabi: ر 9 ا 0% * أ * ه ة أن ا Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Nabi melarang jual beli gharar(penipuan). (HR. Muslim).6. Obyek transaksi diketahui oleh kedua belah pihak saat akad. Maka tidaksah menjual barang yang tidak jelas.Misalnya:Penjual mengatakan, "Aku jual mobilkepadamu" dan pembelimengatakan "Aku terima", sedangkan dia belum melihat dan belummengetahui spesifikasi mobil tersebut.Berdasarkan hadist Nabi yang diriwayatkan Abu Hurairah di atas tentanglarangan jual-beli gharar.Obyek transaksi dapat diketahui dengan dua cara;1. Barang delihat langsung pada saat akad atau beberapa saatsebelumnya yang diperkirakan barang tersebut tidak berubah dalamjangka waktu itu.2. Spesifikasi barang dijelaskan dengan sejelas-jelasnya seakan-akanorang yang mendengar melihat barang tersebut.7. Harga harus jelas saat transaksi. Maka tidak sah jual-beli dimana penjualmengatakan "Aku jual mobil ini kepadamu dengan harga yang akan kitasepakati nantinya".Berdasarkan Hadist di atas yang melarang jual beli gharar.VI. Qabdh (Penerimaan Barang)Dari penjelasan di atas telah kita ketahui bahwa akad jual beli yang sahakan berdampak beralihnya kepemilikan barang dari penjual kepadapembeli, kepemilikan beralih dikarenakan akad, sekalipun belum terjadiqabdh.8

Misalnya: penjual berkata, "Aku jual mobilku kepadamu dengan harga 50juta rupiah", pembeli berkata, "Saya terima". Dengan kata-katatersebut kepemilikan barang telah berpindah dari penjual kepadapembeli walaupun surat balik nama belum keluar. Apabila suratbalik nama telah keluar saat itu dikatakan kepemilikan mobil telahberpindah dan telah terjadi qabdh.Dengan demikian, qabdh berarti pihak pembeli telah dapat menggunakanbarang tersebut, dan qabdh lebih dari sekedar peralihan kepemilikan.A. Konsekwensi QabdhAda dua hal yang merupakan konsekwensi qabdh:1. Kewenangan menggunakan barang, seperti: menjualnya kembali. Dantidak sah seseorang yang membeli barang kemudian dia jual kembalisebelum terjadi qabdh atas barang tersebut.Berdasarkan sabda nabi:( # / 0 ( # ? ) ا ع : ا أن ا * ل Diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa nabi bersabda," barang siapa membelimakanan maka jangan dijual sebelum terjadi serah terima barang" (HR.Bukhari- Muslim).، % * ,D / ي إ * أ ، 2 ل ا /F ر : B& : ام ل A( 6( .( #J G 0 ( # K B إذا ا ، *4 ) ا أ : ل G م &* ؟ D و Diriwayatkan dari Hakim bin Hizam, ia berkata," aku bertanya kepadarasulullah, jual-beli apakah yang diharamkan dan yang dihalalkan? Beliaubersabda," hai keponakanku! Bila engkau membeli barang jangan dijualsebelum terjadi serah terima". HR. Ahmad.Hikmah akad ini diharamkan, karena pihak penjual masih mengusaibarang yang dijual, manakala dia tahu pembeli meraup keuntungan yangbesar dari penjualan barang tersebut ke pihak lain, kemungkinan diaenggan menyerahkannya. Hal ini sering menyebabkan sengketa antaratiga pihak. Dan islam sangat menjaga untuk tidak terjadinya permusuhandan kebencian sesama pemeluknya.2. Tanggungjawab barang berpindah dari pihak penjual kepada pembeli.Jikalau barang lenyap setelah terjadi jual beli dan sebelum terjadi qabdhmaka barang berada dalam tanggungan pihak penjual karena barangmasih dalam garansinya, kecuali sebab lenyapnya oleh si pembeli.Dikecualikan dari kaidah di atas bilamana penjual bermaksudmenyerahkan barang kepada pembeli, tetapi pembeli mengulur waktusehingga barang lenyap. Maka garansi ditanggung pembeli, karenakelalaiannya.B. Cara qabdh9

Penentuan cara qabdh merujuk kepada kebiasaan yang berlaku, caranyaberbeda berdasarkan jenis barang, misalnya:1. Qabdh properti seperti rumah dan tanah dengan cara memberipeluang kepada pembeli untuk menempatinya.2. Qabdhmakanan,pakaiandanmemindahkannya dari tempat semula.perkakasdengancara3. Qabdh emas, perak dan permata dengan cara mengambilnya dengantangan.4. Qabdh uang dengan cara memegangnyadibukukan dalam rekening bankdengantanganatau5. Qabdh mobil dengan cara membawanya keluar dari tempat semulaatau dengan cara menerima dokumen yang telah tercantum namapembeli.Dan begitu seterusnya, qabdh setiap barang merujuk kepada kebiasaanyang berlaku.VII.KhiarA. DefinisiMenurut bahasa khiar berasal dari kata ikhtiar yang bermakna memilih.Menurut istilah khiar adalah hak pelaku transaksi untuk meneruskanatau membatalkan akad.B. Jenis-jenis khiar, di antaranya :1. Khiar majelis.a. Majelis berarti: tempat transaksi, dengan demikian khiar majelisberarti hak pelaku transaksi untuk meneruskan ataumembatalkan akad selagi mereka berada dalam tempat transaksidan belum berpisah.b. Dalil ن M ، ) ا ن ر : ام أن ا * ل A( 6( ( % N آ BGD وآ O وإن آ % * % رك / و PDiriwayatkan dari Hakim bin Hizam bahwa Nabi bersabda, "Penjualdan pembeli memiliki hak khiar selama mereka belum berpisah makajika keduanya jujur dan saling terbuka niscaya akad merekadiberkahi dan jika keduanya berdusta dan saling menutupi dicabutkeberkahan dari akad yang mereka lakukan". (HR. Bukhari Muslim).c. Hikmah Penetapan Hukum KhiarTerkadang, seseorang setelah menjual atau membeli suatu barangtimbul dalam dirinya penyesalan maka dengan khiar majelis diaberhak untuk rujuk.d. Waktu Khiar Majelis10

Khiar majelis merupakan hak kedua pihak, waktunya dimulai dariawal akad dan berakhir saat jasad kedua belah pihak berpisah daritempat akad berlangsung sekalipun akad tersebut berlangsunglama.Bilamana akad berlangsung via telepon waktu khiar berakhirdengan ditutupnya gagang telepon. Dan bilamana berlangsung viainternet menggunakan program messenger maka waktu khiarberakhir dengan ditutupnya program tersebut. Dan bilaberlangsung dengan cara mengisi daftar belanja maka ijabnyadengan mengisi daftar yang kemudian dikirim ke pihak penjual,sedangkan pengiriman daftar dari pihak penjual dianggap sebagaiqabul. Dan khiar berakhir dengan terkirimnya daftar belanja yangtelah diisi sebelumnya.e. Menafikan/menggugurkan khiar:Dibolehkan menafikan dan menggugurkan khiar majelis.Menafikan khiar, yaitu: kedua belah pihak sepakat sebelummelakukan akad untuk tidak ada hak khiar bagi keduanya danakad menjadi tetap dengan ijab dan qabul.Menggugurkan khiar, yaitu: kedua pihak melakukan transaksi,setelah transaksi dan sebelum berpisah mereka sepakatmenggugurkan khiar, ini biasanya terjadi manakala mejelis akadterlalu lama.f. Upaya tipuan untuk menggugurkan khiar:Tidak dibenarkan kedua-belah pihak melakukan tipuan untukmenggugurkan khiar, seumpama: bersegera meninggalkan majelisakad dengan maksud hak khiar gugur dari pihak lain.Berdasarkan hadist nabi :" إ ، ) ا ن ر : و أن ا * ل 2 ا ( #& G أن N Q4 # ( P أن رق # ,D " و ، ر 4 NG P ن /6 أن Penjual dan pembeli memiliki hak khiar selama mereka belumberpisah, kecuali akad khiar syarat dan tidak dibolehkan seseorangsengaja meninggalkan majelis akad karena khawatir pihak lainmembatalkan akadnya. HR. Ahmad.2. Khiar Syarat:a. Definisi.Khiar syarat, yaitu: kedua pihak atau salah satunyamemberikan persyaratan khiar dalam jangka waktu tertentu.berhakMisalnya: Pembeli berkata," aku beli barang ini dengan syarat akuberhak khiar selama 1 minggu. Maka dia berhak meneruskan ataumembatalkan transaksi dalam tempo tersebut sekalipun barangitu tidak ada cacatnya.b. Dalil:11

? ( م " إ %? و 0& ن / & ) ا : ف أن ا * ل / و ( ( ا ,( ( " أو أ "Diriwayatkan dari Amru bin Auf bahwa Nabi bersabda," Orang islamterikat dengan persyaratan (yang mereka buat) selagi syarat itu tidakmengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram". (HR.Tirmizi).c. Syarat sah khiar syarat:Agar khiar syarat dianggap sah disyaratkan 2 hal:1. Kedua belah pihak saling rela, baik kerelaannya terjadi sebelumatau saat akad berlangsung.2. Waktunya jelas sekalipun jangkanya panjang.d. Berakhirnya masa khiar syaratKhiar syarat berakhir ditandai dengan berakhirnya jangka waktu yangtelah disepakati atau keduanya sepakat mengakhiri waktu khiarsebelum berakhirnya waktu yang disepakati sebelumnya.3. Khiar Aiba. Definisi.Khiar aib yaitu hak pilihan untuk meneruskan atau membatalkan akaddikarenakan terdapat cacat pada barang yang mengurangi harganya.Misalnya: Retak pada d

Fiqh Perbankan Syariah: Fiqh Perbankan Syariah: Pengantar fiqh muamalat dan aplikasinya dalam ekonomi modernaplikasinya dalam ekonomi modern Oleh:Oleh: DR. Yusuf ADR. Yusuf Al lll Subaily Subaily Subaily Dosen Dosen PPPPasca asca asca SSSSarjana Universitas Islam Imam arjana Universitas I

Related Documents:

Fiqh Muamalah : membahas Ekonomi Islam Kedudukan Harta, Hak Milik, Jual Beli, Bunga Bank dan ri 309 Fiqh Muamalat : Sistem Transaksi Dalam Fiqh Islam 310 Fiqh Perbankan 311 FIQH SIYASAH: KONSEPSI KEKUASAAN POLITIK DALAM AL-QUR'AN 312 Fondasi Historis Ekonomi Indonesia 313 FORMASI SOSIAL PEMULUNG

[1] Abdul Aziz Muhammad Azzam, 2010, Fiqh Muamalat system transaksi dalam fiqh Islam, Amzah, Jakarta. [2] Ahmad Wardi Muslich, 2010, Fiqh Muamalat, Amzah, Jakarta. [3] Yusuf al Sulaby, Pengantar

RISIKO TERHADAP KEUNTUNGAN DALAM INSTRUMEN TRANSAKSI MASA KINI MENURUT FIQH MUAMALAT Influence Of Risks Towards Profit In Current Transactions According To Fiqh Muamalat MUHAMAD ZUHAILI BIN SAIMAN AHMAD DAHLAN BIN SALLEH ABSTRAK Risiko sinonim dengan dunia ekonomi dan kewangan k

tulis/456/hukum-jual-beli-alinah-dan-attawaruq/, accessed on March 3, 2018. 10 Yusuf Al Subaily, Fiqh Perbankan Syariah: Pengantar Fiqh Muamalat dan Aplikasinya Dalam Ekonomi Modern, (Doctoral Students of the

Buku Fiqh Muamalah Kontemporer ini disusun sebagai bahan referensi perkuliahan Fiqh Muamalah di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam. Penyajiannya dilakukan secara ringan dan simpel sehingga mahasiswa diharapkan mampu memahami materi fiqh muamalah dengan baik. Dalam

iv. HIS 315 – Muamalat: Konsep dan Pelaksanaan Bahagian Pengajian Islam Universiti Sains Malaysia Master: i. AMSS 5103 – Kaedah Pengajian Syariah ii. AMSS 5303 - Mahkamah Syariah dan Undang-Undang Islam di Malaysia iii. HIL 511 – Tasawwur dan Prinsip Muamalat Kewangan Islam iv. HIL 512 – Usul fiqh dan Qaw

Sedangkan dalam aplikasinya bank syariah selalu berupaya mencari keuntungan yang sebesar besarnya. Jika ada bank syariah yang mampu mengaplikasikan semua nilai islam dan teori-teori dalam fiqh muamalat. Maka bank tersebut patut mendapat predikat bank syariah. Salah satu dalil yang Men

Elliot Aronson Timothy D. Wilson Samuel R. Sommers A01_ARON1287_10_SE_FM.indd 1 12/2/17 12:08 AM. Portfolio Manager: Kelli Strieby Content Producer: Cecilia Turner/Lisa Mafrici Content Developer: Thomas Finn Portfolio Manager Assistant: Louis Fierro Executive Product Marketing Manager: Christopher Brown Senior Field Marketing Manager: Debi Doyle Content Producer Manager: Amber Mackey Content .