Prinsip-Prinsip Panduan Untuk Bisnis Dan - Konsil LSM

3y ago
59 Views
2 Downloads
458.46 KB
37 Pages
Last View : 1m ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Mia Martinelli
Transcription

Prinsip-Prinsip Panduan untuk Bisnis danHak Asasi Manusia :Kerangka Perserikatan Bangsa-Bangsa“Perlindungan, Penghormatan dan Pemulihan”Penanggungjawab :Serlyeti PuluTim Penerbit :Fitriani SunartoFahd RiyadiPenerbit :Konsil LSM Indonesia atas dukungan ICCOAlamat : Jl. Tebet Barat 6A No 7 Tebet, JakartaSelatan, JakartaTelp/Fax : 6221-29475588email : sekretariat@konsillsm.or.idwww.konsillsm.or.id

Pengantar PenerbitKonsil LSM Indonesia atas dukungan ICCO menerbitkan buku saku Prinsip-Prinsip Panduan mengenaiBisnis dan Hak Asasi Manusia (UNGPs) sebagai upaya untuk mempromosikan HAM di sektor bisnis untuksemua stakeholder yang terkait baik untuk pemerintahpusat, pemerintah daerah, kalangan bisnis dan pelakuusaha, akademisi maupun para aktivis NGO.Buku ini memuat tentang sejarah UNGPs dan komitmenyang sudah dibuat oleh pemerintah Indonesia dalammengadopsi UNGPs. Dalam buku ini pula terdapat terjemahan dari Guiding Principles on Bussines and Human Right; Implementing the United Nations “Protect,Respect and Remedy “Framework yang disahkan olehKomisi Hak Asasi Manusia PBB pada tahun 2011, terdiridari 31 butir prinsip-prinsip yang disusun dalam kerangka Prinsip Umum kemudian pilar-pilar yang terkandungdari prinsip umum dimana masing-masing pilar tersebut terdiri dari prinsip dasar dan prinsip operasional.Kami mengharapkan agar buku saku ini dapat menjadireferensi bagi pemerintah baik pusat maupun daerahuntuk menjalankan fungsi mereka dalam perlindunganBuku Saku UNGP i

HAM di sektor bisnis dan untuk kalangan bisnis termasuk juga para pelaku usaha UMKM untuk dapat lebihmemahami peranan mereka yang sangat signifikan dalam penghormatan terhadap HAM serta untuk mengintegrasikan prinsip-prinsip HAM dalam menjalankan usahanya.Bagi kalangan aktivis penggiat HAM bukuini kami harapkan dapat menambah wawasan untukmelakukan edukasi dan advokasi dalam pemajuanHAM di sektor bisnis.Jakarta, 14 Februari 2018Tim Penerbitii Buku Saku UNGP

Daftar IsiSejarah Singkat UNGP.1Prinsip-prinsip Umum .4Prinsip-prinsip dasar .6Hubungan Negara-Bisnis .8Mendukung penghormatan bisnis terhadapHAM dalam wilayah yang terkena konflik.9Tanggung jawab korporasiuntuk menghormati HAM .12Prinsip-prinsip OperasionalKomitmen Kebijakan .14Uji tuntas Hak Asasi Manusia .15Pemulihan .20Akses atas pemulihanPrinsip-prinsip dasar .21Prinsip-prinsp operasionalMekanisme hukum berbasis negara.22Profil Konsil LSM Indonesia .27Buku Saku UNGP iii

Sejarah Singkat UNGPs Bussines and Human RightPrinsip- Panduan Bisnis dan HAM/ UN GuidingPrinciples on Bussines and Human Right (UNGPs) inidisusun untuk menjembatani pertentangan yang cukupkeras antara para penggiat HAM dengan kalangankoorporasi. Masalah terkait operasi dari koorporasidengan pelanggaran HAM ini sudah muncul pada eratahun 1990an bersamaan dengan ekspansi perusahaanperusahaan transnasional. Hal ini menimbulkan polemikberkepanjangan dan sulit ditemukan titik tengahnyabahkan oleh Komisi HAM di PBB sekalipun.Kemudian pada tahun 2005 Sekertaris JenderalPBB menunjuk seorang perwakilan khusus untukmenindaklanjuti hal tersebut ditunjuklah Prof JohnGerard Ruggie untuk menyusun sebuah kerangkadasar yang dapat mempertemukan antara kepentinganbisnis dan Hak Asasi Manusia. Pada tahun 2008, ProfRuggie berhasil mengembangkan kerangka untuk untukBisnis dan HAM. Kerangka ini terdiri dari 3 (tiga) pilaryang masing-masing menunjukan peranan dari setiapstakeholder yang terkait yaitu Pilar Perlindungan, PilarPenghormatan dan Pilar Pemulihan. Kemudian pada1 Buku Saku UNGP

Juni 2011, Dewan HAM PBB mengesahkan kerangkatersebut menjadi Prinsip- Panduan Bisnis dan HAM/UN Guiding Principles on Bussines and Human Right(UNGPs).Perkembangan UNGPs Bisnis and Human Right diIndonesiaPada tahun 2011, bersamaan dengan adopsi Prinsipprinsip Panduan, Dewan Hak Asasi Manusia jugamembentuk Kelompok Kerja Bisnis dan Hak AsasiManusia dengan tugas utama untuk mendorongimplementasi dan diseminasi Prinsip-prinsip Panduan,mengidentifikasi dan bertukar praktik-praktik yang baik,membantu membangun kapasitas institusional negaranegara berkembang dan usaha kecil/menengah, danmemberikan rekomendasi lebih lanjut kepada Dewan1.Indonesia telah mengambil langkah strategis untukpelaksanaan UNGP yang efektif, yaitu melaluipenyusunan RAN Bisnis dan HAM oleh Komnas HAMbersama dengan ELSAM (Lembaga Studi dan AdvokasiMasyarakat). Indonesia menjadi negara pertama di Asia1. Giacca, 2014 dalam ELSAM dan Komnas HAM, 2017, hlm. 112Buku Saku UNGP 2

Tenggara yang meluncurkan RAN Bisnis dan HAM yangdiinisiasi National Human Rights Institutions (NHRIs)serta organisasi masyarakat sipil. Peluncuran dilakukanoleh Komnas HAM bersama ELSAM pada 16 Juni 2017melalui Peraturan Komnas HAM No.1 Tahun 2017tentang Pengesahan Rencana Aksi Nasional Bisnis danHAM yang sudah dicatat dalam lembaran negara no.856.2Kendatipun RAN Bisnis dan HAM sudah disusun namunkarena baru sebatas Perkomnas HAM, peraturan inidianggap belum cukup kuat dalam mendorong institusipemerintah untuk mengadopsinya, sehingga perluupaya untuk mendorong agar RAN Bisnis dan HAM inimemiliki kekuatan hukum yang lebih besar sehinggaberlaku di semua instansi pemerintah.Indonesia sebagai salah satu negara besar ional memiliki kepentinganyang sangat signifikan terhadap pelaksanaan panduan2 Aji, Sekar Banjaran. (2017). Rencana Aksi Nasional Bisnis dan HAM Pintu MasukImplementasi UNGPs di Indonesia. Diambil dari: donesia/ (30 Oktober 2017)3 Buku Saku UNGP

UNGPs on Bussines and Human Right.Isi Dokumen Prinsip-Prinsip Panduan mengenaiBisnis dan Hak Asasi Manusia: MenerapkanKerangka “Perlindungan, Penghormatan, danPemulihan” Perserikatan Bangsa-BangsaPRINSIP-PRINSIP UMUMPrinsip-Prinsip Panduan ini dibuat dalam pengakuannyaatas:aa KewajibanNegarauntukmelindungi,menghormati, dan memenuhi HAM dankebebasan dasar;bb Peran perusahaan bisnis sebagai organ khususdari masyarakat yang melakukan fungsi-fungsikhusus, sehingga harus mengikuti peraturanyang berlaku dan menghormati hak asasimanusia;cc Kebutuhan akan hak dan kewajiban yangsesuai dengan pemulihan yang layak danefektif ketika dilanggar.Buku Saku UNGP 4

Prinsip-Prinsip Panduan ini berlaku bagi semua Negaradan semua bisnis, baik transnasional maupun lainnya,terlepas dari besarnya, sektor, lokasi kepemilikan danstruktur dari perusahaan tersebut.Prinsip-Prinsip Panduan ini harus dipahami sebagai satukesatuan yang utuh dan harus dibaca secara bersamasama dan tidak terpisah, dalam hal tujuan memajukanstandar dan praktik yang berkaitan dengan bisnis danHAM untuk mencapai hasil nyata bagi komunitas danindividu yang terkena dampaknya, dan maka dari itujuga memberikan kontribusi kepada sebuah globalisasisosial yang berkelanjutan.Tidak ada satupun dari Prinsip-Prinsip Panduan iniyang harus dibaca sebagai menciptakan kewajibanhukum internasional yang baru, atau untuk membatasiatau mengesampingkan kewajiban hukum apapun yangmungkin dimiliki oleh suatu Negara atau menjadi subyekhukum internasional terkait dengan hak asasi manusia.Prinsip-Prinsip Panduan ini harus diterapkan secaranondiskriminatif, dengan perhatian khusus kepada5 Buku Saku UNGP

hak-hak dan kebutuhan dan tantangan yang dihadapioleh individu-individu dari kelompok atau populasiyang mungkin berada pada resiko menjadi rentan atautermarjinalkan, dan dengan perhatian kepada resikoberbeda yang mungkin dihadapi oleh perempuan danlaki-laki.I. Tugas Negara untuk melindungi hak asasi manusiaA. Prinsip-prinsip dasar1. Negara harus melindungi dari pelanggaran HAMoleh pihak ketiga, termasuk perusahaan bisnis, diwilayah dan/atau yuridiksi mereka. Hal ini termasuklangkah- langkah dalam mencegah, menyelidiki,menghukum dan memulihkan pelanggaran tersebutmelalui kebijakan, legislasi, peraturan dan sistemperadilan yang efektif22 Negara harus menyampaikan secara jelas harapanatau ekspektasi bahwa seluruh perusahaan bisnisyang berdomisili di dalam wilayah dan/yurisdiksimereka menghormati HAM di seluruh operasimerekaBuku Saku UNGP 6

B. Prinsip-prinsip operasionalFungsi kebijakan dan peraturan umum Negara33 Dalam memenuhi tugas untuk melindungi, Negaraharus:aMenegakkan hukum yang ditujukan kepada,atau memiliki dampak pada keharusanperusahaan bisnis untuk menghormati hakasasi manusia, dan secara periodik membuatpenilaian atas kecukupan dari hukum tersebutdan mengatasi kekurangan yang ada;bb Memastikan bahwa hukum dan kebijakanyang lain mengatur pembentukan dan operasiyang sedang berjalan dari perusahaan bisnis,seperti hukum perusahaan, tidak menghambattetapi membuat bisnis menghormati hak asasimanusia;cc Memberikan panduan yang efektif kepadaperusahaan bisnis tentang bagaimanamenghormati HAM dalam pelaksanaan operasimereka;7 Buku Saku UNGP

dd Mendorong, dan ketika pantas mensyaratkan,perusahaan bisnis untuk berkomunikasitentang bagaimana mereka mengatasi dampakterhadap HAMHubungan Negara-Bisnis44 Negara-negara harus mengambil langkah- langkahtambahan untuk melindungi dari pelanggaran HAMoleh perusahaan bisnis yang dimiliki atau dikontrololeh Negara, atau yang menerima dukungansubstansial dan layanan jasa dari badan-badanNegara seperti badan kredit ekspor dan badanpenjaminan atau asuransi investasi resmi, termasuk,ketika pantas, dengan mensyaratkan uji tuntas hakasasi manusia.55 Negara harus melaksanakan pengawasan yangmemadai dalam rangka untuk memenuhi kewajibanmereka berdasarkan hukum HAM internasionalketika mereka bekerjasama melalui kontrakdengan, atau mengatur, perusahaan bisnis untukmenyediakan layanan yang mungkin dapat memilikidampak pada penikmatan hak asasi manusia.Buku Saku UNGP 8

66 Negara-negara harus memajukan penghormatanterhadap HAM oleh perusahaan bisnis yang manadengan hal tersebut mereka melakukan transaksikomersial.Mendukung penghormatan bisnis terhadap HAMdalam wilayah yang terkena konflik77 Karena resiko pelanggaran berat HAM lebih besardalam wilayah yang terkena konflik, Negara-negaraharus membantu memastikan bahwa perusahaanbisnis beroperasi dalam konteks tersebut tidakterlibat pelanggaranpelanggaran tersebut, termasukdengan cara:aa Terlibat sejak awal dengan perusahaan bisnisuntuk membantu mereka mengidentifikasi,bb mencegah, dan mengurangi resiko yang terkaitdengan HAM dari aktivitas dan hubunganbisnis mereka;cc Memberikan bantuan secukupnya kepadaperusahaan bisnis untuk menilai dan mengatasidd peningkatan resiko terjadinya pelanggaran,dengan memperhatikan secara khusus kepada9 Buku Saku UNGP

kekerasan seksual dan berbasis jender;ee Menolak akses pada dukungan dan layananpublik bagi sebuah perusahaan bisnis yangterlibat dalam pelanggaran berat HAM danmenolak untuk bekerjasama mengatasikeadaan;ff Memastikan bahwa kebijakan, legislasi,peraturan, dan usaha-usaha penegakanmereka efektif mengatasi resiko keterlibatanbisnis dalam pelanggaran berat hak asasimanusia.Memastikan keterpaduan kebijakan88 Negara-negaraharusmemastikanbahwadepartemen, badan pemerintah, dan lembagalainnya yang berbasis Negara yang melakukanaktivitas bisnis menyadari dan melaksanakankewajiban hak asasi manusia Negara ketikamemenuhi mandat-mandat mereka masing-masing,termasuk dengan memberikan mereka informasiyang relevan, pelatihan, dan dukungan.99 Negara-negara harus memelihara ruang kebijakandomestik yang memadai untuk memenuhi kewajibanBuku Saku UNGP 10

HAM ketika mengejar tujuan kebijakan yang terkaitdengan bisnis dengan Negara lain atau perusahaanbisnis, sebagai contoh melalui traktat atau kontrakinvestasi10. Negara-negara, ketika bertindak sebagai anggotadari lembaga multilateral yang berkecimpungdengan hal-hal terkait dengan bisnis, harus:aa Memastikan bahwa lembaga tersebut tidakmembatasi kemampuan Negara anggotanyauntuk memenuhi tugas mereka dalammelindungi ataupun menghalangi perusahaanbisnis untuk menghormati hak asasi manusia;bb Mendorong lembaga-lembaga tersebut, sesuaidengan mandat dan kapasitasnya masingmasing, untuk memajukan penghormatan bisnisterhadap HAM dan, ketika diminta, membantuNegara-negara untuk memenuhi tugas merekauntuk melindungi dari pelanggaran HAMoleh perusahaan bisnis, termasuk melaluibantuan teknis, pengembangan kapasitas, danpeningkatan kesadaran;11 Buku Saku UNGP

cc Menggunakan Prinsip-Prinsip Panduan iniuntuk memajukan pemahaman bersama danmeningkatkan kerjasama internasional dalammengatasi tantangan-tantangan HAM danbisnis.II. Tanggung jawab korporasi untuk menghormatiHAMA. Prinsip-prinsip dasar11. Perusahaan bisnis harus menghormati hak asasimanusia. Hal ini berarti mereka harus menghindaripelanggaran HAM pihak lain dan harus mengatasiakibat HAM yang merugikan dimana mereka terlibat.12. Tanggungjawabperusahaanbisnisuntukmenghormati HAM mengacu pada HAM yangdiakui secara internasional dengan pengertian,setidaknya, sebagaimana tercantum dalamKonstitusi Internasional tentang HAM (InternationalBill of Human Rights) dan prinsip-Prinsip mengenaihak-hak dasar yang terdapat dalam DeklarasiBuku Saku UNGP 12

Organisasi Buruh Internasional mengenai PrinsipPrinsip dan Hak-Hak Mendasar di Tempat Kerja.13. TanggungjawabuntukmenghormatiHAMmengharuskn perusahaan bisnis untuk:a. Menghindari terjadinya atau terlibat padadampak yang merugikan HAM yang terjadikarena aktivitas mereka sendiri, dan mengatasidampak-dampak tersebut ketika muncul;b. Berusaha untuk mencegah atau menanganidampak HAM yang merugikan yang secaralangsung berkaitan dengan kegiatan, produk,atau jasa mereka oleh hubungan bisnismereka, meskipun mereka tidak terlibat padadampak-dampak tersebut.14. rlakupadaseluruhperusahaan terlepas dari ukuran, sektor, kontekskegiatan, kepemilikian, dan struktur yang merekamiliki. Namun demikian, skala dan kompleksitasdari cara-cara perusahaan tersebut memenuhitanggungjawabnya dapat beragam berdasarkanfaktor-faktor tersebut dan dengan tingkat keburukan13 Buku Saku UNGP

dari dampak yang merugikan HAM dari perusahaan.15. Dalam rangka memenuhi tanggungjawab merekauntuk menghormati hak asasi manusia, perusahaanbisnis harus memiliki kebijakan dan proses yangpantas sesuai dengan ukuran dan keadaan,termasuk:a. Sebuah kebijakan komitmen untuk memenuhitanggungjawab mereka untuk menghormatihak asasi manusia;b. Suatu proses uji tuntas hak asasi manusiauntuk mengidentifikasi, mencegah, melakukanmitigasi, dan melakukan pertanggungjawabanatas cara mereka mengatasi dampak-dampakpada hak asasi manusia;c. Proses-proses untuk melakukan pemulihanatas setiap dampak buruk terhadap hakasasi manusia yang merugikan yang merekahasilkan atau ketika mereka terlibat.B. Prinsip-prinsip operasionalKomitmen kebijakan16. Sebagai dasar untuk menanamkan tanggung jawabmereka untuk menghormati hak asasi manusia,Buku Saku UNGP 14

perusahaan bisnis harus menyampaikan komitmenmereka untuk memenuhi tanggungjawab ini melaluisebuah pernyataan kebijakan yang:a. Disetujui pada tingkat yang paling tinggi dariperusahaan;b. Diinfomasikan oleh pakar internal dan/ataueksternal yang relevan;c. Menyatakan ekspektasi HAM dari perusahaanatas personil, rekan bisnis, dan pihaklainnya yang secara langsung terkait dengankegiatan, produk, atau layanan yang diberikanperusahaan;d. Tersedia bagi publik dan dikomunikasikansecara internal dan eksternal kepada semuapersonil, rekan bisnis, dan pihak terkait lainnya;e. erdapat dalam kebijakan dan proseduroperasional yang perlu untuk ditanamkan keseluruh perusahaan.Uji tuntas Hak Asasi Manusia17. Dalam rangka untuk mengidentifikasi, mencegah,mitigasi, dan mempertanggungjawabkan bagaimana15 Buku Saku UNGP

mereka mengatasi dampak hak asasi manusia yangmerugikan, perusahaan bisnis harus melakukanuji tuntas hak asasi manusia. Prosesnya harustermasuk menilai dampak potensial dan nyata hakasasi manusia, mengintegrasikan dan bertindakatas temuan-temuan, melacak respon-respon, danmengkomunikasikan bagaimana dampak tersebutdiatasi. Uji tuntas hak asasi manusia:a. Harus mencakup dampak hak asasi manusiayang merugikan yang mungkin perusahaanbisnis terlibat atau berkontribusi melaluiaktivitasnya sendiri, atau yang mungkin secaralangsung terkait dengan operasi-operasinya,produk, atau pelayanan oleh hubunganbisnisnya;b. Akan beragam dalam hal kompleksitas denganukuran perusahaan bisnis, tingkat keburukandampak HAM yang merugikan, dan sifat sertakonteks operasinya;c. Harus terus berjalan, mengakui bahwa resikoHAM dapat berubah seiring berjalannya waktusesuai dengan operasi dan konteks operasionalperusahaan yang berkembang.Buku Saku UNGP 16

18. Dalam rangka untuk mengukur resiko hak asasimanusia, perusahaan bisnis harus mengidentifikasidan menilai setiap dampak potensial atau faktualHAM yang merugikan yang mana mereka mungkinterlibat baik melalui aktivitas mereka sendiri ataupunsebagai suatu hasil dari hubungan bisnis mereka.Proses ini harus:a. Melibatkan pakar HAM internal dan/ataueksternal yang independen;b. Melibatkankonsultasiyangbermaknadengan kelompok-kelompok yang potensialterkena dampak dan pemangku kepentinganyang terkait lainnya, sesuai dengan ukuranperusahaan bisnis dan sifat serta konteksoperasinya.19. Untuk mencegah dan menangani dampak hak asasimanusia yang merugikan, perusahaan bisnis harusmengintegrasikan temuan-temuan dari penilaiandampak mereka kepada fungsi dan proses internalyang relevan, dan mengambil langkah yang pantas.AA Integrasi yang efektif membutuhkan:i. Tanggungjawab untuk mengatasi dampak17 Buku Saku UNGP

dampak tersebut ditugaskan pada fungsi danlevel yang pantas di dalam perusahaan bisnis;ii. Pembuatan keputusan internal, alokasianggaran, dan pengawasan proses membuatrespon yang efektif terhadap dampak-dampaktersebut.BB Langkah yang sesuai akan bervariasi tergantungpada:i. Apakah perusahaan bisnis menyebabkan atauberkontribusi pada sebuah dampak merugikan,atau apakah perusahaan tersebut terlibatsemata-mata karena dampaknya langsungterkait dengan operasi, produk, atau jasanyaoleh sebuah hubungan bisnis;ii. Cakupan pengaruhnya dalam mengatasidampak merugikan.20. Untuk memverifikasi apakah dampak hak asasimanusia yang merugikan sedang diatasi, perusahaanbisnis harus melacak efektivitas penanganannya.Pelacakan harus:a. Didasarkan pada indikator kuantitatif dankualitatif yang layak;Buku Saku UNGP 18

b. Meminta tanggapan dari sumber internal daneksternal, termasuk pihak-pihak yang terkenadampak.21. idampakhakasasimanusia,perusahaan bisnis harus bersiap diriuntuk mengkomunikasikan ini secara eksternal,khususnya ketika perhatian diangkat oleh atauatas nama pihak-pihak yang terkena dampak.Perusahaan bisnis yang operasinya atau konteksoperasinya menimbulkan resiko dampak hak asasimanusia yang buruk harus melapor secara formaltentang bagaimana mereka mengatasinya. Dalamseluruh kesempatan, komunikasi harus:a. Menjadi sebuah frekuensi dan bentuk yangmencerminkan sebuah dampak hak asasimanusia perusahaan dan dapat diakses olehorang-orang yang menginginkannya;b. Memberikan informasi yang memadai untukmengevaluasi kecukupan dari sebuah responperusahaan atas dampak hak asasi manusiayang terlibat;19 Buku Saku UNGP

c. Dalam gilirannya tidak menimbulkan resikobagi pihak, personil yang terkena dampak ataupada persyaratan dari kerahasiaan komersilyang sah.Pemulihan22. Ketika perusahaan bisnis mengidentifikasi ba

Hak Asasi Manusia : Kerangka Perserikatan Bangsa-Bangsa “Perlindungan, Penghormatan dan Pemulihan” Penanggungjawab : Serlyeti Pulu Tim Penerbit : Fitriani Sunarto Fahd Riyadi Penerbit : Konsil LSM Indonesia atas dukungan ICCO Alamat : Jl. Tebet Barat 6A No 7 Tebet, Jakarta Selatan, Jakarta Telp/Fax : 6221-29475588 email : sekretariat@konsillsm.or.id

Related Documents:

4. Prinsip-Prinsip Manajemen Sekolah . Teori yang digunakan Manajemen Sekolah untuk mengelola sekolah didasarkan pada empat prinsip, yaitu prinsip ekuifinalitas, prinsip desentralisasi, prinsip sistem pengelolaan mandiri, dan prinsip inisiatif sumber daya manusia. a. Prinsip Ekuifinalitas (Principle of Equifinality)

ETIKA BISNIS Pokok Bahasan: “PRINSIP-PRINSIP BERBISNIS” Pertemuan ke 3. Sonny Keraf (1998) 1. Otonomi 2. Kejujuran 3. Keadilan 4. Saling Menguntungkan (mutual benefit principle) 5. Integritas Moral Main page. Ada tujuh Prinsip yang dideklarasikan: 1. Tanggung jawab bisnis 2. Dampak ekonomi dan social bisnis

2.3.1. Surat bisnis 15 2.3.2. Ciri-ciri surat bisnis 15 2.3.3. Fungsi surat bisnis 17 2.3.4. Syarat surat bisnis yang baik 18 2.3.5. Bahasa surat bisnis 20 2.3.6. Bagian surat dan fungsinya 21 2.4. Pengertian Bisnis 23 2.5. Peranan korespondensi dalam bisnis 24 2.6. Format penulisan surat

Mewajibkan semua pelaku bisnis untuk mencegah tindakan-tindakan tidak etis, seperti penyuapan, pencucian uang, korupsi, dan praktik-praktik tidk etis lainnya. 2. Prinsip etika bisnis menurut Sonny Keraf (1998) a. Prinsip otonomi Prinsip otonomi menunjukkan sikap kemandirian, kebebasan dan tanggung jawab. b. Prinsip kejujuran

Mata Kuliah : PENGANTAR BISNIS SYARIAH D O S E N : HJ. NILA NUROCHANI, SE., MM. A. Deskripsi singkat: Pengantar Bisnis Syariah membahas pengertian dan ruang lingkup bisnis syariah, Sejarah Perkembangan& Jenis-Jenis Lembaga KeuanganNon Bank, Tujuan & Prinsip Bisnis Syariah, Perkembangan Lembaga Bisnis

PRINSIP – PRINSIP ETIKA BISNIS Menurut salah satu sumber yang penulis kutip ada lima prinsip etika bisnis menurut Keraf (1994:71-75) diantaranya adalah : 1. Prinsip Otonomi. Otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia untuk bertindak

PENGERTIAN LAPORAN BISNIS Apa itu Laporan Bisnis? laporan bisnis sebagai suatu pesan yang objektif, dan tersusun teratur, yang digunakan untuk menyampaikan informasi dari suatu bagian organisasi atau dari satu institusi/lembaga, ke lembaga yang lain untuk membantu pengambilan keputusan atau

PRINSIP ETIKA BISNIS (Sonny Keraf, 1998) Bertens (2013), mengemukakan bahwa etika bisnis harus berdasarkan 3 sudut pandang berikut. Ekonomi, yakni bisnis yang baik menghasilkan keuntungan tanpa ada pihak yang dirugikan. Hukum, bisnis yang baik tidak melanggar aturan-aturan hukum yang telah ditetapkan.