FENYIDIKAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA OLEH .

3y ago
30 Views
2 Downloads
9.84 MB
69 Pages
Last View : 19d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Oscar Steel
Transcription

FENYIDIKAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAMRUMAH TANGGA O L E H UNIT PELAYANAN PEREMPUANDAN ANAK POLRESTA PALEMBANGSiOUPSIDUjulUB t«Oagftt Mlah lata syarat t n k memenuhi ujiaaSarjana HukumCM:PEBRU AVINDO PANI502010278UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PALEMBANGFAKULTAS HUKUM2014

1PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAMRUMAH TANGGA O L E H UNIT PELAYANAN PEREMPUANDANANAK POLRESTA PALEMBANGSKRIPSIDiajiiluiE tthagal nnlmh MIE lyaratE B l E k memenuhi UJIEESEIJEEE UukuiBaOteh:PEBRU AVTNDO PANI502010278UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PALEMBANGPAKULTAS HUKUM2014i1

UinVBIISITAS MUHAMMAOnr AH PAUCmANGFAmTAgBVOTMPERSETVIVAW PAW TONGESAHAN\\JUDUL SKRIPSI : nCKYimiUIV TWDAK PfDANA KEKERASANDALAM RUMAH TANGGArSLAYANANPEREMPUANPOLREaTA PALEMBANGNama:NIM:Progran StudiProgram KckJi«! ;OLEHDANUNITANAKPURU AVINIK) PANISRiaitlTS11m« HalniBiHMkHm PidanaPEMBIMBINGMULYADI TANZni, SfiL, MR. (Palenbaag, Marat 2014ii

"sesungguhnya kami telah mengutus Rosukasulkornldengan membawa bukthbukti yang nyato dan telah kamiturunkan berjoma mereko AJ-Kitab dan neraca (keodilan)supaya monusia dapat melaksanakan keacHlan.*'(Al-Hacfid: 25)KUPERSEMRAHKAN KEPADA: Ayahanda don Ibunda tercinta; Saudora - saudaraku tersayang ; Alanr afnatefku.iii

Judul NGGAOLEHUNITPELAYANANPEREMPUANDANANAKPOLRESTA PALEMBANGPeni'lis,Pembimbing,Pebru Avindo PaniMulyadi Tanzili, SH., M H .ABSTRAKAdapun pennasalahan di dalam sknpsi ini adalah sebagai berikut:1. Bagaimana pelaksanaan penyidikan tindak pidana kekerasan dalam rumahtangga oleh Unit Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Poiresta Palembang ?2. Apakah hambatan dalam penyidikan tindak pidana kekerasan dalam rumahtangga oleh Unit Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Poiresta Palembang ?Sejalan dengan permasalahan yang dibahas, maka penehtian ini adalahpenehtian hukum sosiologis yang bersifat deskript if dan tidak bermaksud mengujihipotesa. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui:a. Penehtian Kepustakaan (library research), dalam usaha mendapatkan datasekunder dengan cara mengkaji bahan hukum primer berupa peraturanperundang-undangan yang berlaku dan bahan hukum sekunder yang berupakarya-karya ilmiah dari para sarjana yang terdapat dalam literatur-literatur,khususnya yang ada relevansinya dengan permasalahan yang dibahas.b. Penehtian Lapangan (field research), imtuk memperoleh data primer, dengancara melakukan wawancara dengan pihak Unit Poiresta Palembang.Teknik pengelolaan data dilakukan dengan cara memilih data yang relevan danmenganalisisnya dengan menggunakan metode analisis isi (content analisys),terhadap data tekstular kemudian dikonstruksikan dalam suatu kesimpulan.Berdasarkan penelusuran lebili jauh, terutama yang bersangkut pautdengan permasalahan, dapat disimpulkan sebagai berikut:1. Pelaksanaan Penyidikan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga olehUnit Pelayanan Perempuan dan Anak Poiresta Palembang, yaitu : Penyidikmembuat administrai penyidikan, antara lain Berita Acara Pemeriksaan SaksiKorban dan Saksi-saksi maupun Tersangka, yang didukung dengan BarangBukti serta penyidik dapat melakukan penahanan terhadap tersangka yangdiancam dengan ancaman hukuman yang lebih dari lima tahun, apabilapenyidik telah selesai melakukan pemberkasan terhadap perkara tersebut, lalupenyidik melimpahkan perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Palembang.2. Hambatan dalam penyidikan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga olehUnit Pelayanan Perempuan dan Anak Poiresta Palembang, yaitu dapat terjadidari pihak korban yang tidak ada saksi yang mau menjadi saksi karenaKekerasan Dalam Rumah Tangga terjadinya dalam lingkup hubungan keluargaantara pelaku dan korban.iv

KATA PENGANTAR\Assslamu'alaikuin Wr.Wb.Segala puji dan syukur senantiasa dipanjatkan kehadirat Allah SWT,serta sholawat dan saiam kepada nabi Muhammad Saw., karena atas rahmat dannikmat Nya jualah sknpsi dengan judul : PENYIDIKAN T I N D A K PIDANAK E K E R A S A N D A L A M R U M A H TANGGA O L E H UNIT P E L A Y A N A NPEREMPUAN DAN A N A K POLRESTA PALEMBANG, dapat diselesaikantepat pada waktunya.Dengan segala kerendahan hati diakui bahwa skripsi ini masih banyakmengandung kelemahan dan kekurangan. semua itu adalah disebabkan masihkurangnya pengetahuan dan pengalaman penulis, karenanya mohon dimaklumi.Kesempatan yang baik ini penulis ucapkan terima kasih kepada semuapihak yang telah membenkan dorongan dan bantuan, khususnya terhadap:1. Bapak Dr. H. M . Idris., SE., M.Si., Rektor Universitas MuhammadiyahPalembang beserta jajarannya;2. Ibu Dr. Sri Suatmiati, SH., M.Hum., Dekan Fakultas Hukum UniversitasMuhammadiyah Palembang beserta stafiiya;3. Bapak/Ibu Wakil Dekan I , I I , I I I dan IV, Fakultas Hukum UniversitasMuhammadiyah Palembang;4. Ibu Luil Maknun, SH., M H . selaku Ketua Bagian Hukum Pidana FakultasHukum Universitas Muhammadiyah Palembang,;V

5. Bapak Mulyadi Tanzili, SH., M H . Pembimbing dalam penulisan skripsi iniyang telah banyak meluangkan waktu kepada penulis, sehingga skripsi inidapat diselesaikan tepat pada waktunya.6. Bapak Indra Jaya, SH., M H . Pembimbing Akademik Penulis;7. Seluruh Bapak dan Ibu Dosen Fakultas Hukum Universitas MuhammadiyahPalembang;8. Kedua orang tuaku tercinta dan saudara-saudaraku terkasih.Semoga segala bantuan materil dan moril yang telah menjadikan skripsiini dapat selesai dengan baik sebagai salah satu persyaratan untuk menempuhujian skripsi, semoga kiranya Allah Swt., melimpahkan pahala dan rahmat kepadamereka.Wassalamu alaikum wr.wb.Palembang,Maret2014Penulis.PEBRU A V I N D O P A N Ivi

DAFTAR ISIHalamaniH A L A M A N JUDULH A L A M A N PERSETUJUAN DAN PENGESAHANiiH A L A M A N MOTTO DAN PERSEMBAHANiiiABSTRAKivKATA PENGANTARviDAFTAR ISIviiiBAB 1 : PENDAHULUANA. Tatar Belakang1B. Permasalahan7C. Ruang Lingkup dan Tujuan7D. Metode Penehtian8E. Sistematika Penulisan9BAB I I : T I N J A U A N PUSTAKAA.Pengertian Tindak Pidana11B.Unsur-unsur Tindak Pidana KDRT14C.Pengertian Penyelidikan dan Penyidikan17D.Pengertian kekerasan Dalam Rumah Tangga23vii

B A B I I I : PEMBAHASANA. Penyidikan tindak pidana kekerasan dalam rumah tanggaoleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak PoirestaPalembangB.26Hambatan dalam penyidikan tindak pidana kekerasandalamrumahtanggaolehUnitUnitPerempuan dan Anak Poiresta PalembangPelayanan40B A B I V : PENUTUPA. Kesimpulan51B. Saran-saran51DAFTAR PUSTAKALAMPIRANviii

BAB IPENDAHULUAN\A. Latar BelakangKeutuhan dan kerukunan rumah tangga yang bahagia, aman, t e n t r , dandamai merupakan dambaan setiap orang dalam rumah tangga. Negara RepublikIndonesia adalah Negara yang b dasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dijaminoleh Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.dengan demikian setiap orang dalam lingkup rumah tangga dalam melaksanakanhak dan kewajibannya harus didasari oleh agama. Hal ini perluICTUSditumbuhkembangkan dalam rangka membangun keutuhan rumah tangga,Pasal 1 Undang-Undang No. I Tahun 1974 tentang Perkawinan, menyatakanbahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanitasebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yangbahagia dan kekal berdasarkan Ke Tuhanan Yang Maha Esa.Jadi Tujuan perkawinan adalah membentuk dan membina akeluarga yangbahagia lahir dan batin. Perkawinan merupakan ikatan yang sakral dan harus selaludihormati oleh suami dan isteri, Oleh karena hu harus teijaga keharmonisannyadan diupayakan tetap kekal, antara suami isteri harus selalu saling menjaga, agarrumah tangga tetap harmonis.' Moerti Hadiati Soeroso, 2010, Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Sinar Grafika, Jakarta,hlm.62.1

3Pasal 28H ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945menentukan bahwa "Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuankhusus unluk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapaipersamaan dan keadilan".Dampak krisis ekonomi mengakibatkan terjadinya krisis-krisis dibidangsosial, politik, budaya, moral dan hukum. Dalam krisis hukum berdampak padameningkatnya angka kejahatan atau kriminal baik yang terjadi dalam masyarakatluas maupun dalam lingkungan rumah tangga.Permasalahan kekerasan dalam rumah tangga bukanlah persoalan yang barudan bukan saja terjadi di negara Indonesia, melainkaii persoalan kekerasan dalamrumah tangga ini Juga terjadi di negara-negara lainnya. Korban kekerasan dalamrumah tangga lebih sering dialami oleh perempuan sehingga terhadap perempuandirasakan perlu mendapat periindungan dari negara dan masyarakat agar terhindardarikekerasan,penyiksaanatauperlakuanyang merendahkanmartabatkemanusiaan.Fenomena global yang teijadi di dunia Intemasional yang berkaitan denganupaya periindungan terhadap perempuan dan anak dapat digambarkan denganrangkaian peristiwa Intemasional sebagai berikut:1952 Konvensi Hak-hak Politik Perempuan (Teheran): menegaskan bahwahak-hak politik, perempuan merupakan Hak Asasi Manusia.1974 Kebijakan Kependudukan (Bukares): menetapkanperempuan dalam kebijakan kependudukan.peransentral

41975 Rencana aksi dunia bagi pemajuan perempuan dengan tema"Kesetaraan, Pembangunan, dan Perdamaian" (Konferensi Dunia I tentangperempuan, Mexico). Tahun ini ditetapkan sebagai "Tahun PerempuanIntemasional".1979 Konvensi Penghapusan segala bentuk Diskriminasi terhadapperempuan {Coventation on the Elimination of all forms of Discriminationagaints Woment) atau CEDAW.1980 Program aksi dunia bagian kedua (1981 - 1985) dasawarsa perempuanPBB (1976 - 1985) dengan seruan untuk memberi penekanan khusus pada subtema ketenagakerjaan, kesehatan, dan pendidikan bagi perempuan (konferensiperempuan sedunia I I , Kopenhagen).1985 Strategi berpandangan ke depan bagi pemajuan perempuan menujutahun 2000 (konferensu perempuan sedunia 111, Naraobi): terdiri dari 372pasal yang memberi perhatian peran serta perempuan dalam masyarakat danmendesak pemerintah yang belum meratifikasi CEDAW untuk segerameratifikasinya.1993 Deklasari Wina (konferensi dunia tentang HAM, Wina): menyetujuiprogram aksi unluk mendesak pemerintah dan PBB agar menjamin persamaanhak perempuan, serta menekan pentingnya upaya penghapusan kekesaranterhadap perempuan. *Bangsa Indonesia sebagai bagian dari masyarakat Intemasional Jugamengadopsi konvensi-konvensi Intemasional yang berkaitan dengan upayaperiindungan terhadap perempuan dan anak serta mengadaptasikannya ke dalamberbagai produk hukum sebagai berikut:1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1984 (Ratifikasi Konvensi PBB tentangCEDAW)2. Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Periindungan Anak3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasandalam Rumah Tangga.Wijaksana MB & Amiruddin Jaorana, 2005, Mendorong inisatif Lokal MenghapusKekerasan Terhadap Perempuan Perempuan di Era Otonomi Daerah Komnas Perempuan, Jakarta,him. 15

54. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah tahun2004 tentang Pemerintah Daerah (pengganti UU No. 22 Tahun 1999)5. Undang-undang Nomor 36 Tahun 1990 (Retifikasi konvensi PBB tentangm k Anak). Konsep keluarga di Indonesia didasarkan pada permasalahan nilai-nilaisosial kultural yang bersendikan pada ajaran religi yang dianut oleh BangsaIndonesia. Pada awalnya setiap pertikaian dalam suatu rumah tangga dianggapmenjadi hal yang tabu untuk didengar dan diperbincangkan, meskipun didalamnya sering terjadi tindakan kekerasan yang terutama dilakukan oeh kaumpria atau suami.Selamaini, kasus kekerasandalam rumah tangga,penyelesaiannyadilakukan melalui pranata hukum pidana yang termuat daiam ketentuan KitabUndang-Undang Hukum Pidana (KUHP), seperti misalnya diterapkan ketentuanpasal-pasal yang melarang melakukan tindakan pidana penganiayaan yang diaturdalam pasal 351 KUHP yang menyatakan:"Ayat (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama duatahun deiapan bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah; Ayat (2) Jikaperbuatan mengakibatkan luka-Iuka berat yang bersalah dikenakan penjarapaling iama lima tahun ; Ayat (3) Jika mengakibatkan mati, dikenakan pidanapenjara paling lama tujuh tahun; Ayat (4) Dengan penganiayaan disamakanmerusak kesehatan; dan Ayat (5) Percobaan untuk melakukan kejahatan initidak dipidana".Pemerintah Indonesia melalui proses penghayatan secara mendalam sebagaiupaya meniadakan kekerasan dalam rumah tangga, berinisiatif membentuk suatuUndang-Undang khusus yaiig mengatur tentang penghapusan kekerasan dalam Jbid him. 35.

6rumah tangga yaitu melalui Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 yangdiberlakukan secara sah tanggal 22 September 2004.Secara umum di daiam pasal 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004melarang setiap bentuk kekerasan dalam rumah tangga seperti:a. Kekerasan Fisik;b. Kekerasan Psikis;c. Kekerasan Seksual, ataud. Peneiantaran Rumah Tangga.Adapun ruang lingkup berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga diatur dalam Pasal 2 ayat(1), yaitu:a. Suami, istri dan anak;b. Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan sebagaimanadimaksud dalam huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusunan,pengasuhan dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atauc. Orang yang berkeija membantu rumah tangga dan menetap dalam rumahtangga tersebut.Berlakunya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PenghapusanKekerasan Dalam Rumah Tangga diharapkan mampu mengakomodasi segenqiupaya perkembangan hukum bagi para anggota keluarga terutama yang dalamposisi lemah seperti misalnya: istri, anak, dan pembantu rumah tangga dari upayaterjadinya kekerasan fisik dan psikis.Pada tatanan aplikasi Undang undang Penghapusan" Kekerasan DalamRumah Tangga oleh aparat penegak hukum sering dijumpai suatu tindak pidana

7yang spesifik diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 TentangPenghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga pada hakekatnya juga ada yangsudah pemah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).Adanya perangkat peraturan perundang-undangan mengenai tindak pidanakekerasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga maupun yang diaturdalamKitabUndang-Undang HukumPidana(KUHP) diharapkandapatmeminimaiisir bahkan sampai meniadakan terjadinya kekerasan dalam rumahtangga, sehingga pada akhimya terbentuk rumah tangga yang harmonis, salingmenjaga dan menghormati sesama anggota keluarga yang satu dengan yanglainnya.Penyelenggaraan peradilan pidana merupakan mekanisme bekerjanya aparathukum pidana, mulai dari proses penyelidikan, penyidikan, penangkapan,penahanan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan atau dengankata lain bekerjanya Polisi, Jaksa, Hakim dan Petugas LembagaPemasyarakatan yang berarti pula berprosesnya atau bekerjanya hukumacara pidana. 'Penyelenggara peradilan pidana di berbagai Negara mempunyai tujuantertentu. Dalam hal ini adalah usaha pencegahan kejahatan (prevention of crime).Untuk mencapai tujuan yang demikian ini masing-masing petugas hukum di atas,meskipun tugasnya berbeda-beda, tetapi harus bekerja dalam satu kesatuan sistem,artinya kerja masing-masing petugas hukum tersebut harus saling berhubungan ** Soesilo Yuwono, 2001, Penyelesaian Perkara pidana Berdasarkan KUHAP, Alumni,Bandung, him.5.

8secara ftingsional. Karena seperti diketahui penyelenggaraan peradilan pidana itumerupakan suatu sistem, yaitu suatu keseluruhan terangkai yang terdiri atas unsurunsur yang saling berhubungan secara flingsional.Perilaku yang tidak sesuai dengan norma atau dapat disebut sebagaipenyimpangan terhadap norma yang telah disepakati temyata menyebabkanterganggunya ketertiban dan ketenteraman hidup manusia. Penyimpangan yangdemikian, biasanya oleh masyarakat dianggap sebagai suatu pelanggaran danbahkan sebagai suatu kejahatan. Kejahatan dalam kehidupan manusia merupakangejala sosial yang akan selalu dihadapi oleh setiap manusia, masyarakat danbahkan Negara. Kenyataan telah membuktikan, bahwa kejahatan hanya dapatdicegah dan dikurangi tetapi sulit diberantas secara tuntas.Bertitik tolak dari penjelasan tersebut di atas, maka dikaji lebih jauh danmendalam terhadap permasalahan yang ada sehingga dapat terjawab dengan jelasdan terinci dalam suatu penehtian dengan judul : PENYIDIKAN ANAN PEREMPUAN DAN ANAK POLRESTA PALEMBANG.B. PermasalahanAdapun yang menjadi permasalahan dalam skripsi ini adalah sebagaiberikut:1. Bagaimana penyidikan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga oleh UnitPelayanan Perempuan dan Anak Poiresta Palembang ?

92. Apakah hambatan dalam penyidikan tindak pidana kekerasan daiam rumahtangga oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Poiresta Palembang ?\C. Ruang Lingkup dan TujuanUntuk memperoleh pembahasan yang sistematis, sehingga sejalan denganpermasalahan yang dibahas, maka yang menjadi titik berat pembahasan dalampenehtian ini yang bersangkut paut dengan penyidikan tindak pidana kekerasandalam rumah tangga oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak PoirestaPalembang.Tujuan Penehtian adalah untuk mengetahui dan mendapatkan pengetahuanyang jelas tentang:1. Penyidikan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga oleh Unit PelayananPerempuan dan Anak Poiresta Palembang.2. Hambatan dalam penyidikan tindak pidana kekerasan dalam rumah tanggaoleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Poiresta Palembang.D. Metode PenelitianSejalan dengan permasalahan yang dibahas, maka penelitian ini adalahpenelitian hukum sosiologis yang bersifat deskriptif dm tidak bermaksud mengujihipotesa.Teknik pengumpulan data dilakukan melalui:a. Penelitian Kepustakaan {library research), dalam usaha mendapatkan datasekunder dengan cara mengkaji bahan hukum primer berupa peraturanperundang-undangan yang berlaku dan bahan hukum sekunder yang berupa

10karya-karya ilmiah dari para sarjana yang terdapat dalam literatur-Hteratur,khususnya yang ada relevansinya dengan permasalahan yang dibahas.\\b. Penelitian Lapangan (field research), untuk memperoleh data primer, dengancara melakukan wawancara dengan pihak Poiresta Palembang.Teknik pengelolaan data dilakukan dengan cara memilih data yangrelevan dan menganalisisnya dengan menggunakan metode analisis isi (contentanalisys),terhadapdata tekstular kemudian dikonstruksikan dalam suatukesimpulan. . Sistematika PenelitianPenelitian terdiri dari empat bab dengan sistematika sebagai berikut:Bab 1, merupakan pendahuluan yang terdiri dari latar belakang Penelitian,rumusan Permasalahan, Ruang Lingkup dan Tujuan Penelitian, Serta MetodePenelitian.Bab I I , merupakan tinjauan pustaka yang berisikan landasan teori yangerat kaitannya dengan obyek penelitian, yaitu : Pengertian Tindak Pidana, Unsurunsur Tindak Pidana KDRT, Pengertian Penyelidikan dan Penyidikan, danPengertian Kekerasan Dalam Rumah TanggaBab HI, merupakan pembahasan yang berkaitan dengan pelaksanaanPenyidikan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga oleh Unit PelayananPerempuan dan Anak Poiresta Palembang dan Hambatan dalam penyidikan tindakpidana kekerasan dalam rumah tangga oleh Unit Pelayanan Perempuan dan AnakPoiresta Palembang

Bab IV berisikan Kesimpulan dan saran.

BAB IITINJAUAN PUSTAKA\A. Pengertian Tindak PidanaIstilah tindak pidana berasal dari istilah yang dikenal dalam hukum pidanaBelanda yaitu strajhaar feit. Walaupun istilah ini terdapat dalam WvS Belanda,dengan demikian juga WvS Hindia Belanda (KUHP), tetapi tidak ada penjelasanresmi tentang apa yang dimaksud dengan straafhaar feit itu. *Istilah-istilah yang pemah digunakan, baik dalam perundang-undangan yangada maupun dalam berbagai literatur hukum sebagai terjemahan dari istilahstraafhaar feit adalah sebagai berikut : tindak pidana, peristiwa pidana, delik,pelanggaran pidana, perbuatan yang boleh dihukum, perbuatanyang dapatdihukum, perbuatan pidana. *Straafhaar feit, terdiri dari tiga kata, yakni straf baar dan feit. Dari tujuhistilah yang digunakan sebagai terjemahan dar/ straafhaar feit itu, temyata strafditerjemahkan dengan pidana dan hukum. Perkataan baar diterjemahkan dengandapat dan boleh. Sementara itu, untuk kata feit diterjemahkan dengan tindak,peristiwa, pelanggaran, dan perbuat

1975 Rencana aksi dunia bagi pemajuan perempuan dengan tema "Kesetaraan, Pembangunan, dan Perdamaian" . pasal yang memberi perhatian peran serta perempuan dalam masyarakat dan . Kekerasan Terhadap Perempuan Perempuan di Era Otonomi Daerah Komnas Perempuan, Jakarta, him. 15 . 5 4.

Related Documents:

18 BAB II TINJAUAN UMUM A. Tindak Pidana 1. Pengertian Tindak Pidana Tiga masalah sentral/pokok dalam hukum pidana berpusat kepada apa yang disebut dengan tindak pidana (criminal act, strafbaarfeit, delik, perbuatan pidana), pertanggung jawaban pidana (criminal responsibility) dan masalah pidana dan pemidanaan.

Kegiatan Belajar 1 akan dikemukakan mengenai apa pengertian dari tindak pidana khusus. Lalu, dalam Kegiatan Belajar 2 akan dikemukakan mengenai ruang lingkup tindak pidana khusus yang terdiri mulai dari macam-macam tindak pidana khusus, subjeknya, serta peraturan perundang-undangan yang mengatur tindak pidana khusus tersebut.

27 BAB II TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DAN TINDAK PIDANA KORUPSI A. Tindak Pidana Pembentuk undang-undang kita menggunakan istilah straafbaarfeit untuk menyebutk

dikaji dalam skripsi ini adalah pertama, mengenai dasar pertimbangan hakim dalam memutus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak difabel dalam putusan nomor: 530/Pid.B/2016/PN.MTR. Kedua, mengenai penerapan pidana terhadap pelaku kekerasan seksual anak difabel dalam putusan nomor : 530/Pid.B/2016/PN.MTR.

Kekerasan terhadap Perempuan mencatat terdapat 93.960 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan. Ini berarti setiap harinya ada 20 perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual. Pada 2011 tercatat KDP (kekerasan dalam pacaran) dan KTAP (kekerasan terhadap anak perempuan) cukup tinggi, yaitu 1.299 korban KDP, dan 600 KTAP.

HALAMAN PENGESAHAN JURNAL ILMIAH PERAN KEPOLISIAN DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA KEKERASAN (PASAL 170 KUHP) OLEH WARGA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN (Studi Kasus POLRES Lombok Tengah) Program Studi Ilmu Hukum Oleh AHMADAL FATONI D1A212026 Menyutujui, Pembimbing Pertama Dr. H. Lalu Parman, SH., M.Hum.

1) Penyerahan barang itu harus dari tindakan tipu daya 2) Si penipu harus memperdayakan si korban dengan satu akal yang tersebut dalam Pasal 378 KUHP. 3. Jenis-jenis Tindak Pidana Penipuan Tindak pidana penipuan yang diatur dalam Buku II bab XXV Pasal 378 KUHP. Pasal-pasal tersebut menjelaskan tentang jenis-jenis tindak

1963 Ford Fairlane Wiring Diagram.pdf would be hard to argue against that 49ers' Jordan Reed, Dee Ford could both be placed on IR 49ers beat Reed has knee sprain; Ford might go on IR By Eric Branch The 49ers might be without two former Pro Bowl players for the foreseeable future. In addition, Shanahan said the team would decide in the