HARMONISASI KHES, FATWA DSN-MUI DAN KODIFIKASI PRODUK .

3y ago
63 Views
4 Downloads
677.05 KB
24 Pages
Last View : 6d ago
Last Download : 1m ago
Upload by : Casen Newsome
Transcription

HARMONISASI KHES, FATWA DSN-MUI DAN KODIFIKASI PRODUKPERBANKAN SYARIAH SEBAGAI SUMBER HUKUM MATERIALSENGKETA KEUANGAN SYARIAHOlehAh. Azharuddin LathifDisampaikan dalam acara “Seminar Bulanan MES: Ekonomi dan KeuanganSyariah ”, Jakarta, 11 Oktober 2017 M/21 Muharram 1439 H

POKOK BAHASAN1. Latar Belakang2. Sumber Hukum Materiil Akad-Akad Syariah di LKS3. Pengaturan Akad-Akad dasar Keuangan dan Bisnis Syariahdalam KHES, Fatwa, dan Per UU4. Implementasi Akad-Akad Syariah di LKS dan LBS5. Disharmonisasi Pengaturan Norma Akad LKS Dalam KHESDengan Fatwa DSN-MUI Dan POJK/SEOJK6. Langkah-Langkah Strategis2

Latar Belakang Research Kompilasi Hukum Ekonomi Syari'ah yang biasa dikenaldengan sebutan KHES kini memasuki usia delapan tahun(2016), yaitu sejak lahirnya Peraturan Mahkamah Agung(PERMA) Nomor 2 Tahun 2008 yang ditandatangani pada 10September 2008 oleh Ketua MA pada waktu itu, Prof. Dr. H.Bagir Manan, S.H., M.C.L. Meskipun masih berpayung hukum PERMA, KHES memilikiperan sentral sebagai pedoman hakim dalam menyelesaikanperkara ekonomi syariah di peradilan agama karenamemang belum ada aturan perundang undangan yang lebihtinggi, seperti Undang-Undang misalnya, yang memuatsubstansi hukum seperti dalam KHES.3

Dari sisi substansi, KHES yang terdiri dari 3 (tiga)Buku, 39 Bab dan 790 Pasal ini disusun denganmerujuk ke berbagai kitab fikih termasuk Majallahal-Ahkam al-'Adliyyah, fatwa-fatwa Dewan SyariahNasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) danPeraturan Bank Indonesia. Seiring dengan perkembangan Keuangan dan BisnisSyariah di Indonesia, lahir lah berbagai peraturanyang terkait, baik berupa Fatwa DSN-MUI maupunPeraturan Perundang-Undangan yang diterbitkanotoritas terkait, seperti BI, Bapepam LK, OJK, Dankementrian Keuangan.4

Dinamika Perkembangan Fatwa dan Per-UU di bidangKeuangan dan Bisnis Syariah selama 8 tahun terakhir dalamkenyataannya telah banyak memunculkan konsep barudalam perumusan norma-norma akad-akad syariah yangmenopang kegiatan keuangan dan bisnis syariah. Beberapa konsep baru memang telah diatur dalam KHES,tetapi banyak juga yang belum terakomodir bahkanditemukan juga yang bertentangan dengan norma-normaakad yang ada pada KHES. Kajian terkait perbandingan norma hukum syariah yangterdapat dalam KHES dengan Fatwa DSN-MUI dan Per UUpenting dilakukan untuk upaya harmonisasi dalam rangkapenyempurnaan hukum materill di Pengadilan Agama.5

SUMBER HUKUM MATERIL AKAD SYARIAH1.2.3.4.5.6.7.Peraturan Mahkamah Agung RI No.02 Tahun 2008 tentang KompilasiHukum Ekonomi Syariah (KHES);Prinsip Syariah/Fatwa DSN-MUI No. 1 – 116 (Tahun 2000-2017);UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (Ps. 19)POJK No. 24/POJK.03/2015 dan SEOJK No. 36/SEOJK.03/2015 tt Produkdan Aktivitas Bank Umum Syariah dan UUSUndang-Undang No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian (Ps.1,Prinsip Syariah, Dana Tabarru’))POJK Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan UsahaPerusahaan Asuransi, Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi danPerusahaan Reasuransi SyariahUndang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Surat BerhargaSyariah Negara (SBSN)—(pasal 3)6

SUMBER HUKUM MATERIL AKAD SYARIAH8.9.10.11.12.13.14.Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2015tentang Prinsip Syariah di Pasar ModalPOJK No.53/POJK.04/2015 tentang Akad yang Digunakan DalamPenerbitan Efek Syariah di Pasar ModalPOJK nomor 6/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan UsahaLembaga Penjaminan (Ps. 14)POJK Nomor 31/POJK.05/2014 Tentang Penyelenggaraan Usahapembiayaan Syariah (Ps. 2-4)POJK Nomor 33/POJK.05/2016 tentang PenyelenggaraanProgram Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah.Peraturan Menteri Koperasi Nomor 16/Per/MKUKM/IX/2015tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam danPembiayaan Syariah.POJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (Ps.13ayat 4)7

KEKUATAN DAN KELEMAHAN SUMBER HUKUMAKAD-AKAD SYARIAHKEKUATANKELEMAHANSaling melengkapi sumber hukum yangsatu dengan yang lainnyaAda potensi disharmonisasi antarsumber hukumDinamika kebutuhan akad-akad syariaholeh LKS dapat dipenuhi denganadanya sumber hukum Non Per-UU(Misal Fatwa DSN-MUI)Sumber Hukum yang berupa PeraturanPerundang-Undangan cenderung rigitdan tertinggal dibanding kebutuhanpengaturan akad-akad syariah diIndustriTingkat Rigiditas Per-UU dan Fatwa DSN-MUIUUKHESPBI/SEBIPOJK/SEOJKFATWA DSN

PENGATURAN AKAD-AKAD SYARIAH DLMKHES-FATWA DSN-PER UUKategoriJual BeliAkadFatwa DSNKHESSEOJKMurabahah04/2000Ps. 116-133II.3.1 hal. 57Salam05/2000Ps. 100 - 103II.3.4 hal. 71Istishna06/2000Ps. 104 - 108II.3.3 hal. 67Sharf28/2002Ijarah09/2000Ps. 252 - 227II.2.1 hal. 42Jualah62/2007Ps. 603II.10 Hal 104IjarahMultijasa44/2004Ps. 609 - 611II.2.3 hal. 50KerjasamaMudharabah07/2000Ps. 187 - 210II.1.1 hal 27PerdaganganMusyarakah08/2000Ps. 134 - 186II.1.2 hal 31Sewa9-IV.2 hal. 132

KategoriAkadFatwa DSNKHESSEOJKHutang Piutang Qard19/2001Ps. 612 - 617II.4.1 hal 75Rahn25/2002Ps. 329 - 369II.4.2 hal 78Kafalah11/2000;Ps. 291 - 317II.2.3 Hal.52,III.2 hal 117,VIII.7 hal 160Hawalah12/2000;58/2007Ps. 318 - 328II.7 hal. 94-95Wadiah01 & 02/2000Ps. 370 - 390I.1.1 hal. 1; I.1.2hal. 4; II.10 hal.104Wakalah10/2000Ps. 457 - 525II.8 hal. 98;III.1.1 hal 108Hibah/Tabarr53/2006Lain210Ps. 692 - 734II.6 hal 88

KategoriMulti AkadAkadFatwa DSNKHESSEOJKIMBT27/2002Ps. 278 - 285MudharabahMusytarakah50/2006Ps. 178 - 186MusyarakahMutanaqishah73/2008-II.1.3 hal 36Sale and leaseback71/2008-II.6.4.4. b hal.8711II.2.2 hal. 46

IMPLEMENTASI AKAD-AKAD SYARIAH DILEMBAGA KEUANGAN SYARIAH12

KategoriAkadFatwa DSNKHESPOJK/SEOJK/BAPEPAM lkAsuransi Hibah(Tabarru) Wakalah Mudharabah Musyarakah MudharabahMusytarakah QardNo. 21 /2001;No. 39 /2002;No. 51/ 2006;No. 52/ 2006;No.53/ NO:81/2011PS. 554 574PMK No.18/2010Gadai QardRahnRahn TasjilyIjarahMurabahahNo. 25/2002;No. 26/2002;No. 68/2008No. 77/2010;No. 92/2014Ps. 329 –369Rahn Tasjilytdk adaRPOJK.Sukuk/ObligasiSyariah/SBSN Ijarah Mudharabah Ijarah To BeLeased Ijarah sale andLease Back WakalahNo. 32/2002;N0. 33/2002;No. 68/2008;No. 70/2008;No. 76/2010;No.1395/2015Ps. 575 –580(obligasiMudharabah)Ps. 606POJK. No.18/2015POJK No. 53/2015

KategoriReksadanaAkadFatwa DSNKHES1. Wakalah2. Jual beli (saham,sukuk, Suratberharga lainnya)No. 20/2001LC Eksport Wakalah b Ujarah Wakalah b ujrah Qard Wakalah b Ujrah Mudharabah Musyarakah Al-Bai’ wakalahNo. 35/2002III.3 hal 121 Wakalah b Ujarah Wakalah b ujrah Qard Murabahah Wakalah b Ujrah MudharabahNo.34/2002;No. 57/2007III.2 hal. 115LC Import14Ps. 585 599POJK/SEOJK/BAPEPAM lkPOJK. No.19/2015POJK. No.53/2015

KategoriAkadLC IMPOR(Lanjutan)Wakalah b Ujrah HawalahKafalah bil UjrahMusyarakahTake OverKonven --Syar Qard Murabahah Ba’i Murabahah Qard IMBT MMQ Hawalah bilUjrahTake OverSyar --Syar Hawalah bUjrah IMBT MMQFatwa DSNKHESPOJK/SEOJK/BAPEPAM lk-III.2 hal. 115No. 31/2002;No. 73/2008;No. 58/2007-II.7.4.1 hal 92No. 90/2003;-II.7.4.2 hal 9515

KategoriAkadFatwa DSNKHESPOJK/SEOJK/BAPEPAM lkRefinancing MusyarakahMutanaqishah Al Bai’ wal Isti’jar Al-Ba’i MMQNo. 89/2013-II.6 hal. 85TransaksiLindung Nilai Aqd AlTahawwuth alBasith Aqd AlTahawwuth alMurakkab Aqd AlTahawwuth siSuq al-Sil’ahNo. 96/2015-IV.3 hal. 134PenjaminanSyariahKafalah bil UjrahNo. 74/2009POJK N0.6/2014, ps. 2616

KategoriAkadFatwa DSNKHESPembiayaanSindikasiSesama Peserta:No. 91/20041. Mudharabah2. Musyarakah3. Wakalah bil UjrahAkad Entitas dgNasabah1. Jual beli2. Ijarah3. Musyarakah4. dll-Kartu Kredit Kafalah bil Ujrah Qard IjarahNo. 54/2004-PenjualanLangsungBerjenjangSyariah N0. 75/2009No. 83/2012(PLBS Umrah)-Bai’ /MurabahahWakalah b UjrahJualahIjarah/Maushufahfi al-dzimmah17POJK/SEOJK/BAPEPAM lkII.5 hal. 82-

KategoriAkadFatwa DSNDana Pansiun Hibah b Syart HibahMuqayyadah Wakalah Wakalah b Ujrah Mudharabah IjarahNo. 88/2013PerdaganganKomoditi Bai’MurabahahMuqayadhahWakalahW’adNo. 82/2011Pasar ModalSyariah Bai’Bai’ MusawamahJu’alah:Hiwalah b UjrIjarahNo. 40/2003;No. 80/201118KHESPOJK/SEOJK/BAPEPAM lkAda sblm RPOJK.fatwaDSN-Ps. 581 584POJK No.15/2015POJK No. 53/2015

DISHARMONISASI PENGATURAN NORMAAKAD LKS DALAM KHES DENGAN FATWA DANPOJK/SEOJK

CONTOH BEBERAPA PASAL KHES YANG BERBEDA DENGANNORMA AKAD DI FATWA DSN DAN POJK/SEOJKKHESFATWA DSNPOJK/SEOJKPasal 247Biaya perjalanan yang dilakukanoleh mudharib dalam rangkamelaksanakan bisnis kerjasama,dibebankan pada modal darishahib al-mal.No. 7/2000 tt MudharabahTidak mengaturPasal 312Pemeliharaan ma’jur (obyekIjarah) adalah tanggung jawabmusta’jir (penyewa) kecualiditentukan lain dalam akad.No. 9/2000 tt IjarahKewajiban LKS sebagai pemberimanfaat barang atau jasa: b.Menanggung biaya pemeliharaanbarang.II.2.1. Bank dapat memintanasabah untuk menjaga keutuhanbarang sewa dan menanggungbiaya pemeliharaan barang sesuaidengan kesepakatan.Pasal 103Pembayaran barang dalam bai’salam dapat dilakukan pada waktudan tempat yang disepakati.No. 5/2000 tentang Salam“Pembayaran harus dilakukanpada saat kontrak disepakati.”II.3.4. “.dan Pelunasannyadilakukan oleh pembeli pada saatakad disepakati sesuai dengansyarat2 tertentuPasal 300Apabila musta’jir menjadi pemilikdari ma’jur, maka akad ijarahberakhir dengan sendirinya.No. 73/2008 tt MMQ,“Aset Musyarakah Mutanaqisahdapat di-ijarah-kan kepada syarikatau pihak lain”II.1.2 “Aset MMQ dapatdisewakan kepada nasabah ataupihak lain”“Biaya operasional dibebankankepada mudharib.”20

SUMBER DISHARMONISASI KHES DENGAN FATWA DSN-MUIURAIAN MASALAHCONTOHPenggunaan Istilah yangtidak tepat Penjual murabahah Shahib maal (1) Tabarru’ diterjemah akad non tabungan (22)Penggunaan definisi yangsama dengan konsepkonvensionalTa’min tranfer of risk (konven) (4)Penerjemahan istilah yangsalah Reksadana diterjemah sukuk Maaliyah (3) Kafalah (jaminan) yang benar penjaminan (16) Wa’d diterjemah perjanjian (26)Adanya fatwa baru yangmengelaborasi konsep lama Konsep mudharib tdk boleh mencampurkekaayaannya fatwa Mudharabah Musytarakah(12) musta’jir menjadi pemilik dari ma’jur akad batal saat ini fatwa MMQ (14) Hawalah tanpa imbalan fatwa baru “Hawalah bilUjrah” (17) Akad gadai (qard, rahn, ijarah) --) konsep ijarahdiganti mu’nah (biaya) Sumber21dana qard tidak masuk DPK (25)

SUMBER DISHARMONISASI KHES DENGAN FATWA DSN-MUIURAIAN MASALAHCONTOHmengambil konsep fatwa yangtidak utuh Akad ta’min tdk memasukkan akadmudharabah musytarakah (21) Akad SBIS hanya jualah (24)Adanya pengembangan konsepsementara fatwa lama blmdiperbaikiAkad reksadana (wakalah dan musharabah) saat ini wakalah bil ujrah, ba’i, ijarah,mudharabah dll) (23)Perumusan Konsep yang berbeda Konsep Milk Taam (sempurna) (5)Fasad (dapat dibatalkan) (7)Pembayaran Bai Salam (8)Mudharin (wakil) bukan mitra (10)Bagi hasil sebagai imbalan (ujrah) (11)Beban Operasional Shabhibul Maal (13)Biaya pemeliharaan obyek ijarah (15)Dana pansiun Syariah (dibuat sebelum adafatwa) (27)22

LANGKAH STRATEGIS1.2.3.4.5.Dalam proses perumusan fatwa harus selalu melibatkansemua stake holders (termasuk MA), misal Forum digagasOJK (WGPS);Dalam pembuatan Per UU harus dilakukan harmonisasidengan sumber hukum “doktrin”/fatwa DSN-MUI:Dalam pembuatan regulasi/Per UU harus dilakukansosialisasi yang intens;Intensitas Upgrading keilmuan para penegak hukum,termasuk hakim PA, perlu ditingkatkan;Muatan Materi KHES, sebaiknya hanya dibatasi padakonsep dasar akad dan jenis-jenis akad yang musamma(nominaat);23

AH. AZHARUDDIN LATHIFDosen Fak. Syariah dan Hukum UIN JakartaWakil Ketua Komite Bidang Advokasi,Penelitian dan Pengembangan HES-MESPengurus BPH DSN-MUIHP. 081283727346, email: azharuddinlathif@uinjkt.ac.id

Sumber Hukum Materiil Akad-Akad Syariah di LKS 3. Pengaturan Akad-Akad dasar Keuangan dan Bisnis Syariah . tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah. 14. . Kategori Akad Fatwa DSN KHES SEOJK Hutang Piutang Qard 19/2001 Ps. 612 - 617 II.4.1 hal 75 Rahn 25/2002 Ps. 329 - 369 II.4.2 hal 78

Related Documents:

Dalam perspektif demikian, langkah untuk menuju harmonisasi peraturan perundang-undangan dapat dilakukan dalam dua langkah perumusan, yaitu (i) harmonisasi kebijakan formulasi (sistem pengaturan) dan (ii) harmonisasi materi (subtansi). Untuk hal pertama menunjuk pada langkah perumusan harmonisasi sistem hukumnya, dan hal

CA File Master Plus for IMS supports the use of standard ISPF wildcards in the selection of DSNs and PDS member names. Select a DSN to Resolve a Wildcarded DSN The Select DSN to Resolve Wildcarded DSN screen opens when you type a wildcarded DSN in any of the DSN fields. A list of the DSNs that match the wildcarded specification

Dewan Syariah Nasional menetapkan aturan tentang mura bah}ah sebagaimana tercantum dalam Fatwa DSN MUI Nomor 04/DSN-MUI/IV/2000 tertanggal 1 April 2000.12 3. Rukun dan Syarat Mura bah}ah Dalam melaksanakan suatu perikatan, terdapat suatu rukun dan syarat yang harus dipenuhi. Secara bahasa, rukun adalah “yang harus dipenuhi

forex trading yang dilakukan masyarakat di Kota Medan serta hukum transaksi forex trading berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 28/DSN-MUI/III/2002 tentang jual beli mata uang (Al-Sharf). Kemudian ditarik kesimpulan dari hasil penelitian ini yaitu bahwa transaksi forex trading yang dilakukan masyarakat Kota Medan tersebut tidak sesuai .

1 ANALISIS BISNIS MULTILEVEL MARKETING PERUSAHAAN HERBALIFE NUTRITION BERDASARKAN FATWA MUI NO 75/ DSN MUI/VII/2009 TENTANG PENJUALAN LANGSUNG BERJENJANG SYARIAH /PLBS Abstrak Pedoman Perilaku dan Etika Bisnis Herbalife Nutrition (Pedoman) mengenai dasar untuk berperilaku di

koperasi syariah. Variasi deposito mudharabah ini diklasifikasikan ke dalam deposito: 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan. Berdasarkan fatwa dewan syariah nasional (DSN) NO.03/DSN-MUI/IV/2000. Menyatakan deposito dengan akad mudharabah mutlaqah adalah investasi tidak ter

5.9 watts Estimate Omni antenna 1 2 3 r 395000 km f 2.300GHz Estimate DSN 810-5Rev.D Auto-track 26M, DSN 810-5Rev.D,TCI-20 (includingfeedlineloss) 4 5 6 7 8 DSN 810-5Rev.D 193"K Ref100"LNA atZenith,175"K Horizon Addition18"K 1,38E-23W/Hz/K 10 11 8-10 9-12 Bsc 0,5tad Bd l.0 tad 6.00kbps DSN 810-5Rev.D,TLM-50 (2,7)ConvolutionalCode 14 15-16 17 .

Introduction to Logic Catalog Description: Introduction to evaluation of arguments. Concentration on basic principles of formal logic and application to evaluation of arguments. Explores notions of implication and proof and use of modern techniques of analysis including logical symbolism. Credit Hour(s): 3 Lecture Hour(s): 3 Lab Hour(s): 0 Other Hour(s): 0 Requisites Prerequisite and .