DIREKTORAT JENDERAL BINA USAHA KEHUTANAN

3y ago
37 Views
2 Downloads
220.51 KB
23 Pages
Last View : 28d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Oscar Steel
Transcription

KEMENTERIAN KEHUTANANDIREKTORAT JENDERAL BINA USAHA KEHUTANANJAKARTAPERATURAN DIREKTUR JENDERAL BINA USAHA KEHUTANANNOMOR : P.04/VI-BUHT/2012TENTANGPEDOMAN BUDIDAYA TANAMAN HUTAN TANAMAN RAKYATDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,DIREKTUR JENDERAL BINA USAHA KEHUTANAN,Menimbang :a.b.Mengingat:1.2.3.4.bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (6) Peraturan Menteri KehutananNomor P.55/Menhut-II/2011 tentang Tata Cara Permohonan IzinUsaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan TanamanRakyat Dalam Hutan Hutan Tanaman, ditetapkan bahwaketentuan lebih lanjut mengenai budidaya tanaman HTR diaturdengan Peraturan Direktur Jenderal;bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlumenetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanantentang Pedoman Budidaya Tanaman Hutan Tanaman Rakyat(HTR).Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang KonservasiSumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 3419);Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888)sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah PenggantiUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan AtasUndang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang KehutananMenjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2004 Nomor 86,Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4412);Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang PemerintahanDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir denganUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang PerubahanKedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 TentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4844);Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungandan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2009 Nomor 140; Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5059);/5. Peraturan.

2 5.Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutandan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta PemanfaatanHutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4696)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4814);6.Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 tentangPembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II, sebagaimana telahdiubah dengan Keputusan Presiden Nomor 59/P Tahun 2011;7.Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukandan Organisasi Kementerian Negara, sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun2011;8.Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan,Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta SusunanOrganisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara,sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir denganPeraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011;9.Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.38/menhut-II/2009tentang Tentang Standard Dan Pedoman Penilaian KinerjaPengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas KayuPada Pemegang Izin Atau Pada Hutan Hak sebagaimana 8/Menhut-II/2011;10. Peraturan Menteri Kehutanan NomorP.40/Menhut-II/2010tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kehutanan.11. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.55/Menhut-II/2011tentang Tata Cara Permohonan Izin Usaha Pemanfaatan HasilHutan Kayu Pada Hutan Tanaman Rakyat Dalam Hutan HutanTanaman;12. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.03/Menhut-II/2012tentang Rencana Kerja Pada Usaha Pemanfaatan Hasil HutanKayu Hutan Tanaman Rakyat.MEMUTUSKANMenetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BINA USAHA KEHUTANANTENTANG PEDOMAN BUDIDAYA TANAMAN HUTAN TANAMANRAKYATPasal 1Pedoman Budidaya Tanaman HTR sebagaimana tercantum pada lampiran Peraturanini.Pasal 2Pedoman budidaya tanaman HTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, merupakanacuan bagi para pelaksana pembangunan HTR dalam melakukan budidaya tanamanHTR./Pasal 3.

3 Pasal 3Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkanDitetapkan di : J A K A R T APada Tanggal : 4 September 2012DIREKTUR JENDERAL,IR. BAMBANG HENDROYONO,MMNIP. 19640930 198903 1 001Tembusan :1. Menteri Kehutanan;2. Para Pejabat Eselon I Lingkup Kementerian Kehutanan;3. Gubernur di seluruh Indonesia;4. Bupati/Walikota di seluruh Indonesia5. Para Pejabat Eselon II Lingkup Direktorat Jenderal Bina Usaha Kehutanan;6. Kepala Dinas Provinsi yang diserahi tugas dan wewenang di bidang Kehutanan diseluruh Indonesia;7. Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang diserahi tugas dan wewenang di bidangKehutanan di seluruh Indonesia;8. Kepala Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi di seluruh Indonesia.

Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Bina Usaha KehutananNomor: P.04/VI-BUHT/2012Tanggal: 4 September 2012Tentang: Pedoman Budidaya Tanaman Hutan Tanaman Rakyat

DAFTAR ISII.PENDAHULUAN . 1A. Latar Belakang .2B. Maksud dan Tujuan .2C. Ruang Lingkup .2D. Pengertian . 2II.PERBENIHAN DAN PEMBIBITAN . 4A. Perbenihan .41. Sumber Benih .42. Pengumpulan Benih .43. Ekstraksi Benih .44. Penyimpanan Benih .4B. Pembibitan .4C. Sumber Bibit Tanaman .5III.PENANAMAN DAN PEMELIHARAAN . 7A. Tapak Alang-Alang atau Semak Belukar .71. Sistem Silvikultur .72. Pola dan Teknik Silvikultur .7a. Monokultur (sejenis) .7b. Campuran .73. Kegiatan .7a. Penyiapan Lahan .7b. Penanaman .7c. Pemeliharaan .7B. Tapak Areal Bekas Tebangan (Logged Over Area) .81. Sistem Silvikultur .82. Pola dan Teknik Silvikultur .83. Kegiatan .8a. Penyiapan Lahan .8b. Penanaman .9c. Pemeliharaan .9C. Tapak Hutan Gambut.91. Sistem Silvikultur .92. Pola dan Teknik Silvikultur .93. Kegiatan .9a. Penyiapan Lahan .9b. Penanaman . 10c. Pemeliharaan . 10D. Tapak Hutan Mangrove. 101. Sistem Silvikultur . 112. Pola dan Teknik Silvikultur . 113. Kegiatan . 11a. Penyiapan Lahan . 11b. Penanaman . 11

c. Pemeliharaan . 12E. Tapak Areal yang telah ditanami . 121. Sistem Silvikultur . 132. Pola dan Teknik Silvikultur . 133. Kegiatan . 13a. Penyiapan Lahan . 13b. Penanaman . 13c. Pemeliharaan . 14IV.PERLINDUNGAN HUTAN . 15A. Pengendalian Hama dan Penyakit . 15B. Pengendalian Kebakaran Hutan dan Pengamanan. 15V.PEMANENAN . 16VI.PENUTUP . 17

I.PENDAHULUANA. Latar BelakangProgram pembangunan hutan tanaman melalui skema Hutan Tanaman Rakyat(HTR) merupakan kebijakan Kementerian Kehutanan yang strategis, karenasangat relevan dengan prinsip pembangunan pro-poor, pro-growth, pro-job, danpro-environment. Program HTR bertujuan untuk meningkatkan produktivitashutan melalui kegiatan pembangunan hutan tanaman, dengan memberikanakses legal kepada masyarakat untuk mengelola kawasan hutan produksi.Pembangunan hutan tanaman merupakan salah satu rangkaian tindakansilvikultur atau budidaya tanaman hutan.Dalam pelaksanaannya kegiatanteknik silvikultur pada HTR perlu memperhatikan kondisi tapak, persyaratantumbuh suatu jenis pohon, faktor sosial ekonomi dan budaya masyarakatsetempat.Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.55/Menhut-II/2011 tentang Tata CaraPermohonan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan TanamanRakyat telah menetapkan beberapa aturan dasar dalam pelaksanaan budidayatanaman pada HTR. Pada prinsipnya jenis tanaman pada HTR dapat berupatanaman pokok (tanaman hutan) dan tanaman budidaya tahunan. Komposisiuntuk jenis tanaman budidaya tahunan paling luas 40% dari areal kerja.Pola tanam yang dapat dikembangkan adalah Pola tanam monokultur, polatanam campuran, dan pola tanam agroforestri yang disesuaikan dengankondisi tapak setempat.Khusus untuk tanaman pokok disarankan tanaman unggulan lokal yang cepattumbuh dan menguntungkan. Hasil hutan yang diharapkan dari HTR selainkayu adalah hasil hutan bukan kayu, dan tanaman penghasil pangan danenergi.Kondisi tapak untuk pelaksanaan pembangunan HTR pada kenyataannyasangat beragam, namun dapat dikelompokan dalam 5 (lima) tipe kondisi tapakyaitu : alang-alang atau semak belukar, areal bekas tebangan (Logged OverArea/LOA), hutan gambut, hutan mangrove dan areal yang telah ditanamiseperti tanaman sawit, tanaman karet dan tanaman campur antara laincokelat, kopi, cengkeh, kelapa, pala dan buah-buahan.Pada setiap kondisitapak tersebut, diperlukan sistem silvikultur, pola dan teknik silvikulturtertentu agar produktivitas dapat berkelanjutan.1

Untuk dapat melaksanakan budidaya tanaman HTR yang berbeda-bedakondisi tapaknya, diperlukan sebuah pedoman sebagaimana amanat pasal 8ayat (6) Permenhut P.55/Menhut-II/2011 yang menyatakan bahwa ketentuanlebih lanjut mengenai budidaya tanaman HTR diatur dengan PeraturanDirektur Jenderal Bina Usaha Kehutanan.B. Maksud dan TujuanMaksud penyusunan pedoman budidaya tanaman HTR ini untuk mendukungkeberhasilan program pembangunan hutan tanaman rakyat, dimana programini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan produktivitas hutan danmeningkatkan kesejahteraan masyarakat.Pedoman ini ditujukan sebagai panduan bagi para pemegang IUPHHK-HTRdalam melaksanakan kegiatan HTR di kawasan hutan produksi.C. Ruang LingkupPedoman budidaya tanaman HTR dibedakan berdasarkan karakteristik lahanatau tapak areal HTR yang ditemui di lapangan. Dalam pedoman ini, dibahasbeberapa tipe kondisi tapak HTR yaitu: alang-alang atau semak belukar, arealbekas tebangan (Logged Over Area/LOA), hutan gambut, hutan mangrove danareal yang telah ditanami seperti tanaman sawit, tanaman karet dan tanamancampur.Ruang Lingkup pedoman budidaya tanaman HTR meliputi enihandanpembibitan;penanaman dan pemeliharaan; perlindungan hutan; dan pemanenan.D. Pengertian1. Hutan Tanaman Rakyat (HTR) adalah hutan tanaman pada hutan produksiyang dibangun oleh kelompok masyarakat untuk meningkatkan potensidan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangkamenjamin kelestarian sumberdaya hutan.2. Tanaman Pokok adalah tanaman untuk tujuan produksi hasil hutanberupa kayu perkakas/pertukangan dan atau hasil hutan bukan kayuperkakas/pertukangan.3. Tanaman budidaya tahunan berkayu adalah jenis tanaman yang daurnyalebih dari satu tahun dan menghasilkan produk selain kayu, antara lainjenis-jenis tanaman karet, kelapa, kopi, dan cengkeh.2

4. Sistem Silvikultur adalah sistem pemanenan sesuai tapak/tempat tumbuhberdasarkan formasi terbentuknya hutan yaitu proses klimatis dan edaphisdan tipe-tipe hutan yang terbentuk dalam rangka pengelolaan hutan lestariatau sistem teknik bercocok tanaman hutan mulai dari memilih benih ataubibit, menyemai, menanam, memelihara tanaman dan memanen.5. Agroforestry dalam areal izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu padahutan tanaman (IUPHHK-HT) adalah optimalisasi pemanfaatan lahanhutan di areal kombinasi izin usaha hutan tanaman dengan tanamanpangan (tumpang sari) dan atau ternak dan atau perikanan darat secaratemporal dengan tidak mengubah fungsi pokok usaha pemanfaatan hasilhutan kayu6. Teknik silvikultur adalah penggunaan teknik-teknik atau perlakuantehadap hutan untuk mempertahankan dan meningkatkan produktivitashutan. Perlakuan tersebut dapat dilakukan pada tahap permudaan,pemeliharaan dan penjarangan, serta pemanenan.7. Hutan Bekas Tebangan (Logged Over Area/LOA) adalah hutan alamsekunder yang telah menampakkan bekas tebangan atau Hutan rusakan/perubahan akibat penebangan dan kegiatan lainnya.8. Sumber benih adalah suatu tegakan hutan yang berada di dalam atau diluar kawasan hutan yang diperuntukan sebagai penghasil benih.9. Benih adalah biji (generatif) dan atau bagian tanaman muda (vegetatif)yang telah diseleksi dengan benar untuk dijadikan bibit.10. Persemaian adalah suatu tempat yang dikelola secara khusus untuk tujuanmemperbanyak suatu jenis atau beberapa jenis tanaman baik dari benihmaupun bahan vegetatif.11. Bibit adalah anakan atau tanaman muda hasil dari pembiakan dari benih(generatif) maupun dari pembiakan vegetatif (Stek, cangkok, sambungan,kultur jaringan).12. Ajir adalah potongan kayu atau bambu dengan ukuran panjang dan tebaltertentu yang disesuaikan dengan kebutuhan, untuk penopang tanamanmuda agar kuat.3

II.PERBENIHAN DAN PEMBIBITANA. Perbenihan1. Sumber Benih :Sumber benih untuk pembuatan bibit disarankan dari sumber benihberupa areal produksi benih, tegakan benih terseleksi, tegakan benihteridentifikasi atau pohon-pohon plus dari zona pengumpulan benih.2. Pengumpulan Benih :Benih dapat dikumpulkan dengan cara memetik buah yang masak, ataumengumpulkan buah yang masak atau jatuh di lantai hutan.3. Ekstraksi BenihBuah yang terkumpul, selanjutnya diekstraksi, melalui beberapa carasebagai berikut :a. Untuk buah polong atau buah kering; ekstraksi dapat dilakukan denganpenjemuran di tempat terbuka, atau dikeringkan dengan alat pengeringbuatan, kemudian biji dipisahkan dari kotoran;b. Pada buah yang berdaging, biji diekstraksi dengan cara merendam buahdalam air, setelah lunak biji dikeluarkan dan dibersihkan lalu dijemur.4. Penyimpanan BenihBenih hasil ekstraksi disimpan sesuai dengan karakter benih tersebut.Terdapat 3 macam karakter benih yaitu :a. benih ortodoks yaitu benih yang dapat disimpan lama dengan dayakecambah tetap tinggi antara lain mangium, merbau, sengon dan pinus;b. benih intermediate yaitu benih yang dapat disimpan agak lama dengandaya kecambah tetap tinggi antara lain agathis, jabon, eucalyptus,mahoni, gmelina, nyawai, binuang bini dan khaya;c. benih rekalsitran yaitu benih yang tidak dapat disimpan lama antaralain meranti, eboni, kayu bawang dan ramin.B. maian.Pembuatanpersemaian disesuaikan dengan luas areal HTR yang dikelola dan kanditanamdisarankan tanaman unggulan lokal yang cepat tumbuh dan bernilaiekonomis.Terdapat dua macam persemaian, yaitu:4

1. Persemaian sementara dengan ukuran kecil dan dekat dengan arealpenanaman dimana secara ekologis dan transportasi menguntungkan;2. Persemaian permanen dimana pengelolaannya dapat dilakukan secarabesar-besaran.Persyaratan umum untuk tempat persemaian adalah :a. Lahan datar atau kemiringan kurang dari 5%;b. Dekat dengan sumber air dan tidak pernah kering;c. ndisemaikan;d. Tanah subur, remah dan bertekstur ringan;e. Sebaiknya dekat sumber tenaga kerja, dan berada di pinggir jalanangkutan.Tata ruang persemaian diatur sedemikian rupa sehingga luas lahanpersemaian tidak seluruhnya digunakan untuk persemaian tetapi meliputipemanfaatan untuk kepentingan lainnya seperti bedeng tabur, bedengsapih, bak penampung air, saluran air, jalan dan lain-lain.C. Sumber Bibit TanamanBibit yang digunakan dalam persemaian dapat berasal dari biji/benih,cabutan, stek dan cangkokan.Perlakuan untuk setiap jenis sumber bibitdiuraikan sebagai berikut :1. Benih : biji disemaikan dalam bedeng tabur sampai berkecambah danmunculminimal2daun.Kemudianditempatkan pada bedeng sapih.disapihdalamwadah,danSetelah bibit berumur 3-4 bulan ataubatang telah berkayu, bibit siap ditanam di lapangan;2. Cabutan : bibit cabutan diambil dari areal hutan dimana anakan alamtersedia. Anakan yang langsung untuk dijadikan bibit adalah anakan yangmempunyai minimal 2-3 helai daun atau tinggi sekitar 20 cm.Kegiatanpencabutan anakan dilakukan pada musim hujan dengan cara putaran(digali melingkar anakan) yang langsung dipindahkan ke wadah. Setelahberumur 3-4 bulan atau batang anakan telah berkayu, bibit siap ditanamdi lapangan;3. Stek : pembuatan stek dapat dilakukan melalui stek batang, stek pucuk,dan stek akar (tergantung jenis).a. Stek batang, ukuran stek batang minimal diameter 1 cm, panjangantara 10-20 cm;b. Stek pucuk, dipilih dari pucuk yang memiliki minimal 3 titik tumbuh;5

c. Stek akar dia

A. Pengendalian Hama dan Penyakit . dan tanaman budidaya tahunan. Komposisi untuk jenis tanaman budidaya tahunan paling luas 40% dari areal kerja. . Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan. B. Maksud dan Tujuan Maksud penyusunan pedoman budidaya tanaman HTR ini untuk mendukung

Related Documents:

Direktorat Pendidikan Madrasah Φ Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Φ Kementerian Agama RI. 2 PENDiS Edisi No. 2/II/ 2014 Warta Pendidikan Islam - Direktorat Pendidikan Madrasah - Direktorat Pondok Pesantren - Direktorat Diktis - Direktorat PAI - Sekretariat Laporan Khusus - Pendidikan Berkualitas Tidak Harus Mahal - Multi Indikasi Madrasah

Prosedur Akuntansi Hutang Jangka Pendek & Panjang BAGIAN PROYEK PENGEMBANGAN KUR IKULUM DIREKTORAT PENDIDIKAN MENENGAH KEJURUAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL 2003 Kode Modul: AK.26.E.6,7 . BAGIAN PROYEK PENGEMBANGAN KURIKULUM DIREKTORAT PENDIDIKAN MENENGAH KEJURUAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH DEPARTEMEN PENDIDIKAN .

Siklus Akuntansi Jasa BAGIAN PROYEK PENGEMBANGAN KURIKULUM DIREKTORAT PENDIDIKAN MENENGAH KEJURUAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL 2003 Kode Modul: AK.26.D.2,3. BAGIAN PROYEK PENGEMBANGAN KURIKULUM DIREKTORAT PENDIDIKAN MENENGAH KEJURUAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL 2003 Kode Modul: AK.26.D.2,3 .

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam utamanya Direktorat Pendidikan madrasah. Madrasah sebagai lembaga pendidikan berciri khas Islam konsen terhadap mata pelajaran PAI (Fikih, SKI, Al-qur’an Hadis, Akidah Akhlak dan bahasa Arab). Secara filosofis, mata pelajaran PAI yang diajarkan bertujuan mendekatkan

direktorat pendidikan tinggi keagamaan islam direktorat jenderal pendidikan islam kementerian agama nomor : 5430 tahun 2018 tentang bantuan peningkatan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan s2/s3 bantuan penyelesaian pendidikan (bpp) dengan rahmat tuhan yang maha esa pejabat pembuat komitmen direktorat pendidikan tinggi keagamaan islam

direktorat jenderal perhubungan udara peraturan direktur jenderal perhubungan udara nomor : skep/77/vi/2005 tentang persyaratan teknis pengoperasian fasilitas teknik bandar udara dengan rahmat tuhan yang maha esa direktur jenderal perhubungan udara, menimbang : a. bahwa dalam keputusan menteri perhubungan nomor 48 tahun 2002

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR : DJ.I/DT.1.1!1814/2011 TENTANG PENETAPAN GURU PROFESIONAL DALAM BINAAN DIREKTORAT PENDIDIKAN MADRASAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM a. bahwa dalam upaya penataan, pembinaan dan peningkatan mutu guru dipandang perlu untuk melakukan penetapan guru profesional

Courses Taught: Financial Accounting and Management BOOK PUBLICATIONS Using Financial Statements: Analyzing, Forecasting, and Decision-Making, 2nd Edition, Business Expert Press, forthcoming 2018 (available in both hardcopy and digital formats). Financial Accounting, 17th Edition, (with Professors Williams & Carcello), McGraw-Hill/Irwin, 2017,