RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG (RPJP) PROVINSI RIAU .

3y ago
17 Views
1 Downloads
410.40 KB
107 Pages
Last View : 16d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Ronan Garica
Transcription

PEMERINTAH PROVINSI RIAUPERATURAN DAERAH PROVINSI RIAUTENTANGRENCANA PEMBANGUNANJANGKA PANJANG (RPJP)PROVINSI RIAU TAHUN 2005 – 2025PEMERINTAH PROVINSI RIAUTAHUN 2009

PEMERINTAH PROVINSI RIAUPERATURAN DAERAH PROVINSI RIAUNOMOR : 9 TAHUN 2009TENTANGRENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG PROVINSI RIAUTAHUN 2005 – 2025DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAGUBERNUR RIAU,Menimbang: a. bahwa Provinsi Riau memerlukan perencanaan pembangunan jangkapanjang sebagai arah dan prioritas pembangunan secara menyeluruh yangakan dilakukan secara bertahap untuk mewujudkan masyarakat adil danmakmur sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945 dan mewujudkan Propinsi Riau sebagaiPusat Perekonomian dan Kebudayaan Melayu dalam lingkungan masyarakatyang agamis, sejahtera lahir dan batin, di Asia Tenggara Tahun 2020 sesuaidengan yang di amanatkan oleh Visi Riau 2020;b. bahwa Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentangSistem perencanaan pembangunan Nasional mengamanatkan RencanaPembangunan Jangka Panjang Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, danhuruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana PembangunanJangka Panjang Provinsi Riau 2005 – 2025.

MEMUTUSKANMenetapkan:PERATURANDAERAHTENTANGRENCANA PEMBANGUNANJANGKA PANJANG PROVINSI RIAU TAHUN 2005-2025BAB IKETENTUAN UMUMPasal 1Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :1. Daerah adalah Daerah Provinsi Riau.2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Riau.3. Gubernur adalah Gubernur Riau.4. Kabupaten/Kota adalah Kabupatan/Kota yang berada dalam Provinsi Riau.5. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Provinsi Riau yang selanjutnyadisebut RPJP Provinsi adalah dokumen perencanaan pembangunan Daerahuntuk periode 20(dua puluh) tahun terhitung sejak tahun 2005 sampai dengantahun 2025, merupakan penjabaran dari tujuan pembangunan daerah 20 tahunkedepan yaitu mewujudkan Provinsi Riau sebagai Pusat Perekonomian danKebudayaan Melayu dalam lingkungan masyarakat yang agamis, sejahteralahir dan batin, di Asia Tenggara Tahun 2020 dalam bentuk rumusan visi,misidan arah pembangunan Provinsi Riau.6. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Provinsi Riau yang selanjutnyadisebut RPJM Provinsi adalah dokumen perencanaan pembangunan daerahuntuk periode 5 (lima) tahunan yang merupakan penjabaran berpedoman padaRPJP Provinsi serta memperhatikan RPJM Nasional.

Mengingat: 1. Undang-undangNomor 61 Tahun 1958 tentangPembentukan DaerahSwatantra Tk.I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 1646);2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, TambahanLembaran Republik Indonesia Nomor 4286);3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem PerencanaanPembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4421);4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, TambahanLebaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan KeuanganAntara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4438);6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana PembagunanJangka Panjang Nasional Thun 2005-2025 (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4700);7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2007 No. 86, TambahanNegara Republik Indonesia Nomor 4725);Lembaran

8. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang Rencana Tata RuangWilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 No.96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3721);9. Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata CaraPenyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana PembagunanDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 No. 21,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4817);10. Peraturan Pemerintah No 58 Tahun 2005 tentang Pengelolahan KeuanganDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);11. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 59 Tahun 2007 Tentang PerubahanAtas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 TentangPedoman Pengelolaan Keuangan Daerah12. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1994 tentang Rencana Tata RuangWilayah (RTRW) Provinsi Riau (Lembaran Daerah Provinsi Tingkat I RiauTahun 1994 Nomor 7);13. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pokok - Pokok PengelolaanKeuangan Daerah Provinsi Riau (Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun2003 Nomor 4).Dengan Persetujuan BersamaDEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI RIAUDANGUBERNUR RIAU

BAB IIMAKSUD DAN TUJUANPasal 2(1)Tujuan Pembangunan Daerah 20 (dua puluh) tahun kedepan yaitu untukmewujudkan Provinsi Riau sebagai Pusat Perekonomian dan Kebudayaan Melayudalam Lingkungan Masyarakat yang Agamis,sejahtera Lahir dan Batin, di AsiaTenggara Tahun 2020.(2)Penyusunan RPJP Provinsi bermaksud untuk memberikan arah sekaligus menjadiacuan bagi seluruh komponen daerah didalam mewujudkan Visi, Misi dan Arahpembangunan yang disepakati bersama serta menjadi acuan daerah dalampenyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Provinsi Riau.BAB IIISISTEMATIKAPasal 3(1)RPJP Provinsi sebagaimana tercantum dalam lampiran merupakan satu kesatuandan bagian yang tidak terpisahkan dari Peratuaran Daerah ini.(2)RPJP Provinsi sebagaimana dimaksud papada ayat (1) menjadi pedoman dalampenyusunan RPJM Provinsi yang memuat visi, misi dan program Gubernur.(3)Sistematika RPJP Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) terdiridari :BAB IPENDAHULUANBAB IIGAMBARAN UMUM DAN KONDISI DAERAHBAB IIIANALISIS ISU-ISU STRATEGISBAB IVVISI DAN MISI PEMBANGUNAN PROVINSI RIAUTAHUN 2005-2025BAB VARAHKEBIJAKAN,PEMBANGUNANBAB VITAHAPAN,DANPRIORITASJANGKA PANJANG TAHUN 2005-2025KAIDAH PELAKSANAAN

Pasal 4(1)Dalam rangka menjaga kesinambungan pembangunan dan untuk menghindarkankekosongan rencana pembangunan daerah, Gubernur yang sedang memerintahpada tahun terakhir pemerintahannya diwajibkan menyusun Rencana KerjaPemerintah Daerah (RKPD) untuk tahun pertama pemerintahan Gubernurberikutnya.(2)RKPD sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pedomanuntuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun pertamaperiode PemerintahanGubernur berikutnya.Pasal 5(1)RPJP Provinsi Riau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) menjadi acuandalam penyusunan RPJP Kabupaten/Kota yang memuat visi,misi dan arahPembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten/ Kota.(2)RPJP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedomandalam penyusunan RPJM Kabupaten/Kota yang memuat Visi,Misi dan ProgramKepala Daerah Kabupaten/Kota.(3)RPJM Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun denganmemperhatikan RPJM Provinsi Nasional.BAB IVKETENTUAN PERALIHANPasal 6(1)RPJP Kabupaten/Kota yang telah ada masih tetap berlaku dan wajib disesuaikandengan RPJP Provinsi ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkan.(2)RPJM Kabupaten/Kota yang telah ada masih tetap berlaku dan wajib sesuaikandengan RPJP Provinsi paling lambat 6 (enam) bulan.

BAB VKETENTUAN PENUTUPPasal 7Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Daerah inidengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Riau.Ditetapkan di Pekanbaru,pada tanggal 20 Oktober 2009GUBERNUR RIAU,TtdH.M.RUSLI ZAINALDiundangkan di Pekanbarupada tanggal 20 Oktober 2009SEKRETARIS DAERAH PROPINSI RIAUTtdH WAN SYAMSIR YUSPembina Utama MadyaNIP. 19530305 197306 1 003LEMBARAN DAERAH PROVINSI RIAU TAHUN 2009 NOMOR : 9

DAFTAR ISIHalamanDaftar IsiBab IiPENDAHULUAN1.1.Pengantar11.2.Maksud dan Tujuan21.3.Landasan Hukum31.4.Hubungan RPJP Provinsi dengan Dokumen4Perencanaan Lainnya1.5.Bab IIBab IIITata Urut5GAMBARAN UMUM DAN KONDISI DAERAHII.1.Geomorfologi dan Lingkungan Hidup8II.2.Demografi9II.3.Ekonomi dan Sumber daya Alam12II.4.Sosial Budaya dan Agama14II.5.Prasarana dan Sarana15II.6.Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang19II.7.Pemerintahan dan Politik20ANALISIS ISU-ISU STRATEGIS IIII.1.Geomorfologi dan Lingkungan Hidup22III.2.Demografi27III.3.Ekonomi dan Sumberdaya Alam28

Bab IVIII.4.Sosial Budaya dan Agama32III.5.Prasarana dan Sarana33III.6.Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang38III.7.Pemerintahan dan Politik40VISI DAN MISI PEMBANGUNAN PROVINSI RIAUTAHUN 2005 – 2025IV.l.Bab VVisi Pembangunan44IV.2. Misi Pcmbangunan46ARAH KEBIJAKAN, TAHAPAN, DAN PRIORITASPEMBANGUNAN JANGKA PANJANG PROVINSI RIAUTAHUN 2005 - 2025V.1. Arah Kebijakan Pcmbangunan Jangka Panjang Provinsi Riau54Tahun 2005 - 2025V. I.1. Mewujudkan Provinsi Riau sebagai Pusat Kegiatan54PerekonomianV.I.2. Mewujudkan Perekonomian yang Berkelanjutan dan55BersaingV.I.3. Mewujudkan Masyarakat Riau yang Mandiri dan57SejahteraV.I.4. Mewujudkan Keseimbangan Pembangunan Antar58

WilayahV.I.5. Mewujudkan Kerjasama Pembangunan Antar Wilayah61V.I.6. Mewujudkan Kehidupan Masyarakat yang Berakhlak61untuk Mendukung Kehidupan Bermasyarakat yangBeretika, Bermoral, dan BerbudayaV.I.7. Mewujudkan Kebudayaan Melayu sebagai Payung62Kebudayaan DaerahV.I.8. Mewujudkan Keamanan dan Kenyamanan Masyarakat62V.I.9. Meningkatkan Kemampuan dan Kompetensi Pemerintah63DaerahV.I.10. Mewujudkan Masyarakat Madani64V.I.11. Mewujudkan Lingkungan yang Lestari65V.I.12. Mewujudkan Dukungan Sistcm Informasi Pembangunan67yang HandalBabV.2. Peran Sub - Wilayah Pembangunan67V.3. Tahapan dan Skala Prioritas70VIV.3.1. RPJM ke-1 (2005 - 2009)70V.3.2. RPJM ke-2 (2010 - 2014)73V.3.3. RPJM ke-3 (2015 - 2019)76V.3.4. RPJM ke-4 (2020 - 2024)79KAIDAH PELAKSANAAN83

BAB IPENDAHULUANI.1PengantarA.Latar Belakang Pembentukan DaerahProvinsi Riau dengan ibu kota Pekanbaru dibentuk berdasarkan Undang-UndangNomor 61 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I SumateraBarat, Jambi, dan Riau yang sebelumnya merupakan bagian dari Provinsi SumateraTengah. Wilayah Provinsi Riau sebelum pemekaran terdiri atas 6 (enam) Daerah TingkatII, yaitu Kampar, Bengkalis, Indragiri Hulu, Indragiri Hilir, Kepulauan Riau, danKotamadya Pekanbaru. Pada tahun 1983 dibentuk KotaAdministratif Batam dankemudian diikuti oleh pcmbentukan Kota Administratif Tanjung Pinang dan Dumai.Selanjutnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahnn 1999 dan UndangUndang Nomor 53 Tahun 1999 Juncto Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2000, WilayahProvinsi Riau dimekarkan menjadi 15 (lima belas) Wilayah Kabupaten/Kota, yakniKabupaten Kampar, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, KabupatenPelalawan, Kabupatcn Bengkalis, Kabupaten Siak,Kabupaten Kepulauan Riau,Kabupaten Natuna, Kabupaten Karimun, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten IndragiriHilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Kota Pekanbaru, Kota Dumai, dan Kota Batam.A.Pengertian RPJP ProvinsiMengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang RencanaPembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 - 2025, Rencana PembangunanJangka Panjang (RPJP) Provinsi Riau Tahun 2005 – 2025 merupakan dokumenperencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 (duapuluh) tahun, yang selanjutnyaakan berfungsi sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan JangkaMenengah (RPJM) Provinsi Riau untuk periodc 5 (lima) tahunan. Dokumen perencanaantersebut bersifat makro yang memuat Visi, Misi, dan Arah Pembangunan Jangka Panjang

Provinsi Riau, dimana proses penyusunannya perlu dilakukan sccara partisipatif denganmelibatkan seluruh unsur pelaku pembangunan.B.Proses Penyusunan RPJP ProvinsiPenyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Provinsi Riau Tahun2005 - 2025 memperhatikan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang RencanaPembangunan Jangka Panjang Nasional dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor050/2020/SJ tanggal ll Agustus 2005 perihal Petunjuk Penyusunan Dokumen RPJPDaerah dan RPJM Daerah, yakni :1. RPJP Daerah Provinsi mengacu pada RPJP Nasional;2. RPJP Daerah Kabupaten/Kota mengacu pada RPJP Daerah Provinsi;3. Memperhatikan seluruh aspirasi pemangku kepentingan pembangunan malaluipenyelenggaraan Musrenbang RPJP Daerah;4. Apabila RPJP diatasnya belum tersedia, maka penyusunan RPJP DaerahProvinsi danatau RPJP Daerah Kabupaten/Kota dilakukan secara simultan dan terkoordinasi.Dalam upaya mengantisipasi arah pembangunan untuk jangka waktu 20 (dua puluh)tahun, maka penyusunan RPJP Provinsi Riau Tahun 2005 - 2025 dilaksanakan melaluitata cara dan proses sebagai berikut :1. Penyiapan rancangan RPJP Provinsi guna memperoleh gambaran awal Visi, Misi, danArah Pembangunan Daerah;2. Musrenbang Jangka Panjang Daerah yang dilaksanakan guna memperoleh masukandan komitmen dari seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) terhadapRancangan RPJP Provinsi;3. Seluruh masukan dan komitmen hasil Musrenbang Jangka Panjang Daerah menjadimasukan utama penyempurnaan rancangan RPJP Provinsi hingga menjadi RancanganAkhir RPJP Provinsi;4. Penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang RPJP Provinsi, dibawah koordinasiKepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bertanggung jawab terhadappelaksanaan tugas dan fungsi hukum;

5. Rancangan Akhir RPJP Provinsi beserta lampirannya disampaikan kepada DPRDsebagai inisiatif Pemerintah Daerah guna diproses lebih lanjut menjadi PeraturanDaerah tentang RPJP Provinsi Riau Tahun 2005 - 2025.I.2Maksud dan TujuanPenyusunan RPJP Provinsi Riau Tahun 2005 - 2025 dimaksudkan sebagai acuandaerah dalam penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Provinsiagar mekanisme perencanaan dan pembangunan daerah dapat berjalan lancar, terpadu,sinkron, dan sinergi sesuai dengan kondisi dan karakteristik Provinsi Riau.Tujuan penyusunan RPJP Provinsi Riau Tahun 2005 - 2025 adalah untukmelaksanakan komitmen para pemangku kepentingan pembangunan sejalan dengan revisiRenstra Provinsi Riau Tahun 2004 - 2008 dan Master Plan Riau 2020.I.3Landasan HukumLandasan hukum Rencana Pembangunan Jangka Panjang Provinsi Riau Tahun 2005 2025 adalah sebagai berikut :1. Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tk.ISumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1646);2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (LernbaranNegara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan LembaranNegaraRepublik Indonesia Nomor 4286);3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan PembangunanNasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);

4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4437);5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan KeuanganAntaraPemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan JangkaPanjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara RepublikIndonesiaTahun2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (LembaranNegaraRepublik Indonesia Tahun 2007 No. 68, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4725);8. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang Rencana Tata Ruang WilayahNasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 No. 96, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3721);9. Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2008 No. 21, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia N0. 4817);10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4578);11. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 59 Tahun 2007 Tentang Perubahan. AtasPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang PedomanPengelolaan Keuangan Daerah.12. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1994 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah(RTRW) Provinsi Riau (Lembaran Daerah Provinsi Tingkat I Riau Tahun 1994Nomor 7);13. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pokok—Pokok PengelolaanKeuangan Daerah Provinsi Riau (Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2003Nomor 4).

I.4Hubungan RPJP Provinsi Deugan Dokumen Perencanaan LainnyaRencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Provinsi Riau Tahun 2005 - 2025merupakan suatu dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 (duapuluh) tahun, yang dalam penyusunannya mengacu pada RencanaPembangunan JangkaPanjang (RPJP) Nasional Tahun 2005 - 2025, revisi Renstra Provinsi Riau Tahun 2004 2008, Master Plan Riau 2020, dan Revisi Master Plan Riau 2020 dan mempertimbangkanRencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau yang selanjutnya akan menjadipedoman bagi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) ProyinsiRiau untuk periode 5 (lima) tahunan.Keterkaitan antara RPJP Provinsi Riau Tahun 2005 — 2025 dengan RTRWProvinsi Riau terutama terletak pada Visi, Misi, dan Tujuan Pembangunan jangkapanjang, dimana RPJP bersifat makro sektoral dan RTRW mengintegrasikandanmengalokasikan kegiatan pembangunan tersebut ke dalam struktur dan polapemanfaatan ruang melalui kebijakan pemanfaatan ruang secara terpadu.Penyusunan RPJM Provinsi Riau berpedoman kepada RPJP Provinsi Riau denganmempertimbangkan RPJM Nasional dan Standar Pelayanan Minimum yang telahditetapkan. Selanjutnya penyusunan Perencanaan Tahunan sebagai penjabaran dari RPJMProvinsi akan diawali oleh penyusunan Draft Rencana Kerjapemerintah Daerah (RKPD)sebagai salah satu bahan dalam Musrenbang Provinsi untuk kemudian disempurnakanmenjadiRancangan Akhir Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). RKPD akanmengacu pada Rencana Strategis Provinsi Riau Tahun 2004 - 2008 merupakan cikalbakal penyusunan APBD Provinsi Riau pada tahun mendatang.Tahap selanjutnya adalah penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) danPrioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) secara simultan untuk disepakati PihakEksekutif dan Legislatif sebagai pengejawantahan RKPD.

I.5Tata UrutTata urut Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Provinsi Riau Tahun 2005 - 2025adalah sebagai berikut :BAB IPENDAHULUANI.1.PengantarI.2.Maksud Dan TujuanI.3.Landasan HukumI.4.Hubungan RPJP Provinsi Dengan Dokumen PerencanaanLainnyaI.5.BAB IIBAB IIITata UrutKEADAAN UMUM DAN KONDISI DAERAHII.1.Geomorfologi dan Lingkungan HidupII.2.DemografiII.3.Ekonomi dan Sumber Daya AlamII.4.Sosial Budaya dan AgamaII.5.Prasarana dan SaranaII.6.Pengembangan Wilayah dan Tata RuangII.7.Pemerintahan dan PolitikANALISIS ISU STRATEGISIII.1. Geomorfologi dan Lingkungan HidupIII.2. DemografiIII.3. Ekonomi dan Sumber Daya AlamIII.4. Sosial Budaya dan AgamaIII.5. Prasarana dan SaranaIII.6. Pengembangan Wilayah dan Tata RuangIII.7. Pemerintahan dan Politik

BAB IVVISI DAN MISI PEMBANGUNAN PROVINSI RIAUTAHUN 2005 – 2025IV.1. Visi PembangunanIV.2. Misi PembangunanBAB VARAH KEBIJAKAN, TAHAPAN, DAN PRIORITASPEMBANGUNAN JANGKA PANJANG PROVINSI RIAUTAHUN 2005-2025V.l.Arah Pembangunan Jangka Panjang Provinsi RiauTahun 2005 – 2025V.l.l. mianV.l.2. Mewujudkan Perekonomian yang Berkelanjutan dan Bersaing.V.l.3. Mewujudkan Masyarakat Riau yang Mandiri dan Sejahtera.V.1.4. Mewujudkan Keseimbangan Pembangunan Antar Wilayah.V.1.5. Mewujudkan Kerjasama Pembangunan Antar Wilayah.V.l.6. Mewujudkan Kehidupan Masyarakat yang Berakhlak UntukMendukungKehidupanBermasyarakatyangBe

Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Provinsi Riau Tahun 2005 - 2025 memperhatikan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 050/2020/SJ tanggal ll Agustus 2005 perihal Petunjuk Penyusunan Dokumen RPJP Daerah dan RPJM Daerah, yakni : 1.

Related Documents:

Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Banten Tahun 2005-2025 merupakan acuan bagi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (5 tahunan) Provinsi Banten 2012-2017. Selain Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran Jangka Panjang, Pola Dasar Pembangunan Jangka Panjang Daerah juga memuat skenario arah pembangunan yaitu arah kebijakan pembangunan .

Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) merupakan perencanaan daerah yang menggambarkan Visi, Misi, dan Arah pembangunan kota dalam 20 (dua puluh) tahun ke depan, berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Pasal 3 Sistematika Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kota Medan

Pembangunan Jangka Panjang (RPJP); Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan Rencana Pembangunan Tahunan atau Rencana Kerja Pemerintah (RKP). Amanat undang-undang tersebut dijabarkan ke dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan

Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Tahun 2007-2027 Kabupaten Simeulue PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE 4 memperhatikan rencana tata ruang nasional, rencana tata ruang provinsi atau wilayah, dengan mengedepankan konsep pembangunan wilayah yang terpadu dan serasi. Selanjutnya, RPJP Kabupaten Simeulue ini menjadi pedoman dan

Proses penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP-D) Sumatera Utara dilakukan dengan berpedoman kepada Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2008. Menurut peraturan tersebut, proses penyusunan RPJP-D Sumatera Utara sebagai dokumen rencana pembangunan daerah dalam jangka panjang dilakukan dengan memperhatikan hal-hal berikut:

Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Depok tahun 2006-2025 merupakan dokumen perencanaan jangka panjang yang memuat visi, misi dan arah pembangunan jangka panjang daerah Kota Depok yang disusun dengan mengacu kepada RPJP Nasional, dan diselaraskan dengan RPJMD Kota Depok tahun 2006-2011.

pembangunan jangka panjang daerah untuk periode 20 (duapuluh) tahun sejak Tahun 2005 sampai dengan 2025 1.3 Maksud dan Tujuan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah atau disingkat RPJP Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2005–2025 ditetapkan dengan maksud: 1. Memberikan arah sekaligus acuan bagi seluruh komponen masyarakat

day I am going to buy a car just like that.'' He thei1 explained : ''You see, mister, Harm can't waJk. I go downtow11. and look at' all e nice Tiiii;-J(S in the store window, and come home and try tc, tell Harry what it is all about, but r tell it very good. Some day J am going to make