BAB I PENDAHULUAN Pembangunan Jangka Panjang (RPJP .

3y ago
36 Views
2 Downloads
953.90 KB
10 Pages
Last View : 15d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Kaleb Stephen
Transcription

BAB IPENDAHULUAN1.1. Latar BelakangUndang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem bangunanRencanaJangkaMenengah (RPJM) dan Rencana Pembangunan Tahunan atau Rencana KerjaPemerintah(RKP). Amanat undang-undang tersebut dijabarkan ke dalamPeraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata caraPenyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana PembangunanDaerah.Untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008tersebut Pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan EvaluasiPelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, yang didalamnya mengaturtahapan, tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaanrencana pembangunan daerah yang meliputi RPJPD, RPJMD, Renstra SKPD,RKPD, dan Renja SKPD.Dalam melaksanakan amanat Undang-undang, Peraturan Pemerintah,serta Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut di atas, Pemerintah KotaBalikpapan telah menyusun dokumen RPJPD Kota Balikpapan 2005-2025 danRPJMD Kota Balikpapan 2011-2016. RPJMD Kota Balikpapan Tahap I (20062011) telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2006,sedang RPJMD Tahap II (2011-2016) telah ditetapkan dengan PeraturanDaerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan JangkaMenengah Daerah Kota Balikpapan Tahun 2011-2016.PenyusunanRPJMDmengacukepada RPJPD 2005-2025, yangmemuat : visi, misi dan program prioritas Wali Kota terpilih dan rancanganrencana teknokratik. RPJMD yang merupakan visi, misi dan program prioritasdari Wali Kota terpilih yang akan dilaksanakan oleh Satuan Kerja PerangkatDaerah melaluiprogram dan kegiatan yang dituangkan dalam RencanaStrategis dari Satuan Kerja Perangkat Daerah. RPJMD akan dijabarkan denganrencana pembangunan tahunan/ Rencana Kerja Pembangunan Daerah(RKPD). RKPD Kota Balikpapan Tahun 2016 ini merupakan tahun akhirI-1

pelaksanaan RPJMD 2011-2016 dan akan menjadi tahun transisi bagipenyusunan RPJMD periode selanjutnya yaitu 2016-2021.RKPD sebagaimana dimaksud di atas, disusun dengan tahapan sebagaiberikut:a. persiapan penyusunan RKPD;b. penyusunan rancangan awal RKPD;c. penyusunan rancangan RKPD;d. pelaksanaan musrenbang RKPD;e. perumusan rancangan akhir RKPD; danf.penetapan RKPD.Tahapan persiapan penyusunan RKPD meliputi: pembentukan TimPenyusun RKPD, orientasi mengenai RKPD, penyusunan agenda kerja, sertapenyiapan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah.Perumusan rancangan awal RKPD merupakan awal dari seluruh prosespenyusunan rancangan RKPD untuk memberikan panduan kepada seluruhSKPD untuk menyusun rancangan Renja SKPD dan berfungsi sebagai koridorperencanaan pembangunan daerah dalam kurun waktu 1 (satu) tahun yangdisusun menggunakan pendekatan teknokratis dan partisipatif.Setelah rancangan awal RKPD dibuat, tahap selanjutnya adalahmerumuskan dokumen tersebut menjadi rancangan RKPD. PerumusanRancangan RKPD pada dasarnya adalah memadukan materi pokok yang telahdisusun dalam rancangan awal RKPD provinsi dengan rancangan Renja SKPDdan mensinkronkannya dengan kebijakan nasional/provinsi tahun pengintegrasiandanharmonisasi program dan kegiatan prioritas yang tercantum dalam rancanganRenja SKPD serta untuk mengharmoniskan dan mensinergikannya terhadapprioritas dan sasaran pembangunan nasional dan provinsi.Pada tataran praktis, sebagian kebijakan diwujudkan atau nyata terlihatdari program dan kegiatan yang diagendakan pada tahun 2016, yang secaraimplisit disebutkan dalam pernyataan tentang kebijakan dan prioritaspembangunan nasional tahun rencana maupun jabaran program dan kegiatanprioritas yang mempengaruhi baik secara langsung maupun tidak langsungrencana pembangunan suatu daerah.Tahap selanjutnya adalah Verifikasi dan Integrasi Program dan KegiatanPrioritas, dengan tujuan pokok adalah menyangkut kesamaan materi antaraprogram dan kegiatan prioritas pada rancangan RKPD telah sama denganI-2

muatan nama program dan kegiatan prioritas tiap-tiap SKPD, termasukinformasi tentang indikator kinerja, selain itu juga memastikan agar programdan kegiatan prioritas telah sepenuhnya tercantum dalam rancangan RencanaKerja Satuan Kerja Perangkat Daerah pada SKPD terkait.I-3

Proses perumusan RKPD Kota Balikpapan Tahun 2016 dapat dilihat sebagaimana gambar bagan sebagai berikut:I-4

1.2. Landasan HukumLandasan hukum yang digunakan dalam penyusunan Rencana KerjaPembangunan Daerah (RKPD) Kota Balikpapan Tahun 2016 ini adalah:1. (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003 Nomor 47, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);3. Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem PerencanaanPembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuanganantara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4438);5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana PembanguananJangka Panjang Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4700);6. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 244);7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata RencanaPembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);8. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata RuangWilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);9. Penanggulangan Kemiskinan;10. Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2011 tentang Masterplan Percepatandan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI);I-5

11. Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 1999 tentang Akuntabilitas KinerjaInstansi Pemerintah;12. Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010 tentang Program Pembangunanyang Berkeadilan;13. Permendagri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan PeraturanPemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tata Cara Tahapan Penyusunan,Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;14. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 7 Tahun 2014 tentangRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi KalimantanTimur Tahun 2013 – 2018;15. Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 8 Tahun 2011 tentang RencanaPembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Balikpapan Tahun 20112016.1.3. Hubungan Antar DokumenSesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang SistemPerencanaan Pembangunan Nasional, Kepala Bappeda menyiapkan rancanganawal RKPD sebagai penjabaran dari RPJM Daerah, Rancangan awal RKPD kotayang berpedoman pada RPJMD kota tersebut juga mengacu pada RPJMDprovinsi danRPJMN. Oleh karena itu, RKPD Kota Balikpapan tahun 2016disusun dengan berpedoman kepada RPJMD Kota Balikpapan Tahun 20112016, mengacu pada RPJMD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2014–2018,serta RPJM Nasional Tahun 2015–2019.Dalam penyusunan dokumen RKPD Kota Balikpapan Tahun 2016digunakan sejumlah dokumen perencanaan yang ada di tingkat nasionalmaupun daerah, yaitu sebagai berikut:1) RPJM NasionalRPJM Nasional sudah ditetapkan dengan Peraturan Presiden Nomor 2Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah NasionalTahun 2015-2019, pada tanggal 8 Januari 2015. Ada 3 (tiga) dokumen sebagailampiran dari Peraturan Presiden Nomor 5 2010, yaitu: Buku I dengan judul:”AgendaPembangunan Bidang”, dan Buku III dengan judul: ”Agenda PembangunanWilayah”.I-6

RPJM Nasional tersebut menjadi acuan penyusunan Rancangan AwalRKPD Kota Balikpapan, khususnya dalam menjabarkan program-programsektoral dan program kewilayahan/regional.2) RPJMD Provinsi Kalimantan TimurRPJM Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2014-2018 telahditetapkan melalui Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 7Tahun 2014. Berdasarkan RPJMD tersebut pembangunan Kota Balikpapanmemperhatikan Arah Kebijakan Pembangunan diantaranya:a. Menjabarkan program pembangunan daerah yang tertuang dalamRPJMD ke dalam RKPD Tahun 2016, dengan memperhatikan hasilevaluasi capaian kinerja RKPD tahun 2014 dan mengacu agiKabupaten/Kota.b. Berdasarkan RPJMD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2014-2018,tahun 2016 merupakan Tahun ketiga dari tahapan MewujudkanKalimantan Timur sejahtera yang merata dan berkeadilan berbasisagro industri dan energi ramah lingkungan.3)RPJMD Kota BalikpapanRPJMD Kota Balikpapan Tahun 2011-206 yang ditetapkan denganPeraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Rencana PembangunanJangka Menengah Daerah Kota Balikpapan Tahun 2011-2016; memuat visi,misi dan program prioritas Wali Kota terpilih; dan rancangan rencanateknokratik, untuk periode perencanaan 5 tahunan.RKPD Kota Balikpapan Tahun 2016 ini merupakan tahun dasarpadaperencanaan tahun 2016 tersebut adalah Penuntasan Target Kinerga RPJMD2011-2016.4) RENJA – SKPDRenja SKPD adalah dokumen perencanaan SKPD untuk periode satu (1)tahun, yang memuat kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan baikyang dilaksanakan langsung oleh pemerintah daerah maupun yang ditempuhdengan mendorong partisipasi masyarakat.Penyusunan rancangan Renja SKPD merupakan tahapan awal yangharus dilakukan sebelum disempurnakan menjadi dokumen Renja SKPD yangdefinitif. Rencana Kerja (Renja) SKPD Tahun 2016 sebagai bahan untukpenyusunan RKPD Kota Balikpapan Tahun 2016. Prinsip-prinsip di dalampenyusunan Renja SKPD, adalah sebagai berikut:I-7

a. mengacu pada rancangan awal RKPD Tahun 2016, yang digunakan sebagaiacuan perumusan program, kegiatan, indikator kinerja dan dana indikatifdalam Renja SKPD Tahun 2016, sesuai dengan rencana program prioritaspada rancangan awal RKPD Tahun 2016;b. enyusunan tujuan, sasaran, kegiatan, kelompok sasaran, lokasi kegiatanserta prakiraan maju berdasarkan program prioritas rancangan awal RKPDyang disusun ke dalam rancangan Renja SKPD, selaras dengan RenstraSKPD;c.mengacu pada hasil evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan periodesebelumnya, sebagai acuan perumusan kegiatan alternatif dan/atau baruuntuk tercapainya sasaran Renstra SKPD berdasarkan pelaksanaan RenjaSKPD tahun-tahun sebelumnya;d. untuk memecahkan masalah yang dihadapi, sebagai acuan perumusantujuan, sasaran, kegiatan, kelompok sasaran, lokasi kegiatan sertaprakiraan maju dalam rancangan Renja SKPD, serta dapat menjawabberbagai isu-isu penting terkait dengan penyelenggaraan tugas dan fungsiSKPD;e.memasukan usulan kegiatan hasil Musrenbang Kelurahan dan Kecamatanyang terkait dengan SKPD, sebagai acuan perumusan kegiatan dalamRenja SKPD mengakomodir usulan masyarakat yang selaras denganprogram prioritas yang tercantum dalam rancangan awal RKPD.1.4. Sistematika RKPDSistematika Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kota BalikpapanTahun 2016 adalah sebagai berikut:PERATURAN WALIKOTADAFTAR ISIBAB IPENDAHULUANPada bagian ini dijelaskan mengenai gambaran umum penyusunanrancangan awal RKPD agar substansi pada bab-bab berikutnya dapatdipahami dengan baik.BAB II EVALUASI HASIL PELAKSANAAN RKPD TAHUN LALU DANCAPAIAN KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHANBerisi Evaluasi pelaksanaan RKPD tahun lalu yang menguraikan tentanghasil evaluasi RKPD tahun lalu, selain itu juga memperhatikan dokumenI-8

RPJMD dan dokumen RKPD tahun berjalan sebagai bahan acuan. Capaiankinerja penyelenggaraan pemerintahan menguraikan tentang kondisi pemerintahan,danpermasalahan pembangunan.BAB III RANCANGANKERANGKAEKONOMIDAERAHDANKEBIJAKAN KEUANGAN DAERAHMemuat penjelasan tentang kondisi ekonomi tahun 2014 dan perkiraantahun 2015, Tantangan dan Prospek Perekonomian Daerah Tahun 2015 danTahun 2016, serta Arah Kebijakan Keuangan Daerah yang antara lainmencakupindikatorpendapatan danpertumbuhanekonomidaerah,kebijakan pemerintah daerah yangsumber-sumberdiperlukan dalampembangunan perekonomian daerah meliputi pendapatan daerah, belanjadaerah dan pembiayaan daerah.BAB IV ukakan secara eksplisit perumusan prioritas dan sasaranpembangunan daerah berdasarkan hasil analisis terhadap hasil evaluasipelaksanaan RKPD tahun 2014 dan capaian kinerja yang direncanakan dalamRPJMD, identifikasi isu strategis dan masalah mendesak ditingkat daerah dannasional, rancangan kerangka ekonomi daerah beserta kerangka pendanaan.BAB V RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN PRIORITAS DAERAHMengemukakan secara eksplisit rencana program dan kegiatan ngunantahunan,kedudukan tahun rencana (RKPD) dan capaian kinerja yang direncanakandalam RPJMD. Rencana program dan kegiatan prioritas harus mewakiliaspirasi dan kepentingan masyarakat. Diuraikan dari program dan kegiatanyang paling bermanfaat atau memiliki nilai kegunaan tinggi bagi masyarakat.BAB VI PENUTUPBerisi penegasan bahwa dalam melaksanakan RKPD Kota BalikpapanTahun 2016 diperlukan sinergisitas yang mantap di jajaran pemerintah KotaBalikpapan, DPRD, pihak swasta dan seluruh lapisan masyarakat.LAMPIRANI-9

1.5. Maksud dan Tujuan1. MaksudRencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kota Balikpapan Tahun2016 disusun dengan maksud untuk:a. menyediakan acuan resmi bagi Pemerintah Daerah dan DewanPerwakilan Rakyat Daerah dalam rangka menyusun RancanganAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) yang didahuluidengan penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA), serta penentuanPrioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2016.b. sebagai pedoman Penyusunan Rencana Kerja Satuan Kerja PerangkatDaerah (Renja SKPD) Tahun 2016.2. Kotapelaksanaanpembangunan daerah antar wilayah, antar sektor pembangunan dan antartingkat pemerintahan serta menciptakan efisiensi alokasi sumber daya dalampembangunan daerah.I - 10

Pembangunan Jangka Panjang (RPJP); Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan Rencana Pembangunan Tahunan atau Rencana Kerja Pemerintah (RKP). Amanat undang-undang tersebut dijabarkan ke dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan

Related Documents:

Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Banten Tahun 2005-2025 merupakan acuan bagi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (5 tahunan) Provinsi Banten 2012-2017. Selain Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran Jangka Panjang, Pola Dasar Pembangunan Jangka Panjang Daerah juga memuat skenario arah pembangunan yaitu arah kebijakan pembangunan .

BAB VII KEBIJAKAN UMUM DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH PROVINSI NTB TAHUN 2013-2018 VII- 1. BAB VII KEBIJAKAN UMUM DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH 7.1. Kebijakan Pembangunan Jangka Panjang Nasional Visi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005 2025 adalah: Indonesia Yang Mandiri, Maju, Adil Dan .

Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) merupakan perencanaan daerah yang menggambarkan Visi, Misi, dan Arah pembangunan kota dalam 20 (dua puluh) tahun ke depan, berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Pasal 3 Sistematika Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kota Medan

RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH (RPJPD) KABUPATEN TEBO BAB I 4 pelaksanaan pembangunan. Prinsip berkelanjutan bermakna pada upaya untuk memperhatikan pemenuhan kebutuhan lintas generasi, yaitu generasi kini dan masa datang. Oleh karena itu, perencanaan pembangunan jangka panjang juga bersifat multidimensi dalam ruang dan waktu.

Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Depok tahun 2006-2025 merupakan dokumen perencanaan jangka panjang yang memuat visi, misi dan arah pembangunan jangka panjang daerah Kota Depok yang disusun dengan mengacu kepada RPJP Nasional, dan diselaraskan dengan RPJMD Kota Depok tahun 2006-2011.

12. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh tahun 2012 – 2017 yang selanjutnya disebut dengan RPJM Aceh adalah dokumen Perencanaan Pembangunan Aceh untuk priode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2012 sampai dengan Tahun 2017 yang merupakan hasil penyesuaian. 13. Rencana Strategis Pembangunan Jangka Menengah SKPA

Upaya serta arah pembangunan gampong Bidok tersusun dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Gampong (RPJMG). RPMJG merupakan konsep pembangunan yang disusun oleh berbagai elemen masyarakat yang dipimpin langsung oleh Keuchik. Dalam menjalankan pembangunan gampong, diperlukan visi dan misi agar pembangunan terarah dan tepat sasaran. .

graded readers end at around the 3,000 word-family level. Note that this figure differs from Nation (2001) who considered this level to con- tain only the first 2,000 word families. In Table 3, the mid-frequency vocabulary con-sists of around 6,000 word families, which when added to high-frequency vocabulary adds up to 9,000 word families. The reason for making the arbitrary cut-off point .