INSTRUMEN PEMENUHAN SYARAT MINIMUM AKREDITASI PROGRAM STUDI

3y ago
56 Views
5 Downloads
410.90 KB
20 Pages
Last View : 30d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Milena Petrie
Transcription

Lampiran 1 Peraturan BAN-PT Nomor 11 Tahun 2020 tentang Instrumen Pemenuhan Syarat MinimumAkreditasi Program Profesi InsinyurINSTRUMEN PEMENUHAN SYARAT MINIMUM AKREDITASIPROGRAM STUDIPROGRAM PROFESI INSINYURDIAJUKAN OLEH. (nama perguruan tinggi)KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAANDANBADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGIJAKARTA 2020

DAFTAR ISIHalamanIDENTITAS PERGURUAN TINGGI PENGUSUL .3IDENTITAS PROGRAM STUDI PROGRAM PROFESI INSINYUR .4PAKTA INTEGRITAS .5KRITERIA 1 KURIKULUM .61.1 Keunggulan Program Studi .61.2 Profil Lulusan .61.3 Capaian Pembelajaran .61.4 Struktur Kurikulum .71.5 Rencana Pembelajaran Semester 8KRITERIA 2 PENDIDIK .92.1 Profil Dosen .112.2 Rekam Jejak karya Ilmiah Dosen .122.3 Pembimbing Lapangan .14KRITERIA 3 UNIT PENYELENGGARA PROGRAM STUDI .153.1 Organisasi dan Tata Kerja Unit Pengelola Program Studi .153.2 Sistem Penjaminan Mutu Internal .153.3 Sarana dan Prasarana .163.4 Tenaga Kependidikan .17DAFTAR DOKUMEN YANG WAJIB DIUNGGAH .18Instrumen Pemenuhan Persyaratan Minimum Akreditasi Program Studi Program Profesi Insinyur – 20202

IDENTITAS PERGURUAN TINGGI PENGUSUL*Nama Perguruan Tinggi: .Alamat: . .No. Telepon PS: .No. Telepon Genggam PS : .Surat Elektronik & Laman : .Peringkat Akreditasi PT** : A/Unggul/B/Baik Sekali/Tidak memiliki peringkatakreditasi (coret yang tidak perlu)Nomor & Tgl SK: .Tabel Daftar Program Studi Teknik dan Peringkat akreditasi***No.1.2.3.4.5.6.7.ProgramProgram StudiPeringkatAkreditasiNomor & TglSKTanggalKadaluarsaKebumian dan EnergiRekayasa Sipil danLingkungan TerbangunIndustriKonservasi danPengelolaan SumberDaya AlamPertanian dan HasilPertanianTeknologi Kelautan danPerkapalanAeronotika danAstronotikaCatatan:*) Identitas perguruan tinggi wajib diisi dengan lengkap**) Lampirkan salinan Surat Keputusan Akreditasi Perguruan Tinggi terakhir.***) Lampirkan seluruh salinan Surat Keputusan Akreditasi Program Studi terakhir.Instrumen Pemenuhan Persyaratan Minimum Akreditasi Program Studi Program Profesi Insinyur – 20203

IDENTITAS PROGRAM STUDI PROGRAM PROFESI INSINYUR*Unit Pengelola: .Alamat: . .No. Telepon: .No. Telepon Genggam: .Surat Elektronik & Laman : .Tabel Disiplin Teknik Keinsinyuran yang dapat diselenggarakan pada Program StudiProgram Profesi Insinyur (Undang-undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang KeinsinyuranPasal 5 Ayat (1))No.1.2.3.4.5.6.7.Disiplin TeknikKebumian dan EnergiRekayasa Sipil dan Lingkungan TerbangunIndustriKonservasi dan Pengelolaan Sumber Daya AlamPertanian dan Hasil PertanianTeknologi Kelautan dan PerkapalanAeronotika dan AstronotikaPenyelenggaraan padaProgram PendidikanProfesi Insinyur**YaTidakCatatan:*) Identitas perguruan tinggi wajib diisi dengan lengkap**) Beri tanda pada sel yang sesuai untuk tiap disiplin teknik yang diselenggarakanpada program profesi keinsinyuran di perguruan tinggi.Instrumen Pemenuhan Persyaratan Minimum Akreditasi Program Studi Program Profesi Insinyur – 20204

NAMA, ALAMAT, DAN LAMBANG PERGURUAN TINGGI PENGUSULNomor : .PAKTA INTEGRITAS PEMBUKAAN PROGRAM STUDI BARUYang bertanda tangan di bawah ini,Nama: (Pemimpin Perguruan Tinggi)Jabatan: (Rektor/Ketua/Direktur)*Alamat: (Alamat Perguruan Tinggi)Telepone: (Nomor Telepon dan Telepon Genggam)Alamat Surel : (alamat e-mail)Menyatakan bertanggungjawab atas kebenaran data dan informasi yang dimuat dalamsemua dokumen yang digunakan untuk usul pembukaan Program Studi ProfesiInsinyur itas/Institut/Sekolah Tinggi/Politeknik* . (Ketikkan nama perguruan tinggipengusul) dan bersedia dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 242 ayat (1) junctoayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jika terdapat ketidakbenaran data daninformasi dalam dokumen pembukaan program studi. (nama kota), bulan tahun(Nama Jabatan)Tertanda & Stempel(Nama lengkap)*) Pilih salah satuInstrumen Pemenuhan Persyaratan Minimum Akreditasi Program Studi Program Profesi Insinyur – 20205

KRITERIA 1. KURIKULUMKurikulum pendidikan tinggi adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi,bahan kajian, maupun bahan pelajaran serta cara penyampaiannya, dan penilaian yangdigunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran di perguruantinggi. Kurikulum memuat capaian pembelajaran mengacu kepada1. Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) sesuai Perpres No. 8 Tahun 2012;2. Permendikbud No 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;3. Permenristekdikti No. 35 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Program StudiProgram Profesi Insinyur; dan4. Keputusan Direktur Jenderal Kelembagaan, Ilmu Pengetahuan, Teknologi danPendidikan Tinggi No. 1462/C/KEP/VI/2016 tentang Panduan PenyelenggaraanProgram Studi Program Profesi Insinyur untuk tercapainya tujuan, terlaksananyamisi, dan terwujudnya visi keilmuan program studi;Kurikulum memuat mata kuliah/modul/blok yang mendukung pencapaian kompetensilulusan dan memberikan keleluasaan pada mahasiswa untuk memperluas wawasandan memperdalam keahlian sesuai dengan minatnya, serta dilengkapi dengan deskripsimata kuliah/modul/blok, silabus, rencana pembelajaran dan evaluasi. Kurikulum harusdirancang berdasarkan relevansinya dengan tujuan, cakupan dan kedalaman materi,pengorganisasian yang mendorong terbentuknya hard skills dan keterampilankepribadian dan perilaku (soft skills) yang dapat diterapkan dalam berbagai situasi dankondisi.1.1Keunggulan Program Studi.Bagian ini berisi keunggulan program studi yang diusulkan berdasarkanperbandingan 3 (tiga) program studi sejenis pada tingkat nasional dan/atauinternasional yang mencakup aspek (1) kegiatan keprofesian, (2) kajiancapaian pembelajaran, dan (3) kurikulum program studi sejenis.1.2Profil Lulusan.Bagian ini berisi penjelasan mengenai profil lulusan Program Studi ProgramProfesi Insinyur, yang berupa profesi atau jenis pekerjaan atau bentuk kerjalainnya, dan relevansinya dengan kebutuhan akan profesi keinsinyuran saatini dan masa depan. Jelaskan pula mekanisme penetapan profil lulusan yangdidasarkan atas hasil studi terhadap profesi insinyur maupun pendidikanprofesi insinyur sejenis di tingkat nasional dan internasional.1.3Capaian Pembelajaran.Bagian ini berisi rumusan capaian pembelajaran program studi sesuai denganSurat Keputusan Direktur Jendral Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi,dan Pendidikan Tinggi Nomor 1462 Tahun 2016 tentang PanduanPenyelenggaraan Program Studi Program Profesi Insinyur.Instrumen Pemenuhan Persyaratan Minimum Akreditasi Program Studi Program Profesi Insinyur – 20206

1.4Struktur KurikulumKurikulum Program Studi Program Profesi Insinyur (substansi) disusun oleh PTPengusul bersama dengan Persatuan Insinyur Indonesia dan/atau himpunankeahlian keinsinyuran yang telah terakreditasi oleh Persatuan InsinyurIndonesia.Berdasarkan hal tersebut ketikkan susunan mata kuliah dan sks-nyaberdasarkan urutan mata kuliah (MK)/Blok per semester dengan mengikutiformat tabel berikut:Bobot SKSNoMata KuliahRPSKeteranganpelaksanaan1TatapMukaPraktik1. Kode Etik dan Etika Profesi Insinyur21.2. Profesionalisme12Kampus3. Keselamatan,Kesehatan,&Keamanan Kerja dan Lingkungan.4. Praktek Keinsinyuran.4.1 Filosofi Keinsinyuran di Industri.4.2 Arah Perkembangan Industridan Status.4.3 Sistem Industri (Engineering).4.4 Permasalahan Keinsinyuran.4.5 Tugas Mengatasi Masalah.4.6 Penulisan Laporan Keinsinyuran.5. Studi Kasus.6. Pemateri pada Seminar, Workshop,Diskusi.Total Kampus danindustri. IndustriKeterangan:1. dapat dilaksanakan di kampus atau di industri, atau dua-duanya, dengandilengkapi Rencana PembelajaranCatatan :Perkiraan durasi praktikum/praktik/praktik praktik kerja, dan/atau bentuk lainnyasesuai Standar Nasional Pendidikan Tinggi yaitu 1 (satu) sks setara dengan 170menit kegiatan per minggu per semester. Jadi dalam 1 (satu) semester untuksetiap mata kuliah/blok/modul berpraktikum/praktik/praktik kerja dengan bobot 1(satu) sks diperlukan jam praktikum/praktik/ praktik studio/praktik kerjalapangan/magang dan sejenisnya sesuai persamaan berikut:Jam praktik per semester (jumlah sks mata kuliah praktik 14 x𝟏𝟕𝟎𝟔𝟎) jamInstrumen Pemenuhan Persyaratan Minimum Akreditasi Program Studi Program Profesi Insinyur – 20207

1.5Rencana Pembelajaran Semester (RPS)Lampirkan 5 (lima) mata kuliah yang diusulkanRPS merupakan perencanaan proses pembelajaran untuk setiap kuliah/blok/modul, dan memuat paling sedikit:1. Nama program studi, nama dan kode mata kuliah, semester, sks, namadosen pengampu;2. Capaian Pembelajaran lulusan yang dibebankan pada kuliah/blok/modul;3. Kemampuan akhir yang direncanakan pada tiap tahap pembelajaran untukmemenuhi capaian pembelajaran lulusan;4. Bahan kajian yang terkait dengan kemampuan yang akan dicapai5. Metode pembelajaran;6. Waktu yang disediakan untuk mencapai kemampuan pada tiap tahappembelajaran;7. Pengalaman belajar mahasiswa yang diwujudkan dalam deskripsi tugasyang harus dikerjakan oleh mahasiswa selama satu semester;8. Kriteria, indikator, dan bobot penilaian; dan9. Daftar referensi yang digunakan.Instrumen Pemenuhan Persyaratan Minimum Akreditasi Program Studi Program Profesi Insinyur – 20208

KRITERIA 2. PENDIDIKPendidik terdiri atas dosen dan pembimbing lapangan yang memenuhi persyaratan.Dosen terdiri atas dosen tetap dan dosen industri. Jumlah minimum dosen tetap yangakan mengampu Program Studi Program Profesi Insinyur (PSPPI) sebanyak 5 (lima)orang dari bidang yang relevan dengan keahlian bidang disiplin keinsinyuran atausesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun komposisi dosenadalah 3 (tiga) orang dosen tetap yang berasal dari perguruan tinggi pengusul dan 2(dua) orang dosen berasal dari industri.Dosen tetap merupakan dosen berstatus sebagai pendidik tetap pada 1 (satu)perguruan tinggi dan tidak menjadi pegawai tetap pada satuan kerja atau satuanpendidikan lain.Dosen tetap perguruan tinggi memenuhi persyaratan sebagai berikut:1. Warga Negara Indonesia dengan identitas sebagaimana tercantum dalam KartuTanda Penduduk (KTP);2. Telah memiliki NIDN, diangkat dan ditempatkan sebagai tenaga tetap pada PTpengusul; termasuk diantaranya:a. Dosen Pegawai Negeri Sipil; ataub. Dosen tetap dengan perjanjian kerja (Pegawai Pemerintah dengan PerjanjianKerja) pada perguruan tinggi pengusul;c. Dosen penugasan atau diperkerjakan LLDikti pada PTS pengusul; dand. Dosen yang diangkat oleh yayasan/badan penyelenggara sebagai dosen tetappada PTS dalam bidang yang relevan dengan keahlian disiplin keinsinyuran;3. Dalam hal dosen telah memiliki NIDN yang berasal dari program studi lain dalamperguruan tinggi pengusul, maka Rektor/Ketua/Direktur:a. wajib mempertahankan nisbah Dosen dan Mahasiswa pada program studi yangditinggalkan. Nisbah sebagaimana dimaksud di atas sebagai berikut:1) 1 (satu) dosen berbanding paling banyak 45 (empat puluh lima) mahasiswauntuk rumpun ilmu agama, rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial,dan/atau rumpun ilmu terapan (bisnis, pendidikan, keluarga dan konsumen,olahraga, jurnalistik, media massa dan komunikasi, hukum, perpustakaandan permuseuman, militer, administrasi publik, dan pekerja sosial); dan2) 1 (satu) dosen berbanding paling banyak 30 (tiga puluh) mahasiswa untukrumpun ilmu alam, rumpun ilmu formal, dan/atau rumpun ilmu terapan(pertanian, arsitektur dan perencanaan, teknik, kehutanan dan lingkungan,kesehatan, dan transportasi);b. dapat mengusulkan dosen tetap sebagaimana dimaksud pada angka 3) yangberusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun bagi yang memiliki jabatanfungsional non profesor atau paling tinggi 70 (tujuh puluh) tahun bagi yangmemiliki jabatan fungsional profesor;4. Ditugaskan oleh pemimpin perguruan tinggi pengusul pada Program Studi ProgramProfesi Insinyur;Instrumen Pemenuhan Persyaratan Minimum Akreditasi Program Studi Program Profesi Insinyur – 20209

5. Memiliki kualifikasi :a. Paling rendah Magister/Magister Terapan dalam bidang disiplin teknik ataukeinsinyuran yang relevan dengan program studi yang diusulkan; danb. Profesi Insinyur dengan pengalaman kerja di industri dalam ruang lingkupcakupan bidang keinsinyuran sedikitnya 2 (dua) tahun;6. Memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur Indonesia yang masih berlaku;7. Memiliki sertifikat minimum Insinyur Profesional Madya (IPM) yang masih berlaku,dan memiliki kompetensi yang mencukupi untuk rnenyampaikan materipembelajaran;8. Bersedia bekerja penuh waktu sesuai dengan Ekuivalen Waktu Mendidik Penuh(EWMP), yaitu perhitungan beban kerja dosen setara dengan jam mendidik ataujam kerja di bidang Tridharma Perguruan Tinggi secara penuh, yaitu minimum 37,5(tiga puluh tujuh koma lima) jam per minggu;9. Tidak menjadi dosen tetap di perguruan tinggi lain atau tenaga tetap di satuan kerjalain.Dosen Industri adalah dosen yang bekerja paruh waktu yang berstatus sebagai tenagapendidik tidak tetap pada perguruan tinggi penyelenggara Program Studi ProgramProfesi Insinyur yang diberi tugas melaksanakan pembelajaran dalam bidang yangrelevan dengan kompetensinya.Dosen Industri memenuhi persyaratan sebagai berikut:1. Diizinkan oleh pemimpin industri asal;2. Ditugaskan oleh pemimpin perguruan tinggi pengusul pada Program Studi ProgramProfesi Insinyur;3. Berkualifikasi:a. Paling rendah Magister/Magister Terapan dalam bidang disiplin teknik ataukeinsinyuran yang relevan dengan program studi yang diusulkan denganpengalaman kerja industri paling singkat 2 (dua) tahun; ataub. Profesi Insinyur dengan pengalaman kerja di industri dalam ruang lingkupcakupan bidang keinsinyuran sedikitnya 2 (dua) tahun, atauc. Sarjana/Sarjana Terapan bidang teknik dengan pengalaman kerja keinsinyuranpaling singkat 10 (sepuluh) tahun.4. Memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur Indonesia yang masih berlaku;5. Memiliki sertifikat minimum Insinyur Profesional Madya (IPM) yang masih berlaku,dan memiliki kompetensi yang mencukupi untuk rnenyampaikan materipembelajaran;Instrumen Pemenuhan Persyaratan Minimum Akreditasi Program Studi Program Profesi Insinyur – 202010

2.1Profil Dosen2.1.1 Jumlah, kualifikasi, dan status calon dosen Program StudiNo.NamaDosen1StatusNomor &Program Studi5DosenTahunNomor & TahunJabatanMagister/ Doktor/(TetapSertifikatSertifikat/Ijazah Sarjana/6Akademik4Sarjana Profesi Magister DoktoratauInsinyurInsinyurTerapanTerapan TerapanIndustri)2 Profesional3NIDN7MataHomebase kuliah/bloksaat ini8yang akandiampu91.2.3.4.5.dstCatatan:1. Isi dengan nama-nama dosen yang digunakan untuk pemenuhan persyaratan jumlah dosen minimum sebuah program studidan lampirkan scan dari dokumen asli sebagaimana tersebut pada Lampiran;2. Isi dengan DT (Dosen Tetap) atau DI (Dosen Industri)3. Tuliskan nomor dan tahun Sertifikat Insinyur Profesional;4. Tuliskan nomor dan tahun Sertifikat/Ijazah Insinyur;5. Tuliskan nama program studi sesuai yang tercantum dalam ijazah dan transkrip yang diperoleh pada setiap program pendidikantinggi;6. Tuliskan jabatan akademik terakhir;7. NIDN : Nomor Induk Dosen Nasional8. Tuliskan homebase pada saat ini sesuai dengan yang tercantum pada PDDIKTI9. Tuliskan nama mata kuliah/blok yang akan diampuInstrumen Pemenuhan Persyaratan Minimum Akreditasi Program Studi Program Profesi Insinyur – 202011

Semua dokumen yang dilampirkan harus discan dari dokumen aslinya dan hasil scan tersebut harus dalam keadaan terbaca. Scandari fotokopi dokumen tersebut di atas yang telah dilegalisasi dinyatakan tidak akan dievaluasi. Kelengkapan dokumen di atasmerupakan persyaratan mutlak untuk aspek dosen tetap.2.2Rekam Jejak Karya Ilmiah Dosen2.2.1 Rekam jejak karya ilmiah bidang disiplin keinsinyuran calon dosen tetap bergelar Magister/Doktor yang memilikisertifikat/ijazah Ir dan IPM/IPUTuliskan jumlah karya ilmiah disiplin keinsinyuran yang dihasilkan dari penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (nama dosentetap yang terlibat, judul artikel/buku, nama jurnal/prosiding/penerbit, volume – nomor – halaman, ISSN/ISBN, tahun) oleh dosentetap yang disiplin keinsinyurannya sama dengan Prodi Program Profesi Insinyur selama tiga tahun terakhir dengan mengikutiformat tabel berikut. Artikel tersebut dapat ditelusuri keberadaannya melalui internet.No.Nama-namaDosenJudul artikel/bukuDipublikasikanpada1Tingkat 2TahunPublikasiInternasionalNasionalLokalNA NB NC 12dstJumlah (wajib diisi)Keterangan:1.2.Nama jurnal/prodising, volume – nomor – halaman, ISSN, dan url (harus dapat ditelusuri); atau judul buku, penerbit, dan ISBNBeri tanda pada kolom yang sesuai.Instrumen Pemenuhan Persyaratan Minimum Akreditasi Program Studi Program Profesi Insinyur – 202012

2.2.2 Rekam jejak karya ilmiah bidang disiplin keinsinyuran calon dosen tetap bergelar Magister Terapan atau Doktor Terapanyang memiliki sertifikat/ ijazah Ir dan IPM/IPUTuliskan nama prototipe, karya disain, atau inovasi teknologi disiplin keinsinyuran bernilai tambahNo.Nama-namaDosenNama prototipe/purwarupa,karya disain, atau inovasiteknologi dllDipublikasi/dipamerkan pada1Tingkat 2TahunPublikasiInternasionalNasionalLokalNA NB NC 12dstJumlah (wajib diisi)Keterangan:1.Nama prototipe, karya disain, atau inovasi teknologi harus dapat ditelusuri, misal pada jurnal, internet atau media massa2.Beri tanda pada kolom yang sesuai.Instrumen Pemenuhan Persyaratan Minimum Akreditasi Program Studi Program Profesi Insinyur – 202013

2.3Pembimbing LapanganPembimbing lapangan atau sebutan lain sesuai dengan ketentuan perundangandan/atau asosiasi/organisasi profesi yang relevan dengan disiplin/minatkeinsinyuran yang diusulkan. Dalam sebuah Program Studi Program ProfesiInsinyur dapat memiliki beberapa disiplin/minat keinsinyuran. Untuk setiapdisiplin/minat keinsiyuran diperlukan paling sedikit 3 (tiga) orang pembimbinglapangan.Pembimbing lapangan memiliki persyaratan sebagai berikut:1. Memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur Indonesia (STRI) yang masihberlaku; dan2. Memiliki Sertifikat Insinyur Profesional (SIP) yang berlaku (minimal IPM).Data

Tabel Daftar Program Studi Teknik dan Peringkat akreditasi*** No. Program Program Studi Peringkat Akreditasi Nomor & Tgl SK Tanggal Kadaluarsa 1. Kebumian dan Energi 2. Rekayasa Sipil dan Lingkungan Terbangun 3. Industri 4. Konservasi dan Pengelolaan Sumber Daya Alam 5. Pertanian dan Hasil Pertanian 6. Teknologi Kelautan dan Perkapalan

Related Documents:

Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi – Program Magister pada PTN Pendidikan Akademik KRITERIA 1. KURIKULUM Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan

Instrumen Akreditasi Pembukaan Program Studi Pendidikan Profesi Dokter Hewan 11 KRITERIA 3. SUMBER DAYA MANUSIA Dosen Tetap dan Dosen Tidak Tetap pada Program Studi Dosen tetap dalam instrumen akreditasi BAN-PT adalah dosen yang: 1. Diangkat dan ditempatkan sebagai tenaga tetap pada PT yang bersangkutan; termasuk

1 UPP 003/Dis 2013/ZSD/BDP/Mesyuarat Kajian Semula Pengurusan (MKSP) Agensi Kelayakan Malaysia (MQA) Bil.2/2013 TINJAUAN TEMPOH MASA PENILAIAN AKREDITASI DAN AKREDITASI SEMENTARA 1.0 TUJUAN Kajian ini bertujuan untuk mengenal pasti proses penilaian program oleh agensi jaminan kualiti luar negara dan membuat perbandingan mengenainya.

BAB II Pengertian 5 BAB III Tata Cara Survei Akreditasi 3.1. Ketentuan Survei 3.2. Persiapan Survei Akreditasi 3.3. Pelaksanaan Survei Akreditasi . Telaah Rekam Medis Tertutup 6.16. Wawancara dengan Pimpinan 6.17. Pertemuan Tim Surveior 6.18. Persiapan Penyusunan Laporan 6.19. Exit Conferen

evaluasi data dan informasi; (2) penetapan status akreditasi dan peringkat terakreditasi serta tahap; (3) pemantauan dan evaluasi status akreditasi dan peringkat terakreditasi. Berkaitan dengan tahap (1) dan tahap (2) penyelenggaraan akreditasi tersebut disatu sisi, da

teknik, kehutanan dan lingkungan, kesehatan, dan transportasi). . 1.2.1 Rekam jejak karya ilmiah calon dosen tetap (Magister) Tuliskan jumlah karya ilmiah/seni/olahraga yang dihasilkan dari penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (nama, judul artikel, nam

Ayat (3): Program Studi diselenggarakan atas izin Menteri setelah memenuhi persyaratan minimum akreditasi. Ayat (5): Program Studi mendapatkan akreditasi pada saat memperoleh izin penyelenggaraan. Penerbitan izin pembukaan Program Studi pada Perguruan Tinggi didasarkan pada UU.

Scrum for Video Game Development Mike Cohn - background Mountain Goat Software, LLC 1 2 Wednesday, January 23, 2008