INSTRUMEN AKREDITASI PEMBUKAAN PROGRAM STUDI PENDIDIKAN .

3y ago
77 Views
2 Downloads
498.03 KB
29 Pages
Last View : 22d ago
Last Download : 11m ago
Upload by : Josiah Pursley
Transcription

Lampiran 1 Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 54 Tahun 2018 tentangInstrumen Akreditasi Pembukaan Program Studi Pendidikan Profesi Dokter HewanINSTRUMEN AKREDITASIPEMBUKAAN PROGRAM STUDIPENDIDIKAN PROFESI DOKTERHEWAN (PPDH)BUKU IIIINSTRUMEN AKREDITASIBADAN AKREDITASI NASIONAL PENDIDIKAN TINGGIJAKARTA 2018

DAFTAR ISIHalamanKRITERIA 1TATA PAMONG DAN KERJASAMA5KRITERIA 2MAHASISWA9KRITERIA 3SUMBER DAYA MANUSIA12KRITERIA 4KEUANGAN, SARANA DAN PRASARANA15KRITERIA 5PENDIDIKAN22DAFTAR LAMPIRANInstrumen Akreditasi Pembukaan Program Studi Pendidikan Profesi Dokter Hewan292

IDENTITAS PROGRAM STUDI YANG DIUSULKAN*)Program Studi (PS):.Nomenklatur: Jurusan/Departemen:.Fakultas:.Perguruan Tinggi:.Status Akreditasi PT:Terakreditasi/Belum Terakreditasi (coret yang tidak perlu)Peringkat/Tahun SK:.Nomor SK Akreditasi **):.Alamat Program Studi:.No. Telepon PS:.No. Faksimili PS: .Homepage dan e-mail PS: .*) Identitas program studi wajib diisi dengan lengkap**) Bukti dilampirkanInstrumen Akreditasi Pembukaan Program Studi Pendidikan Profesi Dokter Hewan3

IDENTITAS PENGISI USULAN PROGRAM STUDI BARU *)Nama:.Tanggal Pengisian: - - Tanda Tangan:Nama:.Tanggal Pengisian: - - Tanda Tangan:Nama:.Tanggal Pengisian: - - Tanda Tangan:Nama:.Tanggal Pengisian: - - Tanda Tangan:Nama:.Tanggal Pengisian: - - Tanda Tangan:Nama:.Tanggal Pengisian: - - Tanda Tangan:*) Identititas pengisi wajib diisi – usulan tanpa identitas tidak akan dievaluasiInstrumen Akreditasi Pembukaan Program Studi Pendidikan Profesi Dokter Hewan4

KRITERIA 1. TATA PAMONG DAN KERJASAMA1.1 Justifikasi Pembukaan Program StudiJustifikasi Pembukaan Prodi Profesi Dokter Hewan harus disertai lampiran suratrekomendasi dari Organisasi Profesi (PDHI). Rekomendasi pembukaan Program Studiyang diusulkan akan diberikan jika telah mendapat persetujuan dari tiga lembaga terkaityaitu Dikti, BAN PT, dan Organisasi Profesi (PDHI).Jelaskan justifikasi pembukaan program studi yang diusulkan, mencakup aspek urgensipenyelenggaraan ditinjau dari aspek kebermanfaatan bagi perguruan tinggi pengusul,masyarakat, dan bangsa dilengkapi dengan analisis mengenai lingkup masalah yangditangani, dan kebutuhan tenaga kerja profesional dokter hewan pada tingkat nasional,regional, dan internasional.Penjelasan wajib didukung dengan data kuantitatif yang cukup lengkap dan keterangansumber data.1.2 Sistem Tata KelolaSistem tata pamong berjalan secara efektif melalui mekanisme yang disepakatibersama, serta dapat memelihara dan mengakomodasi semua unsur, fungsi, dan perandalam program studi. Tata pamong didukung dengan budaya organisasi yangdicerminkan dengan ada dan tegaknya aturan, tatacara pemilihan pimpinan, etikadosen, etika mahasiswa, etika tenaga kependidikan, sistem penghargaan dan sanksiserta pedoman dan prosedur pelayanan (administrasi, perpustakaan, laboratorium, danstudio). Sistem tata pamong (input, proses, output dan outcome serta lingkunganeksternal yang menjamin terlaksananya tata pamong yang baik) harus diformulasikan,disosialisasikan, dilaksanakan, dipantau dan dievaluasi melalui peraturan dan proseduryang jelas.1.2.1 Struktur Organisasi dan Tata PamongGambarkan struktur organisasi dan jelaskan tata pamong termasuk informasi akreditasiinstitusi dan program studi yang telah ada. Struktur organisasi perguruan tinggi pengusulminimal terdiri atas unsur-unsur (1) penyusun kebijakan, (2) pelaksana akademik, (3)pengawas dan penjaminan mutu, (4) penunjang akademik atau sumber belajar, dan (5)pelaksana administrasi atau tata usaha.Gambar dan jelaskan struktur organisasiJelaskan tugas pokok dan fungsi masing-masing organ tersebut yang menjaminpenerapan tata pamong PT yang baik mencerminkan aspek kredibel, transparan,akuntabel, bertanggung jawab dan adil dalam tabel di bawah ini:Instrumen Akreditasi Pembukaan Program Studi Pendidikan Profesi Dokter Hewan5

No.Nama Generik1.2.3.4.Penyusun KebijakanPelaksana AkademikPengawas dan Penjaminan MutuPenunjang Akademik atau SumberBelajarPelaksana AdministrasiNama Organ di PTPengusulTugas Pokok danFungsi5.dst*) Harus mencerminkan aspek kredibel, transparan, akuntabel, bertanggung jawab danadilJelaskan bahwa program studi yang diusulkan dipamong oleh unit pengelola programstudi yang disusun dan ditetapkan oleh Menteri (PTN)/Badan Penyelenggara(PTS)/Pemimpin Perguruan Tinggi.1.2.2 Rancangan Tata KelolaJelaskan rancangan tata kelola prodi yang mampu menjaring masukan asosiasi profesidan industri yang relevan secara berkelanjutan dalam rangka up dating kurikulum danstandar kompetensi.1.2.3 Sistem Penjaminan Mutu InternalJelaskan Sistem Penjaminan Mutu Internal di PT pengusul yang mencakup (1)organisasi mutu, (2) ketersediaan dan kelengkapan dokumen SPMI sesuaiPermenristekdikti No. 62 Tahun 2016, dan (3) auditor mutu di tingkat institusi/fakultas/jurusan.1.2.4 Umpan balikJelaskan rencana mendapatkan umpan balik guna memperbaiki tata pamong,kepemimpinan, sistem pengelolaan dan penjaminan mutu dalam rangka peningkatankualitas program studi yang mencakup umpan balik dari: 1) dosen; 2) mahasiswa; 3)tenaga kependidikan; 4) alumni; 5) lembaga/insititusi penelitian mitra; dan 6) penggunalulusan. Nyatakan kisi-kisi instrumen yang akan dimintakan umpan balikInstrumen Akreditasi Pembukaan Program Studi Pendidikan Profesi Dokter Hewan6

1.2.5 Rencana Pembukaan Prodi dalam Renstra PT PengusulJelaskan keberadaan rencana pembukaan program studi dalam renstra perguruan tinggipengusul1.2.6 Pendampingan oleh PT terakreditasi A dalam kurun waktu tertentuJelaskan pendampingan yang akan dilakukan oleh Prodi yang sama dari PT lain yangterakreditasi A sebagai persyaratan mutlak yang harus dipenuhi guna akselerasi menjadiprodi yang mandiri dalam menjalankan semua kegiatan Tri Dharma PT.1.3 Manajemen SDM Unit Pengelola1.3.1 Manajemen SDM di unit pengelolaJelaskan manajemen SDM di unit pengelola untuk memenuhi kebutuhan program studiyang diusulkan. Manajemen SDM di unit pengelola mencakup 1) kecukupan sesuaidengan Permenristekdikti No 100 Tahun 2016, 2) kualifikasi (pendidikan dan bidangkeahlian), 3) rencana pengembangan untuk dosen dan tenaga kependidikan (kuantitas,kualifikasi dan kompetensi).Penjelasan dilengkapi dengan tabel seperti pada contoh berikut:Tabel. Upaya pemenuhan jumlah SDM dan kualifikasinya Tenaga KependidikanTahunSMUDIIIDIV/Sarjana DosenMagister- DoktorSarjana/MagisterSpesialis profesi/profesi/ProfesiSpSp (K)TutorTSTS 1TS 2TS 3Instrumen Akreditasi Pembukaan Program Studi Pendidikan Profesi Dokter Hewan7

1.3.2 Rekam jejak pendidikan, keilmuan dan aktivitas keilmiahan calon Ketua ProgramStudiSebagai suatu prodi yang bergerak dalam bidang kedokteran hewan, relevansi antaratingkat pendidikan dan kompetensi pengelola dengan prodi yang diusulkan memegangperanan yang penting terkait dengan kewenangan profesi yang melekat. Jelaskantingkat pendidikan Ketua Prodi sesuai jenjang KKNI dan kompetensi yang dimiliki,pengalaman pertemuan ilmiah atau profesi disertai dengan bukti sertifikat/ijazah ataulainnya dalam 5 tahun terakhir.Penjelasan dilengkapi dengan tabel seperti pada contoh berikut:Tabel. Pertemuan ilmiah & pertemuan profesi calon Kaprodi dalam 5 tahun ta & Negara)Peran dalam pertemuan(pembicara/peserta/lainnya)12dst1.4 Kerjasama1.4.1 Rekam jejak kerjasamaJelaskan rekam jejak unit pengelola program studi pengusul di bidang kerjasama dalamnegeri dan luar negeri yang mencakup aspek (1) perumusan capaian pembelajaran, (2)pemanfaatan sumberdaya (sarana dan prasarana, fasilitas kegiatan praktikum/praktik/PKL/PPL), (3) pemagangan, (4) penyerapan lulusan, (5) uji kompetensi, dan (6)penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Lampirkan salah satu bukti kerjasamayang telah dilaksanakan untuk setiap aspek kerjasama.No.Nama InstitusiDokumen KerjasamaPeriode Kerjasama(tahun men Akreditasi Pembukaan Program Studi Pendidikan Profesi Dokter Hewan8

KRITERIA 2. MAHASISWA2.1 Kebijakan Sistem Rekrutmen dan Seleksi Mahasiswa BaruJelaskan kebijakan sistem rekrutmen dan seleksi mahasiswa baru yang meliputikebijakan, kriteria, instrumen, prosedur, dan sistem pengambilan keputusan.2.2 Perencanaan Penerimaan MahasiswaProgram studi harus memiliki perencanaan yang baik tentang jumlah mahasiswa baruyang akan diterima dalam 4 (empat) tahun pertama yang menjamin terpenuhinya mutulayanan minimum, ketercapaian pembelajaran dan keberlanjutan program (harapmemperhatikan kebijakan buka/tutup program studi jika jumlah mahasiswa baru tidakmencukupi). Perencanaan tersebut harus didukung oleh:(1) rencana pengembangan kapasitas SDM,(2) rencana pengembangan sarana/prasarana,(3) analisis proyeksi calon mahasiswa dengan mempertimbangkan aspek:a.sumber peserta didik;b.informasi peminatan prodi yang sama di tingkat nasional;c.rerata daya tampung prodi yang sama;dand.rasio keketatan penerimaan mahasiswa baru pada perguruan tinggipengusul(4) target penyerapan lulusanDalam perencanaan ini pengusul perlu memperhatikan keadaan atau kebutuhan ditingkat nasional, regional, dan internasional.2.2.1 Uraikan perencanaan penerimaan mahasiswa yang memuat ke 4 (empat) aspekdiatas (point 1-4) dengan memperhatikan keadaan atau kebutuhan di tingkatnasional, regional, dan internasional pada kolom isian berikut.Tuliskan rencana jumlah mahasiswa baru yang akan diterima dalam 4 (empat) tahunpertama dengan mengikuti format tabel berikut.Instrumen Akreditasi Pembukaan Program Studi Pendidikan Profesi Dokter Hewan9

naRasio JmlPenjelasanJumlahJumlahMahasiswa ringkas dukunganMahasiswaDosen/Jml Dosen sarana prasaranaBaruTetapTetapTSTS 1TS 2TS 32.2.2 Uraikan proyeksi serapan lulusan sesuai capaian pembelajaran yang dimiliki padakolom isian berikut.Proyeksi serapan lulusan perlu memperhatikan keadaan atau kebutuhan di tingkatnasional, regional, dan internasional.2.3 Layanan MahasiswaJelaskan rencana ketersediaan layanan kepada mahasiswa di perguruan tinggipengusul meliputi: 1) bimbingan dan konseling, 2) pengembangan minat dan bakat, 3)pembinaan soft skill, 4) pemberian penghargaan terhadap prestasi, 5) pemberianbeasiswa, dan 6) layanan kesehatanInstrumen Akreditasi Pembukaan Program Studi Pendidikan Profesi Dokter Hewan10

KRITERIA 3. SUMBER DAYA MANUSIADosen Tetap dan Dosen Tidak Tetap pada Program StudiDosen tetap dalam instrumen akreditasi BAN-PT adalah dosen yang:1.2.3.Diangkat dan ditempatkan sebagai tenaga tetap pada PT yang bersangkutan; termasukdosen penugasan Kopertis, dosen yayasan pada PTS, dan dosen kontrak dengan masakontrak sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun, dalam bidang yang relevan dengan keahlianbidang studinya.Seorang dosen hanya dapat menjadi dosen tetap pada satu perguruan tinggi yangbekerja penuh waktu setara dengan minimal 40 (empat puluh) jam per minggu.Tidak menjadi dosen tetap di perguruan tinggi lain.Dosen tetap memiliki kualifikasi sebagai berikut:1. Berijazah paling rendah Magister yang sebidang dan memiliki gelar profesi Dokter Hewanatau Dokter Hewan Spesialis serta memiliki sertifikat kompetensi Dokter Hewan atauDokter Hewan Spesialis.2. Berusia paling tinggi 56 tahun untuk PNS atau 35 tahun apabila berstatus Non-PNS, bagiprodi yang akan dibuka pada PTN3. Berusia paling tinggi 58 tahun pada saat diterima sebagai dosen prodi yang akan dibukapada PTS4. Belum memiliki NIDN/NIDK atau telah memiliki NIDN/NIDK dari program studi laindi PTN/PTS yang akan membuka prodi dengan tetap mempertahankan nisbahdosen dan mahasiswa pada prodi yang ditinggalkan 1 (satu) : 20 (dua puluh) untukrumpun ilmu alam, rumpun ilmu formal, dan/atau rumpun ilmu terapan (kedokteran,kesehatan dan ilmu ilmu pertanian).5. Bukan guru yang telah memiliki NUP dan tenaga kependidikan dan/atau bukan pegawaitetap pada satuan administrasi pangkal instansi lain (PTN/PTS)6. Bukan PNS/aparatur sipil negara bagi dosen program studi yang akan dibuka di PTS.3.1 Profil Dosen Tetap dan Dosen Tidak Tetap3.1.1 Profil Dosen TetapData dosen tetap penuh waktu yang memiliki bidang keahlian sesuai program studi yangdiusulkan. Isilah tabel seperti contoh di bawah ini dan buatlah dalam posisi melintang(landscape)Riwayat PendidikanNo.Nama DosenTetapNIDN/NIDKTgl. demikBidangKeahlianMata anCatatan:1. Tuliskan nama-nama dosen tetap yang mengampu mata kuliah pada program studiyang diusulkan. Lampirkan (1) Surat Keputusan Badan Penyelenggara tentangpengangkatan sebagai dosen tetap pada perguruan tinggi pengusul atau SuratKontrak dengan Badan Penyelenggara (PTS) atau SK Jabatan Fungsional Terakhir(PNS), (2) fotokokopi ijazah dan transkrip semua jenjang pendidikan tinggi yangInstrumen Akreditasi Pembukaan Program Studi Pendidikan Profesi Dokter Hewan11

pernah diperoleh; (3) sertifikat kompetensi dokter hewan/dokter hewan spesialis; (4)sertifikat profesi/keahlian; (5) sertifikat dosen (jika ada); (6) surat pernyataan akanpindah home base dari Pemimpin Perguruan Tinggi bagi calon dosen tetap yangtelah memiliki NIDN atau telah terdaftar sebagai dosen tetap pada prodi lain padaperguruan tinggi pengusul, (7) daftar riwayat hidup calon dosen – pada sudut kananatas halaman pertama harap direkatkan pasfoto 6 (enam) bulan terakhir ukuran 4 x 6cm; (8) surat pernyataan bersedia mengampu mata kuliah pada program studi yangdiusulkan, dan (9) fotokopi KTP2. NIDN : Nomor Induk Dosen Nasional, NIDK : Nomor Induk Dosen Khusus. Ketentuanmengenai calon dosen tetap dengan NIDK sesuai dengan Permenristekdikti No 2Tahun 2016 tentang Registrasi Pendidik.Semua fotokopi atau softcopy dokumen tersebut harus dalam keadaan terbaca.Kelengkapan dokumen di atas merupakan persyaratan mutlak untuk aspekdosen tetap.3.1.2 Profil Dosen Tidak TetapData dosen tidak tetap yang memiliki bidang keahlian sesuai program studi yangdiusulkan. Dosen tidak tetap meliputi dosen yang mengampu pada Program Studimaupun dosen pembimbing lapangan yang diangkat oleh Dekan/Rektor yang dinilaimemiliki keahlian sesuai kompetensi yang disyaratkan. Isilah tabel seperti contoh dibawah ini dan buatlah dalam posisi melintang (landscape)Riwayat PendidikanNo.Nama DosenTetapNIDN/NIDKTgl. demikBidangKeahlianMata anCatatan:1. Tuliskan nama-nama dosen tetap yang mengampu mata kuliah pada program studiyang diusulkan. Lampirkan (1) Surat Keputusan Badan Penyelenggara tentangpengangkatan sebagai dosen tetap pada perguruan tinggi pengusul atau SuratKontrak dengan Badan Penyelenggara (PTS) atau SK Jabatan Fungsional Terakhir(PNS), (2) fotokokopi ijazah dan transkrip semua jenjang pendidikan tinggi yangpernah diperoleh; (3) sertifikat kompetensi dokter hewan/dokter hewan spesialis; (4)sertifikat profesi/keahlian; (5) sertifikat dosen (jika ada); (6) daftar riwayat hidup calondosen – pada sudut kanan atas halaman pertama harap direkatkan pasfoto 6 (enam)bulan terakhir ukuran 4 x 6 cm; (7) surat pernyataan bersedia mengampu mata kuliahpada program studi yang diusulkan, dan (8) fotokopi KTP2. NIDN : Nomor Induk Dosen Nasional, NIDK : Nomor Induk Dosen Khusus. Ketentuanmengenai calon dosen tetap dengan NIDK sesuai dengan Permenristekdikti No 2Tahun 2016 tentang Registrasi Pendidik.Semua fotokopi atau softcopy dokumen tersebut harus dalam keadaan terbaca.Kelengkapan dokumen di atas merupakan persyaratan mutlak untuk aspekdosen tetap.Instrumen Akreditasi Pembukaan Program Studi Pendidikan Profesi Dokter Hewan12

2.1.3 Dosen Pembimbing Lapang/Praktik Kerja Profesi (PPKP)Tuliskan data pembimbing praktik kerja profesi dengan mengikuti format tabel berikut(buatlah dalam posisi melintang atau landscape) :No.Namapembimbingpraktik ikPendidikanAkademik,Vokasi,dan Profesidan AsalPT jasesuaibidangnya* Lampirkan fotokopi ijazah, sertifikat kompetensi, sertifikat profesi/keahlian, sertifikat pelatihan3.2Tenaga KependidikanTuliskan data tenaga kependidikan yang ada di program studi yang melayani mahasiswadengan mengikuti format tabel berikut:No.Jenis alis4Teknisi5Operator &Programer6TenagaAdministrasi/ArsiparisNama UnitKerja /2LaboratoriumJumlah Tenaga Kependidikan dengan3Pendidikan TertinggiDMPSD4D3D2D1SMA/SMKTotalCatatan:1Tenaga kependidikan memiliki kualifikasi minimal berijazah D3 kecuali untukteknisi, operator/ programmer dan tenaga administrasi, berusia maksimum 58tahun, dan bekerja penuh waktu 40 (empat puluh) jam/minggu.2Harap dirinci berdasarkan unit kerja/laboratorium (misalnya Perpustakaan Pusat,Laboratorium Mikrobiologi).3D doktor; M magister; P profesi; S sarjana; D4 diploma empat; D3 diploma tiga; D2 diploma dua; D1 diploma satu; SMA/SMK SekolahMenengah Atas / Sekolah Menengah Kejuruan4Lampirkan salinan ijazah yang telah dilegalisasi dan sertifikat lain yang dimilikiyang berkaitan dengan bidang kerjanyaInstrumen Akreditasi Pembukaan Program Studi Pendidikan Profesi Dokter Hewan13

KRITERIA 4. KEUANGAN, PRASARANA, DAN SARANA4.1 Keuangan4.1.1 Jelaskandokumen perkiraan arus kas selama empat tahun pertamapenyelenggaraan program studi secara komprehensif yang antara lain meliputidana operasional, sumber dana investasi, sumber dana yang berkelanjutan bukanSPP, kontribusi peserta didik (dapat berupa SPP), dan sumber dana lainnyadengan mengikuti format tabel berikut:PenerimaanSumber DanaJenis DanaJumlah Dana (Juta Rupiah)TSTS 1TS 2TS 3Institusi pengusul(Yayasan, Pemerintah,dsb)Perguruan Tinggi (hasilusaha PT, penelitian,pengabdian kepadamasyarakat, kerjasama,sewa, dsb)Peserta didik (SPP, uangujian, uang wisuda, dsb)Sumber dana lainnya(pemerintah, hibah,pinjaman, dsb.)TotalLengkapi dengan penjelasan biaya satuan yang dikenakan kepada setiap mahasiswauntuk setiap unsur beban biaya (uang pendaftaran calon mahasiswa, uang registrasimahasiswa yang diterima, SPP, uang praktikum/ praktik/PKL, uang ujian, uang wisudadll), dan asumsi jumlah calon mahasiswa yang mendaftar dan jumlah mahasiswa yangdi

Instrumen Akreditasi Pembukaan Program Studi Pendidikan Profesi Dokter Hewan 11 KRITERIA 3. SUMBER DAYA MANUSIA Dosen Tetap dan Dosen Tidak Tetap pada Program Studi Dosen tetap dalam instrumen akreditasi BAN-PT adalah dosen yang: 1. Diangkat dan ditempatkan sebagai tenaga tetap pada PT yang bersangkutan; termasuk

Related Documents:

pembukaan program studi pendidikan Kedokteran dilakukan oleh LAM-PTKes. Apabila LAM-PTKes menyatakan bahwa persyaratan minimum akreditasi untuk pembukaan prodi telah dipenuhi, maka Menristekdikti akan menerbitkan izin pembukaan progam studi tersebut. Pengusulan pembukaan program studi pendidikan Kedokteran . tahun 2017 ini . dilakukan dengan .

Instrumen Akreditasi Program Studi Baru – Program Profesi Spesialis Kedokteran 5 KRITERIA 1. TATA PAMONG DAN KERJASAMA 1.1 Justifikasi Pembukaan Program Studi Jelaskan justifikasi pembukaan program studi yang diusulkan, mencakup aspek: 1. Urgensi penyelenggaraan (kebutuhan tenaga kerja nasional, regional, dan internasional) 2.

Kedokteran Indonesia dapat mengajukan Proposal Pembukaan Program Studi dengan format terlampir. Penyusunan Proposal Pembukaan Program Studi ini merujuk kepada peraturan yang telah ada dan telah disesuaikan untuk kebutuhan evaluasi daring (on-line). Proposal Pembukaan Program Studi Pendidikan Dokter Spesialis mengacu pada: 1.

Ayat (3): Program Studi diselenggarakan atas izin Menteri setelah memenuhi persyaratan minimum akreditasi. Ayat (5): Program Studi mendapatkan akreditasi pada saat memperoleh izin penyelenggaraan. Penerbitan izin pembukaan Program Studi pada Perguruan Tinggi didasarkan pada UU.

Tabel Daftar Program Studi Teknik dan Peringkat akreditasi*** No. Program Program Studi Peringkat Akreditasi Nomor & Tgl SK Tanggal Kadaluarsa 1. Kebumian dan Energi 2. Rekayasa Sipil dan Lingkungan Terbangun 3. Industri 4. Konservasi dan Pengelolaan Sumber Daya Alam 5. Pertanian dan Hasil Pertanian 6. Teknologi Kelautan dan Perkapalan

akreditasi program studi magister buku iiia borang program studi badan akreditasi nasional perguruan tinggi jakarta 2009 ban-pt edisi 7 januari 2010. ban-pt: borang program studi magister 2009 1 daftar isi halaman standar 3 mahasiswa dan lulusan 7 standar 4 sumber daya manusia 11 .

borang akreditasi program studi teknik geodesi dan geomatika ft-ugm program studi teknik geodesi dan geomatika fakultas teknik universitas gadjah mada yogyakarta 2013 . ban-pt: borang akreditasi program studi sarjana 2008 1 daftar isi halaman . standar 1.

b. What is AngularJS? 2. Basic Angular Security Concepts a. Strict Contextual Auto Escaping b. The HTML Sanitizer 3. Common Security pitfalls a. Server-Side Template Injection b. Client-Side Template Injection c. Converting strings to HTML d. White- and Blacklisting URLs 4. Conclusion Agenda