DASAR Gambar Dan/atau Spesifikasi Teknis Yang

3y ago
29 Views
3 Downloads
604.42 KB
22 Pages
Last View : 16d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Noelle Grant
Transcription

Pasal 87 Perpres No. 54 Tahun 2010DASARPERATURAN(1) Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisilapangan pada saat pelaksanaan, dengangambar dan/atau spesifikasi teknis yangditentukan dalam Dokumen Kontrak, PPKbersama Penyedia Barang/Jasa dapat melakukanperubahan Kontrak yang meliputi:menambah atau mengurangi volumepekerjaan yang tercantum dalam Kontrak;menambah dan/atau mengurangi jenispekerjaan;mengubah spesifikasi teknis pekerjaan sesuaidengan kebutuhan lapangan; atau

sud pada ayat (1), berlaku untukpekerjaan yang menggunakan KontrakHarga Satuan atau bagian pekerjaan yangmenggunakan harga satuan dari KontrakGabungan Lump Sum dan Harga Satuan.(2) Pekerjaan tambah sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dilaksanakan denganketentuan:tidak melebihi 10% (sepuluhperseratus) dari harga yang tercantumdalam perjanjian/Kontrak awal; danb. tersedianya anggaran untuk pekerjaan

DASARPERATURAN(3) Penyedia Barang/Jasa dilarang mengalihkanpelaksanaan pekerjaan utama berdasarkanKontrak, dengan melakukan subkontrakkepada pihak lain, kecuali sebagianpekerjaan utama kepada penyediaBarang/Jasa spesialis.(4) Pelanggaran atas ketentuan sebagaimanadimaksud pada ayat (3), PenyediaBarang/Jasa dikenakan sanksi berupa dendayang bentuk dan besarnya sesuai denganketentuan sebagaimana diatur dalamDokumen Kontrak.(5) Perubahan kontrak yang disebabkan

KATEGORIPERUBAHANKONTRAKPerubahan Kontrak SubstansiPerubahan Kontrak Administrasi

PERUBAHANKONTRAKSUBSTANSI Mengacu pada Pasal 87 Perpres No. 54Tahun 2010 Perubahan kontrak berlaku untuk pekerjaanyang menggunakan Kontrak Harga Satuanatau bagian pekerjaan yang menggunakanharga satuan dari Kontrak Gabungan LumpSum dan Harga Satuan

Dalam hal pelaksanaan kontrak terjadikeadaan kahar atau dikategorikan bencanayang membutuhkan penanganan cepat makaperubahan kontrak dapat mengecualikanPasal 87 dan mengacu pada Pasal 90 dan 91Perpres 54 Tahun 2010PERUBAHANKONTRAKSUBSTANSI Pasal 90 huruf c angka 3:PADA KEADAAN “Bagi kejadian bencana alam yang masuk dalamKAHARcakupan wilayah suatu Kontrak, pekerjaanpenanganan darurat dapat dimasukan kedalamContract Change Order (CCO) dan dapatmelebihi 10% (sepuluh perseratus) dari nilaiawal Kontrak” Pasal 91 Ayat (6):

PERUBAHANKONTRAKADMINISTRASIMengacu pada Pasal 87 Ayat (5) Perpres No.54 Tahun 2010“Perubahan Kontrak yang disebabkan masalahadministrasi, dapat dilakukan sepanjangdisepakati kedua belah pihak” Masalah Administrasi yang dimaksud antaralain: Pergantian PPK Perubahan Rekerning Penyedia Perubahan Nama Perusahan Penyedia Dsb.

KONTRAKYANGBISADIUBAHLump Sum Administrasi Pembebanan tahun anggaran Harga Satuan Bisa berubah berdasarkan ketentuanPasal 87 Perpres Nomor 54 Tahun 2010

Terdapatperbedaanantarakondisilapangan pada saat pelaksanaan, dengangambar dan/atau spesifikasi teknis yangditentukan dalam dokumen kontrakKETENTUANPERUBAHANMenambah atau mengurangi volumepekerjaan yang tercantum dalam KontrakMenambah dan/atau mengurangi jenispekerjaanMengubah spesifikasi teknis pekerjaansesuai dengan kebutuhan lapanganMengubah jadwal pelaksanaanDilakukan sebelum tanggal berakhirnya

Perubahan kontrak dapat dilakukanberkali-kali sebelum kontrakberakhir(Catatan: perlu perencanaan yangbaik)KETENTUANPERUBAHANTidak melebihi 10% (sepuluh perseratus)dari harga yang tercantum dalamperjanjian/Kontrak awal dan Tersediaanggaran untuk pekerjaan tambahBerlaku untuk pekerjaan yangmenggunakan Kontrak Harga Satuan ataubagian pekerjaan yang menggunakan hargasatuan dari Kontrak Gabungan Lump Sumdan Harga Satuan, (ciri-ciri kontrak lump

Usulan perubahan kontrak dapat daripenyedia (kontraktor/ konsultan) dan ataudari PPKUntuk usulan perubahan kontrak, PPKMEKANISMEPERUBAHANKONTRAKmelakukan review usulan perubahan (untukreview dapat dibantu panitia/pejabatpeneliti pelaksanaan kontrak, KonsultanPerencana, Konsultan Pengawas dan/atauTim Teknis)Negosiasi Teknis & Harga (apabiladiperlukan)Berita AcaraPerubahan kontrak

TAMBAHKURANGPEKERJAANUsulan perubahan kontrak dibuat oleh PPKsecara tertulis kepada Penyedia ( dapatsebaliknya) kemudian dilanjutkan dengannegosiasi teknis dan harga dengan tetapmengacu pada ketentuan yang tercantumdalam Kontrak Awal. Bagi kejadian bencana alam yang masukdalam cakupan wilayah suatu Kontrak,pekerjaan penanganan darurat dapatdimasukan kedalam Contract Change Order(CCO) dan dapat melebihi 10% (sepuluhperseratus) dari nilai awal Kontrak.

PANITIA/PEJABATPENELITIPELAKSANAANKONTRAK Untuk kepentingan perubahan kontrak,PA/KPA dapat membentuk Panitia/PejabatPeneliti Pelaksanaan Kontrak atas usul PPK. Perpres 54 tahun 2010 dan perubahannyapada pasal 8 ayat 2“Selain tugas pokok dan kewenangansebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam haldiperlukan, PA dapat: a. menetapkan tim teknis“Penjelasan: Yang dimaksud dengan tim teknisadalah tim yang dibentuk oleh PA untukmembantu PA dalam pelaksanaan PengadaanBarang/Jasa. Tim teknis antara lain terdiri atas tim

ra lain dapat diperlukan untuk :Perubahan item atau volume pekerjaanPenggantian personil dan atau alatPerpanjangan waktu pelaksanaan kontrak

KMengerti aspek kontrakSubstansi pekerjaanKeuanganMemahami Pengadaan Barang/JasaPemerintah

K Negosiasi teknis & harga dilakukan antaralain:Terdapat Item BaruHarga Timpang untuk tambahanvolumePenambahan volume Hasil negosiasi tersebut dituangkan dalamBerita Acara sebagai dasar penyusunanPerubahan Kontrak.

YANGPERLUDIPERHATIKANDALAMPERUBAHANKONTRAK1. Perubahan kontrak tidak mengurangisifat persaingan di pelelangannya2. Tidak Tidak bertentangan denganperaturan3. Tidak menimbulkan kerugian negara

MasalahUang MukaKeteranganDi Draf kontrak tidakdiberikan uang muka,kemudian ketika berkontrakdiberikan uang mukaPenyesuaian Di Draf kontrak,tidak adaHargapenyesuaian harga( eskalasi ), kemudian ketikaberkontrak diberikan eskalasihargaJenisDari kontrak lump sumKontrakdiubah menjadi harga satuan

No.Masalah4 PembayaranKeteranganDari pembayaran sekaligusdiubah menjadibulanan/termin5 Perpanjangan Perpanjangan waktuWaktudiberikan tanpa adanyaperubahan ruang lingkup dantanpa denda6 SubkontrakPengalihan semua pekerjaanke penyedia lain7 DendaDenda keseluruhan dari nilaikontrakdiubah menjadi daribagian kontrak yang belumselesai

satuankonstruksi/kegagalanbangunan dengan pekerjaan sebelumnya,dibuat kontrak baru dengan penunjukanlangsungBukan satu kesatuan konstruksi/kegagalanbangunan dengan pekerjaan sebelumnya,dibuat dengan kontrak baru dengan proseslelang/pengadaan kan negosiasi kewajaran hargalangsung

cakupan wilayah suatu Kontrak, pekerjaan penanganan darurat dapat dimasukan kedalam Contract Change Order (CCO) dan dapat melebihi 10% (sepuluh perseratus) dari nilai awal Kontrak” Pasal 91 Ayat (6): “Setelah terjadinya Keadaan Kahar, para pihak dapat melakukan kesepakatan, yang dituangkan dalam perubahan Kontrak”

Related Documents:

Spesifikasi pekerjaan drainase 4. Spesifikasi pekerjaan tanah 5. Spesifikasi pelebaran pekerasan dan bahu jalan 6. Spesifikasi perkerasan berbutir dan perkerasan beton semen 7. Spesifikasi perkerasan aspal 8. Spesifikasi struktur 9. Spesifikasi pengembalian kondisi dan pekerjaan minor 10.Spesifikasi pemeliharaan rutin dan pekerjaan harian .

Dasar-dasar Agribisnis Produksi Tanaman 53. Dasar-dasar Agribisnis Produksi Ternak 54.Dasar-dasar Agribisnis Produksi Sumberdaya Perairan 55. Dasar-dasar Mekanisme Pertanian 56. Dasar-dasar Agribisnis Hasil Pertanian 57. Dasar-dasar Penyuluhan Pertanian 58. Dasar-dasar Kehutanan 59. PertanianDasar-dasar Administrasi

1. Spesifikasi Teknis Traktor Roda 2 2. Spesifikasi Teknis Traktor Roda 4 3. Spesifikasi Teknis Rice Transplanter 4. Spesifikasi Teknis Pompa Air 5. Spesifikasi Teknis Chopper 6. Spesifikasi Teknis Cultivator 7. Form Laporan Bantuan Alsintan Poktan/Gapoktan/UPJA 8. For

dasar-dasar akuakultur atau dasar-dasar budidaya, pengantar agribisnis perikanan dan kelautan atau pengantar ekonomi perikel 270 1710714320012 rusmai trianti statistik, 9 rp75,000 rp675,270 dasar-dasar akuakultur atau dasar-dasar budidaya, ikhtiologi, 271

gambar dan grafik pada artikel contoh atau pada petunjuk penulisan. gambar biasanya judul gambar dilampirkan setelah tabel. tuliskan judul gambar dalam halaman yang terpisah dari gambarhalaman yang terpisah dari gambar itu sendiri. kalau ada beberapa gambar andakalau ada beberapa gambar, anda

spesifikasi dalam rangka menterjemahkan konsep desain teknis, perencanaan akhir, estimasi biaya dan spesifikasi termasuk gambar teknik, spesifikasi material yang akan digunakan, metode pemasangan, batasan waktu dan spesifikasi teknis lainnya yang dibutuhkan

Dasar Keluarga Negara ini yang menyokong dan melengkapi dasar-dasar yang sedia ada seperti Dasar Sosial Negara, Dasar Wanita Negara dan Dasar Kanak-kanak Negara turut berteraskan kepada Perlembagaan Persekutuan, Rukun Negara dan matlamat Wawasan 2020. Di samping itu, dasar ini turut merujuk secara khusus kepada tanggungjawab

Spesifikasi teknis ini mencakup tentang standar output data dasar dan peta dasar skala 1:5.000 yang digunakan dalam penyusunan rencana detail tata ruang. Standar output data dasar meliputi kualitas sumber data, resolusi spasial dan tingkat ketelitian hasil uji akurasi. Standar output peta d