PEDOMAN PENULISAN SKRIPSI - IAIN Manado

3y ago
134 Views
10 Downloads
202.61 KB
12 Pages
Last View : 16d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Wren Viola
Transcription

PEDOMANREKRUTMEN, PENEMPATAN,PENGEMBANGAN DANPEMBERHENTIAN DOSENDAN TENAGA KEPENDIDIKANFAKULTAS SYARIAHINSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI MANADOTAHUN 2016FAKULTAS SYARIAHINSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) MANADOJl. Dr. SH. Sarundajang Kawasan Ringroad I Kel. Malendeng Kec. Paal DuaManado, Sulawesi Utara

iiTim PenyusunPengarahRukmina GonibalaPenanggung jawabSuprijati SaribKoordinatorHasyim S. LahilotePenyuntingRosdalina BukidoLaily NurhayatiAlamatFAKULTAS SYARIAHInstitut Agama Islam Negeri (IAIN) ManadoJl. Dr. SH. Sarundajang, Ringroad I Malendeng, Paal Dua, ManadoTelpon: (0431)860616, Faks: (0431)850774

iiiDAFTAR ISIHalaman JudulTim PenyusunDaftar Isi[Keputusan Dekan Fakultas Syariah Nomor 23 Tahun 2016Tentang Pedoman Rekrutmen Dosen Fakultas Syariahiiiiii1BAB IRuang Lingkup2BAB IISistem Rekrutmen dan Seleksi Tenaga Pendidik3BAB IIISistem Rekrutmen dan Seleksi Tenaga Kependidikan4BAB IVMekanisme Rekrutmen Dosen5BAB VMekanisme Rekrutmen Tenaga Kependidikan5BAB VIRekrutmen Dosen Tidak Tetap6BAB VIISistem Penempatan Dosen dan Tendik7BAB VIIISistem Pengembangan Dosen dan Tendik7BAB IXSistem Pemberhentian Dosen dan Tendik8BAB XPenutup8

1KEPUTUSAN DEKAN FAKULTAS SYARIAHINSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI MANADONOMOR 23 TAHUN 2016TENTANGPEDOMAN REKRUTMEN, PENEMPATAN, PENGEMBANGAN DANPEMBERHENTIAN DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKANFAKULTAS SYARIAHINSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI MANADODEKAN FAKULTAS SYARIAH IAIN MANADOMenimbang: a.b.c.Mengingat: 1.2.3.4.5.6.7.8.9.Memperhatikan: 1.2.bahwa untuk memenuhi kebutuhan dosen dan tenagakependidikan yang memiliki kemampuan sertaprofesionalisme dibidang pendidikan perlu memilikipetunjuk agar sesuai dengan prosedur yang ditetapkandemi mendukung tercapainya visi dan misi;bahwa untuk meningkatkan kualitas pendidikan danpengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakatyang sesuai dengan visi, misi dan tujuan program studi dilingkungan Fakultas Syariah perlu dilandasi padapedoman yang menjadi acuan dan bersifat normatif;bahwa sebagaimana tercantum pada huruf a dan huruf b diatas, perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan DekanFakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN)Manado.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang SistemPendidikan Nasional;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru danDosen;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentangPendidikan Tinggi;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang AparatusSipil NegaraPeraturan PemerintahNomor 19 Tahun 2005 danperubahannya Nomor 32 Tahun 2013 dan Nomor 13Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan;Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentangDosen;Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentangPenyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan PengelolaanPerguruan Tinggi;Peraturan Presiden Nomor 147 Tahun 2014 tentangPerubahan STAIN Manado menjadi IAIN Manado;Peraturan Menteri Agama RI Nomor 11 Tahun 2015tentang Organisasi dan Tata Kerja IAIN Manado;Rumusan Tim Penyusun Pedoman Rekruitmen,Penempatan, Pengembangan dan Pemberhentian DosenFakultas Syariah IAIN Manado tahun 2016;Hasil Rapat Tim Penyusun Pedoman Rekrutmen,Penempatan, Pengembangan, dan Pemberhentian Dosen

2dengan Pimpinan Fakultas Syariah IAIN Manado tahun2016.MEMUTUSKANMenetapkan:KEPUTUSAN DEKAN FAKULTAS SYARIAH TENTANGPEDOMANREKRUITMEN,PENEMPATAN,PENGEMBANGAN DAN PEMBERHENTIAN DOSEN DANTENAGA KEPENDIDIKANBAB IRUANG LINGKUPPenerimaan tenaga pendidik meliputi tahap/proses:1. Permintaan tenaga pendidik dari setiap Program Studi yang membutuhkantambahan tenaga pendidik/dosen berdasarkan rasio mahasiswa dan dosen, danpembukaan program studi baru.2. Kebutuhan akan tenaga tersebut dilaporkan kepada Rektor dengan tembusankepada Wakil Rektor Bidang Administrasi, Perencanaan dan Keuangan.3. Rektor mengajukan permohonan penambahan dosen tetap kepada MenteriAgama Republik Indonesia melalui Direktorat Pendidikan Tinggi IslamKementerian Agama RI.4. Rektor kemudian membentuk Panitia Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil(CPNS) dan/atau Pegawai Tetap Non PNS sesuai dengan Surat Edaran MenteriAgama Republik Indonesia tentang Lowongan Formasi Dosen dan menerbitkanpengumuman secara terbuka kepada masyarakat luas dan penyedia jasa tenagakerja secara langsung dan melalui radio, leaflet, surat kabar dan situs IAINManado.Penerimaan tenaga kependidikan meliputi tahap/proses:1. Permintaan tenaga kependidikan dari setiap Program Studi yang membutuhkantambahan tenaga kependidikan berdasarkan rasio mahasiswa dan dosen, danpembukaan program studi baru.2. Permintaan akan tenaga kependidikan (administrasi, pustakawan, laboran/teknisi) didasarkan pada indentifikasi kebutuhan tenaga yang lebih spesifik darisetiap unit kerja.

33. Kebutuhan akan tenaga tersebut dilaporkan kepada Rektor dengan tembusankepada Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan.4. Rektor mengajukan permohonan penambahan dosen tetap kepada MenteriAgama Republik Indonesia melalui Direktorat Pendidikan Tinggi IslamKementerian Agama RI.5. Rektor kemudian membentuk Panitia Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil(CPNS) dan/atau Pegawai Tetap Non PNS sesuai dengan Surat Edaran MenteriAgama Republik Indonesia tentang Lowongan Formasi Tenaga Kependidikandan menerbitkan pengumuman secara terbuka kepada masyarakat luas danpenyedia jasa tenaga kerja secara langsung dan melalui radio, leaflet, suratkabar dan situs IAIN Manado.BAB IISISTEM REKRUTMEN DAN SELEKSI TENAGA PENDIDIKKriteria umum pelamar tenaga pendidik adalah:1. Warga Negara Indonesia yang berusia maksimal 35 tahun pada saat mengajukanlamaran, sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat KeteranganSehat dari dokter pemerintah, tidak pernah terlibat dalam masalah pidana ataudiberhentikan kerja secara tidak hormat, dan memiliki jenjang pendidikan dankeahlian sesuai dengan yang dibutuhkan.2. Pelamar minimal berkualifikasi S2 dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK)minimal 3,25.3. Untuk mendapatkan kandidat tenaga pendidik terbaik, seleksi dilaksanakandengan berpatokan pada beberapa kriteria penilaian, yaitu potensi akademik,kemampuan berbahasa Inggris melalui tes TOEFL dengan skor minimal 400.4. Memperhatikan portofolio (karya) dari para kandidat tenaga pendidik yangmelamar ke setiap Program Studi. Penilaian berbasis portofolio ini dilaksanakandengan tujuan untuk memperkuat tenaga pendidik yang berlatar belakangpraktisi, akademisi, seleksi juga mempertimbangkan kesesuaian antara bidangkeahlian pelamar dengan keahlian yang dibutuhkan Prodi, dan unit kerja yangterkait.

46. Bagi pelamar tenaga pendidik yang berlatar belakang profesional dari kalanganbirokrat/praktisi minimal berpendidikan S2 linier S1 dan S2 dan sesuaikebutuhan program studi, berusia maksimal 45 tahun pada saat mengajukanlamaran, telah memiliki pengalaman mengajar yang dibuktikan denganmenyerahkan foto copy SK jabatan fungsional dosen minimal lektor.BAB IIISISTEM REKRUTMEN DAN SELEKSI TENAGA KEPENDIDIKANKriteria umum pelamar tenaga kependidikan adalah:Warga Negara Indonesia yang berusia maksimal 35 tahun pada saat mengajukanlamaran, sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehatdari dokter pemerintah, tidak pernah terlibat dalam masalah pidana ataudiberhentikan kerja secara tidak hormat, dan memiliki jenjang pendidikan dankeahlian sesuai dengan yang dibutuhkan.Kriteria pelamar Tenaga Kependidikan (Administrasi, Tenaga Perpustakaan, TenagaLaboratorium, dan Pranata Komputer):1. Minimal berpendidikan S1 dan memiliki keahlian dibidang yang sesuaikebutuhan.2. Memiliki kompetensi sebagai tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenagalaboratorium, atau pranata komputer.3. Berusia maksimal 30 (tiga puluh) tahun pada saat melamar. Sehat jasmani danrohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah,tidak pernah terlibat dalam masalah pidana atau diberhentikan kerja secara tidakhormat. Memiliki jenjang pendidikan dan keahlian yang sesuai dengan yangdibutuhkan.4. Memiliki keterampilan dibidang komputer bagi tenaga administrasi danmenguasai teknologi informatika dan komunikasi bagi pranata komputer.6. Memiliki keterampilan dalam mengelola perpustakaan bagi tenaga kepustakaan.7. Memiliki keterampilan dalam mengelola laboratorium sesuai spesifikasilaboratorium.8. Diutamakan mempunyai kemampuan berbahasa Inggris

5BAB IVMEKANISME REKRUTMEN DOSENRekrutmen tenaga pendidik dilaksanakan melalui tahap:1. PendaftaranPendaftaran dapat dilakukan melalui jalur nominasi atau jalur seleksi.2. Asesmen DokumenAsesmen akan dilakukan terhadap seluruh berkas yang diterima panitia, baikdari jalur nominasi maupun seleksi.3. Ujian CPNS secara nasional dan pegawai tetap non PNS secara lokal.4. Tes kelayakan menjadi dosen/uji kompetensi.5. Penetapan dan pengumuman hasil seleksi.Hasil tes dan wawancara menjadi dasar penetapan calon yang dinyatakan lulusseleksi sebagai pendidik dan tenaga kependidikan.BAB VMEKANISME REKRUTMEN TENAGA KEPENDIDIKANRekrutmen tenaga kependidikan dilakukan dengan pengadaan tenaga kependidikantetap, honorer didasarkan pada rasio kebutuhan yang diatur dan ditetapkan di bawahkoordinasi IAIN MANADO.Rekrutmen tenaga kependidikan tetap yang berstatus Pegawai Negeri Sipil(PNS) di Program Studi HES Fakultas Syari’ah IAIN MANADO mengikuti aturanumum yang sudah disebutkan sebelumnya. Di samping itu, bagi pegawai honoreryang memenuhi persyaratan tertentu berhak diangkat menjadi calon Pegawai NegeriSipil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2005.Rekrutmen tenaga kependidikan baik CPNS, honorer maupun kontrak,dilakukan dengan cara Rektor mengumumkan kepada masyarakat luas tentangtenaga yang dibutuhkan melalui berbagai media cetak dan elektronik. Kemudianmembentuk panitia untuk melakukan seleksi baik administrasi maupun kompetensiyang diperlukan.Beberapa persyaratan yang harus dimiliki calon pelamar meliputi berijazahdan memiliki keahlian sesuai dengan bidang yang dibutuhkan; berkelakuan baik

6yang dibuktikan dengan SKKB; sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan denganSurat Keterangan Dokter.Rekruitmen tenaga kependidikan dilaksanakan melalui tahap:1. PendaftaranPendaftaran dapat dilakukan melalui jalur nominasi atau jalur seleksi.2. Asesmen DokumenAsesmen akan dilakukan terhadap seluruh berkas yang diterima panitia, baikdari jalur nominasi maupun seleksi.3. Ujian CPNS secara nasional dan pegawai tetap non PNS secara lokal.4. Tes kelayakan/uji kompetensi.5. Penetapan dan pengumuman hasil seleksi.Hasil tes dan wawancara menjadi dasar penetapan calon yang dinyatakan lulusseleksi sebagai pendidik dan tenaga kependidikanBAB VIREKRUTMEN DOSEN TIDAK TETAPDosen tidak tetap adalah dosen yang karena keahliannya ditugasi mengajarmata kuliah tertentu di Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES) FakultasSyariah IAIN Manado sesuai kebutuhan dan berstatus sebagai dosen. Rekruitmendosen tidak tetap dilakukan atas usulan Ketua Program Studi Hukum EkonomiSyariah (HES) berdasarkan rasio antara dosen dan mahasiswa, serta kebutuhankompetensi tertentu. Kualifikasi calon dosen tidak tetap dirumuskan oleh KetuaProgram Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES) kemudian disampaikan kepadaDekan Fakultas Syari’ah. Setelah mendapat persetujuan Senat Institutusi, caloncalon dosen tidak tetap diminta kesediannya melalui surat Dekan, dan menjalankantugas mengajar di Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES) atas dasarkesediaan.

7BAB VIISISTEM PENEMPATAN DOSEN DAN TENDIKDosen dan tenaga kependidikan yang dinyatakan lulus seleksi, ditempatkan sesuaidengan kebutuhan. Kebutuhan setiap unit didasarkan pada analisis dan pertimbanganatas sumber daya manusia sesuai usulan formasi di lingkungan IAIN MANADO.Dosen dan tenaga kependidikan yang dinyatakan diterima menjadi CPNS,diharuskan mengikuti orientasi pegawai berupa pelatihan prajabatan.BAB VIIISISTEM PENGEMBANGAN DOSEN DAN TENDIKPengembangan karir dosen (termasuk tenaga kependidikan) didasarkan padaSasaran Mutu dan Renstra IAIN MANADO :1). Memberi kesempatan kepada dosen maupun kepada tenaga kependidikanuntuk mengikuti studi lanjut sesuai dengan kompetensinya. Studi lanjutdosen sesuai dengan bidang keilmuan dan kebutuhan lembaga sertamendapatkan persetujuan dari ketua program studi.2). Secara berkala menyelenggarakan pelatihan dan workshop dosen maupuntenaga kependidikan berkait dengan pengembangan keilmuan untukmeningkatkan dan mengembangkan kemampuan SDM.3). Memberi kesempatan kepada dosen dan tenaga kependidikan untukmelakukan penelitian baik yang dibiayai oleh institusi maupun mandiri.4). Memberi peluang kepada dosen untuk melakukan pengabdian kepadamasyarakat baik yang difasilitasi oleh institusi, fakultas maupun yangdilakukan secara mandiri.5). Memberi peluang bagi dosen maupun tenaga kependidikan mengikutipelatihan yang sifatnya pengembangan diri seperti AMT (achievementmotivation training).6). Institut dan fakultas mengupayakan fasilitas bagi Tenaga Pengajar danDosen Tetap untuk meningkatkan mutu akademik sesuai dengan keilmuandan kebutuhan lembaga.

87). Institut menetapkan jenis dan jenjang kepangkatan dosen yang jelas terdiriatas Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala dan Profesor atau Guru Besar.BAB VIXSISTEM PEMBERHENTIAN DOSEN DAN TENDIKPemberhentian dosen dan tenaga kependidikan didasarkan pada:1). Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 Tentang WewenangPengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;2). Statuta IAIN MANADO tahun 2017.3). Khusus bagi dosen, juga didasarkan pada Kode Etik Dosen denganKeputusan Dekan Fakultas Syariah IAIN Manado Nomor 21 Tahun 2016Pasal 11 angka 2 bahwa sanksi berat berupa pemberhentian dengantidak hormat sebagai fungsional dosen atas dasar rekomendasi DekanFakultas Syariah IAIN Manado dan dilaporkan kepada pihak yangberwajib jika menyangkut pelanggaran pidana.4). Bagi tenaga kependidikan didasarkan pada Keputusan Dekan FakultasSyariah IAIN Manado Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Kode Etik TenagaKependidikan Fakultas Syariah IAIN Manado Bab VI tentang SanksiPasal 8 angka 3 yaitu pelanggaran kepada kode etik dikenakan sanksiyang berupa teguran lisan, tulisan dan penurunan pangkat/jabatan ataupemberhentian.BAB XPENUTUP1. Ketentuan-ketentuan yang belum diatur dalam keputusan ini akan diaturkemudian;2. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.Ditetapkan di : ManadoPada Tanggal :September 2016Dekan,Suprijati Sarib

9

PEDOMAN REKRUITMEN, PENEMPATAN, PENGEMBANGAN DAN PEMBERHENTIAN DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN BAB I RUANG LINGKUP Penerimaan tenaga pendidik meliputi tahap/proses: 1. Permintaan tenaga pendidik dari setiap Program Studi yang membutuhkan tambahan tenaga pendidik/dosen berdasarkan rasio mahasiswa dan dosen, dan pembukaan program studi baru.

Related Documents:

penulisan proposal dan skripsi serta memenuhi azas keseragaman penulisan yang berlaku bagi mahasiswa dalam lingkup Fakultas Kehutanan dan Ilmu Lingkungan. Buku Pedoman Penulisan Proposal dan Skripsi ini secara umum dibagi atas 2 (dua ) bagian, yaitu: (1) Pedoman Penulisan Proposal Penelitian dan (2) Pedoman Penulisan Skripsi.

Pedoman penulisan karya ilmiah skripsi ini merupakan panduan berupa tatacara, cara penulisan, rambu-rambu dan batasan dalam penulisan skripsi di lingkungan Fakultas Sains dan Teknologi, Universitas Airlangga, yang harus diikuti oleh penulis agar sistematika dan kaidah ilmiah yang berlaku sesuai dengan tujuan penulisan skripsi.

penyusunan dan penulisan skripsi. Materi pada buku ini telah dibahas pada Rapat pleno Jurusan Kimia pada tanggal 29 September 2014. Dengan demikian diharapkan buku ini dapat menjadi pedoman bagi mahasiswa untuk membantu penulisan skripsi serta pedoman dosen untuk membimbing mahasiswa dalam penulisan skripsi.

penulisan skripsi. Materi pada buku ini telah dibahas pada Rapat pleno Jurusan Kimia pada tanggal 29 September 2014. Dengan demikian diharapkan buku ini dapat menjadi pedoman bagi mahasiswa untuk membantu penulisan skripsi serta pedoman dosen untuk membimbing mahasiswa dalam penulisan skripsi.

keseragaman dalam penulisan proposal maupun Skripsi sesuai kaidah penulisan. Panduan Penulisan Skripsi ini meliputi prosedur tata cara penulisan, sistematika, format penulisan serta ketentuan-ketentuan bimbingan, ujian dan publikasi penulisan skripsi. Dalam kesempatan ini, tim penyusun mengucapkan terima kasih kepada : 1. Dr.dr.R.Soerjo .

Pedoman Penyusunan Skripsi ini menyediakan panduan bagi mahasiswa . (skripsi). Buku ini merupakan revisi dan pengembangan dari buku Pedoman Penulisan Skripsi yang telah ada sebelumnya di FEB - ULM, dengan perbaikan pada prosedur pengajuan skripsi dan pedoman penulisan dengan .

2. Penulisan skripsi menggunakan bahasa Indonesia atau bahasa Inggris yang baku. 3. Penulisan bagian utama skripsi harus memenuhi minimal 30.000 kata, tidak termasuk daftar pustaka dan lampiran. 4. Penulisan skripsi harus memenuhi sistematika penulisan dan ketentuan lainnya seperti diuraikan dalam buku pedoman ini. 5.

Sarjana (Skripsi) IAIN Kudus 2018 yang selanjutnya disebut Buku Pedoman Skripsi dapat terselesaikan. Buku Pedoman Skripsi ini berisi tentang ketentuan standar, prosedur operasional standar dan standar kode etik bagi mahasiswa program sarjana, dosen pembimbing, dan seluruh pemangku kepentingan dalam penyusunan, pembimbingan dan ujian .