Dalam Bidang Kelautan Perikanan - Unila

1y ago
11 Views
2 Downloads
7.57 MB
27 Pages
Last View : 13d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Victor Nelms
Transcription

Kebijakan Negaradalam BidangKelautan& Perikanandi Era Otonomi DaerahP U B L I S H I N G

Hak cipta pada penulisHak penerbitan pada penerbitTidak boleh diproduksi sebagian atau seluruhnya dalam bentuk apapunTanpa izin tertulis dari pengarang dan/atau penerbitKutipan Pasal 72 :Sanksi pelanggaran Undang-undang Hak Cipta (UU No. 10 Tahun 2012)1. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal (49) ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjaramasing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 1. 000.000,00(satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan atau denda paling banyakRp. 5. 000.000.000,00 (lima miliar rupiah)2. Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepadaumum suatu Ciptaan atau hasil barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)

Prof. Dr. Heryandi, S.H., M.S., et.all.Kebijakan Negaradalam BidangKelautan& Perikanandi Era Otonomi DaerahP U B L I S H I N G

Perpusakaan Nasional RI:Katalog Dalam Terbitan (KDT)Kebijakan Negara dalam Bidang Kelautandan Perikanan di Era Otonomi DaerahPenulis:Prof. Dr. Heryandi, S.H., M.S., Abdul Muthalib Tahar, Muhammad Febriyan Saputra, FitriRohmadhanita, Ade Arif Firmansyah, Malicia Evendia, Achmad Yustian Jaya Sesunan,Marojahan Hutabarat, Maya Nuriya Budi Yanti, Andrea Monifa, Miravianti, Apriyanto, FX.Sumarja, Ati Yuniati, Bayu Sujadmiko, Thio Haikal Anugerah, Candra Perbawati, ChairizkaSekar Ayu, Rini Fathonah, Desy Churul Aini, Ilham Akbar, Stefany Mindoria, Dona RaisaMonica, Eddy Rifai, Husna Purnama, Eka Deviani, Eka Mandayanti, Emila Susanti, HendiGusta Rianda, Ahmad Saleh, Indah Satria, Ismi Rakhmawati, Berti Yolida, Marlia Eka Putri A.T., Mas Nana Jumena, Belardo Prasetrya Mega Jaya, Muhtadi, Budiyono, Nurmayani,Rahma Nuharja, Ria Wierma Putri, Laila Nurlatifah, Ricco Andreas, Risti Dwi Ramasari,Nunung Radliyah, Rudi Natamiharja, Febryani Sabatira, Firstiana Sharen Miranda, RudiWijaya, Chaidir Ali, Eva Nopitasari Siagian, Rudy, Siti Khoiriah, Rustamaji, M. Iwan Satriawan, Siti Azizah, Ghea Zahara Rachim, Rizka Laili Ramadhani, Siti Faridah, WahyuningtyasDwi Saputri, Sulaiman, M. Adli Abdullah, Teuku Muttaqin Mansur, Supriyanto, Topan IndraKarsa, Upik Hamidah, Satria Prayoga, Eka Deviani, Yulia Neta, Dian Kagungan, Yunita MayaPutri, Bismo Jiwo Agung dan Miftah Ramadhan.Editor:Ade Arif Firmansyah,M. Iwan SatriawanChaidir AliDesain Cover & LayoutTeam Aura CreativePenerbitAURACV. Anugrah Utama RaharjaAnggota IKAPINo.003/LPU/2013xiv 447hal : 15,5 x 23 cmCetakan, Januari 2019ISBN: 978-623-211-018-2AlamatJl. Prof. Dr. Soemantri Brojonegoro, Komplek UnilaGedongmeneng Bandar LampungHP. 081281430268E-mail : redaksiaura@gmail.comWebsite : www.aura-publishing.comHak Cipta dilindungi Undang-undang

Assalamualaikum, Wr. Wb.Keberadaan Indonesia yang terdiri dari ribuan pulau besar dan kecildengan jumlah pulau yang mencapai 17.508 dan panjang garis pantai2kurang lebih 81.000 Km menyebabkan kawasan pesisir dan pantaimenjadi andalan salah satu sumber pendapatan sebagian besarmasyarakat Indonesia. Selain pengelolaan alam laut daerah pesisir jugamenghasilkan industri dan jasa maritim yang potensi untukdikembangkan adalah : a) Galangan (pembuatan) kapal dan dockyard; b)Industri mesin dan peralatan kapal; c) Industri alat penangkapan ikan(fishing gears) seperti jaring, pancing, fish finders, tali tambang, dll; d)Industri kincir air tambak (pedal wheel), pompa air, dll; e) Offshoreengineering and structures; f) Coastal engineering and structures; g)Kabel bawah laut dan fiber optics; h) Remote sensing, GPS, GIS, dan ICTlainnya.Berdasarkan data-data tersebut diatas, maka perubahan kebijakannegara pasca reformasi dengan lebih mengedepankan pengelolaan lautmemang sudah sesuai dengan fakta dan kondisi geografis Indonesia.Indonesia sejatinya bukan hanya negara agraris yang hanyamengandalkan ekspor hasil pertanian dan kehutanan. Namun lebihdaripada itu ada sektor kelauatan yang lebih luas wilayahnyadibandingkan daratan yang harus juga dapat dimanfaatkan demikesejahteraan seluruh rakyata Indonesia.Kebijakan Negara dalam Bidang Kelautandan Perikanan di Era Otonomi Daerahv

Seminar nasional yang mengambil tema “Kebijakan Negara DalamBidang Kelautan dan Perikanan di Era Otonomi Daerah” menjadipenting tidak hanya bagi civitas akademika Fakultas Hukum Unilanamun juga merupakan sumbangsih pemikiran kepada pemerintah baikpusat maupun daerah berkenaan dengan potensi kelautan kita yangbelum diberdayakan secara maksimal. Sehingga kedepan diharapkanakan munculnya berbagai kebijakan baik dalam bentuk regulasi maupunkerjasama dengan nelayan berkenaan dengan pengembangan potensilaut Indonesia.Kami menyadari bahwa tidak ada gading yang tak retak, demikian jugadengan seminar nasional yang out put nya adalah buku ini. Maka kritikdan saran yang membangun dari para pembaca sekalian akan selalukami tunggu.Wassalamualaikum, Wr. Wb.Bandarlampung, 7 Januari 2019Ketua PelaksanaDr. Budiyono, S.H., M.H.viKebijakan Negara dalam Bidang Kelautandan Perikanan di Era Otonomi Daerah

Assalamualaikum, Wr. Wb.Syukur Alahmdulillah kami panjatkan ke hadirat Allah SWT karenaberkat rahmat dan rahimnya seminar nasional dengan tema “KebijakanNegara Dalam Bidang Kelautan dan Perikanan di Era OtonomiDaerah”oleh Fakultas Hukum Universitas Lampung dalam terlaksanadengan baik.Ada berbagai tema yang sebelumnya diusulkan oleh panitia terkaitpelaksanaan seminar nasional ini. Namun dengan berbagaipertimbangan dan nilai strategis issue dipilihlah tentang laut sebagaitema utama seminar nasional kali ini. Hal ini terkait dengan seiringberlakunya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerahyang telah memindahkan kewenangan pengelolaan wilayah pesisir danpulau-pulau kecil dari yang sebelumnya menjadi kewenangankabupaten/kota menjadi kewenangan provinsi masih menyisahkanproblematika di dalamya. Baik itu sinkronisasi dengan UU an organiklainnya maupun juga rentang kendali yang cukup jauh antaramasyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil dengan pemerintah provinsi.Kami pimpinan FH Unila menghaturkan terima kasih kepada parapembicara dalam seminar ini: Irjen. Pol. Dr. Drs. Abdul Gofur, M.H.,dari Badan Keamanan Laut (BALAMLA) RI, Prof. Melda Kamil Ariadno,S.H., LL.M., Ph.D., Ahli Hukum Laut dan Akademisi UniversitasIndonesia; Ahmad Tabroni dari Serikat Nelayan Indonesia dan Prof. Dr.Heryandi, S.H., M.S., sebagai Ahli Hukum Laut dan AkademisiUniversitas Lampung.Kebijakan Negara dalam Bidang Kelautandan Perikanan di Era Otonomi Daerahvii

Menjadi suatu kewajiban akademik untuk membungkus ide dalamseminar tersebut agar tidak hanya selesai di meja seminar, namun adadokumen hasil dari seminar yang kelak dapat kita wariskan kepada anakcucu kita berupa buku.Buku yang ada ditangan pembaca inimerupakan kumpulan tulisan dari peserta seminar dengan berbagaimacam disiplin keilmuan penulis namun tetap fokus membahas tentangpotensi laut Indonesia sesuai dengan tema seminar yang tentunya akansemakin memperkaya wawasan kita berkenaan dengan laut Indonesiadari berbagai macam sudut pandang penulis sehingga dapat menjadisumbangsih bagi kemajuan dunia keilmuan di Indonesia. Selamatmembaca.Wassalamualaikum, Wr. Wb.Bandar lampung, 8 Januari 2019Dekan FH UnilaProf. Dr. Maroni, S.H., M.H.viiiKebijakan Negara dalam Bidang Kelautandan Perikanan di Era Otonomi Daerah

Implementasi Kebijakan Kelautan Indonesia Di DaerahOtonomHeryandi .1Pengejaran Seketika terhadap Pelaku PelanggaranPeraturan Perundang-Undangan Perairan IndonesiaAbdul Muthalib Tahar, Muhammad Febriyan Saputra, FitriRohmadhanita .14Konfigurasi Kewenangan Konkuren Pemerintah Daerahdalam Pembangunan Sektor Kelautan dan PerikananAde Arif Firmansyah dan Malicia Evendia .26Upaya Penanggulangan Penggunaan Alat Setrum Ikan OlehNelayan Di Sekitar Sungai Tulang BawangAchmad Yustian Jaya Sesunan, Marojahan Hutabarat, MayaNuriya Budi Yanti .37Urgensi Larangan Penggunaan Tabir Surya pada KawasanWisata Bahari di IndonesiaAndrea Monifa, Miravianti, Apriyanto, FX. Sumardja .44Dampak Kebijakan Reklamasi Pantai berdasarkan OtonomiDaerahAti Yuniati .58Kebijakan Negara dalam Bidang Kelautandan Perikanan di Era Otonomi Daerahix

Konservasi Sumber Daya Ikan: Kebijakan Indonesia DanIntervensi Asing Di Perairan IndonesiaBayu Sujadmiko dan Thio Haikal Anugerah .66Tanggung Jawab Negara dalam Perlindungan Hak UlayatLaut Masyarakat Hukum Adat dalam Kawasan Pesisir PantaiCandra Perbawati .78Penanggulangan Penyelundupan Ikan Berformalin diWilayah Lampung (Studi di Kepolisian Daerah Lampung)Chairizka Sekar Ayu dan Rini Fathonah .96Peran Mahkamah Internasional Hukum Laut (InternationalxTribunal For Law Of The Sea/ITLOS) dalam MenyelesaikanSengketa Hukum Laut Internasional (Sengketa ReklamasiPantai antara Malaysia dan Singapura)Desy Churul Aini, Ilham Akbar, Stefany Mindoria .111Optimalisasi Kinerja Penyidik Pegawai Negeri Sipil(PPNS)Perikananan dalam Penegakan Hukum Penggunaan AlatTangkap Ikan IlegalDona Raisa Monica .124Pertanggungjawaban Korporasi dalam Pembuatan KolamTambak Udang Tanpa Izin Lingkungan di Kawasan Pesisir(Studi Kasus PT IAF di Kab. Pesisir Barat)Eddy Rifai dan Husna Purnama .135Rekontruksi Pengaturan Hukum terhadap KegiatanReklamasi Pantai pada Wilayah Pesisir dan Pulau-PulauKecil di IdonesiaEka Deviani.150Hak dan Pengelolaan Wilayah Pesisir oleh MasyarakatEka Mandayanti .160Kebijakan Negara dalam Bidang Kelautandan Perikanan di Era Otonomi Daerah

Optimalisasi Pengawasan Berbasis Masyarakat dalam UpayaPencegahan dan Penanggulangan Ilegal Fishing di WilayahProvinsi LampungEmila Susanti .171Kewenangan Pengelolaan Wilayah Laut Pesisir tahan DaerahHendi Gusta Rianda dan Ahmad Saleh .183Implementasi Peraturan Menteri Kelautan dan PerikananNomor 56 Tahun 2016 oleh Badan Karantina Ikan,Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan WilayahKerja Bakauheni LampungIndah Satria .194Monitoring Terumbu Karang di Pulau Pahawang ProvinsiLampungIsmi Rakhmawati dan Berti Yolida .207Pemberlakuan Pajak Penghasilan Final bagi Usaha Kecil,Mikro, dan Menengah Sektor Budidaya PerikananMarlia Eka Putri A.T.213Penegakan Hukum Iuu-Fishing yang Dilakukan oleh KapalAsing di Laut Natuna pada Era Otonomi DaerahMas Nana Jumena dan Belardo Prasetrya Mega Jaya .221Pasang Surut Pengaturan Pengelolaan Keluatan dan PerikananMuhtadi dan Budiyono .239Optimalisasi Ekonomi Kelautan untuk KesejahteraanMasyarakat Pesisir dalam Kerangka Otonami DaerahNurmayani . 277Kebijakan Negara dalam Bidang Kelautandan Perikanan di Era Otonomi Daerahxi

xiiImplementasi Kebijakan Pemerintah dan PemerintahDaerah dalam Pengelolaan Sumber Daya Kelautan danPerikanan terhadap Masayarakat PesisirRahma Nuharja .286Perubahan Batas Wilayah Laut Indonesia-Malaysia PascaPutusan Makamah Internasional atas Sengketa Sipadan danLigitan serta Pengaruhnya terhadap Status Blok AmbalatDitinjau dari UNCLOS 1982Ria Wierma Putri dan Laila Nurlatifah .295Produk Hukum Daerah yang Berkeadilan: sebagai LandasanPerlindungan dan Pemberdayaan Usaha PerikaanRicco Andreas .304Ketentuan-Ketentuan Konvensi Hukum Laut 1982 tentangHak Lintas Kapal Asing melalui Alur-Alur Laut padaPerairan IndonesiaRisti Dwi Ramasari dan Nunung Radliyah .314Pemenuhan Hak atas Pembagian Dana Bagi Hasil KekayaanSumber Daya Laut di Provinsi LampungRudi Natamiharja, Febryani Sabatira,Firstiana Sharen Miranda ngan NelayanRudi Wijaya, Chaidir Ali, Eva Nopitasari Siagian .334Kebijakan Pemerintah Daerah dalam PengembanganSumber Daya Manusia di Desa PesisirRudy dan Siti Khoiriah .342Dinamika Pengaturan Wilayah Pesisir dan Pulau-PulauKecil (Kajian terhadap Pengelolaan Wilayah Pesisir di KotaBandar Lampung)Rustamaji dan M. Iwan Satriawan .351Kebijakan Negara dalam Bidang Kelautandan Perikanan di Era Otonomi Daerah

Mekanisme Penyelesaian Illegal Fisihing menurut HukumInternasionalSiti Azizah, Ghea Zahara Rachim, Rizka Laili Ramadhani .363Pengelolaan Wilayah Laut sebagai Perwujudan OtonomiDaerahSiti Faridah dan Wahyuningtyas Dwi Saputri .371Tantangan Perlindungan Hukum Wilayah Nelayan KecilSulaiman, M. Adli Abdullah, Teuku Muttaqin Mansur .378Pengaruh Kebijakan Hedging Kelautan Indonesia terhadapPersaingan Maritim CinaSupriyanto .388Kebijakan Otonomi Daerah Dan Permasalahannya DalamPengelolaan KelautanTopan Indra Karsa .400Kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi Lampungterhadap Kegiatan Reklamasi Pantai Teluk LampungKecamatan Bumi WarasUpik Hamidah, Satria Prayoga, Eka Deviani .414Strategi Pemberdayaan Masyarakat Pesisir melaluiPengelolaan Kawasan Hutan Mangrove (Studi padaMasyarakat Pulau Pahawang)Yulia Neta dan Dian Kagungan.427Penerapan Konvensi Internasional untuk Pengendalian danManajemen Air Balas dan Sedimen dari Kapal di LautIndonesiaYunita Maya Putri, Bismo Jiwo Agung, Miftah Ramadhan .437Kebijakan Negara dalam Bidang Kelautandan Perikanan di Era Otonomi Daerahxiii

Tinjauan Kriminologis Terhadap Pengelolaan Kelautan DanPerikanan Di Provinsi Kepulauan RiauHeni Widiyani, Oksep Adhayanto, Pery Rehendra Sucipta .xivKebijakan Negara dalam Bidang Kelautandan Perikanan di Era Otonomi Daerah448xiv

Heryandi, Faculty of Law University of Lampung, IndonesiaA. Dasar PemikiranNegara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan salahsatu negara yang diakui masyarakat Internasional sebagai negarakepulauan, sebagaimana diatur dalam Bab IV United Nations Conventionon the Law of the Sea 1982 (UNCLOS 1982). Sebagai negara maritim besaryang memiliki potensi sumber daya laut yang kaya dan bentanganwilayah pesisir yang panjang. di satu sisi merupakan keunggulan bangsaIndonesia, di sisi lain merupakan tantangan untuk mengelolanya dalamrangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan sekaligusmempertahankan kedaulatan bangsa dan negara ditengah persainganglobal.Perjuangan panjang bangsa Indonesia beserta negara-negarakepulauan lainnya untuk mewujudkan rezim negara kepulauan,akhirnya terwujud dengan diaturnya rezim hukum negara kepulauan(Archipelagic state) dalam Bab IV UNCLOS 1982 yang ditandatangani1oleh peserta konferensi di Montego Bay Jamaika. UNCLOS 1982diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan UndangUndang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Ratifikasi UNCLOS 1982. Oleh1 UNCLOS1982 disepakati oleh negara-negara peserta konferensi dan berlaku secarauniversal, yaitu berlaku untuk semua negara, baik bagi negara-negara yang memiliki wilayah lautmaupun tidak, karena telah memenuhi syarat ratifikasi sebagaimana ditentukan dalam Pasal 308UNCLOS 1982 yang menetapkan bahwa:(1) Konvensi ini berlaku 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pendepositan piagamratifikasi atau aksesi yang ke 60 (enam puluh).(2) Bagi setiap negara yang meratifikasi atau aksesi pada konvensi ini setelahpendepositan piagam ratifikasi atau aksesi, konvensi ini mulai berlaku pada hari ke 30 (tiga puluh)setelah saat pendepositan piagam ratifikasi atau aksesi, dengan tunduk pada ketentuan ayat (1).Kebijakan Negara dalam Bidang Kelautandan Perikanan di Era Otonomi Daerah1

sebab itu, dari aspek hukum nasional juga perlu penyesuaian seluruhperaturan perundang-undangan dengan UNCLOS 1982 dan hal inidiiringi dengan perubahan konsitusi Indonesia yang menegaskanIndonesia sebagai negara kepulauan (nusantara), sebagaimana diaturdalam Pasal 25A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia(UUDNRI 1945), menetapkan bahwa:“Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negarakepulauan yang bercirikan Nusantara dengan wilayah yang batasbatas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.”Pernyataan dalam UUDNRI 1945 bahwa Indonesia sebagainegara kepulauan (Archipelagic State) merupakan pernyataan de jure,sedangkansecara de facto, didasarkan pada kondisi geografisIndonesia yang sebagian besar terdiri dari wilayah perairan (75,26%),memiliki 17.508 pulau dengan keseluruhan panjang garis pantainya tidak2kurang dari 81.000 km dengan luas 5.193.250 km .Diakuinya Indonesia sebagai negara kepulauan, wilayah2Indonesia menjadi bertambah luas, yaitu menjadi 8.193.250 km yang222terdiri dari 2.027.087 km daratan dan 6.166.163 km wilayah perairan.Namun, negara kepulauan, wajib mengakui hak-hak yang ada dankepentingan-kepentingan sah lainnya dari negara tetangga, seperti hakperikanan tradisional, peletakan kabel dan pipa di dasar laut, dan haklintas damai melalui alur laut kepulauan.Kondisi wilayah laut demikian besar ditambah posisi wilayahIndonesia berada pada posisi silang, diperlukan langkah kebijakanpembangunan kelautan yang lebih serius untuk meningkatkan dayasaing bangsa di percaturan internasional dan kebijakan kelautan iniperlu diimplementasikan pada tingkat daerah.Pemikiran tentang implementasi di daerah dimaksudkan agarvisi pembangunan kelautan dapat dicapai secara berkelanjutan. Hal inididasari pada pemikiran bahwa Indonesia sebagai negara maritimdengan karakteristik negara kepulauan yang selama ini dikesampingkankarena orientasi pembangunan lebih ditujukan pada visi pembangunanwilayah daratan yang sebetulnya karakteristik NKRI sebagai negaramaritim.2Usamawadi, 2006, Mekanisme Progresif Pencegahan Konflik Akibat Tumpang TindihKlaim Wilayah Laut antara Indonesia dengan Negara-Negara Tetangga, Makalah, Jurnal HukumProgresif, Volume 2 Nomor 2 Oktober, Semarang, hlm. 99.2Kebijakan Negara dalam Bidang Kelautandan Perikanan di Era Otonomi Daerah

Peran daerah otonom sangatlah strategis untuk ia,sesuaikewenangannya daerah dapat mengambil momentum terhadappelaksanaan kebijakan kelautan Indonesia, karena basis masyarakatyang menggantungkan hidupnya terhadap potensi pesisir dan kelautanberada di daerah dan daerah harus juga menentukan kebijakan yangselaras dalam pembangunan kelautan.Dalam kaitannya dengan pelaksanaan kebijakan kelautan ndidaerah, minimal ada empat hal yang harus menjadi perhatian danprioritas pembangunan kelautan, yaitu:pada di atas, dapat ditegaskan bahwa terhadap wilayah lautIndonesia, terdapat empat hal yang menjadi prioritas pembangunan,yaitu:(a) melakukan langkah-langkah konkrit untuk mengelola sumberdaya alam secara optimal, untuk meningkatkan kesejahteraanmasyarakat, karena potensi sumber daya yang melimpah inimemiliki nilai ekonomi yang potensial bagi pembangunan bangsadengan tetap memperhatikan aspek kelestrariannya (sumber dayaalam Indonesia merupakan warisan generasi yang akan datang).(b) melakukan pengamanan melalui partisipasi masyarakat(c) melakukan harmonisasi, penyelarasan, penyesuaian danpenserasian seluruh peraturan perundang-undangan terkaitkelautan sampai pada tingkat daerah.(d) membangkitkan jiwa dan budaya maritim bagi bangsa Indonesiayang saat ini semakin tergerus oleh budaya asing.B. Kebijakan Kelautan IndonesiaPengakuan internasional kepada Indonesia sebagai negarakepulauan, ditindaklanjuti melalui kebijakan hukum, yaitu denganditetapkan UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, dalam Pasal 13UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan ditegaskan bahwaKebijakan Pembangunan Kelautan tersebut, kemudian dijabarkan kedalam program setiap sektor dalam rencana pembangunan danpengelolaan Sumber Daya Kelautan. Kebijakan Pembangunan Kelautanmeliputi: pengelolaan Sumber Daya Kelautan; pengembangan sumberdaya manusia; pertahanan, keamanan, penegakan hukum, dankeselamatan di Laut; tata kelola dan kelembagaan; peningkatankesejahteraan; ekonomi kelautan; pengelolaan ruang Laut danPelindungan Lingkungan Laut; dan budaya bahari.Kebijakan Negara dalam Bidang Kelautandan Perikanan di Era Otonomi Daerah3

Pada tanggal 20 Februari 2017, Presiden Joko Widodo telahmenetapkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2017 tentangKebijakan Kelautan Indonesia, dengan Pertimbangan:a. bahwa Indonesia memiliki wilayah perairan yang sangat luasdengan potensi sumber daya kelautan yang melimpah sehinggaperlu dikelola secara optimal dan berkelanjutan;b. bahwa pengelolaan sumber daya kelautan dilakukan dalam rangkamewujudkan cita-cita Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia dandalam upaya memberikan manfaat sebesar-besarnya bagikemakmuran rakyat;c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalamhuruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presidententang Kebijakan Kelautan Indonesia.Kebijakan kelautan Indonesia dimaksudkan untuk menjadipedoman umum kebijakan kelautan dan langkah pelaksanaannyamelalui program dan kegiatan kementerian/lembaga di bidang kelautanyang disusun dalam rangka percepatan implementasi Poros MaritimDunia. Disamping itu, kebijakan kelautan Indonesia juga dijadikan acuanbagi masyarakat dan pelaku usaha dalam ikut serta melaksanakanpembangunan sektor kelautan.Dalam Dokumen Kebijakan Kelautan Indonesia, Visi KelautanIndonesia adalah mewujudkan Indonesia menjadi Poros Maritim Dunia,yaitu menjadi sebuah negara maritim yang maju, berdaulat, mandiri,kuat, serta mampu memberikan kontribusi positif bagi keamanan danperdamaian kawasan dan dunia sesuai dengan kepentingan nasional.Misi dari Kebijakan Kelautan Indonesia adalah:a. terkelolanya sumber daya kelautan secara optimal danberkelanjutan;b. terbangunnya kualitas sumber daya manusia, ilmu pengetahuandan teknologi kelautan yang andal;c. terbangunnya pertahanan dan keamanan kelautan yang tangguh;d. terlaksananya penegakan kedaulatan, hukum, dan keselamatan dilaut;e. terlaksananya tata kelola kelautan yang baik;f.terwujudnya kesejahteraan masyarakat pesisir dan pulau-pulaukecil yang merata;4Kebijakan Negara dalam Bidang Kelautandan Perikanan di Era Otonomi Daerah

g.h.i.j.k.l.terwujudnya peningkatan pertumbuhan ekonomi dan industrikelautan yang berdaya saing;terbangunnya infrastruktur kelautan yang andal;terselesaikannya aturan tentang tata ruang laut;terlaksananya pelindungan lingkungan laut;terlaksananya diplomasi maritim; danterbentuknya wawasan identitas, dan budaya bahari.Perwujudan visi dan misi kelautan Indonesia harus berpegang teguhpada kepentingan nasional, serta keadilan dan manfaat sebesarbesarnya untuk kesejahteraan rakyat Indonesia,” bunyi. KebijakanKelautan Indonesia disusun berdasarkan enam prinsip dasar, yaitu:a. Wawasan Nusantara;b. pembangunan berkelanjutan;c. ekonomi biru;d. pengelolaan terintegrasi dan transparan;e. partisipasi; danf.kesetaraan dan pemerataan.Kebijakan Kelautan Indonesia itu terdiri atas 7 (tujuh) pilar, yaitu:a. Pengelolaan sumber daya kelautan dan pengembangan sumberdaya manusia;b. Pertahanan, Keamanan, Penegakan Hukum, dan Keselamatan diLaut;c. Tata kelola dan kelembagaan laut;d. Ekonomi dan infrastruktur kelautan dan peningkatankesejahteraan;e. Pengelolaan ruang laut dan perlindungan lingkungan laut;f.Budaya Bahari; dang. Diplomasi Maritim.Kebijakan Negara dalam Bidang Kelautandan Perikanan di Era Otonomi Daerah5

Untuk mewujudkan Poros Maritim Dunia dilakukan pembangunankelautan, meliputi:a. Membangun budaya maritim Indonesia;b. Menjaga laut dan sumber daya laut, dengan fokus membangunkedaulatan pangan laut melalui pengembangan industri perikanandengan menempatkan nelayan sebagai pilar utama;c. Memberi prioritas pada pengembangan infrastruktur dankonektivitas maritim, dengan membangun tol laut, deep seaport,logistik dan industri perkapalan, dan pariwisata maritim;d. Memperkuat diplomasi maritim, kerja sama di bidangkelautan,menghilangkan sumber konflik di laut seperti pencurianikan, pelanggaran kedaulatan, sengketa wilayah, perompakan, danpencemaran laut; sertae. Membangun kekuatan pertahanan maritim untuk menjagakedaulatan dan kekayaan maritim serta bentuk tanggung jawabdalam menjaga keselamatan pelayaran dan keamanan maritim.Program kelautan selanjutnya dituangkan dalam Rencana AksiKebijakan Kelautan Indonesia dijabarkan ke dalam 5 (lima) klasterprogram prioritas, yaitu:a. Batas Maritim, Ruang Laut, dan Diplomasi Maritim;b. Industri Maritim dan Konektivitas Laut;c. Industri Sumber Daya Alam dan Jasa Kelautan serta PengelolaanLingkungan Laut;d. Pertahanan dan Keamanan Laut; dane. Budaya Bahari.Keseluruhan kebijakan nasional ini perlu ditindaklanjuti olehdaerah, namun dalam kenyataannya masih banyak kebijakan daerahmasih belum selaras dan serasi dengan kebijakan nasional. Tindaklanjutdari kebijakan kelautan Indonesia di daerah sesuai dengan kewenangandaerah di wilayah laut. Pasca perubahan UU Pemerintahan Daerahmenjadi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yangmenetapkan kewenangan propinsi, kabupaten/kota merupakan urusanpilihan, secara tegas disebutkan dalam Pasal 27 ayat (3) KewenanganDaerah Provinsi di Laut Kewenangan Daerah provinsi untuk mengelolasumber daya alam di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) palingjauh12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepasdan/atau ke arah perairan kepulauan. Selanjutnya ayat (4) Apabila6Kebijakan Negara dalam Bidang Kelautandan Perikanan di Era Otonomi Daerah

wilayah laut antardua Daerah provinsi kurang dari 24 (dua puluh empat)mil, kewenangan untuk mengelola sumber daya alam di laut dibagi samajarak atau diukur sesuai dengan prinsip garis tengah dari wilayahantardua Daerah provinsi tersebut. (5) Ketentuan sebagaimanadimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) tidak berlaku terhadappenangkapan ikan oleh nelayan kecil.Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014, dalam kaitannya denganPasal 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautanmenetapkan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuaidengan kewenangannya melakukan pengelolaan kelautan untuksebesar-sebesarnya kemakmuran rakyat melalui pemanfaatan danpengusahaan sumber daya kelautan dengan prinsip ekonomi biru (blueeconomy). Ekonomi biru merupakan model pembangunan ekonomiyang mengintegrasikan pembangunan darat dan laut denganmemperhitungkan daya dukung sumber daya dan lingkungan. Padaprinsipnya potensi darat, laut, dan udara harus disinergikan sehinggamenjadi kekuatan Indonesia, dan Kebijakan Kelautan Indonesia. Disamping itu, pemerintah daerah dan masyarakat secara terukurdilibatkan dalam pengawasan wilayah laut. Hal tersebut, perlumendapatkan perhatian khusus dalam desain hubungan pemerintahpusat dan pemerintah daerah, serta masyarakat dalam kaitannyadengan rancang bangun kelembagaan pusat dan daerah.Beberapa hal terkait dengan visi pembangunan nasionaldituangkan dalam arah kebijakan RPJMN 2015 – 2019 yaitu:a. Memperkuat jati diri sebagai negara maritim melalui: penyelesaiantata batas dan batas landas kontinen di luar 200 mil laut, penamaanpulau-pulau dan pendaftarannya; pengaturan dan pengendaliaanALKI; serta penguatan lembaga pengawasan laut.b. Pemberantasan tindakan perikanan liar melalui peningkatankoordinasi dalam penanganan pelanggaran tindak pidana.c. Membangun konektivitas nasional (tol laut) dengan meningkatkanpembangunan sistem transportasi multimoda; serta melakukanupaya keseimbangan antara transportasi yang berorientasi nasionaldengan transportasi yang berorientasi lokal dan kewilayahan.d. Pengembangan ekonomi maritim dan kelautan dengan danmempertahankan kualitas, daya dukung dan kelestarian fungsilingkungan laut; meningkatkan wawasan, budaya bahari, pengutanKebijakan Neg

Perpusakaan Nasional RI: Katalog Dalam Terbitan (KDT) Kebijakan Negara dalam Bidang Kelautan dan Perikanan di Era Otonomi Daerah Penulis: Prof. Dr. Heryandi, S.H., M.S., Abdul Muthalib Tahar, Muhammad Febriyan Saputra, Fitri

Related Documents:

menteri kelautan dan perikanan republik indonesia keputusan menteri kelautan dan perikanan nomor : kep. 26 /sj-kkp/kp.430/vii/2016 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabata pengawas setara eselon iv dan eselon v di lingkungan direktorat jenderal perikanan tangkap kementerian kelautan dan perikanan

NAUTIKA 2015 PERIKANAN LAUT PUSAT PENDIDIKAN KELAUTAN DAN PERIKANAN BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELAUTAN DAN PERIKANAN 2015 NAUTIKA PERIKANAN LAUT MODUL MEL AKUKAN PEN AN G AN AN IKAN PEL A GIS KECIL DIKAP Pusat Pendidikan Kelautan dan Perikanan AL A-PDF Watermark DEMO: Purchase from www.A-PDF.com to .

KEPUTUSAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 /KEPMEN -KP /201 3 TENTANG PENETAPAN KAWASAN MINAPOLITAN DENG AN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA M ENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA , Menimbang a. b ahwa guna mendukung keber hasilan pelaksanaan pembangunan kelautan dan perikanan, perlu dik embang k an .

KEPUTUSAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR KEP.06/MEN/2010 TENTANG ALAT PENANGKAPAN IKAN DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa sebagai tindak lanjut Pasal 7 ayat (1) huruf f Undang- Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan .

16. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 , sebagaimana telah diubah de ngan Keputusan Presiden Nomor 61 /P Tahun 201 2 ; 17. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER. 01/MEN/2009 tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia; 18. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor

MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 /KEPMEN -KP/2013 TENTANG PETA JALAN ( ROAD MAP ) INDUSTRIALISASI KELAUTAN DAN PERIKANAN . dan Laut Lepas 600 2. Nilai tambah tuna, tongkol, cakalang . Pembinaan sertifikasi keahlian teknik/ nautika awak kapal perikanan 300 g. Pembinaan sertifikasi keterampilan penggunaan alat .

8. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23/PERMEN-KP/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1227); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN TENTANG KAPAL PENGANGKUT IKAN HIDUP. BAB I KETENTUAN UMUM

A Curriculum Guide to George’s Secret Key to the Universe By Lucy & Stephen Hawking About the Book When George’s pet pig breaks through the fence into the yard next door, George meets his new neighbors—Annie and her scientist father, Eric—and discovers a secret key that opens up a whole new way of looking at the world from outer space! For Eric has the world’s most advanced computer .