1- Salinan - Kpu

11m ago
6 Views
1 Downloads
2.19 MB
77 Pages
Last View : 13d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Genevieve Webb
Transcription

-1- SALINAN KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI SULAWESI UTARA KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI SULAWESI UTARA Nomor :46/PP.02.2-Kpt/71/Prov/III/2020 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PEMUTAKHIRAN DATA DAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SULAWESI UTARA TAHUN 2020 KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI SULAWESI UTARA, Menimbang : a. bahwa untuk memberikan arah dalam teknis pelaksanaan pemutakhiran data pemilih serta untuk memudahkan pemahaman mengenai tata cara atau teknis pelaksanaan pemutakhiran data Pemilih maka dipandang perlu adanya sebuah panduan pelaksanaan dalam bentuk Pedoman Teknis tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2020; b. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 11 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang Juncto Pasal 21 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi jdih.kpu.go.id/Sulut

-2Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yang memberikan tugas dan wewenang kepada Komisi Pemilihan Umum menetapkan Provinsi pedoman untuk teknis menyusun untuk setiap dan tahapan penyelenggaraan Pemilihan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; c. bahwa ketentuan Pasal 32 Ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2019, lebih spesifik memberikan kewenangan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi untuk menetapkan Keputusan KPU Provinsi tentang Pedoman Teknis Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dengan berpedoman pada Peraturan KPU; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara tentang Pedoman Teknis Pemutakhiran Data dan Penyusunan Penyelenggaraan Daftar Pemilihan Pemilih Gubernur dan dalam Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2020. Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183); 2. Undang jdih.kpu.go.id/Sulut

-32. Undang-Undang Pemerintahan Nomor Daerah 23 Tahun (Lembaran 2014 Negara tentang Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia tahun 2015 Nomor 5679); 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898); 4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109); 5. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1338); 6. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2008 tentang Susunan Oganisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana diubah terakhir jdih.kpu.go.id/Sulut

-4terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2008; 7. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2010 tentang Uraian Tugas Staf Pelaksana pada Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota; 8. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 566), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1498); 9. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2015 tentang Tata Naskah Dinas Komisi Umum, Komisi Independen Pemilihan Pemilihan Aceh Umum dan Pemilihan Provinsi/Komisi Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota (Berita jdih.kpu.go.id/Sulut

-5(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1911); 10. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 819) sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1676); 11. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Tahapan, Program dan Pemilihan Gubernur Jadwal dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 905) sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Tahapan, Program Nomor 15 dan Tahun Jadwal 2019 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1511); 12. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 929/Hk.03.1Kpt/04/KPU/V/2017 tentang Kode Klasifikasi Arsip dan Pengkodean Naskah Pemilihan Umum, Dinas di Komisi Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota; 13. Keputusan jdih.kpu.go.id/Sulut

-613. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1442/Hk.03Kpt/03/KPU/XI/2019 tentang Pedoman Penyusunan Keputusan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum; 14. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara Nomor 138/PP.01.2- Kpt/Prov/X/2019 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tahapan, Program Pemilihan dan Gubernur Jadwal dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara Nomor 163/PP.01.2- Kpt/Prov/XII/2019 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara Nomor 138/PP.01.2-Kpt/Prov/X/2019 tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2020. Memerhatikan: Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara Nomor:27/PL.02.1-BA/71/Prov/III/2020 Tanggal 3 Maret 2020 tentang Penetapan Pedoman Teknis Daftar Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2020. MEMUTUSKAN: Menetapkan : PEDOMAN TEKNIS PENYUSUNAN DAFTAR PEMUTAKHIRAN PEMILIH DATA DALAM DAN PEMIILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SULAWESI UTARA TAHUN 2020. KESATU : Menetapkan Pedoman Teknis Pemutakhiran Data Dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemiilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2020. KEDUA : Pedoman Teknis sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, terdapat pada Lampiran I Keputusan ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini. KETIGA jdih.kpu.go.id/Sulut

-7KETIGA : Bentuk dan Jenis Formulir yang digunakan dalam tahapan Pemutakhiran Data Dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2020, terdapat pada lampiran II Keputusan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini. KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : Pada Tanggal : Manado 3 Maret 2020 KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI SULAWESI UTARA, TTD ARDILES M. R. MEWOH jdih.kpu.go.id/Sulut

-1LAMPIRAN I KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI SULAWESI UTARA NOMOR:46/PP.02.2-Kpt/71/Prov/III/2020 TENTANG DATA DALAM PEDOMAN DAN TEKNIS PENYUSUNAN PEMIILIHAN PEMUTAKHIRAN DAFTAR GUBERNUR PEMILIH DAN WAKIL GUBERNUR SULAWESI UTARA TAHUN 2020 PEDOMAN TEKNIS PEMUTAKHIRAN DATA DAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMIILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SULAWESI UTARA TAHUN 2020 BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2020 adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih pemimpinnya secara langsung dan demokratis. Penyelenggaraan Pemilihan harus menjamin tersalurkannya suara rakyat secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Hal ini dapat terwujud manakala Pemilihan dilaksanakan oleh penyelenggara Pemilihan yang memiliki integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas. Dalam rangka mewujudkan penyelenggara Pemilihan yang memiliki integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas maka perlu diatur sebuah pedoman teknis yang mengatur secara teknis implementasi tata kerja organisasi antara Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota serta Badan Penyelenggara Ad Hoc termasuk pengaturan detail tentang Pedoman teknis Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2020. Pengaturan dimaksud, merupakan pelaksanaan dari kewenangan atributif maupun delegatif sebagaimana diatur dalam Undang-undang, Peraturan KPU dan peraturan perundangundangan lainnya. Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 11 huruf d UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan jdih.kpu.go.id/Sulut

-2Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Jo. Pasal 21 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Kabupaten/Kota, Umum dimana Provinsi Komisi dan Komisi Pemilihan Pemilihan Umum Provinsi Umum dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur diberikan yang tugas dan wewenang untuk menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Berdasarkan kerangka berpikir (reasoning) sosiologis dan yuridis di atas maka Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara menyusun dan menetapkan produk hukum berupa Keputusan tentang Pedoman Teknis Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemiilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2020. B. MAKSUD DAN TUJUAN l. Maksud Maksud disusunnya Pedoman Teknis ini adalah untuk memberikan panduan/pedoman bagi Penyelenggara Pemilihan dalam melaksanakan tugas dan fungsi atau tata kerja organisasi, termasuk didalamnya memberikan panduan dalam melaksanakan mekanisme dan prosedur Pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2020. 2. Tujuan Pedoman Teknis ini disusun dengan tujuan mengatur detail teknis pelaksanaan Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dalam Penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2020. C. RUANG LINGKUP Ruang Lingkup Keputusan ini adalah mengatur tentang Tata Kerja Penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2020, meliputi: 1. Tugas, Wewenang dan Kewajiban Penyelenggara; 2. Hak Memilih; 3. Pemutakhiran Data Pemilih; jdih.kpu.go.id/Sulut

-34. Penyusunan dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih Tetap; 5. Daftar Pemilih Tambahan dan Daftar Pemilih Pindahan; 6. Sistem Informasi Data Pemilih; 7. Pengawasan dan Pelaporan Pemutakhiran Data Pemilih; dan 8. Ketentuan Lain-lain. D. ASAS DAN PRINSIP PENYELENGGARAAN 1. Penyelenggara Pemilihan melaksanakan Pemilihan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. 2. Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2020 berpedoman pada prinsip: a. Mandiri; b. Jujur; c. Adil; d. Kepastian hukum; e. Tertib; f. Kepentingan Umum; g. Keterbukaan; h. Proporsionalitas; i. Profesionalitas; j. Akuntabilitas; k. Efisiensi; 1. Efektifitas; dan m. Aksesibilitas. E. PENGERTIAN UMUM Dalam Pedoman Teknis ini, yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2020, selanjutnya disebut Pemilihan, adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah Provinsi Sulawesi Utara untuk memilih Gubernur Dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2020 secara langsung dan demokratis. 2. Pemilihan Umum atau Pemilihan Terakhir yang selanjutnya disebut Pemilu atau Pemilihan Terakhir, adalah Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden atau jdih.kpu.go.id/Sulut

-4Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang diselenggarakan paling akhir. 3. Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat KPU, adalah lembaga penyelenggara Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur tentang penyelenggara Pemilihan Umum dan diberikan tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam undang-undang Pemilihan. 4. Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara, selanjutnya disebut KPU Provinsi, adalah lembaga penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur tentang penyelenggara Pemilihan Umum dan diberikan tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam undang-undang Pemilihan. 5. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten / Kota adalah Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota selanjutnya disebut penyelenggara di KPU Pemilihan Wilayah Provinsi Kabupaten/Kota, Umum sebagaimana Sulawesi adalah dimaksud Utara, lembaga dalam undang-undang yang mengatur tentang penyelenggara Pemilihan Umum dan diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan di wilayah Kabupaten / Kota berdasarkan ketentuan yang diatur dalam undangundang Pemilihan. 6. Panitia Pemilihan Kecamatan, selanjutnya disingkat PPK, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara untuk menyelenggarakan Pemilihan di tingkat kecamatan. 7. Panitia Pemungutan Suara selanjutnya disingkat PPS, adalah Panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara untuk menyelenggarakan Pemilihan di tingkat desa/kelurahan atau sebutan lain. 8. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS atas nama Ketua KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan pemungutan suara Pemilihan di tempat pemungutan suara. jdih.kpu.go.id/Sulut

-59. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih yang selanjutnya disingkat PPDP, adalah petugas Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) atau nama lainnya yang membantu PPS dalam pemutakhiran data Pemilih. 10. Badan Pengawas Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Bawaslu, adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam undang-undang pemilihan umum yang yang mengatur diberikan mengenai tugas dan penyelenggara wewenang dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam undang-undang Pemilihan. 11. Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi yang selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi, adalah lembaga penyelenggara pemilihan yang umum bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan ketentuan yang diatur dalam undang-undang tentang Pemilihan. 12. Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Bawaslu Kabupaten/Kota, adalah Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kabupaten/kota. 13. Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disebut Panwas Kecamatan, adalah panitia yang dibentuk oleh Panwas Kabupaten/Kota yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kecamatan. 14. Pengawas Pemilihan Lapangan yang selanjutnya disingkat PPL, adalah petugas yang mengawasi dibentuk oleh Panwas Kecamatan penyelenggaraan Pemilihan di yang bertugas desa/kelurahan atau sebutan lain. 15. Pasangan Calon adalah Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai peserta Pemilihan. jdih.kpu.go.id/Sulut

-616. Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat TPS, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara. 17. Pemilih adalah penduduk yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin yang terdaftar dalam Pemilihan. 18. Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan yang selanjutnya disingkat DP4, adalah data yang disediakan oleh Pemerintah berisikan data penduduk yang memenuhi persyaratan sebagai Pemilih pada saat Pemilihan diselenggarakan. 19. Daftar Pemilih Sementara yang selanjutnya disingkat DPS, adalah daftar Pemilih hasil pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap pemilihan umum atau pemilihan terakhir dengan mempertimbangkan DP4. 20. Daftar Pemilih Tetap yang yang telah diperbaiki selanjutnya disingkat DPT, adalah DPS oleh PPS dan ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota. 21. Daftar Pemilih Tambahan yang selanjutnya disingkat DPTb, adalah daftar Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT, namun memenuhi syarat dilayani penggunaan hak pilihnya pada hari dan tanggal pemungutan suara. 22. Daftar Pemilih Pindahan yang selanjutnya disingkat DPPh, adalah daftar yang berisi Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT yang menggunakan hak pilihnya di TPS lain. 23. Pemutakhiran Data Pemilih adalah kegiatan untuk memperbaharui data Pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap dari Pemilu atau Pemilihan Terakhir Kabupaten/Kota yang dibantu oleh dimutakhirkan PPK, PPS dan oleh PPDP KPU/KIP dengan mempertimbangkan DP4 dan dilakukan Pencocokan dan Penelitian. 24. Sistem Informasi Data Pemilih adalah sistem elektronik dan teknologi informasi yang digunakan penyelenggara Pemilu atau Pemilihan dalam menyediakan, menyusun, memutakhirkan, menganalisis, mengoordinasi, mengumumkan dan memelihara data Pemilih, Daftar Pemilih Sementara, dan Daftar Pemilih Tetap. 25. Pencocokan dan Penelitian yang selanjutnya disebut Coklit, adalah kegiatan yang dilakukan oleh PPDP dalam Pemutakhiran data Pemilih dengan bertemu Pemilih secara langsung dan berdasarkan perbaikan dari rukun tetangga/rukun warga atau nama lain dan tambahan Pemilih. jdih.kpu.go.id/Sulut

-726. Tim Kampanye adalah tim yang dibentuk oleh Pasangan Calon bersama-sama dengan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon atau oleh Pasangan Calon Perseorangan yang didaftarkan ke KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. 27. Surat Keterangan adalah surat keterangan telah dilakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. 28. Hari adalah hari kalender. jdih.kpu.go.id/Sulut

-8BAB II HAK MEMILIH A. KETENTUAN UMUM 1. Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara pada Pemilihan genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih. 2. Untuk dapat menggunakan hak memilih dalam Pemilihan, Warga Negara Indonesia harus terdaftar sebagai Pemilih kecuali yang ditentukan lain dalam undang-undang; B. SYARAT DIDAFTAR SEBAGAI PEMILIH 1. Untuk dapat didaftar sebagai Pemilih, maka Pemilih sebagaimana dimaksud huruf A angka 2 harus memenuhi syarat: a. genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara atau sudah/pernah kawin; b. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; c. berdomisili di daerah Pemilihan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik; d. dalam hal Pemilih belum mempunyai Kartu Tanda Penduduk Elektronik sebagaimana dimaksud pada huruf c, dapat menggunakan Surat Keterangan yang diterbitkan dinas yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan catatan sipil setempat; dan e. tidak sedang menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia. 2. Pemilih yang belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun hari pemungutan suara tetapi sudah/pernah dengan akta perkawinan/buku kawin nikah, Kartu Tanda pada dibuktikan Penduduk Elektronik, atau Surat Keterangan. 3. Warga Negara Indonesia yang telah terdaftar dalam daftar Pemilih, ternyata tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada angka 1, Warga Negara Indonesia dimaksud tidak dapat menggunakan hak memilihnya. 4. Seorang Pemilih hanya didaftar 1 (satu) kali dalam daftar Pemilih di PPS pada setiap desa/kelurahan atau sebutan lain. jdih.kpu.go.id/Sulut

-95. Jika Pemilih terdaftar di lebih dari 1 (satu) tempat tinggal, Pemilih dimaksud didaftar sesuai dengan alamat yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan. 6. Pemilih yang telah terdaftar sebagai Pemilih, diberikan tanda bukti terdaftar menggunakan formulir Model A.A.1-KWK dan pada tempat tinggal Pemilih tersebut ditempeli stiker Coklit menggunakan formulir Model A.A.2-KWK. jdih.kpu.go.id/Sulut

-10BAB III PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH A. PENYEDIAAN DATA PEMILIH 1. Pemerintah menyampaikan DP4 yang telah dikonsolidasi, diverifikasi dan divalidasi kepada KPU paling lambat 6 (enam) bulan sebelum hari pemungutan suara dan ditembuskan ke Bawaslu. 2. DP4 sebagaimana dimaksud pada angka 1 berisi data potensial Pemilih yang pada hari pemungutan suara genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, atau sudah/pernah kawin secara terinci untuk setiap desa/kelurahan atau sebutan lain. 3. DP4 sebagaimana dimaksud pada angka 2 paling kurang memuat informasi, meliputi: 4. a. nomor urut; b. Nomor Induk Kependudukan; c. nomor Kartu Keluarga; d. nama lengkap; e. tempat lahir; f. tanggal lahir; g. jenis kelamin; h. status perkawinan; i. alamat jalan/dukuh; j. Rukun Tetangga (RT); k. Rukun Warga (RW); l. jenis disabilitas; dan m. status perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik. Informasi pada status perekaman Kartu Elektronik sebagaimana dimaksud Tanda Penduduk pada angka 3) huruf m meliputi: a. belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik; b. telah melakukan perekaman tetapi belum mendapatkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik; atau c. telah memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik. jdih.kpu.go.id/Sulut

-115. DP4 sebagaimana rekapitulasi diserahkan dimaksud pada angka 3 dilengkapi dengan DP4 berbasis Kelurahan/Desa atau sebutan lain, dalam bentuk softcopy dan dituangkan dalam berita acara serah terima. 6. DP4 sebagaimana dimaksud pada angka 5 dibuat dengan menggunakan format excel dan/atau comma separated values (CSV). 7. Setelah menerima DP4 dari Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam angka 1, KPU melakukan analisis DP4. 8. KPU melakukan sinkronisasi DPT Pemilu atau Pemilihan Terakhir dengan DP4 hasil analisis sebagaimana dimaksud pada angka 7. 9. Sinkronisasi data Pemilih sebagaimana dimaksud pada angka 8 dilakukan dengan cara: a. menambahkan Pemilih pemula; b. menambahkan Pemilih baru; dan/atau c. memutakhirkan eleman data Pemilih. 10. Pemilih pemula sebagaimana dimaksud pada angka 9 meliputi: a. Pemilih yang genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara; atau b. Pemilih yang telah berubah status dari status anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi status sipil. 11. KPU menyampaikan hasil analisis DP4 sebagaimana dimaksud pada angka 7 dan hasil sinkronisasi DP4 sebagaimana dimaksud pada angka 8 kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagai bahan pertimbangan dalam melakukan pemutakhiran Data Pemilih. 12. KPU mengumumkan DP4 hasil analisis sebagaimana dimaksud dalam angka 7 pada papan pengumuman dan/atau laman KPU. 13. KPU Kabupaten/Kota menyusun daftar Pemilih berdasarkan data hasil sinkronisasi dari KPU sebagaimana dimaksud dalam angka 11 dengan menggunakan formulir Model A-KWK. 14. Penyusunan daftar Pemilih sebagaimana dimaksud pada angka 13 dilakukan dengan membagi Pemilih untuk tiap TPS paling banyak 800 (delapan ratus) orang dengan memperhatikan: a. tidak menggabungkan Pemilih dari Kelurahan/Desa atau nama lain yang berbeda, pada TPS yang sama; b. tidak memisahkan pemilih dalam satu rukun tetangga atau nama lain, pada TPS yang berbeda; jdih.kpu.go.id/Sulut

-12c. tidak memisahkan Pemilih dalam satu keluarga pada TPS yang berbeda; d. memudahkan Pemilih; e. hal-hal berkenaan dengan aspek geografis; dan f. jarak dan waktu tempuh menuju TPS dengan memerhatikan tenggang waktu pemungutan suara. 15. KPU Kabupaten/Kota menyampaikan daftar Pemilih sebagaimana dimaksud pada angka 13 kepada: a. PPDP melalui PPK dan PPS dalam bentuk hardcopy; dan b. PPK dan PPS dalam bentuk softcopy. 16. Penyerahan daftar Pemilih dituangkan dalam Tanda sebagaimana Terima dimaksud Penyerahan angka Daftar 15, Pemilih menggunakan format terlampir, dan didokumentasikan. B. PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH 1. Mekanisme Pencocokan dan Penelitian oleh PPDP a. PPDP membantu KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan Pemutakhiran Data Pemilih. b. PPDP diangkat dan diberhentikan oleh KPU Kabupaten/Kota berdasarkan usulan dari PPS. c. Pembentukan dan tata kerja PPDP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. d. PPDP mendapatkan bimbingan teknis Pemutakhiran Data Pemilih dari PPS. e. Bimbingan teknis sebagaimana dimaksud pada huruf d meliputi materi: f. 1) jadwal pelaksanaan Coklit; 2) persiapan pelaksanaan Coklit; 3) tata cara pelaksanaan Coklit; dan 4) tata cara pengisian formulir. PPDP melakukan kegiatan Coklit dengan cara: 1) mencatat Pemilih yang telah belum dalam terdaftar memenuhi syarat, tetapi daftar Pemilih menggunakan formulir Model A.A-KWK; 2) memperbaiki data Pemilih jika terdapat kesalahan; 3) mencoret Pemilih yang telah meninggal; 4) mencoret Pemilih yang telah pindah domisili ke daerah lain; jdih.kpu.go.id/Sulut

-135) mencoret Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; 6) mencoret Pemilih yang belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun dan belum kawin/menikah terhitung sampai pada hari pemungutan suara; 7) mencoret data Pemilih yang telah dipastikan tidak ada keberadaannya setelah keluarga, melakukan konfirmasi kepada tetangga, dan/atau pengurus rukun tetangga/rukun warga atau nama lain; 8) mencoret Pemilih berdasarkan yang sedang putusan dicabut hak pilihnya pengadilan berkekuatan hukum tetap; 9) mencatat keterangan Pemilih berkebutuhan khusus pada kolom jenis disabilitas; dan 10) mencoret Pemilih, kependudukan yang bukan berdasarkan merupakan identitas penduduk pada daerah yang menyelenggarakan Pemilihan. g. Dalam hal Pemilih yang tercantum dalam daftar Pemilih pada formulir Model A-KWK sebagaimana dimaksud dalam huruf angka 13 dan formulir Model A.A-KWK sebagaimana dimaksud pada huruf f angka 1), tidak dapat ditemui secara langsung oleh PPDP untuk dilakukan Coklit terhadap Kartu Tanda

Kpt/03/KPU/XI/2019 tentang Pedoman Penyusunan Keputusan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum; 14. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara Nomor 138/PP.01.2- Kpt/Prov/X/2019 tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil

Related Documents:

Peraturan KPU No. 03/2013Tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS dan KPPS dalam Penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2013. Peraturan KPU No. 26/2013 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam

72 BUKU PANDUAN KPPS PEMILU GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA TENGAH 2013 BUKU PANDUAN KPPS PEMILU GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA TENGAH 2013 i Sambutan . oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan perundang undangan 10. Melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban lain yang diberikan oleh undang- undang.

dan DPRD Kabupaten Kota oleh PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU, ditegaskan Ketua PPS/PPK wajib menyampaikan surat undangan kepada saksi paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan rapat rekapitulasi. Oleh karena itu KPU Kabupaten Cilacap menyusun buku panduan saksi peserta Pemilu dalam rangka meningkatkan

menyusun dan menetapkan Peraturan KPU dan pedoman teknis untuk setiap tahapan Pemilihan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat, dan Pemerintah dalam forum rapat dengar pendapat yang keputusannya bersifat mengikat; b. mengoordinasi dan memantau tahapan Pemilihan; c. melakukan evaluasi penyelenggaraan Pemilihan; d. menerima laporan hasil Pemilihan dari KPU Provinsi dan KPU .

Walaupun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengatur mengenai keterbukaan informasi dilingkungan KPU belum selesai, namun semangat untuk melayani masyarakat dan memperluas akses publik . e] 3 terhadap informasi yang ada di KPU telah lahir. Secara berjenjang KPU RI telah memberikan arahan untuk membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang menjadi garda terdepan .

dan dapat dipertanggungjawabkan. Panduan Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih (Mutarlih) Bagi KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS, lebih lanjut disebut Panduan Mutarlih Pilgub JATENG 2013 disusun dan diterbitkan KPU Jateng sebagai bagian panduan pelaksanaan tugas jajaran penyelenggara Pilgub JATENG

provinsi, PPK dan PPS 14 s/d 20 Sept 2013 Dilaksanakan oleh KPU kabupaten/kota 17 Pengumuman DPT 21 Sept 2013 s/d9 April 2014 Tanggal penting bagi PPK, PPS dan Pantarlih Sumber : Peraturan KPU No.6 Tahun 2013 Perubahan Keempat Atas Peraturan KPU No.07 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program dan Jadual

CB2765 - Request for Proposal KPU Website - Redesign Closing: 2:00:00 PM PST, August 3, 2016 Contact Person: Alixe Best, Manager, Purchasing Services @ alixe.best@kpu.ca July 21, 2016 to the Contact Person as noted above. To receive any further distributed information about this RFP, please return