Pengarah - WordPress

3y ago
89 Views
2 Downloads
1.12 MB
24 Pages
Last View : 1d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Anton Mixon
Transcription

PengarahM. Fajar Saka, SH, M. HumDrs. Andreas Pandiangan, MsiSiti Malikhatun, SH, MhumNuswantoro Dwiwarno, SH, MHTim PenyusunAndreas PandianganDra. Sri Lestariningsih, M.Si.Hafidz Aam Rudiyono,SE, M.SiYudho Wahyanto, S.Sos.Nurhidayati, SE.Dimas D. Narottama, S.IP.Hak Cipta dilindungi oleh undang-undangDilarang mengutip atau memperbanyak sebagianAtau seluruh isi buku ini tanpa izin tertulis dari KPU JAWA TENGAHTerbitan November 2012KPU PROVINSI JATENGJln. Veteran No. 1 A Semarang(024) 841 3393-831 2814. Fax (024) 841 3391PANDUAN MUTARLIH PILGUB JATENG 2013Hal 2

PANDUAN MUTARLIH PILGUB JATENG 2013Hal 3

PENGANTARGuna memastikan penyelenggaraan Tahapan Pemutakhiran Data dan DaftarPemilih (Mutarlih) Pilgub JATENG 2013 sesuai dengan Pedoman TeknisPemutakhiran Data Dan Daftar Pemilih Pilgub JATENG 2013, KPU ProvinsiJawa Tengah membangun sebuah Manajemen Mutarlih Pilgub JATENG 2013.Manajemen Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih (mutarlih) PilgubJATENG 2013 merupakan satu kesatuan mulai dari perencanaan,pelaksanaan dan pengawasan hingga evaluasi proses pemutakhiran data dandaftar pemilih sehingga diperoleh Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akuratdan dapat dipertanggungjawabkan.Panduan Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih (Mutarlih) Bagi KPUProvinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS, lebih lanjut disebut PanduanMutarlih Pilgub JATENG 2013 disusun dan diterbitkan KPU Jateng sebagaibagian panduan pelaksanaan tugas jajaran penyelenggara Pilgub JATENG2013 dalam melaksanakan tahapan Mutarlih sesuai dengan 12 asasPenyelenggara Pemilu. Panduan Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih(Mutarlih) Pilgub Jateng 2013 ini merupakan bagian tak terpisahkan dariManajemen Mutarlih Pilgub JATENG 2013.Panduan Mutarlih Pilgub JATENG 2013 ini terdiri atas bagian Peristilahan,Manajemen Mutarlih Pilgub Jateng 2013, Sistem Pemutakhiran Data danDaftar Pemilih (Mutarlih), Jenis Kegiatan Mutarlih di Tahun 2012 dan JenisKegiatan Mutarlih di Tahun 2013.Pada Bab Jenis Kegiatan Mutarlih Di Tahun 2012 akan diuraikan secara rincitanggungjawab, tugas dan hasil pekerjaan yang diharapkan bagi KPUProvinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS. Sementara rincian JenisKegiatan Mutarlih Di Tahun 2013 akan dijabarkan dalam Surat KPU Jatengsesuai dengan jenis kegiatannya.Bab Jenis Kegiatan Mutarlih di Tahun 2012 terdiri dari 8 kegiatan: (1)Koordinasi Penerimaan DP4; (2) Penyiapan Sistem Mutarlih; (3) PersiapanPenerimaan DP4; (4) Pengolaan DP4 sebagai Bahan DPS dan Pencermatandengan DP Tools Tahap 01; (5) Penyerahan, Penggandaan Bahan DPS danhasil Pencermatan DP Tools Tahap 01; (6) Bimtek Mutarlih dan PenyerahanBahan dan Kelengkapan DPS ke PPK; (7) Bimtek Mutarlih dan PenyerahanBahan dan Kelengkapan DPS ke PPS; dan, (8) Pembentukan PPDP.Bab Jenis Kegiatan Mutarlih di Tahun 2013 terdiri dari 15 kegiatan: (1)Bimbingan Teknis (Bimtek) PPDP; (2) Pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian(Coklit); (3) Penyusunan DPS; (4) Penyesahan dan Penetapan DPS; (5)Pengumuman DPS dan Tanggapan Masyarakat; (6) Pencermatan DPS denganDP Tools Tahap 02; (7) Pencatatan dan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan(DPTb); (8) Penetapan DPTb; (9) Pengumuman DPTb; (10) Penyusunan DaftarPemilih Tetap (DPT); (11) Pengesahan/Penetapan DPT; (12) PengumumanPANDUAN MUTARLIH PILGUB JATENG 2013Hal 4

DPT; (13) Rekapitulasi DPT di PPK; (14) Rekapitulasi DPT di KPUKabupaten/Kota dan, (14) Rekapilutasi DPT di KPU Provinsi.Dalam Panduan Mutarlih ini sengaja disusun secara rinci tanggungjawab,tugas dan hasil pekerjaan yang diharapkan bagi KPU Provinsi, KPUKabupaten/Kota, PPK dan PPS agar masing-masing pihak penyelenggaraMutarlih Pilgub JATENG 2013 dapat memahami dan melaksanakan tugasmasing-masing termasuk keterkaitan, koordinasi, monitoring dan supervisisecara berjenjang dengan pihak lainnya secara profesional danbertanggungjawab guna melayani hak pilih masyarakat Jawa Tengah dalamPilgub JATENG 2013.Khusus untuk pelaksanaan Mutarlih Pemilukada Bersama yakni diKabupaten Kudus dan Temanggung, selain menggunakan Panduan Mutarlihini, akan ada Panduan Tambahan Mutarlih dari KPU Jateng.Disadari bahwa penyusunan Panduan Mutarlih ini tidak terlepas darikekurangan yang akan diisi oleh pengarahan dan penjelasan KPU Jateng.Untuk itu, masukan diharapkan guna memperkaya pengarahan danpenjelasan KPU Jateng.KOMISI PEMILIHAN UUMUPROVINSI JAWA TENGAHPANDUAN MUTARLIH PILGUB JATENG 2013Hal 5

BAB IPERISTILAHAN1. Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun2013 (Pilgub JATENG 2013) adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyatdi Provinsi Jawa Tengah untuk memilih Gubernur dan Wakil GubernurJawa Tengah masa jabatan 2013–2018 yang diselenggarakan secaralangsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil berdasarkan Pancasila danUndang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.2. Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah (KPU Jateng) adalahLembaga Penyelenggara Pilgub JATENG 2013, sebagaimana dimaksuddalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang PenyelenggaraPemilihan Umum.3. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (KPU Kab/Kota) adalahbagian Lembaga Penyelenggara Pilgub JATENG 2013, sebagaimanadimaksud dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 TentangPenyelenggara Pemilihan Umum.4. Divisi Mutarlih KPU Kab/Kota adalah anggota KPU Kab/Kota yangbertanggungjawab dan mengkoordinasi pelaksanaan operasional Mutarlihdi wilayah tugasnya.5. Operator Tim A Mutarlih adalah staf KPU Provinsi dan staf KPU KabKota yang ditunjuk KPU Jateng guna bekerja dan bertanggungjawab padaoperasionalisasi tahapan Mutarlih sesuai dengan penugasannya.6. Operator Tim B adalah staf KPU Kab-Kota yang memiliki kemampuanyang dipersyaratkan untuk bekerja dan bertanggungjawab padaoperasionalisasi tahapan Mutarlih di wilayah tugasnya.7. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) adalah Panitia yang dibentuk olehKPU Jateng untuk menyelenggarakan Pilgub JATENG 2013 di tingkatkecamatan bersifat sementara.8. Anggota PPK 1 adalah anggota PPK yang bertanggungjawab danmengkoordinasi pelaksanaan operasional Mutarlih di wilayah tugasnya.9. Panitia Pemungutan Suara (PPS) adalah Panitia yang dibentuk oleh KPUJateng untuk menyelenggarakan Pilgub JATENG 2013 di tingkatdesa/kelurahan dan bersifat sementara.PANDUAN MUTARLIH PILGUB JATENG 2013Hal 6

10. Anggota PPS 1 adalah anggota PPS yang bertanggungjawab danmengkoordinasi pelaksanaan operasional Mutarlih dan RekapitulasiPenghitungan Suara di wilayah tugasnya.11. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) adalah petugas yangdibentuk oleh PPS atas nama Ketua KPU Kabupaten/Kota untukmembantu PPS dalam pemutakhiran data pemilih dalam Pilgub JATENG2013 di tiap TPS, dan bersifat sementara.12. Kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) adalah bagian kegiatanPemutakhiran data dan daftar pemilih dimana PPDP secara serentak daritanggal 6 Januari hingga 4 Februari 2013 di wilayah Provinsi Jawa Tengahdengan cara PPDP mendatangi tiap Kepala Keluarga (KK) yang telah adadalam Bahan DPS (Formulir Model A-KWK.KPU).13. Pemilih adalah WNI yang pada hari dan tanggal pemungutan suaraPilgub JATENG 2013 sudah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau lebih danatau sudah/pernah kawin dan mempunyai hak memilih.14. Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) adalah data pemilih yangdisiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kepadaKPU Jateng sebagai dasar penyusunan bahan DPS.15. Bahan Daftar Pemilih Sementara (bahan DPS) adalah data pemilih yangdisusun KPU Jateng (Model A-KWK.KPU) berdasarkan DP4.16. Data Pemilih adalah DP4 dan Data Pemilih sebagai bahan PenyusunanDPS (Model A-KWK.KPU).17. Daftar Pemilih adalah nama dan identitas pemilih yang tercantum dalamDaftar Pemilih Sementara (DPS) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)atau Daftar Pemilih Tambahan Perubahan (DPTbP) atau Daftar PemilihTetap (DPT).18. Daftar Pemilih Sementara (DPS) adalah nama dan identitas pemilihsesudah dilaksanakan pemutakhiran dengan cara Pencocokan danPenelitian (Coklit) yang tercantum dalam Model A1-KWK.KPU.19. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) adalah nama dan identitas pemilihtambahan yang diperoleh sesudah dilaksanakan pengumuman DPShingga Penyusunan DPT berakhir dan tercantum dalam Model A2KWK.KPU.20. Daftar Pemilih Tambahan Perubahan (DPTbP) adalah nama dan identitaspemilih tambahan bagi pemilih yang memenuhi syarat tetapi belumterdaftar sesudah penetapan DPTb. Pemilih yang bersangkutan dalamPANDUAN MUTARLIH PILGUB JATENG 2013Hal 7

didaftarkan dalam jangka waktu penyusunan DPT dan dicatat dalamformulirModel A.2-P-KWK.KPU dan Model A3.2-P– KWK.KPU sertadiberi tanda bukti terdaftar sebagai pemilih dengan menggunakanformulir Model A3.3 – KWK.KPU.21. Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah nama dan identitas pemilih yangditetapkan PPS dan tercantum dalam Model A3-KWK.KPU.22. Model A3.1-KWK.KPU adalah Formulir Perbaikan DPS.23. Model A3.2-KWK.KPU adalah Formulir Data Pemilih Tambahan.24. Model A3.2-P-KWK.KPU adalah Formulir Data Pemilih TambahanPerubahan.25. Model A3.3-KWK.KPU adalah Formulir Tanda Bukti Telah DidaftarSebagai Pemilih dan Pemilih Tambahan.26. Model A4-KWK.KPU adalah Salinan DPT Untuk TPS Pilgub JATENG201327. Model A5-KWK.KPU adalah Formulir Rekapitulasi Jumlah PemilihTerdaftar Pilgub JATENG 2013 oleh PPK28. Model A6-KWK.KPU adalah Formulir Rekapitulasi Jumlah PemilihTerdaftar Pilgub JATENG 2013 oleh KPU Kabupaten/Kota.29. Model A7-KWK.KPU adalah Formulir Rekapitulasi Jumlah PemilihTerdaftar Pilgub JATENG 2013 oleh KPU Jateng.30. Model A8–KWK.KPU adalah Surat Keterangan untuk Memberikan Suaradi TPS Lain dalam Pilgub JATENG 2013 yang dikeluarkan PPS.31. Buku Kendali Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih Bagi PPDP adalahbuku panduan yang digunakan oleh PPDP dalam kegiatan PemutakhiranData dan Daftar Pemilih.32. Si Indijateng adalah Sistem Informasi Data Pemilih Pilgub Jateng 2013PANDUAN MUTARLIH PILGUB JATENG 2013Hal 8

BAB IIMANAJEMEN MUTARLIHPILGUB JATENG 2013Guna memastikan penyelenggaraan Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih(Mutarlih) Pilgub Jateng 2013 sesuai dengan Pedoman Teknis PemutakhiranData Dan Daftar Pemilih Pilgub Jateng 2013, KPU Jateng membangun sebuahmanajemen Mutarlih Pilgub Jateng 2013 guna melayani hak konstitusionalwarga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih dalam Pilgub JATENG2013.Pemilih adalah Warga Negara Republik Indonesia yang pada hari dantanggal pemungutan suara Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur JawaTengah Tahun 2013 sudah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau lebih dan atausudah/pernah kawin dan mempunyai hak memilih.Pemilih harus memenuhi syarat :a. Nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya;b. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusanpengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;c. Berdomisili di wilayah Provinsi Jawa Tengah yang dibuktikandengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau dokumenkependudukan lainnya.Untuk dapat menggunakan hak memilih dalam Pemilu Gubernur dan WakilGubernur Jawa Tengah Tahun 2013, pemilih harus terdaftar dalam data ataudaftar pemilih. Pemilih yang telah terdaftar diberikan tanda buktipendaftaran. Seorang pemilih hanya didaftar 1 (satu) kali dalam daftarpemilih di wilayah Kabupaten/Kota se Provinsi Jawa Tengah.Manajemen mutarlih Pilgub Jateng 2013 merupakan satu kesatuan mulai dariperencanaan, pelaksanaan dan pengawasan hingga evaluasi prosespemutakhiran data dan daftar pemilih .Manajemen mutarlih Pilgub Jateng 2013 dibangun oleh 4 komponen utamayakni:(1) Prinsip Dasar dan Regulasi,(2) Mekanisme pemutakhiran data dan daftar pemilih,(3) Sumber daya manusia yang terlibat dan,(4) Pengendalian dan koordinasi.PANDUAN MUTARLIH PILGUB JATENG 2013Hal 9

MANAJEMEN MUTARLIH PILGUB JATENG 2013Prinsip Dasar danRegulasi:1. Melayani HakKonstitusional WNsbg Pemilihberdasarkan12 asasPenyelenggaraPemilu2. UU3. PKPU4. TahapanMekanismeMutarlih:1. Coklit2. Si IndiJateng3. Data Pemilih4. Daftar Pemilih5. Rekap DPTSDM ygterlibat:1. KPU Jateng2. KPUKab/Kota3. PPK4. PPS5. PPDPPengendalian a, Pengawas,RT/RW, PemangkuKepentinganlainnya)A. PRINSIP DASAR DAN REGULASIMutarlih dilakukan dengan tujuan untuk mencatat pemilih yang memenuhisyarat dan memperoleh daftar pemilih yang akurat sampai dengandisahkannya menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan digunakan untuk :1. Keperluan penyelenggaraan Pilgub JATENG 2013.2. Perencanaan pengadaan kebutuhan logistik, antara lain surat suara, kartupemilih, daftar calon, serta pencetakan berbagai formulir.3. Pemutakhiran Data Pemilih dan Penduduk secara berkelanjutan.Prinsip dasar Mutarlih mencakup 2 (dua) aspek yakni:1. Melayani hak konstitusional warga negara yang memenuhi syarat sebagaipemilih untuk dapat menggunakan hak pilih dalam Pilgub JATENG 2013.Hak konstitusional yang dimaksud adalah memilih pimpinan Daerahsebagai implementasi otonomi daerah (Pasal 21 UU 32 Tahun 2004 tentangPemerintahan Daerah).PANDUAN MUTARLIH PILGUB JATENG 2013Hal 10

2. Layanan sebagaimana dimaksud pada butir 1 (satu) dilakukanPenyelenggara Pemilu berdasarkan 12 asas Penyelenggara Pemilu yakni(a) mandiri; (b) jujur; (c) adil; (d) kepastian hukum; (e) tertib; (f)kepentingan umum; (g) keterbukaan; (h) proporsional; (i) profesionalitas;(j) akuntabilitas; (k) efisiensi; dan (l) efektifitas.B. MEKANISME MUTARLIHMekanisme Mutarlih merupakan satu kesatuan proses dan kegiatanpemutakhiran data dan daftar pemilih sejak dari penerimaan DP4 hinggaRekapitulasi DPT di KPU Provinsi Jateng. Ada 5 (lima) unsur mekanismemutarlih yang saling terkait yakni (1) Coklit; (b) Sistem Mutarlih; (c) DataPemilih; (d) Daftar Pemilih dan, (e) Rekap DPT.1.Kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) merupakan bagian kegiatanPemutakhiran data dan daftar pemilih dimana PPDP secara serentakdari tanggal 6 Januari hingga 4 Februari 2013 di wilayah Provinsi JawaTengah dengan cara PPDP mendatangi tiap Kepala Keluarga (KK) yangtelah ada dalam Bahan DPS (Formulir Model A-KWK.KPU).2.Sistem Informasi Data Pemilih Pilgub Jateng 2013 yang disingkat denganSi Indijateng merupakan rangkaian 12 (dua belas) kegiatanpemutakhiran yang saling terkait dan simultan meliputi :1) Penyusunan Bahan DPS2) DP Tools (tahap 01, 02, 03)3) Pencocokan dan Penelitian (Coklit)4) Sosialisasi Mutarlih dan Coklit5) Laporan Coklit Mingguan6) DPS on line7) Sosialisasi DPS8) Pelaporan DP Tambahan9) Bahan DPT10) DPT on line11) Sosialisasi DPT12) Pemeliharaan DPT-formulir A.3.3Si Indijateng akan dijelaskan pada bab berikutnya.3.Data Pemilih adalah DP4 dan Data Pemilih sebagai bahan PenyusunanDPS (Model A-KWK.KPU).1) Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) adalah datapemilih yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah ProvinsiJawa Tengah kepada KPU Jateng sebagai dasar penyusunan bahanDPS.PANDUAN MUTARLIH PILGUB JATENG 2013Hal 11

2) Bahan Daftar Pemilih Sementara (bahan DPS) adalah data pemilihyang disusun KPU Jateng (Model A-KWK.KPU) berdasarkan DP4.4.Daftar Pemilih adalah nama dan identitas pemilih yang tercantumdalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) atau Daftar Pemilih Tambahan(DPTb) atau Daftar Pemilih Tetap (DPT).1) Daftar Pemilih Sementara (DPS) adalah nama dan identitas pemilihsesudah dilaksanakan pemutakhiran dengan cara Pencocokan danPenelitian (Coklit) yang tercantum dalam Model A1-KWK.KPU.2) Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) adalah nama dan identitaspemilih tambahan yang diperoleh sesudah dilaksanakanpengumuman DPS hingga Penyusunan DPT berakhir dantercantum dalam Model A2-KWK.KPU.3) Dalam jangka waktu penyusunan DPT, apabila masih terdapatpemilih yang memenuhi syarat tetapi belum terdaftar dalam daftarpemilih dicatat dalam formulir Model A.2-P-KWK.KPU.4) Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah nama dan identitas pemilihyang ditetapkan PPS dan tercantum dalam Model A3-KWK.KPU.5.Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) dilakukan secara berjenjang.Yakni :1) Rekapitulasi di PPK dengan menggunakan model A5-KWK.KPU(Formulir Rekapitulasi Jumlah Pemilih Terdaftar Pilgub JATENG2013 oleh PPK)2) Rekapitulasi di KPU Kabupaten/Kota dengan menggunakan modelA6-KWK.KPU (Formulir Rekapitulasi Jumlah Pemilih TerdaftarPilgub JATENG 2013 oleh KPU Kabupaten/Kota)3) Rekapitulasi di KPU Provinsi Jawa Tengah dengan menggunakanmodel A7-KWK.KPU (Formulir Rekapitulasi Jumlah PemilihTerdaftar Pilgub JATENG 2013 oleh KPU Jateng).C. SUMBER DAYA MANUSIA YANG TERLIBATSumber daya manusia yang terlibat mulai jajaran KPU Jateng, KPUKabupaten/Kota, PPK, PPS hingga PPDP.D. PENGENDALIAN DAN KOORDINASIPengendalian pelaksanaan dilakukan melalui buku Panduan, Monitoring,Evaluasi. Sementara koordinasi dilakukan dengan berbagai pihak antara lainPemda, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah beserta jajarannya, RT/RW sertaPemangku Kepentingan lainnya.PANDUAN MUTARLIH PILGUB JATENG 2013Hal 12

BAB IIISI INDIJATENG(SISTEM INFORMASI DATA PEMILIH PILGUB JATENG 2013)Tujuan Sistem MutarlihSebagai bagian mekanisme mutarlih dalam manajemen mutarlih PilgubJateng 2013 guna memastikan pemilih yang memenuhi syarat danmemperoleh daftar pemilih yang akurat sampai dengan disahkannya menjadiDaftar Pemilih Tetap (DPT).Si Indijateng merupakan rangkaian 12 (dua belas) kegiatan pemutakhiranyang saling terkait dan simultan meliputi :1) Penyusunan Bahan DPS merupakan Transfer DP4 ke bahanDPS2) DP Tools (tahap 01, 02, 03)3) Pencocokan dan Penelitian (Coklit)4) Sosialisasi Mutarlih dan Coklit5) Laporan Coklit Mingguan6) DPS on line7) Sosialisasi DPS8) Pelaporan DP Tambahan9) Bahan DPT10) DPT on line11) Sosialisasi DPT12) Pemeliharaan DPT-formulir A.3.3PANDUAN MUTARLIH PILGUB JATENG 2013Hal 13

ALUR SI INDIJATENGDP41. Koordinasi2. Terima DP4 (26 Nop 2012)Penyusunan Bahan DPS(27 Nop-21 Des 2012)1. Transfer DP42. DP Tools 01Coklit(6 Jan-4 Feb 2013)1. Kunjungan PPDP ke tiap KK2. Laporan MingguanDPS(9 Feb-1 Maret 2013)1. Pengumuman DPS2. Masukan MasyarakatDPSOn line(akses dgnNIK)DP Tambahan (DPTb)1. DP Tools 022. Catat Masukan Masydan Susun DPTb3. Umumkan DPTb(5-7 Mrt 2013)DPT1. Susun Bahan DPT(8-31 Maret 2013)2. DP Tools 033. Penetapan DPT(1 April 2013)4. Pengumuman DPT(2-4 April 2013)DPTOn line(akses dgnNIK)MASYARAKATDP Tools 03DPTPemeliharaan DPTPANDUAN MUTARLIH PILGUB JATENG 2013SalinanDPTHal 14

BAB IVJENIS KEGIATAN MUTARLIH DI TAHUN 2012I.II.III.IV.V.VI.VII.VIII.Koordinasi Penerimaan DP4Penyiapan Sistem MutarlihPersiapan Penerimaan DP4Pengolaan DP4 sebagai Bahan DPS dan Pencermatan dengan DP ToolsTahap 01Penyerahan, Penggandaan Bahan DPS dan hasil Pencermatan DP ToolsTahap 01Bimtek Mutarlih dan Penyerahan Bahan dan Kelengkapan DPS ke PPKBimtek Mutarlih dan Penyerahan Bahan dan Kelengkapan DPS ke PPSPembentukan PPDPA. KPU PROVINSI JAWA TENGAH1) KOORDINASI PENERIMAAN DP4Sejak bulan Juli hingga 25 November 2012 adalah kurun waktu dimana KPUJateng melaksanakan koordinasi secara eksternal dan internal sebagai bagianpersiapan penerimaan Data Pendudukan Potensial Pemilih Pemilu (DP4)terinci untuk tiap Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.Koordinasi eksternal dilakukan dengan jajaran Pemerintah Provinsi(Pemprov) Jateng. Sementara koordinasi internal dilakukan KPU Jatengdengan KPU Kab/Kota se Jateng.DP4 sekurang-kurangnya meliputi informasi pemilih yakni :1) Nomor Urut2) Nomor KTP3) Nama Lengkap4) Tempat/tanggal lahir (umur)5) Jenis kelamin6) Status perkawinan7) Alamat tempat tinggal8) Jenis cacat yang disandangDalam koordinasi dengan Pemprov Provinsi Jawa Tengah, DP4 dapatdisepakati berupa DPT Pemilu terakhir (Pemilukada 2010-2012 KabupatenKota/Pilpres Kabupaten-Kota) ditambah dengan Pemilih Pemula sebagaibahan untuk penyusunan data pemilih/daftar pemilih Pilgub JATENG 2013.PANDUAN MUTARLIH PILGUB JATENG 2013Hal 15

Dalam hal pelaksanaan kegiatan pemutakhiran data pemilih, KPU Jatengmerupakan pengguna akhir data kependudukan yang disiapkan dandiserahkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.Sebelum pelaksanaan penyerahan DP4 dari Pemprov Jateng kepada KPUJateng, terlebih dahulu dilakukan koordinasi dengan Pemprov Jateng danjajaranya berkenaan dengan format dan sumber data pemilih.KPU Jateng paling lambat Bulan September 2012 memberitahukan kepadaPemprov Jateng untuk menyampaikan data kependudukan kepada KPUJa

dan dapat dipertanggungjawabkan. Panduan Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih (Mutarlih) Bagi KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS, lebih lanjut disebut Panduan Mutarlih Pilgub JATENG 2013 disusun dan diterbitkan KPU Jateng sebagai bagian panduan pelaksanaan tugas jajaran penyelenggara Pilgub JATENG

Related Documents:

1.1.3 WordPress.com dan WordPress.org WordPress menyediakan dua alamat yang berbeda, yaitu WordPress.com dan WordPress.org. WordPress.com merupakan situs layanan blog yang menggunakan mesin WordPress, didirikan oleh perusahaan Automattic. Dengan mendaftar pada situs WordPress.com, pengguna tidak perlu melakukan instalasi atau

WordPress Themes WordPress Premium Themes WordPress Free Themes WordPress Plugins ite Templates WordPress Hosting WordPress.com CreativeMarket.com . with crowdfunding b Astoundif plugin and fundif theme. Plugin will empower o

Lesson 2. Install Wordpress On Your Domain Lesson 3. How To Log In And Out Of Wordpress Lesson 4. The Design Of Your Wordpress Website Lesson 5. First Steps To A Perfect Website Lesson 6. Add Your First Wordpress Page Lesson 7. Add Your First Wordpress Post Lesson 8. All About Widgets IN-DEPTH GUIDE - DRILL DOWN TO THE WONDERS OF WORDPRESS .

Guide de démarrage WordPress - par l'association WPFR 3 / 13 1.2. Et si je veux changer ? Vous êtes actuellement auto-hébergé chez WordPress.com mais vous aimeriez transférer votre blog chez un autre hébergeur pour profiter pleinement de WordPress : consultez le tutoriel ci-dessous. Tutoriel : Migrer de WordPress.com vers WordPress.org

WordPress which does not need any Coding or development language skills. Just Follow my Instruction and At the end of this . Plugins are used to extend functionality of your WordPress website. These makes WordPress limitless in term of . #Blog tutorial #blog tutorial PDF #Wordpress guide #Wordpress guide PDF #Wordpress Tutoial PDF # .

Get the most out of your new WordPress site by subscribing to my blog where you'll find over 200 WordPress tutorials and be notified of important updates & the coolest new features for WordPress: Learn WordPress by Email WordPress Admin Settings-General Go To Settings General to check out the default settings. Its here you change your Site

lajur di jalur lingkar, yang berfungsi sebagai ruang pergerakan kendaraan dan sebagai pengarah gerakan kendaraan. 3.12 lajur masuk lajur yang mengarahkan kendaraan memasuki bundaran. 3.13 lebar jalur lingkar lebar antara sisi luar jalur lingkar dan pulau pusat, tidak termasuk apron. 2 dari 29

4 Introduction to Field Theory where c is a suitably chosen speed (generally not the speed of light!). Clearly, the configuration space is the set of maps j µ R4" R4 (1.10) In general we will be interested both in the dynamical evolution of such systems and in their large-scale (thermodynamic) properties. Thus, we will need to determine how a system that, at some time t 0 is in some .