MARITIME LABOUR CONVENTION, 2006 DENGAN RAHMAT

3y ago
35 Views
2 Downloads
290.44 KB
47 Pages
Last View : 14d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Adalynn Cowell
Transcription

PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR [XX] TAHUN TENTANGSERTIFIKASI KAPAL BERBENDERA INDONESIADALAM PEMENUHAN MARITIME LABOUR CONVENTION, 2006(KONVENSI KETENAGAKERJAAN MARITIM, 2006)DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAMENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a.bahwa untuk memenuhi kelaiklautan kapal terutamaterkait pengawakan kapal dan kesejahteraan awakkapal, perlu melakukan sertifikasi terhadap rikan perlindungan dan menjamin hak-hak ngan industri pelayaran nasional 6(Konvensi Ketenagakerjaan Maritim, 2006);terb.bahwa Maritime Labour Convention, 2006 agakerjaan Maritim, 2006 telah diratifikasi han Maritime Labour Convention, 2006 (KonvensiKetenagakerjaan Maritim, aksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkanPeraturan Menteri Perhubungan tentang Sertifikasi

-2-Kapal Berbendera Indonesia dalam Pemenuhan MaritimeLabour Convention, 2006;Mengingat: 1.Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia :Undang-UndangNomor17Tahun2008tentangPelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor (Lembaran2008NegaratentangRepublikIndonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor ahan Maritime Labour Convention, 2006 (KonvensiKetenagakerjaan Maritim, 2006) (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2016 Nomor 193, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5931);4.Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 ahun 2002 Nomor 95, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4227);5.Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentangAngkutan di Perairan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2010 Nomor 26, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5108) sebagaimanatelah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22Tahun2011tentangPerubahanatasPeraturanPemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan diPerairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2011 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5208);

-3-6.Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 epublik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);7.Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015 tentangKementerian Perhubungan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2015 Nomor 75);8.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 62 ggara Pelabuhan sebagaimana telah rhubungan Nomor PM 77 Tahun 2018 tentangPerubahan Ketiga atas Peraturan Menteri PerhubunganNomor KM 62 Tahun 2010 tentang Organisasi dan TataKerja Unit Penyelenggara Pelabuhan (Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1184);9.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 eritaTataKerjaNegaraKantorRepublikIndonesia Tahun 2012 Nomor 627);10. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 bandaran dan Otoritas Pelabuhan sebagaimanatelah beberapa kali diubah terakhir dengan PeraturanMenteri Perhubungan Nomor PM 76 Tahun 2018 tentangPerubahan Kedua atas Peraturan Menteri PerhubunganNomor PM 36 Tahun 2012 tentang Organisasi dan TataKerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor1183);11. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 84 Tahun2013 tentang Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor1200);12. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 93 bandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam

-4-(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor1360);13. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 122 Tahun2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja KementerianPerhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun2018 Nomor 1756);MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURANMENTERIPERHUBUNGANTENTANGSERTIFIKASI KAPAL BERBENDERA INDONESIA DALAMPEMENUHAN MARITIME LABOUR CONVENTION (MLC) 2006.BAB IKETENTUAN UMUMPasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:1.Pelaut adalah setiap orang yang mempunyai kualifikasikeahlian atau keterampilan sebagai Awak Kapal.2.Pelaut Muda adalah pelaut dengan usia antara 16 (enambelas) sampai dengan di bawah 18 (delapan belas) tahunyang melaksanakan Praktek Laut (PRALA).3.Awak Kapal adalah orang yang bekerja atau dipekerjakandi atas Kapal oleh pemilik atau operator kapal untukmelakukan tugas di atas kapal sesuai dengan jabatannyayang tercantum dalam buku sijil.4.Nakhoda adalah salah seorang dari Awak Kapal yangmenjadi pemimpin tertinggi di Kapal dan mempunyaiwewenang dan tanggung jawab tertentu sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.5.Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenistertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenagamekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasukkendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan dibawah permukaan air, serta alat apung dan bangunanterapung yang tidak berpindah-pindah.

pal Asing adalah Kapal yang berbendera selain benderaIndonesia dan tidak dicatat dalam daftar kapal Indonesia.8.Kapal Penumpang adalah kapal yang dibangun dandikonstruksikan serta mempunyai fasilitas akomodasiuntuk mengangkut penumpang 12 (dua belas) orang ataulebih.9.Kapal Fungsi Khusus (Special Purpose Ships) adalah kapalyang berukuran GT 500 (lima ratus gross tonnage) ataulebih, yang membawa 12 (dua belas) orang atau lebih tentu yang diangkut diluar Awak Kapal.10. Perjanjian Kerja Laut (seafarers employment ilikpelautkerjaKapalatauyangakandipekerjakan sebagai Awak Kapal.11. Kesepakatan Kerja Bersama (KKB)/Collective BargainingAgreement (CBA) adalah perjanjian kerja kolektif yangdibuat dan ditandatangani oleh perusahaan angkutan lautdan/atau pemilik dan/atau operator kapal dengan serikatpekerja pelaut dan diketahui oleh Direktorat JenderalPerhubungan Laut.12. Perusahaan Angkutan Laut Nasional selanjutnya disebutPemilik Kapal adalah perusahaan angkutan laut berbadanhukum Indonesia yang melakukan kegiatan angkutan lautdi dalam wilayah perairan Indonesia dan/atau dari dan kepelabuhan di luar negeri.13. Operator Kapal adalah orang atau badan hukum yangmengoperasikan kapal.14. Usaha Keagenan Awak Kapal (Ship Manning Agency)adalah usaha jasa keagenan awak kapal yang berbentuk

-6-badan hukum yang bergerak di bidang rekrutmen danpenempatan awak kapal di atas kapal sesuai kualifikasi.15. Maritime Labour Convention, 2006 selanjutnya disingkatMLC 2006 adalah konvensi yang mengatur standarketenagakerjaan maritim.16. Sertifikat Ketenagakerjaan Maritim selanjutnya disebutSertifikat MLC adalah sertifikat yang diterbitkan olehDirektur Jenderal Perhubungan Laut yang menyatakansuatu kapal telah memenuhi ketentuan MLC 2006 besertaperubahannya.17. Deklarasi Pemenuhan Ketentuan Ketenagakerjaan MaritimBagian I selanjutnya disingkat DMLC Bagian I lehDirekturmenyatakanJenderalkapaltelahmemenuhi ketentuan MLC 2006 beserta perubahannya.18. Deklarasi Pemenuhan Ketentuan Ketenagakerjaan MaritimBagian II selanjutnya disebut DMLC Bagian II adalahdeklarasi yang disusun oleh Pemilik Kapalatau tentuan MLC 2006 beserta perubahannya.19. Sertifikat Ketenagakerjaan Maritim Sementara Perhubungan Laut dengan jangka waktu tertentu tanpadilengkapi dengan DMLC Bagian I dan DMLC Bagian IIyangmenyatakankapaldalamprosespemenuhanketentuan MLC 2006 beserta perubahannya.20. Syahbandar adalah pejabat pemerintah di pelabuhan yangdiangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggiuntuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadapdipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undanganuntuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.21. Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal adalah pejabatpemerintah yang mempunyai kualifikasi dan keahlian dibidang keselamatan yang diangkat oleh Menteri.

-7-22. gan Laut.23. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal PerhubunganLaut.24. Menteri adalah Menteri Perhubungan.Pasal 2(1)Peraturan Menteri ini mengatur mengenai pemenuhanstandar dan penerbitan Sertifikat MLC untuk Kapalberukuran GT 500 (lima ratus gross tonnage) atau lebihberbendera Indonesia yang berlayar ke luar negeri.(2)Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:a. kapal barang;b. kapal penumpang; danc. kapal fungsi khusus (special purpose ships).(3)Peraturan Menteri ini tidak berlaku bagi:a. kapal negara;b. kapal perang;c. kapal penangkap ikan;d. kapalyangdigunakantidakuntukkepentingankomersial; dane. kapal yang dibangun secara tradisional.BAB IITATA CARA PENERBITAN SERTIFIKATBagian KesatuPermohonanPasal 3

-8-Ketentuan sertifikasi ketenagakerjaan maritim yang belumdiatur dalam Peraturan Menteri ini, mengacu pada ketentuanMLC 2006.Paragraf 1Sertifikat MLC dan DMLC Bagian IPasal 4(1)Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajibmemenuhi MLC 2006 beserta at(1)dibuktikan dengan:a. Sertifikat MLC;b. DMLC Bagian I; danc. DMLC Bagian II.Pasal 5Sertifikat MLC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)huruf a terdiri atas:a. Sertifikat MLC sementara; danb. Sertifikat MLC.Pasal 6Sertifikat MLC sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal5 huruf a diterbitkan terhadap:a. Kapal baru;b. Kapal ganti bendera; atauc. Kapal yang berganti kepemilikan (pengalihan hak milik atasKapal).Pasal 7(1)Untuk memperoleh Sertifikat MLC sementara sebagaimanadimaksud dalam Pasal 5 huruf a, Pemilik Kapal atauOperator Kapal mengajukan permohonan kepada DirekturJenderal dengan menggunakan format Contoh 2 Lampiran

-9-1 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dariPeraturan Menteri ini.(2)Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) denganmelengkapi persyaratan sebagai berikut:a. salinan Surat Ukur sementara;b. salinan Surat Laut sementara;c. salinan Sertifikat Keselamatan sementara;d. salinan Sertifikat Klas sementara;e. salinan Dokumen Pengawakan Minimum (MinimumSafe Manning Document);f. salinan Sertifikat Manajemen Keselamatan sementara(Interim Safety Management Certificate);g. salinanSertifikatMLCbagiKapalyangpernahdidaftarkan di negara lain apabila ada; danh. salinan prosedur perusahaan terkait MLC 2006.(3)Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud engkapan persyaratan dalam jangka waktu paling lama5 (lima) 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diterimasecara lengkap.(4)Dalam hal berdasarkan hasil penelitian kelengkapansebagaimana dimaksud pada ayat (3) persyaratan belumterpenuhi, Direktur Jenderal mengembalikan pipersyaratan dengan menggunakan format Contoh 3 yangtercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yangtidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.(5)Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksudpada ayat (4) dapat diajukan kembali kepada DirekturJenderal setelah melengkapi persyaratan dilengkapi.(6)Dalam hal berdasarkan hasil penelitian kelengkapanpersyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) akukan pemeriksaan pertama (initial inspection) diKapal sesuai dengan pedoman pemeriksaan (checklist)dalam jangka waktu 1 (satu) hari sejak menggunakanformat Contoh 4 yang tercantum dalam Lampiran I yang

-10-merupakan bagian tidak terpisahkan dari PeraturanMenteri ian, Pemilik Kapal atau Operator Kapal harusmemenuhi ketida ksesuaian atas temuan dari PejabatPemeriksa Keselamatan Kapal.(8)Setelah permohonan dinyatakan sesuai berdasarkan hasilpemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6),Direktur Jenderal menerbitkan Sertifikat MLC sementaramenggunakan format Contoh 5 yang tercantum kan dari Peraturan Menteri ini.Pasal 8(1)Untuk memperoleh Sertifikat MLC dan DMLC Bagian Isebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, PemilikKapal atau Operator Kapal mengajukan permohonankepada Direktur Jenderal dengan menggunakan formatContoh 6 yang terdapat pada Lampiran I yang merupakanbagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.(2)Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) denganmelengkapi persyaratan sebagai berikut:a. salinan Surat Ukur;b. salinan Surat Laut;c. salinan Sertifikat Keselamatan;d. salinan Sertifikat Klas;e. salinan Dokumen Pengawakan Minimum (MinimumSafe Manning Document);f. salinan Sertifikat Manajemen Keselamatan (SafetyManagement Certificate);g. salinan GambarRencanaUmumKapal(GeneralArrangement/GA) yang sudah disahkan oleh DirekturJenderal;h. DMLC Bagian II yang disahkan oleh Direktur Jenderal;dan

-11-i. salinanSertifikatMLCbagiKapalyangpernahdidaftarkan di negara lain.(3)Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud engkapan persyaratan dalam jangka waktu paling lama2 (dua) hari kerja sejak diterima permohonan secaralengkap.(4)Dalam hal berdasarkan hasil penelitian kelengkapanpersyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belumterpenuhi, Direktur Jenderal mengembalikan pipersyaratan dengan menggunakan format Contoh 7 yangterdapat pada Lampiran I yang merupakan bagian yangtidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.(5)Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksudpada ayat (4), dapat diajukan kembali kepada DirekturJenderal setelah persyaratan dilengkapi.(6)Dalam hal berdasarkan hasil penelitian kelengkapanpersyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) akukan pemeriksaan lanjutan (follow up inspection)atas hasil pemeriksaan pertama (initial inspection) dalamproses penerbitan Sertifikat MLC sementara.(7)Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimanadimaksud pada ayat (6) ditemukan ketidaksesuaian,Pemilik Kapal atau Operator Kapal harus memenuhiketidaksesuaian itu.(8)Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimanadimaksud pada ayat (7) telah sesuai, Direktur Jenderalmenerbitkan Sertifikat MLC dan DMLC Bagian I sesuaiformat Contoh 8 dan Contoh 9 yang terdapat an dari Peraturan Menteri ini.Pasal 9(1)Sertifikat MLC dan DMLC Bagian I yang telah diterbitkanoleh Direktur Jenderal wajib dilaksanakan pemeriksaan

-12-antara (intermediate inspection) oleh Pejabat PemeriksaKeselamatan Kapal.(2)Pemeriksaan antara (intermediate inspection) sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilaksanakan antara tahun keduadan ketiga terhitung dari tanggal berakhir Sertifikat MLC.Pasal 10Dalam hal terjadi perubahan data dalam Sertifikat MLC danDMLC Bagian I, Pemilik Kapal atau Operator Kapal nderal.Paragraf 2DMLC Bagian IIPasal 11(1)Selain mendapatkan penerbitan DMLC Bagian I, PemilikKapal atau Operator Kapal harus membuat DMLCBagian II.(2)DMLC Bagian II sebagaimana dimaksud pada ayat (1)harus mendapatkan pengesahan dari Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemilik Kapal atauOperator Kapal mengajukan permohonan kepada DirekturJenderal menggunakan format contoh 10 yang terdapatpada lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkandari Peraturan Menteri ini.Catatan : disamakan pasal 7 untuk hariPasal 12(1)Direktur Jenderal Berdasarkan permohonan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), melakukan verifikasi

-13-(2)DMLC Bagian II dalam jangka waktu paling lama 5 (lima)hari kerja sejak diterima permohonan secara lengkap.(3)Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimanadimaksud pada ayat (1) belum terpenuhi, DirekturJenderal mengembalikan permohonan secara apicontoh11persyaratanlampiranIyangmerupakan bagian tidak terpisahkan dari PeraturanMenteri ini.(4)Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksudpada ayat (2), dapat diajukan kembali kepada DirekturJenderal setelah persyaratan dilengkapi.(5)Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimanadimaksud pada ayat (3) telah terpenuhi, Direktur Jenderalmengesahkan DMLC Bagian II.Catatan : disamakan pasal 7 untuk hariPasal 13Dalam hal terjadi perubahan DMLC Bagian II, Pemilik Kapalatau Operator Kapal harus melaporkan kepada DirekturJenderal.Pasal 14DMLC Bagian I dan DMLC Bagian II sebagaimana dimaksuddalam Pasal 10 paling sedikit memuat keterangan:a. usia minimum;b. Sertifikat Kesehatan Pelaut;c. pendidikan dan kualifikasi;d. PKL;e. perekrutan dan penempatan;f. jam kerja atau istirahat;g. tingkat pengawakan di Kapal;h. akomodasi;i. fasilitas rekreasi di kapal;

-14-j. makanan dan katering;k. kesehatan dan keselamatan serta pencegahan kecelakaan;l. perawatan kesehatan di Kapal;m. prosedur keluhan di Kapal;n. pembayaran upah;o. jaminan keuangan untuk repatriasi atau pemulangan; danp. jaminan keuangan terkait kewajiban Pemilik Kapal atauOperator Kapal.Bagian KeduaPenerbitan SertifikatPasal 15Penerbitan Sertifikat MLC dan DMLC Bagian I dikenakan tarifberupa Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.Pasal 16Dalam hal atas permintaan Pemilik Kapal atau Operator Kapal,Sertifikat MLC dapat diterbitkan oleh Direktur Jenderal untukKapal yang tidak dipersyaratkan dalam Peraturan Menteri ini.Paragraf 1Pembaruan Sertifikat MLC dan DMLC Bagian IPasal na dimaksud dalam Pasal 10, diajukan olehPemilik Kapal atau Operator Kapal kepada DirekturJenderal dengan menggunakan format contoh 12 lampiranI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PeraturanMenteri ini dengan melengkapi persyaratan:a. sertifikat MLC dan DMLC Bagian I; danb. dokumen pendukung terkait perubahan yang terjadi.(2)Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud padaayat(1)DirekturJenderalmelakukanpenelitian

-15-kelengkapan persyaratan dalam waktu paling lama 3 (tiga)hari sejak permohonan diterima secara lengkap.(3)Dalam hal berdasarkan hasil penelitian kelengkapanpersyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belumterpenuhi, Direktur Jenderal mengembalikan pipersyaratan dengan menggunakan format contoh 13lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dariPeraturan Menteri ini.(4)Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksudpada ayat (3), dapat diajukan kembali kepada DirekturJenderal setelah persyaratan dilengkapi.(5)Dalam hal berdasarkan hasil penelitian kelengkapanpersyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telahterpenuhi, Direktur Jenderal menerbitkan Sertifikat MLCdan DMLC Bagian I.Catatan : disamakan dgn pasal 7Pasal 18(1)Ketentuan untuk pembaruan Sertifikat MLC sebagaiberikut:a. pemeriksaan pembaruan selesai dilaksanakan lebihdari 3 (tiga) bulan sebelum habis masa berlakunyaSertifikat MLC yang lama, maka Sertifikat MLC danyang baru harus berlaku tidak lebih dari 5 (lima) aruan;b. dalamhalpemeriksaanpembaruanselesaidilaksanakan kurang dari 3 (tiga) bulan sebelum habismasa berlakunya Sertifikat MLC yang lama, makaSertifikat MLC yang baru harus berlaku tidak lebih dari5 (lima) tahun terhitung dari tanggal masa berlakuSertifikat MLC yang lama; danc. dalamhalpemerik

ketenagakerjaan maritim. 16. Sertifikat Ketenagakerjaan Maritim selanjutnya disebut Sertifikat MLC adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut yang menyatakan suatu kapal telah memenuhi ketentuan MLC 2006 beserta perubahannya. 17. Deklarasi Pemenuhan Ke

Related Documents:

Questions has been prepared by the International Labour Office. The Maritime Labour Convention, 2006, as amended, (MLC, 2006), was adopted by the 94th (Maritime) Session of the International Labour Conference (ILC) on 23 February 2006. The MLC, 2006 entered into force on 20 August 2013 and, as of December 2019, has

NORMES-2015-MLC-FAQ-[NORME-130726-2]-En.docx iii Preface This fourth edition of the ILO’s Maritime Labour Convention, 2006 – Frequently Asked Questions has been prepared by the International Labour Office as part of the follow-up to the ILO’s Action plan to achieve rapid and widespread ratification and effective implementation of the Maritime Labour Convention, 2006.

REPORT FORM FOR THE MARITIME LABOUR CONVENTION, 2006 . Report for the period 19 novembre 2014 to 1 settembre 2015 made by the Government of ITALIA on the Maritime Labour Convention , 2006 . -Istituto Nazionale per

Maritim, 2006 Maritime Labour Convention, 2006 . Konvensi Ketenagakerjaan Maritim, 2006 . 2006 International Labour Organization. 2 2006. 2006 3 Sidang Umum Organisasi Perburuhan Internasional, Telah diselenggarakan di Jenewa oleh Badan Pimpinan Kantor Perburuhan Internasional dan bertemu pada Sesi ke-94

national Maritime Organization, the gross tonnage is that which is included in the REMARKS column of the International Tonnage Certificate (1969); (d) maritime labour certificate means the certificate referred to in Regulation 5.1.3; (e) requirements of this Convention refers to the requirements in these Articles and

Member, the relevant provisions of the Code shall not apply to the extent that the subject matter is dealt with differently by national laws or regulations or collective 16x24cmE Page 3 Monday, April 10, 2006 1:51 PM. 4 Maritime Labour Convention, 2006 bargaining agreements or other measures. Such a determination may only be made

Alasan Indonesia Meratifikasi Maritime Labour Convention (MLC) 2006 Pada Tahun 2016 Disusun dan diajukan untuk memenuhi salah satu syarat memperoleh gelar Sarjana Ilmu Sosial (S.Sos) Strata-1

Semester II – CMA I Labour Costing Dr. Mahasweta Bhattacharya Theoritical Discussion Labour: Labour is a human resources and effort to convert materials into finished goods. Labour can be divided as direct labour and indirect labour.