KEBIJAKAN UMUM APBD TAHUN 2020 - Ppid.klatenkab.go.id

2y ago
30 Views
2 Downloads
8.62 MB
37 Pages
Last View : 18d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Aarya Seiber
Transcription

KEBIJAKAN UMUM APBDTAHUN 2020PEMERINTAH KABUPATEN KLATENJalan Pemuda No. 294 Klaten 0272-321046

NOTA KESEPAKATANANTARAPEMERINTAH KABUPATEN KLATENDENGANDEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAHKABUPATEN KLATEN3 TAHUN 2019NOMOR:170/7326/08TANGGAL : 21 OKTOBER 2019TENTANGKEBIJAKAN UMUMANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAHTAHUN ANGGARAN 2020Yang bertanda tangan di bawah ini :1.Nama:SRI MULYANIJabatan:Bupati KlatenAlamat Kantor:Jl. Pemuda No. 294 Klatenbertindak selaku dan atas nama Pemerintah Kabupaten Klaten, yangselanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.2.a. Nama:HAMENANG WAJAR ISMOYOJabatan:Ketua DPRD Kabupaten KlatenAlamat Kantor:Jl. Pemuda No. 294 Klaten:TRIYONOJabatan:Wakil Ketua DPRD Kabupaten KlatenAlamat Kantor:Jl. Pemuda No. 294 Klaten:MARJUKIJabatan:Wakil Ketua DPRD Kabupaten KlatenAlamat Kantor:Jl. Pemuda No. 294 Klaten:HARIYANTOJabatan:Wakil Ketua DPRD Kabupaten KlatenAlamat Kantor:Jl. Pemuda No. 294 Klatenb. Namac. Namad. NamaSebagai Pimpinan DPRD bertindak selaku dan Atas Nama DewanPerwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klaten, yang selanjutnyadisebut sebagai PIHAK KEDUA.-i -

Dengan ini menyatakan bahwa dalam rangka penyusunan AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020 diperlukanKebijakan Umum APBD Tahun 2020 yang disepakati bersama antara DPRDdengan Pemerintah Daerah untuk selanjutnya dijadikan sebagai dasarPenyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran2020.Berdasarkan hal tersebut di atas, para pihak sepakat terhadap KebijakanUmum APBD yang meliputi asumsi-asumsi dasar dalam penyusunanRancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) TahunAnggaran 2020, kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah, yangmenjadi dasar dalam penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran SementaraAPBD Tahun Anggaran 2020.Secara lengkap Kebijakan Umum Anggaran Tahun Anggaran 2020 disusundalam lampiran yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan denganNota Kesepakatan ini.Demikian Nota Kesepakatan ini dibuat untuk dijadikan dasar PenyusunanPrioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2020.Klaten, 21 Oktober 2019- ii -

DAFTAR ISIHalamanNotaKesepakatan Antara Pemerintah Kabupaten Klaten Dengan DewanPerwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten Tentang Kebijakan UmumAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 .iDAFTAR ISI .iiiDAFTAR TABEL .ivDAFTAR GAMBAR .vBAB IPENDAHULUAN .11.1.Latar Belakang.11.2.Tujuan Penyusunan .31.3.Dasar Hukum .31.4.Sistematika Penyusunan .5KERANGKA EKONOMI MAKRO DAERAH .72.1.Perkembangan Indikator Ekonomi Makro Daerah.72.2.Proyeksi Perekonomian Daerah Tahun 2020 .12BAB IIBAB IIIASUMSI-ASUMSI DASAR DALAM PENYUSUNAN RANCANGANANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (RAPBD) .143.1.Asumsi Dasar Yang Digunakan Dalam APBN .143.2.Asumsi Dasar Yang Digunakan Dalam APBD .173.3.Lain-Lain Asumsi .17BAB IV KEBIJAKAN PENDAPATAN, BELANJA DAN PEMBIAYAAN DAERAH.204.1.Pendapatan Daerah.204.2.Belanja Daerah .234.3.Pembiayaan Daerah .284.4.Ringkasan RAPBD Tahun Anggaran 2020 .29BAB V PENUTUP .31- iii -

DAFTAR TABELTabel 2.1PDRB Per Kapita Atas Dasar Harga Berlaku Kabupaten KlatenTahun 2016-2018 .Tabel 2.2Perbandingan PDRB Atas Dasar Harga Berlaku dan AtasDasar Harga Konstan Kabupaten Klaten Tahun 2016-2018 .Tabel 2.3.9Pertumbuhan PDRB Atas Dasar Harga Berlaku MenurutLapangan Usaha di Kabupaten Klaten Tahun 2016-2018 .Tabel 2.4.99Pertumbuhan PDRB Atas Dasar Harga Konstan Tahun 2010Menurut Lapangan Usaha di Kabupaten Klaten Tahun 20162018 .Tabel 3.1Perkembangan Asumsi Dasar Ekonomi Makro Dalam APBNTahun 2018-2020 .Tabel 4.127Realisasi dan Rencana Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran2018-2020 .Tabel 4.423Realisasi dan Rencana Belanja Daerah Tahun Anggaran 20182020 .Tabel 4.317Perbandingan Target Pendapatan Daerah Tahun Anggaran2018-2020 .Tabel 4.21028Ringkasan Realisasi dan Rencana RAPBD Tahun Anggaran2018-2020 .- iv -29

DAFTAR GAMBARGambar 2.1Perbandingan Pertumbuhan Ekonomi Antara KabupatenKlaten, Provinsi Jawa Tengah dan Nasional selama Tahun2015-2019 .Gambar 2.28Perbandingan Laju Inflasi Kabupaten Klaten, Provinsi JawaTengah dan Nasional Tahun 2016-2018 .-v -11

LAMPIRAN NOTA KESEPAKATAN ANTARAPEMERINTAH KABUPATEN DANBELANJA DAERAH KABUPATENKLATEN TAHUN ANGGARAN 2020BAB IPENDAHULUAN1.1.LATAR BELAKANGPembangunan Daerah bertujuan untuk meningkatan kesejahteraanmasyarakat baik dalam aspek pendapatan, kesempatan kerja, lapanganberusaha, peningkatan akses, kualitas pelayanan publik, dan kemampuandaya saing dengan memanfaatkan seluruh kemampuan sumber daya yangdimiliki yang disesuaikan dengan urusan pemerintahan yang menjadikewenangannya. Di dalam pelaksanaan pembangunan daerah sebagaimanatertuang dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tetang PemerintahanDaerah bahwa daerah sesuai dengan kewenangannya menyusun rencanapembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem sperencanaanpembangunan setiap tahunnya, Kepala Daerah diwajibkan menyusunKebijakan Umum APBD berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah(RKPD) tahun bersangkutan.Kebijakan Umum APBD merupakan dokumen penganggaran daerah yangsecara umum memuat evaluasi pelaksanaan anggaran tahun sebelumnya,kerangka ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakanpendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah,serta strategi pembiayaan pembangunan daerah.Kebijakan Umum APBD Kabupaten Klaten Tahun 2020 merupakan salahsatu dokumen perencanaan pembangunan yang disusun dalam rangka prosesperencanaan penganggaran tahun 2020. Lebih lanjut ditekankan dalamPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang PedomanPengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubahterakhir dengan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang[Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2020]Halaman 1

berdasarkan RKPD.Kebijakan Umum APBD juga merupakan bagian kerangka dasarperencanaan yang terkait dengan sasaran dan kebijakan dalam satu tahunanggaran yang menjadi petunjuk dan ketentuan umum yang disepakatisebagai pedoman dalam penyusunan RAPBD. Kebijakan Umum APBDKabupaten Klaten Tahun 2020 merupakan penjabaran dari implementasiRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten KlatenTahun 2016-2021 yang telah dijabarkan secara tahunan melalui RencanaKerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Klaten Tahun 2020. PenyusunanKebijakan Umum APBD Kabupaten Klaten Tahun 2020 mendasari prinsipprinsip sebagai berikut:1. Sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yangmenjadi kewenangan daerah;2. Tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, perhatikanrasakeadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat;3. Tepat waktu, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkandalam peraturan perundang-undangan;4. endapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang APBD;5. Partisipatif, dengan melibatkan masyarakat; dan6. Tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan perundangundangan yang lebih tinggi dan peraturan daerah lainnya.Sebagaimana tema RKPD Kabupaten Klaten Tahun 2020 rpedomanpadaprioritaspembangunan Kabupaten Klaten Tahun 2020 yang diarahkan pada 6 (enam)prioritas pembangunan, yaitu:1. Peningkatan Kapasitas Penyelenggaraan Tata Kelola Pemerintahan;2. Penguatan Ekonomi Daerah;3. Peningkatan Kualitas Pembangunan Manusia;4. Pengurangan Tingkat Kemiskinan;5. Pemerataan Kualitas dan Kuantitas Infrastruktur; dan6. Peningkatan Kelestarian Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam.Kebijakan umum APBD Kabupaten Klaten Tahun 2020 yang dirumuskandiharapkan mampu secara komprehensif dalam mengakomodir dinamikapembangunan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Daerah,[Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2020]Halaman 2

sehingga dapat menjamin tercapainya tujuan pembangunan nasional sertadapat mengatasi permasalahan strategis daerah.1.2.TUJUAN PENYUSUNANTujuan penyusunan Kebijakan Umum APBD Kabupaten Klaten Tahun2020 adalah sebagai berikut:a.Sebagai pedoman dalam penetapan Prioritas dan Plafon AnggaranSementara (PPAS) dalam rangka penyusunan RAPBD Kabupaten KlatenTahun 2020;b. ran,pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan antar wilayah, antarstakeholder, serta antar tingkat pemerintahan secara terpadu;c.Optimalisasi pembangunan daerah melalui penyusunan perencanaananggaran pembangunan yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.1.3.DASAR HUKUMDasar hukum penyusunan Kebijakan Umum APBD Tahun 2020Kabupaten Klaten adalah sebagai berikut:a.Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945;b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1950 tentangPembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan ProvinsiJawa Tengah;c.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentangPenyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi danNepotisme;d. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentangKeuangan Negara;e.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentangPerbendaharaan Negara;f.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentangPerimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan PemerintahanDaerah;g.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007 tentangRencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025;h. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;i.Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerahsebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang[Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2020]Halaman 3

Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-UndangNomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;j.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan;k. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentangPengelolaan Keuangan Daerah;l.Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata CaraPengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan;m. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata CaraPenyusunan Rencana Pembangunan Nasional;n. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman EvaluasiPenyelenggaraan Pemerintahan Daerah;o.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata encanaPembangunan Daerah;p. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata RuangWilayah Nasional;q.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentangPerangkat Daerah;r.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 taDewanPerwakilan Rakyat Daerah;s.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentangStandar Pelayanan Minimal;t.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang PedomanPengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali,terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik IndonesiaNomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan MenteriDalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang PedomanPengelolaan Keuangan Daerah;u. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang PedomanPemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana diubah terakhir kali denganPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018 tentangPerubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yangBersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;v.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018 tentangPenerapan Standar Pelayanan Minimal;[Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2020]Halaman 4

w. Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BadanPerencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun2019 tentang Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2020;x.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang PedomanPenyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran2020;y.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 tentangRencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009-2029;z.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2019 tentangRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa TengahTahun 2018-2023;aa. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 23 Tahun 2019 tentang RencanaKerja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020;bb. Peraturan Daerah Kabupaten KlatenNomor 7 Tahun 2009 tentangRencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Klaten Tahun2005-2025;cc. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2009 tentangPokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;dd. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 11 Tahun 2011 tentangRencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Klaten Tahun 2011-2031;ee. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 13 Tahun 2018 tentangPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang RencanaPembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Klaten Tahun 20162021;ff. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016 tentangPembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Klaten;gg. Peraturan Bupati Klaten Nomor 36 Tahun 2016 tentang Kedudukan danSusunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Klaten;hh. Peraturan Bupati Klaten Nomor 33 Tahun 2019 tentang Rencana KerjaPemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Klaten Tahun 2020.1.4.SISTEMATIKA PENYUSUNANSistematika Kebijakan Umum APBD Kabupaten Klaten Tahun 2020,sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun2007 sebagai berikut :BAB IPENDAHULUAN1.1.Latar Belakang1.2.Tujuan Penyusunan1.3.Dasar Hukum[Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2020]Halaman 5

1.4.BAB IIBAB IIISistematika PenyusunanKERANGKA EKONOMI MAKRO DAERAH2.1.Perkembangan Indikator Ekonomi Makro Daerah2.2.Proyeksi Perekonomian Daerah Tahun 2020ASUMSI-ASUMSI DASAR DALAM PENYUSUNAN RANCANGANANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (RAPBD)BAB IV3.1.Asumsi dasar yang digunakan dalam APBN3.2.Asumsi dasar yang digunalan dalam penyusunan APBD3.3.Lain-lain AHBAB V4.1.Pendapatan Daerah4.2.Belanja Daerah4.3.Pembiayaan Daerah4.4.Ringkasan RAPBD Tahun Anggaran 2020PENUTUP[Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2020]Halaman 6

BAB IIKERANGKA EKONOMI MAKRO DAERAH2.1.PERKEMBANGAN INDIKATOR EKONOMI MAKRO DAERAH2.1.1.Pertumbuhan EkonomiArah kebijakan perekonomian daerah tidak terlepas dan berkaitanerat dengan kebijakan perekonomian nasional, tentunya PemerintahKabupaten Klaten juga menekankan kebijakan ekonomi daerah denganfokus pada sektor-sektor yang berkontribusi dalam menunjang penguatandaerah. Sesuai dengan target sasaran pembangunan ekonomi ningkatanpertumbuhan ekonomi daerah melalui kebijakan antara lain melalui: 1)akselerasi dan pemerataan pembangunan infrastruktur, 2) dukungansarana prasarana pengembangan ekonomi, 3) peningkatan produksi danproduktivitas lapangan usaha, 4) pengendalian inflasi daerah serta, 5)dukungan iklim yang kondusif untuk meningkatkan investasi.Pertumbuhan ekonomi daerah juga tidak terlepas dari kondisiperkembangan perekonomian nasional yang diperkirakan pada tahun2020 sebesar 5,3%. Di tengah meningkatnya resiko ketidakpastian global,pertumbuhan ekonomi nasional tahun 2020 diproyeksikan tetap dapatmelanjutkan momentum positif dengan ditopang oleh kinerja konsumsirumah tangga, Pembentukan Modal Tetap Bruto, dan perbaikan ekspor.Sejalan kondisi perekonomian nasional, perkembangan perekonomianregional Jawa Tengah pada tahun 2020 diperkirakan akan tumbuh padakisaran 5,4-5,7% dimana struktur perekonomian masih didominasi tigalapangan usaha utama, yaitu industri pengolahan; pertanian, kehutanandan perikanan; dan perdagangan besar-eceran dan reparasi mobil-sepedamotor.Perkembangan perekonomian Kabupaten Klaten selama tahun 20152019 mengalami fluktuatif yang dipengaruhi pada kondisi perkembanganperekonomian tahun-tahun berjalan dengan kecenderungan berada padakisaran yang sama dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi JawaTengah. Adapun perbandingan pertumbuhan ekonomi antara KabupatenKlaten, Provinsi Jawa Tengah dan Nasional selama Tahun 2015 – 2019,dapat dilihat pada Gambar 2.1.[Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2020]Halaman 7

Gambar 2.1Perbandingan Pertumbuhan Ekonomi Antara Kabupaten Klaten, Provinsi JawaTengah dan Nasional selama Tahun 5,07 5,075,55,44 5,45,44,884,84,64,420152016Nasional2017Jawa Tengah20182019*KlatenSumber: Badan Pusat Statistik ; Bappeda Kabupaten Klaten, 2019*) Target yang ditetapkan2.1.2.Produk Domestik Regional BrutoKondisi pertumbuhan ekonomi tercermin pada nilai Produk DomestikRegional Bruto (PDRB) sebagai ukuran produktivitas nilai barang dan jasayang dihasilkan pada suatu wilayah dalam kurun waktu satu tahun. PDRBditinjau dari 2 kategori, 1) PDRB atas dasar harga berlaku, yang dihitungdari nilai tambah barang dan jasa yang dihitung menggunakan hargatahun berjalan, menunjukkan kemampuan sumber daya ekonomi yangdihasilkan suatu daerah; dan 2) PDRB harga konstan yang mencerminkanperkembangan riil ekonomi secara keseluruhan dari tahun ke tahunmenjadi gambaran laju pertumbuhan ekonomiPada tahun 2018 nilai PDRB atas dasar harga berlaku di KabupatenKlaten mencapai Rp.37.902.536,68,-. Nilai tersebut merupakan akumulasinilai tambah dari seluruh aktivitas kegiatan ekonomi selama tahun 2018.Nilai PDRB tersebut lebih tinggi dibandingkan nilai PDRB yang telahdicapai pada tahun 2017 yakni sebesar Rp.34.190.856,31,-.Nilai PDRB per kapita Kabupaten Klaten atas dasar harga berlaku daritahun ke tahun juga terus meningkat. Untuk tahun 2018 nilai PDRB perkapita atas dasar harga berlaku sebesar Rp.28.

[Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2020] Halaman 2 mengamanatkan bahwa Kepala Daerah menyusun rancangan KUA berdasarkan RKPD. Kebijakan Umum APBD juga merupakan bagian kerangka dasar perencanaan yang terkait dengan sasaran dan kebijakan dalam satu tahun anggaran yang menjadi pet

Related Documents:

2. Kebijakan Umum APBD Kebijakan Umum APBD adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun. Kepala Daerah berdasarkan RKPD menyusun rancangan kebijakan umum APBD berpedoman pada pedo

Rancangan Kebijakan Umum APBD Nota Kesepakatan, KUA, Prioritas Dan Plafon RKPD Rancangan Kebijakan Umum APBD Pedoman Penyusunan RKASKPD, KUA, Prioritas dan Plafon RKA-SKPD Evaluasi Mendagri/ Gubernur RAPBD Dan Lampiran Ra Perkada Rincian APBD Perda APBD Perkada Rincian APBD Konsep Dok

Kebijakan Umum APBD Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2020 2 Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang disepakati bersama antara pemerintah daerah dan DPRD sebagai dasar dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang

bahwa penyusunan RKPD sejalan dengan penyusunan Kebijakan Umum APBD. Berdasarkan hal tersebut diatas, KUA Tahun Anggaran 2020 memuat kebijakan daerah tentang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun. Penj

Kebijakan Umum APBD TA 2021 BAB I PENDAHULUAN 1 BAB I PENDAHULUAN 1.1. LATAR BELAKANG PENYUSUNAN KEBIJAKAN UMUM APBD (KUA) Perencanaan pembangunan Kota Pekalongan Tahun 2021 telah diawali dengan Peraturan Wali

1. Revisi Rancangan KUA PPAS APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2017 dikirimkan dengan surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 4614/-1.713 tanggal 20 Oktober 2016 hal Penyampaian Revisi Rancangan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Ang-garan Sementara APBD T

perumusan kebijakan penyelenggaraan penyusunan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (

Precedence between members of the Army and members of foreign military services serving with the Army † 1–8, page 5 Chapter 2 Command Policies, page 6 Chain of command † 2–1, page 6 Open door policies † 2–2, page 6 Performance counseling † 2–3, page 6 Staff or technical channels † 2–4, page 6 Command of installations, activities , and units † 2–5, page 6 Specialty .