Laporan Utama: Presiden Sebagai Imam Pemberantasan Korupsi

2y ago
119 Views
2 Downloads
666.95 KB
27 Pages
Last View : 2m ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Elisha Lemon
Transcription

Volume IX, No. 04 – Februari-Maret 2015ISSN 1979-1984Tinjauan Bulanan Ekonomi, Hukum, Keamanan, Politik, dan SosialLaporan Utama:Presiden sebagai Imam Pemberantasan KorupsiEkonomiQuo Vadis Pembangunan Infrastruktur PolitikMenilik Revisi Undang-Undang Pilkada Politik dalam Rasa dan Kuasa SosialPembubaran BP REDD dan DNPI

ISSN 1979-1984Daftar IsiKATA PENGANTAR .1LAPORAN UTAMAPresiden sebagai Imam Pemberantasan Korupsi.2EKONOMIQuo Vadis Pembangunan Infrastruktur.6PolitikMenilik Revisi Undang-Undang Pilkada .Politik dalam Rasa dan Kuasa.1114SosialPembubaran BP REDD dan DNPI.17PROFILE INSTITUSI.19212324PROGRAM RISET.DISKUSI PUBLIK.Fasilitasi Pelatihan & Kelompok Kerja.Tim Penulis :Arfianto Purbolaksono (Koordinator), Ahmad Khoirul Umam, Pihri Buhaerah, DavidKrisna Alka, Lola Amelia

Kata PengantarAksi sekelompok pegawai KPK yang berada dalam Wadah Pegawai (WP)KPK pada minggu lalu (Selasa, 3 Maret 2015) merupakan sejarah yangmemberikan pelajaran penting bagi masyarakat pendukung anti-korupsi.Pergerakan aksi itu menunjukkan fakta bahwa KPK bukanlah robot yangdapat dikendalikan dengan remot kontrol berdasarkan pilihan selera politikdan kalkulasi kekuasaan para penguasa.Laporan utama Update Indonesia bulan Februari-Maret 2015 kali inimengangkat judul “Presiden sebagai Imam Pemberantasan Korupsi”.Bidang ekonomi membahas “Quo Vadis Pembangunan Infrastruktur”.Bidang politik membahas “Menilik Revisi Undang-Undang Pilkada” dan“Politik dalam Rasa dan Kuasa”. Serta bidang sosial membahas tentang“Pembubaran BP REDD dan DNPI”.Penerbitan Update Indonesia dengan tema-tema aktual dan regulardiharapkan akan membantu para pembuat kebijakan di pemerintahandan lingkungan bisnis, serta kalangan akademisi, think tank, serta elemenmasyarakat sipil lainnya, baik dalam maupun luar negeri, dalam mendapatkaninformasi aktual dan analisis kontekstual tentang perkembangan ekonomi,hukum, politik, dan sosial di Indonesia, serta memahami kebijakan publikdi Indonesia.Selamat membaca.Update Indonesia — Volume IX, No. 04 – Februari-Maret 20151

Laporan UtamaPresiden sebagai Imam PemberantasanKorupsiLembaga Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) merupakan instusiyang ‘liar’. Artinya, tidak ada kekuatan besar di neger ini, termasukporos kekuasaan yang berpuncak di DPR dan Istana Kepresidenan,yang mampu mengendalikan arah dan kebijakan internal KPK dalamagenda jihad melawan korupsi.Independensi dan netralitas KPK dibentuk oleh kekuatan genuinedi internalnya yang sejak awal di-brainstorming untuk senantiasaberkomitmen pada prinsip integritas, akuntabilitas, dan transparansiguna menjaga marwah KPK. Komitmen yang ditopang olehmekanisme pengawasan internal yang ketat itu pulalah yangmemperkokoh benteng integritas KPK secara kelembagaan.Integritas lembaga KPK itu menjadi pembeda dengan lembagalembaga negara lainnya. Untuk itu, ketika terdapat anasir-anasiryang kontraproduktif, alias tidak sejalan dengan prinsip integritas,komitmen moral, dan ritme kerja di internal institusi KPK, makamekanisme checks and balances di dalamnya akan berjalan dengansendirinya (automatically mobilized).Aksi sekelompok pegawai KPK yang berada dalam Wadah Pegawai(WP) KPK pada minggu lalu (Selasa, 3 Maret 2015) merupakansejarah yang memberikan pelajaran penting bagi masyarakatpendukung anti-korupsi. Pergerakan aksi itu menunjukkan faktabahwa KPK bukanlah robot yang dapat dikendalikan dengan remotkontrol berdasarkan pilihan selera politik dan kalkulasi kekuasaanpara penguasa.Langkah-langkah strategis KPK juga bukan hasil pembajakanindividual yang dilakukan oleh para elit-elit pimpinan KPK. Sikapdan keputusan KPK merupakan langkah kolektif yang tidak lepasdari perhatian dan kritisisme elemen-elemen di internalnya.Ikrar kekalahan yang disuarakan Tauqurrahman Ruki dan IndriyantoSenoaji, pimpinan sementara KPK, untuk melimpahkan berkasperkara kepada Kejaksaan Agung dan keengganan pimpinan KPKUpdate Indonesia — Volume IX, No. 04 – Februari-Maret 20152

Laporan Utamauntuk melakukan Peninjauan Kembali atas putusan PraperadilanPN Jakarta Selatan, telah menjadi penyulut pergerakan tersebut.Sikap pimpinan sementara KPK yang terkesan lemah dan negotiabledalam menghadapi tantangan eskternal itu berpotensi mengoyaksoliditas hingga bahkan sustainabilitas kelembagaan KPK. Hal iniseolah hendak mengkonformasi kekhawatiran masyarakat antikorupsi bahwa tahun 2015 di bawah kepemimpinan politik danpemerintahan yang baru ini, KPK akan mengalami turbulensi superdahsyat.Saldi Isra dalam artikelnya bertajuk ‘2015, Tahun Kritis KPK’(Kompas, 8/1/2015) memprediksi bahwa langkah-langkah sistematisuntuk melemahkan KPK akan terus mengalami pengulangan dengantingkat intensitas yang lebih tinggi di tahun 2015 ini.Jika sebelumnya Saldi menengarai sinyalemen itu berasal daribanyaknya momentum besar berupa berakhirnya masa jabatanpimpinan KPK, agenda pembentukan kantor perwakilan KPK didaerah, dan juga strategi lama penggembosan KPK dengan merevisiUU KPK, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta KitabUndang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dilakukan diruang gelap, tertutup, hingga luput dari pantauan publik.Maka fakta terakhir justru menunjukkan bahwa pelemahan KPKdilakukan dalam ruang terbuka, terjadi secara massif, dan tanpa rasaewuh-pakewuh. Terlebih lagi, tragedi tersebut terjadi hanya dalammasa seratus hari pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla yang baruterpilih dalam kontestasi Pilpres 2014 lalu.Presiden Jokowi tampaknya masih berada dalam masa ‘belajar’ danpenjajakan terhadap kemampuan menguasai dan mengendalikanbesarnya otoritas pemerintahan yang baru dia pegang. Tak ayal,langkah-langkah penyelematan terhadap KPK terkesan berjalanlambat, kurang tegas, dan bahkan menyisakan ruang-ruangperdebatan publik yang justru menyulut terjadinya instabilitaspolitik nasional.Bahkan, ketidaksigapan itu juga berujung pada semakin destruktifnyadampak yang ditimbulkan. Setelah menersangkakan dua pucukpimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, Polrilalu menetapkan 21 penyidik dari sekitar 70-an penyidik yang ada,sebagai tersangka atas delik pidana yang tidak jelas asal-usulnya danterkesan dicari-cari saja.Tak hanya itu, konon sikap kontraproduktif Polri juga dikabarkanUpdate Indonesia — Volume IX, No. 04 – Februari-Maret 20153

Laporan Utamamerembet pada pihak-pihak yang selama ini kritis terhadap korpsBhayangkara, laiknya majalah Tempo dan media lainnya.Merespon kondisi semacam itu, Presiden Jokowi masih bergeming,belum banyak tindakan yang dilakukan untuk menghentikanmaneuver-manuver Polri tersebut. Sejumlah pihak berpikiranspekulatif dan bersuara sumbang dengan mengatakan bahwaPresiden Jokowi tengah menjalankan model kepemimpinan Jawa(Javanese leadership style) yang lembut dan cenderung menghindarikonfrontasi langsung dengan pihak-pihak yang berseberangankepentingan (Anderson, 1970), demi meredam gejolak dan menjagastabilitas yang ada. Tentu tidak mudah mengkonfimasi asumsitersebut.Kendati demikian, sedari awal Pemerintahan Jokowi-JK harusnyasadar bahwa relasi konfliktual antara Polri dan KPK akan langsungberdampak pada kredibilitas pemerintahannya. Yang lebih pentinglagi, pemerintah juga harus sadar bahwa pihaknya selaku penguasaeksekutif memiliki kekuasaan besar untuk mengelola konflik danmenghentikan benturan antar lembaga negara tersebut.John ST Quah, professor emeritus National University ofSingapore, di dalam Curbing Corruption in Asian Countries, AnImpossible Dream (2013) dan juga di banyak buku serta artikelartikel jurnalnya yang dipublikasikan sejak tahun 1990an, selalumenekankan pentingnya dukungan dan kemauan politik daripemimpin politik tertinggi (political will of the top political leader)sebagai salah satu kunci utama keberhasilan lembaga anti-korupsidalam sebuah negara.Jadi, salah besar jika Presiden yang seharusnya menjadi ‘Imam’dalam agenda pemberantasan korupsi menjaga jarak dari zonakonfrontasi antar lembaga negara yang berpangkal dari problemego-sektoral akut tersebut. Mengaca dari tragedi Cicak vs Buayajilid I (2009) dan jilid II (2012), pemerintahan Yudhoyono berkali-kalihampir kehilangan kredibilitasnya di hadapan publik. Tidak gesitnyapemerintahan Yudhoyono dalam merespon situasi itu justru terbuktimenggerus kepercayaan publik terhadap presiden.Beruntung, meski terlambat, penyikapan Yudhoyono berhasilmeredam gejolak yang berkembang dan menciptakan instabilitaspolitik dan pemerintahan. Penahanan pimpinan KPK ChandraHamzah dan Bibit Samad Riyanto dapat di-deponeering olehKejaksaan Agung, rencana Polri menahan Kompol Novel Baswedan,dan tetap diusutnya kasus Simulator SIM oleh KPK tidak akan terjadiUpdate Indonesia — Volume IX, No. 04 – Februari-Maret 20154

Laporan Utamatanpa ada instruksi tegas dari presiden.Meskipun masyarakat masih menganggap terjadi pembangkangandi sana-sini, tetapi kehadiran presiden di tengah gejolak itumerupakan perihal wajib (wajibul wujub) untuk melindungi agendapemberantasan korupsi secara general. Menjaga independensi dannetralitas KPK merupakan mandat politik dan konstitusional yangharus dijalankan oleh presiden. Tanpa keberpihakan presiden selakuthe top political and governmental leader, eksistensi lembaga antikorupsi akan sangat mengkhawatirkan.Menjaga independensidan netralitasKPK merupakanmandat politik dankonstitusional yangharus dijalankan olehpresidenUpaya pelemahan, penghancuran, dan pembusukan dari dalamakan terus terjadi secara berulang-ulang, termasuk oleh merekayang selama ini mengklaim diri sebagai elemen pro-demokrasi danpendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik (goodgovernance).Ke depan, Presiden Jokowi harus cepat belajar dari fenomena ini.Sejarah akan mencatat, apakah KPK akan kuat di bawah dukungandan keberpihakan pemerintahan Jokowi, ataukah justru hancurlebur akibat keengganan politik dan ketidakberpihakan pemerintahterhadap penguatan KPK.- Ahmad Khoirul Umam-Update Indonesia — Volume IX, No. 04 – Februari-Maret 20155

EkonomiQuo Vadis Pembangunan InfrastrukturHampir semua negara berkembang tanpa kecuali Indonesiamengikuti logika ekonomi standar yang menyatakan bahwapembangunan infrastruktur terutama yang berorientasi ekspormerupakan prasyarat utama dalam pembangunan ekonomi.Logika tersebut bekerja dengan mekanisme transmisi sebagaiberikut. Apabila suatu negara atau daerah memiliki infrastrukturyang memadai maka biaya produksi akan berkurang. Dengan ongkosproduksi yang rendah, maka kegiatan investasi akan meningkat yangdampak lanjutannya akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.Selanjutnya, pertumbuhan ekonomi yang tinggi akan menciptakankemakmuran universal melalui penciptaan lapangan kerja yangseluas-luasnya.Karena itu, desain pembangunan ekonomi dewasa ini selaludihubungkan dengan seberapa banyak investasi pada proyekproyek infrastruktur skala besar dalam dokumen perencanaanpembangunann nasionalnya. Adapun pola dan tren pembangunaninfrastruktur selanjutnya akan dirancang sedemikian rupa yangwujudnya berupa infrastrukutur berorientasi ekspor dengan tujuanutama memperlancar arus ekspor dan impor. Dengan demikian,pola dan tren pembangunan infrastrukutur yang berorientasi eksportersebut sejatinya ditujukan untuk menggenjot pertumbuhanekonomi.Selanjutnya, untuk menjaga altar pertumbuahan ekonomi tersebut,dibutuhkan sejumlah komponen infrastruktur kunci sepertipersediaan air, logistik, buruh, persediaan energi,dan pendidikan. Darikelima komponen infrastruktur kunci tersebut, infrastrukur logistikbiasanya mendapat porsi terbesar dalam desain pembangunaninfrastruktur suatu negara atau wilayah.Maka, tidaklah mengherankan jika pembangunan infrastrukurUpdate Indonesia — Volume IX, No. 04 – Februari-Maret 20156

Ekonomiidentik dengan proyek pembangunan jalan tol, pelabuhan, bandarudara, kereta api barang, dan lain-lain yang belum tentu memilikikorelasi yang kuat terhadap kepentingan dan kebutuhan masyarakatkelas menengah ke bawah.Ironisnya, ada sebuah kesepakatan umum yang diyakini olehsebagian besar para pembuat kebijakan di tingkat global bahwatidak akan ada kemakmuran tanpa infrastruktur. Padahal, dokumenperencanaan pembangunan sejauh ini belum bisa menjelaskansecara spesifik bagaimana proses dan mekanisme transmisi proyekproyek infrastruktur tersebut bekerja dalam mengurangi kemiskinandan ketimpangan serta memperbaiki kualitas hidup masyarakatkhususnya masyarakat miskin.Faktanya, pembangunan infrastruktur tidak selalu membawadampak yang luas terhadap kualitas pertumbuhan ekonomidan pembangunan sosial. Alasannya, dampak pembangunaninfrastruktur terhadap pembangunan ekonomi pada umumnyahanya diukur pada level makro dan industri saja.Sementara jika dievaluasi dengan menggunakan data padalevel rumah tangga, terutama di negara-negara berkembang,proyek-proyek infrastruktur skala besar tidak secara otomatismensejahterakan secara universal. Misalnya saja, hasil studi BankDunia (2008) yang mengambil sampel di Brazil, Ghana, India,Mexico, Rusia, dan Uganda menemukan bahwa infrastruktur tidakmemiliki korelasi yang kuat dalam mengurangi tingkat ketimpanganantar daerah.Studi tersebut juga mengungkapkan bahwa pembangunaninfrastruktur tidak memberikan kontribusi yang positif dalammenurunkan angka kemiskinan di negara-negara tersebut. Ironisnya,kajian tersebut menemukan bahwa pembangunan infrastrukturjustru hanya berdampak positif terhadap peningkatan efisiensispasial.Di Indonesia, pembangunan infrastuktur sampai saat ini masihcenderung bias perkotaan dan industri. Pembangunan infrastrukturjuga telah mengabaikan kepentingan masyarakat miskin terutamamereka yang tinggal di perdesaan.Bahkan, pembangunan infrastruktur disertai dengan munculnya“pengungsi ekonomi”. Kelompok tersebut muncul sebagai akibatproses pembangunan yang telah menyingkirkan mereka secaraUpdate Indonesia — Volume IX, No. 04 – Februari-Maret 20157

Ekonomipaksa sehingga mereka kehilangan tempat tinggal, pekerjaan, dansumber penghidupanya.Alhasil, pembangunan infrastruktur kian meningkatkan lajuurbanisasi, menjamurnya pemukiman kumuh dan sektor informalserta kemiskinan massal di pusat-pusat pertumbuhan ekonomi.Akibatnya, dalam beberapa kasus, kualitas kehidupan mereka kianmenurun atau bahkan memburuk karena kehadiran proyek-proyekinfrastruktur.Tak kurang Rp 206,6 triliun telah digelontorkan untuk membiayaipembangunan infrastruktur di Indonesia pada 2014. Jika dibandingkanpada 2009, anggaran untuk pembangunan infrastruktur pada 2014telah mengalami peningkatan yang sangat tajam.Anggaran pembangunan infrastrktur pada 2009 saja tercatat barumencapai Rp 76,3 triliun. Ironisnya, data Bank Dunia menunjukkanbahwa masih terdapat 41% penduduk Indonesia yang belummemiliki akses terhadap sanitasi, 15% tidak memiliki akses terhadapair bersih, dan 27% tidak memiliki akses terhadap listrik.Celakanya lagi, mereka yang tinggal di perdesaan menghadapi kondisiinfrastruktur dasar yang lebih buruk dibandingkan masyarakat yangtinggal di perkotaan. Terkait hal ini, Bank Dunia mencatat 64 %penduduk yang tinggal di perdesaan tidak memiliki akses terhadapsanitasi dan 24% belum memiliki akses terhadap air bersih.Kondisi tersebut terjadi karena hingga saat ini Indonesia belummemiliki strategi makro yang mampu menyinergikan antarapembangunan infrastruktur yang berorientasi jangka pendek(pertumbuhan ekonomi) dan jangka panjang (pemerataanpembangunan).Implikasinya, pembangunan infrastruktur dewasa ini cenderung lebihdidedikasikan sebesar-besarnya untuk percepatan pertumbuhanekonomi ketimbang infrastruktur untuk perbaikan kapabalitas dasarmasyarakat marjinal. Wujudnya berupa proyek infrastruktur skalabesar yang pro industri besar dan bias masyarakat perkotaan. Takhanya itu, proses pembangunan infrastruktur tersebut ditengaraidiskriminatif dan tidak demokratis.Akibatnya, alih-alih memperbaiki akses masyarakat terhadap sumberdaya alam, pembangunan infrastruktur justru kian menjauhkanakses masyarakat kelas menengah ke bawah terhadap sumber dayaalam.Update Indonesia — Volume IX, No. 04 – Februari-Maret 20158

Carut marutnya pembangunan infrastruktur di Indonesia menjadikian runyam dengan tidak adanya rincian yang komprehensifantara pembangunan infrastruktur dasar (basic infrastructure),infrastruktur fisik (physical infrastructure), dan infrastruktur kasatmata (intangible infrastructure) seperti teknologi informasi dankomunikasi.Padahal, ketiga jenis infrastruktur tersebut mesti dibangunsecara simultan dan berkelanjutan disertai proses perencanaanpembangunan yang demokratis dan bisa dipertanggungjawabkan.Jika tidak, pembangunan infrastruktur hanya akan menciptakanpengungsi internal (internally displaced persons) tanpa memberikanmanfaat yang signifikan terutama terhadap mereka yang lahannyaterkena proyek pembangunan infrastruktur tersebut.Dalam banyak kasus, petani subsisten dan nelayan umumnyadijadikan tumbal atas pembangunan infrastruktur skala besar.Mereka seringkali disingkirkan secara paksa, tidak dipindahkan ketempat penampungan yang memadai, dan juga tidak menerimakompensasi yang layak. Kasus-kasus tersebut belum termasukjumlah korban yang harus kehilangan rumah, tanah, dan aksesterhadap sumber daya alam sehingga memaksa mereka hidup dalamkemiskinan.Sejumlah proyek infrastruktur masa lalu seperti Waduk Wonorejo,Waduk Saguling, Waduk Koto Panjang, dan Waduk Bili-Bili telahmenyebabkan ribuan orang tercerabut aksesnya terhadap sumberdaya alam dan bahkan akhirnya menjadi miskin.Kesemua itu terjadi karena proyek-proyek infrastrukur tersebutdijadikan sarana bancakan bagi pemerintah dan swasta. Proyekproyek tersebut umunya tidak melalui perencanaan yang matangdan seringkali berorientasi jangka pendek dengan mengabaikanprinsip-prinsip pembangunan yang sehat dan berimbang.Kendati sudah melalui tahapan analisis sosial dan lingkungan,namun proses ini masih dipertanyakan oleh banyak pihakterutama mereka yang terkena dampaknya karena prosesnyayang cenderung prosedural, tidak transparan dan kurang bisadipertanggunggjawabkan.Padahal di negara-negara maju, proses pembangunan infrastruktursenantiasa menerapkan syarat-syarat yang cukup ketat terutamaproyek infrastruktur skala besar.Update Indonesia — Volume IX, No. 04 – Februari-Maret 20159

Itu pun dijalankan dengan prinsip-prinsip yang adil dan berimbangterutama kepada pihak-pihak yang terkena dampak atas proyekinfrastruktur tersebut baik secara langsung maupun tidak langsungseperti proses rehabilitasi dan pemberian kompensasi yang layakserta skema pembagian beban dan keuntungan yang adil.Karena itu, pembangunan infrastruktur selayaknya dikembalikanke tujuan sebenarnya yaitu untuk meningkatkan kapabilitas dasarmasyarakat. Untuk mewujudkannya, pembangunan infrastrukturhak-hak dasar seperti hak atas pangan, perumahan, pendidikan,kesehatan, pekerjaan, air, jaminan sosial, dan lain-lain mestiditempatkan sebagai prioritas pembangunan infrastruktur diatasinfrastruktur untuk kegiatan produksi dan konsumsi.Selain itu, desain pembangunan infrastruktur juga harus disertaiproses yang terbuka dan demokratis, skema kompensasi yanglayak, serta mekanisme pembagian risiko dan keuntungan yangadil. Dengan demikian, pembangunan infrastruktur yang adatidak bertransformasi menjadi mesin pemiskinan baru sehinggapembangunan infrastruktur diharapkan bisa menjadi lokomotifpembangunan yang berkeadilan sosial.Di Indonesia,pembangunaninfrastuktur sampai saatini masih cenderungbias perkotaan danindustri. Pembangunaninfrastruktur jugatelah mengabaikankepentingan masyarakatmiskin terutamamereka yang tinggal diperdesaan- Pihri Buhaerah –Update Indonesia — Volume IX, No. 04 – Februari-Maret 201510

PolitikMenilik Revisi Undang-Undang PilkadaDewan Perwakilan Rakyat akhirnya pada Selasa 17 Februari2015, menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).Revisi Undang-Undang Pilkada sendiri merupakan revisi terhadapPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)yang dikeluarkan Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono(SBY) dan telah disahkan menjadi UU No. 1 Tahun 2015 pada20 Januari 2015 yang lalu. Sebelumnya UU itu membatalkanketentuan pemilihan kepala daerah oleh DPRD, yang termuatdalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pilkada.Revisi UU No. 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan KepalaDaerahDalam pengesahan revisi UU No. 1 Tahun 2015, terdapatbeberapa poin-poin perubahan yang disepakati berkaitandengan penyelenggaraan pilkada,yaitu pertama, jadwalpenyelenggaraan pilkada langsung yang akan dilakukan serentaksecara nasional pada tahun 2027.Kedua, penguatan tugas kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU)dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai penyelenggarapemilihan kepala daerah. Ketiga, syarat pendidikan calongubernur dan bupati/wali kota yakni minimal SLTA atau sederajatsama seperti syarat calon presiden atau anggota DPR/DPD/DPRD. Keempat, minimal usia calon gubernur adalah 30 tahun,sedangkan untuk calon bupati/wali kota minimal 25 tahun.Kelima, syarat dukungan penduduk untuk calon perseorangandinaikkan. Untuk provinsi dengan jumlah penduduk kurang daridua juta jiwa maka dukungan minimal 10 persen, untuk provinsiberpenduduk dua hingga enam juta jiwa maka dukungan minimal8,5 persen. Untuk provinsi berpenduduk enam hingga 12 jutajiwa maka dukungan minimal 7,5 persen, serta untuk provinsiUpdate Indonesia — Volume IX, No. 04 – Februari-Maret 201511

Politikberpenduduk lebih dari 12 juta jiwa maka dukungan minimal 6,5persen.Sedangkan, untuk calon bupati/wali kota dari jalur independenatau perseorangan pada kabupaten dengan jumlah pendudukkurang dari 250.000 jiwa maka dukungan minimal 10 persen,untuk kabupaten berpenduduk 250.000 hingga 500.000 jiwamaka dukungan minimal 8,5 persen. Kemudian, untuk kabupatenberpenduduk 500.000 hingga satu juta jiwa maka dukunganminimal 7,5 persen, serta untuk provinsi berpenduduk lebih darisatu juta jiwa maka dukungan minimal 6,5 persen.Persyaratan dukungan untuk calon kepala dan calon wakil kepaladaerah melalui jalur perseorangan ini, lebih tinggi 3,5 persendibandingkan dengan persyaratan pada Perppu Nomor 1 Tahun2014 yang hanya sebesar tiga persen.Keenam, persyaratan calon dari partai politik atau gabunganpartai politik juga naik dari ambang batas 15 persen kursi DPRDmenjadi 20 persen kursi DPRD atau 20 persen suara menjadi 25persen suara di daerahnya masing-masing.Ketujuh, pembiayaan pilkada dari APBD dengan dukungandidukung APBN. Kedelapan, Pilkada serentak akan berlangsunghanya satu putaran karena ambang batas kemenangan 0 persenatau tidak ada ada angka atau persentase ambang batas minimal.Kesembilan, ditiadakannya uji publik dan diganti dengansosialisasi calon kepala daerah.Kesepuluh, sengketa hasil pilkada ditangani oleh MahkamahKonstitusi (MK) selama masa transisi sebelum dibentuk BadanPeradilan Khusus. Sementara jika terjadi sengketa pada tahappenetapan pasangan calon, maka akan dilaksanakan di PengadilanTinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), setelah melewati upayaadministratif di Bawaslu tingkat provinsi maupun di Panwaslu.Revisi UU Pilkada dan Kualitas Pemimpin DaerahPenulis melihat revisi UU Pilkada, secara umum tidak adaperubahan signifikan dengan penyelenggaraan Pilkada di masayang lalu. Revisi UU Pilkada belum menyentuh persoalan yangsubtantif seperti peningkatan kualitas kepala daerah.Padahal jika kita merujuk hasil Indonesia Governance Index(IGI) di tahun 2012, secara umum menunjukkan kinerja kepalaUpdate Indonesia — Volume IX, No. 04 – Februari-Maret 201512

Politikdaerah memperoleh nilai terendah, dibanding kinerja birokrasi,masyarakat sipil dan masyarakat ekonomi.Memang di beberapa provinsi ditemukan bagaimana faktorkepala daerah yang terpilih dalam Pilkada, membawa kemajuanbagi suatu daerah. Akan tetapi disisi yang lain tidak sedikit jugakepala daerah yang membawa kemerosotan bagi suatu daerah.Tidak adanya perbaikan yang subtantif terhadap RUU Pilkadauntuk mendorong terpilihnya kepala daerah yang berkualitashanya akan menjadikan pilkada sebagai ajang kompetisipolitik belaka, tanpa membawa pengaruh terhadap capaianpembangunan daerah.Kondisi ini mengingatkan penulis dengan analogi JosephSchumpeter (1942) tentang demokrasi kompetitif. DimanaSchumpeter menganalogikan dalam demokrasi kompetitif,seorang pemberi suara adalah seorang konsumen, partai-partaidan politisi adalah suatu perusahaan, suara yang dicari merupakankeuntungan, dan kebijakan yang diterapkan pemerintah adalahbarang dan jasa yang bersifat politis.Revisi UU Pilkadabelum menyentuhpersoalan yang subtantifseperti peningkatankualitas kepaladaerah. Pemilihankepala daerah hanyaakan menjadi ajangkontestasi politik tanpamembawa pengaruhpembangunan terhadapdaerah.-Arfianto Purbolaksono -Update Indonesia — Volume IX, No. 04 – Februari-Maret 201513

PolitikPolitik dalam Rasa dan KuasaDunia politik, bagi yang mendalami merupakan dunia menarik.Terkadang dunia politik menyuguhkan suasana meriah, tapijuga dunia antah-berantah. Sebuah dunia yang menyajikanpercampuran antara kata, laku, citra, dan kuasa.Layaknya permainan, dunia politik sungguh mengasyikkan.Tenggelam dalam hingar-bingar kontestasi, perebutan posisi,dan mencari simpati. Tapi sejatinya dunia politik bukanlah duniahiburan dan sekadar main-mainan. Ia adalah dunia keberpihakanuntuk kepentingan rakyat.Tapi terkadang, ada benarnya juga kata Will Rogers (18791935), seorang komedian tersohor, berpandangan bahwa politikdan pelakunya (politikus) sebagai lelucon. Menurutnya, tingkahpolah para politikus selalu jauh lebih lucu ketimbang lelucon yangia buat secara sengaja untuk menjadi lucu.Lucu dan miris seperti kisah berikut ini. Ada politikus mengenakanpakaian yang tampaknya biasa saja, tapi harga pakaian tersebutsampai puluhan juta rupiah. Cincin yang melekat di jarinyaseharga ratusan juta rupiah. Belanjanya pun nun jauh di sana;Kota Paris, Mesir, dan Singapura.Di sisi lain, ada pula kisah masyarakat yang mengeluh susahnyamencari makan, sulitnya membiayai anak-anaknya sekolah,sudah susah mereka kena banjir pula.Ketimpangan antara gaya elite politik dan masyarakat biasaseolah menjadi drama dalam berbagai media. Namun pastinya,memang ada suatu dinding besar yang memisahkan mereka(elite) yang menikmati manfaat dan hak-hak istimewa darinegara dengan rakyat biasa, yang harus berjuang keras untukdapat bertahan hidup.Selain itu, kita pun sudah terbiasa mendengar kabar tentangpolitikus dan pejabat publik yang korup. Sebenarnya hal ituUpdate Indonesia — Volume IX, No. 04 – Februari-Maret 201514

Politikfenomena yang sudah biasa atau kebiasaan. Kadang, kegaduhanpolitik pun tak menentu. Sesuatu yang tak perlu menjadiperistiwa politik yang gaduh.Jika dicermati secara biasa, berpolitik dan menjadi pejabat publikitu sebenarnya cukup biasa-biasa saja, tak usah berlebihan danmacam-macam. Seperti kesederhanaan hidup yang tak perlumelakukan hal yang tak perlu, tak perlu melakukan korupsi atauperbuatan yang melanggar etika publik.Orang bilang politik itu kotor kalau melihat politik sekadar ajangrebut kuasa dan kaya. Mereka yang masuk ke dalam dunia politikuntuk tujuan seperti ini lupa bahwa hal politik itu, sebagaimanaditekankan oleh Aristoteles, menyangkut kepentingan orangorang lain dalam sebuah komunitas politik (polis), dan bukanmengenai kepentingan diri sendiri atau kelompok saja.Oleh karena itu, relasi etis antara politikus dan rakyat harusdijaga. Dunia politik semestinya mendatangkan kebaikan danmanfaat bagi perjalanan demokrasi di republik ini. Karena ituperlu tingkat kesadaran dan kenegaraan yang tinggi dimilikioleh pejabat publik dan elite politik di negeri ini. Menciptakanmomen keteladanan dalam penyelenggaraan pemerintahaandan penggunaan kekuasaan.Namun, kenyataannya pelik, elite politik justru lebih terjebakpada pesona kuasa yang begitu menggoda. Tapi apa daya, pejabatpublik atau politikus juga manusia yang memiliki hasrat, nafsu,dan terkadang khilaf. Akan tetapi, kesederhanaan dalam hidupmemang suatu hal yang paling luar biasa. Sebab hanya orangorang bajik dan bijak yang dapat memahami dan melakukannya.Idealnya, ketika kita sudah memilih terlibat dalam politik,tentu pilihan itu mesti sukarela. Bisa saja, jalur tidak selalumerupakan pilihan yang dipilih secara sadar sejak semula.Apalagi masa sekarang, terkadang jalur bisa dan menjadi karenauntung-untungan. Tetapi, begitu pilihan sadar atau koinsidensimembawanya, harus dipahahami dan disadari pilihan jalurpolitik, pilihan kepemimpinan politik pada semua jenjangnya,apalagi pada jenjang-jenjang tinggi, membawa konsekuensi danimplikasinya.Akhirnya, Kristi Poerwandari mengutip George Marcus dalamkolom psikologi politik Harian Kompas (8/02) mengingatkan,politics is as much about ”feeling” as it is about ”thinking”.Update Indonesia — Volume IX, No. 04 – Februari-Maret 201515

PolitikSituasi politik dapat memunculkan emosi-emosi sangat kuat,entah rasa suka, tidak suka, gembira, marah, muak, keinginanmembalas dendam, hingga kecemasan.Ketimpangan antaragaya elite politik danmasyarakat biasa seolahmenjadi drama dalamberbagai media- David Krisna Alka -Update Indonesia — Volume IX, No. 04 – Februari-Maret 201516

SosialPembubaran BP REDD dan DNPIPresiden Jokowi, melalui Perpres No. 16 Tahun 2015 tentangKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, membubarkandua lembaga negara di bidang perubahan iklim yaitu BadanPengelola Penurunan Emisi dari Deforestasi dan DegradasiHutan (BP REDD ) dan Dewan Nasional Perubahan Iklim(DNPI).Terkait pembubaran lembaga negara, ini bukan yang pertamakali dilakukan oleh Presiden Jokowi. Pada tanggal 5 Desember2014 lalu Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden(Perpres) No. 176 yang membubarkan 10 lembaga negara nonstruktural. Termaktub di dalam Perpres tersebut bahwa maksuddibubarkannya kesepuluh lembaga tersebut adalah untu

Ekonomi Quo Vadis Pembangunan Infrastruktur Tinjauan Bulanan Ekonomi, Hukum, Keamanan, Politik, dan Sosial Volume IX, No. 04 – Februari-Maret 2015 ISSN 1979-1984 Laporan Utama: Presiden sebagai Imam Pemberantasan Korupsi Sosial Pembubaran BP REDD dan DNPI Politik Menilik Revisi Undang-Und

Related Documents:

dan Konsep Dakwah menurut Imam Al-Ghazali. 1. Gagasan Imam Al- Ghazali Tentang Dakwah Pengaruh keluarga khususnya dari sang ayah dalam membentuk pribadi Imam al-Ghazali sebagai seorang da’i memberikan pengaruh besar kepada beliau dalam memaknai dakwah dan sepak terjang beliau dalam kancah berdakwah, Imam al-Ghazali merupakan seorang ulama yang

standar laporan keuangan 4.20 Membuat laporan keuangan 3.20.1 Menjelaskan standard laporan keuangan 3.20.2 Menganalisis standard laporan keuangan usaha produk barang/ jasa 4.20.1 Menyusun laporan keuangan Penyususnan laporan keuangan - Mengamati untuk mengidentifikasi dan menganalisis penyusunan laporan keuangan usaha

Laporan Tahunan 2018 annual report Growth 05 pemegang saham yang terhormat, Suatu kehormatan bagi saya untuk menyambut para pemegang saham di dalam laporan Tahunan 2018 ini, yang merupakan laporan tahunan perseroan kedua, saat saya menjabat sebagai Komisaris Utama pT eagle High plantations Tbk. Sebagaimana

Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2014; 8. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014; 9. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun .

ketentuan umum penyusunan Laporan Tugas Akhir, struktur isi Laporan Tugas Akhir, tata tulis Laporan Tugas Akhir dan prosedur ujian. Pedoman Penulisan Laporan Tugas Akhir ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi mahasiswa Program Studi D3 Akuntansi STIE Putra Bangsa yang akan menyusun Laporan Tugas Akhir dan dosen pembimbingnya.

sebagai laporan hasil penelitian. Laporan hasil penelitian ditulis sesuai dengan tujuan laporan tersebut dibuat atau ditujuan untuk keperluan yang dibutuhkan. Laporan hasil penelitian dapat ditulis dalam dua macam, yaitu sebagai dokumentasi dan sebagai publikasi. Perbedaan kedua karya tulis ilmiah ini terletak pada format penulisan.

Bagian Utama Mesin Bubut CNC TU 2-A a. Bagian mekanik 1) Motor Utama . 2 Motor utama adalah motor penggerak cekam untuk memutar benda kerja. Motor ini adalah jenis motor arus searah/DC (Direct Current) dengan kecepatan putaran yang variabel. Adapun data teknis motor utama adalah:

Annual Report 2018 REPORT Contents The Provost 2 The Fellowship 5 Tutorial21 Undergraduates37 Graduates42 Chapel46 Choir 52 Research 60 Library and Archives 64 Bursary67 Staff 71 Development75 Major Promotions, Appointments or Awards 103 Appointments & Honours 104 Obituaries107 Information for Non-Resident Members 319. The University has been the subject of press attention in relation to the .