PEDOMAN PEMBERDAYAAN PEKERJA SOSIAL MASYARAKAT

2y ago
66 Views
12 Downloads
708.25 KB
46 Pages
Last View : 3d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Raelyn Goode
Transcription

KEMENTERIAN SOSIAL RIPEDOMAN PEMBERDAYAANPEKERJA SOSIAL MASYARAKATDirektorat Jenderal Pemberdayaan SosialKementerian Sosial Republik IndonesiaJl. Salemba Raya No. 28, Jakarta Pusat 10430Telp/Fax .: 021-3100374PEDOMAN PEMBERDAYAAN PSMi

KATA PENGANTARPuji dan syukur kita panjatkan ke hadirat Allah SWT Tuhan YangMaha Esa, atas berkah dan rahmat-Nya review buku PedomanPemberdayaan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) ini dapatdiselesaikan. Pedoman Pemberdayaan Pekerja Sosial Masyarakat inimerupakan reviu dari Pedoman Pemberdayaan PSM yang diterbitkanpada tahun 2013, untuk melengkapi hal-hal terkait PemberdayaanPSM.Pedoman ini disusun sebagai upaya memberikan kesamaanpemahaman dan gerak langkah dalam rangka mengoptimalkanperan dan fungsi Pekerja Sosial Masyarakat dalam penyelenggaraankesejahteraan sosial sekaligus merupakan informasi dan acuandalam pelaksanaan Pemberdayaan PSM. Buku ini diharapkan dapatmemberikan arah bagi setiap pihak dan pemangku kepentingan untukmelaksanakan dan mendukung terselenggaranya PemberdayaanPSM.Melalui penerbitan buku Pedoman Pemberdayaan PSM inidiharapkan dapat memberikan sumbangsih bagi peningkatankuantitas dan kualitas PSM sehingga PSM mempunyai kapasitaskeilmuan, keterampilan dan sikap yang mendukung upayanyasebagai sukarelawan mitra pemerintah dalam rangka melakukanusaha pelayanan sosial di tengah-tengah masyarakat.Ucapan terima kasih disampaikan kepada berbagai pihak yangtelah memberikan kontribusi dalam penyusunan buku ini. Semogabuku ini bermanfaat dan mencapai tujuan yang diinginkan yaitumenjadi acuan bagi siapapun yang terkait dengan pemberdayaanPSM.Jakarta, 31 Juli 2017Direktur Jenderal Pemberdayaan SosialHartono LarasPEDOMAN PEMBERDAYAAN PSMiii

DAFTAR ISIKATA PENGANTAR.iiiDAFTAR ISI. vPERATURAN DIREKTUR JENDERAL PEMBERDAYAAN SOSIAL.viiLAMPIRAN PERATURAN DIREKTUR JENDERALPEMBERDAYAAN SOSIAL. 1BAB I. 3PENDAHULUANA. Latar Belakang . 3B. Maksud dan Tujuan. 6C. Sasaran. 6D. Pengertian. 6BAB II. 9KONDISI DAN RUANG LINGKUP PEKERJA SOSIAL MASYARAKATA. Kondisi Umum Pekerja Sosial Masyarakat. 9B. Kedudukan, Tugas dan Fungsi. 10C. Kriteria. 11D. Persyaratan. 11E. Karakteristik. 12F. Klasifikasi PSM. 12G. Kegiatan PSM. 14BAB III. 15PEMBERDAYAAN PEKERJA SOSIAL MASYARAKATA. Konsep Pemberdayaan . 15B. Deskripsi PSM. 16C. Tujuan Pemberdayaan. 16D. Prinsip Pemberdayaan. 17E. Aspek Pemberdayaan. 18PEDOMAN PEMBERDAYAAN PSMv

BAB IV. 20ARAH KEBIJAKAN, STRATEGI, PROGRAM, KEGIATAN,DAN INDIKATORA. Arah Kebijakan. 20B. Strategi. 20C. Program dan Kegiatan. 21D. Indikator Pemberdayaan. 24BAB V. 28MEKANISME DAN PENGENDALIANA. Mekanisme Pemberdayaan. 28B. Pengendalian. 30BAB VI. 34PENUTUPviPEDOMAN PEMBERDAYAAN PSM

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PEMBERDAYAAN SOSIALNOMOR 15 TAHUN 2017TENTANGPEDOMAN PEMBERDAYAAN PEKERJA SOSIAL MASYARAKATDIREKTUR JENDERAL PEMBERDAYAAN SOSIAL,,Menimbang:a. bahwa untuk mengoptimalkan dan meningkatkanpemberdayaan pekerja sosial masyarakat secaraterarah, efektif dan efisien serta berkelanjutan, perluada rambu-rambu dan acuan sebagai pedomanpelaksanaan pemberdayaan pekerja sosial masyarakat;b. bahwa untuk menyamakan persepsi dan pemahamandalam pemberdayaan pekerja sosial masyarakat perluadanya suatu pedoman bagi semua pihak terkait;c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlumenetapkan Peraturan Direktur Jenderal PemberdayaanSosial tentang Pedoman Pemberdayaan SosialMasyarakat;Mengingat:1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentangKesejahteraan Sosial (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4967);2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimanatelah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-UndangNomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5679);PEDOMAN PEMBERDAYAAN PSMvii

3. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentangPenyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5294);4. Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentangPenataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 339);5. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentangOrganisasi Kementerian Negara (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);6. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2015 tentangKementerian Sosial (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2015 Nomor 86);7. Peraturan Menteri Sosial Nomor 01 Tahun 2012 tentangPekerja Sosial Masyarakat (Berita Negara RepublikIndonesia Tahun 2012 Nomor 101);8. Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2015 tentangOrganisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial (BeritaNegara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 86);MEMUTUSKAN :Menetapkan :PERATURANDIREKTURJENDERALPEMBERDAYAAN SOSIAL TENTANG PEDOMANPEMBERDAYAAN PEKERJA SOSIAL MASYARAKAT.Pasal 1Pedoman Pemberdayaan Pekerja Sosial Masyarakat merupakanacuan dan landasan sekaligus rambu-rambu bagi semua pihakyang terlibat agar terlaksana secara terarah, efektif, efisien, danberkelanjutan serta tercipta kesamaan persepsi dan pemahamandalam Pemberdayaan Pekerja Sosial Masyarakat.viiiPEDOMAN PEMBERDAYAAN PSM

Pasal 2Pedoman Pemberdayaan Pekerja Sosial Masyarakat sebagaimanadimaksud dalam Pasal 1, disusun dengan sistematika sebagai berikut:BAB IBAB IIPENDAHULUANKONDISI DAN RUANG LINGKUP PEKERJA SOSIALMASYARAKATBAB III PEMBERDAYAAN PEKERJA SOSIAL MASYARAKATBAB IV ARAH KEBIJAKAN, STRATEGI, PROGRAM, KEGIATAN,DAN INDIKATORBAB V MEKANISME DAN PENGENDALIANBAB VI PENUTUPPasal 3Pedoman Pemberdayaan Pekerja Sosial Masyarakat sebagaimanatercantum dalam Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkandari Peraturan Direktur Jenderal ini.Pasal 4Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.Ditetapkan di JakartaPada tanggal, 31 Juli 2017DIREKTUR JENDERALPEMBERDAYAAN SOSIALHARTONO LARASPEDOMAN PEMBERDAYAAN PSMix

LAMPIRAN PERATURANDIREKTUR JENDERAL PEMBERDAYAAN SOSIALNOMOR 15 TAHUN 2017PEDOMAN PEMBERDAYAANPEKERJA SOSIAL MASYARAKATKEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIAPEDOMAN PEMBERDAYAAN PSM1

BAB IPENDAHULUANA. Latar BelakangIndonesia saat ini tengah menghadapi berbagai masalahkesejahteraan sosial yang sangat membutuhkan perhatiansecara sungguh-sungguh. Upaya penanganannya dilaksanakandengan menitikberatkan pada peningkatan peran tiga unsuryaitu pemerintah, masyarakat serta dunia usaha. Adapunketerlibatan masyarakat dalam penanganan masalah sosialdan penyelenggaraan kesejahteraan sosial merupakan wujudmemperkuat peran masyarakat sipil (Civil Society) padapencapaian cita-cita bangsa untuk mencapai taraf kesejahteraansosial yang diinginkan.Dalam upaya mendukung keberhasilan penyelenggaraankesejahteraan sosial, masyarakat diberikan kesempatan yangseluas-luasnya dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosialbaik dilakukan oleh perorangan, kelompok, maupun secarakelembagaan (Undang-undang Nomor 11 Tahun 2017, pasal 38),dengan mengedepankan sifat setia kawan, kesukarelawanan dandibekali dengan basis ilmu dan keterampilan serta penguatansikap dan komitmen dalam penyelenggaraan kesejahteraansosial.Salah satu pelaku penyelenggaraan kesejahteraan sosial yangberasal dari unsur masyarakat secara perorangan adalahPekerja Sosial Masyarakat atau PSM, yaitu: “warga masyarakatyang mempunyai kepedulian, memiliki wawasan dan komitmenpengabdian di bidang sosial kemanusiaan”. Keberadaan PSMtelah diakui secara legal maupun formal melalui Peraturan MenteriSosial Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2012 tentang PekerjaSosial Masyarakat.PEDOMAN PEMBERDAYAAN PSM3

PSM sebagai potensi dan sumber kesejahteraaan sosial, perludioptimalkan perannya, khususnya dalam rangka penangananmasalah sosial, baik masalah kemiskinan, keterlantaran,kecacatan, keterpencilan, bencana alam, ketunaan sosial,penyimpangan perilaku, akibat bencana sosial, tindak kekerasan,eksploitasi dan diskriminasi serta penyalahgunaan narkotikadan masalah kesejahteraan sosial lainnya. Agar mampumenghadapi kompleksitas permasalahan sosial dimaksud makaPSM sebagai Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS)perlu ditingkatkan kuantitas dan kualitasnya demi mengimbangicepatnya pertumbuhan permasalahan sosial. Idealnya jumlahPSKS dapat proporsional mengimbangi jumlah penyandangmasalah kesejahteraan sosial (PMKS). Dengan demikian tidakada penanganan masalah sosial yang tidak melibatkan PSKS didalamnya.PSM sebagai motor penggerak melakukan berbagai aktifitaspenyelenggaraan kesejahteraan sosial tingkat akar rumputdi wilayah pedesaan. Dengan demikian jumlah PSM minimalsatu setiap desa mengimbangi jumlah pedesaan yang adadan diharapkan jumlah PSM di tingkat desa bahkan bisa terusmeningkat lebih dari satu di tingkat desa (diupayakan targetlima orang PSM di satu Desa) dan dapat melaksanakan tugasdan peran utamanya dalam memberikan penyuluhan/bimbingansosial, menggerakkan dan mendampingi serta memberdayakanmasyarakat desa dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.Tentunya ketersediaan jumlah PSM juga harus diimbangidengan penguasaan kompetensi yang dibutuhkan oleh PSM.Hal ini penting mengingat perkembangan permasalahan sosialsemakin kompleks dan memerlukan SDM yang kompeten dalampenanganannya. Berdasarkan data dari Pusat Data dan InformasiKesejahteraan Sosial Tahun 2011 keberadaan PSM sampai saatini berjumlah 152.486 orang. Keberadaannya terus berkembang4PEDOMAN PEMBERDAYAAN PSM

dan relative sudah cukup besar namun diharapkan mereka tidakhanya menjadi “mayoritas diam (silent majority)” yakni bersifatpasif dan belum berfungsi optimal dalam penyelenggaraankesejahteraan sosial. Oleh karena itu perlu dilakukan upayapeningkatan kompetensi PSM dengan menyinergikan danmengintegrasikan gerak langkah PSM bersama PSKS lainnyadalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.Dalam hal ini diharapkan PSM dapat lebih diberdayakan, diberikanpenguatan kompetensi dari sisi keilmuan, keterampilan dan sikapyang dibutuhkan oleh PSM. Selain itu diupayakan agar PSMdapat berkolaborasi, berkoordinasi dan memperkuat jaringankerja dengan gugus tugas lainnya di tingkat desa seperti KarangTaruna (KT), Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), WahanaKesejahteraan Sosial Berbasis Masyarakat dan LembagaPeduli Keluarga atau FCU (Family Care Unit). Adapun di tingkatkecamatan PSM dapat berkolaborasi dan berkoordinasi denganTenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan bersinergidengan wadah-wadah pemberi pelayanan sosial seperti LembagaKonsultasi Keluarga (LK3) maupun PKST di tingkat kabupaten/kota, serta dengan potensi sumber kesejahteraan sosial lainnya.Dalam rangka mengoptimalkan peran, tugas dan fungsi PSMdalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial maka peningkatankapasitas PSM sebagai individu maupun kelembagaan perluterus ditingkatkan, salah satunya melalui pemberdayaan PSM.Oleh karena itu, Direktorat Pemberdayaan Sosial Perorangan,Keluarga dan Kelembagaan Masyarakat Kementerian Sosial Rlsebagai lembaga yang bertanggung jawab secara fungsional,memandang perlu menyusun Pedoman Pemberdayaan PSM.Pedoman ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi pihakpemangku kepentingan dalam melaksanakan pemberdayaanPSMPEDOMAN PEMBERDAYAAN PSM5

B. Maksud dan Tujuan1. MaksudMemberikan pedoman bagi pihak yang berkepentingan untukmemberdayakan PSM sehingga PSM mampu melaksanakantugas dan fungsinya dalam penyelenggaraan kesejahteraansosial secara optimal.2. Tujuana. Tersusunnya buku pedoman pemberdayaan PSM sebagaiacuan bagi pelaksanaan kegiatan pemberdayaan PSM.b. Tersampaikannya komunikasi, informasi dan edukasidalam kegiatan pemberdayaan PSM.c. Terselenggaranya kegiatan pemberdayaan PSM yangberkualitas.C. SasaranSasaran Pedoman Pemberdayaan PSM adalah;1. Instansi sosial/dinas di tingkat provinsi/kabupaten/kotayang melibatkan PSM dalam pelaksanaan program dankegiatannya;2. PSM secara perorangan maupun kelembagaan melalui IkatanPekerja Sosial Masyarakat (IPSM);3. Kementerian/lembaga yang mempunyai kepentingan denganPSM dalam pelaksanaan program kegiatannya; serta4. Lembaga/organisasi/wadah di tingkat nasional, internasionalyang bergerak dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosialserta pilar-pilar penyelenggara kesejahteraan sosial lainnya.D. Pengertian1. Pemberdayaan adalah semua upaya yang diarahkan untukmenjadikan warga Negara yang mengalami masalah sosial6PEDOMAN PEMBERDAYAAN PSM

mempunyai daya, sehingga mampu memenuhi kebutuhandasarnya.2. Pemberdayaan PSM adalah upaya untuk menciptakan/meningkatkan kapasitas PSM, baik secara individu maupunkelembagaan, dalam melaksanakan peran, tugas danfungsinya dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.3. Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhanmaterial, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hiduplayak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapatmelaksanakan fungsi sosialnya.4. Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah upayayang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukanpemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalambentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasarsetiap warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminansosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.5. Relawan Sosial adalah seseorang dan/atau kelompokmasyarakat, baik yang berlatar belakang pekerjaan sosialmaupun bukan berlatar belakang pekerjaan sosial, tetapimelaksanakan kegiatan penyelenggaraan di bidang sosialbukan di instansi sosial pemerintah atas kehendak sendiridengan atau tanpa imbalan.6. Pekerja Sosial Masyarakat yang selanjutnya disingkat PSMadalah seseorang sebagai warga masyarakat yang mempunyaijiwa pengabdian sosial, kemauan dan kemampuan dalampenyelenggaraan kesejahteraan sosial serta telah mengikutibimbingan atau pelatihan di bidang kesejahteraan sosial.7. Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat yang selanjutnya disingkatIPSM adalah wadah berhimpun PSM sebagai mediakoordinasi, konsultasi, pertukaran informasi dan pengalamanserta pengembangan kemampuan administrasi dan teknis dibidang kesejahteraan sosial.PEDOMAN PEMBERDAYAAN PSM7

8. Tim Motivator dan Dinamisator PSM adalah adalah tim yangdibentuk dengan maksud untuk menggerakkan potensi dankemampuan PSM kearah perubahan dan pembaharuandalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.8PEDOMAN PEMBERDAYAAN PSM

BAB IIKONDISI DAN RUANG LINGKUPPEKERJA SOSIAL MASYARAKATA. Kondisi Umum Pekerja Sosial MasyarakatSecara historis sejak pasca kemerdekaan, penyandangmasalah kesejahteraan sosial meningkat akibat perang, sepertipenyandang disabilitas, janda-janda pahlawan, anak yatim/piatu, orang terlantar, dan lain-lain. Partisipasi masyarakat baiksecara individu, kelompok maupun kelembagaan dalam usahakesejahteraan sosial menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalamformat pembangunan yang dijalankan pemerintah. Dalam hal inipenumbuhan partisipasi masyarakat dalam usaha pelayanansosial dibina dan ditingkatkan intensitasnya oleh pemerintahsebagai bagian dari pembinaan keswadayaan masyarakat.Khususnya pembinaan PSM mendapatkan perhatian yang utamasebagai bagian dari upaya Kementerian Sosial (DepartemenSosial ketika itu) mengoptimalkan potensi pilar partisipan dalamusaha pelayanan sosial. PSM bersama dengan pilar lainnya sepertiKarang Taruna dan Organisasi Sosial dikelompokan sebagaiPotensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial yang pembinaan sertapemberdayaannya dilakukan secara berkelanjutan.Tumbuh kembangnya PSM merupakan gambaran kadarkesadaran dan tanggungjawab serta partisipasi sosial masyarakatdalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Dengan jiwakesukarelawanan dan kesetiakawanan sosial yang didasarkanpada keterpanggilan dan kepedulian terhadap permasalahan sosialmasyarakat, PSM dengan segala kelebihan dan keterbatasannyahadir di tengah-tengah masyarakat yang tengah berada dalampusaran perubahan sosial global, untuk terus berkarya membantumenangani berbagai permasalahan sosial.Kondisi perkembangan zaman saat ini yang berimplikasi padaperubahan lingkungan strategis, maka PSM dituntut mampuPEDOMAN PEMBERDAYAAN PSM9

mengikuti perubahan tersebut dengan lebih mengoptimalkankekuatan dan peluang yang dimiliki serta memahami kendaladan keterbatasan yang ada agar dapat diantisipasi dan diubahmenjadi faktor pendorong bagi penguatan peran serta PSM dalampenyelenggaraan kesejahteraan sosial.Kegiatan pembinaan dan pemberdayaan PSM diarahkanuntuk penguatan Sumber Daya Manusianya, kelembagaannyaserta penguatan infrastruktur dan jejaring kerja PSM.Tentunyapembinaan dan pemberdayaan PSM pada saat ini harusmenyesuaikan dengan perkembangan lingkungan strategis sertamengadopsi karakteristik lokal sehingga keberdayaan PSM masihbersendikan pada karakteristik nilai-nilai lokal dan jati diri bangsa.Oleh karena itu penguatan kapasitas PSM melalui berbagaiprogram pemberdayaan, bimbingan teknis, pendidikan danpelatihan perlu diimplementasikan melalui perencanaanpemberdayaan PSM yang matang, pelaksanaan yang berkualitas,sistematis dan komprehensif melalui penguatan jejaring kerjamelibatkan berbagai unsur serta pemanfaatan sumber danakegiatan pemberdayaan yang berasal dari APBN, APBD sertasumber dana lain yang sah berdasarkan peraturan yang berlaku.B. Kedudukan, Tugas dan Fungsi1. Kedudukan PSM meliputi:a. Pekerja Sosial Masyarakat berkedudukan di desa/kelurahan,dan;b. Pekerja Sosial Masyarakat mempunyai wilayah kerja didesa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dannasional.2. Tugas PSM:a. Menginisiasi penanganan masalah sosial;b. Mendorong, menggerakkan, dan mengembangkan kegiatanpenyelenggaraan kesejahteraan sosial;c. Sebagai pendamping sosial bagi warga masyarakat penerima10PEDOMAN PEMBERDAYAAN PSM

manfaat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;d. Sebagai mitra pemerintah/institusi dalam penyelenggaraankesejahteraan sosial, dan;e. Memantau program penyelenggaraan kesejahteraan sosial.3. Fungsi PSM di dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosialmeliputi:a. Perencana dan inisiator program dalam penyelenggaraankesejahteraan sosial;b. aan kesejahteraan sosial;c. Pengembang kemitraan dan peningkatan kerjasama dalampenyelenggaraan kesejahteraan sosial, dan;d. Pengendali program dalam penyelenggaraan kesejahteraansosial.C. KriteriaKriteria PSM meliputi:1. Peduli kepada penyandang masalah kesejahteraan sosial(PMKS);2. Aktif melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial,baik sendiri maupun bersama-sama, dan;3. Mendapat pengakuan dari masyarakat dan organisasi yangmenjadi wadah PSM.D. Persyaratan1. Warga Negara Republik Indonesia, baik laki-laki maupunperempuan;2. Setia dan taat kepada Pancasila dan UUD Negara RepublikIndonesia 1945;3. Telah berumur 18 tahun ke atas;4. Sehat jasmani dan rohani;5. Atas kemauan dan inisiatif sendiri tanpa paksaan dari pihakmanapun;6. Memiliki jiwa dan kepedulian terhadap permasalahan sosial diPEDOMAN PEMBERDAYAAN PSM11

lingkungannya;7. Telah mengikuti pelatihan dasar PSM dan bimbingan ataupelatihan di bidang kesejahteraan sosial lainnya, dan;8. Mengabdi untuk kepentingan kemanusiaan dan sosial.E. Karakteristik1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.2. Setia pada Pancasila dan UUD 1945 serta NKRI.3. Menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia.4. Rela berkorban, pantang menyerah, berani dan jujur dalammewujudkan pengabdiannya di bidang kemanusiaan danpembangunan kesejahteraan sosial.5. Mengutamakan tugas dan pengabdian kemanusiaan daripada kepentingan pribadi atau golongan.6. Kreatif dan tanggap/peka terhadap lingkungan.F. Klasifikasi PSMBerdasarkan lamanya waktu menjadi anggota PSM, dan creditpoint atau track record yang telah dicapai oleh setiap anggotaPSM, maka klasifikasi PSM terbagi menjadi 3 (tiga) tingkatan,yaitu; Pratama, Madya, dan Utama.1. PSM PratamaAdalah PSM yang ditunjuk, ditetapkan dan disahkan olehinstansi sosial kabupaten/kota sebagai PSM Pratama, dengankriteria sebagai berikut:a. Pernah mengikuti latihan/bimbingan sosial tingkat dasar;b. Pengabdian di bidang penyelenggaraan kesejahteraansosial kurang dari 2 (dua) tahun;c. Jaringan kerjanya masih sangat terbatas di tingkat lokal;d. aan sosial yang dilakukan oleh pemerintah/pemerintah daerah atau pihak luar;12PEDOMAN PEMBERDAYAAN PSM

e. Sasaran pelayanan masih terbatas pada penyandangmasalah kesejahteraan sosial tertentu.2. PSM MadyaAdalah PSM yang ditunjuk, ditetapkan dan disahkan olehinstansi sosial provinsi sebagai PSM Madya, dengan kriteriasebagai berikut:a. Pernah mengikuti latihan/bimbingan sosial lanjutan;b. Orientasi pelayanan adalah filantropis;c. Pengabdian di bidang penyelenggaraan kesejahteraansosial sudah dilakukan lebih dari 2 (dua) tahun;d. Jaringan kerjanya sudah lebih luas;e. Memiliki keterampilan pemecahan masalah;f. Memiliki kreativitas;g. Mampu menggali sumberdaya dalam lingkup terbatas,dan;h. Orientasi tugasnya sebagai penyuluh, pembimbing danpendamping.3. PSM UtamaAdalah PSM yang ditunjuk, ditetapkan dan disahkanoleh instansi sosial provinsi ataupun Menteri Sosial cq.Direktur Pemberdayaan Sosial Perorangan, Keluarga danKelembagaan Masyarakat (PSPKKM), dengan kriteriasebagai berikut:a.Pernah mengikuti pelatihan dasar, lanjutan danpengembangan maupun seminar, diskusi dan lain-lain;b. Pelayanan sosial yang dilakukan lebih bersifat profesional;c. Pengabdian di bidang penyelenggaraan kesejahteraansosial lebih dari 5 (lima) tahun;d. Mampu mengakses sumber;e. Kreatif dan mandiri;f.Jaringan kerja sudah sangat luas, dan;PEDOMAN PEMBERDAYAAN PSM13

g. Orientasi tugas sebagai penyuluh, pembimbingdan pendamping, serta pelaksana penyelenggaraankesejahteraan sosial.G. Kegiatan PSM1. Melakukan pendataan tentang kebutuhan, masalah dansumber yang dapat didayagunakan untuk PenyelenggaraanKesejahteraan Sosial;2. aan Sosial berdasarkan kebutuhan masyarakatsetempat;3. Meningkatkan dan menggunakan secara lebih efektifkemampuan masyarakat untuk melaksanakan tugas-tugaskehidupan dan pemecahan masalah;4. Menghubungkan antara penyandang masalah kesejahteraansosial dengan sumber-sumber kesejahteraan sosial;5. raan sosial yang tersedia dan prosedur yangdiperlukan untuk memperoleh manfaat dari sumber tersebut,dan;6. Memberikan sumbangan bagi perubahan dan perbaikanmasyarakat.14PEDOMAN PEMBERDAYAAN PSM

BAB IIIPEMBERDAYAAN PEKERJA SOSIAL MASYARAKATA. Konsep PemberdayaanPemberdayaan adalah suatu upaya penguatan pribadi, antarpribadi dan organisasi sosial, sehingga orang tersebut memilikikemampuan dan keberdayaan untuk menentukan apa yangmenjadi pilihannya. Sedangkan pemberdayaan sosial adalahsemua upaya yang diarahkan untuk menjadikan warga negarayang mengalami masalah sosial menjadi mempunyai dayasehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya.Pemberdayaan dapat pula dipandang sebagai sebuah prosesdan tujuan. Sebagai proses, pemberdayaan adalah serangkaiankegiatan untuk memperkuat atau memberdayakan kelompoklemah dalam masyarakat, termasuk individu-individu yangmengalami masalah kemiskinan. Sebagai tujuan, makapemberdayaan menunjuk pada keadaan atau hasil yang ingindicapai oleh sebuah perubahan sosial; yaitu masyarakat yangberdaya, memiliki kekuasaan atau mempunyai pengetahuandan kemampuan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya baikyang bersifat fisik, ekonomi, maupun sosial seperti memilikikepercayaan diri, mampu menyampaikan aspirasi, mempunyaimata pencaharian, berpartisipasi dalam kegiatan sosial, danmandiri dalam melaksanakan tugas-tugas kehidupannya.Pengertian pemberdayaan sebagai tujuan sering kali digunakansebagai indikator keberhasilan pemberdayaan sebagai sebuahproses.Pemberdayaan PSM adalah proses peningkatan kemampuan,kesempatan dan kewenangan kepada PSM untuk menumbuhkan,mengembangkan dan menggerakkan prakarsa, mendorongpartisipasi masyarakat untuk terlibat secara aktif dalamPEDOMAN PEMBERDAYAAN PSM15

penyelenggaraan kesejahteraan sosial di wilayah desa/kelurahan.B. Deskripsi PSMPSM sebagai wujud kekuatan dalam menggerakkan kepeduliansosial di masyarakat memiliki peran yang sangat strategis dalammeminimalisir meluasnya permasalahan sosial, mengingatPSM tumbuh dari dan oleh masyarakat setempat, yang palingmemahami kondisi di desa/kelurahan dan tokoh masyarakatterhormat yang berakhlak mulia, memiliki jiwa pengabdian sosial.Pada sisi lain PSM saat ini dihadapkan pada tantangan yangdipengaruhi hal sebagai berikut:1. Menurunnya keikhlasan untuk memberikanberdasarkan kerelawanan (volunteership).pelayanan2. PSM belum melaksanakan tugas pokok dan fungsinya secaramaksimal.3. Masih lemahnya jejaring yang dibangun di wilayah kerjanya.4. Kelemahan dalam rekrutmen dan krisis kaderisasi PSM.5. Kelemahan komunikasi PSM baik internal maupun eksternal6. Pengetahuan PSM tentang proseskesejahteraan sosial masih kurang.dasarpelayanan7. Belum terselenggaranya pemberdayaan PSM di beberapakabupaten/kota.C. Tujuan PemberdayaanTujuan pemberdayaan PSM adalah;1. Meningkatkan kemampuan PSM (pengetahuan, keterampilandan sikap) dalam melaksanakan peran, tugas dan fungsidalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;2. Meningkatkan peran kelembagaan PSM sebagai mediakoordinasi, konsultasi, pertukaran informasi dan pengalamanserta pengembangan kemampuan administrasi dan teknis16PEDOMAN PEMBERDAYAAN PSM

dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;3. Meningkatnya jejaringKesejahteraan Sosial.PSMdalampenyelenggaraanD. Prinsip PemberdayaanSecara umum prinsip pemberdayaan PSM harus memenuhiunsur integritas dan profesionalisme dalam rangka meningkatkankemampuan dan kepercayaan diri.Prinsip dimaksud terdiri atas:1. Kemanusiaan (humanity)Berorientasi kepada komitmen untuk menjunjung tinggi nilainilai luhur kemanusiaan.2. Tidak membedakan (Impartiality) dan non diskriminasi.Mengembangkan sikap tidak memilih-milih dan membedabedakan seseorang, kelompok, golongan dan masyarakatberdasarkan ras, etnis, gender, agama dan keyakinan, statussosialnya atau atribut sosial ekonomi dan budaya lainnya.3. Kemandirian dan Tidak MemihakNetral, tidak memihak kepada golongan dan kelompok tertentuberdasarkan aliansi politik, keagamaan dan kepentinganlainnya serta bebas dari tekanan siapapun.4. Tanggung jawab dan Tanggung gugatTugas dapat dipertanggungjawabkan dan dapat dipertanggunggugatkan oleh dan kepada masyarakat luas (publik) baik secarasubstansi dan profesionalis maupun secara administrasi danlegal-formal.5. Prakarsa dan Keswadayaan SosialMenumbuhkan inisiatif masyarakat untuk alahankesejahteraan sosial.PEDOMAN PEMBERDAYAAN PSM17

E. Aspek PemberdayaanAspek-aspek yang menjadi sasaran pemberdayaan PSM adalahsebagai berikut:1. Pemetaan/Pendataan Informasi Kesejahteraan SosialAdalah kegiatan yang dilakukan untuk mengetahuikeberadaan, persebaran, potensi serta masalah di wilayahkerja untuk memudahkan dalam menentukan pelayanankesejahteraan sosial.2. Perekrutan/KaderisasiAdalah kegiatan pemilihan anggota warga masyarakatyang mempunyai motivasi dan terpanggil serta nkesejahteraan sosial di desa/kelurahan, sebagai calon PSM,maka pemberdayaan yang akan diberikan melalui bimbinganmotivasi, bimbingan sosial dan pelatihan.Untuk proses kaderisasi bisa dilakukan dengan membukaruang bagi masyarakat yang terpanggil untuk mendaftarmenjadi kader PSM kepada PSM yang sudah ada atau kepaladesa/lurah.3. Peningkatan KapasitasAdalah upaya yang dilakukan secara terencana, terarah danberkesinambungan terhadap PSM hasil perekrutan/kaderisasiuntuk mengikuti pendidikan dan pelatihan atau bentukpeningkatan kapasitas lainnya agar da

masyarakat, baik yang berlatar belakang pekerjaan sosial maupun bukan berlatar belakang pekerjaan sosial, tetapi melaksanakan kegiatan penyelenggaraan di bidang sosial bukan di instansi sosial pemerintah atas kehendak sendiri dengan atau tanpa imbalan. 6. Pekerja

Related Documents:

(1) Dalam rangka melaksanakan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemerintah Daerah menyusun perencanaan program Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. (2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada program prioritas pembangunan desa yang akan dilaksanakan berdasarkan model Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

Semoga buku ini dapat menjadi bahan bacaan dan acuan bagi mahasiswa, untuk mata kuliah yang terkait dengan pembangunan, pemberdayaan masyarakat maupun materi manajemen. Bagi pemerhati pemberdayaan masyarakat, pelaku pemberdayaan masyarakat (penyuluh, fasilitator, aparat atau agen) dan LSM. Buku

STRATEGI PERTAHANAN DAN PERJUANGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA PADA MASA PANDEMI COVID-19 TYAS RETNO WULAN FISIP UNIVERSITAS JENDRAL SOEDIRMAN . PMI Pada Masa Pandemi Remiten Sosial, Perlindungan dan Pemberdayaan PMI Remiten Sosial dan Strategi PMI Berjuang pada masa Pandemi Catatan Kritis dan Bahan Diskusi. Statistik Pekerja Migran Indonesia .

kerangka pekerjaan sosial adalah membantu individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat menyelesaikan masalah-masalah yang berkaitan dengan adanya ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan pada ketahanan sosial yang mereka hadapi. Intervensi Pekerja Sosial dala

BIL PERKARA DORMITORI SELAIN DORMITORI (BEDSITTER) 1 Ruang tidur 3.0m2: setiap pekerja 3.6m2: setiap pekerja 2 Tandas 1 tandas dan bilik air : 15 pekerja (bilik air dan tandas boleh bersekali atau berasingan) 1 tandas dan bilik air : 6 pekerja (bilik air dan tandas boleh bersekali atau berasingan) 3 Kemudahan asas yang tidak boleh dikongsi

kesehatan, hubungan masyarakat, informasi dan komunikasi, sosial, agama, kependudukan, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan perempuan, keluarga berencana dan pariwisata. www.dadangsolihin.com 21 Bidang Sosial Budaya (2)Bidang Sosial Budaya (2) Fungsi : 2. Penyusunan kebijakan teknis, perencanaan, pengkoordinasian dan

pekerjaan sosial, para praktisi pekerjaan sosial, atau lembaga-lembaga kesejahteraan sosial, termasuk kementerian sosial. Para pekerja sosial seharusnya mampu menunjukkan secara ‘khas’ dengan pembeda pendekatan peke

ED-OIG/A02-D0023 . Honorable César Rey-Hernández Secretary of Education Puerto Rico Department of Education Calle Teniente González, Esq. Calle Calaf – 12. th. Floor Urb. Tres Monjitas Hato Rey, Puerto Rico 00919 Dear Secretary Rey-Hernández: This is our Final Audit Report entitled . Puerto Rico Department of Education’s (PRDE) Salaries for the Period July 1, 1999 to June 30, 2003. The .