TENTANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA DENGAN RAHMAT .

3y ago
61 Views
3 Downloads
315.90 KB
19 Pages
Last View : 4d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Ronan Garica
Transcription

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTANTAN SELATANNOMOR 4 TAHUN 2016TENTANGPEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESADENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAGUBERNUR KALIMANTAN SELATAN,Menimbang:Mengingat:a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan otonomi ujudnya kesejahteraan masyarakat;b. bahwa salah satu kendala yang dihadapi PemerintahDaerah dalam rangka percepatan pembangunan adalahmasalah kemiskinan dan keterbatasan akses masyarakatatas sumber daya ekonomi, terutama di perdesaan.c. bahwa dalam rangka mengatasi kendala sebagaimanadimaksud dalam huruf b, dipandang perlu melakukanpemberdayaan masyarakat dan desa;d. bahwaberdasarkanUndang-UndangNomor23Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mberdayaan masyarakat dan desa;e. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014tentang Desa memberikan ruang yang cukup signifikankepada Pemerintah Daerah Provinsi untuk turut sertamelakukan pembinaan dan pengembangan terhadap desadalam kerangka mewujudkan desa yang maju, mandiri,dan sejahtera;f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksudpada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlumenetapkan Peraturan Daerah tentang PemberdayaanMasyarakat dan Desa;1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945;2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UndangUndang Nomor 21 Tahun 1958 tentang PenetapanUndang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 antaralain mengenai Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat IKalimantan Selatan sebagai Undang-Undang (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65,TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesia

-2-3.4.5.6.7.8.9.10.Nomor 1106);Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang SistemPerencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang RencanaPembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 20052025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4700);Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 ndonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4967);Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5495);Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimanatelah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan KeduaAtas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5679);Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 n 2014 tentang Desa (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimanatelah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47Tahun 2015 tentang Perubahan AtasPeraturanPemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang PeraturanPelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014tentang Desa (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5717);Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentangPedoman Pembinaan dan Pengawasan PenyelenggaraanPemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor r 17 Tahun 2009 tentang Rencana PembangunanJangka Panjang Daerah Provinsi Kalimantan SelatanTahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi KalimantanSelatan Tahun 2009 Nomor 17);

-3-Dengan Persetujuan BersamaDEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAHPROVINSI KALIMANTAN SELATANdanGUBERNUR KALIMANTAN AKAT DAN DESA.TENTANGPEMBERDAYAANBAB IKETENTUAN UMUMPasal 1Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:1. Daerah adalah Provinsi Kalimantan Selatan.2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahanoleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurutasas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluasluasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesiasebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945.3. Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur naanurusanpemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.4. Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Selatan.5. Kabupaten/Kota adalah kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Selatan.6. Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kotadi Provinsi Kalimantan Selatan.7. Pemberdayaan Masyarakat dan Desa adalah upaya mendorongpercepatan pembangunan di Daerah, melalui pemberdayaan masyarakatdan pemberdayaan desa.8. Pemberdayaan Masyarakat adalah upaya mengembangkan kemandiriandan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan kesadaran,sertamemanfaatkan sumber daya sesuai dengan kondisi dan kebutuhanmasyarakat Daerah.9. Pemberdayaan Desa adalah upaya mendorong percepatan pembangunandesa melalui pemberdayaan pemerintahan desa dan pemberdayaanmasyarakat desa.10. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain,selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yangmemiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurusUrusan Pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkanprakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yangdiakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara KesatuanRepublik Indonesia.

-4-11. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dankepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan NegaraKesatuan Republik Indonesia.12. Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan namalain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara PemerintahanDesa.13. Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dankehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.14. Lembaga Kemasyarakatan Desa atau disebut dengan nama lain adalahlembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan danmerupakan mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat.15. Lembaga Adat Desa adalah lembaga yang menyelenggarakan fungsi adatistiadat dan menjadi bagian dari susunan asli Desa yang tumbuh danberkembang atas prakarsa masyarakat desa.16. Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah unsur masyarakat yangdipilih oleh Desa untuk menumbuhkan dan mengembangkan sertamenggerakkan prakarsa, partisipasi, dan swadaya gotong royong.17. Badan Usaha Milik Desa, selanjutnya disebut BUMDesa adalah badanusaha yang seluruh atau sebagian besar modalnyadimiiki oleh Desamelalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desayang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan dan usaha lainnyauntuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.18. Pendampingan Desa adalah kegiatan untuk melakukan gorganisasian,pengarahan, dan fasilitasi Desa.19. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan, sekelompok orang atau badanusaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukumyang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalamwilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, baik sendirimaupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatanusaha dalam berbagai bidang ekonomi.20. Lembaga Kemasyarakatan atau sebutan lain adalah lembaga yangdibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakanmitra Pemerintah Desa/ Kelurahan dalam memberdayakan masyarakat.21. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalahSatuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah.BAB IIASAS, TUJUAN, SASARAN, DAN RUANG LINGKUPBagian kesatuAsasPasal 2Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dilaksanakan berdasarkan asas:a. keadilan;b. otonomi;c. partisipatif;d. gotong royong;e. swakelola;f. swadaya;

-5-g. keterpaduan;h. transparansi; dani. akuntabilitas.Bagian KeduaTujuan dan SasaranPasal 3Tujuan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, yaitu untuk mewujudkanmasyarakat yang berdaya dengan sasaran:a. sinkronnya kebijakan dan program pemberdayaan masyarakat dan desa;b. meningkatnya koordinasi pelaksanaan pemberdayaan masyarakat dandesa antara pemerintah, pemerintah daerah, pemerintah kabupaten/kota,dan sektor swasta;c. sinerginya potensi sumber daya yang dimiliki oleh pemerintah, pemerintahdaerah, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah desa, dan pelaku usahadalam mendukung pelaksanaan pemberdayaan masyarakat dan desa;d. terpenuhinya kebutuhan dasar dan peningkatan pelayanan publik; dane. meningkatnya partisipasi masyarakat dalam pembangunan.Bagian KetigaRuang LingkupPasal 4Ruang lingkup dalam Pemberdayaan Masyarakat dan Desa meliputi:a. kebijakan strategis;b. kebijakan operasional;c. kebijakan praktis.Pasal 5(1)(2)Kebijakan strategis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa meliputi:a. penguatan otonomi;b. peningkatan pelayanan publik;c. peningkatan kesejahteraan dan kemandirian masyarakatd. penanggulangan kemiskinan;e. standar operasional dan prosedur pelaksanaan pembangunan; danf. penyelenggaraan keuangan daerah yang prorakyat.Kebijakan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf bialah terintegrasinya program dan kegiatan Pemberdayaan Masyarakatdan Desa mulai di tingkat pusat hingga tingkat Desa yang meliputi:a. sinergitas hubungan antara kelompok masyarakat, LembagaKemasyarakatan Desa dan Pemerintahan Desa;b. penguatan lembaga kemasyarakatan;c. administrasi pemerintahan;d. administrasi keuangan;e. peningkatan pemanfaatan sumber daya alam; danf. peningkatan usaha bersama.

-6-(3)Kebijakan praktis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c ialahterselenggaranya:a. peningkatan kapasitas masyarakat secara individu, kelompokmasyarakat dan lembaga kemasyarakatan;b. terwujudnya pembangunan yang partisipatif;c. pengelolaan aset desa.BAB IIIWEWENANG DAN TANGGUNG JAWABPEMERINTAH DAERAHPasal 6Dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakatdan desa, Pemerintah Daerah mempunyai wewenang melakukan:a. pemberdayaan masyarakat;b. Penataan Desa; danc. Fasilitasi Kerjasama antar desa.Pasal 7Dalam rangka melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalamPasal 6, Pemerintah Daerah bertanggung jawab:a. membuat kebijakan;b. menyusun program perencanaan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;c. menyediakan anggaran melalui Anggaran Pendapatan dan BelanjaDaerah; dand. menyiapkan sumber daya manusia untuk melaksanakan PendampinganDesa.BAB IVPEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESABagian KesatuPemberdayaan MasyarakatPasal 8(1)(2)Pemberdayaan Masyarakat dilaksanakan dalam rangka mendukungprogram penanganan kemiskinan di Daerah.Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakanmelalui pendekatan wilayah yang meliputi:a. perkotaan;b. perdesaan;c. pesisir dan pulau-pulau kecil;d. daerah tertinggal/terpencil; dan/ataue. perbatasan antardaerah.Pasal 9(1)Pemberdayaan Masyarakat dilakukan dengan menetapkan kebijakanpemberdayaan masyarakat di seluruh sektor, terutama yang berkaitandengan pelayanan dasar.

-7-(2)(3)Kebijakan Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud padaayat (1) disesuaikan dengan wewenang Pemerintah Daerah dan peraturanperundang-undangan.Kebijakan Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud padaayat (1) merupakan bagian dari rencana pembangunan PemerintahDaerah.Bagian KeduaPemberdayaan DesaPasal 10Pemberdayaan Desa dilaksanakan berdasarkan kewenangan PemerintahDaerah.Pasal 11Pemberdayaan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukanmelalui:a. rtimbangkan kearifan lokal;b. Peningkatan kualitas dan kapasitas Pemerintahan Desa dan/atau desaadat;c.Pengembangan BUMDesaPasal 12Pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud dalamPasal 11 huruf a, adalah pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi tepatguna, tepat sasaran, dan sesuai dengan potensi sumberdaya yang dimiliki.Pasal 13Peningkatan kualitas dan kapasitas pemerintahan desa dan/atau desa adatsebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, dilakukan melalui:a. musyawaratan desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa;b. pembinaan manajemen Pemerintahan Desa;c. pembinaan dan pengembangan terhadap lembaga keuangan desa;d. pembinaan terhadap pendamping dan kader pemberdayaan desa;e. penataan dan pembinaan terhadap desa adat dan potensi sumberdayayang dimilikinya.Pasal 14Pengembangan BUMDesa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf cdilakukan dengan:a. memberikan hibah dan/ atau akses permodalan;b. melakukan pendampingan teknis dan akses ke pasar; danc.memprioritaskan BUMDesa dalam pengelolaan sumber daya alam diDesa.Pasal 15Pemberdayaan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilaksanakansesuai dengan program prioritas pembangunan daerah.

-8-BAB VFASILITASI KERJA SAMA ANTARDESAPasal 16(1)(2)Pemerintah Daerah memfasilitasi kerja sama antarDesa dariKabupaten/Kota yang berbeda dalam satu wilayah Daerah.Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara laindalam bentuk:a. Pembinaan penyusunan peraturan bersama kepala desa; danb. Pembinaan kemampuan pemetaan potensi kerja sama antarDesa.BAB VIPERENCANAANPasal 17(1)(2)(3)(1)(2)(1)(2)(3)Dalam rangka melaksanakan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa,Pemerintah Daerah menyusun perencanaan program PemberdayaanMasyarakat dan Desa.Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu padaprogram prioritas pembangunan desa yang akan dilaksanakanberdasarkan model Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sebagai:a. penentuan skala prioritas dalam program prioritas pembangunandesa;b. pedoman bagi pemangku kepentingan dalam melaksanakan programPemberdayaan Masyarakat dan Desa; danc. instrumen pembinaan, pengawasan, dan pendampingan bagiPemerintah Daerah.Pasal 18Penyusunan perencanaan program prioritas pembangunan Desadilakukan berdasarkan identifikasi potensi, masalah, kebutuhan, danpengembangan potensi lokal.Proses penyusunan perencanaan program Prioritas Pembangunan Desadilakukan secara partisipatif sesuai dengan ketentuan dalam peraturanperundang-undangan.Pasal 19Perencanaan program Pemberdayaan Masyarakat disusun oleh SKPDterkait sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.Penyusunan rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakansesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Rencana Pemberdayaan Masyarakat dan Desa merupakan bagian yangtidak terpisahkan dari rencana pembangunan Daerah.

-9-Pasal 20(1)(2)Perencanaan program prioritas Pemberdayaan Desa disusun SKPD yangmembidangi urusan pemberdayaan masyarakat dan desa.Penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pelaksanaan inidilaksanakan selama Desa belum dianggap mampu menyusunperencanaan sesuai standar.BAB VIIPELAKSANAANPasal 21(1)(2)Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dilakukan melalui PendampinganDesa.Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Pasal 22(1)(2)(3)Pemberdayaan Masyarakat dilaksanakan oleh SKPD terkait sesuaidengan tugas dan fungsinya masing-masing.Pemberdayaan Desa dilaksanakan oleh SKPD yang membidangipemberdayaan masyarakat dan urusan pemerintahan desa.Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) danayat (2), SKPD dapat berkoordinasi dengan SKPD lainnya di lingkunganPemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa,dan/atau instansi vertikal di Daerah.BAB VIIIPERAN SERTA MASYARAKATPasal 23(1)(2)(3)Pelaku Usaha dapat memberikan dukungan dan/atau bantuan dalamrangka Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.Dukungan dan/atau bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dapat berupa:a. bantuan keuangan;b. fasilitasi permodalan;c. sarana dan prasarana;d. pemberian pelatihan dan/atau pendampingan;e. informasi usaha; dan/atauf. promosi dan pemasaran.Pemberian dukungan dan/atau bantuan sebagaimana dimaksud padaayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

-10-BAB IXPEMBIAYAANPasal 24Pembiayaan yang diperlukan untuk melaksanakan peraturan daerah inidibebankan pada APBD.BAB XPEMBINAAN DAN PENGAWASANPasal anpengawasanterhadapPemberdayaan Masyarakat dan Desa di Daerah.Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilaksanakan oleh SKPD sesuai dengan tugas dan fungsinya.Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalambentuk penetapan kebijakan.Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi:a. penyusunan pedoman Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;b. bimbingan pelaksanaan dan pelatihan Pemberdayaan Masyarakatdan Desa; danc. supervisi.Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalambentuk monitoring dan evaluasi.Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengantujuan:a. mengetahui kemajuan, perkembangan, dan kesesuaian perencanaandengan pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;b. mendokumentasikan berbagai kegiatan sebagai bahan untukmenyusun perbaikan program.Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan untuk menilai :a. kesesuaian antara pelaksanaan dengan perencanaan PemberdayaanMasyarakat dan Desa;b. kesesuaian antara pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat dan Desadengan program yang diajukan; danc. program berjalan tepat sasaran, tepat waktu, dan tepat pemanfaatan.BAB XIPELAPORANPasal 26(1)(2)SKPD berkewajiban melaporkan hasil pelaksanaan pembinaan danpengawasan kepada Gubernur.Pelaporan sebagaiman dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala,paling lama 6 (enam) bulan sekali.

-11-BAB XIIKETENTUAN PERALIHANPasal 27Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, peraturan perundangundangan yang berkaitan dengan Pemberdayaan Masyarakat dan Desadi lingkungan Pemerintah Daerah, tetap berlaku sepanjang tidakbertentangan dan belum diganti berdasarkan peraturan daerah ini.BAB XIIIKETENTUAN PENUTUPPasal 28Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PeraturanDaerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah ProvinsiKalimantan Selatan.Ditetapkan di Banjarmasinpada tanggal 29 Juni 2016GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN,Ttd.H. SAHBIRIN NOORDiundangkan di Banjarbarupada tanggal 29 Juni 2016SEKRETARIS DAERAH PROVINSIKALIMANTAN SELATANTtd.MUHAMMAD ARSYADILEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATANTAHUN 2016 NOMOR 4NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN:(4/128/2016)

-12-

PENJELASANATASPERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATANNOMOR 4 TAHUN 2016TENTANGPEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESAI.UMUMUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentangPerubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah 2015 menyebutkan bahwa Desa adalah Desa dan Desaadat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalahkesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenanguntuk mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan, kepentinganmasyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul,dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistempemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan demikian,undang-undang tersebut mengakui adanya otonomi yang dimiliki oleh Desa.Artinya Desa diberikan kesempatan untuk tumbuh dan berkembangmengikuti perkembangan masyarakatnya sendiri, dengan demikian Desamemiliki posisi strategis sehingga memerlukan perhatian yang seimbangdalam penyelenggaraan otonomi daerah, karena dengan kuat dan mantapnyaDesa akan mempengaruhi secara langsung perwujudan otonomi daerah.Dengan pengertian tersebut, maka pemikiran yang menjadi landasandalam pengaturan Pemerintahan Desa adalah keanekaragaman, partisipasi,

(1) Dalam rangka melaksanakan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemerintah Daerah menyusun perencanaan program Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. (2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada program prioritas pembangunan desa yang akan dilaksanakan berdasarkan model Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

Related Documents:

KEBIJAKAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN DESA Rp 280,3 juta / desa Rp 643,6 juta / desa Rp 800,4 juta / desa 82,72% 74.093 desa 97,65% 74.754 desa 98,41% 74.910 desa Penyerapan sebesar Penyerapan sebesar Penyerapan tahap I sebesar 2 Kesejahteraan Masyarakat Desa KEBIJAKAN DANA DESA . REKAPITULASI HASIL PEMANFAATAN DANA DESA TAHUN 2015, 2016 DAN TAHUN 2017 TAHAP 1 . 1 2 3 Terlambatnya .

kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. Produk hukum desa terdiri dari Perdes, Peraturan Bersama Kepala Desa dan Peraturan Kepala Desa. Jika perdes yang menjadi pedoman tersebut lazimnya terkait perencanaan, anggaran, tata ruang dan organanisasi pemerintah desa, maka peraturan bersama Kepala Desa

“KOMPETENSI PENDAMPING PEMBANGUNAN DESA” Kamis/ 6 Oktober 2016 a. mendampingi desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan peman-tauan terhadap pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa; b. mendampingi desa dalam melaksanakan pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi desa, pendayagunaan

Tata Kelola (Tata Pemerintahan) Desa Tata Kelola Supra Desa Desa Sebagai SUBYEK Pembangunan: Konsolidasi program/kegiatan di desa. Konsolidasi dan penguatan kelembagaan desa. Kesatuan perencanaan dan keuangan desa (one village, one plan,one budget). Penguatan mekanisme representasi dan akuntabilitas di tingkat lokal.

2. Pendamping Desa Pendampingan desa merupakan mandat Undang-Undang Desa kepada negara dalam rangka mendorong desa yang kuat, maju, mandiri, demokratis dan sejahtera. Berdasarkan Peraturan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa, pengertian pendampingan desa

kendala pemberdayaan masyarakat nelayan di desa Air Payang yaitu, sulitnya merubah pola pikir dan paradigma masyarakat nelayan, Adanya keterbatasan dana, dan Tingkat pendidikan rendah dan kurang terampilnya masyarakat nelayan dalam melakukan inovasi dan kreasi terhadap pengelolaan sumber perikanan.

Semoga buku ini dapat menjadi bahan bacaan dan acuan bagi mahasiswa, untuk mata kuliah yang terkait dengan pembangunan, pemberdayaan masyarakat maupun materi manajemen. Bagi pemerhati pemberdayaan masyarakat, pelaku pemberdayaan masyarakat (penyuluh, fasilitator, aparat atau agen) dan LSM. Buku

Sealed Source & Device Workshop General Engineering Principles I: 24. General Engineering Principles I Shape of Components: Beams - round, rectangular, solid or hollow Plate - is a rolled product more than 3 0 mmis a rolled product more than 3.0 mm thick, supplied flat as in the case of a sheet. It may be hot rolled only, but in a thinner gauge it can also be offered cold-rolled, when .