Peran Institusi Keagamaan Di Maluku Dalam Upaya .

2y ago
9 Views
2 Downloads
411.96 KB
20 Pages
Last View : 8d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Rafael Ruffin
Transcription

View metadata, citation and similar papers at core.ac.ukbrought to you byCOREprovided by eJournal of Sunan Gunung Djati State Islamic University (UIN)Wawasan: Jurnal Ilmiah Agama dan Sosial Budaya 2, 1 (Juni 2017): 11-30Website: journal.uinsgd.ac.id/index.php/jwISSN 2502-3489 (online) ISSN 2527-3213 (print)Peran Institusi Keagamaan di Maluku dalam UpayaPemberantasan KorupsiHenky H HethariaFakultas Teologi Universitas Kristen Indonesia MalukuJl. Ot Pattimaipauw, Talake Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon, Maluku, IndonesiaE-mail: sonny hetharia@yahoo.comSamuel J MailoaFakultas Teologi Universitas Kristen Indonesia MalukuJl. Ot Pattimaipauw, Talake Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon, Maluku, IndonesiaE-mail: boetjesjm@gmail.comAbstractIt is an anomaly in the life of the Moluccas’ society that the majority of people who committed the criminal act ofcorruption are considered as religious people. Besides, they are categorized as diligent, obedient and even fanaticadherent of their religions. The act of corruption is an act not only against the law but also against moral andspiritual values. This article explores the role of religious institutions in spreading moral and spiritual values toprevent Molucca’s people from committing corruption.This article used a qualitative method of both: fieldwork andtextual study. For fieldwork, in-depth interview and observation are used to gather data from the prisoners,officers, and workers at the prison (Lembaga Pemasyarakatan Klas IIa) in Ambon. All the data are presented usingdescriptive analysis. The research shows that the role, function, and accountability of religious institutions in theMoluccas are very weak in preventing and eradicating the criminal act of corruption among the prisoners and thepolice officers, prosecutors, judges, lawyers, and journalists who played along the criminal act of corruption. Thoseacts have violated their commitment to stand for justice for all people.Keywords:Fight against the corruption; religious institutions; the Moluccas.AbstrakSuatu anomali yang terjadi dalam kehidupan masyarakat Maluku ialah adanya realitas bahwa para pelaku TindakPidana Korupsi (Tipikor) adalah orang-orang yang beragama, baik Islam maupun Kristen.Ironisnya, para pelakuTipikor ini adalah orang-orang yang taat dan rajin dalam beragama seperti orang Maluku umumnya. PerbuatanTipikor tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga melanggar nilai-nilai moral, spiritual dan religius. Apakahinstitusi keagamaan di Maluku telah melaksanakan peran, fungsi dan tanggung jawab penguatan nilai-nilai moral,iman umatnya dalam upaya pemberantasan perbuatan Tipikor? Artikel ini berdasarkan hasil penelitian yangmenggunakan metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data observasi dan wawancara mendalam denganpimpinan, petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIa (LAPAS), warga binaannya yang terkait perbuatan Tipikor,dan studi kepustakaan. Data dianalisis secara kualitatif-deskriptif mengenai peran, fungsi dan tanggung jawabinstitusi keagamaan di Maluku memperkuat penghayatan dan pemberlakuan nilai-nilai moral, spiritual dan religiusumat, terutama kalangan para penegak hukum demi pemberantasan perbuatan Tipikor. Temuan penelitian itumemperlihatkan bahwa peran, fungsi dan tanggung jawab institusi agama sangat lemah dalam pencegahan danpemberantasan Tipikor di kalangan warga binaan, dan oknum jaksa, polisi, pengacara, hakim, dan wartawan yangberkelindan dalam penanganan kasus Tipikor. Semangat pencegahan dan pemberantasan Tipikor denganmenjadikan jumlah kasus korupsi sebagai target tahunan oleh oknum penegak hukum, terlihat memberanguskebenaran dan keadilan itu sendiri.Kata Kunci:Pemberantasan korupsi; institusi keagamaan; Maluku.DOI: 10.15575/jw.v2i1.921Received: October 2016; Accepted: June 2017; Published: June 2017

Henky H Hetharia dan Samuel J MailoaPeran Institusi Keagamaan di Maluku dalam UpayaPemberantasan KorupsiA. PENDAHULUANPerbuatan tindak pidana korupsi (Tipikor)di Indonesia masih menjadi masalah sosial danmasalah hukum yang belum terselesaikanhingga saat ini, baik pada tingkat pusat maupun daerah. Tidak heran jika TransparencyInternational (TI) dalam surveinya (10Desember 2014), menempatkan Indonesiapada peringkat 109 dari 175 negara yangdisurvei (dengan Indeks Persepsi Korupsi:3,4). Hal itu berarti bahwa Indonesia masihtergolong sebagai kelompok negara koruptif didunia. Praktik korupsi terjadi di pusat hinggake daerah, termasuk di Maluku. Berdasarkandata Kejaksaan Tinggi Maluku1, selama 2009–2014, jumlah kasus Tipikor di Malukusebanyak 76 kasus (rata-rata 15 kasus/tahun),di mana yang beragama Islam sebanyak 30orang, beragama Kristen sebanyak 45 orangdan beragama Hindu 1 orang. Menarik untukdikaji bahwa mereka yang menjadi pelakuTipikor ini adalah juga orang-orang yang taatberagama dan beribadah, bahkan fanatikdalam beragama sebagaimana orang Malukupada umumnya. Secara sosial, mereka adalahorang-orang yang cukup terpandang di masyarakat, dan demi gengsi sosialnya tersebut,mereka juga adalah orang-orang yang rajinberibadah. Maraknya praktik Tipikor dikalangan elit pemerintahan di Maluku, pernahdilakukan oleh Hetharia, dkk.2, mengenaiagama dan perilaku korupsi di Maluku. Hasilpenelitian ini menyimpulkan bahwa perilakukorupsi aparat pemerintah di Maluku didorongoleh 3 faktor, yaitu: (a) kebijakan pemerintah,(b) tingkat jabatan dan (c) besarnya pendapatan.Pada sisi lain, upaya pemberantasan korupsidi Indonesia terus menjadi salah satu agendautama pemerintah RI melalui pencananganGerakkan Nasional Pemberantasan Korupsi(GNPK, 9 Desember 2004), disusul terbitnyaINPRES RI No. 5 Tahun 2004 tentangPercepatan Pemberantasan Korupsi, danpembentukan lembaga Komisi PemberantasanKorupsi (KPK) yang masih diberlakukansampai saat ini. Upaya pemberantasan korupsiini tidak hanya merupakan masalah hukumtetapi juga masalah moral, spiritual danreligius, sehingga dibutuhkan juga pendekatanmoral, spiritual dan religius. Hal ini ditegaskan oleh Presiden RI (Susilo BambangYudhoyono) pada pencanangan hari GNPK,bahwa gerakan pemberantasan korupsi diIndonesia haruslah didukung juga oleh paraalim ulama, tokoh agama, kaum cendekiawan,budayawan serta tokoh masyarakat lainnyasebagai gerakan moral bersama melawanperbuatan Tipikor.3 Masalah korupsi tidak hanya diatasi dengan upaya hukum (represive),tetapi juga peran institusi keagamaan dalamupaya penguatan moral (preventive).Institusi keagamaan di Maluku, dalam halini Gereja Protestan Maluku (GPM) yangmewakili agama Kristen Protestan, GerejaKatholik dan Majelis Ulama Indonesia (MUI)daerah Maluku sebagai tiga institusi agamaterbesar di Maluku yang mengajarkan pendidikan agama (Kristen, Katholik dan Islam) diMaluku, bertanggung jawab untuk mengatasimasalah korupsi ini, melalui penguatan moral,iman dan religius umat. Penelitian sebelumnyayang dilakukan Hetharia, dkk.,4 menyimpulkan bahwa aspek ajaran agama mempunyaipengaruh negatif (menurunkan) terhadapperilaku korupsi di Maluku. Hal ini berartibahwa perilaku korupsi sebagai masalahmoral, sangat bergantung pada pembinaanoleh institusi keagamaan bagi umatnya.Karena itu permasalahan penting yang dikajiadalah "Apakah institusi keagamaan diMaluku telah melaksanakan peran, fungsi dantanggung jawab penguatan nilai-nilai moral,31Kejaksaan Tinggi Maluku, Laporan BulananTindak Pidana Korupsi: Februari 2015 (Ambon: Tidakdipublikasi, 2015).2Henky H Hetharia, Samuel Julius Mailoa, dan EliaRadianto, Agama Dan Perilaku Korupsi Di ProvinsiMaluku (Ambon: Belum dipublikasikan, 2010).12Sekertariat Negara, ―Sambutan Presiden RI PadaPencanangan Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi, (Jakarta: Percetakan Negara RI, ),‖ in PercepatanPemberantasan Korupsi (Jakarta: Percetakan NegaraRI, 2004), ix.4Hetharia, Mailoa, dan Radianto, Agama DanPerilaku Korupsi Di Provinsi Maluku.Wawasan: Jurnal Ilmiah Agama dan Sosial Budaya 2, 1 (Juni 2017): 11-30

Henky H Hetharia dan Samuel J Mailoaiman umatnya dalam upaya pemberantasanperbuatan Tipikor?‖Penelitian ini bertujuan untuk mengetahuiperan, fungsi dan tanggung jawab institusikeagamaan di Maluku dalam memperkuatpenghayatan dan pemberlakuan nilai-nilaimoral, spiritual dan religius di kalangan umatberagama di Maluku, dalam upaya pencegahandan pemberantasan korupsi. Apakah institusikeagamaan di Maluku telah melaksanakanperan, fungsi dan tanggung jawabnya dalammemperkuat keimanan umatnya agar tidakmelakukan korupsi (pencegahan) maupunmendampingi umatnya yang telah terlibatdalam tindak pidana korupsi (Tipikor),khususnya mereka yang telah menjadi wargabinaan di LAPAS Ambon. Penelitian ini difokuskan (berlokasi) pada institusi keagamaanyang ada di Maluku (Majelis UlamaIndonesia/MUI Wilayah Maluku, SinodeGereja Protestan Maluku/GPM, dan Keuskupan Amboina di Maluku), dan umat dariketiga agama ini yang terkait kasus tindakpidana korupsi (Tipikor) dan menjadi wargabinaan yang berada di LAPAS Kelas IIa yangberlokasi di kota Ambon.Teknikpengumpulandatamelaluiwawancara dengan warga binaan kasusTipikor di LAPAS Ambon, dimaksudkanuntuk mendapatkan informasi yang benarbenar akurat, yaitu yang menggambarkaninformasi yang sebenarnya mengenai permasalahan yang diteliti, yaitu tentang perananinstitusi keagamaan di Maluku dalam upayapemberantasan korupsi. Validitas dan realibilitas instrumen dilakukan dengan mengeceksecara silang (cross check) keterangan yangdiperoleh dari sumber yang berbeda, yaituinformasi dari sumber informan, sumberperistiwa dan tempat serta informasi yangdikumpulkan dari sumber dokumen/literaturdan kepustakaan.Teknik analisis data dilakukan secara induktif dengan menggunakanmodel Miles dan Huberman, yaitu denganmereduksi data yang telah terkumpul sesuaifokus penelitian. Selanjutnya, data yang telahdireduksi itu disajikan. Akhirnya, data yangPeran Institusi Keagamaan di Maluku dalam UpayaPemberantasan Korupsitelah disajikan itu diverifikasi, dianalisis dandisimpulkan.5Penelitian dilakukan pada bulan Mei s/dJuli 2016. Menurut Kepala Lapas Kelas IIaAmbon, ―Populasi warga binaan kasus Tipikoradalah berjumlah 58 orang, dengan perincian:18 orang beragama Islam, 32 orang beragamaKristen Protestan, dan 8 orang KristenKatolik.‖6 Dari 58 warga binaan ini, penulisberhasil mewawancarai 19 orang wargabinaan (informan kunci), dengan perincian: 5orang beragama Islam, 12 orang beragamaKristen Protestan, dan 2 orang beragamaKristen Katolik. Ke-19 orang warga binaanyang telah diwawancarai ini, dipandang telahmewakili unsur agama (Kristen, Katholik danIslam), ketersebaran wilayah di provinsiMaluku (Kota Ambon, Kabupaten MalukuTengah, Seram Bagian Barat, Seram BagianTimur, Buru Selatan, Maluku Tenggara,Kepulauan Aru, Maluku Tenggara Barat danMaluku Barat Daya) dan provinsi MalukuUtara (Kepulauan Sula), yang terdiri dariberbagai kalangan: birokrasi, anggota dewan,pengusaha/kontraktor, dan profesi lainnya.B. HASIL DAN PEMBAHASAN1. Korupsi dan Peran Institusi KeagamaanIstilah korupsi berasal dari kata Latincorruptio yang berarti: hal merusak atau halmembuat busuk, pembusukan, penyuapan.Kata Latin ini kemudian digunakan dalambahasa Inggris (corruption), bahasa Belanda(corruptie), dan selanjutnya dalam bahasaIndonesia (korupsi). Dalam Kamus BesarBahasa Indonesia,7 kata korup (kata sifat)berarti: buruk, rusak, busuk, suap; atau sukamemakai barang (uang) yang dipercayakankepadanya, dapat disogok (memakai kekuasaannya untuk kepentingan pribadi). Sedangkan korupsi (kata benda) berarti: penye-5Bd Sugiyono, Memahami Penelitian Kualitatif(Bdanung: Alfabeta, 2009), 91-99.6S. Anwar, (Kepala LAPAS Kelas II a), wawancaraoleh Henky H Hetharia, Kantor LAPAS Kelas II aAmbon, tanggal 21 Mei 2016 pukul 09.00 WIT7Departemen Pendidikan Nasional, Kamus BesarBahasa Indonesia (Jakarta: Balai Pustaka, 2005), 596.Wawasan: Jurnal Ilmiah Agama dan Sosial Budaya 2, 1 (Juni 2017): 11-3013

Henky H Hetharia dan Samuel J MailoaPeran Institusi Keagamaan di Maluku dalam UpayaPemberantasan Korupsilewengan atau penyalahgunaan uang Negara,perusahaan dan sebagainya untuk kepentinganpribadi atau orang lain. Klitgaard8 menilaibahwa kata Latin corruptio ini, menimbulkanserangkaian gambaran yang jahat; kata iniberarti apa saja yang merusak keutuhan, adanada moral pada kata tersebut. Definisikorupsi juga telah diatur dalam UndangUndang RI nomor 31 tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi (psl. 2ay. 1), yaitu:Setiap orang yang secara melawan hukummelakukan perbuatan memperkaya dirisendiri atau orang lain atau suatu korporasiyang dapat merugikan keuangan negaraatau perekonomian negara .Alatas9 membagi tujuh jenis korupsi berdasarkan tipologinya, yaitu: korupsi transaktif(trans-active corruption), korupsi yang memeras (extortive corruption), korupsi investif(investive corruption), korupsi perkerabatan(nepotistic corruption), korupsi defensif (defensive corruption), korupsi otogenik (autogenic corruption), korupsi dukungan (supportive corruption). Anwary10 menyebutkanmodus operandi korupsi, yaitu: manipulasi,penggelapan, penyuapan, pemerasan, pungutan liar (pungli), penjarahan atas harta kekayaan negara, pencurian uang negara melaluiAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara(APBN) dan Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah (APBD), korupsi pembangunan sarana fisik atau infrastruktur baikyang dibiayai oleh pinjaman luar negeri,APBN maupun APBD.Wang An Shih (1021 – 1086), seorangnegarawan Cina, menegaskan adanya duasumber korupsi, yakni: buruknya hukum danburuknya orang. Karena itu, ia mengajukandua syarat mutlak melawan korupsi yaitu: parapemegang kekuasaan yang bermoral tinggidan hukum yang efisien serta rasional. Keduasumber korupsi yang disebutkan Wang AnShih di atas senantiasa muncul berulang-ulangdalam perjalanan sejarah bangsa bangsa dizaman dulu hingga sekarang ini.11 Klitgaard12mengemukakan rumus penyebab korupsi: C M D – A, di mana: Corruption (C)[Korupsi] sama dengan Monopoly power (M)[kekuasaan monopoli] plus Discretion byofficials (D) [wewenang pejabat] minusAccountability (A) [akuntabilitas]. Rumus inimenjelaskan bahwa jika seseorang memegangmonopoli atas barang atau jasa dan memilikiwewenang untuk memutuskan siapa yangberhak mendapat barang atau jasa itu danberapa banyak, dan tidak ada akuntabilitas,maka kemungkinan besar akan ditemukankorupsi di situ.Agama sebagai institusi moral dan spiritualbertanggung jawab untuk membentuk moralmanusia. Baik dan buruknya moral manusia,sangat dipengaruhi oleh sejauh mana institusikeagamaan mengajarkan nilai-nilai moralagamanya kepada umatnya masing-masing.Wijayanto13 mengatakan bahwa agama danpendidikan agama memegang peranan pentingdalam memerangi korupsi, mengingat korupsimerupakan refleksi dari lemahnya integritasindividu, dan agama serta pendidikan agamaberorientasimencetakmanusia-manusiaberhati mulia dan bermoral tinggi.Robert Borrong14 menegaskan bahwasemua agama mengajarkan bahwa korupsiadalah tindakan tercela, baik dari sudutpandang cara (means) maupun dari sudutpandang akibat dan tujuannya (ends). BangsaIndonesia dikenal sebagai bangsa yangreligius (kental beragama) namun masihtergolong sebagai negara terkorupsi di dunia.Kenyataan ini merupakan suatu ironi bagikehidupan religius tadi. Itu berarti ada sesuatuyang tidak pas (missing) dalam kehidupan11Alatas, Sosiologi Korupsi (Jakarta: LP3ES, 1981),58.8Robert Klitgaard, Membasmi Korupsi (Jakarta:Yayasan Obor Indonesia, 2001), 31.9Alatas, Korupsi, Sifat, Sebab Dan Fungsi (Jakarta:LP3ES, 1987), ix.10S. Anwary, Quo Vadis Pemberantasan Korupsi DiIndonesia (Jakarta: ISEPS-AMRA, 2005), 9-12.1412Klitgaard, Membasmi Korupsi, 62.Wijayanto dan Zachrie Ridwan, eds., KorupsiMengkorupsi Indonesia (Jakarta: PT Gramedia PustakaUtama, 2009), 65.14Robert Borrong, Etika Politik Kristen (Jakarta:UPI STT Jakarta, 2006), 34.13Wawasan: Jurnal Ilmiah Agama dan Sosial Budaya 2, 1 (Juni 2017): 11-30

Henky H Hetharia dan Samuel J Mailoaberagama di Indonesia.Yang tidak pas ituadalah bahwa agama dipahami sebagaisejumlah aturan dan upacara tetapi tidakditerjemahkan ke dalam kehidupan bermoral.Nilai-nilai agama belum menjiwai atau belummenjadi karakter dalam berperilaku. Adanyakesadaran umum dalam masyarakat akankorupsi sebagai perbuatan tercela merupakanpeluang bagi para pemimpin agama daninstitusi keagamaan untuk menggalang kerjasama menyebarluaskan gerakan moral yangsekarang ini sedang diprakarsai oleh parapemimpin umat beragama di Indonesia untukmenjadi gerakan umat dan masyarakat.Azyumardi Azra15 menegaskan bahwa jikaagama ingin berperan lebih besar dalampemberantasan korupsi, maka agama harusmeningkatkan peran institusi keagamaan.Lembaga-lembaga pengurus masjid ataugereja, dan organisasi sosial keagamaan seperti NU, Muhammadiyah, dan lain-lain memilikikredibilitas tertinggi dibandingkan lembagalembaga lain untuk mencegah kemungkinanterjadinya korupsi dan penyelewenganlainnya. Oleh sebab itu, lembaga-lembaga keagamaan tersebut seharusnya lebih berani danlantang memproklamasikan perang melawankorupsi disertai konsistensi dan aksi sistematikdalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.Hasil penelitian yang telah dilakukan olehHetharia, dkk.,16 mengenai ‗agama danperilaku korupsi di Maluku, menyimpulkanbahwa perilaku korupsi aparat pemerintahdaerah di provinsi Maluku didorong oleh 3faktor, yaitu: (a) kebijakan pemerintah, (b)tingkat jabatan dan (c) besarnya pendapatan.Ketiga faktor ini mempunyai pengaruh positif(meningkatkan) terhadap perilaku korupsi,yaitu jika kebijakan pemerintah meningkat 1%, akan menyebabkan perilaku korupsimeningkat 0,475; jika tingkat jabatan meningkat 1 %, akan menyebabkan perilaku korupsimeningkat sebesar 1,40 %; dan jika15Wijayanto dan Ridwan, Korupsi MengkorupsiIndonesia, 839.16Hetharia, Mailoa, dan Radianto, Agama DanPerilaku Korupsi Di Provinsi Maluku.Peran Institusi Keagamaan di Maluku dalam UpayaPemberantasan Korupsipendapatanmeningkat1%,akanmenyebabkan perilaku korupsi meningkatsebesar 0,56 %. Pada sisi lain, penelitian itujuga menyimpulkan bahwa aspek ajaranagamamempunyaipengaruhnegatif(menurunkan) terhadap perilaku korupsi diMaluku, yaitu apabila terjadi peningkatanajaran agama sebesar 1 %, maka akanmenyebabkan perilaku korupsi menurunsebesar 0,33 %.Penelitian ini dilakukan di Ambon, sebabtidak ada orang di daerah lain, yang mudahtersulut konflik karena alasan mempertahankan eksistensi agamanya bila dibandingkan dengan orang Maluku, seperti yangpernah terjadi yaitu konflik social keagamaanantara tahun 1999 sampai 2004 yangmenimbulkan trauma yang dalam sampai saatini17. Hal ini memperlihatkan bahwa kehidupan beragama di kalangan orang Malukusangat kental. Kekhususan orang Malukupelaku Tipikor bila dibandingkan dengan yanglain adalah secara sosial, pelaku Tipikoradalah orang-orang yang cukup terpandang dimasyarakat. Mereka juga adalah orang-orangyang rajin menjalankan ajaran dan syariahagamanya demi gengsi sosial tersebut. Selainitu, kekhususan orang Maluku adalah ketaatan(loyalitas) habis-habisan bahkan rela berkorban kepada pimpinan atau atasan di lembagatempat mereka bekerja. Sikap loyalitas orangMaluku inilah yang menyebabkan banyakorang Maluku didayagunakan secara salaholeh Pemerintah Kolonial Belanda sebagaipasukan KNIL yang memerangi sesama bangsa Indonesianya sendiri. Mengacu padatemuan dan kesimpulan penelitian tersebut,maka dapat ditarik benang merah bahwakajian peran institusi keagamaan (MUI, GPM,dan Keuskupan) dalam melaksanakan fungsidan tanggung jawabnya untuk penguatanajaran agama (Kristen, Katholik dan Islam)dalam mencegah perbuatanTipikor di Malukumenjadi amat urgen. Jika peran, fungsi dan17Yance Zadrak Rumahuru, dentOrganizations After Social Conflict in Ambon,‖ AlAlbab 5, no. 2 (2016): 261.Wawasan: Jurnal Ilmiah Agama dan Sosial Budaya 2, 1 (Juni 2017): 11-3015

Henky H Hetharia dan Samuel J MailoaPeran Institusi Keagamaan di Maluku dalam UpayaPemberantasan Korupsitanggung jawab institusi keagamaan tersebutditingkatkan, maka akan menurunkan perilakudan praktik Tipikor di Maluku.Institusi-institusi keagamaan di Maluku,memiliki tanggung jawab bersama pemerintahdalam upaya pencegahan dan pemberantasantindak pidana korupsi, sebab korupsi bukanhanya masalah hukum atau masalah sosialyang menjadi domain pemerintah, tetapi jugamasalah moral-etik yang menjadi domain dantanggung jawab agama dalam membina umatnya. Agama-agama khususnya di Maluku,walaupun berbeda-beda namun memiliki tanggung jawab moral yang sama dalam membinakehidupan moral dan rohani umatnya untukmenjadi warga negara Indonesia yang baik danbertanggung jawab, termasuk tidak melakukankorupsi. Casram18 mengutip Schuon, mengatakan bahwa agama secara eksoteris terlahir didunia ini berbeda-beda. Akan tetapi terlepasdari perbedaan yang muncul dalam agamaagama, secara esoterik agama-agama yang adadi dunia memiliki prinsip yang sama, yaitubersumber dan tertuju pada Supreme Being.Casram lebih lanjut menjelaskan bahwa caraSchuon membedakan kedua aspek agama inibisa diterapkan sebagai panduan bagi manusiayang berbeda agama untuk bertemu satu samalain dalam memberikan peran mereka sebagaihamba Tuhan Yang Maha Esa di dunia ini.Salah satu peran agama-agama yang berbedatersebut adalah membantu pemerintah dalammelaksanakan fungsi dan perannya dalammencegah dan memberantas perbuatan Tipikor.2. Peran, Fungsi dan TanggungjawabInstitusi Agama mencegah perbuatanTipikorHasil wawancara dengan para warga binaankasus Tipikor yang beragama Kristen Protestan terungkap bahwa selama hidup merekatidak mengalami sentuhan pembinaan danpendidikan agama dari tokoh-tokoh agamaKristen mengenai pengertian perbuatan Tipi-18Casram Casram, ―Membangun Sikap ToleransiBeragama Dalam Masyarakat Plural,‖ Wawasan: JurnalIlmiah Agama Dan Sosial Budaya 1, no. 2 (2016): 188.16kor dengan segala akibatnya apalagi yangdirefleksikan dalam terang pengajaran kitabsuci (Alkitab). Menurut Ibu E.M., ―Saya tidakpernah mendengar dan mengetahui pandangan ajaran tentang perbuatan Tipikor di dalamagama saya, selain dari pada penyampaiansecara umum aturan-aturan mengenai perbuatan ‗jangan mencuri‘ yang disampaikan olehpimpinan agama.‖ Selanjutnya, ia menambahkan bahwa dia juga tidak menemukanajaran tentang perbuatan Tipikor yang harusdilawan dalam buku-buku agama yang pernahdibacanya. Menurut beliau juga bahwa beliaukurang ada pengajaran atau nasihat dalamrangka mengeliminasi perbuatan Tipikor yangdiprogramkan oleh institusi agama secaraspesifik dan terinci mengenai apa, mengapa,bagaimana dan akibat perbuatan Tipikor danlarangan untuk melakukan perbuatan itu.19Pendapat Ibu E.M. ini juga sama seperti yangdikemukakan oleh Ibu Y.P.,20, L.B,21Edm.S.,22 dan F.M.23Dalam hal ini, pengajaran atau nasihatgereja sebagai institusi agama dalam berbagaikesempatan (Ibadah Minggu, Ibadah KaumLelaki, Ibadah Kaum Perempuan, Ibadah UnitKeluarga) kepada mereka terkadang disam-19E.M (Warga Binaan, kasus Tipikor APBD –Hukuman Inkraag 1,2 Tahun), wawancara oleh HenkyH Hetharia, Kantor LAPAS Kelas II a di Ambon,tanggal 21 Mei 2016 pukul 11.00 WIT.20Y.P (Warga Binaan, kasus Tipikor JaminanKesehatan Masyarakat Tahun 2014 – Hukuman Inkraag1,2 Tahun), wawancara oleh Henky H Hetharia, KantorLAPAS Kelas II a Ambon, tanggal 23 Mei 2016 pukul12.00 WIT.21L.B (Warga Binaan, kasus Tipikor Uang Untukdipertanggungjawabkan Provinsi Maluku – HukumanInkraag 5 Tahun), wawancara oleh Henky H Hetharia,Kantor LAPAS Kelas II a Ambon, tanggal 21 Mei 2016pukul 11.00 WIT.22Edm. S (Warga Binaan, kasus Tipikor Pengadaanperlengkapan alat-alat penerangan/lampu jalan dalamrangka MTQ Nasional 2012 di Ambon-HukumanInkraag 1 Tahun), wawancara oleh Henky H Hetharia,Kantor LAPAS Kelas II a Ambon, tanggal 18 Juni 2016pukul 14.00 WIT.23F.M (Warga Binaan, kasus Tipikor PerjalananDinas Fiktif. – Hukuman Inkraag 2 Tahun), wawancaraoleh Henky H Hetharia, Kantor LAPAS Kelas II aAmbon, tanggal 11 Juni 2016 pukul 11.00 WIT.Wawasan: Jurnal Ilmiah Agama dan Sosial Budaya 2, 1 (Juni 2017): 11-30

Henky H Hetharia dan Samuel J Mailoapaikan secara umum oleh tokoh-tokoh agama(pendeta, anggota majelis jemaat dan aktivisgereja lainnya)dalam bentuk khotbah,telaahan kitab suci, diskusi, meditasi danceramah sesungguhnya tidak secara spesifikdan rinci menguraikan apa, mengapa, bagaimana dan akibat dari perbuatan Tipikortersebut. Uraian lebih banyak pada aspek―jangan mencuri‖ yang dipersepsikan merekaadalah larangan mencuri di rumah atau gedungperkantoran. Mereka baru mengerti sesuatuperbuatan diklasifikasikan sebagai perbuatanTipikor ketika mereka mengalami pemeriksaan oleh petugas kejaksaan dan/ataukepolisian, diskusi dengan pengacara danmenjalani proses hukum di pengadilan.Tentang hal ini, menurut Ibu F.L mengatakanbahwa dia baru mengerti apa itu Tipikor,ketika beliau divonis melakukan perbuatanTipikor. Awalnya dia mengira kesalahan atauketidakcermatan dalam melakukan tugasadministratif keuangan belum dapat diklasifikasikan sebagai perbuatan Tipikor, karena. 24Pendapat yang sama dengan Ibu F.L. ini jugadikemukakan oleh Ibu D de Q dan BapakN.H.25 Ada di antara mereka yang terjeratkasus Tipikor, karena mereka mengerjakanapa yang diperintahkan oleh atasan langsungataupun the big boss.Ketaatan kepada perintah atasan ini merekalakukan karena mereka menyadari hubungandi antara ketaatan, loyalitas mereka dengankewajiban mereka sebagai Aparatur SipilNegara. Malahan ada di antara mereka darikalangan birokrasi dan pengusaha/kontraktoryang tidak mengerti mengapa dirinya dijatuhi24F.L (Warga Binaan kasus Tipikor Pencatatan UangMasuk dan Keluar Anggaran Belanja KebutuhanPemilihan Umum Kepala Daerah Kota Ambon Tahun2011 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan padaTahun 2012. Putusan Inkraag pada tahun 2015,Hukuman – 1, 2 tahun), wawancara oleh Henky HHetharia, Kantor LAPAS Kelas II a Ambon, tanggal 23Mei 2016 pukul 10.00 WIT.25N.H (Warga Binaan, kasus Tipikor PenggunaanDana BOS dan Dana TIK. – Hukuman Inkraag 1,5Tahun), wawancara oleh Henky H Hetharia, KantorLAPAS Kelas II a Ambon, tanggal 18 Mei 2016 pukul12.00 WIT.Peran Institusi Keagamaan di Maluku dalam UpayaPemberantasan Korupsivonis memenuhi unsur perbuatan Tipikor,sementara seluruh proyek yang merekatangani sudah dinyatakan selesai, lengkap dansesuai dengan petunjuk teknis yang di-SK-kanoleh Bupati. Selain itu, ada di antara merekayang telah mempresentasikan laporanproyeknya di tingkat pusat dan dinyatakansebagai model pelaksanaan dana block grantuntuk diberlakukan di seluruh Indonesia,namun tetap dinyatakan bersalah. Hal ini,dikemukakan oleh Bapak A.T.,Saya divonis, dengan dakwaan melakukanperbuatan Tipikor Dana Block Grant daripemerintah pusat sebesar Rp. 9 milyar.Padahal seluruh proyek penyerahanbantuan telah saya laksanakan dan tandaterima yang telah ditandatangani di atasmeterai telah dibuat oleh semua KepalaSekolah. Sedangkan Biaya Pengawasansesuai Petunjuk Teknis saya serahkankepada perajurit TNI yang bertugas dipulau-pulau terdepan sebagai penjaga perbatasan Indonesia. Merekalah yang menyerahkan langsung kepada semua KepalaSekolah. Saya dipersalahkan secara administrasi. Padahal dana disetor kepadaKepala Seksi Perencanaan. Hasil pemeriksaan terdapat kelebihan volume perbantuanke sekolah-sekolah yang seharusnya sangatmenguntungkan lembaga persekolahan.Saya sendiri tidak menemukan adanyakesalahan administrasi maupun kerugianmaterial. Malahan saya telah mempresentasikan laporan ke Pusat dan Proyek inidi Kabupaten Maluku Barat Daya menjadimodel pelaksanaan bagi seluruh Indonesia.‖26Hal yang sama juga dikemukakan olehBapak H.O., yang menyatakan bahwa dia danteman-teman sesama anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara tidak melakukanTipikor terhadap dana asuransi tersebut. Sebab26A.T (Warga Binaan, kasus Tipikor PemanfaatanDana Block Grant dalam bidang pendidikan dariKemendiknas – Hukuman Inkraag 2 Tahun dan 10Bulan), wawancara oleh Henky H Hetharia, KantorLAPAS Kelas II a Ambon, tangga Sabtu, 28 Mei 2016pukul 14.00 WIT.Wawasan: Jurnal Ilmiah Agama dan Sosial Budaya 2, 1 (Juni 2017): 11-3017

Henky H Hetharia dan Samuel J MailoaPeran Institusi Keagamaan di Maluku dalam UpayaPemberantasan Korupsimereka menilai dana asuransi adalah sahditetapkan bersama dengan Pemerintah DaerahKabupaten, dan memiliki legitimasi hukumsesuai PP No 110. Anehnya, ada sebagiananggota yang tidak dihukum, padahal kamisemua menerima dana asuransi tersebut.27Dalam situasi ini, mereka merasakan bahwamereka tidak melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain denganmenyalahgunakan jabatan/wewenang mereka,dan yang mengakibatkan adanya kerugianNegara.Seluruh informan kunci menyatakan bahwamereka kurang dibekali dengan buku-bukuatau berbagai informasi secara spesifikmengenai hubungan ajaran agama merekadengan perbuatan Tipikor dari pihak institusiagama mereka. Lebih banyak yang disampaikan oleh tokoh-tokoh agama Kristen adalahberhati-hati dalam melaksanakan kegiatanproyek pembangunan.Dalam hal ini, terlihat adanya suatukeniscayaan bagi institusi agama untukberperan, berfungsi dan bertanggung jawabmelakukan reinterpretasi terhadap teks-tekskitab suci. Misalnya terhadap pengertian mencuri, suap, mengambil milik orang lain,dsbnya di dalam situasi baru yang dihadapipada masa kini sehubungan dengan pengertianperbuatan Tipikor atau UU PemberantasanKorupsi. Reinterpretasi ini sangat bermanfaatbagi umat beragama Kristen untuk mengertistandar-standar nilai yang berkaitan dengan―mencuri, suap, mengambil milik orang lain,‖dan sebagainya. Sebab di antara para informankunci ini, ada yang merasa tidak mencuri,melainkan mengerjakan perintah atasan, tidakmelakukan penyuapan dan tidak mengambilmilik siapapun. Padahal peran, fungsi dantanggung jawab institusi agama untukmengajar dan mendidik umat mengenaiukuran sebuah ketaatan, tindakan penyuapandan pengambilan milik orang lain, baik yang27H.O (Warga Binaan, kasus Tipikor Dana AsuransiAnggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Hukuman Inkraag 1,6 Tahun), wawancara oleh HenkyH Hetharia, Kantor LAPAS Kelas II a Ambon, tanggal23 Mei 2016 pukul 14.00 WIT.18berdampak personal maupun massal terhadapkehidupan semua orang. Selain itu, peran,fungsi dan tanggung jawab institusi agamaKristen Protestan tidak terlihat t

Tindak Pidana Korupsi: Februari 2015 (Ambon: Tidak dipublikasi, 2015). 2Henky H Hetharia, Samuel Julius Mailoa, dan Elia Radianto, Agama Dan Perilaku Korupsi Di Provinsi Maluku (Ambon: Belum dipublikasikan, 2010). INPRES RI No. 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, dan pembentukan lembaga Komisi Pemberantasan

Related Documents:

KAJIAN PENGELOLAAN PERIKANAN WILAYAH LAUT MALUKU Miftahussalam ( C24100061) Departemen Manajemen Sumberdaya Perairan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Institut Pertanian Bogor 2013 Abstrak Provinsi Maluku memiliki wilayah laut dengan total luas adalah sekitar 658.294,69 Km2, dengan panjang garis pantainya 8.287 Km. Sedangkan luas

institusi keagamaan serta kaedah dan prosedur yang diaplikasikan dalam menganalisis isu-isu bioetika yang dikategorikan sebagai isu global semasa. Melalui kajian akan dapat dibuktikan wujudnya kolaborasi dan kerjasama yang signifikan di antara pihak institusi keagamaan dan pihak IPTA. Isu-isu bioetika yang terdapat di Malaysia yang dikupas

Tabel 4.5 : Karakteristik Jawaban Responden Berdasarkan Waktu Mengakses . Tabel 4.7 : Klasifikasi Perilaku Keagamaan Remaja Tabel 4.8 : Hasil Uji Normalitas Tabel 4.9 : Hasil Uji Linearitas Tabel 4.10 : Hasil Uji Regresi Linear Sederhana ) PENGARUH MEDIA SOSIAL INSTAGRAM TERHADAP PERILAKU KEAGAMAAN REMAJA 1 Pengaruh 1.

ix ABSTRAK Azizah, Nurul. 2015. ”Pengaruh Ketidakjelasan Peran, Konflik Peran, Profesionalisme, Budaya Organisasi, dan Tekanan Anggaran Waktu (Time Budget Pressure) terhadap Kinerja Auditor”. Skripsi.

Peran pemakaian deiksis persona yang ditemukan meliputi peran deiksis persona pertama sebagai pembicara, peran deiksis persona kedua sebagai lawan bicara, dan peran deiksis persona ketiga sebagai persona yang dibicarakan. Kata kunci: Deiksis Persona, Bahasa Musi

Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Jalan Mutiara, Nomor 3A, Mardika, Kel. Rijali Kec. Sirimau, Ambon Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang Isi buku ini, baik sebagian maupun seluruhnya, dilarang diperbanyak dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari penerbit, kecuali dalam hal pengutipan untuk keperluan artikel atau karangan ilmiah.

Panggilan Kita di Indonesia Dewasa Ini.Djakarta: Badan Penerbit Kristen. _.1987. Altar and Throne in Central Moluccas Society. A Dissertation. Diterjemahkan versi Indonesia, Mimbar dan . Takhta – Hubungan Lembaga-Lembaga Keagamaan dan Pemerintahan di Maluku Tengah. Jakarta: Sinar Harapan. Creswell, John, W. 2003.

Welcome to the Popcorn ELT Readers series, a graded readers series for low-level learners of English. These free teacher’s notes will help you and your classes get the most from your Peanuts Popcorn ELT Reader. Level 1 Popcorn ELT Readers level 1 is for students who are beginning to read in English, based on a 200 headword list. There are no past tenses at this level. Snoopy and Charlie .