Konsep Ilmu Kewarganegaraan Dan Pendidikan Kewarganegaraan

3y ago
193 Views
8 Downloads
814.61 KB
50 Pages
Last View : 1m ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Raelyn Goode
Transcription

Modul 1Konsep Ilmu Kewarganegaraan danPendidikan KewarganegaraanDrs. Cholisin, M.Si.PE N DA H UL U ANDalam Modul 1 ini, akan dibahas konsep Ilmu Kewarganegaraan danPendidikan Kewarganegaraan (IKn-PKn) dari pandangan para ahli,lembaga pengembang seperti National Council for Social Studies (NCSS),maupun yang dianut secara formal dalam Kurikulum PKn. Mengingatkembali apa demokrasi politik itu, dan apa pendidikan politik itu, dari sumberbacaan maupun dari hasil pengamatan Anda tentang fenomena kehidupanberbangsa dan bernegara terutama bidang politik pada era reformasi ini, akansangat membantu mempermudah Anda mengenai IKn-PKn.Pemahaman yang baik tentang konsep IKn-PKn, sangat bermanfaat bagiAnda untuk memahami lebih baik pada pembahasan modul-modulberikutnya. Karena konsep IKn-PKn merupakan pengetahuan dasar bagipembahasan materi-materi berikutnya.Dalam modul ini akan dibahas secara berurutan mengenai pengertianIKn-PKn dan cakupan IKn-PKn.Setelah Anda mempelajari modul ini, Anda diharapkan dapatmenjelaskan:1. pengertian IKn-PKn;2. menjelaskan tujuan IKn-PKn;3. cakupan IKn-PKn.

1.2Ilmu Kewarganegaraan (IKn) Kegiatan Belajar 1Pengertian IKn - PKnIstilah IKn-PKn, sebenarnya penggabungan dari istilah IKn (IlmuKewarganegaraan) dan PKn (Pendidikan Kewarganegaraan). Istilah IKnuntuk menunjukkan pembahasan kewarganegaraan lebih menekankan padaorientasi segi keilmuan (teoretis) tentang warga negara yang baik. Sementaraitu, istilah PKn untuk menunjukkan upaya-upaya yang mengarah padapembinaan warga negara ke arah yang lebih baik (How a good citizen).Istilah PPKn digunakan dalam Kurikulum 1994, untuk mengganti nama matapelajaran PMP. Kemudian Kurikulum 2006 menggunakan istilah PKn untukmengganti istilah PPKn, dan Kurikulum 2013 kembali menggunakan istilahPPKn.Istilah PKn di Perguruan Tinggi, khususnya di LPTK pada program studiPPKn, merupakah salah satu mata kuliah yang diajarkan dalam rangkamembekali para calon guru PPKn. Dalam modul ini, istilah PPKndiidentikkan dengan PKn.Untuk membahas pengertian IKn-PKn agar lebih mudah untukmemahaminya secara sistematis dan terperinci akan dipaparkan secaraberurutan mengenai: pengertian IKn, pengertian PKn, hakikat pengertianIKn-PKn.A. PENGERTIAN IKnIstilah IKn merupakan terjemahan dari Civics. Secara etimologis Civicsberasal dari kata Civicus (Bahasa Latin) yang searti dengan citizens (BahasaInggris) yang dapat diartikan:1. warga negara;2. petunjuk dari sebuah kota;3. sesama warga negara, sesama penduduk, orang setanah air;4. bawahan atau kaula.Pada zaman imperium Romawi, Civics diartikan sebagai kehormatan,yaitu sebagaimana yang terdapat dalam istilah Civics Ramanus Sum yangartinya aku warga negara Romawi. Kehormatan terletak dimilikinya hak-hak

PKNI4311/MODUL 11.3istimewa seperti ikut serta dalam pemerintah yang tidak dimiliki orang lainyang bukan warga negara Romawi.Secara terminologis, Civics diartikan sebagai berikut. Menurut StanleyE. Dimond dan Elmer F. Peliger (1970:v) Civics didefinisikan sebagai studiyang berhubungan dengan tugas-tugas pemerintah dan hak kewajiban warganegara. Dalam Dictionary or Education (Somantri, 1976:45) dinyatakanbahwa Civics: merupakan unsur ilmu politik atau cabang ilmu politik yangberkaitan dengan hak dan kewajiban warga negara. Salah satu artikel tertuayang merumuskan definisi Civics adalah majalah “Education” pada tahun1886 yang memberikan batasan Civics sebagai berikut: suatu ilmu tentangkewarganegaraan yang berhubungan dengan manusia sebagai individu dalamsuatu perkumpulan yang terorganisir dalam hubungannya dengan negara(Soemantri, 1976:45). Definisi dalam Majalah Education tersebut, dinilaimasih bersifat umum atau dalam arti yang luas. Dimond memberikan definisiyang bersifat sempit dalam arti dalam kaitannya dengan aktivitas-aktivitas disekolah. Ia menyatakan bahwa Ilmu Kewarganegaraan (Citizenship) hanyaterbatas pada pembahasan status legal seseorang dalam suatu negara,aktivitas-aktivitasnya dalam melakukan fungsi-fungsi politik sepertipemberian suara, organisasi pemerintah, pejabat-pejabat publik, dan hak-hakdan kewajiban sebagaimana yang diatur, oleh hukum (Somantri 1976:31).Dalam Ensiklopedi Populer Politik Pembangunan Pancasila (1988:49)dinyatakan: “Pengertian ilmu kewarganegaraan ialah ilmu yang mempelajarimengenai warga negara sesuatu negara tertentu ditinjau dari segi hukum tatanegara. Hal yang dipelajari ialah antara lain siapakah yang disebut warganegara, apa yang menjadi hak dan kewajibannya, cara memperoleh danhilangnya kewarganegaraan, wilayah tempat tinggal warga negara”.Ahmad Sanusi (1972:3) sebagai salah satu pakar bidang IPS (SocialStudies) menyatakan: “Sejauh Civics dapat dipandang sebagai disiplin dalamilmu politik maka focus studinya mengenai kedudukan dan peranan warganegara dalam menjalankan hak dan kewajibannya sesuai dan sepanjangbatas-batas ketentuan konstitusi negara yang bersangkutan”.Lebih lanjut Ahmad Sanusi menjelaskan, sebagai berikut:1. Studi Civics tidak bertitik tolak dengan negara sebagai satuan makro.Sebaiknya studi Civics memusatkan titik tolaknya pada individuindividu warga negara sebagai satuan mikro.2. Variabel-variabel yang relevan dengan individu-individu warga negarasebagai satuan mikro itu adalah kontinum tingkah laku, potensi,

1.43.4.Ilmu Kewarganegaraan (IKn) kesempatan, hak-kewajiban, cita-cita dan aspirasi, kesadaran, usaha dankegiatan, kemampuan, peranan, hasil dan prestasi kehidupanbermasyarakat dan bernegara sesuai, sepanjang dan sejauh yangdiberikan konstitusi negaranya.Studi Civics memperoleh input (voeding) dari disiplin-disiplin lain ilmupolitik. Berhubung dengan itu korelasi di antara disiplin-disiplin tersebuterat sekali dengan implikasinya yang logis bahwa studi Civics akanberkembang maju, subur, dan jelas arahnya jika disiplin-disiplin lainnyaberkembang demikian. Hal ini lebih dulu pernah dikemukakan oleh PaulHanna.Tidak berbeda dengan disiplin-disiplin lainnya, Civics berkepentingandan bertugas menyelidiki/menemukan kebenaran dalam arti logis danfaktual, yaitu sepanjang mengenai kontinum variabel-variabel di atasdari para warga negara yang bersangkutan. Berhubungan dengan itu,maka konstitusi negara berkedudukan sentral sebagai kriteria dan ukuranframe of reference yang paling objektif dalam studi Civics.Dengan menggunakan titik tolak fokus objek studi Civics tersebut,Ahmad Sanusi, mengajukan dasar-dasar pengembangan Civics lebih lanjutdalam sistematik formilnya sebagai berikut (lihat Gambar 1):Fokus Objek Studi dan kontinumvariabel-variabelIndividu-individu Warga NegaraTingkah lakuPotensiKesempatanHak-kewajibanBidang aspek-aspek kehidupan menurutkriteria dan ukuran-ukuran konstitusi ONOMIDANHUKUMPENDIDIKANAGAMADANSOSIALDAN

1.5 PKNI4311/MODUL 1Fokus Objek Studi dan kontinumvariabel-variabelCita-cita dan aspirasiKesadaranUsaha dan kegiatanKemampuanPerananHasil dan prestasiBidang aspek-aspek kehidupan menurutkriteria dan ukuran-ukuran konstitusi ULAANINNYASumber : Ahmad Sanusi, Meninjau Relevansi Civics dengan Ilmu PolitikBerikut Masing-masing Perkembangannya, Makalah disajikan padaSeminar Pendidikan dan Pengajaran Civics, Tanggal 8 – 10September 1972, di Tawangmangu – Surakarta, hlm. 4.Gambar 1.1Model Dasar Pengembangan Civics Dalam Sistematika Formal(Pemberian Judul dari Penulis)

1.6Ilmu Kewarganegaraan (IKn) Menurut hasil Seminar Nasional Pengajaran dan Pendidikan Civics(Civics Education) Tahun 1972 di Tawangmangu, Surakarta: “IKn yaitusuatu disiplin yang objek studinya mengenai peranan para warga negaradalam bidang spiritual, sosial, ekonomi, politis, yuridis, kultural sesuaidengan dan sejauh yang diatur dalam Pembukaan UUD 1945 dan UUD1945”.Bila Anda mencermati pengertian IKn secara terminologi, maka ada duapenglihatan atau perspektif dalam mengartikan IKn yaitu melihat sebagaibagian dari ilmu politik dan yang melihat dari Hukum Tata Negara (HTN).Bagaimana penjelasan dari kedua perspektif tersebut, berikut ini ikutilahpenjelasannya.Civics Merupakan bagian dari Ilmu PolitikCivics sebagai bagian dari ilmu politik mengambil bagian isi ilmu politikyang berupa demokrasi politik (Somantri: 1976:23). Demokrasi politikmerupakan focus pelajaran Civics. Kiranya pendapat ini tepat karena civicsseperti yang dimaksudkan oleh Dimon membicarakan status warga negaradan aktivitasnya yang berkaitan erat dengan fungsi politik. Sedangkan isidemokrasi politik (Somantri, 1976:36) seperti:1. teori-teori tentang demokrasi politik;2. konstitusi negara;3. sistem politik;4. pemilihan umum;5. lembaga-lembaga decision makers;6. presiden;7. lembaga yudikatif dan legislatif;8. out put dari sistem demokrasi politik;9. kemakmuran umum dan pertahanan negara;10. perubahan sosial.Latif (2011:415) menyatakan “Dalam demokrasi politik, salah satu isupenting yang perlu dikedepankan adalah soal bagaimana sebuahpemerintahan dalam satu negara dijalankan. Demokrasi memberikan panduandasar bahwa pemerintahan harus berasal dan melibatkan rakyat di negaratersebut”. Berkaitan dengan demokrasi Pancasila maka demokrasi politikmerupakan salah satu dimensi. Dimensi yang lain adalah demokrasi ekonomidan sosial. Latif (2011:45) memberikan penjelasan bahwa “Gagasan

PKNI4311/MODUL 11.7demokrasi permusyawaratan ala Indonesia yang menekankan consensus danmenyelaraskan demokrasi politik dan demokrasi ekonomi itu sangat visioner.Gagasan demokrasi seperti itu mendahului hal yang kemudian disebutsebagai model “demokrasi deliberatif (deliberative democracy), yangdiperkenalkan oleh Joseph M. Bessette pada 1980, dan memiliki kesejajarandengan konsep “sosial-demokrasi” (sosdem).Peninjauan Civics dari Hukum Tata Negara“Hukum Tata Negara dapat dirumuskan sebagai sekumpulan peraturanhukum yang mengatur organisasi dari negara, hubungan antaralatperlengkapan negara dalam garis vertikal dan horizontal, serta kedudukanwarga negara dan hak-hak asasinya” (Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim,1983:29).Di Inggris pada umumnya dipakai istilah Constitutional Law, untukmenunjukkan arti yang sama dengan Hukum Tata Negara. Penggunaan istilahConstitutional Law didasarkan atas alasan bahwa dalam Hukum Tata Negaraunsur konstitusilah yang menonjol. Sebagai variasi dari istilah ConstitutionalLaw, dijumpai State Law yang didasarkan atas pertimbangan bahwa HukumNegaranya lebih penting (Kusnardi dan Ibrahim 1983:23).Berdasarkan pendapat tersebut, dapat dinyatakan bahwa dalammembicarakan tentang peranan (hak dan kewajiban) warga negara akandilihat dari ketentuan-ketentuan dari konstitusi negara dari warga negarayang bersangkutan. Peranan warga negara dalam kehidupan negaranya(demokrasi politik) tentunya perlu dipelihara dan dijaga efektivitasnya, danhal ini antara lain memang merupakan fungsi dari Hukum Tata Negara,seperti dikemukakan Wahjono (1984:163): “ . fungsi hukum tata negarayang antara lain memelihara dan menjaga keefektifan tertib politik yang adadan hubungan-hubungan hukum yang bersifat politis”. Bahkan seringdikatakan hukum tata negara sebagai “political engineering”.Pendapat di atas, menunjukkan bahwa antara Hukum Tata Negaradengan Ilmu Politik erat sekali hubungannya. Hal ini dapat dimengerti karenakonstitusi sebagai aspek yang sangat dipentingkan Hukum Tata Negara“dipandang dan diartikan sebagai politico-legal document” (Wahjono Ed.,1984:163). Begitu pula tentang pendapat bahwa aspek negaralah yangdipentingkan oleh Hukum Tata Negara atau State Law, merupakan aspekyang sangat penting yang dipelajari dalam Ilmu Politik. Keeratan hubunganantara Hukum Tata Negara dengan Ilmu Politik, digambarkan oleh Barents

1.8Ilmu Kewarganegaraan (IKn) “dengan perumpamaan Hukum Tata Negara sebagai kerangka manusia,sedangkan Ilmu Politik merupakan daging yang ada di sekitarnya” (Kusnardidan Ibrahim, 1983:33). Sementara itu, Moh. Kusnardi dan Harmily Ibrahim(1933:34) menggambarkan sebagai berikut: “Keputusan-keputusan politikmerupakan peristiwa-peristiwa yang banyak pengaruhnya terhadap HukumTata Negara”. Bahkan dalam pengembangan pemikiran orang sudah mulaimemperkenalkan pandangan tentang kemungkinan digantinya penamaan,Hukum Tata Negara dengan hukum politik (Wahjono, 1984:163).Dengan demikian, pendekatan Hukum Tata Negara yang ideal dalamCivics/ IKn tentunya semata-mata melihat dari segi yuridis formal, tetapijuga ditambah dari segi sosio-politis. Oleh karena itu, dapat ditafsirkanbahwa peninjauan Civics yang berintikan demokrasi politik dari segi HukumTata Negara dimaksud adalah melihat dari segi yuridis formal dan sosiopolitis tentang status dan peranan warga negara.Dari berbagai definisi tentang Civics yang telah dikemukakan tersebut diatas dapat dinyatakan:1. Civics disebut juga Ilmu Kewarganegaraan (IKn)2. Civics merupakan bagian atau cabang Ilmu Politik, yang mengambilporsi demokrasi politik.3. Civics bisa diartikan dalam pengertian sempit yang tekanannya padademokrasi politik, dan dalam arti luas menyangkut juga demokrasiekonomi dan demokrasi sosial.4. Titik tolak Civics pada individu-individu warga negara yang berupakontinum variabel.5. Peninjauan Civics dari Hukum Tata Negara (HTN), dalam arti melihatperanan warga negara di samping dilihat secara yuridis formal, jugamelihat dari sosio-politis.6. Yang dibicarakan civics adalah mengenai: peranan warga negara atauhak dan kewajiban dalam berbagai aspek kehidupan, tanggung jawabwarga negara baik terhadap diri, masyarakat dan negaranya, maupuntugas-tugas pemerintahan.B. PENGERTIAN PKnSeperti telah dikemukakan, bahwa dalam hal ini PPKn (PendidikanPancasila dan Kewarganegaraan) disamakan dengan PKn (Pendidikan

PKNI4311/MODUL 11.9Kewarganegaraan). Karena hakikat PPKn merupakan civic education ataucitizenship education (Pendidikan Kewarganegaraan) versi Indonesia.Pengertian PKn sangat beragam. Berikut ini dikemukakan beberapapengertian.1.Menurut National Council of Social Studies (NCSS) AmerikaSerikatIKn adalah proses yang meliputi semua pengaruh positif yang dimaksuduntuk membentuk pandangan seorang warga negara dalam peranannya dimasyarakat. PKn adalah lebih dari sekadar bidang studi. PKn mengambilbagian dari pengaruh positif dari keluarga, sekolah, dan masyarakat. MelaluiPKn generasi muda dibantu untuk memahami cita-cita nasional, hal-hal yangbaik diakui oleh umum, proses pemerintahan sendiri, dan dibantu untukmemahami arti kemerdekaan untuk mereka dan untuk semua manusia danuntuk individu dan kelompok, dalam bidang kepercayaan, perdagangan,pemilu atau dalam tingkah laku sehari-hari. Mereka juga dibantu untukmemahami bermacam-macam hak kemerdekaan warga negara yang dijamindalam konstitusi dan peraturan-peraturan lainnya dan tanggung jawab atasapa yang telah dicapainya).Dari pengertian PKn menurut NCSS, dapat dinyatakan bahwa ciri yangpenting dari PKn (Civics Education) adalah: (1) merupakan programpendidikan (proses yang meliputi pengaruh positif); (2) fokus materinyaadalah ideologi nasional, proses pemerintahan sendiri, hak dan kewajibanasasi, dan warga negara sebagaimana yang dijamin dalam konstitusiditambah dengan pengaruh positif dari keluarga, sekolah, dan masyarakat; (3)tujuannya adalah membentuk orientasi warga negara tentang peranannyadalam masyarakat.2.Seminar Nasional Pengajaran dan Pendidikan Civics (CivicsEducation) di Tawangmangu, Surakarta, 1972.Hasil Seminar Nasional Pengajaran dan Pendidikan Civics diTawangmangu Surakarta Tahun 1972 memberikan pengertian PKn sebagaisuatu program pendidikan yang tujuan utamanya membina warga negarayang lebih baik menurut syarat-syarat, kriteria, dan ukuran, ketentuanketentuan Pembukaan UUD 1945. Bahannya diambil dari IKn termasukkewiraan nasional, filsafat Pancasila dan filsafat pendidikan nasional, sertamenuju kedudukan para warga negara yang diharapkan di masa depan.

1.10Ilmu Kewarganegaraan (IKn) Dari pengertian PKn menurut Seminar Tawangmangu, dapat dinyatakanbahwa ciri-ciri PKn adalah (1) merupakan program pendidikan; (2)merupakan pengembangan dari IKn (Ilmu Kewarganegaraan); (3) materipokoknya adalah materi IKn ditambah dengan kewiraan nasional, filsafatPancasila, mental Pancasila dan filsafat pendidikan nasional, (4) berisfatinterdisipliner; (5) tujuannya adalah membina warga negara yang lebih baikdan untuk masa depan sesuai dengan ketentuan Pancasila dan UUD 1945.Menurut Nu’man SomantriNu’man Somantri (1976:54), memberikan pengertian PKn adalahprogram pendidikan yang berintikan demokrasi politik, yang diperluasdengan sumber-sumber pengetahuan lainnya, positive influence pendidikansekolah, masyarakat, orang tua, yang kesemuanya itu diproses untuk melatihpelajar-pelajar berpikir kritis, analitis, dan bertindak demokratis dalammempersiapkan hidup demokratis dengan berlandaskan Pancasila dan UUD1945.Dari definisi tersebut, dapat dinyatakan bahwa PKn memiliki ciri-ciri (1)merupakan program studi; (2) meteri pokoknya adalah demokrasi politikyang diperluas dengan pengaruh positif dari pendidikan sekolah, keluargadan masyarakat; (3) bersifat interdisipliner; (4) tujuannya melatih berpikirkritis dan analitis (intelektual skill), bersikap dan bertindak demokratis sesuaidengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.3.4.Menurut UU No. 20 Tahun 2003UU No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, digantidengan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Untukkepentingan pemahaman historis dan sebagai bahan banding konsep menurutUU No. 2 Tahun 1989 tetap akan dipaparkan. Dalam penjelasan Pasal 39 ayat2 UU No. 2 Tahun 1989 dinyatakan bahwa Pendidikan Kewarganegaraanmerupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dankemampuan dasar berkenaan dengan hubungan warga negara sertapendidikan pendahuluan bela negara agar menjadi warga negara yang dapatdiandalkan oleh bangsa dan negara. Juga dikenalkan Pendidikan Pancasila.Pendidikan Pancasila mengarahkan perhatian pada moral yang diharapkandiwujudkan dalam kehidupan sehari-hari, yaitu perilaku yang memancarkaniman dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam masyarakat yangterdiri dari berbagai golongan agama, perilaku yang bersifat kemanusiaan

PKNI4311/MODUL 11.11yang adil dan beradab, perilaku yang mendukung persatuan bangsa dalammasyarakat yang beraneka ragam kebudayaan dan beraneka ragamkepentingan, perilaku yang mendukung kerakyatan yang mengutamakankepentingan bersama di atas kepentingan perorangan dan golongan sehinggaperbedaan pemikiran, pendapat, ataupun kepentingan diatasi melaluimusyawarah dan mufakat, serta perilaku yang mendukung upaya untukmewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.Pengertian PKn menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 TentangSistem Pendidikan Nasional, memiliki ciri-ciri (1) materinya berupapengetahuan dan kemampuan dasar hubungan warga negara dengan negaradan PPBN (Pendidikan Pendahuluan Bela Negara); (2) bersifatinterdisipliner; (3) bertujuan bagaimana membentuk warga negara yang dapatdiandalkan oleh bangsa dan negara. Pasal 39 ayat (2) UU No.2 Tahun 1989mata pelajaran Pendidikan Pancasila; Pendidikan Kewarganegaraan wajibdimuat sebagai isi kurikulum setiap jenis, jalur, dan jenjang pendidikan.Pasal 37 UU No. 20 Tahun 2003, memposisikan mata pelajaranpendidikan kewarganegaraan yang wajib dimuat kurikulum pendidikan dasardan menengah, juga di pendidikan tinggi. Meskipun dalam UU No. 20 Tahun2003, nama Pendidikan Pancasila tidak dimunculkan, tetapi Pancasilamerupakan inti dan bingkai dari Pendidikan Kewarganegaraan. DalamPenjelasan Pasal 37 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2003, PKn dimaksudkanuntuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasakebangsaan dan cinta tanah air. Tentang isi/bingkai PKn adalah Pancasila danUUD 1945 ditegaskan dalam pengertian PKn dalam Kurikulum 2006(Standar Isi). “PKn merupakan mata pelajaran yang memfokuskan padapembentukan warga negara yang memahami dan mampu melaksanakan hakhak dan kewajibannya untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas,terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945”Dari be

batas-batas ketentuan konstitusi negara yang bersangkutan”. Lebih lanjut Ahmad Sanusi menjelaskan, sebagai berikut: 1. Studi Civics tidak bertitik tolak dengan negara sebagai satuan makro. Sebaiknya studi Civics memusatkan titik tolaknya pada individu-individu warga negara sebagai satuan mikro. 2. Variabel-variabel yang relevan dengan .

Related Documents:

a) Ilmu syar'i yang dibutuhkan untuk menegakkan agama, diantaranya: menghafalkan Al Qur'an, ilmu hadits, ilmu ushul fikih, ilmu nahwu, ilmu sharaf, ilmu tentang ijma dan khilaf, dll. b) Ilmu duniawi yang dibutuhkan untuk menegakkan dunia dan kemaslahatan kaum Muslimin, diantaranya: ilmu kedokteran, ilmu teknik, ilmu

UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA 2009 DIKTAT MATA KULIAH DASAR-DASAR ILMU SOSIAL . 2 BAB I FILSAFAT ILMU A. Filsafat Ilmu Untuk memahami arti dan makna filsafat ilmu, di bawah ini dikemukakan pengertian filsafat ilmu dari beberapa ahli yang terangkum dalam Filsafat Ilmu, yang . politik, dan estetika. Alfarabi : 870-950 : Ilmu pengetahuan .

Filsafat pemerintahan (politik) Filsafat agama Filsafat ilmu Filsafat pendidikan Filsafat hukum Filsafat sejarah Filsafat matematika. Filsafat Ilmu Filsafat ilmu sering dibagi menjadi filsafat ilmu-ilmu alam dan filsafat ilmu-ilmu sosial ka

8) S-1 Pend. Bahasa, Sastra Indonesia, dan Daerah 9) S-1 Bahasa dan Sastra Indonesia 10) S-1 Ilmu Perpustakaan 11) S-1 Pendidikan Bahasa Inggris 12) S-1 Bahasa dan Sastra Inggris 13) S-1 Pendidikan Bahasa Arab 14) S-1 Pendidikan Bahasa Jerman 15) S-1 Pendidikan Bahasa Mandarin 16) S-1 Pendidikan Seni Rupa 17) S-1 Pendidikan Seni Tari dan Musik

Ilmu negara adalah ilmu yang menyelidiki asas-asas pokok dan pengertian-pengertian pokok mengenai negara dan hukum tata negara.14 Oleh karena itu, ilmu negara merupakan ilmu pengetahuan untuk mempelajari ilmu Hukum Tata Negara, ilmu Hukum Administrasi Negara dan juga ilmu Hukum Internasional Publik.

Pendidikan kewarganegaraan yang dilaksanakan di perguruan tinggi merupakan mata kuliah yang berorientasi pada sikap dan perilaku politik yang diharapkan dapat memiliki political knowledge, awareness, attitude, political efficacy dan political participation. Selain itu Pendidikan kewarganegaraan hanya memberikan gambaran bagaimana generasi

Buku Modul Kuliah Kewarganegaraan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi . Pendidikan Tinggi dalam UU No 12 tahun 12 yaitu menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan

as advanced engineering mathematics and applied numerical methods. The greatest beneÞt to the reader will probably be derived through study of the programs relat-' 2003 by CRC Press LLC. ing mainly to physics and engineering applications. Furthermore, we believe that several of the MATLAB functions are useful as general utilities. Typical examples include routines for spline interpolation .