BAB III SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA SEBELUM DAN SESUDAH .

3y ago
97 Views
2 Downloads
267.13 KB
18 Pages
Last View : Today
Last Download : 3m ago
Upload by : Ophelia Arruda
Transcription

BAB IIISISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA SEBELUM DAN SESUDAHAMANDEMEN UUD 1945A. Pengertian Sistem Pemerintahan1. Pengertian sistem pemerintahanSistem pemerintahan merupakan gabungan dari dua istilah, yaitu sistem danpemerintahah. Sistem adalah suatu kesatuan yang terdiri atas bagian-bagian, di manabagian yang satu dengan yang lain saling berkaitan satu sama lain. 1yang akibatnyajika salah satu bagian tidak bekerja dengan baik akan memengaruhi keseluruhannyaitu.2Adapun pemerintahan dalam arti luas adalah segala urusan yang dilakukanoleh negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyatnya dan kepentingannegeri tersebut. Karena itu apabila berbicara tentang sistem pemerintahan padadasarnya adalah membicarakan bagaimana pembagian kekuasaan serta hubunganantara lembaga-lembaga negara menjalankan kekuasaan negara itu, dalam rangkamenyelenggarakan kepentingan rakyat.3Sri Soemantri memaknai sistem pemerintahan berkenaan dengan sistemhubungan antara lembaga eksekutif dan legislatif. Adanya dan tidak adanya1Marwan Mas, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 2004), h. 104.Titik Triwulan Tutik, Konstruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen UUD1945, (Jakarta: Kencana, 2010), h. 147.3Titik Triwulan Tutik, Konstruksi Hukum , h. 147.239

40hubungan antara lembaga eksekutif dan legislatif melahirkan adanya sistempemerintahan parlementer dan sistem pemerintahan presidensial, yang dalam bahasaInggris disebut cabinet govermment system dan presidential govermment atau thefixed executive system. Sedangkan dalam kepustakaan dikenal dengan adanya tigasistem pemerintahan: (1) sistem pemerintaha parlementer; (2) sistem pemerintahanpresidensial; dan (3) sistem pemerintahan yang mengandung unsur-unsur baik yangterdapat dalam sistem pemerintahan parlementer maupun yang terdapat dalam sistempemerintahan presidensial. Sistem ini lebih dikenal dengan nama “semi-presidensialgovermment”.Berdasarkan pendapat tersebut pada garis besarnya sistem pemerintahan yangdilakukan negara-negara demokrasi menganut parlementer ataupun presidensialataupun bentuk variasi yang disebabkan situasi dan kondisi yang berbeda sehinggamelahirkan bentuk-bentuk semua, misalnya quasi parlementer maupun quasipresidensial.4Sementara itu, dalam ilmu negara umum yang dimaksud dengan sistempemerintahan adalah sistem hukum ketatanegaraan, baik yang berbentuk monarkiataupun republik, yang mengenai hubungan antara pemerintah dan badan yangmewakili rakyat.54Titik Triwulan Tutik, Konstruksi Hukum , h. 147-148.Saldi Isra, Pergeseran Fungsi Legislasi, (Jakarta: RajawaliGrafindo Persada, 2013), cetakankedua, h. 23.5

412. Model-model sistem pemerintahanSistem pemerintahan memiliki berbagai model-model. Adapun model-modelsistem pemerintahan adalah sebagai berikut:1. Sistem pemerintahan presidensialMenurut Jimly Assiddiqie, keuntungan sistem pemerintahan presidensialadalah untuk menjamin stabilitas pemerintahan. Namun, sistem ini juga mempunyaikelemahan yaitu cenderung menempatkan eksekutif sebagai bagian kekuasaan yangsangat berpengaruh karena kekuasaannya besar. Untuk itu, diperlukan pengaturankonstitusional untuk mengurangi dampak negatif atau kelemahan yang dibawa sejaklahir oleh sistem pemerintahan presidensial tersebut.6Ciri-ciri atau prinsip-prinsip yang terdapat dalam sistem pemerintahanpresidensial menurut Mahfud MD adalah sebagai berikut:a. Kepala negara menjadi kepala pemerintahan;b. Pemerintah tidak bertanggung jawab kepada parlemen (DPR);c. Menteri-menteri bertanggung jawab kepada Presiden;d. Eksekutif dan legislatif sama-sama kuat.6Abdul Ghoffar, Perbandingan Kekuasaan Presiden Indonesia Setelah Perubahan UUD 1945dengan Delapan Negara Maju, (Jakarta: Kencana, 2009), cetakan kesatu, h. 49.

42Jimly Asshidiqie mengemukakan lebih rinci dengan membagi menjadisembilan ciri sistem presidensial ialah sebagai berikut :1. Terdapat pemisahan yang jelas antara eksekutif dan legislatif2. Presiden merupakan eksekutif tunggal. Kekuasaan eksekutif Presiden tidak dapatdibagi dan yang ada hanya Presiden dan Wakil Presiden saja;3. Kepala pemerintahan adalah sekaligus kepala negara dan sebaliknya;4. Presiden mengangkat para Menteri sebagai pembantu Presiden dan bertanggungjawab kepada Presiden.5. Anggota parlemen tidak boleh menduduki eksekutif demikian pula sebaliknya;6. Presiden tidak dapat membubarkan atau memaksa parlemen7. Jika dalam sistem parlementer berlaku prinsip supremasi parlemen dalam sistempresidensial berlaku prinsip supremasi konstitusi oleh karena itu eksekutifbertanggung jawab kepada konstitusi8. Eksekutif bertanggungjawab langsung kepada rakyat;9. Kekuasaan tidak terpusat seperti dalam sistem parlementer namun tersebar.Sementara itu, menurut Bagir Manan, dalam sistem pemerintahan presidensialhanya mengenal satu macam eksekutif. Fungsi kepala pemerintahan dan kepalanegara ada pada satu tangan dan tunggal. Pemegang kekuasaan eksekutif tunggaldalam sistem presidensial tidak bertanggungjawab kepada badan perwakilan rakyat,

43tetapi langsung kepada rakyat pemilih karena dipilih langsung atau melalui badanpemilih.7Menurut Bagir Manan, sistem pemerintahan presidensial dapat dikatakansebagai subsistem pemerintahan republik, karena hanya dijalankan dalam negarayang berbentuk republik (sesuai dengan sebutannya sebagai sistem pemerintahanpresidensial atau sistem pemerintahan kepresidenan).82. Sistem pemerintahan parlementerSistem parlementer merupakan sistem pemerintahan di mana hubungan antaraeksekutif dan lembaga perwakilan (DPR) sangat erat. Hal ini disebabkan adanyapertanggungjawaban para Menteri terhadap parlemen. Maka setiap kabinet yangdibentuk harus memperoleh dukungan kepercayaan dengan suara terbanyak dariparlemen. Dengan demikian kebijakan pemerintah atau Kabinet tidak bolehmenyimpang dari apa yang dikehendaki oleh parlemen.9Adapun ciri-ciri umum dari sistem pemerintahan parlementer antara lain:a. Kabinet yang dipimpin oleh perdana menteri dibentuk oleh atau atas dasarketentuan dan/atau ketentuan yang menguasai parlemen;b. Para anggota kabinet mungkin seluruhnya atau para anggota Kabinet mungkinseluruh anggota Parlemen, atau tidak seluruhnyaseluruhnya bukan anggota Parlemen;7Abdul Ghoffar, Perbandingan Kekuasaan , h. 49-50.Abdul Ghoffar, Perbandingan Kekuasaan , h. 50.9Titik Triwulan Tutik, Konstruksi Hukum , h. 149.8dan mungkin pula

44c. Kabinet dengan ketuanya (eksekutif) bertanggungjawab kepada parlemen(legislatif). Apabila kabinet atau seseorang atau beberapa orang anggotanyamendapat mosi tidak percaya kepada Parlemen, maka kabinet atau seseorangatau beberapa orang daripadanya harus mengundurkan diri;d. Sebagai imbangan dapat dijatuhkanya kabinet, maka kepala negara dengansaran atau nasehat Perdana Menteri dapat membubarkan Parlemen;e. Kekuasaan Kehakiman secara prinsipiil tidak digantungkan kepada lembagaeksekutif dan legislatif, hal ini untuk mencegah intimidasi dan intervensilembaga lain.Dari sejarah ketatanegaraan, sistem parlemen ini merupakan lanjutan daribentuk negara monarki konstitusional, di mana kekuasaan raja dibatasi olehkonstitusi. Karena dalam pemerintahan Parlemen, Presiden, raja dan ratukedudukannya sebagai kepala negara.Adapun yang disebut eksekutif dalam sistem parlementer adalah kabinet, yangterdiri dari Perdana Menteri dan Menteri-menteri yang bertanggungjawab sendiri ataubersama-sama kepada Parlemen. Pertanggungjawaban Menteri kepada Parlementersebut dapat berakibat kabinet meletakan jabatan, dan mengembalikan mandatkepada kepala negara, manakala Parlemen tidak mempercayai Kabinet.103. Sistem pemerintahan quasiSistem pemerintahan quasi pada hakikatnya merupakan bentuk variasi darisistem pemerintahan parlementer dan presidensial. Hal ini disebabkan situasi dan10Titik Triwulan Tutik, Konstruksi Hukum , h. 150.

45kondisi yang berbeda sehingga melahirkan bentuk-bentuk semuanya. Apalagi dilihatdari sistem pemerintahan di atas, sistem pemerintahan quasi bukan merupakan bentuksebenarnya. Dalam sistem ini dikenal bentuk quasi parlementer dan quasipresidensial.Pada pemerintahan sistem quasi presidensial, Presiden merupakan kepalapemerintah dengan dibantu oleh Kabinet. Tetapi dia bertanggungjawab kepadalembaga di mana dia bertanggungjawab, sehingga lembaga ini (legislatif) dapatmenjatuhkan Presiden/eksekutif. Misal, sistem pemerintahan Republik Indonesia.114. Sistem pemerintahan referendumDi dalam sistem pemerintahan ini, badan eksekutif merupakan bagian daribadan legislatif, misalnya di Swiss yang disebut Bundesrat, adalah badan pekerjalegislatif (yang kalau di Swiss disebut Bundesversammlung). Dalam sistem ini, badanlegislatif membentuk sub badan di dalamnya sebagai pelaksana tugas pemerintahan.Mekanisme kontrol terhadap badan legislatif di dalam sistem ini dilakukan langsungoleh rakyat melalui lembaga referendum.Pembuatan undang-undang di dalam sistem ini diputuskan langsung olehseluruh rakyat melalui dua macam mekanisme, yaitu:a. Referendum oligator, yakni referendum untuk menentukan disetujui atau tidaksuatu peraturan atau undang-undang baru oleh rakyat. Referendum ini disebutreferendum wajib.11Titik Triwulan Tutik, Konstruksi Hukum , h. 153.

46b. Referendum fakultatif, yakni referendum untuk menentukan apakah suatuperaturan atau UU yang sudah ada dapat terus diberlakukan ataukah harusdicabut. Referendum ini merupakan referendum tidak wajib.12Variasi-variasi sistem pemerintahan yang terdapat dalam setiap negaramenurut Assiddiqie, dikembangkan oleh setiap negara sesuai dengan kebutuhanmasing-masing, di mana sistem pemerintahan negara yang digunakan oleh suatunegara belum tentu sesuai dengan negara lain. Namun, di lingkungan negara-negarayang menganut sistem pemerintahan campuran, terdapat juga yang menonjol sisipresidensiilnya sehingga dinamakan quasi presidensiil, sedangkan yang lebihmenonjol parlemennya dinamakan quasi parlementer.13B. Sistem Pemerintahan Indonesia Sebelum Amandemen1. Sumber hukum tata negara IndonesiaIlmu negara adalah ilmu yang menyelidiki asas-asas pokok dan pengertianpengertian pokok mengenai negara dan hukum tata negara.14 Oleh karena itu, ilmunegara merupakan ilmu pengetahuan untuk mempelajari ilmu Hukum Tata Negara,ilmu Hukum Administrasi Negara dan juga ilmu Hukum Internasional Publik.Baik hukum tata negara maupun hukum internasional publik, sama-samamerupakan cabang ilmu hukum publik. Akan tetapi objek perhatian hukuminternasional publik sangat berbeda dengan objek perhatian hukum tata negara hanya12Abdul Ghoffar, Perbandingan Kekuasaan , h. 56-67.Suryo Sakti Hadiwijoyo, Negara, Demokrasi dan Civil Society, (Yogyakarta: Graha Ilmu,2012), h. 29.14Kusnadi dan Saragih, Ilmu Negara, (Jakarta: Gaya Media Pratama, 2000), h. 8.13

47mempelajari negara dari struktur internalnya. Sedangkan hukum internasional publikmempelajari hubungan-hubungan hukum antara negara itu secara eksternal. Disamping itu hukum internasional sendiri, ada juga yang bersifat prifat (perdata) disamping ada juga yang bersifat publik. Tentunya yang mempunyai hubungan eratdengan ilmu hukum tata negara adalah cabang hukum internasional publik.15keduanya sama-sama menelaah dan mengatur mengenai organisasi negara.Akan tetapi hukum internasional mempelajari dan mengatur mengenai hubunganhubungan eksternal dan negara di kaji. Misalnya konsep kedaulatan yang bersifateksternal dalam hubungan antar negara, sedangkan dalam hukum tata negara yang dibahas adalah prspektif yang bersifat internal, misalnya teori tentang kedaulatanrakyat, kedaulatan hukum dan teori kedaulatan lainnya. 16Untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dah hukum maka secara teori dikenalkonsep negara hukum. Konsep tersebut merupakan perpaduan yang menghendakikekuasaan negara ataupun kedaulatan harus dilaksanakan sesuai hukum begitu pulasebaliknya. 17Sedangkan menurut Hans Kelsen mengartikan hukum tata negara dengandengan menggunakan istilah “Mengatur proses kenegaraan dalam keadaan diam(state in stationair)”.1815Jimly Asshiddiqie, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, (Jakarta: Rajawali Pers, 2009),h. 19.16Jimly Asshiddiqie, Pengantar Hukum , h. 19.Charles Simabura, Parlemen Indonesia, (Jakarta: Rajawali Pers, 2011), h. 20.18Ilham Bisri, Sistem Hukum Indonesia, (Jakarta: Rajawali Pers, 2013), h. 71.17

48Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa hukum tata negara adalahhukum yang mengatur organisasi, sistem organisasi serta fungsi organisasikenegaraan.Sumber Hukum Tata Negara IndonesiaSumber hukum tata negara dalam arti materil, yaitu pancasila. Sumber hukumtata negara dalam arti formil terdiri dari beberapa sumber, yaitu:1. Undang-Undang Dasar 1945 dan amandemennya;2. Ketetapan MPR, di mana berdasarkan hasil perubahan keempat UUD 1945,dilakukan peninjauan terhadap materi dan status hukum ketetapan MPRdalam Sidang Tahunan MPR tahun 2003. Sejak periode 2004, MPR tidak lagimempunyai putusan yang dikenal Ketetapan MPR, sehingga berdasarkan UUNo. 10 tahun 2004, Ketetapan MPR tidak lagi sebagai peraturan perundangundangan;3. Undang-Undang atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang(Perpu);4. Peraturan Pemerintah (PP), yaitu peraturan yang dibentuk oleh Presiden untukmenjalankan ketentuan-ketentuan dalam undang-undang;5. Peraturan presiden (Perpres), yaitu peraturan yang dibentuk oleh Presidenuntuk menjalankan ketentuan dalam UU dan PP. Materi muatan Perpres lebihbersifat pengaturan;6. Keputusan presiden (Keppres). Berdasarkan Undang-Undang No. 10 Tahun2004, Keppres bukan lagi peraturan perundang-undangan;

497.Peraturan daerah (Perda) dan Perdes juga termasuk peraturan daerah;Peraturan perudang-undangan saat ini yang berlaku adalah UU No. 12 Tahun2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.192. Sistem Pemerintahan Indonesia Sebelum AmandemenPada dasarnya untuk melihat sistem pemerintahan negara terdapat duaparameter yang dijadikan titik uji. Pertama, sistem pemerintahan yang ditinjau darisifatnya. Kedua, sistem pemerintahan ditinjau dari pembagian kekuasaan yang dianutoleh Indonesia.Berdasarkan UUD 1945 sebelum amandemen maka sistem pemerintahanIndonesia adalah presidensial. Namun sistem ini bukan merupakan suatu konsekuensiyang diadakan karena UUD menganut ajaran trias politika. Jadi jika adapemerintahan presidensial itu harus diukur dengan syarat-syarat yang ada dalamsistem pemerintahan presidensial, maka Indonesia tidak terdapat sistem pemerintahanpresidensial yang murni. 20pasal 4 dan 17 UUD 1945 menunjukan bahwa pemerintahan Indonesiamenganut sistem pemerintahan presidensial, di mana Presiden menjadi kepalaeksekutif dan mengangkat serta memberhentikan Menterinya.Dengan demikian, berdasarkan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 UUD 1945, sistempeemrintahan Indonesia adalah presidensial, karena Presiden adalah eksekutif danMenteri-menteri adalah pembantu Presiden. Tetapi apabila dilihat dari sudut19Sri Harini Dwiyatmi, Pengantar Hukum Indonesia, (Bogor: Ghalia Indonesia, 2013). 132-133.Kusnadi dan Harmaily Ibrahim, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, (Jakarta: SinarGrafika, 1983), h. 179.20

50pertanggung jawaban presiden kepada MPR. Maka berati bahwa eksekutif dapatdijatuhkan oleh lembaga negara lain. Dengan demikian maka pada dasarnya sistempemerintahan di bawah UUD 1945 sebelum amandemen adalah bukan sistempresidensial murni, atau dapat disebut “quasi” presidensial.Secara umum sistem pemerintahan Indonesia menganut “sistem presidensial”dijelaskan dengan terang dan sistematis dalam penjelasan UUD 1945. Di dalampenjelasan itu dikenal delapan buah kunci pokok, yaitu:a. Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukumtidak berdasarkan atas kekuasaan belaka. Hal ini berarti bahwa negara (termasuklembaga negara) dalam melaksanakan tindakan apapun harus berdasarkan hukumatau harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum;b. Sistem konstitusionalPemerintah berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifatabsolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas);c. Kekuasaan negara tertinggi berada di tangan MPRKedaulatan rakyat berada pada suatu badan bernama MPR, sebagai penjelma seluruhrakyat Indonesia. Majelis inilah yang memegang kekuasaan negara tertinggi,sedangkan presiden harus menjalankan haluan negara menurut garis-garis besar yangtelah ditetpkan oleh majelis.Presiden yang diangkat oleh MPR, tunduk dan bertanggung jawab kepadaMPR. Ia adalah “mandataris” dari majelis, ia berkewajiban menjalankan putusan-

51putusan majelis. Sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi, MPRmempunyai tugas dan wewenang:1. Menetapkan UUD dan garis-garis besar dari haluan negara;2. Memilih dan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden.d. Presiden ialah penyelenggara pemerintahan tertinggi di bawah MPRDi bawah MPR, presiden ialah penyelenggara pemerintahan tertinggi. Dalammenjalankan ppemerintahan negara, kekuasaan dan tanggungjawab adalah di tanganpresiden.e. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPRDi samping Presiden adalah DPR. Presiden harus mendapat persetujuan dari DPRuntuk membentuk UU dan untuk menetapkan APBN. Oleh karena itu Presiden harusbersama-sama dengan dewan, akan tetapi presiden tidak bertanggung jawab kepadaDewan.f. Menteri negara ialah pembantu PresidenMenteri negara tidak bertanggungjawab kepada DPR melainkan kepada Presiden.Presiden mengangkat dan memberhentikan Menteri-menteri, kedudukan Menteritidak tergantung pada Dewan akan tetapi tergantung pada Presiden. Maka merekaialah pembantu Presiden.Kritik yang sering dikemukakan berkaitan dengan sistem pemerintahanIndonesia sebelum amandemen UUD 1945 adalah bahwa sistem pemerintahantersebut kurang demokratis karena tidak mengikuti trias politika, yakni pembagiankekuasaan yang ketat.

52g. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatasMeskipun kepala negara tidak bertanggung jawab kepada Dewan, ia bukan diktatorartinya kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas. Di atas telah ditegaskan bahwapresiden bertanggung jawab kepada MPR. Kecuali itunia harus memperhatikansungguh-sungguh suara DPR.21h. Tidak ada fokus kekuasaan dalam sistem politikDalam sistem pemerintahan presidensial kekuasaan tidak terfokus pada suatuorganisasi negara saja, karena negara yang menganut sistem presidensial padaumumnya menganut ajaran pembagian atau pemisahan kekuasaan.22C. Sistem pemerintahan Indonesia setelah amandemenDalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan(amandemen) yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:1.Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999 Perubahan PertamaUUD 1945;2.Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000 Perubahan KeduaUUD 1945;3.Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001 Perubahan KetigaUUD 1945;4.Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002 Perubahan KeempatUUD 1945.2122Titik Triwulan Tutik, Konstruksi Hukum., h.156-163.Mahmuzar, Sistem Pemerintahan Indonesia, (Bandung: Nusa Media, 2010), h. 70.

53Sistem pemerintahan Indonesia setelah amandemen adalah sebagai berikut:a. Negara Indonesia adalah negara hukumElemen asas legalitas juga merupakan bentuk pembatasan kekuasaan negara karenaasas legalitas menyatakan bahwa setiap tindakan penyelenggara negara harusberpedoman kepada hukum dan atau undang-undang.23b. Sistem konstitusionalKonstitusi memiliki dua macam pengertian yakni pengertian dalam arti luas danpengertian dalam arti sempit. pengertian dalam arti luas yaitu kaidah-kaidah hukumdan sosial yang menjadi pedoman dalam bernegara.24Sistem Konstitusional pada era reformasi (sesudah amandemen UUD 1945)berdasarkan Check and Balances. Perubahan UUD 1945 mengenai penyelenggaraankekuasaan negara dilakukan untuk mempertegas kekuasaan dan wewenang masingmasing lembaga-lembaga negara, mempertegas batas-batas kekuasaan setiap lembaganegara dan menempatkannya berdasarkan fungsi-fungsi penyelenggaraan negara bagisetiap lembaga negara. Sistem yang hendak dibangun adalah sistem “check andbalances”, yaitu pembatasan kekuasaan setiap lembaga negara oleh undang-undangdasar, tidak ada yang tertinggi dan tidak ada yang rendah, semuanya sama diaturberdasarkan fungsi masing-masing.23S.F. Marbun, Peradilan Administrasi Ne

Ilmu negara adalah ilmu yang menyelidiki asas-asas pokok dan pengertian-pengertian pokok mengenai negara dan hukum tata negara.14 Oleh karena itu, ilmu negara merupakan ilmu pengetahuan untuk mempelajari ilmu Hukum Tata Negara, ilmu Hukum Administrasi Negara dan juga ilmu Hukum Internasional Publik.

Related Documents:

sistem organ, kelainan dan penyakit. Sistem – sistem pada manusia dan hewan 1. Sistem pencernaan 2. Sistem ekskresi 3. Sistem pernapasan 4. Sistem peredaran darah 5. Sistem saraf dan indera 6. Sistem gerak 7. Sistem imun 8. Sistem reproduksi 9. Keterkaitan antar sistem organ dan homeostasis 10. Kelain

Pemerintahan, Manajemen SDM, Pelayanan Pemerintahan, Manajemen Pemerintahan SubBahan Kajian: 1.Karakteristik dan Perilaku Birokrat 2.Organisasi Pemerintahan 3.Manajemen sumber daya manusia (SDM) 4.Pelayanan Pemerintahan 5.Manajemen Pemerintahan mencatat pokok-pokok materi 6. Presentasi Pen

Komunikasi sebagai Sistem Komunikasi dalam Sistem Kaitan Sistem Komunikasi dengan sistem yang lain (di Indonesia) Periodisasi Sistem Komunikasi di Indonesia Sesuatu yang bisa dibaca Amirin, Tatang M. 1992. Pokok-pokok Teori Sistem. Jakarta: Rajawali Press. Kahya, Eyo. 2004. Perbandingan Sistem dan Kemerdekaan Pers . Bandung: Pustaka Bani Quraisy

1 SISTEM PEMERINTAHAN OTONOMI DAN TRANSFER 2 PENDAPATAN ANTAR PEMERINTAH 3 10. Secara substansial, terdapat tiga lingkup pemerintahan dalam 4 sistem pemerintahan Republik Indonesia, yaitu pemerintah pusat, pemerintah 5 provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota. Pemerintah yang lebih luas

bab iii. jenis-jenis perawatan 7 . bab iv. perawatan yang direncanakan 12 . bab v. faktor penunjang pada sistem perawatan 18 . bab vi. perawatan di industri 28 . bab vii. peningkatan jadwal kerja perawatan 32 . bab viii. penerapan jadwal kritis 41 . bab ix. perawatan preventif 46 . bab x. pengelolaan dan pengontrolan suku cadang 59 . bab xi.

C. Sistem Perekonomian Indonesia Sistem perekonomian Indonesia tidaklah menganut sistem kapitalisme maupun sosialisme. Sistem perekonomian Indonesia sampai saat ini masih menjadi perdebatan yang menarik. Dalam sejarah Indonesia, republik ini sudah ada 2 orde yang begitu jelas merumuskan sistem ekonominya yaitu Orde Lama dan Orde Baru. 1.

Buku Keterampilan Dasar Tindakan Keperawatan SMK/MAK Kelas XI ini disajikan dalam tiga belas bab, meliputi Bab 1 Infeksi Bab 2 Penggunaan Peralatan Kesehatan Bab 3 Disenfeksi dan Sterilisasi Peralatan Kesehatan Bab 4 Penyimpanan Peralatan Kesehatan Bab 5 Penyiapan Tempat Tidur Klien Bab 6 Pemeriksaan Fisik Pasien Bab 7 Pengukuran Suhu dan Tekanan Darah Bab 8 Perhitungan Nadi dan Pernapasan Bab .

A. Konsep Dasar Pemerintahan 1. Pengertian Pemerintahan . 12 Arenawati, Administrasi Pemerintahan Daerah, Sejarah, konsep dan penatalaksanaan di Indonesia. 63. 13 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004. . bermakna bahwa desentralisasi hanya berhenti di kabupaten/ kota, dan kemudian