Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pustakawan

3y ago
85 Views
2 Downloads
9.75 MB
339 Pages
Last View : 10d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Vicente Bone
Transcription

Petunjuk TeknisJabatan Fungsional Pustakawandan Angka Kreditnya

PERATURANKEPALA PERPUSTAKAAN NASIONALREPUBLIK INDONESIANOMOR 11 TAHUN 2015TENTANGPETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONALPUSTAKAWAN DAN ANGKA KREDITNYAPERPUSTAKAAN NASIONALREPUBLIK INDONESIA2015

NYA(!!!! (KDT)!!! !! Perpustakaan!Nasional!! an!Nasional!RI,!2015.!! !!!!!!!!xv,!320!hlm.!;!26!cm.!! !!!! !!!!!!!!!!!!I.!Judul!! !! i!!

KATA PENGANTARPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan ReformasiBirokrasi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 tentang JabatanFungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya telah dilengkapidengan Peraturan Bersama Kepala Perpustakaan Nasional RepublikIndonesia dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun2014 dan Nomor 32 Tahun 2014 tentang Ketentuan PelaksanaanPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan ReformasiB ir o k r a s i Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 tentangJabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya memuataturan-aturan pokok yang harus diikuti oleh semua pihak yangterkait dalam pelaksanaan Jabatan Fungsional Pustakawan.Pada kedua peraturan tersebut masih terdapat beberapa ketentuanyang perlu penjelasan lebih rinci. Mengingat hal tersebut, PerpustakaanNasional Republik Indonesia memandang perlu untuk menyusunPetunjuk Teknis (Juknis ) Jabatan Fungsional Pustakawan danAngka Kreditnya sebagai acuan dan pedoman dalam pelaksanaanJabatan Fungsional Pustakawan. Juknis Jabatan Fungsional Pustakawandan Angka Kreditnya ini beris i penjelasan lebih lanjut yangdisertai contoh kasus serta dilampiri berbagai format formulirsurat dan bukti pelaksanaannya. Guna memudahkan penggunaanjuknis ini maka, pembahasan butir kegiatan dikelompokkansesuai tugas pokok untuk masing-masing kategori, yaitu bagiPustakawan Tingkat Terampil/ Keterampilan dan PustakawanTingkat Ahli/Keahlian.Juknis ini diharapakan dapat membantu Pustakawan, Tim Penilaimaupun pihak-pihak lainnya dalam memahami dan mengimplementasikanketentuan yang ada dalam Peraturan Menteri PendayagunaanAparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik IndonesiaNomor 9 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pustakawanii!!

dan Angka Kreditnya dan Peraturan Bersama Kepala PerpustakaanNasional Republik Indonesia dan Kepala Badan KepegawaianNegara Nomor 8 Tahun 2014 dan Nomor 32 Tahun 2014 tentangKetentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan AparaturNegara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 9Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan AngkaKreditnya. Kepada tim penyusun yang te la h membantumenyiapkan naskah hingga terbitnya buku Petunjuk Teknis ini,saya sampaikan penghargaan yang sebesar-besarnya.Jakarta, Desember 2015Kepala Perpustakaan NasionalRepublik Indonesia.SRI SULARSIHiii!

DAFTAR ISIKATA PENGANTAR . iiDAFTAR ISI . ivDAFTAR LAMPIRAN . viPERATURAN KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL RI . viiiBAB IPENDAHULUAN . 1BAB IIJABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN . 3A. Pengertian . 3B. Jenjang Jabatan, Pangkat (Golongan/Ruang) danAngka Kredit . 8BAB IIIKEGIATAN PUSTAKAWAN . 9A. Unsur Kegiatan . 9B. Tugas Pokok . 9C. Unsur dan Butir Kegiatan Pustakawan . 10! Rincian Kegiatan Jabatan FungsionalPustakawan Keterampilan . 11! Rincian Kegiatan Jabatan FungsionalPustakawan Keahlian . 63BAB IVPEMBINAAN KARIER PUSTAKAWAN . 141A. Pengangkatan Pertama . 141B. Pengangkatan dari Jabatan Fungsional PustakawanKeterampilan ke Jabatan Fungsional PustakawanKeahlian (Alih Kategori) . 152C. Kenaikan Jabatan/Pangkat . 159D. Pembebasan Sementara dari JabatanPustakawan . 162iv!!

E. Penurunan Jabatan Pustakawan . 164F. Pengangkatan Kembali dalam JabatanPustakawan . 166G. Pemberhentian dari Jabatan Pustakawan . 170H. Pihak yang Terkait dalam Pembinaan KarierPustakawan . 171I.Penempatan Pustakawan . 172J. Peningkatan Kemampuan Pustakawan . 174BAB VANGKA KREDIT PUSTAKAWAN . 177A. Ketentuan tentang Perhitungan Angka Kredit . 177B. Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) . 181C. Penerimaan DUPAK oleh Sekretariat Tim Penilai 197D. Penilaian Angka Kredit . 197BAB VITIM PENILAI PUSTAKAWAN. 204A. Tugas Tim Penilai . 204B. Susunan Keanggotaan Tim Penilai . 207C. Pembentukan Tim Penilai . 207D. Anggaran Tim Penilai . 210BAB VIIKETENTUAN PERALIHAN. 212LAMPIRAN . 213v!

DAFTAR 18.Anak Lampiran III-1. Laporan Kegiatan MengumpulkanData . 213Anak Lampiran III-2. Laporan Kegiatan Mengolah Data . 214Anak Lampiran III-3. Panduan Pustaka (Pathfinder) . 215Anak Lampiran III-4. Formulir Permohonan KonsultasiKepustakawanan yang bersifat Konsepkepada Perorangan . 217Anak Lampiran III-5. Formulir Melakukan layanan referensicepat . 218Anak Lampiran IV-1. Surat Peringatan . 219Anak Lampiran V-1. Rincian Kegiatan Jabatan FungsionalPustakawan Keterampilan . 221Anak Lampiran V-2. Rincian Kegiatan Jabatan FungsionalPustakawan Keahlian . 231Anak Lampiran V-3. Surat Tugas Limpah . 247Anak Lampiran V-4. Surat Tugas Melakukan Kegiatandi Luar Jam Kerja . 248Anak Lampiran V-5. Surat Tugas Melakukan Kegiatandi Luar Unit Kerja . 249Anak Lampiran V-6. Surat Pernyataan MelakukanKegiatan . 250Anak Lampiran V-7. DUPAK PustakawanPelaksana/Pustakawan Terampil . 251Anak Lampiran V-8. DUPAK Pustakawan PelaksanaLanjutan/Pustakawan Mahir . 259Anak Lampiran V-9. DUPAK Pustakawan Penyelia . 268Anak Lampiran V-10. DUPAK PustakawanPertama/Pustakawan Ahli Pertama . 276Anak Lampiran V-11. DUPAK Pustakawan Muda/PustakawanAhli Muda. 286Anak Lampiran V-12. DUPAK Pustakawan Madya/Pustakawan Ahli Madya . 296vi!!

19. Anak Lampiran V-13. DUPAK Pustakawan Utama/Pustakawan Ahli Utama .20. Anak Lampiran V-14. Penetapan Angka Kredit untuk AlihKategori .21. Anak Lampiran V-15. Penetapan Angka Kredit untukPengangkatan/Kenaikan dalamJabatan .22. Anak Lampiran V-16. Jumlah Angka Kredit KumulatifPendidikan Diploma dua (D2) .23. Anak Lampiran V-17. Jumlah Angka Kredit KumulatifPendidikan Diploma tiga (D3) .24. Anak Lampiran V-18. Jumlah Angka Kredit KumulatifPendidikan Sarjana (S1)/Diplomaempat (D4).25. Anak Lampiran V-19. Jumlah Angka Kredit KumulatifPendidikan Pascasarjana (S2) .26. Anak Lampiran V-20. Jumlah Angka Kredit KumulatifPendidikan Doktor (S3) .vii!305314315316317318319320

PERATURANKEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIANOMOR 11 TAHUN 2015TENTANGPETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN DANANGKA KREDITNYAKEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,Menimbang!: a.bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 4Peraturan Bersama Kepala Perpustakaan NasionalRepublik Indonesia dan Kepala Badan KepegawaianNegara Nomor 8 Tahun 2014 Nomor 32 Tahun2014 tentang Ketentuan Pelaksanaan PeraturanMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor9 Tahun 2014 tentang Jabatan FungsionalPustakawan dan Angka Kreditnya;b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a perlu menetapkanPetunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pustakawandan Angka Kreditnya dengan Peraturan KepalaPerpustakaan Nasional Republik Indonesia;

Mengingat: 1.Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 tentangSerah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1990 Nomor 48, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 3418);2.Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentangPe r pustakaan (Lembar a n Ne g ara RepublikIndonesia Tahun 2007 Nomor 129, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor4774);3.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentangAparatur Sipil Negara (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 6, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor5494);4.Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1991tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan KaryaCetak dan Karya Rekam (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1991 Nomor 91,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3457);5.Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994tentang Jabatan Fungsional Pegawai NegeriSipil (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1994 Nomor 22, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 3547),sebagaimana telah diubah dengan PeraturanPemerintah Nomor 40 Tahun 2010 (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2010Nomor 51, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5121);ix!

6.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1999tentang Pelaksanaan Serah Simpan danPengelolaan Karya Rekam Film Ceritera atauFilm Dokumenter (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2000 Nomor 41, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor3820);7.Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor194, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4015), sebagaimana telahdiubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor54 Tahun 2003 (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2003 Nomor 122, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor4332);8.Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor195, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4016), sebagaimana telahdua kali diubah terakhir dengan PeraturanPemerintah Nomor 78 Tahun 2013 (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor188, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5467);9.Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2000 Nomor 196, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4017), sebagaimanatelah diubah dengan Peraturan Pemerintahx!!

Nomor 12 Tahun 2002 (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2002 Nomor 32,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4193);10. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000tentang Pendidikan dan Pelatihan JabatanPegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2000 Nomor 198, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor4019);11. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahandan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4263), sebagaimanatelah diubah dengan Peraturan PemerintahNomor 63 Tahun 2009 (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2009 Nomor 164);12. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor74, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5135);13. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai NegeriSipil (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2011 Nomor 121, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5258);14. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Lembaranxi!

Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor76, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5531);15. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999tentang Rumpun Jabatan Fungsional PegawaiNegeri Sipil, sebagaimana telah diubah denganPeraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2012(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2012 Nomor 235);16. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan,Susunan Organisasi, dan Tata Kerja LembagaPemerintah Non Departemen sebagaimana telahtujuh kali diubah terakhir dengan PeraturanPresiden Nomor 3 Tahun 2013 (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2013 Nomor 10);17. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon ILembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimanatelah delapan kali diubah terakhir denganPe r a tur a n Pr e s iden Nomor 4 Tahun 2 0 1 3(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2013 Nomor 11);18. Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013tentang Badan Kepegawaian Negara (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor128);19. Peraturan Menteri Pendayagunaan AparaturNegara dan Reformasi Birokrasi RepublikIndonesia Nomor 9 Tahun 2014 tentangJabatan Fungsional Pustakawan dan Angkaxii!!

Kreditnya (Berita Negara Republik IndonesiaTahun 2014 Nomor 289);20. Peraturan Bersama Kepala Perpustakaan NasionalRe p ub lik Indone s ia dan K e p ala BadanKepegawaian Negara nomor 8 Tahun 2014Nomor 32 Tahun 2014 tentang ketentuanPelaksanaan Peraturan Menteri PendayagunaanAparatur Negara dan Reformasi BirokrasiRepublik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014tentang Jabatan Fungsional Pustakawan danAngka Kreditnya (Berita Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 1696).21. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan TransmigrasiRepublik Indonesia Nomor 8 3 Tahun 2012tentang Penetapan Rancangan Standar KompetensiKe r ja Nas io na l Indo n e s ia Se k tor Ja s aKemas y a r akatan, Hib uran dan Pe r o r anganLainnya Bidang Perpustakaan menjadi StandarKompetensi Kerja Nasional Indonesia.MEMUTUSKAN:Menetapkan:PERATURAN KEPALA PERPUSTAKAANNASIONAL RI TENTANG PETUNJUK TEKNISJABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN DANANGKA KREDITNYA.Pasal 1Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pustakawandan Angka Kreditnya sebagaimana dimaksud,diuraikan lebih lanjut d a la m la m p ir a nPeraturan ini yang merupakan satu kesatuanyang tidak terpisahkan.xiii!

Pasal 2Pada saat mulai berlakunya Peraturan ini,m a k a K e p u tu s a n K e p a la P e r p u s ta k a a nNasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun2008 tentang P e tu n ju k T e k n is J a b a ta nFungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya,dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.Pasal 3Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggald ite ta p k a n d e n g a n k e te n tu a n a p a b iladikemudian hari terdapat kekeliruan akandiadakan perbaikan sebagaimana mestinya.Ditetapkan di JakartaPada tanggal 18 November 2015KEPALAPERPUSTAKAAN NASIONALREPUBLIK INDONESIA,SRI SULARSIH!!xiv!!

LAMPIRAN :PERATURAN KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONALREPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2015TENTANG PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONALPUSTAKAWAN DAN ANGKA KREDITNYAxv!

BAB IPENDAHULUANJabatan Fungsional Pustakawan, pertama kali diatur denganKeputusan Me n te r i Negara Penda y a g u n aan Apar a tu r NegaraN o m o r 1 8 / M E N P A N / 1 9 8 8 te n ta n g J a b a ta n F u n g s io n a lPustakawan dan Angka Kreditnya. Dalam rangka memenuhituntutan perkembangan karier dan peningkatan profesionalismePustakawan, keputusan di atas telah mengalami beberapa kalipe r u bahan, te r a k h ir d ia tu r d a la m P e r a tu r a n M e n te r iPendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RepublikIndone s ia Nomo r 9 Tahun 2014 te n tang Jabatan Fungs io n alPustakawan dan Angka Kreditnya.Dalam rangka mempermudah dan memperlancar pelaksanaanPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan ReformasiBir okras i Republik Indone s ia Nomor 9 Tahun 2014 tentangJabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya tersebut,maka disusun Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pustakawandan Angka Kreditnya.Pe tunjuk Te k n is Jabatan Fungs io nal Pustakawan dan AngkaKreditnya berisi penjelasan rinci tentang kegiatan Pustakawan,Pembinaan karier Pustakawan, angka kredit Pustakawan, dan TimPenilai Pustakawan, sesuai dengan Peraturan Menteri PendayagunaanAparatur Negara dan Refor masi Birokrasi Repub lik Indone s iaNomor 9 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pustakawandan Angka Kreditnya.!

Petunju k Teknis Jabatan Fungsio n a l Pustakawan dan AngkaKreditnya ini dapat dijadikan pedoman bagi Pustakawan, timpenilai, dan pejabat lain yang terkait.Pedoman ini diharapkan dapat menyamakan persepsi di antarapihak yang terkait sehingga pelaksanaan pengembangan jabatanfungsional Pustakawan berjalan secara optimal.2!!

BAB IIJABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWANA. PENGERTIAN1.2.3.4.5.6.7.Alih Kategori adalah perpindahan dari Jabatan FungsionalPustakawan K e te r a m p ila n k e Jabatan FungsionalPustakawan Keahlian.Angka Kredit adalah satuan nilai dari setiap butirkegiatan dan/atau akumulasi butir-butir kegiatan yangharus dicapai oleh Pustakawan dalam rangka pembinaankarier yang bersangkutan.Bahan Perpustakaan adalah semua hasil karya tulis,karya cetak, dan/atau karya rekam.Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) adalahdaftar yang memuat prestasi kerja yang dicapai olehpustakawan dan telah diperhitungkan angka kreditnyadalam kurun waktu tertentu untuk dinilai.Jabatan Fungsional Pustakawan adalah jabatan yangmempun y a i ruang lin g kup, tugas, tanggung jawab,we w e nang, dan h a k untuk me la k s anakan ke g ia tankepustakawanan.Jabatan Fungsional Pustakawan Madya/Pustakawan AhliMa d y a adalah Jabatan Fungsional Pustakawan Madyas e b a g a im a n a d ia tu r d a la m P e r a tu r a n M e nteriPendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiRepublik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 tentang JabatanFungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya.Jabatan Fungsional Pustakawan Muda/Pustakawan AhliMuda adalah Jabatan Fungsional Pustakawan M u d as e b a g a im a n a d ia tu r d a la m P e r a tu r a n M e n te r iPendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi3!

8.9.10.11.12.13.Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 tentang JabatanFungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya.Jabatan Fungsional Pustakawan Pertama/PustakawanAhli Pertama adalah Jabatan Fungsional PustakawanPertama sebagaimana diatur dalam Peraturan MenteriPendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiRepublik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 tentang JabatanFungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya.Jabatan Fungsional Pustakawan Utama/Pustakawan AhliUtama adalah Jabatan Fungsional Pustakawan U ta m as e b a g a im a n a d ia tu r d a la m P e r a

15. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 235); 16. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan,

Related Documents:

Petunjuk Teknis Pengelolaan Pembelajaran Riset di Madrasah. B. Tujuan Penyusunan Petunjuk Teknis Tujuan penyusunan petunjuk teknis ini adalah sebagai salah satu panduan operasional pengelolaan pembelajaran riset di Madrasah. C. Ruang Lingkup Petunjuk Teknis Ruang lingkup juknis ini diuraikan dengan sistematika sebagai berikut. 1.

1) Jabatan Buruh, Kementerian Hal Ehwal Dalam Negeri 2) Bahagian Cara Kerja, Kementerian Kesihatan 3) Bahagaian Keselamatan, Kesihatan dan Alam Sekitar, Jabatan Kerja Raya, Kementerian Pembangunan 4) Jabatan Tenaga, Jabatan Perdana Menteri OHD Jabatan Perkhidmatan Kesihatan HSSE Jabatan Tenaga HSE Jabatan Kerja Raya WSHD Jabatan Buruh

2. Pustakawan adalah mitra intelektual yang memberikan jasanya kepada pemakai. Jadi seorang pustakawan harus ahli dalam berkomunikasi baik lisan maupun tulisan dengan pemakai. 3. Seorang pustakawan harus selalu berpikir positif. 4. Pustakawan tidak hanya ahli dalam mengkatalog, mengindeks, mengklasifikasi koleksi,

fasilitasi teknis dalam penyusunan Petunjuk Teknis ini. Penyusunan Petunjuk Teknis Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan (PEP) Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca -GRK) ini (RAD didukung oleh . Deutsche Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit (GIZ) melalui Program Advis Kebijakan Untuk Lingkungan Hidup dan Perubahan Iklim

petunjuk teknis penilaian kinerja unit pelaksana teknis daerah pengelola air limbah domestik kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat direktorat jenderal cipta karya direktorat pengembangan penyehatan lingkungan permukiman . petunjuk teknis penilaian kinerja unit pelaksana

3 Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini; 4) Peta jabatan yang merupakan susunan nama dan tingkat jabatan struktural dan fungsional yang tergambar dalam suatu struktur organisasi dari tingkat paling rendah sampai dengan tingkat paling tinggi; 5) Rencana Strategis Instansi; 6) Profil Daerah, Kondisi Geografis, serta potensi pengembangan daerah. b. Untuk jabatan fungsional Guru, perlu .

NA - 140VG3 NA - 148VG3 Depdag No. Terima kasih Anda telah membeli produk ini. - Untuk kinerja dan keselamatan optimum, bacalah petunjuk-petunjuk ini dengan saksama. - Sebelum menghubungkannya ke sumber arus, mengoperasikan atau menyesuaikan produk ini, bacalah petunjuk-petunjuk yang ada dengan saksama.

Accounting for the quality of NHS output 3 2. Accounting for the quality of healthcare output There is a great deal of variation among health service users in terms of the nature of their contact . The .