PERAN PENDAMPING DESA DALAM MEWUJUDKAN KEMANDIRIAN DESA .

3y ago
118 Views
10 Downloads
1.04 MB
24 Pages
Last View : 9d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Jewel Payne
Transcription

PERAN PENDAMPING DESADALAM MEWUJUDKAN KEMANDIRIAN DESA(Studi Desa Serang, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga)SKRIPSIDiajukan Kepada Fakultas DakwahInstitut Agama Islam Negeri (IAIN) PurwokertoUntuk Memenuhi Salah Satu Syarat Guna Memperoleh GelarSarjana Sosial (S.Sos.)Oleh:AMELIA DWI LESTARINIM. 1522104006PROGRAM STUDI PENGEMBANGAN MASYARAKAT ISLAMJURUSAN PENGEMBANGAN MASYARAKATFAKULTAS DAKWAHINSTITUT AGAMA ISLAM NEGERIPURWOKERTO2019

BAB IPENDAHULUANA. Latar BelakangDesa (atau sebutan lain: gampong, nagari, kampong, marga, dansebagainya) sering kali dipandang sebagai sesuatu yang terabaikan dalamkonteks penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan adalah sebuahkenyataan yang sulit terbantahkan. Desa dan masyarakatnya masih beradapada kondisi serba kekurangan dan tertinggal dibanding kondisi masyarakatkota di berbagai aspek kehidupan, khususnya sosial ekonomi. Kota dipandanglebih sejahtera daripada desa dari ukuran ekonomi. Untuk negara berkembangseperti Indonesia, lebih mengkonsentrasikan pembangunan ekonomi padasektor industri untuk mengejar pertumbuhan. Akibatnya, sektor lain sepertisektor pertanian yang berada di pedesaan dan menjadi mata pencaharianutama masyarakat desa dikorbankan. Sehingga pembangunan hanya terpusatdi kota dan kepentingan masyarakat desa dikesampingkan.1Kesejahteraan yang dimaksud sangat erat hubungannya denganpersoalan kemiskinan. Masalah kemiskinan merupakan salah satu persoalanmendasar di negara manapun karena berpotensi menjadi akar masalah lain. Isukemiskinan tersebut hingga kini masih menghantui masyarakat desa.2Selain kemiskinan, terdapat konflik dalam sistem penyelenggaraanpemerintahan desa, khususnya yang berhubungan dengan struktur dan fungsi1Didik G. Suharto, Membangun Kemandirian Desa. (Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 2016)2Rahardjo Adi Sasmita, Membangun Desa Partisipatif, (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2006)hlm. 1hlm. 71

2kelembagaan pemerintahan desa. Organisasi pemerintah desa dipandangmenghadapi persoalan pada dua sisi sekaligus yaitu organisasi pemerintahandan human actors, sehingga sulit untuk dapat mengembangkan diri menjadipilar yang kuat dalam menghasilkan tata pemerintahan dan sistem sosialkemasyarakatan yang kuat, mandiri dan berwibawa. Kondisi nyatakebanyakan kelembagaan pemerintahan desa saat ini berada dalam situasiyang memprihatinkan secara organisasional dan manajerial.3Secara organisasional berarti masih banyaknya konflik yang timbulmengiringi penyelenggaraan pemerintahan desa khususnya yang berhubungandengan struktur dan fungsi kelembagaan pemerintahan desa, sedangkan secaramanajerial salah satunya mengarah pada pelayanan kepada masyarakat yangmasih terdapat banyak keluhan, misalnya dalam pengurusan administrasi yangmasih berbelit dan banyaknya pungutan-pungutan. Sementara itu, sebagai unitpelayanan publik, pemerintah desa menghadapi keterbatasan kapasitasmanajemen administratif.4Sebagai unit representasi negara, pemerintah desa menghadapiketerbatasan kemandirian dalam pendanaan untuk memelihara ngsikelembagaanpemerintahan desa yang ada saat ini belum bisa memberikan kontribusiterhadap kemandirian desa, meskipun legal formal persoalan kemandirian desatidak dinyatakan secara tegas dalam peraturan perundang-undangan sebagaisasaran yang dituju. Namun dari sisi filosofis, historis, dan strategis,3Didik G. Suharto, Membangun Kemandirian Desa. (Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 2016)hlm. 16-174Didik G. Suharto, Membangun Kemandirian Desa .hlm. 17

3kemandirian desa merupakan hal yang sangat penting dan seharusnya sudahmenjadi fokus perhatian.Upaya mewujudkan kemandirian desa pada kenyataannya hingga kinibelum bisa diraih. Contohnya dalam partisipasi masyarakat, khususnyaperencanaan wilayah atau pembangunan. Perencanaan dari desa selama inicenderung formalistik, birokratis dan tidak memberdayakan masyarakat. 5 Desasama sekali tidak mempunyai kewenangan untuk mengambil keputusan dalamperencanaan lokal, tetapi hanya bertugas menyampaikan daftar usulan kepadadaerah, yang pada akhirnya usulan dari desa juga tidak terwujud. Desa selamaini juga mempunyai keuangan yang sangat terbatas, sementara di sisi lainterdapat sistem yang menciptakan ketergantungan desa meminta bantuankepada pemerintah.Ketergantungan desa yang paling nyata adalah ketergantunganterhadap sumber pendapatan keuangan desa. Dimanjakannya desa denganberbagai keuangan telah menjadikan desa bergantung pada sumber keuangandari pemerintah. Jumlah bantuan atau subsidi dari pemerintah tingkat atas(Kabupaten/Provinsi/Pusat) biasanya lebih besar dibandingkan PendapatanAsli Desa (PADesa). Jika mayoritas pendapatan diperoleh dari pemerintahtingkat atas, maka keleluasaan desa dalam mengelola secara mandiri jugaterbatas, mengingat ketentuan penggunaan dana yang bersumber dari5Didik G. Suharto, Membangun Kemandirian Desa hlm. 21-22

4pemerintah sudah digariskan pemberi dana. Berbeda jika sumber pendapatandari desa sendiri, maka penggunaannya mutlak kewenangan desa.6Kelemahan Sumber Daya Manusia (SDM) baik secara langsungmaupun tidak langsung juga mempengaruhi ketergantungan pemerintah desaterhadap pemerintah diatasnya. Kasus yang sering terjadi di desa ialahketerlambatan atau kesalahan pihak desa dalam menyelesaikan tugas-tugaspemerintahan. Seperti dalam hal perencanaan pembangunan, penyusunanAnggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), atau Surat Pertanggungjawaban (SPj), desa sering kali harus menunggu bantuan pemerintahkabupaten untuk memberikan petunjuk. Ketergantungan desa yang besar tidakhanya dalam hal keuangan maupun persoalan administratif lainnya, tetapimasyarakat desa juga mengalami ketergantungan terkait kesejahteraanmereka.7Menurut PP Nomor 72 Tahun 2005 menyebutkan desa atau yangdisebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa adalah kesatuanmasyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untukmengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asalusul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistempemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.8Dalam peraturan itu juga disebutkan bahwa kewenangan desa hanyasebagai tugas pembantuan tidak memiliki otonomi penuh terhadap desa.6Didik G. Suharto, Membangun Kemandirian Desa hlm. 22Didik G. Suharto, Membangun Kemandirian Desa hlm. 228Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa Bab I7Pasal 1

5Artinya desa sebagai unsur penyelenggara pemerintah desa, bukan sebagaipengelola pemerintah desa.9 Dengan demikian dalam pembangunan desa baikinfrastruktur, sumber daya manusia, maupun pemerintah desa itu sendirimengalami stagnasi atau kemacetan. Sehingga tujuan desa yaitu kesejahteraandan kemandirian desa akan sulit terwujud.Terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,memberikan harapan bagi masa depan kemandirian desa. Hal paling pentingialah ketentuan menyangkut perluasan kewenangan desa. Sebagaimanadisebutkan kewenangan desa meliputi: kewenangan berdasarkan hak asal usul,kewenangan lokal berskala desa, kewenangan yang ditugaskan olehpemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah kabupaten/kota sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan.10Di samping itu, terdapat pula ketentuan menyangkut penguatankapasitas desa, seperti penguatan keuangan desa. Sumber-sumber pendapatandesa itu meliputi pendapatan asli desa, alokasi anggaran pendapatan danbelanja negara, bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerahkabupaten/kota, alokasi dana desa yang merupakan bagian dari danaperimbangan yang diterima kabupaten/kota, bantuan keuangan dari anggaranpendapatan dan belanja provinsi dan anggaran pendapatan dan belanja daerah9Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa Bab IIIPasal 710Undang-Undang Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 6Tahun 2014 Bab VIII Pasal 19

6kabupaten/kota, hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga,dan lain-lain pendapatan desa yang sah. 11Dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentangDesa menandakan bahwa arah kebijakan pembangunan pemerintah sekarangakan lebih memperhatikan pembangunan arah desa. Dengan lahirnya undangundang yang baru, desa diberikan perluasan kewenangan untuk mengurusrumah tangganya sendiri kata lain desa dituntut untuk mandiri. Untuk itudalam rangka membangun kemandirian desa, di dalam Undang-UndangNomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemerintah mengubah arah pendekatanterhadap desa yang sebelumnya melalui pendekatan kontrol dan mobilisasipemerintah terhadap desa menjadi pendekatan pemberdayaan masyarakatdesa. Masyarakat desa dan pemerintah desa sebagai satu kesatuan selfgoverning community diberdayakan untuk mampu hadir sebagai komunitasmandiri.12 Dengan demikian, desa-desa didorong menjadi subjek penggerakpembangunan Indonesia dari pinggiran, sehingga mampu merealisasikan salahsatu agenda strategis prioritas Pemerintahan sekarang yaitu “MembangunIndonesia dari Pinggiran dengan Memperkuat Daerah-Daerah dan Desa dalamKerangka Negara Kesatuan”. Salah satu agenda besarnya adalah mengawalimplementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secarasistematis, konsisten dan berkelanjutan dengan fasilitasi, supervisi danpendampingan.11Undang-Undang Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 6Tahun 2014 Bab VIII Pasal 7212Didik G. Suharto, Membangun Kemandirian Desa. (Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 2016)hlm. 25

7Dari beberapa agenda besar yang ada desa tidak mampu mengeloladesa hanya dengan adanya perangkat desa, Badan Pemusyawaratan Desa(BPD), Lembaga Kemasyarakatan Desa, sehingga di dalam Undang-UndangNomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengamanatkan adanya pendampingan.Pendampingan yang dilakukan bukan hanya sekedar menjalankan amanatUndang-Undang Desa saja, tetapi juga modal penting dalam mengawalperubahan desa untuk mewujudkan desa yang mandiri dan inovatif.Harapannya dari hari ke hari desa inovatif semakin tumbuh berkembangdengan baik, antara lain karena pendampingan, baik yang dilakukan olehinstitusi pemerintah, perguruan tinggi, perusahaan maupun Lembaga SwadayaMasyarakat.13Misi besar pendampingan desa yang ada sekarang ini adalahmemberdayakan desa sebagai self governing community yang maju, kuat,mandiri dan demokratis. Kegiatan pendampingan membentang mulai daripengembangan kapasitas pemerintahan, mengorganisir dan membangunkesadaran kritis warga masyarakat, memperkuat organisasi-organisasi warga,memfasilitasi pembangunan partisipatif, memfasilitasi dan memperkuatmusyawarah desa sebagai arena demokrasi dan akuntabilitas lokal, merajutjejaring dan kerjasama desa, hingga mengisi ruang-ruang kosong di antarapemerintah dan masyarakat.Pendampingan sebagaimana dijelaskan pada Peraturan PemerintahNomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor13Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3Tahun 2015 Tentang Pendampingan Pasal 10

86 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam peraturan tersebut dijelaskan secara gkatdaerahkabupaten/kota dan dapat dibantu oleh tenaga pendamping profesional, kaderpemberdayaan masyarakat desa, dan/atau pihak ketiga. 14Dalam pendampingan desa salah satu pihak yang berhadapan langsungdengan desa dan masyarakat desa adalah pendamping desa. Berkaitan denganhal tersebut jika dilihat dari kinerja pendamping desa, ternyata masih banyakterdapat masalah-masalah yang disebabkan oleh peran pendamping desa yangdinilai tidak seperti yang diharapkan dan belum bekerja dengan maksimal.Salah satu desa di Kecamatan Karangreja Kabupaten Purbalingga yaituDesa Serang yang merupakan daerah dataran tinggi dengan ketinggian sekitar650-1.300 dpl. Curah hujan di daerah ini cukup tinggi, yaitu sekitar 6,240 mmdengan suhu rata-rata 200 C dan merupakan daerah yang cukup subur. Hal inidibuktikan dengan banyaknya lahan pertanian hortikultura dan perkebunan.Untuk mengelola desa tersebut pemerintah desa perlu adanya pendampingan,desa Serang adalah satu dari 7 desa yang mendapatkan programpendampingan desa dengan tujuan membantu desa dalam mewujudkankesejahteraan masyarakat desa. Desa Serang merupakan desa denganpengelolaan anggaran pendapatan asli desa terbaik di Kecamatan Karangrejadengan berbagai potensinya di beberapa sektor. Oleh karena itu melihatpotensi yang dimiliki Desa Serang sudah sepatutnya potensi yang ada harus14Undang-Undang Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 6Tahun 2014 Bab VIII Pasal 128

9terus digali dan dikembangkan agar kesejahteraan masyarakatnya bisaterwujudkan.15Berdasarkan hal tersebut, menjadi menarik untuk diteliti dan ditelaahlebih jauh bagaimana sebenarnya peran dari pendamping desa. Sehinggapeneliti tertarik dan mengambil judul “Peran Pendamping Desa dalamMewujudkan Kemandirian Desa (Studi Kasus Desa Serang, KecamatanKarangreja, Kabupaten Purbalingga)”.B. Definisi OperasionalDefinisi operasional ini dimaksudkan untuk meminimalisir litiandanuntukmemfokuskan kajian pembahasan sebelum dilakukan analisis lebih lanjut,maka definisi operasional penelitian ini adalah:1. PeranDalam peran yang berhubungan dengan pekerjaan, sesorangdiharapkan menjalankan kewajiban yang berhubungan dengan perananyang dipegangnya. Oleh karena itu, Gross, Mason dan Mc Eachernmendefinisikan peranan sebagai seperangkat harapan-harapan yangdikenakan kepada individu-individu yang menempati kedudukan sosialtertentu. Harapan-harapan tersebut merupakan imbangan dari norma sosial15Ani Widiastuti. Pendampingan Petani Stroberi di Desa Serang, Karangreja, Purbalingga,Jawa Tengah dalam Manajemen Kesehatan Tanaman Melalui KKN-PPM Universitas GadjahMada. Indonesian Journal of Community Engagement Vol. 01, No. 01, (Yogyakarta: FakultasPertanian UGM, 2015) Hlm. 54 https://jurnal.ugm.ac.id, diakeses pada 17 Januari 2019, pukul22.10

10dan oleh karena itu dapat dikatakan bahwa peranan itu ditentukan olehnorma didalam masyarakat.162. Pendamping DesaPendampingan desa merupakan mandat Undang-Undang Desakepada negara dalam rangka mendorong desa yang kuat, maju, mandiri,demokratis dan sejahtera. Berdasarkan Peraturan Menteri Desa Nomor 3Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa, pengertian pendampingan desadiartikan sebagai kegiatan untuk melakukan tindakan pemberdayaanmasyarakat melalui asistensi, pengorganisasian, pengarahan dan fasilitasidesa.17Tindakan pemberdayaan yang salah satunya adalah asistensi yangbertujuan membantu pemerintah desa dalam menjalankan tugas-tugasdalam penyelenggaraan pemerintahan desa, karena masih terbatasnyakualitas dari aparatur desa itu sendiri sehingga perlu adanya asistensi daripendamping desa.Adapun tujuan pendampingan Desa dalam Peraturan Menteri DesaNomor 3 tahun 2015 tentang Pendampingan Desa, meliputi:a. Meningkatkan kapasitas, efektivitas dan akuntabilitas pemerintahandesa dan pembangunan Desa;b. Meningkatkan prakarsa, kesadaran dan partisipasi masyarakat Desadalam pembangunan desa yang partisipatif;16David Berry, Pokok – pokok Pemikiran Dalam Sosiologi. (Jakarta: PT Raja GrafindoPersada. 2013) hlm. 10617Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3Tahun 2015 Tentang Pendampingan Pasal 1

11c. Meningkatkan sinergi program pembangunan Desa antarsektor; dand. Mengoptimalkan aset lokal Desa secara emansipatoris.18Pendampingan dijelaskan secara teknis dilaksanakan oleh satuankerja perangkat daerah kabupaten/kota dan dapat dibantu oleh tenagapendamping profesional, kader pemberdayaan masyarakat desa, dan/ataupihak ketiga.19 Dan tenaga pendamping harus memiliki kompetensi dankualifikasi pendampingan di bidang penyelenggaraan pemerintahan,ekonomi, sosial, budaya, dan/atau teknik.203. KemandirianKemandirian adalah satu sikap yang mengutamakan kemampuandiri sendiri dalam mengatasi berbagai masalah demi mencapai satu tujuan,tanpa menutup diri terhadap perbagai kemungkinan kerja sama yang salingmenguntungkan. Konsep mandiri disini pada hakikatnya bukan konsepyang statis dan sempit, yakni tidak sekadar menempatkan kemampuanmasyarakat lokal untuk membiayai pembangunan. Konsep mandiridiartikan lebih luas yaitu perimbangan kekuatan antara masyarakat danpemerintah desa atau desa dengan supradesa (pemerintah diatasnya) dalammenentukan arah dan tujuan perubahan sosial yang terjadi dalammasyarakat atau pemerintahan desa.2118Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3Tahun 2015 Tentang Pendampingan Pasal 219Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 Tentang PelaksanaUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 12820Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 Tentang PelaksanaUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 12921Didik G. Suharto, Membangun Kemandirian Desa. (Yogyakarta: Pustaka Pelajar,2016). hlm. 118

12C. Rumusan MasalahRumusan masalah pada penelitian ini adalah:Bagaimana peran pendamping desa dalam mewujudkan kemandirian desa?D. Tujuan dan Manfaat Penelitian1. Tujuan PenelitianBerdasarkan rumusan masalah di atas, penelitian ini mempunyaitujuan sebagai berikut:a. Mendeskripsikan upaya desa dalam membangun dan mewujudkankemandirian desa melalui analisis terhadap hasil-hasil pembangunanb. Menjelaskan peran pendamping desa dalam mewujudkan kemandiriandesa melalui analisis fungsional pendamping dalam pembangunan desa2. Manfaat PenelitianHasil penelitian ini diharapkan memberikan manfaat diantaranya adalah:a. Manfaat Secara Teoritis1) Penelitian ini mampu memberikan pemahaman kemampuanakademis dan wawasan pengetahuan bagi penulis, mahasiswa danmasyarakat umum tentang peran pendamping desa dalam menujukemandirian desa2) ggungjawab akademik dalam disiplin ilmu khususnya programstudi Pengembangan Masyarakat Islam dan ilmu sosial secaraumum.

133) kembangan ilmu dan diharapkan sebagai literatur yang barubagi daftar kepustakaan untuk memperkaya referensi karya ilmiahdi IAIN Purwokerto.b. Manfaat Secara Praktis1) Memberikan informasi dan gambaran kepada warga Desa Serang,Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga tentang pentingnyapengetahuan tentang peran pendamping desa dalam menujukemandirian desanya.2) Memberikan informasi dan gambaran kepada pemerintah DesaDesa Serang, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga agardapat menjadi pertimbangan dalam menetapkan kebijakan terkaitperan pendamping desa di wilayahnya.E. Kajian PustakaKajian pustaka ini untuk menghindari kesamaan dan untukmenghindari plagiasi dengan penelitian lain yang sejenis diantaranya adalah:Reza Pahlevi dalam skripsinya membahas masalah KewenanganPendamping Desa Dalam Rangka Penyelenggaraan Pemerintahan DesaPugung Raharjo Kabupaten Lampung Timur. Skripsi tersebut menjelaskanbahwa kewenangan pendamping desa di Desa Pugung Raharjo KecamatanSekampung Udik Kabupaten Lampung Timur yaitu kewenangan pendampingdesa dalam hal perencanaan program-program serta alokasi dana desa,

14kewenangan pendamping desa dalam hal pemanfaatan atau peruntukan alokasidana desa, kewenangan pendamping desa dalam hal pengendalian alokasidana desa, kewenangan pendamping desa dalam hal pengawasan alokasi danadesa. Faktor penghambat dalam pelaksanaan kewenangan pendamping desayaitu kurangnya partisipasi dari masyarakat desa, ketersediaan fasilitas yangbelum memadai, dan kurangnya jumlah Sumber Daya Manusia (SDM)sebagai pendamping desa di kecamatan.22Yang menjadi pembeda antara penelitian diatas dengan penelitianpenulis adalah penelitian diatas meneliti tentang kewenangan pendampingdesa khususnya kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintah desa,sedangkan penelitian yang dilakukan peneliti yaitu tentang peran pendampingdesa dalam mewujudkan kemandirian desa.Vevi Sunarti dalam skripsi yang berjudul Peranan Pendamping DesaDalam Membentuk Masyarakat Sadar Bencana Sebagai Salah Satu MitigasiBencana menjelaskan tentang salah satu

2. Pendamping Desa Pendampingan desa merupakan mandat Undang-Undang Desa kepada negara dalam rangka mendorong desa yang kuat, maju, mandiri, demokratis dan sejahtera. Berdasarkan Peraturan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa, pengertian pendampingan desa

Related Documents:

“KOMPETENSI PENDAMPING PEMBANGUNAN DESA” Kamis/ 6 Oktober 2016 a. mendampingi desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan peman-tauan terhadap pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa; b. mendampingi desa dalam melaksanakan pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi desa, pendayagunaan

PERAN PENDAMPING DESA DALAM PEMBANGUNAN DAN. ix PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA 14. PENDEKATAN KOMUNIKASI INTERPERSONAL AGEN . PERANAN PENDAMPING DESA DALAM MEMBENTUK MASYARAKAT SADAR BENCANA SEBAGAI SALAH . Selintas Pengelolaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Secara sosiologik, perguruan tinggi senantiasa memiliki

KEBIJAKAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN DESA Rp 280,3 juta / desa Rp 643,6 juta / desa Rp 800,4 juta / desa 82,72% 74.093 desa 97,65% 74.754 desa 98,41% 74.910 desa Penyerapan sebesar Penyerapan sebesar Penyerapan tahap I sebesar 2 Kesejahteraan Masyarakat Desa KEBIJAKAN DANA DESA . REKAPITULASI HASIL PEMANFAATAN DANA DESA TAHUN 2015, 2016 DAN TAHUN 2017 TAHAP 1 . 1 2 3 Terlambatnya .

Pembimbing Pendamping Tanggal, NIP. Malang, Mengesahkan : An. Dekan, Kaprodi, . DESA DALAM PENGELOLAAN SEKTOR PERTANIAN DI DESA . peranan pemerintah desa dalam pemberdayaan masyarakat di bidang pertanian di desa tumaratas kecamatan langowan barat kabupaten minahasa vol 3 no 02

manajerial dalam pengelolaan pembangunan, pola manajerial tersebut . dalam hubungan ini, maka Kepala Desa sebagai pemegang peranan yang menentukan. Sebagai pimpinan tertinggi dan penanggung jawab . pendamping desa yang ada dalam program pemerintah adalah

Desa Lontar Kecamatan Tirtayasa termasuk kedalam tempat wisata umum di Kabupaten Serang. Kecamatan Tirtayasa memiliki 14 Desa dimana 6 Desa diantaranya adalah wilayah pantai/pesisir seperti Desa Sujung, Desa Lontar, Desa Susukan, Desa Wargasara, Desa Tengkurak, da

gondo, desa sumber rejo, desa tulung rejo, desa sido mulyo, desa sisir dan desa temas dengan jumlah 37,50%. 3) desa tahan rawan terdiri dari: desa bumiaji . Data kependudukan sebagai data yang diperlukan merupakan salah satu dalam p

upon the most current revision of ASTM D-2996 (Standard Specification for Filament Wound Rein-forced Thermosetting Resin Pipe): Ratio of the axial strain to the hoop strain. Usually reported as 0.30 for laminates under discussion. 0.055 lb/in3, or 1.5 gm/cm3. 1.5 150-160 (Hazen-Williams) 1.7 x 10-5 ft (Darcy-Weisbach/Moody) 1.0 - 1.5 BTU/(ft2)(hr)( F)/inch for polyester / vinyl ester pipe .