STANDAR MUTU - LPM

3y ago
109 Views
8 Downloads
4.29 MB
181 Pages
Last View : 4d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Adalynn Cowell
Transcription

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN)SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTAKnowledge, Piety, IntegritySTANDAR MUTUSISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL (SPMI)UINJKT-LPM-SPMI-02Copyright 2017 UIN Syarif Hidayatullah JakartaDilarang memperbanyak sebagian atau seluruh isi dokumen tanpa ijin tertulisdari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Agustus, 2017Standar MutuSistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)UIN Syarif Hidayatullah JakartaKode Dokumen:UINJKT-LPM-SPMI-02Revisi:1Tanggal:Agustus 2017Diajukan oleh:Wakil Rektor Bidang Akademik:Dr. Fadhilah Suralaga, M.Si.NIP. 195612231983032001Lembaga Penjaminan Mutu:Dr. Sururin, M. AgNIP. 197103191998032001RektorDikendalikan olehDisetujui olehProf. Dr. Dede Rosyada, M.ANIP. 19571005198703 1 003ii

Agustus, 2017KATA PENGANTARAssalamu’alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh,Syukur Alhamdulillah senantiasa kita panjatkan kehadirat Allah SWT yang telahmeridhoi perjalanan Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta sejakberubahnya status IAIN Syarif Hidayatullah menjadi UIN Syarif hidayatullah Jakartapada tahun 2002 hingga saat ini telah menunjukkan kemajuan yang sangat berartidan telah dapat berdiri sejajar dengan perguruan tinggi lainnya yang sudah maju.Indikator kemajuan yang telah dicapai oleh UIN Syarif Hidayatullah Jakartaterlihat dari semakin meningkatnya kualitas akademik maupun kualitas pengelolaannon akademik, yang diselenggarakan di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.Selanjutnya untuk melaksanakan dan menjaga keberlangsungan SistemPenjaminan Mutu di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta diperlukan adanya dasar dankebijakan yang dapat dijadikan acuan perencanaan dan pelaksanaan. Terbitnya BukuPedoman Standar Mutu Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) UIN SyarifHidayatullah Jakarta ini, yang berisi kebijakan-kebijakan mutu, standar mutu danmanual mutu dapat dijadikan landasan dan rujukan penjaminan mutu bagi seluruhunit di lingkungan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.Saya menghargai upaya yang telah dilakukan oleh Lembaga Penjaminan MutuUIN Syarif Hidayatullah Jakarta sebagai koordinator penyusunan buku Standar MutuSistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) ini semoga dapat berguna bagi pengelolaanmutu ke depan serta senantiasa dilakukan dinamisasi perbaikan ke arah peningkatanmutu di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.Wassalamualaikum warahmatullaahi wabarakaatuhJakarta, Agustus 2017RektorProf. Dr. Dede Rosyadah, M.Aiii

Agustus, 2017DAFTAR ISIKATA PENGANTAR .halamaniiDAFTAR ISI .iiiDAFTAR LAMPIRAN .ivBAB 1 SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL UIN SYARIF HIDAYATULLAH11.1. Latar Belakang .11.2. Visi, Misi, Tujuan, dan Kebijakan Mutu UIN Syarif Hidayatullah .41.3. Kebijakan Sistem Penjaminan Mutu Internal UIN Syarif Hidayatullah .61.4. Perangkat Sistem Penjaminan Mutu .101.4.1. Manual SPMI UIN Syarif Hidayatullah .101.4.2. Standar Mutu dan Sasaran Mutu .101.4.3. Standar Prosedur Operasional Mutu .111.4.4. Borang Asesmen Mutu dan Checklist Evaluasi Diri .111.5. Sistem Penjaminan Mutu Internal Penyelenggaraan Program PendidikanSarjana dan Sekolah Pasca Sarjana .111.6. Siklus Penjaminan Mutu Internal.121.6.1. Tahap Penetapan .131.6.2. Tahap Pelaksanaan .141.6.3. Tahap Evaluasi .141.6.4. Tahap Pengendalian / Monitoring .151.6.5. Peningkatan .16BAB 2 STANDAR MUTU UIN SYARIF HIDAYATULLAH .17BAB 3 Standar Kompetensi Lulusan.21BAB 4 Standar Isi Pembelajaran .27BAB 5 Standar Proses Pembelajaran.37BAB 6 Standar Penilaian Pembelajaran .50BAB 7 Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan .61BAB 8 Standar Sarana dan Prasarana Pendidikan .69BAB 9 Standar Pengelolaan Pembelajaran.78BAB 10 Standar Pembiayaan Pembelajaran .86BAB 11 Standar Hasil Penelitian .91BAB 12 Standar Isi Penelitian .98BAB 13 Standar Proses Penelitian .103BAB 14 Standar Penilaian Penelitian .108iv

Agustus, 2017BAB 15 Standar Peneliti .112BAB 16 Standar Sarana dan Prasarana Penelitian .116BAB 17 Standar Pengelolaan Penelitian .120BAB 18 Standar Pembiayaan Penelitian .126BAB 19 Standar Hasil Pengabdian .130BAB 20 Standar Isi Pengabdian .134BAB 21 Standar Proses Pengabdian.138BAB 22 Standar Penilaian Pengabdian .141BAB 23 Standar Pelaksana Pengabdian .145BAB 24 Standar Sarana dan Prasarana Pengabdian .148BAB 25 Standar Pengelolaan Pengabdian.151BAB 26 Standar Pembiayaan Pengabdian .156BAB 27 Standar Visi dan Misi .159BAB 28 Standar Kerjasama Pendidikan .163BAB 29 Standar Sistem Informasi .168v

Agustus, 2017REFERENSI1.Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.2.Undang-Undang Nomor No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.3.Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang PenyelenggaraanPendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.4.Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi NasionalIndonesia.5.Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kementerian Riset, Teknologi,dan Pendidikan Tinggi.6.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 50Tahun 2012 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.7.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 87Tahun 2014 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi.8.Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi9.Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 62 Tahun 2016tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.10. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 tentangOrganisasi dan Tata Kerja UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.11. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentangStatuta UIN Syarif Hidayatullah.12. Dirjen Dikti. 2010 Buku Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi (SPM-PT).13. Visi dan Misi UIN Syarif Hidayatullah.14. Rencana Strategis (Renstra) UIN Syarif Hidayatullah tahun 2017 - 2021.15. Program Kerja Rektor UIN Syarif Hidayatullah.16. Manual Mutu UIN Syarif Hidayatullah tahun 2016.vi

Agustus, 20171.1.Latar BelakangUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggimenjelaskan bahwa pendidikan tinggi sebagai bagian dari sistem pendidikannasional memiliki peran strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsadan memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan memperhatikandan menerapkan nilai humaniora serta pembudayaan dan pemberdayaanbangsa Indonesia yang berkelanjutan. Untuk meningkatkan daya saingbangsa dalam menghadapi globalisasi di segala bidang, diperlukanpendidikan tinggi yang mampu mengembangkan ilmu pengetahuan danteknologi serta menghasilkan intelektual, ilmuwan, dan/atau profesionalyang berbudaya dan kreatif, toleran, demokratis, berkarakter tangguh, sertaberani membela kebenaran untuk kepentingan bangsa.Penerbitan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentangPendidikan Tinggi (UU Dikti) mengokohkan Sistem Penjaminan MutuPerguruan Tinggi yang telah dilaksanakan sejak tahun 2008. Sebagaimanasesuai dengan Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016 pasal 3 dimana SistemPenjaminan Mutu Dikti terdiri atas SPMI dan SPME atau akreditasi. SPMIadalah kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiapperguruan tinggi secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkanpenyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan.Dengan pengaturan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti)Standar Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) 1

Agustus, 2017di dalam UU Dikti, perguruan tinggi di Indonesia berkewajiban menjalankanSPM Dikti dengan modus yang paling sesuai dengan sejarah, visi, misi,mandat, ukuran, budaya organisasi perguruan tinggi yang bersangkutan.Sistem penjaminandirancang dalamrangkamutu UIN Syarif Hidayatullah Jakartamengkonsolidasi diri agarsejalan danmendukung Visi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sebagai World ClassUniversity pada tahun 2036. Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta pada18 Mei 2004 membentuk unit peningkatan mutu yang bernama Centerfor Quality Development and Assurance (CeQDA) atau Pusat Peningkatandan Jaminan Mutu (PPJM) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Sejak saat itu,PPJM merupakan bagian penting dari upayaperguruan tinggi i,untukmempercepat,peningkatan mutuPPJM adalah elemen tamelembagakan gerakan mutu UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.Sejak 2008, PPJM menjadi LPJM (Lembaga PeningkatandanJaminan Mutu). Transformasi ini dilakukan mengingat adanya tuntutandaripraktekbaikmengandaikan bahwa(best practice) sistem penjaminanunit jaminanmutu harus adayangmulai daritingkat universitas, fakultas, hingga program studi. Sejak diterbitkannyaPeraturanMenteri AgamaRINomor06Tahun 2013 tentangOrganisasi Tata Kerja UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Jakarta. Sejak2004 hingga sekarang tahun 2017 LPJM berubah menjadi LembagaPenjaminan Mutu (LPM), Lembaga Penjaminan Mutu telah berbuatbanyak dalam ikut mewarnai perjalanan dan peningkatan mutu diUIN Syarif Hidayatullah Jakarta.Secara internal UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menerapkanStandar Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) 2

Agustus, 2017Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) seperti yang diamanatkanoleh PMA nomor 17 Tahun 2014 tentang statuta UIN SyarifHidayatullah Jakarta pada BAB V bahwa SPMI UIN Syarif HidayatullahJakarta bertujuan untuk memenuhi dan/atau melampaui standarnasional pendidikan agar mampu mengembangkan mutu pendidikanyang berkelanjutan. Selain itu, SPMI UIN Syarif Hidayatullah Jakartadijalankan sebagai :1) Sarana untuk mengkomunikasikankepentingankepada seluruh pemangkutentang SPMI yang berlaku di dalam lingkunganuniversitas;2) Landasan dan arah dalam menetapkan semua kebijakan, manual,standard dan formulir mutu dalam SPMI, serta dalam melaksanakandan meningkatkan mutu SPMI;3) Bukti otentik bahwa universitas telah memiliki dan melaksanakanSPMI sebagaimana diwajibkanmenurut peraturan perundang-undangan.Berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 ruantinggi,mengamanatkan bahwa perguruan tinggi harus melakukan pengawasansecara internal atas pendidikan tinggi yang diselenggarakannya. Ketentuantersebut dijabarkan lebih lanjut dalam Permenristekdikti Nomor 62 Tahun2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggiyangmewajibkan struktur pengawasan horisontal di setiap satuan pendidikandengan menerapkan sistem penjaminan mutupendidikan. Sistempenjaminan mutu pendidikan tersebut bertujuan agar satuan pendidikandapat memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi(SNPT). Sistem penjaminan mutu mencakup proses perencanaan,Standar Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) 3

Agustus, 2017penerapan, pengendalian, evaluasi dan pengembangan standar mutuperguruan tinggi secara konsisten dan berkelanjutan sehingga pemangkukepentingan baik internal maupun eksternal memperoleh kepuasan.Sekalipun setiap perguruan tinggi dapat mengembangkan SPMIsecara otonom atau mandiri, namun terdapat hal mendasar yang harus adadi dalam SPMI disetiap perguruan tinggi. Di dalam Pasal 5 ayat (1) bahwaSPMI memiliki siklus penjaminan mutu dilakukan melalui 5 (lima) langkahutama yang disingkat PPEPP, yaitu Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi(pelaksanaan), Pengendalian (pelaksanaan), dan Peningkatan StandarDikti. Hal ini berarti bahwa kelima langkah utama tersebut harus ada dalammelaksanakan SPMI, bahkan merupakan hal terpenting dari SPMI di setiapperguruan tinggi.Lima langkah utama di dalam SPMI suatu perguruan tinggi berkaitanerat dengan standar di dalam SPMI. Menurut Pasal 54 UU Dikti, standaryang harus digunakan di dalam SPMI setiap perguruan tinggi adalah SNDikti yang ditetapkan oleh Menteri dan Standar Dikti yang ditetapkan olehsetiap perguruan tinggi dengan mengacu pada SN Dikti. SN Diktimerupakan satuan standar yang meliputi Standar Nasional Pendidikanditambah dengan Standar Nasional Penelitian, dan Standar NasionalPengabdian Kepada Masyarakat. Sementara itu, Standar Dikti yangditetapkan oleh setiap perguruan tinggi terdiri atas sejumlah standar dalambidang akademik dan bidang nonakademik yang melampaui SN Dikti.1.2. Visi, Misi, Tujuan, dan Kebijakan Mutu UIN Syarif HidayatullahJakartaPengembangan dan implementasi sistem penjaminan mutu internalUIN Syarif Hidayatullah Jakarta tidak terlepas dari visi yang ingin dicapaiStandar Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) 4

Agustus, 2017berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2014 tentangStatuta UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA, Visi UIN Syarif HidayatullahJakarta adalah “Menjadi universitas kelas dunia dengan keunggulandalam integrasi keilmuan, keislaman, dan keindonesiaan”.Perwujudan visi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta melalui pelaksanaanmisi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta adalah sebagai berikut:a. Melakukan reintegrasi keilmuan pada tingkat ontologi, epistimologidan aksiologi sehingga tidak ada lagi dikhotomi antara ilmu umumdan ilmu agama.b. getahuan dan teknologi (Iptek) dan melakukan pencerahandalam pembinaan iman dan taqwa (Imtaq) sehingga Iptek dan Imtaqdapat sejalan.c. Mengartikulasikan ajaran Islam secara ilmiah akademis ke dalamkonteks kehidupan masyarakat, sehingga tidak ada lagi jarak antaranilai dan perspektif agama dengan sofisme masyarakat.d. oderenan, dan keindonesiaan.e. Meningkatkan kualitas penelitian dan pengabdian yang bermanfaatuntuk kepentingan ilmu dan masyarakat.f. Membangun tata kelola Universitas yang baik dan manajemen yangprofesional dalam mengelola sumber daya perguruan tinggisehingga menghasilkan pelayanan prima kepada sivitas akademikadan masyarakat.g. Membangun kepercayaan dan kerjasama dengan lembaga regional,nasional, dan internasional.Standar Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) 5

Agustus, 2017h. majukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupanbangsa dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaankeuangan berdasarkan prinsip efisiensi dan produktifitas, danpenerapan praktek bisnis yang sehat.Perwujudan visi dan pelaksanaan misi UIN SYARIF HIDAYATULLAHJAKARTA melalui penetapan tujuan sebagai berikut:a. Menghasilkan sarjana yang beriman, bertaqwa dan berakhlak muliaserta memiliki keunggulan kompetitif dalam persaingan global;b. Menyiapkan peserta didik agar menjadi warga negara dan anggotamasyarakat yang memiliki kemampuan akademik, profesi, dan/atauvokasi yang kompetitif serta dapat mengembangkan, ilmu agamaIslam, sains dan teknologi, serta seni; danc. Menyebarluaskan ilmu agama Islam, sains dan teknologi, serta seniyang dijiwai oleh nilai keislaman, dan meningkatkan taraf hidupmasyarakat dan memperkaya budaya nasional.Sebagai perguruan tinggi yang berkomitmen terhadap peningkatanmutu dalam seluruh aspek penyelenggaraan program akademik dan nonakademik, UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA memiliki kebijakan mutusebagai berikut, yaitu:1. “Menyelenggarakan pendidikan tinggi yang bermutu dan l,danpeningkatan daya saing bangsa”.2. “Menyelenggarakan pendidikan tinggi dalam kerangka struktur dankultur organisasi yang kokoh, berintegritas, dan akuntabel”.Standar Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) 6

Agustus, 20171.3. yatullah JakartaKebijakan pengembangan Sistem Penjaminan Mutu Internal(SPMI) di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta berdasarkan PeraturanMenteri Agama Nomor 17 Tahun 2014 tentang Statuta, pada BAB VPasal 77 tentang Sistem Penjaminan Mutu Internal UIN SyarifHidayatullah Jakarta sebagai berikut:a.Universitas melaksanakan penjaminan mutu pendidikan sebagaipertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan.b.Pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan oleh Universitasbertujuan untuk memenuhi dan/atau melampaui StandarNasional Pendidikan agar mampu mengembangkan mutupendidikan yang berkelanjutan.c.Organ Universitas secara bersama-sama menyusun standarpendidikan tinggi Universitas yang ditetapkan oleh Rektor.d.Universitas menyampaikan data dan informasi penyelenggaraanpendididikan kepada kementrian atau lembaga yang berwenangmengelola pangkalan data pendidikan tinggi sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.e.Penjaminan mutu pendidikan dilakukan secara internal olehUniversitas dan eksternal secara berkala oleh Badan AkreditasiNasional Perguruan Tinggi (BAN PT) atau lembaga mandiri sional.f.Hasil evaluasi eksternal program studi secara berkala digunakansebagai bahan pembinaan program studi oleh Menteri.Standar Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) 7

Agustus, 2017g.Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan penjaminanmutu secara internal dan eksternal sebagaimana dimaksud padaayat (5) ditetapkan oleh Menteri.UIN Syarif Hidayatullah Jakarta mengembangkan sistempenjaminan mutu sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, Penjaminan mutu dilaksanakan secara sistemik, terencana,dan berkelanjutan untuk meningkatkan mutu pendidikan, n,Evaluasi,Pengendalian dan Peningkatan (PPEPP) Standar Nasional PendidikanTinggi yang secara periodik dievaluasi untuk diperbaiki. Sistempenjaminan mutu UIN Syarif Hidayatullah Jakarta mengacu padasistem penjaminan mutu Pendidikan Tinggi dan Standar NasionalPe

kebijakan yang dapat dijadikan acuan perencanaan dan pelaksanaan. Terbitnya Buku Pedoman Standar Mutu Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini, yang berisi kebijakan-kebijakan mutu, standar mutu dan manual mutu dapat dijadikan landasan dan rujukan penjaminan mutu bagi seluruh

Related Documents:

Buku ini berisi Manual Mutu, Kebijakan Mutu, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi / Kurikulum, Standar Proses, Standar Penilaian, Standar . Selaku ketua LPM IAIN Curup, mengucapkan terima kasih dan . Buku SPMI berlaku sejak tanggal 11 Mei 2018.

umum bab vi ketentuan penutup standar kompetensi lulusan standar isi standar proses standar penilaian standar dosen & tenaga kependi standar sarana & prasarana standar pengelolaan standar pendanaan & pembiayaan standar hasil .

Workshop Implementasi Sistem Manajemen Mutu Universitas Sumatera Utara untuk Gugus Janiman Mutu (GJM) dan Gugus Kendali Mutu (GKM) Siklus 11 Tahun 2018 3. Update Dokumen Kebijakan Mutu dan Siklus Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) USU mengacu pada Permenristekdikti Nomor 62 tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi 4.

Product Water Water Quality1 Remote Dispenser and Ultrafiltered Water Drawoff -Type I Reagent Grade Water (RGW) per ASTM-D1193, NCCLS ASC-3, and CAP. Flow rate (Maximum)2 From Dispenser From Ultrafiltered Water Drawoff. Pressured Feed (40 psig Inlet Min.) 50 HZ 1.5 LPM 1.25 LPM 60 Hz 1.6 LPM 1.3 LPM Gravity Feed (12" Minimum) 50 Hz 1.0 LPM 1.0 LPM

itu, untuk melakukan eksplanasi terhadap capaian output suatu satuan pendidikan perlu dilakukan pemantauan/pemetaan sekolah dalam pemenuhan 8 standar nasional pendidikan, yang mencakup: standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana

maka PPs-Unhas menyusun Standar Audit Mutu Akademik Internal (AMAI) yang kemudian ditetapkan dalam bentuk Keputusan Direktur PPs-Unhas. Standar AMAI ini berlaku bagi kegiatan akademik di PPs-Unhas. Peningkatan mutu akademik di PPs-Unhas menerapkan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, oleh karena itu PPs-Unhas wajib

reading comprehension. DIRECTIONS. this practice test contains one reading selection with two multiple-choice questions and one open-response question. Mark your answers to these questions in the spaces provided on page 5 of your practice test answer document. 1. The porcupine is a controversial, yet important, forest creature. Our more prickly encounters with “quill pigs” may be remedied .