SISI GELAP ‘PERTUMBUHAN HIJAU’

3y ago
18 Views
2 Downloads
2.94 MB
82 Pages
Last View : 22d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Sutton Moon
Transcription

H U M A NR I G H T SW A T C HSISI GELAP ‘PERTUMBUHAN HIJAU’Dampak Tata Kelola yang Lemah dalam Sektor Kehutanan terhadapHak Asasi Manusia di Indonesia

Sisi Buruk ‘Pertumbuhan Hijau’Dampak Tatakelola Pemerintahan yang Lemah dalam SektorKehutanan terhadap Hak Asasi Manusia

Hak cipta 2013 Human Rights WatchAll rights reserved.Dicetak di Amerika SerikatISBN: 978-1-6231-30398Desain sampul: Rafael JimenezHuman Rights Watch berjuang membela hak asasi manusia di seluruh dunia. Kami berdiribersama para korban dan aktivis demi mencegah diskriminasi, menegakkan kebebasanpolitik, melindungi umat manusia dari perilaku keji pada masa perang, dan membawapara pelaku ke pengadilan. Kami menyelidiki dan menyingkap pelanggaran hak asasimanusia dan menuntut tanggungjawab para pelaku. Kami mendesak pemerintah danmereka yang berkuasa untuk mengakhiri praktik-praktik kejam serta menghormati hukumhak asasi manusia internasional. Kami menyambut masyarakat dan komunitasinternasional untuk mendukung perjuangan hak asasi manusia bagi sesama.Human Rights Watch merupakan organisasi internasional yang memiliki staf di lebih dari40 negara dan kantor di Amsterdam, Beirut, Berlin, Brussels, Chicago, Geneva, Goma,Johannesburg, London, Los Angeles, Moscow, Nairobi, New York, Paris, San Francisco,Tokyo, Toronto, Tunis, Washington DC, dan Zurich.Untuk informasi lengkap, sila kunjungi situsweba kami: http://www.hrw.org

JULI 2013978-1-6231-30398Sisi Gelap ‘Pertumbuhan Hijau’Dampak Tatakelola Pemerintahan yang Lemah dalam Sektor Kehutananterhadap Hak Asasi ManusiaPeta Indonesia . iRingkasan . 1Rekomendasi . 6Kepada Pemerintah Indonesia . 6Kepada Perusahaan Sektor Kehutanan dan Perkebunan, termasuk Matarantai Penyuplai . 6Kepada Pemerintah Donor dan Lembaga Keuangan Internasional. 7Metodologi . 8Harga Pembalakan Liar dan Salah Urus Tatakelola Kehutanan: Bukti-bukti Terbaru . 9Laterbelakang: Agenda Pertumbuhan Hijau Indonesia . 13Penggundulan Hutan untuk Mendirikan Perkebunan Bubur Kayu . 14Penggundulan Hutan untuk Memproduksi Biofuel ‘Hijau’ . 15Dampak Tatakelola Pemerintahan yang Lemah dalam Sektor Hutan terhadapHak Asasi Manusia .18Kehilangan Pendapatan dan Hak atas Kesehatan . 18Transparansi dan Pengawasan Pemerintah . 23Serangan Balasan terhadap Kritik Masyarakat Sipil . 26Kritik Dihantam Keras: Greenpeace Indonesia . 27Sengketa Kepemilikan Lahan, Kehilangan Matapencaharian, dan Kekerasan. 32Kasus 1: Register 45, Kabupaten Mesuji dan PT Silva Inhutani Lampung . 35Kasus 2: Dusun Sodong, Kabupaten Ogan Komering Ilir (Kelurahan Mesuji) dan PT SumberWangi Alam (SWA) . 37Kasus 3:Kelurahan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji dan PT Barat Selatan MakmurInvestindo(BSMI) . 38Peran Lebih Besar untuk Militer? . 40Kegagalan Melindungi Hak-Hak Tanah Penduduk Lokal . 43

Cacatnya Upaya Reformasi . 48Rantai Pengawasan Kayu . 48Moratorium Izin Pembukaan Hutan Baru . 51Menyandarkan Harapan: Komisi Pemberantasan Korupsi . 52Kesimpulan dan Rekomendasi . 54Lampiran-lampiran . 59Lampiran A: Metodologi Menaksir Kerugian Pendapatan Kayu . 59Lampiran B: Surat-Menyurat . 65Penghargaan .74

Peta Indonesia 2013 Human Rights WatchI

RingkasanKendati Indonesia mempromosikan sektor kehutanannya sebagai model pembangunanekonomi berkelanjutan yang adil dari sudut pandang lingkungan, atau dikenal‘pertumbuhan hijau’, tapi proses ini digembosi praktik korupsi dan salah uruspengelolaan yang memicu dampak serius terhadap hak asasi manusia.Laporan ini, pemutakhiran dari publikasi Human Rights Watch 2009 berjudul “Dana Liar”,mendokumentasikan maraknya pembalakan liar, tata kelola pemerintahan yang lemah,dan minimnya akuntabilitas dalam sektor kehutanan Indonesia. Kami juga memaparkantaksiran terbaru atas pendapatan yang hilang dari salah urus pengelolaan hutan.Memanfaatkan data pemerintah dan industri, dan menerapkan metodologi standarindustri, kami menyimpulkan pembalakan liar dan salah urus pengelolaan telahmengakibatkan kerugian kas negara lebih dari US 7 milyar (sekira Rp 70 trilyun) antara2007 dan 2011.Meski Indonesia baru-baru ini menggelar reformasi penting untuk mengatasi beberapamasalah tersebut, pelaksanaannya tetaplah lemah. Kami menemukan, dalam jumlahsignifikan, kerugian bukan berkurang tapi justru meningkat pada tahun-tahun belakangan.Pada 2011, total kerugian mencapai lebih dari US 2 milyar (Rp 20 trilyun)—lebih besar darianggaran kesehatan negara Indonesia pada tahun yang sama, sehingga ia menurunkankemampuan pemerintah untuk menyediakan layanan mendasar bagi penduduknya.Kerugian ini menggambarkan bagaimana kegagalan tata kelola pemerintahanmenggerogoti hak-hak asasi manusia yang mendasar, yang mengancam kesinambunganpemanfaatan hutan dan upaya-upaya global menagatasi perubahan iklim.Pihak berwenang Indonesia terus-menerus melanggar hak-hak masyarakat yangmenggantungkan hidupnya pada hutan melalui alokasi pemanfaatan hutan danmenerapkan batasan-batasan konsesi industri hutan. Hak ini termasuk hak masyarakatyang diakui hukum domestik guna mendapatkan konsultasi berarti dan kompensasi yangadil atas hilangnya akses tanah dan hutan; hak masyarakat adat sesuai hukuminternasional yang mengendalikan tanah komunal dan sumberdaya alam; dan hak yangdiakui komunitas internasional atas keselamatan seseorang, tiadanya gangguan untukkehidupan privasi, keluarga dan rumah, dan menikmati barang milik secara nyaman.1HUMAN RIGHTS WATCH JULI 2013

Salah urus pengelolaan dan korupsi terkait konsesi kehutanan dan pertanian juga memicukonflik lahan, sesekali berbuntut kekerasan, antara perusahaan-perusahaan danmasyarakat-masyarakat lokal.Alih-alih mengatasi muasal sengketa itu, pemerintah justru mengeluarkan seperangkathukum—melalui undang-undang, peraturan kementerian, keputusan presiden dankesepahaman bersama—yang memperluas lingkup keterlibatan militer guna menanganikonflik yang secara samar dianggap “mengancam keamanan nasional”. Kembalinya“pendekatan kemananan” untuk konflik sosial merupakan langkah mundur bagiIndonesia, yang selama ini telah mencapai kemajuan dalam melepaskan peran militer dariketerlibatan dalam sektor keamanan internal, yang pernah mengakar sangat mendalampada zaman pemerintahan Orde Baru Suharto. Langkah-langkah yang buruk itu sangatmencemaskan bilamana dipakai sebagai model pendekatan atas pemilihan umum 2014.Tekanan para kandidat dan partai politik untuk menambah dana kampanye besar-besaranmelalui jalan penggerusan sumber daya alam boleh jadi meningkatkan konflik lahan.Kegagalan tata kelola pemerintahan terkait sektor kehutanan juga mencakup pembatasanyang dibuat-buat atas akses informasi mengenai konsesi hutan dan klaim tanah, yangjarang sekali adanya pertanggungjawaban terhadap mereka yang mengancam danmengintimidasi para aktivis masyarakat sipil. Ia juga termasuk minimnya pengawasanatas peran aparat polisi dan militer, yang dalam beberapa kasus yang terdokumentasikan,telah terlibat kekerasan dan pelanggaran terhadap masyarakat-masyarakat lokal.Dampak tata kelola yang lemah terhadap hak asasi manusia ini bisa diperparah lewatrencana yang secara dramatis memperluas perkebunan pulp (untuk produksi bubur kayu)dan minyak sawit, sebagai bagian dari “Masterplan Ekonomi” (dikenal sebagai MP3EI—Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi). Kendati pemerintahIndonesia mempromosikan perluasan dari sektor ini sebagai elemen penting strategipertumbuhan hijau, pembukaan perkebunan macam ini pada kenyataannya mendorongpenggundulan hutan alami dan meningkatkan emisi karbon maupun membebani kadartanah. Sejauh isu-isu tata kelola pemerintahan ini diatasi, tekanan-tekanan itu bisadiduga memicu sengketa lahan baru yang berujung kekerasan dan pelanggaran mutakhir.Persoalan-persoalan Indonesia dalam sektor kehutanan juga memiliki implikasiinternasional. Para donor perlu memastikan bahwa kelemahan dalam implementasiSISI BURUK ‘PERTUMBUHAN HIJAU’2

reformasi dan supremasi hukum ini diatasi. Di sisi lain, Indonesia dikenal negara pentingdalam strategi mitigasi perubahan iklim dunia, yang memiliki kekayaan hutan alammelimpah, yang berperan menyerap karbon bagi iklim global tapi juga terperosok keadaanpenggundulan hutan besar-besaran, terutama pada hutan tanah gambut yang kaya karbon.Praktik pemanfaatan lahan emisi tinggi ini telah membawa Indonesi sebagai salah satupenyumbang emisi karbon terbesar di dunia.Peran penting lain Indonesia dalam percaturan iklim global sebagai produsen terbesarminyak sawit, sumber utama biofuel (bahan bakar nabati). Permintaan biofuel telahmeningkat dalam beberapa tahun terakhir karena pemerintah di seluruh dunia berupayamenurunkan emisi karbon dengan mengurangi pemakaian bahan bakar fosil berkarbontinggi. Betapapun niatnya mengurangi emisi, penggundulan hutan alami untuk membukaperkebunan kelapa sawit—ironisnya guna memproduksi biofuel ‘berkarbon rendah’—justru jadi sumber emisi terbesar di Indonesia. Asap menyebar saat hutan-hutan inidibakar untuk membuka perkebunan yang berhembus terus-menerus ke kawasan udaranegara tetangga Indonesia, membahayakan kesehatan, mengganggu penerbangan, danmengakibatkan ketegangan diplomatik. Berapapun modal besar yang diinvestasikankomunitas internasional,tapi bila kelemahan tata pengelolaan sektor kehutanan danperkebunan ini tak ditangani dengan baik, Indonesia beresiko gagal memenuhi komitmenpubliknya yang ambisius untuk mengurangi emisi karbon sekaligus memunculkanmasalah-masalah hak asasi manusia.Upaya reformasi pemerintah terbaru mulai mengatasi persoalan ini, kendati hasilnyabelum cukup mumpuni. Sejak 2009, pemerintah Indonesia mengesahkan Undang-UndangKeterbukaan Informasi Publik dan mengembangkan sistim audit untuk memverifikasilegalitas hasil kayu. Namun, efektivitas reformasi ini dihambat terus-menerus olehlemahnya pelaksanaan dan penegakan peratura serta produk hukum lain yang salingbertentangan.Contoh utama lemahnya reformasi pemerintah itu berupa pengabaian penegakan hukumterhadap hak-hak masyarakat atas tanah dan hutan. Sistem verifikasi legalitas kayuterbaru tak memberi cukup perlindungan bagi masyarakat dari pelanggaran dalam sektorkehutana. Berikutnya, kurangnya transparansi terus menghalangi efektivitas reformasi.Kendati masyarakat sipil memiliki mandat hukum untuk mengawasi sistem verifikasi kayuKementerian Kehutanan, minimnya pemenuhan pemerintah atas transparansi peraturan3HUMAN RIGHTS WATCH JULI 2013

itu menggerogoti peran tersebut. Dua tahun setelah undang-undang kebebasan informasiberlaku, pelaksanaannya oleh lembaga-lembaga pemerintah tetaplah lemah, dankepolisian Indonesia seringkali gagal menegakkan putusan pengadilan yangmemerintahkan dibukanya akses informasi. Sebagai tambahan, Undang-Undang IntelijenNegara yang diloloskan Dewan Perwakilan Rakyat pada Oktober 2011 telah mengecualikaninformasi tergolong penting mengenai sektor sumberdaya alam sebagai informasi yangboleh dibuka atas nama melindungi “kepentingan ekonomi nasional” dalam negeri.Pengawasan warga negara berada dalam ancaman dari pasal-pasal pencemaran namabaik dan sebuah undang-undang baru yang dapat dipakai untuk membatasi pendanaandan kegiatan masyarakat sipil. Aturan-aturan ini menerapkan hukuman pidana untuk“penyalahgunaan” informasi publik yang rumusannya tak jelas, dan memberi wewenangyang luas pada pemerintah untuk mencampuri kelompok-kelompok sipil yang dianggapmembahayakan “kepentingan nasional.” Pemerintah Indonesia menerapkan pembatasanterhadap masyarakat sipil dan kebebasan berserikat, yang jelas-jelas melanggar hukuminternasional. Mereka juga mengancam kebebasan berpendapat melalui kemmungkinanpemerintah mengintimidasi dan membungkam individu-individu atau organisasi yangberupaya mengawasi para pejabat pemerintah dan perusahaan-perusahaan yangdiuntungkan dari aset sumberdaya alam negara.Kondisi masyarakat sipil yang dinamis dengan akses terhadap informasi mengenaipemanfaatan aset publik pemerintah macam sumberdaya alam merupakan perkara krusialbagi suatu pemerintahan yang akuntabel, yang melindungi hak asasi manusia sertalingkungannya. Mengatasi lemahnya tatakelola pemerintahan yang menghalangipartisipasi sipil menjadi sesuatu yang penting bagi proses reformasi agar berjalan efektif.Langkah-langkah ini penting untuk Indonesia menangani pemanfaatan tanah takterbarukan, meningkatkan kas pendapatan negara bagi kesejahteraan publik, danmemenuhi kewajiban-kewajiban hak asasi manusia internasional. Memperbaikitransparansi dan akuntabilitas merupakan perkara kritis guna mengurangi konflik-konflikagraria di jantung masyarakat miskin pedesaan. Ia juga menjamin masyarakat-masyarakatmampu bersuara bebas tanpa takut menuai serangan balasan.Catatan pengiring: Saat laporan ini dipublikasikan, ada progresi menonjol melaluiMahkamah Konstitusi yang menyatakan Undang-Undang Kehutanan 1999 bertentangandengan Undang-Undang Dasar 1945 untuk sebagian yang mencakup kawasan hutan adat.SISI BURUK ‘PERTUMBUHAN HIJAU’4

Putusan ini, merespons petisi dari Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), secara jelasmencopoti kewenangan Kementerian Kehutanan yang sebelumnya memerlakukanmasyarakat-masyarakat adat mengalokasikan tanahnya untuk konsesi perusahaanpenebangan kayu dan perkebunan. Putusan ini mencerminkan perubahan signifikan danpatut dipuji setelah bertahun-tahun terseret dalam situasi timpang. Namun, pelaksanaanputusan ini butuh pemetaan dan pendataan tanah-tanah adat, dan suatu negosiasidicabutnya konsesi yang telah ada—bertalian dengan lemahnya tatakelola pemerintahanatas lahan-lahan pertambangan—bisa saja memunculkan kesempatan korupsi danparampasan, yang mungkin memicu naiknya konflik. Perlunya partisipasi, transparansi,pengawasan, dan akuntabilitas menjadi kian genting ketimbang sebelumnya demimenjamin implementasi yang sekian lama diidamkan, yakni pemenuhan hak asasimanusia dalam sektor kehutanan.5HUMAN RIGHTS WATCH JULI 2013

RekomendasiKepada Pemerintah Indonesia Amandemen sistem verifikasi kayu termasuk menyertakan penilaian kepatuhanpemerintah dan perusahaan terhadap seperangkat hukum yang melindungi haktanah lokal dan kesepakatan ganti-rugi. Terapkan dan tegakkan secara penuh Undang-Undang Kebebasan Informasi.Sertifikasi legalitas kayu perlu ditangguhkan hingga para pemantau masyarakatsipil menerima semua informasi yang dibutuhkan untuk mengawasi danpengaduan mereka ditangani para auditor. Amandemen peraturan Menteri Dalam Negeri 33/2012 untuk menghapuspembatasan yang tak perlu dan tak jelas mengenai mandat, aktivitas danpendanaan lembaga masyarakat sipil. Dorong perubahan serupa untuk RUUOrganisasi Kemasyarakatan.Kepada Perusahaan Sektor Kehutanan dan Perkebunan, termasukMatarantai Penyuplai Libatkan LSM-LSM lokal untuk merancang dan melembagakan prosedurpengaduan fundamental bagi masyarakat-masyarakat yang terpapar kerugian. Lakukan analisis secara tuntas mengenai dampak hak asasi manusia atasperusahan-perusahaan kehutanan yang diusulkan demi mencegah keterlibatannyayang berpotensi melanggar hak asasi manusia terhadap masyarakat-masyarakatsekitar, termasuk alokasi konsesi lahan yang sebelumnya diklaim masyarakat itu.SISI BURUK ‘PERTUMBUHAN HIJAU’6

Kepada Pemerintah Donor dan Lembaga Keuangan Internasional Desak kepatuhan yang bisa dibuktikan oleh Kementerian Kehutanan dan auditordengan menyertakan persyaratan kementerian membuka informasi yangdibutuhkan bagi para pemantau independen yang mengawasi sistem audit hutan. Desak Indonesia untuk mengadopsi kriteria legalitas kayu yang mensyaratkanpenilaian berikut:(a) Operasi kayu di dalam lahan yang secara legal telah ditentukan undangundang Indonesia, termasuk membebaskan lahan yang sebelumnya telahdiklaim masyarakat, dan(b) Masyarakat harus cukup mendapatkan konsultasi dan bayaran ganti-rugi yangadil oleh perusahaan, sebagaimana diatur undang-undang.7HUMAN RIGHTS WATCH JULI 2013

MetodologiLaporan ini bersandar penelitian Human Rights Watch di Indonesia pada Februari, Maret,dan Desember 2012, serta Februari 2013, melalui wawancara telepon, riset pakar, dananalisa ekstensif antara April 2012 dan Juli 2013.Kami mewawancarai para analis, aktivis masyarakat sipil, wartawan, dan para donor yangberkecimpung dalam bidang kehutanan, perubahan iklim, dan tata kelola pemerintahan.Para peneliti Human Rights Watch mengenalkan maksud wawancara ini dengan semuaorang yang diwawancarai, dalam situasi sukarela, bagaimana informasi ini akan dipakai,dan tiada kompensasi apapun bagi mereka yang bersedia diwawancarai.Kami menghimpun data pemerintah Indonesia dan industri mengenai produksi dankonsumsi kayu, import dan ekspor kayu, pendapatan hutan, statistik kesehatan, daninformasi anggaran, serta analisa independen dari pelbagai pakar. Kami jugamenghimpun data perdagangan dan produksi hutan dari Organisasi Pangan dan PertanianPBB, Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia, dan Organisasi Internasional Kayu Tropis.Analisa kuantitatif kami (lihat Lampiran A) dan hasilnya ditinjau oleh tiga pakar dalambidang keuangan kehutanan dan pasokan kayu Indonesia, yang minta namanya takdisebutkan dengan pertimbangan menghindari kemungkinan serangan balasan oleh parapejabat pemerintah.Mengingat penelitian kami tergolong sensitif mengacu isu korupsi dan kegagalantatakelola pemerintahan, dan menimbang ancaman balik pemerintah terhadap sehimpunkritik yang didokumentasikan laporan ini, beberapa individu yang kami ajak bicaradirahasiakan namanya guna melindungi mereka dari kemungkinan aksi balasan.SISI BURUK ‘PERTUMBUHAN HIJAU’8

Harga Pembalakan Liar dan Salah Urus TatakelolaKehutanan: Bukti-bukti TerbaruPada laporan kami 2009 berjudul Dana Liar: Konsekuensi Pembalakan Liar dan KorupsiSektor Kehutanan Indonesia terhadap Hak Asasi Manusia, Human Rights Watchmengkalkuka

SISI GELAP ‘PERTUMBUHAN HIJAU’ . Mahkamah Konstitusi yang menyatakan Undang-Undang Kehutanan 1999 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 untuk sebagian yang mencakup kawasan hutan adat.

Related Documents:

dari berbagai sisi, di antaranya:3 a. Dari sisi penunjukan nash (tanshish) atas kandungan qawaid, seperti untuk kemudahan (taisir) dan dharar. b. Dari sisi adanya hukum-hukum fikih yang dianggap furu' dari qawaid. c. Dari sisi metode taq'id dan ta’shil (pembentukan kaidah dan penentuan dasar) yang ditempuh oleh Alquran. d.

Pemodelan adalah kegiatan membuat model untuk tujuan tertentu. Model . untuk memecahkan masalah dan menggunakan model matematika untuk . sekunder berupa data luas Kota Semarang, laju pertumbuhan penduduk, laju pertumbuhan kendaraan roda 2 dan 4, laju pertumbuhan dan penurunan .

Pariwisata Provinsi Bali, 2011), pertumbuhan pariwisata Bali lebih tinggi dari pertumbuhan pariwisata dunia yang hanya mencapai rata-rata 4 persen per tahun (UNWTO, 2012: 1). Pertumbuhan kunjungan wisatawan ke daya tarik wisata yang ada di Bali juga mengalami pertumbuhan menurun, seperti pada daya tarik

A. Pengertian Pertumbuhan dan Perkembangan Pertumbuhan adalah proses pertambahan ukuran dan jumlah sel pada suatu organisme dan bersifat ireversibel. Irreversibel artinya tidak kembali ke semula, karena adanya tambahan substansi dan perubahan bentuk yang terjadi saat proses pertumbuhan berlangsung pada makhluk hidup.

Penggerek batang padi merupakan hama yang sangat penting pada padi dan sering menimbulkan kerusakan yang menurunkan hasil panen secara nyata. . Wereng hijau (Gambar 10) merupakan hama penting karena dapat menyebarkan (vektor) virus tungro penyebab penyakit tungro. Fase pertumbuhan tanaman yang rentan terhadap serangan wereng hijau adalah dari .

Untuk poligon tertutup, maka sudut jurusan akhir sama dengan sudut jurusan awal. b. Perhitungan azimuth sisi poligon dilakukan setelah sudut ukuran dikoreksi. Menghitung kontrol jarak: Jarak ukuran sisi poligon dan hasil hitungan sudut jurusan definitif tiap sisi dapat digunakan untuk menghitung selisih absis dan selisih ordinat, di mana: Δxij dij sinϕij Δyij dij cosϕij Langkah-langkah .

kumpulan puisi Hujan Bulan Juni karya Sapardi Djoko Damono, diterbitkan oleh PT Gramedia Pustaka Utama pada tahun 2017. Teknik penggumpulan data menggunakan teknik pustaka, simak, dan catat. . Mata pisau pada kutipan di atas memiliki makna konotasi. Kata tersebut mengandug arti bahwa pisau itu memiliki dua sisi, yaitu sisi positif dan sisi .

The Icecast Anatomy pressure casting system allows the clinician to produce a reliable, repeatable and well-fitting TSB socket. DESIGN Icecast Anatomy is a single chamber pressure casting system, which provides pressure to shape the soft tissue. The single chamber pressure system is designed to provide optimal pressure distribution. The chamber is reinforced with matrix, for durability and to .