PEMBAHARUAN KOSTITUSI SEBAGAI AMANAT REFORMASI (Suatu .

3y ago
32 Views
3 Downloads
267.93 KB
15 Pages
Last View : 23d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Amalia Wilborn
Transcription

Udiyo Basuki: Pembaharuan Konstitusi sebagai Amanat ReformasiPEMBAHARUAN KOSTITUSI SEBAGAI AMANATREFORMASI(Suatu Tinjauan Sosio Yuridis)Oleh : Udiyo Basuki *AbstrakSakralisasi UUD 1945 yang merupakan sikap dan perilaku rezimOrde Lama dan Orde Baru, telah menempatkan UUD 1945 yang mestinyabersifat sementara; menjadi layaknya kitab suci yang tidak dapat dirubah ataudiperbaharui. Hal ini masih diperparah dengan sikap otoriter kedua rezimtersebut terhadap sekadar gagasan pembaharuan sekalipun. Setelahtumbangnya Orde Baru, era reformasi berusaha menempatkan kembali UUD1945 sebagai “living constitution” yang dapat dirubah dan diperbaharuisesuai dengan perkembangan dan perubahan kondisi masyarakat. Namun,pembaharuan UUD 1945 melalui amandemen pertama dan kedua tahun 1999dan 2000 menyisakan persoalan karena dianggap masih banyak mengandungkelemahan. Sehingga, dalam menyongsong amandemen ketiga perlu dengancermat dipertimbangkan untuk menggunakan sistem dan mekanismepembaharuan konstitusi yang paling ideal.A. PENDAHULUANPada dasarnya jika kita berbicara mengenai negara dan segalasesuatu yang berkaitan dengannya, maka tidak akan mungkin terlepasdari membicarakan konstitusi sebagai landasan berpijak dalamkehidupan berbangsa dan bernegara. Galibnya, negara-negara enyelenggaraan negara ke dalam konstitusi atau an-aturandasarpenyelengggaraan negara dalam konstitusi, dan bukan perincianperinciannya adalah kesengajaan, bukan kealpaan para perumuskonstitusi. Perumus konstitusi pada umumnya menyadari bahwa*Penulis adalah Dosen pada Fakultas Syari‘ah IAIN Sunan Kalijaga SunanKalijaga Yogyakarta1Yusril Ihza Mahendra, Dinamika Tata Negara Indonesia, KompiflasiAktual Masalah Kontitusi, Dewan Perwakilan dan Sistem Keparataian, (Jakarta:Gema Insani Press, 1996), p. 18, Vol.1, No. 1, Desember 2001

2Udiyo Basuki: Pembaharuan Konstitusi sebagai Amanat Reformasimasyarakat yang eksis di negaranya bersifat dinamis, terus berubahdari waktu ke waktu. Dengan demikian, hubungan antara masyarakatdan kostitusi adalah hubungan interaktif. Pada satu pihak kontitusimemberikan dasar atau kerangka tentang masalah-masalahfundamental dalam penyelengggaraan negara, sedang di pihak lainpemahamanterhadap konstitusi juga dipengaruhi perkembanganmasyarakat.Kostitusi dapat dibedakan ke dalam dua kategori, yaitukonstitusi politik dan konstitusi sosial. Konstitusi politik adalahkonstitusi yang semata-mata merupakan sebuah dokumen hukumyang berisikan pasal-pasal yang mengandung norma-norma dasardalam penyelenggaraan negara, hubungan antara rakyat dengannegara, lembaga-lembaga negara dan sebagainya. Sedang konstitusisosial mengandung pengertian yang lebih luas daripada sekadardokumen hukum karena mengandung cita-cita sosial bangsa yangmenciptakannya, rumusan-rumusan filosofis tentang negara, rumusansistem sosial dan ekonomi, juga rumusan sistem politik yang ingindikembangkan di negara itu.2Namun, betapapun sebuah konstitusi termasuk dalamkategori konstitusi konstitusi sosial, corak perumusan norma-normakonstitusi tetap terbuka bagi perubahan. Konstitusi, walaupundiyakini dirumuskan berdasarkan sumber-sumber yang bersifattransenden, pada dasarnya merupakan hasil karya manusia yangterbatas oleh ruang dan waktu. Karena itu, setiap konstitusi selalumembuka peluang perubahan.Dalam pada itu, pengertian konstitusi dalam praktekkenegaraan pada umumnya dapat berarti lebih luas daripada UndangUndang Dasar atau sama dengan pengertian Undang-Undang Dasar,karena pengertia kata Undang-Undang Dasar hanya meliputikonstitusi tertulis saja; selain itu masih terdapat konstitusi yang tidaktertulis yang tidak tercakup dalam pengertian Undang-Undang Dasar.Di dalam ketatanegaraan Republik Indonesia, pengertian konstitusiadalah sama dengan Undang-Undang Dasar. Hal ini terbukti dengandiberinya nama Konstitusi RIS bagi Undang-Undang Dasar RIS.Bagi negara yang memiliki Undang-Undang Dasar terutamayang menamakan dirinya negara hukum, Undang-Undang Dasarnegara tersebut berfungsi sebagai peraturan perundangan yang2Ibid., p. 19, Vol.1, No. 1, Desember 2001

Udiyo Basuki: Pembaharuan Konstitusi sebagai Amanat Reformasi3tertinggi dan sebagai sumber hukum bagi semua peraturan yangberlaku di negara yang bersangkutan.3 Dengan dimilikinya dua fungsiUndang-Undang Dasar tersebut, berarti semua peraturanperundangan di negara itu harus bersumberkan pada UndangUndang Dasar tesebut, serta isinya harus sesuai dan tidak bolehbertentangan dengan Undang-Undang Dasarnya.4Motivasi yang menjadi latar belakang pembuatan UndangUndang Dasar bagi negara yang satu berbeda dengan yang lain. Halini disebabkan karena beberapa hal, antara lain sejarah yang dialamioleh bangsa yang bersangkutan, cara memperoleh kemerdekaanbangsanya, situasi dan kondisi pada saat menjelang kemerdekaan, danlain sebagainya.5Menurut pendapat Lord Bryce,6 hal-hal yang menjadi alasan(raison d’etre) sehingga sesuatu negara memiliki Undang-UndangDasar, terdapat beberapa macam, sebagai berikut:1. adanya kehendak para warga negara dari negara yangbersangkutan agar terjamin hak-haknya dan bertujuan untukmembatasi tindakan-tindakan para penguasa di negara tersebut,2. adanya kehendak dari para penguasa negara dan atau rakyatnyauntuk menjamin agar terdapat pola atau sistem tertentuataspemerintahan negaranya,3. adanya kehendak para pembentuk negara tersebut agar terdapatkepastian tentang cara penyelenggaraan ketatanegaraannya,4. adanya kehendak dari beberapa negara yang semula masingmasing berdiri sendiri, untuk menjalin kerjasama.Dari pendapat Lord Bryce di atas, motivasi adanya Undang3Soewoto Toto Pandoyo, Ulasan terhadap Beberapa Ketentuan UUD1945, Proklamasi dan Kekuasaan MPR, (Yogyakarta: Liberty, 1981), p. 46.4Indonesia berdasarkan Memorandum DPR-GR mengenai Sumber TertibHukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Perundang-undangan RI jo KetetapanMPRS No. XX/MMPRS/1996 tentang Tata Urutan Perundang-undangan RI menurutUUD 1945 adalah: 1. UUD 1945, 2.Ketetapan MPR, 3. Undang-Unndang/PeraturanPemerintah Pengganti Undang-Undang, 4. Peraturan Pemerintah, 5. KepututusanPresiden dan peraturan pelaksana lainnya, seperti Peraturan Menteri dan KeputusanMenteri.5Soewoto Toto Pandoyo, Ulasan , p. 49.6C.F.Strong, Modern Political Constitution: An Introduction to TheComparative Study of Their History and Existing Form, (London: Sidgwick andJackson Limited, 19963), p. 128., Vol.1, No. 1, Desember 2001

4Udiyo Basuki: Pembaharuan Konstitusi sebagai Amanat ReformasiUndang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD 1945) yang dimilikioleh Negara Kesatuan Republik Indonesia sesaat setelah ProklamasiKemerdekaan, tepatnya tanggal 18 Agustus 1945, adalah karenakehendak para Pembentuk Negara (founding fathers) agar terjaminpenyelenggaraan Ketatanegaraan Negara Kesatuan RepubliikIndonesia secara pasti, artinya adanya kepastian hukum.Terhitung sejak tanggal 18 Agustus 1945, perjalanan sejarahketatanegaraan Indonesia secara umum telah memiliki tiga UndangUndang Dasar, yaitu Undang-Undang Dasar 1945, Undang-UndangDasar RIS atau Konstitusi RIS 1949 dan Undang-Undang DasarSementara 1950. Namun, secara kronologis berlakunya, kita telahmemiliki empat macam Undang-Undang Dasar, yaitu :1. Undang-Undang Dasar 1945, yang berlaku sejak tanggal 18Agustus 1945 sampai dengan tanggal 27 Desember 1949,2. Undang-Undang Dasar RIS atau Konstitusi RIS 1949, yang berlakusejak tanggal 17 Agustus 1949 sampai dengan tanggal 17 Agustus1950,3. Undang-Undang Dasar Sementara 1950, yang berlaku sejaktanggal 17 Agustus 1950 sampai dengan tanggal 5 Juli 1959,4. Undang-Undang Dasar 1945, yang berlaku sejaktanggal 17Agustus 1959, bersamaan dengan dikeluarkannya Dekrit Presidentanggal 5 Juli 1959 sampai sekarang.7Jika kita perhatikan fakta di atas, maka dapat dilihat bahwaUUD 1945 merupakan konstitusi yang berlaku paling lama diIndonesia, sehingga UUD 1945 pulalah yang paling banyak mewarnaiperjalanan kehidupan berbangsa dan bernegara di Negara KesatuanRepublik Indonesia.B. SAKRALISASI UUD 1945Dalam pelaksanaannya, UUD 1945 yang merupakan normaperaturan perundangan yang tertinggi mengalami banyakpenyimpangan dan penyelewengan. Rezim Orde Lama dan Orde Baruselalu mengindoktrinasi masyarakat dengan sakralisasi konstitusi,yang menempatkan UUD 1945 seperti halnya kitab suci. UUD 19457Dahlan Thaib menyebut UUD 1945 I dan UUD 1945 II untukmembedakan antara UUD 1945 sebelum Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dan UUD 1945sesudah Dekrit Presiden. Dahlan Thaib, Pancasila Yuridis Katatanegaraan,(Yogyakarta: UPP AMP YKPN, 1999), p. 53-54., Vol.1, No. 1, Desember 2001

Udiyo Basuki: Pembaharuan Konstitusi sebagai Amanat Reformasi5sedemikian sempurnanya, sehingga tidak bisa dirubah, diperbaikiatau diamandemen.Bersamaan dengan itu, sikap dan perilaku otoriter rezim OrdeLama dan Orde Baru atau sakralisasi konstitusi tersebut, membuatkebanyakan orang Indonesia kehilangan nyali mempersoalkan UUD1945.8 Perlakuan UUD 1945 yang demikian membuat UUD 1945 tidakditempatkan pada posisinya sebagai “living constitution,” yangmembuka horizon dan spirit pemahaman yang sesuai denganperkembangan kebutuhan warga negara dan pertumbuhan tuntutanatas perikehidupan politik yang sesuai dengan cita-cita negara hukum.Hal ini masih diperparah dengan tindakan represif dan prefentif rezimOrde Lama dan Orde Baru tidak memberikan celah kepadamasyarakat dan berbagai pihak untuk mengutarakan gagasan kearahpembaharuan konstitusi.Sehingga pada masa Orde Lama dan Orde Baru, pemikirantentang pentingnya pembaharuan materi konstitusi dapat dikatakansebagai mitos atau hal yang utopis. Merubah UUD 1945 berartimembubarkan Negara Proklamasi. Pandangan yang ingin merubahUUD 1945 dianggap sebagai tindakan subversif. Orde Baru misalnya, 9secara jelas bertekad mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendakdan tidak akan melakukan perubahan terhadapnya serta akanmelaksanakannya secara murni dan konsekuen.Hal di atas tentu saja sangat membutakan pemikiran bahwaUUD 1945 banyak mengandung kekurangan dan kelemahan. Suatucatatan penting bagi kita bahwa UUD 1945 disusun oleh pendirinegara yang belum berpengalaman dalam bernegara, maka sudahselayaknya setelah lebih dari lima puluh tahun merdeka dan denganbanyaknya pengalaman berbangsa dan bernegara, UUD 1945 haruslahdisesuaikan dengan tuntutan jaman.Sebagai bahan perenungan, ada baiknya kita cermati pidatoBung Karno pada rapat pertama PPKI tanggal 18 Agustus 1945,8Novel Ali, Amandemen UUD 1945 sebagai Syarat menuju Civil Society,Makalah yang disampaikan dalam Seminar Nasional “Mengkritisi SakralismeKonstitusi dan Kekuasaan sebagai Upaya Penguatan Civil Society,” di Yogyakartapada tahun 1999, p. 1.9Harun Alrasyid, “Relevansi UUD 1945 dalam Orde Reformasi”, JurnalHukum UII vol. 2, tahun 1998, p. 7., Vol.1, No. 1, Desember 2001

6Udiyo Basuki: Pembaharuan Konstitusi sebagai Amanat Reformasimengatakan:10“ Tuan-tuan semuanya tentu mengerti bahwa Undang-UndangDasar yang kita buat sekarang ini adalah Undang-Undang DasarSementara. Kalau boleh saya memakai perkataan “ ini adalahUndang-Undang Dasar Darurat”, nanti kalau kita telah bernegaradalam suasana yang lebih tenteram kita tentu akan mengumpulkankembali MPR yang dapat membuat Undang-Undang Dasar yanglebih lengkap dan lebih sempurna. Tuan-tuan tentu mengerti,bahwa ini adalah sekedar Undang-Undang Dasar Sementara,Undang-Undang Dasar kilat, bahwa barangkali boleh dikatakanpula, inilah revolutiegrondwet. Nanti kita membuat UndangUndang Dasar yang lebih sempurna dan lengkap ”Dari uraian di atas terlihat bahwa UUD 1945 dibuat dengantergesa-gesa dalam situasi darurat, dan berstatus sementara, sehinggabelum lengkap dan sempurna.11 Sehingga tidak ada alasan lagi untukmenunda pembaharuan konstitusi kita, UUD 1945.C. PEMBAHARUAN UUD 1945Era reformasi telah membawa wind of change terhadap semuaaspek kehidupan sosial dan politik. Pendapat, gagasan dan pemikirantentang perlunya pembaharuan konstitusi yang selama ini terbendungdan terpendam mencuat dan ramai didiskusikan. Ketika tuntutanreformasi ramai diteriakkan masyarakat, sebagian berpendapat,bahwa yang harus direformasi di bidang hukum adalah semua bentukperaturan perundang-undangan khususnya Undang-Undang Politik,yaitu Undang-Undang tentang Pemilu, Undang-Undang tentangSusunan dan Kedudukan DPR/MPR, Undang-Undang tentang PartaiPolitik dan Undang-Undang tentang Organisasi Massa. Sebagian lagimenghendakireformasi di bidang hukum dimulai denganmengamandemen UUD 1945 atau bahkan kalau perlu menggantinyasama sekali dengan UUD yang baru.Bagai bola salju, kehendak untuk memperbaharui UUD 1945semakin menguat, meskipun wacana ini menimbulkan polemik antarabeberapa kelompok. Kelompok-kelompok tadi dapat dihimpun10Moh. Yamin, Naskah Persiapan UUD 1945, (Jakarta: Jajaran Prapanca,tanpa tahun), p. 410.11Secara umum, kelemahan dan kekurangan UUD 1945 dalam praktekketatanegaraan adalah bahwa UUD 1945 bersifat very executive heavy, multiimpretable dan tidak memuat check and balance sistem., Vol.1, No. 1, Desember 2001

Udiyo Basuki: Pembaharuan Konstitusi sebagai Amanat Reformasi7menjadi dua kelompok besar yaitu kelompok yang kontra dankelompok yang pro terhadap rencana pembaharuan UUD 1945.Menurut Sobirin Malian,12kelompok kontra ini dibagi menjadidua, yaitu pertama mereka yang bersikukuh untuk mempertahankanUUD 1945 tanpa amandemen apalagi penggantian. Merekaberargumen bahwa mengubah atau mengganti UUD 1945 berarti tidakmemiliki rasa nasionalisme. Bahwa materi UUD 1945 adalah hasilpenilaian para founding fathers yang matang sehingga UUD 1945 tidakperlu diutak-atik. Bagi kelompok ini spirit of nationalism jauh lebihpenting daripada spirit of constitutionalim itself. Kedua, mereka yangberpendirian bahhwa UUD 1945 tidak perlu disentuh karena secarakonsepsional UUD 1945 sudah baik, yang salah dan tidak mampumelaksanakannya justru faktor manusianya.Sedang kelompok yang pro terhadap pembaharuan UUD1945 dibagi menjadi dua, yaitu pertama mereka yang berketetapanbahwa UUD 1945 sudah selayaknya dirubah. Kedua, mereka yangmenginginkan UUD 1945 diganti sama sekali dengan yang barukarena tanpa penggantian akan terjadi stagnasi dalam bernegara. Yangterpenting bagi kelompok pro ini adalah tujuan konstitusi yangmemakmurkan dan mensejahterakan masyarakat dapat terwujud.Permasalahan berikut yang memicu perdebatan adalahandaikata ada bagian dari UUD yang akan dirubah, bagaimanakedudukan UUD yang lama ( yang dirubah). Setidaknya ada duasistem yang banyak dianut negara-negara di dunia pada umumnya.Sistem pertama, jika terjadi perubahan UUD, yang berlaku adalah UUDyang baru, yaitu yang telah mengalami perubahan. Misalnya,Philipina yang mengganti konstitusinya dari UUD 1973 dengan UUD1987. Demikian juga Thailand yang menggantikan UUD 1932 denganUUD 1997. Bahkan Belanda telah memiliki beberapa UUD (Grondwet)hasil amandemen, berturut-turut tahun 1814, 1815, 1848 dan terakhirtahun 1972.Sistem kedua, yaitu perubahan UUD yang telah disetujui danditerima berdasarkan prosedur yang ditentukan, merupakan“lampiran” dari konstitusi (UUD) yang telah ditetapkan. Sebagaicontoh negara yang menganut sistem ini adalah Amerika Serikat danSwiss.12Sobirin Malian, Gagasan Perlunya Konstitusi Baru Pengganti UUD1945, (Yogyakarta:UII Press, 2001),p. 89-91., Vol.1, No. 1, Desember 2001

8Udiyo Basuki: Pembaharuan Konstitusi sebagai Amanat ReformasiPerkembangan terakhir, sistem yang dianggap paling relevandilaksanakan di Indonesia adalah sistem perubahan UUDsebagaimana yang diterapkan di Amerika. Artinya, perubahan UUDdilakukan lewat amandemen, dan amandemen itu merupakanlampiran UUD 1945, sehingga dimungkinkan adanya amandemenpertama, kedua, ketiga dan seterusnya.Dari segi pendekatan yuridis-historis, memang tepat jikanaskah asli UUD 1945 tetap dipertahankan. Naskah perubahannyadilampirkan pada naskah aslinya. Dengan demikian, kendati terjadibeberapa kali perubahan, maka naskah asli UUD 1945 tetap dapatdilihat generasi yang akan datang. Perlu ditambahkan disini bahwasebagian ahli Hukum Tata Negara bersepakat bahwa obyekamandemen adalah Batang Tubuh dan Penjelasan UUD 1945.Pembukaan UUD 1945 tidak dapat dirubah karena menyangkutkedudukannya yang berkaitan dengan keberadaan NegaraProklamasi, yaitu bahwa Pembukaan UUD 1945 mengandung pokokpokok pemikiran didirikannya Negara Kesatuan Republik Indonesia.Secara politis, dapat diterangkan bahwa Pembukaan UUD1945 menjadi sangat rawan untuk diamademen karena adanyakeinginan sebagian masyarakat (umat Islam) yang menginginkandimasukkannya kembali Piagam Jakarta dalam Pembukaan tersebut.Tentu saja hal ini mengandung potensi konflik di tengah masyarakat.Sehingga, pemikiran ini jauh-jauh telah dibendung oleh para elitpolitik dan penguasa, bahkan dari tokoh Islam seperti Hamzah Hazyang menyatakan bahwa masalah Piagam Jakarta sudah final, artinyatidak perlu diperdebatkan lagi, atau dengan kata lain tidak perludimasukkan lagi kedalam materi Pembukaan.Miriam Budiardjo, menyatakan bahwa untuk menampungtimbulnya keinginan untuk merubah beberapa ketentuan dalam UUDselalu dimuat prosedur untuk itu. Pada umummya, dianggap bahwasuatu UUD tidak boleh terlalu mudah untuk diadakan perubahankarena akan merendahkan arti simbolis UUD itu sendiri. Dilain pihakhendaknya jangan terlalu sukar untuk perubahan supaya mencegahgenerasi yang akan datang merasa terlalu terkekang, dan karenanyabertindak di luar UUD.13Faktor utama yang menentukan pembaharuan UUD adalah13Miriam Budiardjo, Dasar-dasr Ilmu Politik, (Jakarta: Gramedia, 1982), p.105., Vol.1, No. 1, Desember 2001

Udiyo Basuki: Pembaharuan Konstitusi sebagai Amanat Reformasi9pembaharuan keadaan di masyarakat. Dorongan demokratisasi,pelaksanaan faham welfare state, perubahan pola dan sistem ekonomiakibat industrialisasi, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologidapat menjadi kekuatan pendorong pembaharuan. Secara lebihsederhana dapat diutarakan, masyarakat yang menjadi pendorongpembaharuan UUD. Demikian pula peranan UUD itu sendiri, hanyamasyarakat yang berkehendak dan mempunyai tradisi menghormatidan menjunjung tinggi UUD, yang akan menentukan UUD tersebutakan dijalankan sebagaimana mestinya.14K.C. Wheare,15 berpendapat bahwa perubahan UUD akibatdorongan suatu kekuatan yang terjadi, bisa berbentuk :1. kekuatan-kekuatan tersebut melahirkan perubahan keadaan tanpamengakibatkan perubahan bunyi yang tertulis dalam UUD,melainkan terjadi perubahan makna. Jadi suatu ketentuan baruUUD diberi makna baru tanpa mengubah bunyinya. Dalamsejarah ketatanegaraan Indonesia terjadi tahun 1945 yangmengubah sistem Presidensiil menjadi Parlementer denganMaklumat Wakil Presiden RI No. XI tahun 1945 (16 Oktober 1945)dan Maklumat Pemerintah tanggal 3 Nopember 1945.2. kekuatan-kekuatan yang melahirkan keadaan baru danmendorong perubahan atas ketentuan UUD, baik melaluiperubahan formal (amandemen), putusan hakim, hukum adatmaupun konvensi.UUD 1945, yang pada dasarnya terbuka terhadapamandemen, setelah menjadi bahan perbincangan, diskusi danpolemik akhirnya mengalami dua kali amandemen pada tahun 1999dan 2000. Namun, banyak pihak berpendapat bahwa dua tahapamandemen tersebut banyak mengandung kelemahan. Bahkan dikalangan ahli hukum masih menimbulkan pebedaan penafsiran.Selain itu masih banyak gagasan-gagasan yang secara yuridis danpolitis penting dimasukkan ke dalam materi UUD 1945 tidaktertampung. Sehingga meskipun sudah diamandemen, UUD 1945tetap tidak mampu menjawab persoalan kekinian ketatanegaraanIndonesia. Karenanya, dalam amandemen berikutnya harus14Bagir Manan, Pembaharuan Undang-Undang Dasar 1945, dalam JurnalMagister Hukum UII, vol.2 No. 1 Februari 2000, p. 12.15K.C. Wheare, Modern Constitutin, (London: Oxford University Press,1971), p. 71., Vol.1, No. 1, Desember 2001

10 Udiyo Basuki: Pembaharuan Konstitusi sebagai Amanat Reformasidipertimbangkan materi-materi yang harus dimasukkan ke dalamUUD 1945, artinyasemuanya harus didasarkan pada pemikiran yangmendalam untuk jangka panjang.D. PROSEDUR PERUBAHAN UUD 1945Ada bermacam-macam p

Orde Lama dan Orde Baru tidak memberikan celah kepada masyarakat dan berbagai pihak untuk mengutarakan gagasan kearah pembaharuan konstitusi. Sehingga pada masa Orde Lama dan Orde Baru, pemikiran tentang pentingnya pembaharuan materi konstitusi dapat dikatakan sebagai mitos atau hal yang utopis. Merubah UUD 1945 berarti

Related Documents:

The Amanat Business 32-35 Timeline 36-37 The Amanat Portfolio 38-41 SECTION IV THE LEADERSHIP TEAM The Board 44-47 Management 48-49 SECTION V CORPORATE GOVERNANCE AND COMPLIANCE 52-55 SECTION VI CONSOLIDATED FINANCIALS 58-114 TABLE OF C ONTENT S 3. SECTION I Amanat Annual Report 2018.

Amanat acquired 16.34% in an education portfolio through Taaleem Holdings PSC (formerly, Madaares PJSC) for AED 145.8 million. Amanat shareholders approved 1.5% dividend at company's first Annual GeneralMeeting. November. Amanat agreed to participatein a loan with an amount up to AED 92.5mn

majelis wali amanat universitas gadjah mada peraturan majelis wali amanat universitas gadjah mada nomor 1 tahun 2021 tentang rencana induk kampus universitas gadjah mada tahun 2017—2037 dengan rahmat tuhan yang maha esa majelis wali amanat universitas gadjah mada, menimbang : bahwa guna melaksanakan ketentuan dalam pasal 57 ayat (3)

02 AMANAT HOLDING CRPRATE GOVERNANCE REPRT 2019 AMANAT HOLDING CRPRATE GOVERNANCE REPRT 2019 03 Mr. Mr. Hamad Rashed Nehail Alnuaimi Position: Board Director Category: Non-Executive Experience: Mr. Alnuaimi is a UAE national. He holds several executive posi-tions and serves as a Board Member on numerous leading investment, real estate

B. Amanat Develops a Trading Strategy to Earn Rebates During the first quarter of 2002, Amanat was working on computer programs for various trading strategies, including arbitrage programs, pairs trading, and what he described as mirror trading. In early to mid-March 2002, he began modifying an arbitrage program he had designed

perekonomian untuk mencapai potensi maksimal. Dalam tulisan ini, kami melakukan analisis singkat mengenai berbagai upaya reformasi ekonomi di Indonesia setelah krisis finansial Asia 1997, hingga pertengahan tahun 2016. Tulisan ini memberikan narasi mengenai pengalaman reformasi ekonomi di Indonesia, baik

UJIAN NASIONAL, KEGELISAHAN POLITIK, DAN SUBSTANSI oleh: Najelaa Shihab Reformasi pendidikan di Indonesia dilakukan lewat perubahan legislasi guru dan kurikulum, namun reformasi assessment dan Ujian Nasional (UN) belum tersentuh secara fundamental. Padahal keberhasilan reformasi pendidikan

2.15.20 Profit sharing transactions 28 2.15.21 Re-importation of goods after repair or processing abroad 29 2.15.22 Split shipments or split consignments 29 2.15.23 Sole distributors, concessionaires and agents 30 2.15.24 Tie-in sales 30 . Effective 24 January 2014 Valuation of Imports – External Directive SC-CR-A-03 Revision: 2 Page 3 of 52 2.15.25 Time element 30 2.15.26 Transfer pricing .