WALIKOTA MADIUN SALINAN PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR .

3y ago
62 Views
2 Downloads
221.19 KB
23 Pages
Last View : 1d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Jamie Paz
Transcription

-1-WALIKOTA MADIUNSALINANPERATURAN DAERAH KOTA MADIUNNOMOR 14 TAHUN 2012TENTANGPENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMADENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAWALIKOTA MADIUN,Menimbang: a. tnyaterhadapperkembanganpertumbuhanusahaPedagang Kaki Lima di Kota Madiun;b. bahwa sebagai akibat keberadaan Pedagang Kaki Lima yangsemakin meningkat akan mempengaruhi kondisi lingkungansekitarnya, sehingga perlu adanya pengaturan dan pembinaanguna terciptanya kawasan yang aman, tertib, bersih dan sehat;c.bahwa untuk mewujudkan maksud tersebut pada huruf a danhuruf b serta dalam rangka menyesuaikan perkembangan situasidan kondisi saat ini, maka Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor08 Tahun 2002 tentang Pengaturan Tempat Usaha danPembinaan Pedagang Kaki Lima perlu diganti;d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalamhuruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerahtentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.Mengingat: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945;2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang PembentukanDaerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi JawaTimur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah IstimewaYogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950Nomor 45);

-23. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum AcaraPidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3209)4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang PemerintahanDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhirdengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4844);5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha nesiaTahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4866);7. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas danAngkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5025);8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang PembentukanPeraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2011 Nomor 25, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5234);9. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1982 tentang PerubahanBatas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Madiun (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 76, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3244);10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentangPembentukan Produk Hukum Daerah;11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012 tentangPedoman Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima;12. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 04 Tahun 2006 msebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah KotaMadiun Nomor 08 Tahun 2010;

-313. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 02 Tahun 2008 tentangUrusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan PemerintahanKota Madiun;14. Daerah Kota Madiun Nomor 04 Tahun 2008 tentang Organisasidan Tata Kerja Dinas Daerah sebagaimana telah diubah denganPeraturan Daerah Kota Madiun Nomor 02 Tahun 2010;15. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 02 Tahun 2009 tentangPenyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah KotaMadiun;16. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 06 Tahun 2011 tentangRencana Tata Ruang Wilayah Kota Madiun Tahun 2010-2030;Dengan Persetujuan BersamaDEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA MADIUNdanWALIKOTA MADIUNMEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURANDAERAHTENTANGPENATAANDANPEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA.BAB IKETENTUAN UMUMPasal 1Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:1. Daerah adalah Kota Madiun.2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Madiun.3. Walikota adalah Walikota Madiun.4. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Pariwisata adalahDinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Pariwisata KotaMadiun.5. Perdagangan, Koperasi dan Pariwisata Kota Madiun.6. Pedagang Kaki Lima, yang selanjutnya disingkat PKL, adalahpelaku usaha yang melakukan usaha perdagangan denganmenggunakan sarana usaha bergerak maupun tidak bergerak,menggunakan prasarana kota, fasilitas sosial, fasilitas umum,lahan dan bangunan milik pemerintah dan/atau swasta yangbersifat sementara/tidak menetap.

-47. Penataan PKL adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintahdaerah melalui penetapan lokasi binaan untuk melakukanpenetapan, pemindahan, penertiban dan penghapusan lokasi PKLdengan memperhatikan kepentingan umum, sosial, ersihanlingkungan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.8. tah, pemerintah daerah, dunia usaha dan masyarakatsecara sinergis dalam bentuk penumbuhan iklim usaha danpengembangan usaha terhadap PKL sehingga mampu tumbuhdan berkembang baik kualitas maupun kuantitas usahanya.9. Lokasi PKL adalah tempat untuk menjalankan usaha PKL yangberada di lahan dan/atau bangunan milik Pemerintah Daerahdan/atau Swasta.10. Lokasi Binaan adalah lokasi yang telah ditetapkan peruntukannyabagi PKL yang diatur oleh pemerintah daerah, baik bersifatpermanen maupun sementara.11. Tanda Daftar Usaha, yang selanjutnya disebut TDU, adalah suratyang dikeluarkan oleh pejabat yang ditunjuk sebagai tanda buktipendaftaran usaha PKL sekaligus sebagai alat kendali untukpemberdayaan dan pengembangan usaha PKL di lokasi yangditetapkan oleh Pemeritah Daerah.12. tnya disingkat RPJMD, adalah dokumen perencanaandaerah untuk periode 5 (lima) tahun.13. Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan olehPenyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Penyidik,untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itumembuat terang tindak pidana di bidang izin usaha yang terjadiserta menemukan tersangkanya.Pasal 2(1)Walikota melakukan penataan dan pemberdayaan PKL.(2)Pembinaan dalam penataan dan pemberdayaan sebagaimanadimaksud pada ayat (1) meliputi:a. pendataan;

-5b. perencanaanpenyediaanruang bagi kegiatansektorinformal;c.fasilitasi akses permodalan;d. penguatan kelembagaan;e. pembinaan dan bimbingan teknis;f.fasilitasi kerjasama antar daerah; dang. mengembangkan kemitraan dengan dunia usaha.(3)Program penataan dan pemberdayaan PKL sebagaimanadimaksud pada ayat (1) disusun dalam RPJMD sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.BAB IITUJUAN DAN RUANG LINGKUPPasal 3Tujuan penataan dan pemberdayaan pedagang kali lima adalah:a. memberikan kesempatan berusaha bagi PKL melalui penetapanlokasi sesuai dengan peruntukannya;b. menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan usaha PKLmenjadi usaha ekonomi mikro yang tangguh dan mandiri; danc.untuk mewujudkan kota yang bersih, indah, tertib dan amandengan sarana dan prasarana perkotaan yang memadai danberwawasan lingkungan.Pasal 4Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi Penataan danPemberdayaan PKL.BAB IIIPENATAAN PEDAGANG KAKI LIMABagian KesatuUmumPasal 5(1)Penataan PKL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)dilakukan terhadap PKL dan lokasi tempat kegiatan PKL.(2)Penataan lokasi tempat kegiatan sebagaimana dimaksud padaayat (1) berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah.

-6Pasal 6Penataan PKL dilakukan dengan cara:a. pendataan PKL;b. pendaftaran PKL;c.penetapan lokasi PKL;d. pemindahan PKL dan penghapusan lokasi PKL; dane. peremajaan lokasi PKL.Bagian KeduaPendataan Pedagang Kaki LimaParagraf 1UmumPasal 7(1)Walikota melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi danPariwisata melakukan pendataan PKL sebagaimana dimaksuddalam Pasal 6 huruf a.(2)Tahapandalam melakukanpendataanPKLsebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan bersama aparat kelurahandengan cara antara lain:a. membuat jadwal kegiatan pelaksanaan pendataan;b. memetakan lokasi; danc.melakukan validasi/pemutakhiran data.Pasal 8(1)Pendataan PKL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1)dilakukan berdasarkan:a. identitas PKL;b. lokasi PKL;c.jenis tempat usaha;d. bidang usaha; dane. modal usaha.(2)Data PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakansebagai dasar untuk penataan dan pembinaan PKL.

-7Paragraf 2LokasiPasal 9Lokasi PKL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf bterdiri atas:a. lokasi PKL sesuai peruntukannya; danb. lokasi PKL tidak sesuai peruntukannya.Pasal 10(1)Lokasi PKL sesuai peruntukannya sebagaimana dimaksud dalamPasal 9 huruf a terdiri atas:a. lokasi PKL yang bersifat permanen; danb. lokasi PKL yang bersifat sementara.(2)Lokasi PKL tidak sesuai dengan peruntukannya sebagaimanadimaksud dalam Pasal 9 huruf b merupakan lokasi bukanperuntukan tempat berusaha PKL.Pasal 11(1)Lokasi PKL yang bersifat permanen sebagaimana dimaksuddalam Pasal 10 ayat (1) huruf a merupakan lokasi yang bersifattetap yang diperuntukkan sebagai tempat usaha PKL.(2)Lokasi PKL yang bersifat sementara sebagaimana dimaksuddalam Pasal 10 ayat (1) huruf b merupakan lokasi tempatusaha PKL yang terjadwal dan bersifat sementara.(3)Lokasi PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkanlebih lanjut dengan Peraturan Walikota.Paragraf 3Jenis Tempat UsahaPasal 12Jenis tempat usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1)huruf c terdiri atas:a. jenis tempat usaha tidak bergerak; danb. jenis tempat usaha bergerak.

-8Pasal 13(1)Jenis tempat usaha tidak bergerak sebagaimana dimaksuddalam Pasal 12 huruf a antara lain:a. gelaran;b. lesehan;c.tenda; dand. selter.(2)Jenis tempat usaha bergerak sebagaimana dimaksud dalamPasal 12 huruf b antara lain:a. tidak bermotor; danb. bermotor.Pasal 14(1)Jenis tempat usaha PKL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13ayat (2) huruf a antara lain gerobak beroda dan sepeda.(2)Jenis tempat usaha PKL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13ayat (2) huruf b terdiri atas:a. kendaraan bermotor roda dua;b. kendaraan bermotor roda tiga; danc.kendaraan bermotor roda empat.Paragraf 4Bidang UsahaPasal 15Bidang usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf dantara lain:a. kuliner;b. kerajinan;c.tanaman hias;d. burung;e. ikan hias;f.baju, sepatu dan tas;g. barang antik; danh. kebutuhan rumah tangga/kelontong.

-9Bagian KetigaPendaftaranParagraf 1UmumPasal 16(1)Walikota melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi danPariwisata melakukan pendaftaran PKL sebagaimana dimaksuddalam Pasal 6 huruf b.(2)PendaftaranPKLsebagaimanadimaksudpadaayat (1)dilakukan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi danPariwisata bersama dengan Lurah.(3)Pendaftaran PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untukpengendalian PKL dan menjamin kepastian hukum berusaha.Pasal 17(1)Pendaftaran PKL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16ayat (1) dilakukan terhadap 2 (dua) kategori PKL yaitu:a. PKL lama; danb. PKL baru.(2)PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melengkapidan menyampaikan berkas pendaftaran usaha kepada DinasPerindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Pariwisata.Pasal 18(1)PKL kategori lama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17ayat (1) huruf a dengan kriteria sebagai berikut:a. PKL pada saat pendataan sudah berusaha di lahan ataulokasi sesuai peruntukannya; dan/ataub. PKL pada saat pendataan sudah berusaha di lahan ataulokasi yang tidak sesuai peruntukannya dan ditetapkansebagai lokasi sementara;(2)PKL yang sudah berusaha di lahan atau lokasi yang tidak sesuaiperuntukannya, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf bdapat dilakukan relokasi.

- 10 Pasal 19(1) PKL kategori baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17ayat (1) huruf b merupakan PKL yang belum pernah berusahasebagai PKL di Daerah.(2) PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengajukanpermohonan pendaftaran untuk berusaha pada lokasi yangditetapkan oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Perindustrian,Perdagangan, Koperasi dan Pariwisata.Pasal 20Tata cara pendaftaran usaha bagi PKL meliputi:a. permohonan TDU;b. penerbitan TDU;c.perpanjangan TDU; dand. pencabutan dan tidak berlakunya TDU.Paragraf 2Permohonan Tanda Daftar UsahaPasal 21(1)Setiap orang yang melakukan usaha PKL wajib memiliki TDU.(2)PKL mengajukan permohonan TDU sebagaimana dimaksuddalam Pasal 20 huruf a kepada Walikota melalui Pejabat yangditunjuk.(3)Permohonan TDU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) palingsedikit harus melampirkan berkas permohonan sebagai berikut:a. kartu tanda penduduk yang beralamat di Daerah;b. pas photo terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak dualembar;c.mengisi formulir yang memuat tentang:1) nama;2) alamat/tempat tinggal/lama tinggal;3) bidang usaha yang dimohon;4) tempat usaha yang dimohon;5) waktu usaha;

- 11 6) perlengkapan yang digunakan; dan7) jumlah modal usaha.d. mengisi formulir surat pernyataan belum memiliki tempatusaha;e. mengisi formulir surat pernyataan kesanggupan untukmenjaga keindahan, ketertiban, keamanan, kebersihan, dankesehatan serta fungsi fasilitas umum; danf.mengisi formulir surat pernyataan yang memuat:1) tidak memperdagangkan barang ilegal;2) tidak merombak, menambah, dan mengubah fungsiserta fasilitas yang ada ditempat atau lokasi PKL;3) tidak memindahtangankan TDU kepada pihak lain; dan4) an tempat usaha PKL apabila:a) lokasi dimaksud sewaktu-waktu dibutuhkan danatau dikembalikan kepada fungsinya;b) lokasi usaha tidak ditempati selama satu bulan; danc) setelah dievaluasi PKL dinilai layak menjadi usahakecil.(4)Permohonan TDU bagi PKL yang menggunakan jenis tempatusaha dengan kendaraan bermotor untuk kegiatan usaha harusbernomor polisi Daerah.Pasal 22(1)Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan suddalamPasal 21 ayat (3) huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f kepadaLurah.(2)PKL yang akan mendaftarkan usahanya meminta formulirsebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Lurah.Pasal 23(1)Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Pariwisatamelakukan pemeriksaan berkas pendaftaran PKL.(2)Berkas pendaftaran PKL yang telah memenuhi persyaratanmenjadi dasar penerbitan TDU.

- 12 Paragraf 3Penerbitan Tanda Daftar UsahaPasal 24(1)Walikota melalui Pejabat yang ditunjuk menerbitkan TDUsebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b.(2)Penerbitan TDU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), denganketentuan:a. TDU diterbitkan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terima, lengkap dan benar;b. TDU hanya dapat digunakan untuk menempati 1 (satu)lokasi tempat usaha bagi PKL yang tidak bergerak dan1 (satu) kendaraan bagi PKL yang bergerak;c.TDU berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun ngberdasarkan hasil evaluasi perkembangan usaha; dand. penerbitan TDU tidak dipungut biaya.Pasal ikan surat penolakan penerbitan TDU.(2)Surat penolakan penerbitan TDU sebagaimana dimaksud padaayat (1) disertai alasan penolakan.(3)Surat penolakan disampaikan kepada PKL paling permohonan pendaftaran.Paragraf 4Perpanjangan Tanda Daftar UsahaPasal 26(1)Perpanjangan TDU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20huruf c, dilakukan 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masaberlaku TDU.(2)Permohonan perpanjangan TDU sebagaimana dimaksud padaayat (1) disampaikan kepada Walikota melalui Pejabat yangditunjuk.

- 13 Paragraf 5Pencabutan dan Tidak Berlakunya Tanda Daftar UsahaPasal 27(1)Walikota melalui Pejabat yang ditunjuk dapat melakukanpencabutan TDU. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20huruf d.(2)Pencabutan TDU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapatdilakukan apabila:a. pemegang TDU melanggar ketentuan yang terdapat didalam surat pendaftaran;b. lokasi usaha yang bersangkutan tidak lagi ditetapkansebagai tempat usaha gan;d. tidak memperpanjang TDU;e. tidak melakukan usaha PKL lagi; dan/atauf.(3)dipindahtangankan TDU PKL.Tidak berlakunya TDU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20huruf d apabila:a. jangka waktu izin telah berakhir;b. pemegang TDU meninggal dunia;c.d.(4)atas permintaan tertulis dari pemegang TDU; danpemegang TDU pindah lokasi usaha.Dalam hal pemegang TDU meninggal dunia sebagaimanadimaksud pada ayat (3) huruf b, maka suami, isteri, dan/atauanak pemegang TDU dapat mengajukan permohonan gkutan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalamPasal 21 ayat (3).Bagian KeempatPenetapan Lokasi Pedagang Kaki LimaPasal ntukannya sebagai lokasi tempat kegiatan usaha PKL.

- 14 (2)Penetapan lokasi atau kawasan sebagaimana dimaksud padaayat (1) dilakukan dengan memperhatikan kepentingan umum,sosial, budaya, estetika, ekonomi, keamanan, ketertiban,kesehatan, kebersihan lingkungan dan sesuai dengan PeraturanDaerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.(3)Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan lokasibinaan yang ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.(4)Lokasi binaan yang telah ditetapkan dilengkapi dengan papannama lokasi dan rambu atau tanda yang menerangkan batasanjumlah PKL sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Pasal 29(1)Lokasi binaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3),terdiri atas:a. lokasi permanen; danb. lokasi sementara.(2)Lokasi PKL yang bersifat permanen sebagaimana dimaksudpada ayat (1) huruf a dilengkapi dengan aksesabilitas, dansarana serta prasarana antara lain fasilitas listrik, air, tempatsampah dan toilet umum.(3)Lokasi permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf adiarahkan untuk menjadi kawasan atau pusat-pusat bidangusaha promosi, produksi unggulan daerah.(4)Lokasi sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf bmerupakan lokasi tempat usaha PKL yang terjadwal sampaijangka waktu yang ditetapkan oleh Pemerintah KLsebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur lebih lanjut denganPeraturan Walikota.Bagian KelimaPemindahan dan Penghapusan Lokasi Pedagang Kaki LimaPasal 30(1)PKL yang menempati lokasi yang tidak sesuai peruntukannyasebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dapat dilakukanpemindahan atau relokasi PKL ke tempat/ruang yang sesuaiperuntukannya.

- 15 ndahkan ditertibkan dan ditata sesuai dengan iPemindahanPKLdanpenghapusan lokasi PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.Bagian KeenamPeremajaan Lokasi Pedagang Kaki LimaPasal 31(1)Pemerintah Daerah dapat melakukan peremajaan lokasi PKLpada lokasi binaan.(2)Peremajaan lokasi PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1)untuk meningkatkan fungsi prasarana, sarana dan utilitas kota.BAB IVHAK, KEWAJIBAN DAN LARANGANBagian KesatuHak Pedagang Kaki LimaPasal 32PKL mempunyai hak antara lain:a. mendapatkan pelayanan pendaftaran usaha PKL;b. melakukan kegiatan usaha di lokasi yang telah ditetapkan;c.mendapatkan informasi dan sosialisasi atau pemberitahuanterkait dengan kegiatan usaha di lokasi yang bersangkutan;d. mendapatkan pengaturan, penataan, pembinaan, supervisi danpendampingan dalam pengembangan usahanya; dane. mendapatkan pendampingan dalam mendapatkan pinjamanpermodalan dengan mitra bank.Bagian KeduaKewajiban Pedagang Kaki LimaPasal 33PKL mempunyai kewajiban antara lain:a. mematuhi ketentuan perundang-undangan;b. mematuhi waktu kegiatan usaha yang telah ditetapkan olehPemerintah Daerah;

- 16 c.memelihara keindahan, ketertiban, keamanan, kebersihan dankesehatan lingkungan tempat usaha;d. menempatkan dan menata barang dagangan dan/atau jasa sertaperalatan dagangan dengan tertib dan teratur;e. tidak mengganggu lalu lintas dan ke

13. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 02 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Kota Madiun; 14. Daerah Kota Madiun Nomor 04 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 02 Tahun 2010; 15.

Related Documents:

Pengertian Produk Hukum Daerah adalah produk hukum berbentuk Peraturan meliputi perda atau nama lainnya, Perkada, Peraturan Bersama . ASAS HUKUM Peraturan yang lebih khusus mengesampingkan peraturan yang bersifat umum terhadap hierarki peraturan yang setingkat apabila perbedaan baik

SALINAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 50 TAHUN 2014 . diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas,

SALINAN : 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia . 66 Tahun 2016 tentang Standar Harga Barang dan Jasa Daerah (Berita Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2015 Nomor 68); . Beberapa ketentuan da

Pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan dalam suatu sistem yang terintegrasi yang diwujudkan dalam APBD yang setiap tahun ditetapkan dengan peraturan daerah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaruh pengelolaan keuangan daerah berdasarkan pendapatan daerah, belanja daerah dan

Kepala SMAN 2 Madiun PRAMUJO BUDIARTO, S.Pd, M.Pd NIP. 196706011994031011 Guru Mata Pelajaran Agus Dia Kristina, S.Pd . RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAAN Sekolah : SMA NEGERI 2 MADIUN Mata Pelajaran : MATEMATIKA WAJIB Kelas/Semester : X/ 2 Alokasi Waktu : 2 x 45 menit KD : 3.6 dan 4.6 Pertemuan ke : 2 Materi : Fungsi Invers Tujuan Pembelajaran Melalui kegiatan pembelajaran menggunakan model .

2. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 42 Tahun 2011, tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Kota Surabaya terkait Pembangunan Infrastruktur Jalan Kota Surabaya dan Bangunan. 3. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 57 Tahun 2015, tentang Pedoman Teknis Pengendalian Pemanfaatan Ruang dalan rangka Pendirian Bangunan di Kota Surabaya. 4.

Petunjuk teknis tata naskah dinas setiap instansi pemerintah pusat dan daerah mengacu kepada pedoman Umum Tata Naskah Dinas yang membakukan jenis, penyusunan naskah dinas, dan tata cara penyelenggaraannya. c. Azas Pertanggungjawaban adalah penyelenggaraan tata naskah dinas dapat dipertanggungjawabkan dari segi isi, format, prosedur,

There are also four possible examples of themes which could be followed. Each has a set of readings with an introduction to them. This could either act as a prompt to whoever is preaching, or could be read when there is no preacher present, as sometimes happens in our rural groups of churches where each church holds its own service. There is a linked prayer and suggestions for the music .