PROSES PEMBUATAN PERATURAN DAERAH

3y ago
40 Views
2 Downloads
1.18 MB
41 Pages
Last View : 8d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Asher Boatman
Transcription

PROSES PEMBUATAN PERATURANDAERAHOleh :Biro Hukum SETDA Provinsi Jawa Tengah

PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DAERAHDASAR : UU NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANGPEMERINTAHAN DAERAH UU NOMOR 12 TH 2011 TTG PEMBENTUKANPERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PERPRES NOMOR 87 TAHUN 2014 TENTANGPELAKSANAAN UU NOMOR 12 TH 2011 TTGPEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN PERMENDAGRI NO. 1 TH 2014 TENTANGPEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

Pengertian Peraturan Perundang-undangan adalah peraturantertulis yang memuat norma hukum yang mengikatsecara umum dan dibentuk atau ditetapkan olehlembaga negara atau pejabat yang berwenangmelalui prosedur yang ditetapkan dalam PeraturanPerundang-undangan.

JENIS DAN HIERARKI PPPPasal 7 UU 12 Tahun 2011(1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:a. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;c. Undang-Undang/Perppu;d. Peraturan Pemerintah;e. Peraturan Presiden;f. Peraturan Daerah Provinsi; dang. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.(2) Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai denganhierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

JENIS PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINPasal 8 UU Nomor 12 Tahun 2011(1) Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksuddalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan olehMPR, DPR, DPD, MA, MK, BPK, KY, BI, Menteri, badan, lembaga,atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan UU atauPemerintah atas perintah UU, DPRD Provinsi, Gubernur, DPRDKabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yangsetingkat.(2) Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikatsepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yanglebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.

Pengertian Produk Hukum Daerah adalah produk hukumberbentuk Peraturan meliputi perda ataunama lainnya, Perkada, Peraturan BersamaKDH, Peraturan DPRD, dan berbentukKeputusan meliputi Keputusan KDH,Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRDdan Keputusan Badan Kehormatan DPRD.

PEMBENTUKAN PRODUKHUKUM DAERAH1.TERTIB MATERI MUATAN2.TERTIB PROSESPEMBENTUKAN3.TERTIB ASASHUKUM4.TERTIB IMPLEMENTASI

1.TERTIB MATERI MUATAN: Materi muatan tdk bertentangan dg PUU lbh tinggi, Materi muatan tdk bertentangan dg kep umum, Materi muatan menyelesaikan masalah/menjawabkebutuhan

2. TERTIB PROSESPEMBENTUKANPEMBENTUKANPRODUK HKMUU 12/2011Permendagri 1/2014PERENCANAANPERSIAPANPERUNDANGUNDANGAN

PENYUSUNAN RANCANGANPERATURAN DAERAH

1. PERENCANAANRaperda berasal dari :1. GUBERNUR2. DPRD PROVINSI3. Kumulatif Terbuka (APBD, Putusan MA,penataan kecamatan/desa)Perencanaan penyusunan Perda melaluiPROGRAM PEMBENTUKAN PERATURANDAERAH(Pasal 239 UU Nomor 23 Tahun 2014)

PROGRAM PEMBENTUKAN PERDA? Program Pembentukan Perda (dulu bernama ProgramLegislasi Daerah) adalah instrumen perencanaanprogram pembentukan Peraturan Daerah Provinsi atauPeraturan Daerah Kabupaten/Kota yang disusun secaraterencana, terpadu, dan sistematis. (Pasal 1 angka 10 UUNo.12 Tahun 2011) Program Pembentukan Perda merupakan pedoman danpengendali penyusunan Peraturan Daerah yang mengikatlembaga yang berwenang (Pemerintah Daerah danDPRD) dalam membentuk Peraturan Daerah.

Kehadiran Program Pembentukan Perda (dulu prolegda)merupakan bagian yang dipersyaratkan dalampembentukan peraturan daerah, sebagaimana kehendakPasal 1 angka 1 dan Pasal 32 UU No.12 Tahun 2012.Pembentukan Peraturan Perundang-undangan akuptahapanperencanaan,penyusunan,pembahasan, pengesahan atau penetapan, danpengundangan. (Pasal 1 angka 1 UU No.12 Tahun 2011).Perencanaan penyusunan Peraturan Daerah dilakukandalam Prolegda (Pasal 32 UU No.12 Tahun 2011)Perencanaan penyusunan Peraturan Daerah dilakukandalam Program pembentukan Perda (Pasal 239 UU23/2014)

Pasal 403 UU 23/2014Semua ketentuan mengenai program legislasidaerah dan badan legislasi daerah yangsudah ada sebelum Undang-Undang iniberlaku harus dibaca dan dimaknai sebagaiprogram pembentukan Perda dan badanpembentukanPerda,sepanjangtidakbertentangan dengan Undang-Undang ini.

PENYUSUNAN PROLEGDA/PROGRAMPEMBENTUKAN PERDAMEKANISMEPROLEGDA /PROGRAMPEMBENTUKAN STANSIPROLEGDA /PROGRAMPEMBENTUKANPERDA

Mekanisme Penyusunan Prolegda / ProgramPembentukan Perda akan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah. Prolegda Prolegda/Program Pembentukan Perda ditetapkanuntuk jangka waktu 1 (satu) tahun berdasarkan skala prioritaspembentukan Rancangan Peraturan Daerah. Penyusunan dan penetapan Prolegda Prolegda/ProgramPembentukan Perda dilakukan setiap tahun sebelumpenetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD.PASAL 34 UU NOMOR 12 TAHUN 2011

Mekanisme Penyusunan ProlegdaProlegda/Program Pembentukan PerdaProlegda /ProgramPembentukan PerdaPEMERINTAH DAERAHDPRDDIKOORDINIR OLEH BALEGDA/BADAN PEMBENTUKAN PERDA Prolegda disusun oleh Pemerintah Daerah dan DPRD yangdikoordinasikan oleh Balegda.(Pasal 36 ayat (1) UU No.12/2011)

Mekanisme Penyusunan Prolegda di lingkunganDPRDRANCANGAN PROLEGDA/PROGRAMPEMBENTUKAN PERDA DPRDPeraturan DPRDBALEGDA/BADANPEMBENTUKAN PERDA BALEGDA/BADAN PEMBENTUKAN PERDA menyusun rancanganProlegda dilingkungan DPRD (Pasal 36 ayat (2) UU No.12/2011) Tata Cara Penyusunan Prolegda/Program Pembentukan Perda dilingkungan DPRD diatur dengan Peraturan DPRD. (Pasal 36 ayat (4) UUNo.12/2011)

Mekanisme Penyusunan Prolegda di lingkunganPemerintah Daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota)RANCANGAN PROLEGDA/PROGRAMPEMBENTUKAN PERDA PEMDAPeraturanKepala DaerahBIRO HUKUM /BAGIAN HUKUM Biro Hukum/Bagian Hukum mengkoordinasikan adilingkungan Pemerintah Daerah dan dapat mengikutsertakan instansi vertikal terkait (Pasal 36 ayat (3)UUNo.12/2011) Tata Cara Penyusunan prolegda/program Pembentukan Perdadilingkungan Pemda diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.(Pasal 36 ayat (5) UUNo.12/2011)

Penetapan Prolegda/Program Pembentukan PerdaKeputusan DPRD tentangProlegda/Program PembentukanPerda Provinsi Perda DPRDRancanganProlegda/ProgramPembentukan PerdaPemerintah DaerahRAPAT PARIPURNA DPRD Hasil koordinasi penyusunan Prolegda/Program PembentukanPerda antara DPRD dan Pemerintah Daerah disepakatimenjadi Prolegda (Provinsi/Kab/Kota) dan ditetapkan dalamRapat Paripurna DPRD dalam bentuk Keputusan DPRD. (Pasal36 UUNo.12/2011).

Substansi Penyusunan Prolegda/Programpembentukan Perda Prolegda/Program pembentukan Perda yang memuatdaftar rancangan peraturan daerah disusunberdasarkan alasan atau dasar pembuatan Perdayaitu:- perintah PUU yang lebih tinggi;- rencana pembangunan daerah;- penyelenggaraan otonomi daerah dan tugaspembantuan;dan- aspirasi masyarakat daerah.Pasal 14 jo Pasal 35 UU No.12/2011

2. PERSIAPANRAPERDA DANNASKAH AKADEMISDisiapkan SKPD terkaitHarmonisasi di BiroHukum melibatkanSKPD terkait (TimPenyusun Raperda)GUBERNURDPRDPEMBAHASAN ANTARAGUBERNUR ( Biro Hukum,SKPD terkait) DAN DPRD

3.PEMBAHASANPenjelasan Gubernur(Paripurna)Pemandangan UmumFraksiPembicaraan Tingkat II (Persetujuan Bersama)1. Pengambilan Keputusan Dalam Paripurna ;2. Pendapat Akhir GubernurTanggapan/Jawabanterhadappemadangan umumfraksiPembahasanPenyebarluasanDisampaikan dariDPRD ke Gub(7 hari)Permohonan NomorRegistrasi di BiroHukum Kemendagri(7 Hari)Penetapan danPengundangan

3a. Nomor Register Gubernur wajib menyampaikan Ranperdayang telah disetujui bersama dalam rapatparipurna (paling lama 7 hari) untukmendapatkan register Perda kepada Menteri. Bupati/walikota wajib menyampaikanRanperda yang telah disetujui bersama dalamrapat paripurna (paling lama 7 hari) untukmendapatkan register Perda kepada Gubernur.

3b.Pengesahan Penandatanganan produk hukum daerah yangbersifat pengaturan misalnya Perda, Perkada,peraturan bersama kepala daerah dilakukanoleh kepala daerah. Dalam hal berhalangan (sementara/tetap) bisadilakukan oleh PLT, PLH atau PJ Kepala Daerah. Penandatanganan peraturan DPRD dilakukanoleh ketua DPRD atau wakil ketua DPRD

Penandatanganan produk hukum daerah yangbersifat penetapan misalnya keputusan kepaladaerah dilakukan oleh kepala daerah. Dapat didelegasikan kepada wakil kepaladaerah, sekda, atau kepala SKPD. Penandatanganan keputusan DPRD dilakukanoleh ketua DPRD atau wakil ketua DPRD,khusus keputusan badan kehormatan (BK)DPRD dilakukan oleh Ketua BK DPRD

3c. Penomoran Penomoran Perda, Perkada, PeraturanBersama Kepala Daerah dilakukan kepala birohukum/kepala bagian hukum. Penomoran perda, perkada dan peraturanbersama kepala daerah dilakukan dengannomor bulat. Penomoran keputusan kepala daerahdilakukan dengan kode klasifikasi.

3d. Pengundangan Perda yang telah ditetapkan (ditandatanganikepala daerah) diundangkan dalam lembarandaerah yang merupakan penerbitan resmipemerintah daerah. Pengundangan merupakan pemberitahuansecara formal suatu perda sehinggamempunyai daya ikat pada masyarakat. Masuk di jaringan dokumentasi dan informasihukum.

Perkada, Peraturan Bersama Kepala Daerahdan Peraturan DPRD yang telah ditetapkandiundangkan dalam berita daerah. Perkada, Peraturan Bersama Kepala Daerahdan Peraturan DPRD mulai berlaku danmempunyai kekuatan mengikat pada tanggaldiundangkan kecuali ditentukan lain dalamperuuan bersangkutan. Pengundangan dilakukan oleh SekretarisDaerah (semua produk hukum daerah bersifatpengaturan).

3e. Autentifikasi Produk Hukum yang telah ditetapkan(ditandatangani) dan diberi nomor dilakukanautentifikasi. Autentifikasi Perda, Perkada dan PeraturanBersama Kepala Dearah dan keputusan KepalaDaerah dilakukan oleh Kepala BiroHukum/Bagian Hukum. Autentifikasi peraturan DPRD, KeputusanDPRD dan produk hukum internal DPRDlainnya dilakukan oleh Sekretaris DPRD

4.PENYEBARLUASAN Penyebarluasan Prolegda, ranperda danperda;- dilakukan oleh Pemda dan DPRD Penyebarluasan Perda sejak rancangan hinggapengundangan untuk memperoleh masukanmasyarakat dan para pemangku kepentingan;

5.PARTISIPASI MASYARAKAT Masyarakat berhak memberikan masukansecara lisan dan/atau tertulis dalampembentukan perda, perkada, peraturanbersama kepala daerah dan per DPRD; Pada saat RDPU, kunjungan kerja, sosialisasi,seminar, lokakarya, diskusi, konsultasi publikdll.

5. EVALUASI DAN KLARIFIKASI Evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yaituRPJPD, RPJMD, APBD, Perubahan APBD, PertanggungjawabanPelaksanaan APBD, Pajak Daerah, Retribusi, dan Tata Ruangkepada Menteri; Fasilitasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsitentang Organisasi Perangkat Daerah kepada Menteri DalamNegeri; Klarifikasi terhadap Peraturan Daerah Provinsi yang telahditetapkan kepada Menteri Dalam Negeri.Materi ini akan dibahas lebih lanjut dalam sesi pengawasanproduk hukum daerah

Mekanisme PenyusunanPeraturan GubernurSKPD Pemrakarsamenyusun draftDisampaikan ke BiroHukum SETDAPembahasan dalamrangka harmonisasidan sinkronisasi(melibatkan SKPDpemrakarsa dan SKPDterkaitPengundangandalam BeritaDaerahNaskahSalinandi SKPDNaskah Asli /minute di ananoleh GubernurPengajuan ParafKoordinasi:SKPD PemrakarsaKepala Biro HukumAsisten yang membidangiAsisten PemerintahanSekdaWakil Gubernur

Mekanisme PenyusunanKeputusan GubernurMenerima DraftRankepgub dan dokumenpendukung dari SKPDPemrakarsaPembahasan dalamrangka harmonisasidan sinkronisasi(melibatkan SKPDpemrakarsa dan SKPDterkait substansi(bila perlu)DokumentasiPenomoranPenandatangananoleh GubernurNaskahSalinandi SKPDFINALISASINaskahAsli /minute diBiroHukumPengajuan ParafKoordinasi:SKPD PemrakarsaKepala Biro HukumAsisten yang membidangiAsisten PemerintahanSekdaWakil Gubernur

3.TERTIB ASAS HUKUM: Lex Spe derogate leg Generalis Lex Super derogate leg Inverior Lex Posteriori derogate leg Priori

ASAS HUKUM Peraturan yang lebih khusus mengesampingkan peraturan yang bersifatumum terhadap hierarki peraturan yang setingkat apabila perbedaan baiktujuan, maksud maupun maknanya (Lex Spe derogate leg Generalis).Contoh : UU No. 13 Tahun 2012 ttg Keistimewaan DIY dengan UU No. 32Tahun 2004. Peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yg lebih rendahtingkatannya (Lex Super derogate leg Inverior).Contoh : PERDA tidak boleh bertentangan dengan UU, PP Perpres, Kepres,Permen. Peraturan yang baru mengesampingkan peraturan yang lama terhadaphierarki peraturan yang setingkat apabila terdapat perbedaan baik tujuan,maksud maupun maknanya (Lex Posteriori derogate leg Priori).contoh : UU No. 12 tahun 2011 ttg PPP mengesampingkan UU No. 10Tahun 2004 ttg PPP. .

4. TERTIB IMPLEMENTASI Sosialisasi. Manajemen (Aparatur, anggaran,sarana). Penegakan.

Kewenangan Urusan PemerintahanUU NOMOR 32 TAHUN 2004 TENTANGPEMERINTAHAN DAERAHUU NOMOR 23 TAHUn 2014 tentangPEMERINTAHAN DAERAHPP Nomor 38 Tahun 2007 tentangPembagian Urusan Pemerintahan AntaraPemerintah, Pemerintahan DaerahProvinsi, Dan Pemerintahan DaerahKabupaten/KotaURUSAN WAJIBURUSAN PILIHANUrusan Absolut (Pusat)Urusan Konkuren (Pusat dan Daerah):a. Wajibb. PilihanUrusan pemerintahan Umum (Pusat danDaerah)

Aspek Hukum Kewenangan Pembentukan PerdaUU NOMOR 23 TAHUN 2014Tentang Pemerintahan DaerahPasal 236 ayat (1)UU NOMOR 12 TAHUN 2011TENTANGPEMBENTUKAN PERATURANPERUNDANG-UNDANGANPasal 14Perda dibentuk dalam rangkapenyelenggaraan otonomi daerahdan tugas pembantuan.dalam rangka penyelenggaraanotonomi daerah dan tugaspembantuan serta menampungkondisi khusus daerah dan/ataupenjabaran lebih lanjut PeraturanPerundang-undangan yang lebihtinggi.Peraturan Daerah dan Produk Hukum Daerah lainnya tidak boleh bertentangan denganketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, produk hukum daerahlainnya dan kepentingan umum

Pengertian Produk Hukum Daerah adalah produk hukum berbentuk Peraturan meliputi perda atau nama lainnya, Perkada, Peraturan Bersama . ASAS HUKUM Peraturan yang lebih khusus mengesampingkan peraturan yang bersifat umum terhadap hierarki peraturan yang setingkat apabila perbedaan baik

Related Documents:

13. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 02 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Kota Madiun; 14. Daerah Kota Madiun Nomor 04 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 02 Tahun 2010; 15.

Pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan dalam suatu sistem yang terintegrasi yang diwujudkan dalam APBD yang setiap tahun ditetapkan dengan peraturan daerah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaruh pengelolaan keuangan daerah berdasarkan pendapatan daerah, belanja daerah dan

melakukan analisa proses dan teknis terhadap desain sebuah produk sederhana, khususnya tentang proses manufakturnya Materi Pokok Bahasan 1. Konsep Dasar Proses Manufaktur 2. Material Teknik 3. Pemrosesan Logam: Proses Permesinan (Konvensional & Non-Konvensional), Proses Penyambungan, Proses Perlakuan Panas, Proses Pengecoran 4.

Proses penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP-D) Sumatera Utara dilakukan dengan berpedoman kepada Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2008. Menurut peraturan tersebut, proses penyusunan RPJP-D Sumatera Utara sebagai dokumen rencana pembangunan daerah dalam jangka panjang dilakukan dengan memperhatikan hal-hal berikut:

a. peraturan tertulis, pengertian “aturan tertulis” adalah sebagai lawan dari “aturan tidak tertulis” yang lebih terkenal dengan istilah “hukum adat” atau “hukum kebiasaan. peraturan tertulis juga berarti peraturan yang mempunyai bentuk atau format tertentu. Selain tertulis peraturan perundang-undangan juga harus

Pedoman Manajemen Sumber Daya Manusia ini menjelaskan gambaran umum dan ilustrasi normatif tentang Sumber Daya Manusia IAIN Ambon yang terdiri dari; peraturan rekrutmen dan seleksi, peraturan promosi jabatan, peraturan pelatihan dan pengembangan, peraturan kompensasi, peraturan terminasi/pemutusan hubungan kerja, peraturan

60. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006; 61. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur; 62.

A Curriculum Guide to George’s Secret Key to the Universe By Lucy & Stephen Hawking About the Book When George’s pet pig breaks through the fence into the yard next door, George meets his new neighbors—Annie and her scientist father, Eric—and discovers a secret key that opens up a whole new way of looking at the world from outer space! For Eric has the world’s most advanced computer .