HUKUM SYARIAH COMPLIANCE DI PERBANKAN SYARIAH

3y ago
40 Views
2 Downloads
1.06 MB
121 Pages
Last View : 2d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Bria Koontz
Transcription

HUKUM SYARIAH COMPLIANCEDI PERBANKAN SYARIAHOleh:Dr. Ahmad Dakhoir, SHI, MHI.Editor: Rahmad Kurniawan, SE.Sy., ME.Penerbit K-MediaYogyakarta, 2017

HUKUM SYARIAH COMPLIANCE DI PERBANKAN SYARIAHxii 103 hlm.; 15,5 x 23 cmISBN: 978-602-451-177-7PenulisEditorTata LetakDesain Sampul: Dr. Ahmad Dakhoir, SHI, MHI.: Rahmad Kurniawan, SE.Sy., ME.: Uki: UkiCetakan: Desember 2017Copyright 2017 by Penerbit K-MediaAll right reservedHak Cipta dilindungi Undang-Undang No 19 Tahun 2002.Dilarang memperbanyak atau memindahkan sebagian atau seluruh isi bukuini dalam bentuk apapun, baik secara elektris maupun mekanis, termasukmemfotocopy, merekam atau dengan sistem penyimpanan lainnya, tanpaizin tertulis dari Penulis dan Penerbit.Isi diluar tanggung jawab percetakanPenerbit K-MediaAnggota IKAPIPerum Pondok Indah Banguntapan, Blok B-15Potorono, Banguntapan, Bantul. 55196. Yogyakartae-mail: kmedia.cv@gmail.comii

KATA PENGANTARAl-hamdulillah, atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dansyafa‟at Nabi Muhammad SAW, Buku ini telah selesai dan hadir dihadapan pembaca. Buku ini merupakan kajian konstruktif dari kegelisahanpenulis terhadap masih adanya ketidaksesuain operasionalitas aqad padaperbankan syariah di negara kita Indonesia ini. Pesatnya perkembanganlembaga keuangan syariah baik bank maupun lembaga keuangan syariahnon bank serta munculnya isu-isu ekonomi kontemporer, sedikit banyaktelah mengikis kesucian aqad-aqad syari‟ah bahkan keluar dari prinsipprinsip ekonomi syariah.Oleh karenanya, untuk mengingatkan kembali dan memurnikanserta menerapkan nilai-nilai syariah di dalam sistem ekonomi, diperlukanterobosan dan pemikiran baru yaitu melalui pencerahan dan pemahamanyang mendalam bagi sumber daya insani dalam menkaji sistem ekonomiislam ini. Salah satunya adalah dengan mendeteksi dini bagaimana kondisiexsisting aqad-aqad dalam lalu lintas ekonomi syariah terutama dalamoperasionaslisi di perbankan syariah.Pendekatan syariah compliance dalam buku ini tentu sajamengupayakan bagaimana pembaca dapat memahami, kemudian dapatmembedakan dan mengimplemetasikan nilai-nilai ekonomi syariah dalamkeuangan syariah. Tentu saja kajian-kajian didalam buku ini juga masihdapat diperdebatkan melalui kerangka berfikir dan perspektif metodologisyang dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh substansi dalam buku ini jugamasih memiliki kekurangan, sehingga penulis sangat terbuka terhadapsemua masukan sebagai bentuk penyempurnaan.Akhirnya penulis berharap semoga karya sederhana ini bermanfaatbagi kepentingan pengembangan agama islam, khususnya dalam kajianpengawasan syariah yang saat ini masih belum optimal. Sekecil apapuniii

temuan dalam buku ini, paling tidak dapat menjadi setitik sinar dalamkegelapan yang dapat menuntun pembaca ke arah yang lebih baik dimasayang akan datang, amin.Palangka Raya,Ahmad DakhoirivDesember 2017

UCAPAN TERIMA KASIHAl-hamdulillah, atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dansyafa‟at Nabi Muhammad SAW, Buku ini telah selesai dan hadir dihadapan pembaca.Saya mengakui bahwa menulis sebuah karya ilmiah termasuk bukuyang ada ditangan anda bukanlah sesuatu yang mudah. Untuk itu, kepadasemua pihak yang terlibat dalam penulisan buku ini, saya menyampaikanpenghargaan dan rasa terima kasih kepada yang terhormat:1. Rektor IAIN Palangka Raya Dr. Ibnu Elmi AS. Pelu, SH, MH yangbanyak memberikan dukungan materiil dan semangat dalammenyelesaikan buku ini.2. Guru-guru saya yang senantiasa mengarahkan dan memotivasi sayadalam penyelesaian buku ini. Semoga beliau-beliau sekeluargasenantiasa panjang umur, sehat dan memperoleh kehidupan yangberkah dalam perlindungan Allah SWT.3. Panutan saya, Almarhum KH. Anang Ramli HAQ (PengasuhPondok Pesantren Ubudiyah Bati-Bati Kalimantan Selatan),Almarhum Dr. KH. Hasyim Muzadi., (Kandidat) Dr. KH. AkhmadSupriadi, S.Ag. M.Si.4. Dr H Jirhanudin Mag Direktur Pascasarjana IAIN Palangka Raya,Dra. Hj. Rahmaniar, M.Si, Dr. H. Abd. Qodir, M.Pd, Drs. Fahmi,M.Ag., Fadli Rahman, M.Ag., Harles Anwar, M.Ag, H. Syaikhu,MHI, Dr. H. Abu Bakar, M.Ag selaku tokoh-tokoh di IAINPalangka Raya Kalimantan Tengah, semoga beliau-beliausekeluarga senantiasa panjang umur dan sehat dalam perlindunganAllah SWT,v

5. Sivitas akademika IAIN Palangka Raya yang mendukung penulisdalam penulisan buku ini, semoga beliau-beliau sekeluargasenantiasa panjang umur dan sehat dalam perlindungan Allah SWT,6. Ayahanda Choirul Anam Suradiharto dan Ibunda Susrifah selakusupporter abadi, semoga panjenengan berdua sejahtera duniaakhirat.7. Ayahanda mertua Nur Chozin dan Ibunda Mertua Hartati yang telahmendukung penulis baik materi maupun semangat, semogapenjenengan berdua sejahtera dunia akhirat,8. Isteri saya tercinta Ika Nurhartanti, anak pertama saya tercinta NurinAlmadina, dan anak kedua saya yang tercinta Bilhaq Ahmad Balya.Tetaplah dan teruskanlah bersedekah berinfak dan berzakat dalamkondisi dan situasi apapun, semoga Allah SWT ridha kepada kalian.9. Kakak-kakak saya Ahmad Nasruddin, Amrullah Karim, adik sayaGhazali Rahman, serta adik ipar saya Dwi Agung Nur Saputra yangsenantiasa memberi semangat dan mendoakan penulis. SemogaAllah SWT melimpahkan rahmat-Nya kepada kalian semua.10. Semua pihak yang membantu baik melalui do‟a, pemikiran, materimaupun moral, semoga mereka semua senantiasa mendapatkankehidupan yang berkah dalam perlindungan Allah SWT,Akhirnya, kepada semua pihak, semoga dukungan, do‟a, danbantuan yang diberikan, menjadi amal yang bermanfaat bagi penulis danmasyarakat luas serta bernilai ibadah di sisi Rahmat Allah SWT. aminPalangka Raya, Desember 2017Ahmad Dakhoirvi

PENGANTAR EDITORKepatuhan aspek syariah bagi lembaga keuangan syariahmerupakan salah satu dari 10 aspek yang harus dijaga dalam risikoperbankan syariah. 10 risiko tersebut adalah Risiko kredit, RisikoPasar, Risiko Likuiditas, Risiko Operasional, Risiko Hukum, RisikoReputasi, Risiko Stratejik, Resiko Kepatuhan, Risiko Imbal Hasil(rate of return risk) dan Risiko Investasi (equity investment risk).Saat ini sorotan syariah compliance tidak hanya pada ketaatanterhadap kepatuhan syariah melainkan salah satunya yaitu padaperluasan perbankan dalam pengelolaan dana untuk pergerakansektor rill sehingga dapat mendorong terciptanya kesejahteraanmasyarakat. Masalah yang dihadapai saat ini, orientasi perbankanyang belum optimal dan masih dalam keberpihakan terhadap profitmembuat sektor rill belum banyak tersentuh oleh perbankan,padahal 99,99% dari total usaha di Indonesia dikuasi oleh UMKM.Harapan ini sebenarnya sudah disampaikan oleh DSN MUI,bahwa dalam Pasal 26 ayat 2 dan 3 menyebutkan peran MUI denganfatwanya yang berwenang untuk menetapkan fatwa kesesuaiansyariah dan kemudian diserap kedalam Peraturan Bank Indonesia(PBI) melalui proses Komite Perbankan Syariah (KPS). PenyusunanPBI dilakukan oleh KPS yang merupakan lembaga internal yangberanggotakan Bank Indonesia, Kementerian Agama dan unsurmasyarakat dengan komposisi berimbang.Penetapan MUI menjadi satu-satunya lembaga yang berhakmengeluarkan fatwa tentang fiqh muamalah, khususnya praktikperbankan syariah bukanlah sesuatu yang baru. Sebab sejak bankvii

syariah beroperasi di Indonesia, fatwa MUI telah menjadi pedomandalam kepatuhan syariah.Peran MUI lainnya yang diformalkan oleh Undang-undangtentang Bank Syariah adalah keharusan Bank Syariah dan BankUmum Konvensional yang memiliki Unit Usaha Syariah (UUS)wajib membentuk Dewan Pengawas Syariah (DPS). Dalampraktiknya, DPS berfungsi untuk memberikan nasihat dan saran agarpraktik perbankan senantiasa selalu sesuai dengan prinsip syariahserta melakukan pengawasan terhadap kepatuhan syariah.Kehadiran DSN MUI sebagai lokomotif Syariah complianceperbankan Syariah sudah harus dioptimalkan di tengah belummaksimalnya kepatuhan terhadap nilai-nilai syariah dalam ekonomikita. Hasil penelitian Bank Indonesia bekerjasama dengan Ernst andYoung (2008) menyimpulkan bahwa peran DPS belum optimal yangberdampak terhadap risk management. Jenis manajemen risiko yangterkait erat dengan peran DPS adalah risiko reputasi yangselanjutnya berdampak pada displaced commercial risk, sepertirisiko likuiditas dan risiko lainnya. Nurul menambahkan, langkahpengutan peran DPS dapat ditempuh melalui berbagai aspekdiantaranya mempertegas kompetensi keilmuan DPS, mempertegasbatasan maksimal jabatan DPS, dan evaluasi peran DPS padaLembaga Keuangan Syariah oleh Majelis Ulama Indonesia danBank Indonesia.Praktek syariah compliance di perbankan syariah, terdapat 3penerbitan peringatan apabila ada suatu transaksi atau pengajuanpembiayaan melanggar syariah, diantaranya (1) Reminder, tahaptembusan kepada Compliance Division; (2) Alert, tahap tembusankepada Compliance and Risk Management Directorate; (3) Veto,tahap tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK RI).viii

Lembaga keuangan Syariah, baik bank ataupun non-bankharus mengikuti standar syariah yang tertuang dalam fatwa-fatwayang dikeluarkan oleh DSN-MUI. Fatwa-fatwa tersebut diserapmenjadi Peraturan Bank Indonesia yang saat ini regulasinyaditangani oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK RI).Buku yang hadir dihadapan pembaca memberi pengetahunmendalam tentang fakta sosiologis bagaimana kondisi existingoperasionalisasi di perbankan syariah. Oleh sebab itu selaku editorkami mengucapkan terimakasih atas dukungan semua pihakterutama penerbit yang telah merealease buku dan hadir di hadapanpembaca.Palangka Raya, Desember 2017Editor,Rahmad Kurniawan, SE.Sy., MEix

DAFTAR ISIKATA PENGANTAR. iiiUCAPAN TERIMA KASIH . vPENGANTAR EDITOR . viiDAFTAR ISI . xBAB IA.B.C.PENDAHULUAN . 1Latar Belakang . 1Rumusan Masalah . 4Tujuan Penelitian. 4BAB II KAJIAN PUSTAKA. 5A. Penelitian Sebelumnya . 5B. Landasan Teoritikal dan Konseptual . 61. Teori Maqasid A-Syari’ah . 62. Prinsip-prinsip Ekonomi Syari‟ah . 113. Konsep Falah . 164. Teori Hermeneutika Double Movement . 225. Teori Syari’ah Enterprise . 246. Definisi “Separo” Syariah. 287. Konsep Perbankan Syari‟ah . 29C. Desain Penelitian . 39BAB IIIA.B.C.D.E.METODE PENELTIAN . 40Jenis Penelitian . 40Metode Pendekatan . 40Jenis dan Sumber Data . 41Teknik Pengumpulan Data . 41Teknik Analisis Data . 42BAB IV PELAKSANAAN EKONOMI SYARI’AHx DI

PERBANKAN SYARI’AH . 44A. Tinjaun Umum Operasionalisasi (Pembiayaan)Perbankan Syari‟ah . 44B. Kondisi Internalisasi Prinsip Syariah pada PerbankanSyariah . 58BAB V KONSEP PENERAPAN EKONOMI SYARI’AHYANG KAFFAH DALAM OPERASIONALISASIPERBANKAN SYARI’AH . 63A. Ambiguitas Penerapan Prinsip-Prinsip Syari‟ah diPerbankan Syariah. 63B. Praktek Ekonomi Syariah pada Masa Nabi MuhammadSAW . 66C. Praktik Ekonomi Syariah dalam Perbankan SyariahKontemporer . 81D. Konsep Totalitas Implementasi Nilai-nilai EkonomiSyariah dalam Operasionalisasi di Perbankan Syariah . 87BAB V PENUTUP . 96A. Kesimpulan . 96B. Saran . 97DAFTAR RUJUKAN . 98xi

xii

BAB IPENDAHULUANA.Latar BelakangHingga tahun 2015, Ekonomi Islam di sektor kelembagaankeuangan syari‟ah (LKS) di Indonesia (baik bank maupun non-bank)mengalami perkembangan yang sangat pesat. Gradasi perkembanganLembaga Keuangan Syari‟ah Bank, bermula dengan lahirnya BankMuamalat Indonesia (BMI) pada tanggal 1 November tahun 1991,yang memicu dibentuknya Bank-bank syari‟ah, seperti BankSyari‟ah Mandiri, BRI Syari‟ah, BPR Syari‟ah dan lembagaperbankan syari‟ah lainnya. Kondisi yang sama juga dialamiLembaga Keuangan Syari‟ah Non-Bank, yang dimotori pendirianBait al-Mal wa al-Tamwil (BMT). Kemajuan lembaga ini, disusulmunculnya Lembaga Pembiayaan Syari‟ah, Usaha PerasuransianSyari‟ah, Dana Pensiun Syari‟ah, Pasar Modal Syari‟ah, PegadaianSyari‟ah dan Bisnis Syari‟ah lainnya.Selain perkembangan dalam dunia perbankan dan nonperbankan, masalah prinsip ekonomi syariah dan syariahcompliance turut mewarnai dan mempengaruhi sektor-sektorekonomi lainnya, baik muncul masih pada dimensi nilai, dimensikonseptual maupun sudah establish pada pengembangan bisnisdimasyarakat. Hal ini seperti munculnya bank agricultura syari‟ah,BUMN syari‟ah, hotel syari‟ah, eko-wisata syari‟ah, pemakamansyari‟ah, rumah potong hewan syari‟ah, transaksi on-line syari‟ah,neraca syari‟ah, ojek syari‟ah, pengupahan syari‟ah, café syari‟ah,pantai syari‟ah, pasar syari‟ah dan lain-lain.Progres lembaga-lembaga tersebut, disatu sisi dinilai wajarkarena motiv lahirnya lembaga-lembaga dan ekonomi syari‟ahHukum Syariah Compliance Di Perbankan Syariah 1

tersebut, memang bertolak dari hasrat dan relung kesadaranmasyarakat yang telah lama mendambakan sebuah sistem Ekonomi.Bahkan kehadirannya dilatari oleh semangat keinginan untukmembangun lembaga keuangan yang beroperasi sesuai syari‟atIslam.Meskipun sistem Ekonomi Syari‟ah di Indonesia telahterwujud, khususnya penerapan prinsip-prinsip syari‟ah dikelembagaan keuangan dan ekonomi, bukan berarti sistem ini kebalterhadap berbagai persoalan dalam perkembangannya. Sebagaicontoh, masalah pangsa pasar (nasabah) Lembaga KeuanganSyari‟ah, yang terlihat masih banyak “berebut” dalam lingkupperbankan syari‟ah yang sama. Kurangnya optimalisasipengembangan Lembaga Keuangan Non-Bank khususnya di daerahdaerah terpencil, image segelintir masyarakat yang menyatakanbahwa sistem dari sebagian Lembaga Keuangan Syari‟ah yangberkembang saat ini, tidak jauh berbeda dengan sistem keuangankonvensional, masih menjadi masalah dan tantangan tersendiri bagikelembagaan keuangan dan ekonomi syari‟ah.Persoalan mendasar yang tak kalah penting dalam pelaksanaanekonomi syari‟ah adalah munculnya pelaksanaan system ekonomiyang belum sesuai dengan epistemologi, kaidah-kaidah dan prinsipprinsip ekonomi syari‟ah. Seperti penetapan margin yang tinggi,masih adanya kultur pengabaian terhadap nilai-nilai keadilan dalampengambilan keuntungan dan lain-lain. Pada kasus murabahah yangterjadi di salah satu perbankan syariah di Kota Palangka Rayamisalnya, yang menerapkan skim akad murabahah dalammemfasilitasi nasabah yeng membutuhkan kendaraan bermotor.Pada akad murabahah, nasabah dan perbankan syariah diposisikansebagai pembeli dan penjual. Akad murabahah pada tahap ini tentutidak ada masalah dari sisi halal-haramnya. Namun pada sisi yang2 HukumSyariah Compliance DiPerbankan Syariah

lain, beberapa perbankan syariah mematok keuntungan hasil jualbeli dalam akad murabahah justru jauh dari nilai-nilai keadilan danmelebihi batas atau memberatkan pihak nasabah. Terlepas bahwamengambil keuntungan dari transaksi akad murabahah sangatbergantung pada nilai dan filosofi barang yang dijual, namun ajaranislam tetap memberi batasan-batasan etis yang menyatakan adanyalarangan tegas berbuat curang dalam jual beli, yaitu meminta mahalbilamana menjual dan meminta murah bila menjadi pembeli.Problem lainnya yaitu, berkaitan dengan persentase penetapanmargin. Umumnya dilembaga keuangan konvensional suku bungayang tetapkan berkisar 10 % sampai 18 % pertahun. Namundiperbankan syariah justru lebih tinggi hingga 25,8 % pertahun.1Bertolak dari implementasi akad-akad ekonomi syariah dantingkat keadilan ekonomi syariah tersebut, itu sebabnyaimplementasi ekonomi syariah yang secara praksis terjadi diIndonesia seperti di palangka Raya di satu sisi sudah sesuai syariahseperti dalam implementasi aqad-aqad nya namun disisi yang lainseperti model penetapan dan persentase margin/fee/profit belumsesuai syari‟ah. Itu sebabnya peneliti menggunakan istilah ekonomi“separo” syari‟ah. Artinya pelaksanaan ekonomi syari‟ah selama ini,kadar kepatuhan kesyari‟ahan lembaga keuangan islam khususnyaperbankan syari‟ah masih belum sesuai dengan paradigma ekonomiIslam sebagaimana termaktub dalam prinsip-prinsip ekonomisyari‟ah.2Dokumen pembiayaan salah satu perbankan syariah di Palangka Raya. Denganrincian margin 2,15 % perbulan atau 25,8 % pertahun pada kasus akad pembiayaanmurabahah dengan pembiayaan mikro syari‟ah.2 Prinsip-prinsip syariah seperti prinsip tauhid/aqidah, prinsip rahmatan lil’alamin,prinsip keadilan, prinsip hurriyyah, prinsip kebertahapan, prinsip moral, prinsip halal/thayyib,prinsip kejujuran, prinsip amanah, prinsip ta’awwun, prinsip saling ridha (an taradin), prinsipelastisitas, prinsip kemitraan/partner, prinsip transparan, prinsip keseimbangan soc-profitoriented, dan prinsip falah.1Hukum Syariah Compliance Di Perbankan Syariah 3

Berdasarkan pengembangan ekonomi syari‟ah dan anekapermasalahan yang muncul terutama ekonomi “separo” implementasikan prinsip syariah compliance guna menatakembali implementasi system ekonomi syariah di Indonesia saat ini.Atas kegelisahan dan dinamika penerapan ekonomi syariah tersebut,maka perlu satu kajian mendasar tentang bagaimana tujuan, hakikatdan model penerapan yang sesungguhnya tentang ekonomi syariahtersebut. Oleh sebab itu, penelitian tentang Ambiguitas PenerapanEkonomi “Separo” syariah dalam operasionalisasi perbankan syariahdi Indonesia menarik dan penting untuk di teliti guna menemukansebuah model penerapan ekonomi yang tidak lagi “separo” syari‟ahmelainkan ekonomi “kaffah” syari‟ah terutama dalam penerapanekonomi syari‟ah di sebuah perbankan syari‟ah.B.Rumusan MasalahBerdasarkan latar belakang di atas, maka fokus masalah dalampenelitian ini dirumuskan sebagai berikut :1. Mengapa pelaksanaan ekonomi syari‟ah di Indonesia belumsesuai dengan prinsip-prinsip syari‟ah?2. Bagaimana konsep penerapan ekonomi syari‟ah yang kaffahdalam operasionalisasi perbankan syari‟ah?C. Tujuan PenelitianTujuan penelitian ini adalah :1. Menganalisis pelaksanaan prinsip ekonomi syariah yang masihbelum sepenuhnya syari‟ah pada kelembagaan perbankansyari‟ah.2. Menemukan konsep penerapan ekonomi syariah yang kaffahdalam operasionalisasi perbankan syari‟ah.4 HukumSyariah Compliance DiPerbankan Syariah

BAB IIKAJIAN PUSTAKAA. Penelitian SebelumnyaDari beberapa pene

praktik perbankan senantiasa selalu sesuai dengan prinsip syariah serta melakukan pengawasan terhadap kepatuhan syariah. Kehadiran DSN MUI sebagai lokomotif Syariah compliance perbankan Syariah sudah harus dioptimalkan di tengah belum maksimalnya kepatuhan terhadap nilai-nilai syariah dalam ekonomi kita.

Related Documents:

PERSEPSI MASYARAKAT TERHADAP PERBANKAN SYARIAH DAN BANK KONVENSIONAL DI KABUPATEN SUMENEP Artikel Skripsi Oleh : DWI SEFTY KURNIAWATY NPM : 715.2.2.0986 . Bank Umum Syariah menjadikan Indonesia Negara yang menganut dua sistem perbankan, yaitu perbankan konvensional dan perbankan"syariah (Muhammad, 2011)."

Hukum sebagai ilmu pengetahuan 2. Hukum sebagai disiplin 3. Hukum sebagai kaedah 4. Hukum sebagai tata hukum 5. Hukum sebagai petugas (hukum) 6. Hukum sebagai keputusan penguasa 7. Hukum sebagai proses pemerintah 8. Hukum sebaga perikelakuan yang ajeg atau sikap tindak yang teratur 9. Hukum sebagai jalinan nilai-nilai

KODIFIKASI PRODUK PERBANKAN SYARIAH Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia 2008 . DAFTAR ISI . PBI No.7/6/PBI/2005 tentang Transparansi Informasi Produk . h. Perlakuan Akuntansi PSAK No.59 tentang Akuntansi Perbankan Syariah.

menunjukan bahwa persepsi masyarakat terhadap produk perbankan syariah masyarakat masih sangat kurang. Adapun Faktor yang mempengaruhi persepsi masyarakat terhadap produk perbakan syariah adalah faktor pengetahuan, sikap, minat dan kebutuhan. Kata Kunci: Persepsi, Masyarakat, Produk-Produk Perbankan syariah di Bank BNI Syariah.

juga kegiatan ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, untuk mengembangkan perbankan syariah tersebut perlu diikutsertakan unsur – unsur yang dapat membantu perkembangan sistem perbankan syariah antara lain bankir syariah, para ahli ekonomi, hukum dan perbankan Islam, serta para ulama. Pelanggaran terhadap praktik riba dilarang oleh Islam.

Pengurusan Risiko Syariah engenal pasti, mengukur, memantau, laporan & kawalan tidak mematuhi syariah. Fungsi Kajian Syariah Menyemak semula operasi perniagaan pada setiap masa bagi memastikan pematuhan syariah. Fungsi Penyelidikan Syariah Menjalankan mendalam penyelidikan syariah sebelum diserahkan kepada jawatankuasa syariah. Fungsi Audit Syariah

Kajian Filsafat Hukum Islam dan Politik Hukum Islam Bagi Perkembangan Perbankan Syariah Di Indonesia Wahyudin Darmalaksana1 Program Studi Hukum Islam Pascasarjana, UIN Sunan Gunung Djati Bandung yudi_darma@uinsgd.ac.id A. PENDAHULUAN Kehidupan dunia ini dikendalikan oleh dua kekuatan besar, yaitu ekonomi

Open Banking will bring new challenges for lenders - their technology and IT infrastructure. In a data sharing world, security is paramount. Banks that are mandated to share data are carrying the cost of bringing Open Banking to market. But, everyone involved in the Open Banking ecosystem, including Data Requestors, need to act responsibly to ensure that data is used and stored securely and .