FILSAFAT DAN POLITIK HUKUM ISLAM TENTANG PERBANKAN SYARIAH .

3y ago
60 Views
2 Downloads
1.07 MB
38 Pages
Last View : 2d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Casen Newsome
Transcription

1FILSAFAT DAN POLITIK HUKUM ISLAMTENTANG PERBANKAN SYARIAHKajian Filsafat dan Politik Hukum IslamBagi Perkembangan Perbankan Syariah Di Indonesia الفلسفة وسياسة التشريع اإلسالمي عن البنك الشرعي ) (حبث عن إسهام الفلسفة وسياسة التشريع اإلسالمي لتطوير البنك الشرعي ىف إندونيسيا The Philosophy and Islamic Political Law on Sharia Bank(A Study on the Philosophical and Islamic Political Lawto Development of Sharia Bank in Indonesia)Executive SummaryDisertasi diajukan untuk mengikuti Ujian TerbukaPromosi Doktor Hukum Islam Program PascasarjanaUIN Sunan Gunung Djati BandungWahyudin Darmalaksana, M.Ag.NIM. 3211.1021Tim Promotor :Prof. Dr. H. Juhaya S. PrajaProf. Dr. H. Afif Muhammad, MA.Dr. Yadi Janwari, MA.PROGRAM STUDI HUKUM ISLAMPASCASARJANA UIN SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG TAHUN2015

2FILSAFAT DAN POLITIK HUKUM ISLAMTENTANG PERBANKAN SYARIAHKajian Filsafat Hukum Islam dan Politik Hukum IslamBagi Perkembangan Perbankan Syariah Di IndonesiaWahyudin Darmalaksana1Program Studi Hukum Islam Pascasarjana,UIN Sunan Gunung Djati Bandungyudi darma@uinsgd.ac.idA. PENDAHULUANKehidupan dunia ini dikendalikan oleh dua kekuatan besar, yaitu ekonomidan keimanan (agama). Kehidupan ekonomi menjadi standar kehidupan suatunegara-bangsa. Keunggulan suatu negara diukur berdasarkan tingkat kemajuanekonominya dan ukuran derajat keberhasilan menjadi sangat materialistik.Namun, timbul fenomena baru yang menunjukan bahwa kekuatan ekonomitidak lagi terfokus pada kekuatan material semata, tetapi mengupayakan carailmu ekonomi bisa menyatu dengan kekuatan etika dan spiritual atau dikenaldengan integrative business ethic and spirituality. Para pakar sepakat, hanyasistem ekonomi berbasis etika dan moral yang layak tampil mengelola sistemekonomi global. Pakar filsafat hukum Islam menyatakan, konsep integrativeeconomic ethic hanya compatible dengan ekonomi Islam.2 Di sinilahsignifikansi memahami hakikat ekonomi dalam kajian filsafat hukum Islam.Memahami hakikat saja terkait dengan subjek ekonomi dirasakan belumlengkap tanpa menelusuri ekspresinya dalam gerakan perekonomian yangdikedepankan para aktivis muslim. Di Uni Soviet ada institusi ekonomi yangdikenal dengan sebutan “bank sosial.” 3 Institusi ini dibedakan dengan bankkomersil. Bank sosial mengelola dana dari masyarakat untuk masyarakatseperti koperasi di Indonesia. Sedangkan bank komersil lazimnya bankkonvensional yang dikenal sekarang ini. Di era “keberakhiran sejarah” ini, yakniera kejatuhan sosialisme atas kemenangan kapitalisme dengan segala cacat dankelemahannya, timbul „euforia‟ pergerakan ekonomi Islam di tataran duniainternasional. Sebagaimana diketahui, gerakan perekonomian Islam ini telahefektif membetuk mekanisme pasar global sistem keuangan syariah, khususnyaindustri bisnis perbankan syariah. Tentu saja menarik dipertanyakan mengapapengembangan bank Islam lebih berorietasi bisnis daripada tujuan sosial. Apayang menjadi landasan pengembangan ini dari perspektif keilmuan Islam.Indonesia biasanya memiliki sikap islamophobia terhadap subjek yangberbau syariah. Teori resepsi menyatakan, hukum Islam baru diangkat kedalam sistem hukum nasional setelah hukum Islam itu menjadi adat kebiasaandi tanah air. Akomodasi sistem perbankan syariah berlangsung sangat cepat diDosen Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati BandungJuhaya S. Praja, Ekonomi Syariah (Bandung: Pustaka Setia, 2012), 6.3 Dawam Rahardjo, Kompas Jum‟at 14 Februari 2014.12

3tanah air. Bank berprinsip nilai-nilai Islam ini pertama diperkenalkan diIndonesia tahun 1992. Dalam waktu singkat, pemerintah telah membentuksistem perbankan syariah dalam undang-undang tersendiri tahun 2008.Regulasi sistem perbankan syariah yang sangat cepat merupakan fenomenabaru dalam sejarah taqnin di Indonesia.4 Bahkan, regulasi paling tercepatsepanjang subjek taqnin sistem syariat. Demokrasi Pancasila sebagai sistemterbuka menjadi pintu masuk ratifikasi sistem perbankan syariah. Memanghubungan Islam dan negara di Indonesia selalu saling curiga selama ini.Namun, relasi Islam dan negara di Indonesia dalam aspek ekonomi telahmenjadi ranah baru sekarang ini. Saat ini merupakan era dimana hukumdikendalikan oleh politik dan politik ditentukan oleh ekonomi. Akomodasisistem perbankan syariah di Indonesia telah membantah teori resepsi. Ternyatapenerapan sistem syariat di Indonesia tidak selalu menganut teori resepsi,tetapi dapat melalui ratifikasi sistem internasional dalam mekanisme pasarglobal.Penerapan sistem perbankan syariah di Indonesia bermaknapengembangan sistem ekonomi nasional. Tujuan pengembangan ini adalahpembangunan ekonomi sesuai amanat Pancasila, dan seiring dengan kebijakanakselerasi ekonomi. Selama ini Indonesia memiliki problem ekonomi yangpaling krusial, yakni laju inflasi dan defisit transaksi berjalan. Laju inflasimencerminkan adanya bagian-bagian yang belum lancar dalam matarantaiperekonomian dalam negeri. Terutama akibat meningginya perilaku konsumsibarang. Sedangkan defisit transaksi berjalan disebabkan devisa negara terkurashabis tetapi bukan untuk produksi melainkan untuk membayar utang luarnegeri. Utang luar negeri Indonesia hingga Juli 2014 telah melebihi Rp. 3.000 T(Tiga Ribu Triliun).5Kehadiran perbankan syariah di Indonesia semula dipahami untukmembatu mengatasi problem ekonomi Indonesia. Pada kenyataannya,perbankan syariah di tanah air mengalamai perkembangan yang semakinmelebarkan jalan bagi terbentuknya masyarakat konsumtif.6 Suatu praktik yangbertentangan dengan tujuan Islam.7 Sehingga telah menuntut kajian ulangterhadap dinamika fatwa yang mengatur aturan kepatuhan syariah (syariahcompliance), dan sekaligus memandang perlu menemukan asas konkordansiPancasila dan Syariat. Dengan demikian, kajian filsafat dan politik hukumIslam diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan bagiperkembangan perbankan syariah di Indonesia.B. Perumusan MasalahPerumusan masalah dituangkan dalam pertanyaan-pertanyaan berikut:1. Bagaimana hakikat ekonomi Islam berdasarkan falsafat al-tasyri?2. Bagaimana realitas gerakan perekonomian Islam menurut siyasah alsyar’i?4 Taqnin ialah transformasi fiqih ke dalam sistem hukum negara. Deddy Ismatullah, Sejarah SosialHukum Islam, Cet. III (Bandung: Tsabita, 2011), 34.5 Pikiran Rakyat, Ekonomi dan Bisnis, Kamis 2 Oktober 2014, 27.6 Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Statistik, 30.7 MB Hendrie Anto, “Maqasyid Syariah: Analisis Kelembagaan Perbankan Syariah,” dalam UlumulQur’an: Jurnal Ilmu dan Kebudayaan, 02/XXI (Jakarta: LSAF, 2012), 5.

43. Bagaimana sistem Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 dilihat dari aspeksubstansi, struktur dan kultur hukum?4. Bagaimana dinamika perubahan fatwa DSN-MUI mengenai kepatuhansyariah (syariah compliance)?5. Bagaimana asas konkordansi Islam dan Pancasila tentang perbankansyariah?6. Bagaimana kajian filsafat dan politik hukum Islam tentang perkembanganperbankan syariah di Indonesia?C. Kerangka PemikiranPenelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif (legal-doctrinal),dengan kerangka pemikran berikut:1. Teori Credo (Teori Syahadat)Teori credo (teori syahadat) ialah teori yang mengharuskan pelaksanaanhukum Islam oleh mereka yang telah mengucapkan dua kalimat syahadat. Teorinon-teritorialitas menyatakan, seorang muslim selamanya terikat untukmelaksanakan hukum Islam di mana pun ia berada, baik di wilayah hukum dimana hukum Islam diberlakukan maupun di wilayah hukum di mana hukumIslam tidak diberlakukan.82. Teori Sistem Hukum (legal System)Sosiologi hukum mengelompokan hukum sebagai hukum yang hidup didalam masyarakat apabila berlaku secara yuridis, sosiologis dan filosofis.Apabila berlaku hanya secara yuridis, hukum termasuk kaidah yang mati.Apabila berlaku hanya secara sosiologis dalam teori kekuasaan, hukum hanyaakan menjadi alat untuk memaksa. Apabila berlaku hanya secara filosofis,hukum hanya akan menjadi kaidah yang dicita-citakan.9Lawrence M. Friedman melihat, keberhasilan penegakan hukum selalumenyaratkan berfungsinya semua komponen sistem hukum, yaitu legalstructure, legal substance dan legal culture.10 Legal structure merupakanbatang tubuh, kerangka, bentuk abadi dari suatu sistem. Legal substance ialahaturan-aturan dan norma-norma aktual yang dipergunakan oleh lembagalembaga, kenyataan, bentuk perilaku dari para pelaku yang diamati di dalamsistem. Legal culture merupakan gagasan, sikap, keyakinan, harapan danpendapat tentang hukum.11 Friedman menambahkan komponen yang keempat,yaitu legal impact.12Juhaya S. Praja, Filsafat Hukum, 133-134.Soerjono Soekanto dan Mustafa Abdullah, Sosiologi Hukum dalam Masyarakat, Cet. Ke-3 (Jakarta:Rajawali Press, 1987), 13-14.10 Lawrence M. Friedman, The Legal System A Social Science Perspective (New York: Russel Sage Foundation,1975), 16.11 Lawrence M, Friedman, Law and Society An Introduction (New Jersey: Prentice Hall Inc, 1977), h. 67.12 Lawrence M. Friedman, American Law: An invalueable guide to the many faces of the law, and howit affects our daily lives (New York: W.W. Norton & Company, 1984), 16.89

53. Teori Perubahan Hukum IslamIslam memiliki watak yang dinamis sesuai perkembangan masyarakat.Perubahan hukum ditempuh melalui proses ijtihad. Ide hukum Islam perludiperbaharui untuk pertama kalinya digulirkan oleh Ibn Taimiyyah (12631328). Perubahan hukum di sini adalah perubahan fiqih.13 Ibn Taimiyyahpopuler dengan paradigma hukumnya, yaitu: “a-haqiqah fi al-a’yan la fi aladzhan.” Artinya, kebenaran hukum itu dijumpai dalam kenyataan (realitas)empirik, bukan dalam alam pemikiran atau alam idea. Ibn Taymiyyah meyakinibahwa hakekat yang paling otentik justeru ada pada realitas empirik, bukanpada realitas logik. 14 Ibn Taimiyyah berpandangan, definisi bukan faktorpenting dalam memahami hakikat sesuatu. Pengetahuan tentang sesuatu dapatdiperoleh melalui pengalaman empirik tanpa didefinisikan terlebih dahulu.15 Iaberhasil membangun epistemologi Islam yang komprehensif dengan kerangkametodologi qiyas al-syar’i yang sistematis.16Teori perubahan hukum Islam yang sistematis untuk pertama kalinyadirumuskan oleh Ibn al-Qayyim al-Jauziyyah (1292-1356), yang kemudianmenjadi kaidah fiqih (legal maxim), yaitu taghayur al-fatwa wa ikhtilafiha bihasbi taghayyur al-azminati wa al-amkinat wa al-ahwal wa an-niyat wa alfawaid, “Perubahan dan perbedaan fatwa hukum dapat terjadi karenaperubahan dan perbedaan waktu, ruang, kondisi, niat dan manfaat.”17 Ketikamenjelaskan jenis riba, Ibn al-Qayyim menunjuk dua macam, riba jali (jelas)dan riba khafi (samar). Riba jali menurutnya, adalah riba yang mengandungkemudlaratan besar, sedangkan riba khafi adalah riba yang bila dikerjakanakan membawa kepada praktek riba jali.18 Ibn al-Qayyim tidak memberikankonsep linguistik pada dua katekori riba ini. Hal ini digunakan hanya untukmenujukan kenyataan yang berlangsung di masyarakat pada masa itu. Artinyayang penting adalah bahwa sebuah konsep dapat menjelaskan realitas. HalnyaIbn Taimiyyah, piranti ijtihad yang digunakan Ibn Qayim adalah qiyas al-syar’imeliputi metode melanjutkan hukum asal, maslahah mursalah, sadd azzari’ah dan sebagainya.19Tujuan perubahan fatwa Ibn Qayyim adalah keadilan (al-‘adalah), kasihsayang (ar-rahmah), kemanfaatan (al-mashlahah) dan kebijaksanaan (alhikmah). Setiap persoalan yang keluar dan menuju keaniayaan, menyimpangdari kasih sayang, kemaslahatan menuju kemafsadatan dan kebijaksanaanmenuju hal yang sia-sia, itu bukanlah hukum Islam.20 Menurut Ibn Qayyim,tujuan hukum Islam yakni untuk kebahagiaan, kesejahteraan dan keselamatanumat manusia di dunia dan di akhirat.21Deddy Ismatullah, Sejarah Sosial Hukum Islam, 298 dan 300.Ibn Taimiyah, Minhaj, 243.15 Ibn Taimiyah, Kitab al-Radd ‘ala Mantiqiyyîn (Bairut: Dâr al-Ma‟rifah, t.th.), 7.16 Juhaya S. Praja, Ekonomi Syariah, 66-67.17 Ibn Qayyim al-Jauziyah, I’lam al-Muawaqi’in ‘an Rabbi al-‘Alamin, Juz III (Bairut: Daar al-Fikr,t.th.), 14. Juhaya S. Praja, Filsafat Hukum Islam, 13.18 Ibn Qayyim, I‟lam al-Muwaqqi‟in, Juz II, 135.19 Ibn Qayyim al-Jauziyyah, Al-Fawaaid (Cet.II., Beirut: Dar al-Kutub al-„Ilmiyyah, 1973 M.-1393 H.),xxv.20 Ibn Qayyim al-Jauziyah, I‟lam al-Muawaqi‟in, 14. Beni Ahmad Saebani, Filsafat Hukum Islam(Bandung: CV. Pustka Setia, 2007), 31. Juhaya S. Praja, Filsafat Hukum, 106.21 Ibn Qayyim, I‟lam al-Muawaqi‟in, 14.1314

64. Pelaksanaan Kaidah-Kaidah HukumSyari'at ditujukan untuk “kemanfaatan” seperti tercakup dalam teorimashlahah.22 Kaidah fiqih menyatakan: al-mashlahah al-‘ammah muqaddam‘ala al-mashlahah al-fardliyyah. Para ulama telah merumuskan kaidah dasarmuamalah, yaitu: “Hukum asal muamalah adalah bahwa segala sesuatunyadibolehkan, kecuali ada dalil yang melarangnya.” Sehubungan dengan halmuamalah, bisa jadi situasi dan kebiasaan yang ada tiap-tiap wilayah ituberbeda-beda. Selama kebiasaan dalam bertransaksi itu masih sesuai denganspirit syariat, kebiasaan (adat) tersebut bisa diterima. Para ulama merumuskankaidah: “Adat (kebiasaan yang dipraktikan) adalah menjadi dasar hukum.”Perbankan merupakan aspek yang diatur dalam syariah, yakni bagianmuamalah. Pengaturan lembaga perbankan syariah dilandaskan pada kaidahushul fiqih, اجب ُ اج ِ ب اِال َّ ِب ِه فَ ُه َو َو ِ الو َ “ َم ْن الَ يَتِ ُم sesuatu yang harus ada untukmenyempurnakan yang wajib, maka ia wajib diadakan. Para pihak yangbertransaksi harus menjaga agar tidak menimbulkan mudarat. Sebagaimanakaidah: la dharara wala dhirara, “Tidak memudaratkan dan tidakdimudaratkan.” Para pihak dilarang menyebabkan kemudaratan dan dilarangmembalas memudaratan dengan sejenisnya. Dirar sifatnya lebih dahsyat.23Dalam aspek muamalat terdapat asas adamul gurar asas ini adalah kelanjutandari asas antaradin, yang berarti bahwa pada setiap muamalat tidak boleh adagurar, yaitu praktik yang menyebabkan satu pihak merasa dirugikan pihak lain.Akhirnya, Tuhan menciptakan stratifikasi sosial dimaksudkan agar salingtolong-menolong dan bekerja sama memenuhi kebutuhan hidupnya (Q.S. AzZukhruf [43]: 32).22 Muhammad Muslehuddin, Philosophy of Islamic Law and Orientalists: A comparative Study ofIslamic Legal System, 1st Edition (Delhi: Markazi Maktaba Islami, 1985), 156.23 Juhaya S. Praja, Ekonomi Syariah, 147.

7BaganKerangka NalarFilsafat Hukum Islam dan Politik Hukum IslamTentang Perbankan SyraiahEpistemologi, Metodologi, MetodePendekatanFilsafat Hukum IslamSumber Dasar, Postulat-Postulat, PrinsipPrinsip, Asas-Asas, Kaidah-Kaidah IslamParadigmaFilsafat Hukum IslamPerspektifFilsafat Hukum IslamFilsafat TeoretisFilsafat MoralFilsafat PraktisPerspektifPolitik Hukum nkan SyariahHubungan InternasionalKetatanegaraanPolitik EkonomiPengembangan SistemPerbankan SyariahKonstruksi Sistem PerbankanBerketuhanan Yang Maha Esa

8D. Postulat-Postulat Ekonomi SyariahPostulat-postulat ekonomi syariah sebagai berikut:241. Langit dan bumi adalah milik Allah.25 Harta itu milik Allah, manusia hanyamemegang amanah.26 Hak milik manusia adalah relatif, hak milik mutlakhanya pada Tuhan melalui institusi duniawi, yakni negara dan pemerintah.Pemerintah berhak mengatur lalu lintas status kepemilikan atas tanah.2. Allah menciptakan langit dan bumi untuk memenuhi keperluan hidupmanusia.27 Semua keperluan manusia telah disediakan Tuhan, tetapikecerdasan berserakan di muka bumi sehingga terjadi kelangkaan barangdan jasa di suatu tempat dan surplus di tempat lain. Oleh karena itu,terbukalah pertumbuhan dan perdagangan yang mendinamisasi danmemobilisasi kehidupan umat yang saling memerlukan satu dan lainnya.Ekonomi Islam menganjurkan untuk mewujudkan kemandiri-an ekonomibagi umat dan tanpa memiliki kemandirian ekonomi agar bisa menjalankanfungsi ustadziatul 'alam (sokoguru dunia) dan menjadi saksi-saksikebenaran atas umat lainnya.283. Memperoleh harta melalui perniagaan dengan saling merekan, dengan tidakcara bathil: mencatat utang piutang dan jatuh temponya serta akuntabilitas;jujur dalam berusaha; dan menghindari jual-beli gharar, riba dan maysir.Firman Allah: ََل َٚ ُْ ض ِِ ْٕ ُى ٍ ع ْٓ ر ََشا َ ً بسح َ َْ رِ َج ٛ َٕ ُى ُْ ِث ْبٌجَبطِ ًِ إِ ََّل أ َ ْْ ر َ ُى ١ْ َ اٌَ ُى ُْ ث َٛ ِْ َ ا أ ٍُٛ ا ََل ر َأ ْ ُو َُِٕٛ َ َٓ آ ٠ِ ب اٌَّز َٙ ُّ٠َ َب أ ٠29َّ َّْ س ُى ُْ ِإ ًّب ١ ِ اَّللَ َوبَْ ِث ُى ُْ َسح َ ُ ا أ َ ْٔف ٍُُٛ ر َ ْمز . Usaha-usaha ekonomi tidak boleh bersentuhandengan maysir dan spekulasi atau tindakan lain yang dilarang menurut30َّ َٚ ب َٙ ١ِ َّاسأْر ُ ُْ ف Syari ah. Allah berfirman: َُّْٛ ُ اَّللُ ُِ ْخ ِش ٌج َِب ُو ْٕز ُ ُْ رَ ْىز Allahً إِ ْر لَز ٍَْز ُ ُْ َٔ ْف ٚ.َ سب فَبد َ31ُ ا ُخ ُٛ ََل رَزَّجِع َٚ ِّجًب ١ ط َ ١ْ ش َ ض َح َل ًَل َّ ٌ د ا ٌ ِ ُِج ٌُّٚ عذ berfirman: ٓ١ِ ا َٛ ط ِ ْاْل َ ْس ِٟ ا ِِ َّّب ف ٍُٛ بط ُو ُ ٌَّٕ ب ا َٙ ُّ٠َ َب أ ٠.َ ُْ بْ إَُِّٔٗ ٌَ ُى ِ ط Segala bentuk usaha, baik secara individual maupun kolektif, sepertilembaga atau institusi pemerintahan, mesti dipertanggungjawabkan ataumemenuhi akuntabilitas. Setiap kegiatan perniagaan harus mendapatkepercayaan masyarakat dan negara untuk meraih kualitas bay mabrur,seperti dengan bantuan ilmu akuntansi untuk menjamin akuntabilitasnya.َّ ٌ ا َٚ ت َّ ٜ َ َش ١ س Firman Allah: ِ بدَح َٙ ش ُ َس َٚ ُْ ع ٍََّ ُى ِ ١ْ َ عبٌ ُِِ ْاٌغ َ ٌَِٝ َْ إ ُّٚ سز ُ َشد َ ُ اَّلل َ َٚ َُْٕٛ ِِ ْ ْاٌ ُّؤ َٚ ٌُُٗٛ س َ َ ا ف ٍَُّٛ لُ ًِ ا ْع َٚ32ٍََََََُُُُُُّْٛ َُٕجِّئى ُْ ِث َّب و ْٕز ُْ ر َ ْع ١َ ف . Firman Allah: ً َبح ١ ََُّٕٗ َح ١ِ١ ْ ُِؤْ ِِ ٌٓ فٍَُٕح َُٛ َ٘ٚ ٝ أ ْٔث ْٚ صب ٌِ ًحب ِِ ْٓ رو ٍَش أ َ ْٓ ََِ ًَ ِّ ع َ .33 Rasul bersabda: ُ ٌَٗ َ َس ٌَّش ٌِ َّب ُخٍِك ١ُِ ًٌّ ا فَ ُى ٍَُّٛ ا ْع .34ٍََُّْٛ َ ْع ٠ ا ُٛٔ س ِٓ َِب وَب َ ْ ُْ أَجْ َش ُ٘ ُْ ثِأ َح ُٙ ََّٕ٠ ٌََٕجْ ِض َٚ ً ِّجَخ ١ ط Juhaya S. Praja, Ekonomi Syariah, 64-66.QS. Al-Baqarah [2]: 288; Ali Imran [3]: 109, 129, 180, 189; An-Nisa [4]: 131, 132; al-Maidah [5]: 17,18, 120; Al-An‟am [6]: 12; At-Taubah [9]: 116; Yunus [10]: 68; Ibrahim [14]: 23.26 QS. Al-Hadid: 7: "Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian darihartamu yang Allah telah meminjamkan kepadamu."27 Ibrahim [14]: 32-33; An-Nahl [16]: 12 & 14; Al-Hajj [22]: 65; Luqman [31]: 29-30; Az-Zukhruf [43]: 1;Al-Jasiyah [45]: 12-13; Al-Anbiya [21]: 79; Sad [38]: 18.28 QS. al Baqarah [2]: 143: "Dan demikian (pula) Kami telah menjadikan kamu (umat Islam), umat yangadil dan pilihan, agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadisaksi atas (perbuatan) kamu "29 QS. An-Nisa [4]: 29: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan hartasesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayangkepadamu."30 QS. al-Baqarah [2]: 72: "Dan (ingatlah), ketika kamu membunuh seseorang manusia lalu kamu salingtuduh menuduh tentang itu. Dan Allah hendak menyingkap apa yang selama ini kamu sembunyikan."31 QS. al-Baqarah [2]: 168: "Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapatdi bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalahmusuh yang nyata bagimu."32 Q.S. al-Nahl: 9733 Q.S. al-Taubah: 1052425

9ُّ َ طعَب ًِب ل َ ٌ َِب أ َ َو ًَ أ َ َحذ َّ ٟRasul bersabda: َْ س َلَ َوب َّ ٌ ِٗ ا ١ْ ٍَ ع َ َ د ٚ اَّللِ دَ ُا َ ْٓ ِِ ًَ َأ ْ ُو ٠ ْْ َ ًْشا ِِ ْٓ أ ١ ظ َخ َّ ِ إِ َّْ َٔج َٚ ِٖ َ ِذ ٠ ًِ َّ ع 35َََُُّْْْ َي ٛ س ِٖ َ ِذ ٠ ًِ َّ ع ُ َب َس ٠ ًَ ١ِ ل َّ ًُ َّ ع ِ اٌ َى ْس َٞ ْٓ ِِ ًُ َأو ٠. Hadits Nabi: ٍْع ١َ و ًُّ ث َٚ ِٖ َ ِذ ١ِ اٌش ُج ًِ ث َ َتُ لَب َي ١ ت أط ُّ اَّللِ أ س ٚ َِج ُْش .36 Ekonomi Islam memerintahkan untuk berkreasi dan bekerja denganbaik.374. Harta tidak boleh hanya beredar di antara orang kaya.38 Penga-turan dandistribusi barang dan jasa merupakan tugas institusi pemerintahan dannegara dalam rangka mensejahterakan rakyat secara adil. Islammenganjurkan untuk mengembang-kan harta dengan tidak membahayakanakhlak dan kepenting-an umum. Juga tidak diperbolehkan bagi pemilik uanguntuk menimbun dan menahannya dari peredaran, dan umat dalamkeadaan membutuhkan untuk memfungsikan uang itu untuk proyek-proye

Kajian Filsafat Hukum Islam dan Politik Hukum Islam Bagi Perkembangan Perbankan Syariah Di Indonesia Wahyudin Darmalaksana1 Program Studi Hukum Islam Pascasarjana, UIN Sunan Gunung Djati Bandung yudi_darma@uinsgd.ac.id A. PENDAHULUAN Kehidupan dunia ini dikendalikan oleh dua kekuatan besar, yaitu ekonomi

Related Documents:

Filsafat, Filsafat Hukum, dan Ruang Lingkup Filsafat Hukum Khotibul Umam, S.H., LL.M. M odul 1 merupakan langkah awal yang perlu Anda pahami dalam mempelajari mata kuliah Filsafat Hukum dan Etika Profesi. Pada Modul 1 ini, akan dibahas mengenai pengertian filsafat, filsafat hukum, dan ruang lingkup filsafat hukum.

Filsafat pemerintahan (politik) Filsafat agama Filsafat ilmu Filsafat pendidikan Filsafat hukum Filsafat sejarah Filsafat matematika. Filsafat Ilmu Filsafat ilmu sering dibagi menjadi filsafat ilmu-ilmu alam dan filsafat ilmu-ilmu sosial ka

Filsafat hukum Islam adalah filsafat yang bercorak Islami, yang menganalisis hukum Islam secara metodis dan sistematis sehingga mendapatkan keterangan yang mendasar. 9. Dalam hukum Islam ada ketentuan hukum yang sifatnya final dan mutlak serta tidak memberikan peluang interpretasi yang disebut Qathi dan ada yang bersifat

5. Politik (Filsafat pemerintahan); 6. Filsafat Agama; 7. Filsafat ilmu; 8. Filsafat pendidikan; 9. Filsafat Hukum; 10. Filsafat sejarah; 11. Filsafat matematika. Pokok permasalahan yang dikaji filsafat mencakup tiga segi, yakni : 1. Logika (apa yang disebut benar dan apa yang disebut sa

POLITIK DAN KEBIJAKAN PENDIDIKAN ISLAM A. Politik 1. Konsepsi Politik Untuk memahami konsep Politik Pendidikan Islam, maka perlu dijelaskan terlebih dahulu mengenai definisi politik. Menurut Suys, politik adalah perebutan kekuasaan. Menurut Jouseph Roucek, untuk masalah pusat, politik adalah distribusi dan kontrol kekuasaan.

Hukum sebagai ilmu pengetahuan 2. Hukum sebagai disiplin 3. Hukum sebagai kaedah 4. Hukum sebagai tata hukum 5. Hukum sebagai petugas (hukum) 6. Hukum sebagai keputusan penguasa 7. Hukum sebagai proses pemerintah 8. Hukum sebaga perikelakuan yang ajeg atau sikap tindak yang teratur 9. Hukum sebagai jalinan nilai-nilai

Filsafat ekonomi Islam didasarkan pada konsep triangle: yakni filsafat Tuhan, manusia dan alam. Kunci filsafat ekonomi Islam terletak pada manusia dengan Tuhan, alam dan manusia lainnya. Dimensi filsafat ekonomi Islam inilah yang membedakan ekonomi Islam dengan sistem ekonomi lainnya kapitalisme dan sosialisme.

AngularJS uses dependency injection and make use of separation of concerns. AngularJS provides reusable components. AngularJS viii With AngularJS, the developers can achieve more functionality with short code. In AngularJS, views are pure html pages, and controllers written in JavaScript do the business processing. On the top of everything, AngularJS applications can run on all major browsers .