MEKANISME PENGAWASAN DEWAN PENGAWAS SYARIAH (DPS) PADA .

3y ago
27 Views
2 Downloads
3.90 MB
91 Pages
Last View : 4d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Nadine Tse
Transcription

MEKANISME PENGAWASAN DEWAN PENGAWASSYARIAH (DPS) PADA BAITUL MAAL WAT TAMWIL(BMT) TUMANGTUGAS AKHIRDiajukan kepada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAINSalatiga untuk memenuhi salah satu syarat Guna MemperolehGelar Ahli Madya Jurusan D III Perbankan SyariahOleh:ABDUL LATIFNIM: 201-14-006JURUSAN D III PERBANKAN SYARIAHFAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAMINSTITUT AGAMA ISLAM NEGERISALATIGA2017

MEKANISME PENGAWASAN DEWAN PENGAWASSYARIAH (DPS) PADA BAITUL MAAL WAT TAMWIL(BMT) TUMANGTUGAS AKHIRDiajukan kepada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAINSalatiga untuk memenuhi salah satu syarat Guna MemperolehGelar Ahli Madya Jurusan D III Perbankan SyariahOleh:ABDUL LATIFNIM: 201-14-006JURUSAN D III PERBANKAN SYARIAHFAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAMINSTITUT AGAMA ISLAM NEGERISALATIGA2017i

ii

iii

iv

v

MOTO DAN PERSEMBAHANMOTO“Man Jadda Wa Jada”“Proses tidak akan menghianati hasil”“Yakin bahwa setiap Usaha pasti Sampai pada hasil”“Selalu bersyukur, belajar adalah upaya kita dalam bersyukur”PERSEMBAHAN“Sebagai Ungkapan Rasa Syukurku dan tanda Bakti Kepada Kedua Orang Tuaku”Tugas Akhir ini saya persembahkan kepada:1. Kedua orang tua, Ibu “Siti Nurhayati” dan Bapak “Mudakir” yang telahmembimbing, mendidik, mencurahkan segala usaha dan doa‟anya sertakasih sayang tanpa lelah dan bosan kepada penulis.2. Untuk kakakku “Mujib Mubarok” yang telah memberikan dorongan, danmotivasi baik moral ataupun material hingga penulis bisa menyelesaikanprogram DIII.3. Untuk adik tercinta “Umayah Lailatul Khasanah” yang telah memberikandorongan, dan motivasi agar penulis bisa menjadi kakak yang baik.4. Untuk sahabat-sahabat D-III Perbankan Syariah, khususnya D-IIIPerbankan Syariah kelas A angkatan 2014 yang telah berjuang bersama,dan memberikan masukan dan motivasi.5. Untuk teman-teman satu Orgnisasi, teman-teman dari KSEI IAIN Salatiga,teman-teman dari HMJ D-III Perbankan Syariah, teman-teman dari HMICabang Salatiga yang telah memberikan ilmu dan pengalaman kepadapenulis.6. Untuk Almamaterku Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam jurusan D-IIIPerbankan Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Salatiga.vi

KATA PENGANTARAssalamu’alaikum Wr.Wb.Puji syukur penulis panjatkan kepada Allah SWT, atas limpahanrahmat, taufik, hidayah dan inayah-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikanpenelitian yang berjudul “Analisis Peran dan Kinerja Dewan Pengawas SyariahpadaKepatuhan Syariah Produk BMT di Salatiga” yang diajukan sebagaipenelitian kompetitif mahasiswa yang diselenggarakan oleh Fakultas Ekonomidan Bisnis Islam Institut Agama Islam Negeri Salatiga. Sholawat serta salampenulis haturkan kepada Nabi Muhammad SAW yang telah membawa umatnyadari zaman jahiliyah menuju zaman Islamiyah.Tanpa adanya bantuan serta dorongan dari berbagai pihak baik secaralangsung atau tidak langsung dimungkinkan penelitian ini belum dapatterselesaikan.Oleh karena itu dengan kerendahan hati penulis menyampaikanpenghargaan yang setinggi-tingginya dan menghaturkan ucapan terima kasihkepada:1. Bapak Dr. Rahmad Hariyadi, M. Pd. selaku Rektor IAIN Salatiga2. Bapak Dr. Anton Bawono, M.Si. selaku Dekan Fakultas Ekonomi danBisnis Islam IAIN Salatiga3. Bapak H. Alfred L. M.Si. selaku Ketua Jurusan D-III Perbankan SyariahFakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Salatiga4. Ibu Dr. Hikmah Endraswati, M. Si. selaku dosen pembimbing Tugas Akhirdan dosen pembimbing Akademik selama kuliah di jurusan D-IIIvii

Perbankan Syariah IAIN Salatiga yang selalu memberikan motivasi belajarbagi penulis, yang telah bersedia meluangkan waktu disela kesibukan,serta telah sabar memberikan bimbingan, arahan, dan dukungan kepadapenulis selama proses penelitian ini.5.Bapak dan Ibu Dosen serta Karyawan Akademik IAIN Salatiga terlebihkepada dosen-dosen di jurusan Perbankan Syariah IAIN Salatiga yangbanyak berjasa kepada penulis.6. Bapak dan Ibu tercinta yang telah memberikan dorongan moral, do‟a,spiritual, materi dan kasih sayang kepada penulis, serta kakak dan adikpenulis yang telah membantu kelancaran penelitian ini.7. Para responden Dewan Pengawas Syariah dan pihak lain yangbersangkutan yang telah bersedia meluangkan waktu untuk menjawabpertanyaan yang penulis ajukan, dan memberikan berkas yang penulisbutuhkan.8. Seluruh Karyawan BMT Tumang Salatiga, yang telah memberikankesempatan kepada penulis untuk mengadakan penelitian hingga akhir.9. Semua pihak yang telah membantu penulis dalam penyusunan penelitianTugas Akhir ini dengan memberikan bantuan baik secara langsungmaupun tidak langsung yang tidak dapat disebutkan satu per satu.Penulis menyadari bahwa Tugas Akhir ini masih banyak kekurangan danmasih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saranyang membangun dari berbagai pihak demi penulisan yang lebih baik di masayang akan datang.viii

Pada akhirnya semua usaha dan upaya penulis atas karunia dari Allah SWT.Tugas Akhir ini tidak mungkin terselesaikan dengan baik dan hanya kepadaAllah-lah semua urusan dikembalikan. Oleh karena itu penulis berharap semogaTugas Akhir ini dapat bermanfaat bagi semua pihak yang bersangkutan.Wassalamu’alaikum Wr.Wb.Salatiga, Juni 2017Penulis,Abdul LatifNIM. 201-14-006ix

ABSTRAKPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme pengawasanDewan Pengawas Syariah pada BMT. Penelitian ini dilakukan di BMT Tumang.Penelitian ini menggunakan sistem wawancara langsung dengan obyek penelitian.Teknik pengumpulan data dengan wawancara dan dokumentasi, adapun teknikanalisis datanya dengan analisis deskriptif. Dari hasil penelitian ini ditemukanbahwa mekanisme pengawasan Dewan Pengawas Syariah (DPS) di BMT Tumangmelakukan pengawasan setiap bulannya, yakni tiga kali dalam satu bulan. Prosesmekanisme pengawasan DPS atas penerapan prinsip syariah di BMT Tumang dilakukansecara on the spot, tiba-tiba DPS datang untuk melihat dan meminta data. Aktivitasutama DPS ada tiga yaitu: murni pengawasan, menjadi bagian untuk sosialisasiSOM dan SOP, fleksibel.Kata kunci: Peran, kinerja, dan Dewan Pengawas Syariahx

DAFTAR ISIHALAMAN JUDUL. iHALAMAN PERSETUJUAN PEMBIMBING . iiHALAMAN PENGESAHAN . iiiPERNYATAAN KEASLIAN . ivPERNYATAAN BEBAS PLAGIASI . vMOTTO DAN PERSEMBAHAN . viKATA PENGANTAR . viiABSTRAK . xDAFTAR ISI . xiBAB I PENDAHULUANA. Latar Belakang . 1B. Rumusan Masalah . 8C. Tujuan dan Manfaat Penelitian . 8D. Metode Penelitian. 9E. Sistematika Penulisan . 12BAB II LANDASAN TEORIA. Kajian Pustaka. 13B. Kajian Teoritik . 191. Agensi Teori . 192. Dewan Pengawas Syariah . 23xi

3. Sharia Supervisory Board (SSB) . 29BAB III GAMBARAN UMUM OBJEK PENELITIANA. Sejarah pendirian BMT Tumang . 33B. Kelengkapan Organisasi. 35C. Visi dan Misi BMT Tumang . 351. Visi . 352. Misi . 36D. Struktur Organissasi BMT Tumang . 37E. Tugas dan Wewenang dalam Struktur Organisasi . 371. Rapat Anggota. 372. Badan Pengurus . 383. Dewan Pengawas Syariah . 384. Pengawas manajemen . 385. Manajer Utama . 396. Manajer Umum . 397. Manajer Administrasi . 408. Manajer Operasional . 409. Devisi Maal . 4110. Manajer Cabang . 4211. Marketing . 4212. Kasir/Teller . 43F. Dewan Pengawas Syariah (DPS) BMT Tumang . 44xii

BAB IV ANALISIS DATAA. Mekanisme Pengawasan Dewan Pengawas Syariah . 451. Kedudukan DPS di BMT Tumang . 452. Peran, Hubungan Audit Internal dengan DPS. 493. Mekanisme Pengawasan Dewan Pengawas Syariah . 52B. Aktifitas Dewan Pengawas Syariah . 541. Aktifitas Dewan Pengawas Syariah . 542. Pengamatan Penulis . 55BAB V PENUTUPA. Kesimpulan . 57B. Saran . 58DAFTAR PUSTAKA . 59LAMPIRAN-LAMPIRANDAFTAR RIWAYAT HIDUPxiii

BAB IPENDAHULUANA. Latar BelakangLembaga keuangan syariah secara esensial berbeda denganlembaga keuangan konvensional baik dalam tujuan, mekanisme,kekuasaan, ruang lingkup maupun tanggung jawabnya. Setiap institusidalam lembaga keuangan syariah menjadi bagian integral dari sistemsyariah. Dalam hal ini Lembaga Keuangan Syariah (LKS) bertujuanmembantu mencapai tujuan sosial ekonomi masyarakat Islam (Lasmiatun,2015: emakinbertambahnya kesadaran masyarakat untuk menjauhi riba yang dianggapada dalam sistem bunga pada lembaga keuangan konvensional. Sistembunga dianggap belum bisa mengatasi permasalahan ekonomi secara adildan bijaksana, karena dianggap masih memberatkan dan merugikan salahsatu pihak. Untuk itu dibutuhkan suatu lembaga keuangan yang bisamemberikan maslahah kepada semua pihak yang bersangkutan. LembagaKeuangan Syari‟ah (LKS) hadir untuk mengatasi masalah tersebut. Selainbertujuan untuk mendapatkan keuntungan, Lembaga Keuangan Syariah1

2juga bertujuan untukmembantu meningkatkan kesejahteraan ekonomimasyarakat.Lembaga Keuangan Syari‟ah beroperasi berdasarkan prinsipprinsip syariah, yaitu dengan menghilangkan prinsip bunga (riba), maysir(judi), gharar (ketidak jelasan), dan prinsip lainnya yang dilarang dalamsyariah. Untuk menjaga supaya Lembaga Keuangan Syari‟ah (LKS) padatataran implementasinya tidak menyimpang dari prinsip-prinsip sya‟riah,maka dalam menjalankan aktivitasnya selalu berada di bawah pengawasanDewan Pengawas Syari‟ah (DPS). Sementara, posisi DPS itu sendirisecara organisatoris berada pada setiap struktur kepengurusan/organisasiLKS, sehingga model struktur organisatoris inilah yang membuat LKSmempunyai ciri khas atau sebagai pembeda dari lembaga keuangankonvesional. Dewan Pengawas Syari‟ah bertugas memastikan semuaproduk dan kegiatan lembaga keuangan syari‟ah telah memenuhi prinsipsyari‟ah. DPS dipercaya untuk memastikan agar Lembaga KeuanganSyari‟ah patuh pada aturan dan prinsip Islam (Huda dan Nasution, 2009:208).Dewan Pengawas Syari‟ah adalah suatu badan yang dibentuksebagai perwakilan dari Dewan Syariah Nasional (Keputusan DewanSyari‟ah Nasional Majelis Ulama Indonesia No. 02/2000 TentangPedoman Rumah Tangga Dewan Syari‟ah Nasional Majelis UlamaIndonesia Pasal 3 Tata Tertib Kerja No. 6), yang bertugas untukmengawasi aktivitas dan operasional Lembaga Keuangan Syari‟ah agar

3senantiasa mengikuti aturan dan prinsip-prinsip syari‟ah. MenurutPeraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RepublikIndonesia Nomor 16/Per/M.KUKM/IX/2015 Dewan Pengawas Syariahadalah dewan yang dipilih oleh koperasi yang bersangkutan berdasarkankeputusan rapat anggota dan beranggotakan alim ulama yang ahli dalamsyariah yang menjalankan fungsi dan tugas sebagai pengawas syariah padakoperasi yang bersangkutan dan berwenang memberikan tanggapan ataupenafsiran terhadap fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN). Bagi Unit JasaKeuangan Syariah, DPS melakukan pengawasan tentang transaksipembiayaan serta akad yang dipakai oleh pengelola UJKS kepadaanggota/masyarakat. Sedangkan bagi Unit Sektor Riil, DPS lebihmenekankan pada kehalalan produk yang dihasilkan dan dijual baik jenisbarangnya maupun timbangan atau takarannya. Dengan demikian, makaDewan Pengawas Syari‟ah adalah sebuah kunci suatu Lembaga KeuanganSyari‟ah dalam menjaga aktivitas dan operasionalnya agar sesuai denganprinsip syariah.Lembaga Keuangan dibagi menjadi dua kategori, yaitu bank danbukan bank. Baitul Maal wat Tamwil (BMT) merupakan salah satu bentuklembaga keuangan bukan bank yang bersifat informal. BMT mempunyaiperan bisnis yang lebih mengembangkan usahanya di sektor keuangan,yakni simpan pinjam. Usaha ini seperti usaha perbankan sertamenyalurkannya kepada sektor ekonomi yang halal dan menguntungkan.

4Perbedaannya dengan bank terletak pada obyek dana, jika bank dapatmenarik dana dari masyarakat tanpa syarat, maka BMT hanya bolehmenarik dana dari masyarakat dengan syarat menjadi anggota atau calonanggota (Hasanah dan Yusuf (2013) dalam Lasmiatun, 2015: 68).Baitul Maal wat Tamwil (BMT) terdiri atas dua istilah, yaitu baitulmaal dan bai at-tamwil. Baitul maal lebih mengarah pada usaha-usahapengumpulan dan penyaluran dana non-profit, seperti zakat, infaq, danshadaqoh, sedangkan baitut tamwil sebagai usaha pengumpulan danpenyaluran dana komersial. Usaha-usaha tersebut menjadi bagian yangtidak terpisahkan dari BMT sebagai lembaga pendukung kegiatan ekonomimasyarakat kecil di atas prinsip syariah (Lasmiatun, 2015: 67). BaitulMaal wat Tamwil (BMT) adalah suatu Lembaga Keuangan Syari‟ah yangmenghimpun dana langsung dari masyarakat dan menyalurkan dana dalambentuk pembiayaan pada usaha berskala kecil dan menengah. Padaawalnya BMT adalah suatu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), danpada perkembangannya sebagian besar memilih untuk Berbadan HukumKoperasi (Muniarti, 2012: 2).Baitul Maal Wa Tamwil (BMT) adalah satu Lembaga KeuanganMikro Syariah yang dapat membantu permodalan UMKM. UMKMmemegang peranan penting dalam perkembangan perekonomian diIndonesia. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM (KUKM)mengatakan, terdapat lebih dari 57,9 juta unit usaha mulai dari usahamikro yang memiliki omzet 300 juta sampai usaha makro dengan omzet

5tahunan lebih dari 50 miliyar di Indonesia. Hal ini dapat menjadi buktibahwa perekonomian di Indonesia dapat didorong menuju anak tanggayang lebih tinggi melalui UMKM (www.isigood.com, ). Tahun 2016adalah tahun dimana kebijakan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA)diberlakukan di negara-negara ASEAN, termasuk Indonesia. Itu artinya,baik para pekerja atau produk-produk asal negara-negara Asia Tenggaradapat bebas keluar masuk Indonesia, begitupun sebaliknya. Oleh karenaitu, sudah sepantasnya UMKM mendapat perhatian dan pengembanganlebih jauh agar semakin berdaya di Indonesia maupun di era MEAsekarang ini. Keadaan ini juga dapat dimanfaatkan sebagai langkah untukmembumikan keuangan mikro syariah dari Indonesia menuju negaranegara Asia Tenggara. Dengan mengedepankan keadilan, maka lembagakeuangan mikro syariah diharapkan dapat mewujudkan kesejahteraanmasyarakat yang damai dan bermartabat.Pada tahun 2004 Menteri Koperasi dan UKM mengeluarkan SuratKeputusan No.91/KEP/M.KUM/IX/2004 tentang Petunjuk PelaksanaanKegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah. SK ini mengatur tentangDewan Pengawas Syari‟ah sebagai salah satu syarat koperasi jasakeuangan syari‟ah. SK tersebut menjelaskan bahwa setiap BMTdiharuskan memiliki Dewan Pengawas Syaria‟ah sebagai institusi internalyang independen yang bertugas mengawasi aktivitas dan operasionalKJKS/BMT. Hal tersebut menunjukkan dukungan pemerintah dalam

6meningkatkan pengawasan aktivitas dan operasional KJKS/BMT agarselalu menjaga dan mematuhi sesuai dengan prinsip syari‟ah.Peran dan kinerja Dewan Pengawas Syari‟ah (DPS) dalammengawasi Koperasi Jasa Keuangan Syariah saat ini belum berjalan secaraoptimal, hal ini dapat dilihat dari adanya praktik-praktik penyimpangandalam menawarkan produk investasi yang dilakukan oleh beberapaKoperasi Jasa Keuangan Syariah atau dikenal dengan Baitul Maal WatTamwil (www.republika.co.id, 2015). Laporan pemerintah dukpenyimpangan yang dilakukan oleh beberapa KJKS seperti pemberianbagi hasil di depan pada produk investasi seperti pemberian motor ataumobil. Padahal dalam aturannya mengenai penyertaan modal konsep bagihasil harusnya diberikan di belakang. Selain itu beberapa KJKS jugamembuat investasi emas seperti menawarkan penghimpunan dana kepadaanggota untuk memiliki emas dan kemudian emasnya meraka pegangsendiri untuk sektor riil. Tamim Saifuddin, Asisten Deputi PembiayaanKemenkop UKM mengatakan, padahal fungsi Koperasi Jasa KeuanganSyariah (KJKS) adalah bergerak di sektor jasa keuangan dan bukan disektor riil (www.republika.co.id, 2015). Pernyataan tersebut di atasmenunjukkan bahwa masalah kinerja Dewan Pengawas Syari‟ah adalahsalah satu penyebab belum optimalnya peran Dewan Pengawas Syariah diKoperasi Jasa Keuangan Syariah atau Baitul Maal wat Tamwil (BMT).

7Dewan Pengawas Syariah harus membuat pernyataan secaraberkala (biasanya tiap bulan) bahwa bank atau LKS yang diawasinya telahberjalan sesuai dengan ketentuan syari‟ah. Pernyataan ini dimuat dalamlaporan tahunan (annual report) bank bersangkutan. Tugas lain DewanPengwas Syari‟ah adalah meneliti dan membuat rekomendasi produk barudari bank yang diawasi. Dengan demikian, Dewan Pengawas Syari‟ahbertindak sebagai penyaring pertama sebelum suatu produk ditelitikembali dan difatwakan oleh Dewan Syariah Nasional (Antonio, 2001:31).Apabila pengawasan yang dilakukan Dewan Pengawas Syari‟ahberjalan secara optimal, maka tidak akan dijumpai penyimpangan produkseperti yang dilakukan oleh beberapa KJKS/BMT yang disebutkan di atas.Karena sebagai Lembaga Keuangan Syari‟ah, KJKS/BMT seharusnyamemiliki produk-produk yang sesuai dengan pr

syariah yang menjalankan fungsi dan tugas sebagai pengawas syariah pada koperasi yang bersangkutan dan berwenang memberikan tanggapan atau penafsiran terhadap fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN). Bagi Unit Jasa Keuangan Syariah, DPS melakukan pengawasan tentang transaksi pembiayaan serta akad yang dipakai oleh pengelola UJKS kepada

Related Documents:

an perbankan syariah seharusnya membawahi DPS sebagai bagian dari bentuk pengawasan DSN terhadap operasional LKS, agar peran dan fungsinya memang benar-benar bisa dioptimalkan. Karya tulis dengan . D. Pelaksanaan pengawasan syariah oleh Dewan Pengawas Syariah dan mekanisme

PENGARUH DEWAN PENGAWAS SYARIAH TERHADAP KESEHATAN PERBANKAN SYARIAH DENGAN DYNAMIC MODEL Tim Pengusul Dr. Zulpahmi, SE., M.Si (0308097403) Sumardi, SE., M.Si (0318018401) Nomor Surat Kontrak Penelitian : Nilai Kontrak : Rp. 12.000.000 PROGRAM STUDI EKONOMI ISLAM FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PROF.DR.HAMKA TAHUN 2020

praktik perbankan senantiasa selalu sesuai dengan prinsip syariah serta melakukan pengawasan terhadap kepatuhan syariah. Kehadiran DSN MUI sebagai lokomotif Syariah compliance perbankan Syariah sudah harus dioptimalkan di tengah belum maksimalnya kepatuhan terhadap nilai-nilai syariah dalam ekonomi kita.

Pengurusan Risiko Syariah engenal pasti, mengukur, memantau, laporan & kawalan tidak mematuhi syariah. Fungsi Kajian Syariah Menyemak semula operasi perniagaan pada setiap masa bagi memastikan pematuhan syariah. Fungsi Penyelidikan Syariah Menjalankan mendalam penyelidikan syariah sebelum diserahkan kepada jawatankuasa syariah. Fungsi Audit Syariah

Ikhtisar Profits Syariah . Bab ini membahas ikhtisar Profits Syariah. Topik-topiknya adalah: Ikhtisar Profits Online Trading Syariah Perangkat yang Dibutuhkan . 1.1 Ikhtisar Profits Online Trading Syariah . Profits Online Trading Syariah . merupakan ("Profits Syariah") aplikasi online trading dari PT.

tahun 90-an, perbankan syariah menjadi barometer geliat Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia, yang saat itu ditandai dengan berdirinya Bank Muamalat. Hal ini kemudian mendorong bank-bank konvensional untuk membentuk cabang syariah, tak hanya perbankan tapi juga non-bank. Pertumbuhan ini

a. Petunjuk teknis pengawasan pencemaran perairan ini ditetapkan dengan maksud sebagai acuan bagi Pengawas Kelautan dan Perikanan/Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kelautan dan Perikanan dalam melaksanakan pengawasan pencemaran perairan. b. Petunjuk teknis pengawasan pencemaran perairan ini ditetapkan dengan tujuan agar

The new industry standard ANSI A300 (Part 4) – 2002, Lightning Protection Systems incorporates significant research in the field of atmospheric meteorology. This relatively new information has a pro-found impact on the requirements and recommendations for all arborists who sell tree lightning protection systems. Since there are an average of 25 million strikes of lightning from the cloud to .