IMPLEMENTASI PERAN DAN FUNGSI DEWAN PENGAWAS SYARIAH (DPS .

3y ago
73 Views
2 Downloads
3.63 MB
123 Pages
Last View : 3d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Noelle Grant
Transcription

IMPLEMENTASI PERAN DAN FUNGSI DEWAN PENGAWASSYARIAH (DPS) PADA KOPERASI SIMPAN PINJAMPEMBIAYAAN SYARI’AH (KSPPS)(Studi Kasus di Forum Koperasi Syariah Bojonegoro)SKRIPSIDi Susun Untuk Memenuhi Tugas dan Melengkapi SyaratGuna Memperoleh Gelar Sarjana Strata S.1dalam Ilmu Hukum Ekonomi SyariahDisusun olehITSNA NUR FARIKHAH132311074FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUMUNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGOSEMARANG2018

ii

iii

MOTTO “Dan hendaklah ada diantara kamu segolongan umat yang menyerukepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dariyang munkar, merekalah orang-orang yang beruntung”(Qs. Ali Imran: 104).iv

PERSEMBAHANKarya ini penulis persembahkan kepadaRobbi, pujaan hatiku, yang selalu menuntunku di setiap langkahhidupku, dan menjadikan ku insan yang insyaAllah selalu tundukakan sabda-sabda.NyaKepada Ibu dan bapakku tercinta dan terkasih yang selalumengucurkan dana dan mendoakan putri kecilnya dalam setiapsujudnya, karena do’a kalianlah yang membuatku menjadi wanitategar dan tangguh dalam menjalani sekenario kehidupan dari.Nyadan semoga karya ini bisa menjadi salah satu tanda baktikukepada kalian.Mbak ku Ani badriyah tercinta dan terkasih yang selalumencurahkan kasih sayangnya kepadaku, sehingga aku bisamelewati step kehidupan ini.Kepada semua guru-guru serta ustadz dan ustadzah yang telahmendidik dan memberikan ilmunya kepada ku selama iniserta kepada teman-temanku yang baik hati dan selalumendukung dan mendapingiku menghadapi perjuangan ini.v

vi

ABSTRAKSudah sejak lama Majelis Ulama indonesia (MUI) mengeluarkanperaturan mengenai DPS yaitu Keputusan DSN MUI No.3 tahun 2000tentang petunjuk pelaksanaan penetapan anggota Dewan pengawasSyariah yang harus memiliki minimal 3 DPS dan memiliki sertifikat dariDNS MUI, dan di Bojonegoro sekarang sudah banyak KSPPS yang telahberdiri dan berjalan. Maka dari itu penulis tertarik mengambil judul“Implementasi peran dan fungsi Dewan pengawas (DPS) pada KSPPS(Studi kasus di Forum Koperasi Syariah Bojonegoro)”. Rumusanmasalah: (1) Bagaimana implementasi peran dan fungsi Dewan pengawas(DPS) pada KSPPS di Bojonegoro? (2) Apakah faktor-faktor yangmempengaruhi pelaksanaan peran dan fungsi Dewan pengawas (DPS)pada KSPPS di Bojonegoro?Jenis penelitian ini adalah metode penelitian non doctrinaldengan pendekatan normatif empiris. Pengumpulan data (bahan hukumprimer) peneliti menggunakan Keputusan DSN MUI No.3 tahun 2000tentang petunjuk pelaksanaan penetapan anggota Dewan pengawas (DPS)dan keputusan Menteri Koperasi & Usaha Kecil Menengah republikIndonesia No.16/Per/M.KUKM/IX/2015, sedangkan untuk bahan hukumsekunder dilakukan dengan wawancara anggota DPS, ketua pengelolaKSPPS, teller KSPPS serta ketua Forum Koperasi Syariah, dandokumentasi dari 10 KSPPS yang ada di Bojonegoro. Setelah datapenelitian terkumpul selanjutnya dilakukan analisis menggunakan metodedeskriptif kualitatif.Berdasarkan hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama,implementasi fatwa DSN tantang DPS belum semua KSPPS mengikutiperaturan dari DSN MUI untuk memiliki minimal 3 anggota DPS danmemiliki sertifikat DSN MUI, dan jika ada KSPPS yang sudah memilikiDPS namun tidak berjalan dengan semestinya. Kedua,faktor yangmempengaruhi pelaksanaan DPS karena kurangnya kesadaran dariberbagai pihak bagaimana pentingnya keberadaan DPS itu dalam sebuahKSPPS.Kata Kunci: (fatwa DSN-MUI No.3 tahun 2000 tentang petunjukpelaksanaan penetapan anggota Dewan pengawas Syariah,implementasi, DPS)vii

KATA PENGANTAR بسم ه ّللا ال هر حمه الرهحيم ّللا رب العا لميه اشهد ان ال اله االه ه الحمد ه ّللا وحده الشريك له واشهد ان اللههم صل وسلم على سيهد وا مح همد وعلى اله وصحبه , محمدا عبده ورسىله اجمعيه اما بعد Alhamdulillahi wasyukurillah, segala puji bagi Allah AWTyang telah memberikan rahmat serta hidayah-Nya sehingga sampai saatini kita masih diberi kesehatan dan kekuatan iman dan Islam. Sholawatserta ssalam senantiasa kita haturkan kehadirat junjungan Nabi kitaNabi Muhammad SAW yang memberikan syafaat bagi kita semua.Dewan Pengawas Syariah (DPS) merupakan salah satu bagianpenting dari institusi Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Indonesia.Kedudukan dan fungsinya secara sederhana hanya diatur dalam salahsatu bagian dalam SK yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia(MUI) yang berkenaan tentang susunan pengurus DSN-MUI.Tugas DPS adalah melakukan pengawasan pada LembagaKeuangan Syariah yang memiliki acuan pada fatwa Dewan SyariahNasional (DSN), serta norma-norma yang menyangkut operasionalisasiLKS, Produk syariah, danmoral manajemen. Melaksanakan tugaspengawasan baik secara aktif maupun secara pasif atas implementasifatwa DSN pada operasional LKS. Melakukan sosialisasi dan edukasikepada masyarakat tentang LKS melalui media-media yang sudahberjalan di masyarakat, seperti khutbah, majelis ta’lim, pengajianpengajian dan masih banyak lagi.viii

Namun pada realisasinya memang masih banyak sekalikekurangan yang terjadi di lapangan salah satunya yaitu terkait dengankompetensi DPS dan peran DPS yang belum optimal, banyak faktoryang menyebabkan hal ini bisa terjadi karena lemahnya pengawasanDPS, hal itu dikarenakan DPS tidak mengawasi operasional LembagaKeuangan Syariah setiap hari, akibatnya terjadi kesalahan mendasaryaitu hilangnya nilai-nilai dari produk-produk LKS. Sumber dayamanusia (SDM) DPS yang mengerti tentang dunia ekonomi, keuangan,dan akuntansi disamping ilmu agama dan fiqh muamalah pun masihsangat jarang. Selain itu yang menjadi hal terpenting adalahindependensi DPS dari perbankan syariah itu sendiri. DSN-MUIsebagai lembaga independen yang bertanggung jawab atas ke-syariahan perbankan syariah seharusnya membawahi DPS sebagai bagian daribentuk pengawasan DSN terhadap operasional LKS, agar peran danfungsinya memang benar-benar bisa dioptimalkan. Karya tulis denganjudul dengan judul “Implementasi Peran Dan FungsiDewanPengawas Syariah (DPS) Pada Koperasi Simpan PinjamPembiayaan Syari’ah (KSPPS) (Studi Kasus di Forum agaimanaimplementasi pengawasan yang terjadi pada KSPPS yang ada diBojonegoro khususnya pada Forum Koperasi Syariah, apakah sudahsesuai dengan keputusan DSN MUI no.3 tahun 2000 tentang petunjukpetunjuk pelaksanaan penetapan anggota dewan sayriah?.ix

Karya tulis yang menjadi salah satu syarat untuk memperolehgelar sarjana strata 1 di Universitas Islam Negeri (UIN) WalisongoSemarang ini tidak mungkin dapat terwujud tanpa ada “tangan baik”yang ikut serta membantu, baik berkaitan dengan proses penulisan,maupun proses pembelajaran selama kuliah berlangsung karena itupenulisan menghaturkan banyak terimakasih kepada:1. Dosen pembimbing I Bapak Drs. Sahidin, M.Si yang nyelesaian skripsi ini2. Bapak Afif Noor, S.Ag.,SH.,M.Hum selaku pembimbing II yangjugabanyakmembantu danmemberikanarahandalampenyusunan skripsi ini3. Bapak Prof. Dr. Muhibbin, M.Ag. selaku rektor UIN WalisongoSemarang.4. Bapak Dr. Akhmad Arif Junaidi, M.Ag. selaku Dekan FakultasSyar’ah dan Hukum UIN Walisongo Semarang.5. Bapak dan Ibu dosen Fakultas Syari’ah dan Hukum UINWalisongo Semarang yang telah mengajarkan berbagai disiplinilmu.6. Seluruh pihak yang secara langsung maupun tidak langsung,yang tlah membantu penulis dalam menyelesaikan skripsi ini dantidak bisa penulis sebutkan satu persatuSemoga Allah membalas semua amal mereka dengan balasanyang lebih baik dari apa yang mereka berikan. Penulis juga menyadarix

sepenuhnya bahwa skripsi ini masih jauh dari kesempurnaan, baik darisegi bahasa, isi maupun analisinya. Sehingga kritik dan saran penulisharapkan demi kesempurnaan skripsi ini.Akhirnya penulis berharap semoga skripsi ini bermanfaat bagikita semua. Amin Ya Rabbal Alamin.Semarang, 27 Desember 2017PenulisItsna Nur Farikhah132311074xi

DAFTAR ISIHALAMAN JUDUL . iHALAMAN PERSETUJUAN PEMBIMBING . iiHALAMANPENGESAHAN . iiiHALAMAN MOTTO. ivHALAMAN PERSEMBAHAN . vHALAMAN DEKLARASI . viABSTRAK . viiKATA PENGANTAR . viiiDAFTAR ISI . xBAB I PENDAHULUANA. Latar Belakang Masalah . 1B. Rumusan Masalah . 4C. Tujuan Penelitian . 5D. Manfaat penelitian . 6E. Tinjauan Pustaka . 6F. Metode Penelitian . 11G. Sistematika Penulisan . 18BAB II DEWAN PENGAWAS SYARIAH (DPS) PADAKOPERASI SIMPAN PINJAM DAN PEMBIAYAANSYARIAHA. KoperasiSimpanPinjamDanPembiayaanSyariah . 191. Pengertian KSPPS . 19xii

2. Prosedur pendirian KSPPS . 203. Macam-macam bentuk KSPPS . 234. Crii-ciri KSPPS . 245. Prinsip operasional KSPPS . 256. Fungsi KSPPS . 277. Struktur organisasi dan managemen. 288. Akad dan produk KSPPS . 30B. Pengawasan Syariah Pada Koperasi SimpanPinjam Dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) . 31BAB III PENGAWASAN DEWAN PENGAWAS SYARIAH(DPS) PADA FORUM KOPERASI SYARIAH (FKS)DIKOPERASISIMPANPINJAMDANPEMBIAYAAN SYARIAH BOJONEGOROA. ProfilForumKoperasiSyariah(FKS)Bojonegoro . 421. Sejarahforumkoperasisyariah(FKS)Bojonegoro . 422. Visi dan misi FKS . 433. Program FKS . 444. Kantor bersana dan parter . 45B. Koperasi Simpan Pinjam Dan PembiayaanSyariah (KSPPS) yang menjadi anggota FKScabang Bojonegoro 2017 . 46xiii

C. Kedudukan Dewan Pengawas Syariah sebagaipengawas pada KSPPS di Bojoneegoro . 49D. Pelaksanaan pengawasan syariah oleh DewanPengawasSyariahdanmekanismepelaksanaanya pada KSPPS di Bojoneegoro . 53BAB IV PERAN DEWAN PENGAWAS SYARIAH PADAKOPERASI SIMPAN PINJAM PEMBIAYAANSYARIAH DI BOJONEGOROA. Analisis implementasi peran dan fungsi DewanpengawasSyariah(DPS)padaKSPPSdiBojonegoro . 63B.Analisis faktor-faktor yang mempengaruhi peran danfungsi DPS pada KSPPS di Bojonegoro . 83BAB V PENUTUP DAN KESIMPULANA. Kesimpulan . 89B.Saran-saran . 90C.Penutup . 92DAFTAR PUSTAKALAMPIRAN-LAMPIRANDAFTAR RIWAYAT HIDUPxiv

BAB IPENDAHULUANA. Latar BelakangDi Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islamdan banyak yang meragukan lembaga konvensional karenaterkandung riba di dalamnya maka lembaga keuangan Syariahadalah solusi terbaik dalam melakukan pengelolaan uang ataumelakukan pembiayaan. Tidak heran sekarang perkembanganlembaga keuangan syari’ah saat ini sedang berada di tingkatkejayaan seperti pegadaian syari’ah, dan asuransi syari’ah.Baitul maal wattamwil (BMT) yang dalam peraturansekarang ini telah berubah nama menjadi KSPPS (KoperasiSimpan Pinjam Pembiayaan Syari’ah) merupakan salah satulembaga keuangan mikro syari’ah. Baitulmaal berfungsi sebagaipengumpulan dan penyaluran dana untuk kepentingan sosoial,sedangkan baitul tamwil merupakan lembaga bisnis yang bermotifkeuntungan (laba). Jadi dalam baitul maal wa tamwil adalahlembaga yang bergerak di bidang sosial, sekaligus juga bisnis yangmencari keuntungan1.Tujuan utama mendirikan lembaga keuangan Islam adalahuntuk menjalan perintah Allah dalam bidang ekonomi danmuamalah serta membebaskan masyarakat Islam dari kegiatankegiatan yang dilarang oleh agama Islam. Menerapkan prinsip1Abdul Manan, Hukum Ekonomi Syari’ah Dalam Perspektif KewenanganKeadilan Agama, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2012, h. 353.1

2prinsip Islam dalam berekonomi dan bermasyarakat sangatdiperlukan untuk menstabilkan dunia ekonomi dan sosial yangdihadapi oleh masyarakat.Dalam KSPPS (Koperasi Simpan Pinjam PembiayaanSyari’ah) mempunyai karakteristik tersendiri dalam pengelolaankeuangan, karakteristik yang paling terlihat dalam lembagakeuangan syari’ah yaitu penerapan akad-akad baik dalam aankarakteristik penerapan akad-akad baik dalam produk pembiayaanataupun produk tabungan semua lembaga keuangan syari’ahmempunyai Dewan Pengawas Syariah (DPS), tidak terkecuali baikitu Bank syari’ah, Pegadaian syari’ah, Asuransi syari’ah, danKoperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syari’ah.Agar Lembaga Keuangan Syariah (LKS) berjalan sesuaidengan kaidah Islam maka MUI mengeluarkan peraturan bahwaLembaga Keuangan Syariah (LKS) harus di awasi oleh DPS(Dewan Pengawas Syariah). Berdasarkan Surat Keputusan DSNNo. 3 tahun 2000, dijelaskan bahwa Dewan Pengawas Syariah(DPS) adalah bagian dari Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yangbersangkutan, dimana penempatannya atas persetujuan DSN.Dalam prakteknya lembaga keuangan Syari‟ah prinsip-prinsipdan pelaksaannya harus sesuai dengan peraturan yang telahditetapkan oleh keputusan Dewan Syari‟ah Nasional (DSN) tentangpetunjuk pelaksanaan penetapan anggota dewan pengawas syariah

3(DPS) No. 3 tahun 2000 yaitu salah satunya setiap LembagaKeuangan Syari‟ah diwajibkan memiliki anggota DPS yangmelakukan pengawasan secara periodik dan melaporkan kepadaDSN minimal 2 kali dalam satu tahun, dimana DPS ini bertujuanuntuk memberikan nasihat dan saran kepada Direksi sertamengawasi kegiatan Lembaga Keuangan Syari‟ah agar sesuaidengan Prinsip Syariah; Resiko-resiko dalam bisnis tidak mungkinpula dihilangkan. Karena resiko itu pasti akan ada, maka yang kitalakukan adalah meminimalisirnya.Berdasarkan hal tersebut, maka penting adanya implementasiKeputusan DSN-MUI tersebut agar tidak terjadi penyimpanganpenyimpangan dari prinsip-prinsip syariah dan lebih memberikanjaminan atau kepastian keamanan bagi pengguna jasa LKS. DSNMUI telah mengeluarkan keputusan No. 03 tahun 2000 tentangPelaksanaan Penetapan Anggota Dewan Pengawas Syariah padaLembaga Keuangan Syariah dan pada tahun 20015, 16/Per/M.KUM/IX/2015 tentang Pelaksanaan Kegiatan UsahaSimpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah oleh Koperasi. Dalam SKini mengatur bahwa Dewan Pengawas merupakan salah satu syaratkoperasi jasa keuangan syariah.Namun masih ada praktek di lapangan beberapa kasusKSPPS yang melakukan penyimpangan terhadap prinsip-prinsipsyariah, selain kendala belum optimalnya peran DPS, juga

4permasalahan lainnya adalah sebagian besar KSPPS belum mampumemenuhi syarat-syarat penetapan anggota DPS sesuai KeputusanDSN-MUI No. 3 Tahun 2000 tesebut.Dari uraian tersebut di atas, maka penulis merasa perluuntuk melakukan penelitian mengenai Analisa ImplementasiKeputusan DSN-MUI No. 3 Tahun 2000 Berkaitan Dengan DewanPengawas Syariah pada KSPPS di Bojonegoro yaitu BMT Nurul„ummah Bojonegoro, Kopsyah BMT Fanshob Karya Bojonegoro,Kopsyah BMT Dinar Nasyiah 1 Bojonegoro, KSPPS AmanahBojonegoro, BMT Dinar Mulia Bojonegoro dan KJKS BMT ElWanita Fanshob Bojonegoro. Penelitian ini berupaya untukmengetahui implementasi dari Keputusan DSN-MUI No. 3 Tahun2000 pada KSPPS di Bojonegoro, dengan harapan dari hasilpenelitian ini dapat memberikan informasi mengenai pelaksanaanKeputusan DSN-MUI serta dapat memberikan solusi ataspermasalahan yang ada dengan judul “IMPLEMENTASI PERANDAN FUNGSIPADADEWAN PENGAWAS SYARIAH (DPS)KOPERASISIMPANPINJAMPEMBIAYAANSYARI’AH (KSPPS) (STUDI KASUS DI FORUM KOPERASISYARIAH BOJONEGORO)”.B.Rumusan MasalahDari pemaparan latar belakang tersebut, maka dalampenelitian ini di teliti dengan dua rumusan masalah yang di bahassebagai berikut :

51. Bagaimana implementasi peran dan fungsi dewan pengawassyariah (DPS) Pada koperasi simpan pinjam pembiayaansyari’ah (KSPPS) (studi kasus di forum koperasi syariahBojonegoro)?2. Apakah faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan perandan fungsi dewan pengawas syariah (DPS) Pada koperasisimpan pinjam pembiayaan syari’ah (KSPPS) (studi kasus diforum koperasi syariah Bojonegoro)?C. Tujuan PenelitianSeseorang yang melakukan penulisan karya ilmiyahterntunya mempunyai maksud dan tujuan tertentu dibalik penulisantersebut, tujuan untuk mencari jawaban atas permasalahan yangsedang di jadikan objek penelitian. Oleh karena itu, penulismenyimpulkan tujuan dari penelitian ini adalah untuk:1. Untuk mengetahui implementasi peran dan fungsi dewanpengawas syariah (DPS) Pada koperasi simpan pinjampembiayaan syari’ah (KSPPS) (studi kasus di forumkoperasi syariah Bojonegoro).2. anaan peran dan fungsi dewan pengawas syariah(DPS) Pada koperasi simpan pinjam pembiayaan syari’ah(KSPPS) (studi kasus di forum koperasi syariahBojonegoro).

6D. Manfaat PenelitianSedangkan manfaat dari penelitian ini adalah sebagai berikut:1. Manfaat praktisManfaat praktis dari penelitian ini adalah agar menambahkhazanah ilmu pengetahuan mahasiswa muamalah selain yangtelah di peroleh di bangku perkuliahan, selain itu juga memberibekal dan pengalaman untuk mengaplikasikan ilmu pengetahuanselama di bangku kuliah ke dalam kehidupan di masyarakatkelak.2. Manfaat TeoritisManfaat teoritis dari penelitian ini adalah sebagaikontribusi ilmu pengetahuan bagi penelitian tentang dewanpengawas syari’ah dan sebagai media untuk mengembangkankhazanah teori yang berhubungan dengan hukum muamalah.E.Tinjauan PustakaUntuk menghindarkan asumsi duplikasi ataupun plagiatisasisekaligus sebagai bahan pendukung dalam penelitian ini, penulismelakukan telaah pustaka untuk mencari beberapa literatur yangberhubungan dengan penelitian yang dilakukan untuk penyusunanskripsi ini.Tinjauan pustaka adalah suatu tahap yang harus dilakukan,karena tahap ini bagian penting untuk menentukan “state of the art”(sebuah langkah mutakhir dari penelitian yang dilakukan ini), di

7mana penelitian yang dilakukan dapat dibedakan dengan penelitianlain di mana pun2.Maka penulis memaparkan beberapa literatur dari jurnal,buku dan hasil penelitian terdahulu, yang diantaranya sebagaiberikut :Pertama, Skripsi yang di susun oleh Hendra Purnawan(062311011) fakultas Syariah jurusan Muamalah Institut AgamaIslam Negri (IAIN) Walisongo Semarang 2012 dalam skripsinyayang berjudul “Analisis Persepsi dan Peran Dewan PengawasSyari‟ah BPRS Artha Amanah Ummat Ungaran KabupatenSemarang Terhadap Fatwa DSN No. 17/DSN-MUI/IX/2000 TentangPemberlakuan Sanksi Atas Nasabah Mampu yang MenundaPembayaran”. Dalam skripsi ini membahas mengenai peran DPSdalam menangani suatu problem di lembaga tersebut dan mengacupada Fatwa DSN-MUI sehingga dalam memutuskan suatu produkatau

an perbankan syariah seharusnya membawahi DPS sebagai bagian dari bentuk pengawasan DSN terhadap operasional LKS, agar peran dan fungsinya memang benar-benar bisa dioptimalkan. Karya tulis dengan . D. Pelaksanaan pengawasan syariah oleh Dewan Pengawas Syariah dan mekanisme

Related Documents:

Ujian Tengah Semester 9. dan 10 Mahasiswa mampu memahami peran dan fungsi komputasi pada pembelajaran matematika Peran dan fungsi komputasi - Diskusi - Tanya-jawab - Inquiry - Discovery - Penugasan 2 x 100 menit Merumuskan dan menyimpulkan kembali peran dan fungsi komputasi pada pembelajaran matematika - Kehadiran - Memberikan pendapat

Menggunakan konsep limit fungsi dan turunan fungsi dalam pemecahan masalah 1.2 Kompetensi Dasar Menggunakan sifat limit fungsi untuk menghitung bentuk tak tentu fungsi aljabar dan tri-gonometri 1.3 Indikator 1.Menjelaskan pengertian limit fungsi melalui perhitungan nilai-nilai fungsi

Fungsi kuadrat tersebut merupakan fungsi kuadrat dalam peubah x. Grafik fungsi kuadrat ditulis dengan notasi y f(x) ax 2 bx c, dan grafik fungsi kuadrat dise but parabola. Langkah -langkah menggambar sketsa grafik fungsi kuadrat yang sederhana: Langkah 1: Tentukan beberapa anggota fungsi f, yaitu koordinat titik -titik yang

Menjelaskan dan menentukan fungsi ( terutama fungs linear, Fungsi kuadrat dan Fungsi Rasional) secra formal yang meliputi notasi, daerah asal, daerah hasil dan ekspresi simbolik serta sketsa grafiknya X Aljabar Fungsi, fungsi Kuadrat dan fungsi rasional dan grafiknya L2 Menyelesaikan masalah kontekstual laba maksimum yang berkaitan dengan .

1. Menghitung limit fungsi aljabar sederhana di suatu titik 2. Menggunakan sifat limit fungsi untuk menghitung bentuk tak tentu fungsi aljabar Konsep turunan fungsi sangat berguna membantu memecahkan masalah ekonomi, namun demikian konsep turunan fungsi didasarkan atas konsep limit fungsi.

Fungsi kuadrat merupakan merupakan fungsi polinom berderajat dua bentuk umum persamaan fungsi kuadrat adalah : y a bx cx2 atau y cx2 bx a dimana cz0. Contoh fungsi kuadrat dalam bentuk grafik di gambarkan sebagai berikut : y y x2 x 3.1.1 Penyelesaian Persamaan Kuadratik Penyelesaian persamaan kuadratik merukan pencarian akar-akar dari persamaan .

Fungsi Linear dan Fungsi Kuadrat Drs. Susiswo, M.Si. ompetensi umum yang diharapkan, setelah mempelajari modul ini, adalah Anda dapat memahami konsep tentang persamaan linear dan fungsi kuadrat. Sementara itu, kompetensi khusus yang diharapkan adalah Anda dapat: 1. menyusun tabel pasangan fungsi linear; 2.

API Recommended Practice 2A-WSD Planning, Designing, and Constructing Fixed Offshore Platforms—Working Stress Design TWENTY-SECOND EDITION NOVEMBER 2014 310 PAGES 395.00 PRODUCT NO. G2AWSD22 This recommended practice is based on global industry best practices and serves as a guide for those who are concerned with the design and construction of new fixed offshore platforms and for the .