LAFAZ DITINJAU DARI SEGI CAKUPANNYA ‘ÂM - KHÂS - MUTHLAQ .

3y ago
56 Views
5 Downloads
297.75 KB
10 Pages
Last View : 2m ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Ronan Garica
Transcription

138 138LAFAZ DITINJAU DARI SEGI CAKUPANNYA(‘ÂM - KHÂS - MUTHLAQ - MUQAYYAD)Muhammad Amin SahibUIN AlauddinMakassar Dpk di Universitas Negeri MakassarEmail: amin.sahib1974@gmail.comAbstract: Lafaz is an expression to understand a thing. The meaning of lafaz wasstrongly influenced by anything that followed it.Lafadz could have significantmeaning:âm (general), khâs (specific), muthlaq (definite) and muqayyad (bound).This article explains how lafadz has a general, specific, definite, and bound meaningto explain the rules / regulations that may affect it. It exposed them by mentioningsome opinions and compared them with examples from the Koran and Hadith to finda more clear understanding of the arguments of Syara’.Abstrak: Lafaz adalah suatu ungkapkan yang dengannya dapat dipahami satu hal.Namun makna dari lafaz itu sangat dipengaruhi dengan sesuatu yang bergandengandengannya. Makna daripada lafaz bisa saja bermakna âm (umum) khâs (khusus),muthlaq (pasti) dan muqayyad (terikat). Tulisan ini akan mengetengahkan bagaimanalafaz dapat bermakna am, khas, muthlaq dan muqayyad dengan menjelaskankaidah/ketentuan yang dapat mempengaruhinya. Penulis akan memaparkannyadengan menyebutkan beberapa pendapat dan membandingkannya disertai dengancontoh-contoh dari al-Quran dan Hadis untuk menemukan satu pemahaman yanglebih jelas dari satu dalil syara’.Kata Kunci: Usul Fiqh, Lafaz, Am-Khas, Mutlaq-Muqayyad.I. PENDAHULUANDalam bahasan ushul fiqh,bahasa Arab adalah salah satu ilmupendukung yang sangat penting dalamrangka menggali dan memahamihukum syara’ yang bersumber dari alQuran dan Sunnah Rasul.Halinisangatlahlogis,mengingat nash-nash hukum Islamadalah nash-nash yang memakai bahasaArab. Karena itu, seorang yang akanmemahami nash dan menggali hukumyang terkandung di dalamnya harusmenguasai bahasa Arab. Lebih jauhlagi ia harus memahami detil-detilidiom (ibarat) dalam bahasa Arab,menguasaigayabahasayangmenggunakan ta’bir hakiki padakondisi tertentu dan menggunakanta’bir majaz pada kondisi yang lain,menggunakan ta’bir lafaz ‘âm padakondisi tertentu dan lafaz khâs padakondisi lainnya, demikian juga apatdimengerti dengan menyimak maknalafaz yang dikandungnya.Berpedoman dari latar belakangdi atas, maka pembahasan artikel ini

139 Jurnal Hukum Diktum, Volume 14, Nomor 2, Desember 2016: 138 - 147difokuskan pada aspek cakupan lafazyaitu: pertama, segi cakupan lafazterhadap bagian satuan yang termasukdi dalamnya, dalam hal ini ‘âm dankhâs; kedua, dari segi sifat yangditentukannya yaitu muthlaq danmuqayyad, dan hal-hal berkaitandengan keduanya.Tulisan ini, diharapkan dapatmenguraikan beberapa permasalahanpermasalahan yang dikemukakan diatas, dengan menggunakan metodependekatan yang bersifat deskriptif,dan analisis perbandingan.II. PEMBAHASANA. ‘Âm Dan KhâsDalamilmuushulfiqhpermasalahan ‘âm dan khâs banyakmendapat sorotan secara mendalamoleh para ulama ushul fiqh sejak dulu,karena hal ini sering memunculkanperbedaan pendapat di antara mereka.Perbedaan tersebut terjadi karenaberhubungandengankedudukanhadits-hadits ahad dengan keumumanAlquran dan kedudukan qiyâs terhadapnash-nash yang bersifat umum. Untukmengetahui konsep ‘âm dan khâs yangmenjadi kajian dalam pembahasan ini,maka di bawah ini akan dikemukakanpengertian ‘âm dan khâs serta hal-halyang berkaitan dengannya.1. ‘Âm‘Âm menurut bahasa ialahcakupan sesuatu baik lafaz atauselainnya.Sedangkanmenurutistilah ialah lafaz yang menunjukkanpada jumlah yang banyak dan satuanyang termasuk dalam pengertiannyadalam satu makna yang berlaku.1Adapun yang dimaksuddengan satu makna yang berlakuyaitu lafaz yang tidak mengandungarti lain yang bisa menggantikanmakna tersebut (bukan musytarak).Di sini penulis dapat tegaskanbahwalafaz‘âmtersebutmenunjukkan arti banyak denganmenggunakan satu ungkapan dandalam keadaan yang sama.Ini sedikit berbeda denganistilah yang diberikan oleh golonganHanafiyah. Menurutnya, lafaz ‘âmialah suatu lafas yang mencakup artisecara keseluruhan, baik denganmenggunakan lafaz seperti rijâl ataudengan menggunakan ism maushûlyang menunjukkan arti jamak atauism syarth dan yang semisaldengannya seperti seperti lafazqaum, jin dan ins.2Keduapengertianyangdikemukakan di atas, golonganHanafiyah memberikan pengertian‘âmsecararincidenganmengemukakan beberapa unsurlafaz seperti adanya isim maushuldan isim syarth. Sedangkanpengertian lainnya lebih bersifatumum, yaitu menfokuskan pada sisijumlah satuan lafaznya.Berdasarkan hasil penelitianterhadap mufradat (sinonim) danuslûb (gaya bahasa) dalam bahasaarab, menunjukkan bahwa lafazlafazyangartibahasanyamenunjukkan kepada makna yangumum dan mencakup keseluruhansatuan-satuannya para ulama ushulmengklasifikasikannyasebagaiberikut: 3a. Lafaz jamak, seperti: kullu, jamî’,

140 Jurnal Hukum Diktum, Volume 14, Nomor 2, Desember 2016: 138 - 147ayyu, ‘âmmah, sâir, kâffah, danqâthabah. Misalnya: كل راع مسئول عن رعيته dan خلق لكم ما فى األرض جميعا .Dari sekian lafaz jamak tersebut,lafaz kullu-lah yang palingumum.b. lafaz mufrad yang dima’rifatkandenganalif-lamjinsiyah.َّ َوأَ َح َّل Contohnya QS. 2:275: ُ َّللا ْالبَ ْي َع َو َح َّر َم الرِّ بَا .Lafaz al-bai’ dan al-ribâ,keduanya adalah ism mufradyang dita’rifkan dengan aljinsiyah.Oleh karena itukeduanya adalah lafas am yangmencakup seluruh satuan-satuanyang dapat dimasukkan didalamnya.c. Lafaz jamak yang dita’rifkandengan idhâfah. Misalnya QS. 4:َّ ُوصي ُك ُم 11: َّللاُ فِي أَوْ ال ِد ُك ْم ِ ي .Lafaz aulâd adalah lafaz jamakdalam posisi nakîrah. Akan tetapikarena lafaz tersebut disandarkandengan lafaz kum, maka iamenjadi ma’rifah. Karena itulafaztersebutmenunjukkanseluruh satuan-satuan yang dapatdimasukkan ke dalamnya.d. Isim maushûl, seperti:، الذى الالئ ، التى ، الذين dan ما .Contohnya QS. An-Nur [24], 4: ت َ ْ َوالَّ ِذينَ َيرْ ُمونَ ْال ُمح .ِ صنَا e. Isim syarth, seperti: أيما ، ما ، من .Contoh QS. Al-Baqarah [2], 245: َّللا قَرْ ضًا َ َّ ُ َم ْن َذا الَّ ِذي يُ ْق ِرض َح َسنًا f. Isim nakirah yang dinafikan. ال ضرر وال ضرار ال هجرة بعد الفتح . LafazContohnya:dandharar dan hijrah adalah isimnakirah. Akan tetapi karena lafaztersebut dalam susunan kalimatnafi yaitu didahului dengan lafazlâ, maka pengertian keduakalimat di atas adalah umum,yaitu mencakup segala pengertianmudharat dan hijrah.Ditinjau dari segi keberadaannash, lafaz ‘âm itu dapat dibagimenjadi tiga macam :4a. ‘Âm yurâdu bihi ‘âm, yaitu: ‘âmyang disertai qarînah yangmenghilangkankemungkinanuntuk dapat dikhususkannya.Contohnya QS. Hud [11], 6: َو َما َّللا ِ َّ ض إِال َعلَى ِ ْ ِم ْن دَابَّ ٍة فِي األر ِر ْزقُهَا .QS. Al-Anbiya [21], 30: ج َع ْلنَا َ َو ِمنَ ْال َما ِء ُك َّل َش ْي ٍء َح ٍّي Masing-masing dari kedua ayatdi atas menerangkan secaraumum sunnah Allah bahwa setiapbinatang yang melata di mukabumi niscaya diberi rezeki. Dansegala sesuatu yang hidup itudiciptakan dari unsur air.Menurut logika bahwa semuamakhluk yang telah diciptakanpasti diberi makan. Dan menurutpengertian secara ilmiah bahwasegala sesuatu yang hidup itu,tentu terdiri dari unsur hiduppula, antara lain adalah unsur air.Petunjuk akal dan pengertianilmiah inilah yang menjadi

141 Jurnal Hukum Diktum, Volume 14, Nomor 2, Desember 2016: 138 - 147qarînah, yang menghilangkankemungkinandikhususkannyadari petunjuk yang umum.Karena itu menurut hematpenulis, dilâlah ‘âm dalam ayatdi atas adalah bersifat qath’iydilâlah ‘ala umûm. Artinya,kedua contoh tersebut di atastidak ada kemungkinan untuknyabahwa yang dimaksud adalahkhusus.b. ‘Âm yurâdu bihi khusûs, yakniadanya lafaz ‘âm yang disertaiqarînah yang menghilangkan artiumumnya. Dan menjelaskanbahwa yang dimaksud dengan amituadalahsebagiandarisatuannya. Misalnya lafaz al-nâsdalam firman Allah QS. AliImran [3], 97: اس ِ َّ َو ِ َّّلِلِ َعلَى الن ت ِ ِحجُّ ْالبَ ْي .Kalimat al-nâs adalah ‘âm yakniseluruh manusia. Akan tetapiyang dimaksudkan dengan ayattersebut adalah khusus yaituorang-orangmukallafsaja.Karena menurut akal tidakmungkin Tuhan mewajibkan hajibagi orang-orang yang belumdewasa atau orang-orang yangtidak âqil. Petunjuk akal inilahyang menjadi qarînah yangmenghilangkan arti keumumnanayat tersebut.c. ‘Âm makhsûs, artinya ‘âm yangkhusus untuk ‘âm atau ‘âmmuthlaq. ‘Âm seperti ini tidakdisertai dengan qarînah yangmenghilangkankemungkinandikhususkan dan tidak disertaipula dengan qarînah yangmenghilangkan keumumannya.Pada kebanyakan nash-nash yangdidatangkan dengan sigat umumtidak disertai qarînah sekalipunqarînah lafdziyah, ‘aqliyah atauurfiyahyangmenyatakankeumumannya atau kekhususnya.Contohnya QS. Al-Baqarah [2],ُ َ َو ْال ُمطَلَّق 228:َ ات َيتَ َربَّصْ ن . بِأ َ ْنفُ ِس ِه َّن ثَالثَةَ قُرُو ٍء .Kalimat al-muthallaqhât adalah‘âm makhsûs, ia tetap dalamkeumumannya selama belum adadalil yang mengkhususkannya.Dari sini dapat dipahami,bahwa perbedaan antara ‘âm yurâdubihi khusûs dengan ‘âm makhsûs,terletak pada ada tidaknya qarînahyang menyertainya atau yangmenjelaskannya. Sehingga dapatdibedakan secara asasi antarakeduanya.Demikianlahketentuanketentuan umum yang diberikanoleh para ulama ushul, namun disamping itu pula perlu diketahuibahwa dalam al-Quran ada beberapaayat yang lafaz-lafaznya terikatdengan kaidah-kaidah umum di atas,tetapi yang dimaksud adalah khusus.Begitu pula sebaliknya, lafaznyakhusus tetapi maksudnya umum.kesemuanya ini dapat diketahuidengan melihat kesesuaian kontekspembicaraannya.Dan sisi kepastian hukumlafaz ‘âm, wajib diperpegangi ataudiamalkan, hingga ada dalil lainyang menetapkan pentakhsisannya.Karena diketahui mengamalkannash-nash yang bersumber dari alKitab dan sunnah hukumnya wajib

142 Jurnal Hukum Diktum, Volume 14, Nomor 2, Desember 2016: 138 - 147atas segala yang ditetapkannya.Demikian juka jika terdapat dalil amkarena sebab yang khusus, makawajibdiamalkanberdasarkankeumumannya, karena kaidah ushulmengatakan العبرة بعموم اللفظ ال بخصوص السبب .52. KhâsKhas menurut bahasa ialahlawan daripada ‘âm. Sedangkanmenurut istilah ialah suatu lafazyang menunjukkan arti tunggal yangmenggunakan bentuk mufrad, baikpengertian itu menunjuk pada jenis( )إنسان , atau menunjuk macam( )رجل , atau juga menunjuk artiperorangan ( )خالد , ataupun isimjumlah ( )ثالثة .6Singkatnya bahwa setiaplafaz yang menunjukkan arti tunggalitulah lafaz khâs. Dan menurutkesepakatan para ulama bahwasetiap lafaz yang khâs, menunjukkanpengertian yang qath’iy yang tidakmengandung adanya kemungkinankemungkinan yang lain.Jika lafaz itu berbentukperintah maka memberi pengertianmewajibkan yang diperintahkan itu,selama tidak terdapat dalil yangmemalingkan perintah itu darikewajiban.7 Contohnya QS. AlBaqarah [2], 43: َ َوأَقِي ُموا الصَّالة َ َوآتُوا ال َّز َكاة .Ayat tersebut secara tegasmenunjukkan adanya perintah wajibmelaksanakan shalat dan perintahmengeluarkan zakat dan perintahtersebut bersifat khusus.Demikian juga sebaliknya,jika lafaz itu berbentuk larangan,makamemberipengertianmewajibkan yang dilarang, selamatidak ada dalil yang memalingkandari keharaman itu.8 Contohnya QS.Al-Isra [17], 33: س َ َوال تَ ْقتُلُوا النَّ ْف َّ الَّتِي َح َّر َم .ِّ َّللاُ إِال بِ ْال َح ق Ini menunjukkan haramnyamembunuh secara qath’iy karenasigat nâhiy juga termasuk khas.3. Takhshîsh al-‘ÂmTakhshîshal-‘âmialahpenjelasan bahwa maksud almutakallim (syari’) dari keumumanlafaznya adalah sebagiannya, tidakkeseluruhannya, agar pendengartidakmengiraselainyangdimaksud.9Lafaz âm terbagi atas dua,yaitu âm yang dapat dimasukitakhshîsh dan âm yang tidak bisadimasuki takhshîsh. Karena ituharus ada dalil yang menunjukkanbahwa ia benar-benar ditakhshîsh.Hanafiyahberpendapatbahwa yang bisa mentakhshish âmialah lafaz yang berdiri sendiribersamaan dalam satu zaman sertamempunyai kekuatan yang samadilihat dari segi qath’iy atauzanniynya.10Berbeda dengan jumhurulama, takhshîsh bisa terjadi secaramuttashil atau munfashil, bisabersamaan masanya atau tidak. Olehkarena itu mukhasshîsh muttashilbisa menggunakan istitsnâ’, shifat,gâyah ataupun syarth.11 ContohnyaQS. Al-Ma’arij [70], 29-30: َ َوالَّ ِذين إِال َعلَى . َ هُ ْم لِفُرُو ِج ِه ْم َحافِظُون

143 Jurnal Hukum Diktum, Volume 14, Nomor 2, Desember 2016: 138 - 147. أَ ْز َوا ِج ِه ْم Ini adalah salah satu contohmuttashil (istitsnâiy). Sedang yangmunfashil, misalnya QS. An-Nisaَّ ُوصي ُك ُم [4], 11: َّللاُ فِي أَوْ ال ِد ُك ْم ِ ي َّ ِ ل . لذ َك ِر ِم ْث ُل َحظِّ األ ْنثَيَ ْي ِن Ditakhshish oleh hadits Nabi مراث لقاتل . ال dan ditakhshish lagidengan hadits lain ال يرث أهل ملتين .124. Antara ‘Âm dan KhâsMenurut Hanafiyah, apabilakhâs bertentangan ‘âm, maka khâsbisa mentakhsis âm jika keduanyadatang bersamaan, sesuai dengansyarat takhsis yang mereka datangbelakangan berarti menasakh yangkhâs, dan bila yang khâs belakanganberarti menasakh sebagian satuanâm.13 Hal demikian didasarkan atasprinsip mereka bahwa untukmentakhsis dalil âm dan khâs harusbersamaan waktunya, keduanyamempunyai status yang qath’iy danmasing-masingjelastidakmembutuhkan penjelasan dari artilain.Sedangkan jumhur fuqahaberpendapat bahwa tidak adapertentangan antara âm dan khâs,bila keduanya dihadirkan dalamwaktu dan tempat yang sama, makaakan nampak bahwa yang khâsberfungsi menjelaskan yang âm.14Hal itu disebabkan karena dalil âmsecara lahiriah selalu mengandungkemungkinan untukdijelaskandengan tepat bisa diamalkan sesuaidengan arti keumumannnya sampaidiketahui ada dalil khâs yangmenjelaskannya.Di bawah ini dijelaskancontoh bagaimana kedua metodetersebut diterapkan. Ada dua hadisyang menerangkan tentang zakattanaman yaitu: pertama, ما سقته السماء ففيه العشر dan kedua, ليس دون خمسة أوسق صدقة Imam Syafi’i dan jumhurfuqaha memandang bahwa haditsyang kedua sebagai penjelasterhadap hadits pertama, karenahadits pertama baru menerangkandasar kewajiban zakat tanaman danukurannya, sedang yang keduamenerangkannisabnya.TetapiImam Abu Hanifah mengatakanbahwa hadis kedua telah dinasakholeh hadits pertama, yang datangkemudian.15Dengandemikianmenurut mereka nisab tanaman itutidak ada.Dalamcontohtersebutterlihat bagaimana masing-masingmenerapkan pandangannya yangpokok tentang âm dan khâs, jumhurmemandang khâs menjelaskan yangâmdanmazhabhanafiyahmemandang adanya pertentanganantara keduanya.B. Muthlaq dan Muqayyad1. MuthlaqMuthlaq menurut istilahialah lafaz yang menunjukkan padahakikat lafaz itu apa adanya tanpamemandangjumlahmaupunsifatnya.16 Misalnya firman AllahQS. Al-Mujadilah [58], 3: ر ُ فَتَحْ ِري

144 Jurnal Hukum Diktum, Volume 14, Nomor 2, Desember 2016: 138 - 147 َرقَبَ ٍة ِم ْن قَ ْب ِل أَ ْن يَتَ َماسَّا .Lafas raqabah dalam ayattersebut adalah lafaz khas yangmuthlaq, karena tidak diberi qayyiddengan sifat tertentu. Sehinggadengan demikian dapat mencakupseluruh macam budak, baik budakyang mu’min maupun yang tara muthlaq dan âm? Ayat yangdisebutdiatasmenuntutdimerdekakannya budak, tanpamemperhatikan jumlah budak, satuatau banyak dan tanpa mengartikansifat budak, apakah beriman ataukahtidak. Ini berarti muthlaq. Sedangâm ialah lafaz yang menunjukkanpada hakikat lafaz tersebut, denganmemperhatikan jumlah (satuan)nya.MisalnyafirmanAllahQS.Muhammad [47], 4: َ فَإِذا لَقِيت ُ ُم الَّ ِذين ب َحتَّى إِ َذا َ ْ ضر َ َ َكفَرُوا ف ِ ب ال ِّرقَا أَ ْث َخ ْنتُ ُموهُ ْم .Lafaz âm, al-riqâb berartimeliputi semua orang-orang kafiryang ikut berperang.172. MuqayyadMuqayyad ialah lafaz yangmenunjukkan pada hakikat lafaztersebut dengan dibatasi oleh sifat,keadaan, dan syarat tertentu. Ataudengan kata lain, lafaz yangmenunjukkan pada hakikat lafaz itusendiri, dengan dibatasi olehbatasan, tanpa memandang padajumlahnya.18 Misalnya QS. An-Nisa[4], 92: ُم ْؤ ِمنَ ٍة فَتَحْ ِري ُر َرقَبَ ٍة .Contoh di atas adalah lafazmuqayyad yang dibatasi dengansifat.Adapuncontohlafazmuqayyad yang dibatasi dengansyarat, ialah ayat yang berkaitandengan kafarat sumpah QS. AlMaidah [5], 89: صيَا ُم ِ َ فَ َم ْن لَ ْم يَ ِج ْد ف ثَالثَ ِة أَي ٍَّام .Kafarat puasa tiga haritersebut disyaratkan bila orang yangmelanggar sumpah tidak mampumemerdekakan hamba sahaya ataumemberi makanan atau pakaian.Sedang lafaz muqayyad yangdibatasi dengan batasan lain,misalnya QS. Al-Baqarah [2], 187: صيَا َم إِلَى اللَّي ِْل ِّ ثُ َّم أَتِ ُّموا ال .Ibadahpuasatersebutdibatasi sampai pada waktu malam.Oleh karena itu puasa sepanjangmalam tidak diperbolehkan.3. Antara Muthlaq dan MuqayyadTelah disepakati bahwa jikaada lafaz muthtlaq yang hukum danobyeknya sama dengan lafaz yangmuqayyad, maka pengertian lafazyang muthlaq tersebut disesuaikandengan lafaz yang muqayyad.Misalnya QS. Al-Maidah [5], 3:ْ ُح ِّر َم ت َعلَ ْي ُك ُم ْال َم ْيتَةُ َوال َّد ُم َولَحْ ُم َّ ير َو َما أ ُ ِه َّل لِ َغي ِْر . َّللاِ بِ ِه ِ ْال ِخ ْن ِز Darah yang disebutkan diatas adalah bersifat muthlaq. Olehkarena itu, pengertian darah yangbersifatmuthlaqtersebut,disesuaikan dengan pengertian darahyang muqayyad dalam QS. AlAn’am [6], 145: وح َي إِلَ َّي ُم َح َّر ًما ِ ُ قُلْ ال أَ ِج ُد فِي َما أ ْ َ َعلَى طَا ِع ٍم ي ْ ط َع ُمهُ إِال أَ ْن يَ ُكونَ َم ْيتَةً أَو

145 Jurnal Hukum Diktum, Volume 14, Nomor 2, Desember 2016: 138 - 147ٌ ير فَإِنَّهُ ِرجْ س ٍ َد ًما َم ْسفُوحًا أَوْ لَحْ َم ِخ ْن ِز . َّللا بِ ِه ِ َّ أَوْ فِ ْسقًا أ ُ ِه َّل لِ َغي ِْر Oleh karena obyek kedualafaz tersebut adalah sama, yaknidarah, dan hukum keduanya jugasama yaitu diharamkan, makapengertian lafaz yang muthlaqtersebut disesuaikan dengan lafazyang muqayyad.19 Dengan demikiandarah yang diharamkan ialah darahyang mengalir. Adapun hati danlimpah tidak diharamkan, karenatidak termasuk kriteria darah yangmengalir.Pendapat mazhab Hanafiyahadalah jika lafaz muthlaq berbedadengan muqayyad, dalam segihukum dan sebabnya, makapengertian lafaz yang muthlaq tidakdapat disesuaikan dengan yangmuqayyad. Contoh perbedaan lafazmuthlaq dan muqayyad dari segisebab tapi hukum keduanya sama,adalah QS. An-Nisa’[4], 92: َو َم ْن قَتَ َل ُم ْؤ ِمنًا َخطَأ ً فَتَحْ ِري ُر َرقَبَ ٍة ُم ْؤ ِمنَ ٍة dan QS. Al-Mujadilah [58], 3: َوالَّ ِذينَ يُظَا ِهرُونَ ِم ْن نِ َسائِ ِه ْم ثُ َّم يَعُو ُدونَ لِ َما قَالُوا فَتَحْ ِري ُر َرقَبَ ٍة ِم ْن قَب ِْل َّ أَ ْن يَتَ َماسَّا َذلِ ُك ْم تُو َعظُونَ بِ ِه َو َّللاُ بِ َما . ر ٌ تَ ْع َملُونَ َخبِي Dalam ayat kedua ini, budakdisebutkan secara muthlaq, sedangpada ayat pertama disebutkan secaramuqayyad, yakni budak yangberiman. Pengertian lafaz yangmuthlaq dalam ayat ini, tidak dapatdisesuaikan dengan lafaz yangmuqayyad dalam ayat di atas, karenafaktor yang menyebabkan wajibnyamembayar kafârah berbeda. Dalamayatkeduafaktoryangmenyebabkan wajibnya kafaratadalah zhihâr, sedang dalam ayatpertamaadalahpembunuhan.Meskipun akibat hukum keduanyaadalah sama, yaitu memerdekakanbudak.20 Dengan demikian, kafaratzhihar adalah memerdekan budaksecara muthlaq, sedang kafaratpembunuhan adalah memerdekakanbudak dengan qayd yang beriman.Adapun apabila ada lafazmuthlaq mempunyai perbedaanhukumdenganlafazyangmuqayyad, maka ulama sepakatbahwa pengertian lafaz yangmuthlaq tidak dapat disesuaikandengan lafaz yang muqayyad,meskipun keduanya mempunyaisebab yang sama, kecuali bila adaindikasi (qarînah) atau dalil lainyang tersendiri. Misalnya QS. AlMa’idah [5] 6: يَا أَيُّهَا الَّ ِذينَ آ َمنُوا إِ َذا قُ ْمتُ ْم إِلَى الصَّال ِة ق ِ ِ فَا ْغ ِسلُوا ُوجُوهَ ُك ْم َوأَ ْي ِد َي ُك ْم إِلَى ْال َم َراف َوا ْم َسحُوا بِ ُر ُءو ِس ُك ْم َوأَرْ ُجلَ ُك ْم إِلَى ْال َك ْعبَ ْي ِن َوإِ ْن ُك ْنتُ ْم ُجنُبًا فَاطَّهَّرُوا َوإِ ْن ضى أَوْ َعلَى َسفَ ٍر أَوْ َجا َء أَ َح ٌد َ ْ ُك ْنتُ ْم َمر ِم ْن ُك ْم ِمنَ ْال َغائِ ِط أَوْ ال َم ْستُ ُم النِّ َسا َء فَلَ ْم َ ص ِعيدًا ط ِّيبًا تَ ِج ُدوا َما ًء فَتَيَ َّم ُموا َ.ُ فَا ْم َسحُوا ِب ُوجُو ِه ُك ْم َوأَ ْي ِدي ُك ْم ِم ْنه Dalam ayat tersebut terdapatdua hukum yang berbeda, yaknikewajiban membasuh kedua tangandalam berwudhu dan bertayammum.Kalau kewajiban membasuh kedua

146 Jurnal Hukum Diktum, Volume 14, Nomor 2, Desember 2016: 138 - 147tangan dalam berwudhu dibatasi(muqayyad) hingga siku, sedangdalam bertayammum tidak dibatasi(muthlaq). Padahal yang menjadipenyebab mengerj

Lafaz al-bai’ dan al-ribâ, keduanya adalah ism mufrad yang dita’rifkan dengan al-jinsiyah. . mempunyai kekuatan yang sama dilihat dari segi qath’iy atau zanniynya.10 Berbeda dengan jumhur . pertentangan antara âm dan khâs, bila keduanya dihadirkan dalam waktu dan tempat yang sama, maka

Related Documents:

Berdasarkan bentuk alasnya, terdapat prisma segitiga, prisma segi empat, prisma segi lima, dan seterusnya. Jika alasnya berupa segi n beraturan maka disebut prisma segi n beraturan. Kubus dan balok dapat dipandang sebagai prisma tegak, yaitu prisma tegak segi empat. Setiap sisi kubus atau balok dapat dianggap sebagai bidang alas atau bidang .

PSIKOLOGI KHUSUS Ditinjau dari terjadinya dan perkembangan manusia: GENETIS & PERKEMBANGAN Ditinjau dari kelompok manusia yang menyimpang dari norma: PATOLOGI, ABNORMAL, KRIMINAL, ANAK LUAR BIASA, DAN KLINIS Ditinjau dari masalah kelompok: MASSA, KEMASYARAKATAN, BANG

Sistem injeksi digunakan untuk menyemprotkan bahan bakar kedalam engine yang akan dicampur dengan udara untuk keperluan pembakaran. 11.1. Penggolongan Sistem Injeksi Penggolongan sistem injeksi dapat ditinjau dari berbagai hal : 11.1.1. Ditinjau dari tempat penyemprotan bahan bakar Ditinjau dari tempat penyemprotan bahan bakar sistem injeksi .

Ditinjau dari Segi Hukum Pidana dan Islam (S tudi Kasus di Polresta Kota Kendari 2014-2015), dengan permasalahan (1 ) Faktor apa yang menyebabkan terjadinya pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kota Kendari. (2 ) Bagaimana penerapan hukum pidana terha

pada saat otonomi daerah dari segi kapasitas kelembagaan dan pelayanan publik. . permasalahan kehutanan di kabupaten Takalar tidak . Ditinjau dari aspek tingkat pendidikan dari sebuah lembaga (Tabel 3) dapat diketahui kapasitas yang dimiliki oleh sebuah lembaga dalam menjalankan .

Rusuk-rusuk prisma segi empat yang berhadapan sama panjang. AB DC EF HG BC AD FG EH AE BF CG DH b. Semua titik sudut prisma segi empat sama besar. . Sisi tegak limas segi empat berbentuk segitiga sama kaki (DABT, DBCT, DCDT, DADT). c. Limasmemiliki8buahrusuk,5sudut,dan5sisi. 13.Bendadikatakansebangun,jika:

1. Anda tidak dibenarkan menggunakan kertas graf untuk menjawab soalan ini. You are not allowed to use graph paper to answer this question. Rajah 1(a) 1 menunjukkan sebuah pepejal berbentuk prisma regak dengan tapak segi empat tepat PQTS terletak di atas satah mengufuk. Segi tiga bersudut tegak PQR ialah keratan rentas seragam prisma dengan keadaan PQ PR 4 cm. Segi empat tepat QTUR ialah

12 Menjelaskan mengenai Dana Pensiun 1. Menjelaskan mengenai pengertian dan tujan penyelenggaraan dana pensiun 2. Menjelaskan mengenai manfaat dana pensiun 3. Mengidentifikasi jenis dana pensiun dan program pensiun Dana Pensiun Kuliah tatap muka Presentasi Diskusi A (Bab 17) B (Bab 19) 13 Menjelaskan mengenai Asuransi 1. Menjelaskan mengenai .