Pertambangan Mineral Dan Batubara Sebagaimana Telah

3y ago
60 Views
3 Downloads
860.90 KB
87 Pages
Last View : 23d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Aliana Wahl
Transcription

-2Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana erintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PerubahanKeempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 an Mineral dan Batubara, perlu menetapkanPeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineraltentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, danPelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineraldan Batubara;Mengingat: 1.Undang-UndangNomor26Tahun2007tentangPenataan Ruang (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor (Lembaran2007NegaratentangRepublikIndonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor angan Mineral dan Batubara (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor elolaan2009tentangLingkunganHidup(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor n(Lembaran2014NegaratentangRepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimanatelah beberapa kali diubah, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Keduaatas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 donesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5679);

-36.Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentangRencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor rantentangPemerintahPerubahanatasPeraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentangRencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2017 Nomor 77, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6042);7.Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 ndonesia Tahun 2010 Nomor 28, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5110);8.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentangPelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral danBatubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2010 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5111) sebagaimana telah beberapa kalidiubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah n Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentangPelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral danBatubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2017 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 6012);9.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 olaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun a Nomor 5142);10. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 blik Indonesia Tahun 2010 Nomor 138, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5172);

-411. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2015 ran Negara Republik Indonesia Tahun 2015Nomor 132) sebagaimana telah diubah dengan PeraturanPresiden Nomor 105 Tahun 2016 tentang Perubahanatas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2015 ran Negara Republik Indonesia Tahun 2016Nomor 289);12. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya MineralNomor 13 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata KerjaKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (BeritaNegara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 782);MEMUTUSKAN:Menetapkan: PERATURANMENTERIENERGIDANSUMBERDAYAMINERAL TENTANG TATA CARA PEMBERIAN WILAYAH,PERIZINAN, DAN PELAPORAN PADA KEGIATAN USAHAPERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA.BAB IKETENTUAN UMUMPasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:1.Wilayah Pertambangan yang selanjutnya disingkat WP,Wilayah Usaha Pertambangan yang selanjutnya disingkatWUP, Wilayah Pertambangan Rakyat yang selanjutnyadisingkatWPR, Wilayah Pencadangan Negara bangan yang selanjutnya disingkat WIUP, WilayahIzin Usaha Pertambangan Khusus yang lorasi,yangBatubara,StudiKelayakan,Konstruksi, Penambangan, Pengangkutan, maksud dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

-52.Wilayah Usaha Pertambangan Mineral Radioaktif yangselanjutnya disebut WUP Radioaktif adalah bagian dariWP yang telah memiliki ketersediaan data, erdapat komoditas tambang radioaktif.3.Wilayah Usaha Pertambangan Mineral Logam yangselanjutnya disebut WUP Mineral Logam adalah bagiandari WP yang telah memiliki ketersediaan data, erdapat komoditas tambang mineral utnya disebut WUP Batubara adalah bagian dariWP yang telah memiliki ketersediaan data, erdapat komoditas tambang batubara.5.Wilayah Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logamyang selanjutnya disebut WUP Mineral Bukan Logamadalah bagian dari WP yang telah memiliki ketersediaandata, potensi, dan/atau informasi geologi yang secaradominan terdapat komoditas tambang mineral bukanlogam.6.Wilayah Usaha Pertambangan Batuan yang selanjutnyadisebut WUP Batuan adalah bagian dari WP yang telahmemiliki ketersediaan data, potensi, dan/atau tambang ermasuk Mineral Ikutannya yang selanjutnya disebutWIUP Mineral Logam adalah bagian dari WUP MineralLogam yang diberikan kepada Badan Usaha, koperasi,dan perseorangan melalui elanjutnya disebut WIUP Batubara adalah bagian dariWUP Batubara yang diberikan kepada Badan Usaha,koperasi, dan perseorangan melalui lelang.

-69.Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logamyang selanjutnya disebut WIUP Mineral Bukan Logamadalah bagian dari WUP Mineral Bukan Logam ngperseorangan melalui permohonan.10. WilayahIzinUsahaPertambanganselanjutnya disebut WIUP Batuan adalah bagian dariWUP Batuan yang diberikan kepada Badan Usaha,koperasi, dan perseorangan melalui permohonan.11. Lelang adalah cara penawaran WIUP atau WIUPK dalamrangka pemberian IUP Eksplorasi, IUP Operasi imineral logam dan batubara.12. Data adalah semua fakta, petunjuk, indikasi, ital), gambar (analog), media magnetik, dokumen,perconto batuan, fluida, dan bentuk lain yang npertambangan, penyelidikan umum, eksplorasi, StudiKelayakan, Konstruksi, Penambangan, atau pengolahandan/atau pemurnian.13. SistemInformasiWilayahPertambanganyangselanjutnya disebut Sistem Informasi WP adalah suatusistem informasi yang dibangun secara integral untukmengolah Data WP menjadi informasi yang bermanfaatguna memecahkan masalah dan pengambilan keputusanmengenai kewilayahan.14. Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi yang selanjutnyadisebut IUP Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikanuntuk melakukan tahapan kegiatan Penyelidikan Umum,Eksplorasi, dan Studi Kelayakan.15. ya disebut IUPK Eksplorasi adalah izin usahayang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatanPenyelidikan Umum, Eksplorasi, dan Studi Kelayakan diwilayah izin usaha pertambangan khusus.

-716. a disebut IUP Operasi Produksi adalah izinusaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUPEksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasiproduksi.17. Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi yangselanjutnya disebut IUPK Operasi Produksi adalah izinusaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUPKEksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan kegiatanoperasi produksi.18. Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi nya disebut IUP Operasi Produksi khusus untukpengolahan dan/atau pemurnian adalah izin usaha yangdiberikan untuk membeli, mengangkut, mengolah, danmemurnikan termasuk menjual komoditas tambangmineral atau batubara hasil olahannya.19. Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi khususuntuk pengangkutan dan penjualan yang gangkutan dan penjualan adalah izin usaha ut, dan menjual komoditas tambang mineralatau batubara.20. ngyangselanjutnyadiberikanuntukmelakukan kegiatan usaha jasa pertambangan inti yangberkaitan dengan tahapan dan/atau bagian kegiatanusaha pertambangan.21. Kontrak Karya yang selanjutnya disingkat KK adalahperjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia denganperusahaanberbadanhukumIndonesiamelakukan kegiatan usaha pertambangan mineral.untuk

-822. Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan iahukumdenganIndonesiauntukmelakukan kegiatan usaha pertambangan batubara.23. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya gan.24. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkatBUMD adalah BUMD sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.25. PenanamanModalDalamNegeriyangselanjutnyadisingkat PMDN adalah kegiatan menanam modal untukmelakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesiayang dilakukan oleh penanam modal dalam negeridengan menggunakan modal dalam negeri.26. Penanaman Modal Asing yang selanjutnya disingkat PMAadalah kegiatan menanam modal untuk melakukanusaha di wilayah negara Republik Indonesia akan modal asing sepenuhnya maupun yangberpatungan dengan penanam modal dalam negeri.27. Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Tahunan yangselanjutnya disebut RKAB Tahunan adalah rencana kerjadan anggaran biaya tahun berjalan pada kegiatan usahapertambangan mineral dan batubara yang meliputi aspekpengusahaan, aspek teknik, dan aspek lingkungan.28. Pengolahan dan/atau Pemurnian adalah kegiatan tau batubara serta untuk memanfaatkan danmemperoleh mineral ikutan.29. EksplorasiLanjutanadalahkegiatanuntukmeningkatkan status keyakinan Data dan informasigeologi berupa sumber daya dan/atau cadangan padatahap operasi produksi.

-930. Laporan Berkala adalah laporan tertulis yang wajibdisusun dan disampaikan secara rutin dalam jangkawaktu tertentu.31. LaporanAkhiradalahlaporantertulisyangwajibdisusun dan disampaikan mengenai hasil akhir suatukegiatan yang dilakukan.32. Laporan Khusus adalah laporan tertulis yang wajibdisusun dan disampaikan dalam hal terdapat kejadianatau kondisi tertentu.33. i tugas menyelenggarakan perumusan ian, dan pengawasan kegiatan mineral danbatubara.Pasal 2Ruang lingkup Peraturan Menteri ini mengatur mengenai:a.penyiapan dan penetapan WIUP dan WIUPK;b.Sistem Informasi WP;c.tata cara pemberian WIUP dan WIUPK;d.tata cara pemberian perizinan;e.hak dan kewajiban pemegang Izin; danf.RKAB Tahunan dan laporan.BAB IIPENYIAPAN DAN PENETAPAN WIUP ATAU WIUPKBagian KesatuUmumPasal 3(1)Wilayah di dalam WP dapat ditetapkan menjadi WUP olehMenteri setelah ditentukan oleh gubernur berdasarkanhasil koordinasi dengan bupati/wali kota.(2)WUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:a.WUP Radioaktif;b.WUP Mineral Logam;

- 10 c.WUP Batubara;d.WUP Mineral Bukan Logam; dan/ataue.WUP Batuan.Pasal 4(1)Penetapan WUP Radioaktif, WUP Mineral Logam, danWUP Batubara oleh Menteri sebagaimana dimaksuddalam Pasal 3 ayat (2) dapat berada bersama-samadengan WUP Mineral Bukan Logam dan/atau WUPBatuan.(2)Menteri menetapkan WIUP Mineral Logam dan/atauWIUP Batubara di dalam WUP Mineral Logam dan/atauWUP Batubara setelah memenuhi kriteria sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.(3)Dalam hal pada WUP Radioaktif, WUP Mineral BukanLogam, dan/atau WUP Batuan ditemukan golongankomoditas tambang Mineral logam atau Batubara an WIUP Mineral Logam atau WIUP Batubarasetelah memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.(4)Penetapan WIUP Mineral Logam atau WIUP Batubarasebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)didasarkan atas:a.usulan gubernur; dan/ataub.hasil penyelidikan dan penelitian yang dilakukanoleh Menteri atau Gubernur.(5)Penetapan WIUP Mineral Logam atau WIUP samaan dengan penetapan WUP Mineral Logam atauWUP Batubara.

- 11 (6)Dalam hal pada WUP Radioaktif, WUP Mineral Logam,dan/atau WUP Batubara ditemukan golongan komoditastambang Mineral bukan logam dan/atau batuan, Menteriatau gubernur sesuai dengan kewenangannya dapatmemberikan WIUP Mineral Bukan Logam dan/atau , atau perseorangan.(7)Dalam hal pada WUP Radioaktif akan diberikan WIUPMineral Logam, WIUP Batubara, WIUP Mineral BukanLogam dan/atau WIUP Batuan, Menteri dan gubernursesuai dengan kewenangannya meminta pertimbanganteknis dari instansi yang menyelenggarakan urusanpemerintahan di bidang ketenaganukliran.Bagian KeduaPenyiapan WIUP atau WIUPK Mineral Logam atau BatubaraPasal 5(1)Direktur Jenderal menyiapkan WIUP Mineral Logam atauWIUP Batubara dalam WUP yang telah ditetapkansebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) untukditawarkan dengan cara Lelang kepada Badan Usaha,koperasi, dan perseorangan.(2)Penyiapan WIUP Mineral Logam atau WIUP Batubarasebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan Datadan informasi yang berasal lakukandanolehpenelitianMenteridan/atau gubernur sesuai dengan kewenangannya;b.hasil evaluasi terhadap WIUP Mineral Logam atauWIUP Batubara yang dikembalikan atau diciutkanoleh pemegang IUP; dan/atauc.hasil evaluasi terhadap WIUP Mineral Logam atauWIUP Batubara yang IUP-nya berakhir atau dicabut.

- 12 Pasal 6Direktur Jenderal menyiapkan WIUPK berdasarkan Data daninformasi yang berasal dari:a.WPN yang sudah berubah statusnya menjadi rakhir;c.hasil evaluasi terhadap WIUPK yang IUPK-nya telahberakhir;d.hasil evaluasi terhadap wilayah KK yang kontraknyatelah berakhir atau gperjanjiannya telah berakhir atau diterminasi; dan/atauf.hasil evaluasi terhadap WIUP, WIUPK, wilayah KK, atauwilayah PKP2B yang dikembalikan atau diciutkan olehpemegang IUP, pemegang IUPK, pemegang KK, ataupemegang PKP2B.Pasal 7(1)Penyiapan WIUP dan/atau WIUPK oleh Direktur Jenderalsebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6dilakukan melalui evaluasi teknis dan/atau ekonomi.(2)Dalam pelaksanaan evaluasi teknis dan/atau ekonomi,sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderaldapat membentuk tim penyiapan WIUP dan/atau WIUPK.(3)Tim penyiapan WIUP dan/atau WIUPK sebagaimanadimaksud pada ayat (2) melaporkan hasil evaluasi teknisdan/atau ekonomi kepada Direktur kanpedoman pelaksanaan penyiapan WIUP dan/atau WIUPK.Pasal 8(1)Berdasarkan hasil evaluasi teknis dan/atau ekonomisebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Direktur Jenderalmenyusun usulan rencana penetapan WIUP dan/atauWIUPK yang memuat:a.lokasi;b.luas dan batas;

- 13 -(2)c.harga kompensasi Data informasi; dand.informasi penggunaan aimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikanoleh Direktur Jenderal dengan gubernur dan instansiterkait dalam rangka permintaan rekomendasi WIUPdan/atau WIUPK.(3)Rekomendasi oleh gubernur sebagaimana dimaksud padaayat (2) berisi informasi mengenai pemanfaatan arifan lokal, termasuk daya dukung lingkungan padaWIUP Mineral Logam, WIUP Batubara, dan/atau WIUPK.(4)Gubernur dalam memberikan rekomendasi sebagaimanadimaksud pada ayat (3) harus berkoordinasi denganbupati/wali imaksud pada ayat (2) berisi informasi mengenaipemanfaatan lahan pada WIUP dan/atau WIUPK yangakan dinasisebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan melampirkan:(7)a.koordinat WIUP dan/atau WIUPK;b.peta WIUP dan/atau WIUPK;c.harga kompensasi Data informasi; dand.informasi penggunaan lahan.Koordinat dan peta WIUP dan/atau WIUPK sebagaimanadimaksud pada ayat (6) disusun sesuai dengan formatyang ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas namaMenteri.Pasal 9(1)Harga kompensasi Data informasi WIUP dan WIUPKsebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf cdihitung berdasarkan ketersediaan:

- 14 a.sebaranformasibatuanpembawamineralisasilogam atau Batubara;b.Data indikasi mineralisasi logam atau Batubara;c.Data potensi mineralisasi logam atau Batubara;dan/ataud.(2)Data cadangan Mineral logam atau Batubara.Besaran harga kompensasi Data informasi WIUP danWIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitungsesuai dengan formula perhitungan harga kompensasiData informasi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderalatas nama Menteri.Bagian KetigaPenetapan WIUP dan WIUPK Mineral Logam dan BatubaraPasal a, WIUPK Mineral Logam, dan/atau gaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2).(2)Menteri dapat menolak usulan penetapan WIUP MineralLogam dan/atau WIUP Batubara yang ditentukan olehgubernur berdasarkan hasil evaluasi teknis dan/atauekonomi yang dilakukan oleh Direktur Jenderal.(3)WIUP Mineral Logam, WIUP Batubara, WIUPK MineralLogam, WIUPK Batubara, WIUP Mineral Bukan Logam,dan/atau WIUP Batuan yang telah ditetapkan olehMenteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannyamerupakan kawasan peruntukan pertambangan.Pasal 11(1)Dalam hal pada lokasi WIUP Mineral Logam atau WIUPKMineral Logam ditemukan golongan komoditas tambangMineral logam yang bukan asosiasinya dan memilikiprospek untuk diusahakan, Menteri dapat menetapkanWIUP atau WIUPK baru.

- 15 (2)Dalam hal pada lokasi WIUP Mineral Logam, WIUPBatubara, WIUPK Mineral Logam, dan/atau WIUPKBatubara ditemukan golongan komoditas Mineral logamatau Batubara yang berbeda dan memiliki prospek untukdiusahakan, Menteri dapat menetapkan WIUP atauWIUPK baru.(3)WIUP baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) danayat (2) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan:a.usulan gubernur; ataub.permohonan pemegang IUP atau IUPK yang dalamWIUP-nya ditemukan golongan komoditas Minerallogam atau Batubara yang berbeda atau tidakberasosiasi.(4)WIUPK baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) an pemegang IUPK yang dalam WIUPK-nyaditemukan golongan komoditas Mineral logam atauBatubara yang berbeda atau tidak berasosiasi.(5)Pemegang IUP atau IUPK yang berminat dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) harus membentukBadan Usaha ana dimaksud pada ayat (5) tidak berlaku bagiBadan Usaha yang terbuka (go public).(7)Apabila pemegang IUP atau IUPK tidak berminat ataskomoditas tambang yang bukan asosiasi atau berbedagolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat(2), kesempatan pengusahaannya dapat diberikan

dan anggaran biaya tahun berjalan pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara yang meliputi aspek pengusahaan, aspek teknik, dan aspek lingkungan. 28. Pengolahan dan/atau Pemurnian adalah kegiatan usaha pertambangan untuk meningkatkan mutu mineral dan/atau batubara serta untuk memanfaatkan dan memperoleh mineral ikutan. 29.

Related Documents:

petunjuk, rahmat dan karunia-Nya sehingga peneliti dapat menyelesaikan skripsi ini yang berjudul: "DAMPAK PERTAMBANGAN BATUBARA PADA KONDISI LINGKUNGAN SOSIAL EKONOMI MASYARAKAT DI DESA BUNATI KECAMATAN ANGSAN KABUPATEN TANAH BUMBU." Penelitian skripsi ini bertujuan untuk memenuhi persyaratan memperoleh

SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN PERTAMBANGAN (SMKP) MINERAL DAN BATUBARA 8 Dari 78 ELEMEN 6. DOKUMENTASI Pengendalian dokumen Pembuatan dokumen baru/revisi Orang yang ditunjuk meninjau dokumen dan menyetujui kecukupannya sebelum didistribusi Dokumen juga ditinjau, update dan setujui

15 TA3213 Eksplorasi Geokimia dan Analisa Bijih 2 01 21 Ir. Teti Indriati, M.T. (2 SKS) 16 TA3214 Geofisika Aktif Pertambangan 2 01 20 Or. Ir. R.Budi Sulistijo, M.App.Se. (2 SKS) 17 TA3224 Tambang Batubara 2 01 78 Prof. Dr. Ir. Rudy Sayoga Gautama Benggolo (2 SKS) 18 TA3225 Sistem Penyaliran Tambang 3 01 69

Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan ini. (3) Jaminan Indonesia EximBank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang digunakan terus menerus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Menteri Keuangan ini. Paragraf 2 Jaminan Perusahaan Penjaminan Pasal 13 (1) Jaminan perusahaan penjaminan sebagaimana dimaksud dalam .

pengolahan kayu antara instansi perindutrian dan instansi kehutanan serta dalam hal pemberian ijin eksplorasi dan eksploitasi pertambangan antara instansi pertambangan dan instansi kehutanan. Koordinasi juga dirasakan kurang dalam hal penegakan hukum antara instansi terkait, seperti kehutanan, kepolisian, kejaksaan dan pengadilan.

pengaruh ekspor batubara dan gas terhadap oputput ekonomi nasional jika rencana pembatasan ekspor batubara dan gas diterapkan. Kami sangat berharap, buku ini dapat menjadi salah satu referensi bagi Pemerintah maupun pihak lain yang terkait untuk mengetahui prakiraan

Deskripsi Kurikulum Program Studi Body of Knowledge Secara umum, keahlian atau profesi Teknik Pertambangan membutuhkan pengetahuan yang cukup luas. Ilmu-ilmu dasar (basic science) seperti matematika, fisika, dan kimia merupakan dasar pijakan untuk dapat memahami ilmu-ilmu dasar keteknikan secara um

1 "# %!&'()* ,-!./%!01 0/1 &!23!-# ! 4 1 ,/-/5!6 ,-/5!7 /5-#!41'8 (-9!!!!"# %&'()*" ( "# ,"--' )( ./'0(' ," )0,) &(1 ! "# %&'! ()*! ,-!).!/01!021,!