MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALINAN

3y ago
31 Views
2 Downloads
509.05 KB
61 Pages
Last View : 27d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Grady Mosby
Transcription

MENTERI KEUANGANREPUBLIK INDONESIASALINANPERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 259/PMK.04/2010TENTANGJAMINAN DALAM RANGKA KEPABEANANDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAMENTERI KEUANGAN,Menimbang : a. bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan, penyederhanaanketentuan dan menjamin kepastian hukum kepada para pemangkukepentingan, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai jaminandalam rangka kepabeanan;b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalamhuruf a dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (3)Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanansebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentangJaminan Dalam Rangka Kepabeanan;Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612)sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006Nomor 93 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4661);2. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;MEMUTUSKAN:Menetapkan: PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG JAMINAN DALAMRANGKA KEPABEANAN.

BAB IKETENTUAN UMUMPasal 1Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:1. Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah denganUndang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.2. Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yangditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negarauntuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayarseluruh pengeluaran negara.3. Penerimaan negara adalah uang yang masuk ke Kas Negara.4. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat JenderalBea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai denganketentuan Undang-Undang Kepabeanan.5. Bank Devisa Persepsi adalah Bank Devisa yang ditunjuk olehMenteri Keuangan untuk menerima setoran penerimaan negaradalam rangka impor dan ekspor.6. Menteri adalah Menteri Keuangan.7. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.8. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea danCukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakantugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.9. Jaminan dalam rangka kepabeanan yang selanjutnya disebutJaminan adalah garansi pembayaran pungutan negara dalam rangkakegiatan kepabeanan dan/atau pemenuhan kewajiban yangdisyaratkan dalam peraturan kepabeanan yang diserahkan kepadaKantor Pabean.10. Terjamin adalah pihak yang bertanggungjawab atas PungutanNegara dan/atau pihak yang dipersyaratkan untuk memenuhikewajiban menyerahkan jaminan sesuai dengan peraturankepabeanan kepada Kantor Pabean.11. Penjamin adalah pihak yang menerbitkan garansi untuk melakukanpembayaran kepada Kantor Pabean apabila Terjamin cidera janji(wanprestasi).12 Klaim Jaminan adalah tuntutan yang dilakukan oleh Kantor Pabeankepada Penjamin atau surety, atau Terjamin untuk mencairkanJaminan akibat Terjamin tidak dapat memenuhi kewajibankewajibannya.Pasal 2(1) Jaminan yang disyaratkan menurut Undang-Undang Kepabeanandapat digunakan:

(2)(3)(4)(5)a. sekali; ataub. terus menerus.Jaminan yang dapat digunakan terus-menerus sebagaimanadimaksud pada ayat (1) huruf b adalah Jaminan yang diserahkandalam bentuk dan jumlah tertentu dan dapat digunakan dengancara:a. Jaminan yang diserahkan dapat dikurangi setiap ada pelunasanbea masuk sampai Jaminan tersebut habis; ataub. Jaminan tetap dalam batas waktu yang tidak terbatas sehinggasetiap pelunasan bea masuk dilakukan dengan tanpa mengurangiJaminan yang diserahkan.Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk:a. Jaminan tunai;b. Jaminan bank;c. Jaminan dari perusahaan asuransi; ataud. Jaminan lainnya.Jaminan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf dberupa:a. Jaminan Indonesia EximBank;b. Jaminan perusahaan penjaminan;c. Jaminan perusahaan (corporate guarantee); ataud. Jaminan tertulis.Dalam hal Jaminan yang diserahkan berupa Jaminan tertulissebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d, Jaminan hanya dapatdigunakan sekali.BAB IIPENGGUNAAN DAN JANGKA WAKTU JAMINANPasal 3Jaminan dapat digunakan untuk:a. menjamin pungutan negara dalam rangka kegiatan kepabeanan:1) atas impor yang diberikan penundaan pembayaran;2) atas pengeluaran barang impor untuk dipakai denganmenyerahkan Jaminan;3) atas impor sementara;4) atas pengajuan keberatan;5) yang berdasarkan peraturan kepabeanan dipersyaratkan adanyaJaminan; ataub. memenuhi kewajiban penyerahan Jaminan yang dipersyaratkandalam peraturan kepabeanan.

Pasal 4(1) Bentuk-bentuk Jaminan yang dapat digunakan untuk setiap kegiatankepabeanan ditentukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangandi bidang kepabeanan yang mengatur kewajiban penyerahanJaminan.(2) Bentuk-bentuk Jaminan yang dapat digunakan untuk setiap kegiatankepabeanan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diaturdengan Peraturan Direktur Jenderal.Pasal 5Jumlah Jaminan yang diserahkan sebesar:a. pungutan negara dalam rangka kegiatan kepabeanan yang terutang;ataub. jumlah tertentu yang diatur dalam peraturan kepabeanan yangmensyaratkan penyerahan Jaminan.Pasal 6Jangka waktu Jaminan yang diserahkan adalah selama jangka waktu:a. izin penundaan pembayaran pungutan negara dalam rangkakegiatan kepabeanan;b. izin pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan menyerahkanJaminan;c. pembebasan ditambah jangka waktu paling lama penelitian realisasiekspor barang dengan pembebasan impor tujuan ekspor;d. izin impor sementara ditambah jangka waktu paling lama realisasiekspor;e. paling lama diputuskannya keberatan; atauf. yang diatur dalam peraturan kepabeanan yang mensyaratkanpenyerahan Jaminan.Pasal 7(1) Terhadap jangka waktu Jaminan sebagaimana dimaksud dalamPasal 6 dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penggunaanJaminan berdasarkan:a. permintaan Kepala Kantor Pabean kepada Terjamin atauprincipal; ataub. persetujuan Kepala Kantor Pabean atas permohonan dariTerjamin atau principal.(2) Perpanjangan jangka waktu Jaminan sebagaimana dimaksud padaayat (1) dilakukan sebelum jangka waktu Jaminan berakhir.BAB IIIBENTUK JAMINANBagian KesatuJaminan Tunai

(1)(2)(3)(4)(5)(6)(1)(2)Pasal 8Jaminan tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf amerupakan Jaminan berupa uang tunai yang diserahkan olehTerjamin pada Kantor Pabean.Jaminan tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disimpanpada rekening khusus Jaminan Kantor Pabean.Dalam hal Jaminan tunai diserahkan untuk menjamin kegiatankepabeanan oleh penumpang atau pelintas batas, Jaminan tunaidapat disimpan di Kantor Pabean.Penyerahan Jaminan tunai dapat dilakukan dengan cara:a. menyerahkan uang tunai kepada bendahara penerimaan diKantor Pabean; dan/ataub. menyerahkan bukti pengkreditan rekening khusus JaminanKantor Pabean kepada bendahara penerimaan di Kantor Pabean.Atas setiap uang tunai yang diterima sebagaimana dimaksud padaayat (4) huruf a, bendahara penerimaan di Kantor Pabean harusmenyimpan ke rekening khusus Jaminan Kantor Pabean paling lamapada hari kerja berikutnya.Pembukaan rekening khusus Jaminan di Kantor Pabean ngenaipengelolaan rekening milik kementerian negara/lembaga/kantor/satker.Pasal 9Penerimaan jasa giro perbankan dari rekening khusus Jaminan wajibdisetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak.Penyetoran penerimaan jasa giro perbankan ke rekening Kas Negarasebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai denganperaturan perundang-undangan mengenai Penerimaan NegaraBukan Pajak.Bagian KeduaJaminan BankPasal 10(1) Jaminan bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf bmerupakan Jaminan berupa warkat yang diterbitkan oleh banksebagai Penjamin pada Kantor Pabean yang mengakibatkankewajiban bank untuk melakukan pembayaran apabila Terjamincidera janji (wanprestasi).(2) Jaminan bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan olehBank Devisa Persepsi.(3) Jaminan bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang digunakansekali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a sesuaidengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan

Menteri Keuangan ini.(4) Jaminan bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang digunakanterus menerus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf bsesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IIPeraturan Menteri Keuangan ini.Bagian KetigaJaminan dari Perusahaan Asuransi(1)(2)(3)(4)(5)(6)Pasal 11Jaminan dari perusahaan asuransi sebagaimana dimaksud dalamPasal 2 ayat (3) huruf c yang dapat diterima sebagai Jaminan dalamrangka kepabeanan merupakan Jaminan dalam bentuk Customs Bond.Jaminan dalam bentuk Customs Bond sebagaimana dimaksud padaayat (1) harus diterbitkan oleh surety yang termasuk dalam daftarperusahaan asuransi umum yang dapat memasarkan produkCustoms Bond berdasarkan keputusan Menteri.Jaminan dalam bentuk Customs Bond sebagaimana dimaksud padaayat (1) merupakan Jaminan berupa sertifikat yang memberikanJaminan pembayaran kewajiban pungutan negara dalam rangkakegiatan kepabeanan dan/atau pemenuhan kewajiban penyerahanJaminan yang disyaratkan dalam peraturan kepabeanan kepadaobligee dalam hal principal gagal memenuhi kewajiban pembayaransesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidangkepabeanan.Surety sebagaimana dimaksud pada ayat (2), principal sebagaimanadimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan pada ayat (3), dan obligeesebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan penjamin, terjamin,dan penerima jaminan sebagaimana dimaksud dalam peraturanperundang-undangan di bidang perasuransian.Jaminan dalam bentuk Customs Bond sebagaimana dimaksud padaayat (1) yang digunakan sekali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2ayat (1) huruf a sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalamLampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini.Jaminan dalam bentuk Customs Bond sebagaimana dimaksud padaayat (1) yang digunakan terus menerus sebagaimana dimaksuddalam Pasal 2 ayat (1) huruf b sesuai dengan format sebagaimanatercantum dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini.Bagian KeempatJaminan LainnyaParagraf 1Jaminan Indonesia Eximbank

(Jaminan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia)Pasal 12(1) Jaminan Indonesia EximBank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2ayat (4) huruf a merupakan Jaminan berupa sertifikat yangditerbitkan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia kepadaKantor Pabean untuk melakukan pembayaran seluruh pungutannegara dalam rangka kegiatan kepabeanan dan/atau kewajiban yangterutang dalam jangka waktu tertentu apabila Terjamin tidak dapatmemenuhi kewajiban-kewajibannya.(2) Jaminan Indonesia EximBank sebagaimana dimaksud pada ayat (1)yang digunakan sekali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)huruf a sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalamLampiran V Peraturan Menteri Keuangan ini.(3) Jaminan Indonesia EximBank sebagaimana dimaksud pada ayat (1)yang digunakan terus menerus sebagaimana dimaksud dalam Pasal2 ayat (1) huruf b sesuai dengan format sebagaimana tercantumdalam Lampiran VI Peraturan Menteri Keuangan ini.Paragraf 2Jaminan Perusahaan Penjaminan(1)(2)(3)(4)(5)Pasal 13Jaminan perusahaan penjaminan sebagaimana dimaksud dalamPasal 2 ayat (4) huruf b yang dapat diterima sebagai Jaminan dalamrangka kepabeanan merupakan Jaminan dalam bentuk JaminanPerusahaan Penjaminan.Jaminan dalam bentuk Jaminan Perusahaan Penjaminansebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diterbitkan olehperusahaan penjaminan yang termasuk dalam daftar perusahaanpenjaminan yang dapat memasarkan produk Jaminan PerusahaanPenjaminan berdasarkan keputusan Menteri.Jaminan perusahaan penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) merupakan Jaminan berupa sertifikat atau bentuk tertulis lainnyapada Kantor Pabean untuk melakukan pembayaran seluruhpungutan negara dalam rangka kegiatan kepabeanan dan/ataukewajiban yang terutang dalam jangka waktu tertentu apabilaTerjamin tidak dapat memenuhi kewajiban-kewajibannya.Jaminan dalam bentuk Jaminan Perusahaan Penjaminansebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang digunakan sekalisebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a sesuai denganformat sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII PeraturanMenteri Keuangan ini.Jaminan dalam bentuk Jaminan Perusahaan Penjaminan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang digunakan terus menerussebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b sesuai denganformat sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII PeraturanMenteri Keuangan ini.Paragraf 3Jaminan Perusahaan (Corporate Guarantee)(1)(2)(3)(1)(2)(3)(4)Pasal 14Jaminan perusahaan atau corporate guarantee sebagaimanadimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf c merupakan Jaminan berupasurat pernyataan tertulis dari pengusaha yang berisi kesanggupanuntuk membayar seluruh pungutan negara dalam rangka kegiatankepabeanan dan/atau pemenuhan kewajiban penyerahan Jaminanyang disyaratkan dalam peraturan kepabeanan dalam jangka waktuyang ditentukan dengan menjaminkan seluruh aset perusahaan dandiserahkan secara terpusat kepada Direktur Jenderal.Jaminan perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapatdigunakan oleh pengusaha yang telah ditetapkan Direktur Jenderaluntuk diberikan fasilitas karena telah memenuhi persyaratan yangditentukan untuk mendapatkan pelayanan khusus di bidangkepabeanan.Jaminan perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yangdapat diterima adalah garansi perusahaan sesuai dengan formatsebagaimana tercantum dalam Lampiran IX Peraturan MenteriKeuangan ini dan telah disahkan oleh notaris.Pasal 15Untuk mendapatkan izin penggunaan Jaminan perusahaan ataucorporate guarantee, pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal14 ayat (2) mengajukan permohonan kepada Menteri u.p. DirekturJenderal.Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DirekturJenderal atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakandalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitungsejak tanggal permohonan diterima.Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):a. disetujui, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkankeputusan izin penggunaan Jaminan perusahaan atau corporateguarantee; ataub. tidak disetujui, Direktur Jenderal atas nama Menteri menyebutkan alasan penolakan.Permohonan izin penggunaan Jaminan perusahaan atau corporateguarantee sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai

dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran X PeraturanMenteri Keuangan ini.(5) Keputusan izin penggunaan Jaminan perusahaan atau corporateguarantee sebagaimana dimaksud pada ayat 3 huruf a dibuat sesuaidengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIPeraturan Menteri Keuangan ini.Paragraf 4Jaminan Tertulis(1)(2)(3)(1)(2)(3)Pasal 16Jaminan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) hurufd merupakan Jaminan berupa surat pernyataan tertulis dari Terjaminyang berisi kesanggupan untuk membayar seluruh pungutan negaradalam rangka kegiatan kepabeanan dan/atau pemenuhan kewajibanpenyerahan Jaminan yang disyaratkan dalam peraturan kepabeanandalam jangka waktu yang ditentukan dan hanya dapat digunakansekali.Jaminan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapatdiberikan kepada:a. importir yang merupakan instansi pemerintah;b. importir yang mengimpor barang untuk keperluan proyekpemerintah yang dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah dariluar negeri;c. perusahaan pelayaran atau perusahaan penerbangan dalamrangka impor sementara; ataud. importir yang merupakan wisatawan asing atau penumpangwarga negara asing yang memasukkan barang impor sementaraberdasarkan ketentuan peraturan kepabeanan tentang imporsementara.Jaminan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuaidengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIIPeraturan Menteri Keuangan ini.Pasal 17Untuk mendapatkan izin penggunaan Jaminan tertulis, importirsebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) mengajukanpermohonan kepada Menteri u.p. Direktur Jenderal atau Pejabat Beadan Cukai yang ditunjuk.Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DirekturJenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk atas namaMenteri memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangkawaktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggalpermohonan diterima.Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

a. disetujui, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yangditunjuk atas nama Menteri menerbitkan keputusan izinpenggunaan Jaminan tertulis; ataub. tidak disetujui, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukaiyang ditunjuk atas nama Menteri membuat surat pemberitahuanpenolakan permohonan dengan menyebutkan alasan penolakan.(4) Permohonan izin penggunaan Jaminan tertulis sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan format sebagaimanatercantum dalam Lampiran XIII Peraturan Menteri Keuangan ini.(5) Keputusan izin penggunaan Jaminan tertulis sebagaimana dimaksudpada ayat (3) huruf a dibuat sesuai dengan format sebagaimanatercantum dalam Lampiran XIV Peraturan Menteri Keuangan ini.(6) Dalam hal Jaminan tertulis untuk importir yang merupakanwisatawan asing atau penumpang warga negara asing sebagaimanadimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf d, permohonan izinpenggunaan Jaminan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)diatur oleh Direktur Jenderal.(7) Izin penggunaan Jaminan tertulis untuk importir yang merupakanwisatawan asing atau penumpang warga negara asing sebagaimanadimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf d diberikan berdasarkanpertimbangan Kepala Kantor Pabean.Pasal 18Jaminan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1)ditandatangani oleh:a. untuk importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) hurufa:1) pejabat serendah-rendahnya Pejabat Eselon I atau pejabat yangsetingkat dengan itu di tingkat pusat;2) pejabat serendah-rendahnya Pejabat Eselon II atau pejabat yangsetingkat dengan itu di tingkat daerah; atau3) pimpinan tertinggi TNI dan POLRI atau pejabat yang ditunjukdengan pangkat kelompok perwira tinggi;b. importir yang bersangkutan dan diketahui oleh kuasa penggunaanggaran dari instansi pemerintah terkait untuk importirsebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b;c. direktur utama untuk importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal16 ayat (2) huruf c; ataud. wisatawan asing atau penumpang warga negara asing yangmemiliki atau menguasai barang impor sementara untuk importirsebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf d.Pasal 19(1) Dalam hal tertentu, Direktur Jenderal dapat menyetujui penggunaanJaminan tertulis lainnya selain Jaminan tertulis yang digunakan oleh

importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dariTerjamin atau Penjamin sebagai garansi atas pungutan negara dalamrangka kegiatan kepabeanan yang terutang dan/atau penetapandalam peraturan kepabeanan yang mensyaratkan penyerahanJaminan.(2) Hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:a. keadaan darurat bencana;b. kegentingan memaksa; atauc. kegiatan yang bersifat kenegaraan.BAB IVPENELITIAN JAMINAN(1)(2)(3)(4)(5)(6)Pasal 20Atas setiap penerimaan Jaminan dari Terjamin atau principalsebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4), Pejabat Bea danCukai melakukan penelitian terhadap:a. format dan isi;b. jumlah; danc. jangka waktu.Dalam hal penerimaan Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dalam bentuk Jaminan tunai, bendahara penerimaan di KantorPabean melakukan penelitian:a. jumlah uang tunai; dan/ataub. jumlah uang yang dikreditkan pada rekening khusus JaminanKantor Pabean atas setiap penerimaan bukti pengkreditanrekening khusus Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8ayat (4) huruf b.Selain penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Beadan Cukai melakukan konfirmasi penerbitan Jaminan kepadaPenjamin atau surety sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat(4).Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atauayat (2), dan hasil konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3):a. terdapat ketidaksesuaian, Pejabat Bea dan Cukai mengembalikanJaminan kepada Terjamin atau principal sebagaimana dimaksuddalam Pas

Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan ini. (3) Jaminan Indonesia EximBank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang digunakan terus menerus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Menteri Keuangan ini. Paragraf 2 Jaminan Perusahaan Penjaminan Pasal 13 (1) Jaminan perusahaan penjaminan sebagaimana dimaksud dalam .

Related Documents:

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1340) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1745); 14. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 62/Permentan/ RC.ll0/12 .

huruf g adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan ini. (6) Format SPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 9 (1) Pejabat Penandatangan SPM melakukan pemeriksaan atas SPP, yang terdiri dari:

SALINAN. PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 69 /PMK.02/2018 . Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2019; Mengingat 1. Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang . dalam Lampiran II yang merup

no. layanan 1. tandan buah segar -7 - lampiran peraturan menteri keuangan republik indonesia nomor 191/pmk.05/2020 tentang perubahan atas peraturan menter! keuangan nomor 57 /pmk.05/2020 tentang tarif layanan badan layanan umum badan pengelola dana perkebunan kelapa sawit pada kementerian keuangan

DKI, Indonesia: Kemenristekdikti. Presiden Republik Indonesia. (17 Januari, 2012). Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012. Jakarta, Jakarta, Indonesia: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Presiden Republik Indonesia. (10 Agustus, 2012). Pendidikan Tinggi.

KEPUTUSAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR KEP.06/MEN/2010 TENTANG ALAT PENANGKAPAN IKAN DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa sebagai tindak lanjut Pasal 7 ayat (1) huruf f Undang- Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan .

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2008 tentang Buku; 8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 351); 9. Peraturan Menteri

10 Automotive EMC Considerations Prepare for testing by configuring a fully functional system that can be delivered to the test laboratory on the scheduled start date. Be sure to add time to make sure all of the wiring harnesses, support equipment, etc. are ready for the project start date. As a minimum the lab will need the following items: Certain specialized support equipment can be .