ANALISIS YURIDIS TERHADAP KEKUATAN MENGIKAT SURAT .

3y ago
55 Views
5 Downloads
425.69 KB
81 Pages
Last View : 9d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Fiona Harless
Transcription

ANALISIS YURIDIS TERHADAP KEKUATAN MENGIKATSURAT PENETAPAN PENGANGKATAN ANAKNo. : 12/Pdt.P/2010/PN.Kdl.(Studi Kasus di Pengadilan Negeri Kendal)SKRIPSIDiajukan untuk Memenuhi Persyaratan Dalam MenyelesaikanProgram Studi Ilmu HukumDiajukan oleh :PUJOKO07.02.51.0046FAKULTAS HUKUMUNIVERSITAS STIKUBANK SEMARANG

12011HALAMAN PERNYATAAN DAN PERSETUJUANPERNYATAAN KESIAPAN SKRIPSISaya, Pujoko, dengan ini menyatakan bahwa Skripsi yang berjudul : “AnalisisYuridis Terhadap Kekuatan Mengikat Surat Penetapan Pengangkatan Anak(Studi Kasus di Pengadilan Negeri Kendal No. 12/Pdt.P/2010/PN.Kdl)” Adalahbenar hasil karya saya dan belum pernah diajukan sebagai karya ilmiah, sebagianatau seluruhnya atas nama saya atau pihak lain.Semarang,September 2011PenulisPujokoNIM : 07.02.51.0046Dosen Pembimbing UtamaFitika Andraini, S.H, M.KnDosen Pembimbing PembantuAdi Suliantoro, S.H, M.HNIY : Y.2.92.07.079

2HALAMAN PENGESAHANTelah dipertahankan di depan Dewan Penguji Skripsi FakultasHukumUniversitasStikubanktanggal .(UNISBANK)Semarangpadadan diterima sebagai salah satu persyaratanguna menyelesaikan Program Strata I Studi Ilmu Hukum.Semarang, 9 September 2011 Maret 2010Disahkan Oleh :Dosen Penguji IDosen Penguji IIFitika Andraini, S.H, M.KnNIY : YU.2.02.09.041Adi Suliantoro, S.H, M.HNIY : Y.2.91.10.069Dosen Penguji IIIDr.Tristiana Rijanti, S.H, M.MNIY : Y.2.90.01.052NIP. 131.602.730Mengetahui,DEKAN FAKULTAS HUKUMDr. Safik Faozi, S.H, M.HumNIY : YU.2.03.04.062

3HALAMAN MOTTOMOTTO :“Janganlah kamu membicarakan apa yang kamu ketahui tetapi ketahuilah apayang akan kamu bicarakan”(HR Bukhari dan Muslim)

4

5HALAMAN PERSEMBAHANKupersembahkan dengan rasa hormat untuk : Yang tercinta Ayahanda SUKISMAN. Ibunda tersayang SUMARNI. Kakakku tersayang SUPARSIH. Seluruh keluarga tercinta yang senantiasa berdoa untuk keberhasilanku. Terima kasih untuk dukungannya RIKA DWI AULIA. Terima kasih Civitas Akademika Fakultas Hukum UnisbankSemarang atas dukungannya. Terima kasih juga teman-teman fakultas hukum (rewo-rewo) untukdukungannya.

6ABSTRAKPengangkatan anak adalah suatu perbuatan pengambilan anak orang lainke dalam keluarga sendiri sedemikian rupa, sehingga antara orang yangmemungut anak dan anak yang dipungut itu timbul suatu hukum kekeluargaanyang sama, seperti yang ada antara orang tua dengan anak kandungnya sendiri.Demikian halnya dengan Surat Penetapan Anak No. 12/Pdt.P/2010/PN.Kdl. yangmana sebuah keluarga di Kendal melakukan pengangkatan anak dari keluargatidak mampu agar anak tersebut terjamin masa depannya dengan keluarga yangbaru. Akan tetapi prosedur pengangkatan anak tersebut harus melalui sah atautidaknya putusan pengadilan agar pengangkatan anak tersebut mempunyaikekuatan hukum yang mengikat, sehingga tidak terjadi sengketa keluarga dikemudian hari. Berdasarkan hal itu maka penulis membuat judul penelitian AnalisisYuridis Terhadap Kekuatan Mengikat Surat Penetapan Pengangkatan Anak(Studi Kasus di Pengadilan Negeri Kendal No. 12/Pdt.P/2010/PN.Kdl).Perumusan masalah penelitian ini adalah (1) Bagaimanakah tata carapelaksanaan pengangkatan anak di Pengadilan Negeri Kendal (Sesuai denganSurat Penetapan Anak No. 12/Pdt.P/2010/PN.Kdl) ? (2) Bagaimanakah analisayuridis terhadap kekuatan mengikatnya surat penetapan pengangkatan anak diPengadilan Negeri Kendal (Studi Kasus pada Surat Penetapan Anak No.12/Pdt.P/2010/PN.Kdl)? (3) Hambatan apa saja yang terjadi dalam melakukanproses pengangkatan anak di Pengadilan Negeri Kendal serta bagaimanasolusinya (Studi Kasus pada Surat Penetapan Anak No. 12/Pdt.P/2010/PN.Kdl) ?Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatanyuridis normatif. Untuk mendekati permasalahan dalam penelitian ini penulismenggunakan spesifikasi penelitian secara deskriptif analitis. Pengumpulan datamelalui data sekunder. Metode penyajian data dalam penelitian dilakukan dengancara deskriptif. Analisis yang dipergunakan dalam penulisan skripsi ini adalahkualitatif.Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Tata cara pelaksanaanpengangkatan anak di Pengadilan Negeri Kendal yaitu : adanya pengajuandari Pemohon, dengan 2 (dua) orang saksi untuk didengar keterangannya (2)Kekuatan mengikatnya surat penetapan pengangkatan anak di PengadilanNegeri Kendal,diatur dalam Peraturan Pemerintah No 54 Tahun 2007,

7SEMA No. 6 Tahun 1983 tentang Penyempurnaan SEMA No. 2 Tahun 1979,Keputusan Menteri Sosial RI No: 41/HUK/KEP/VII/1984danUndang-Undang No. 62 Tahun 1958. (3) Hambatan yang terjadi dalam melakukanproses pengangkatan anak di Pengadilan Negeri Kendal serta solusinya antaralain : (a) Kurangnya data-data kelengkapan, perlunya pemahaman persyaratanbagi orang tua wali. (b) Tidak adanya tandatangan penyerahan suratpersetujuan dari orang tua kandung kepadaorang tua wali, diperlukanperjanjian secara tertulis. (c) Asal usul anak kadangkala tidak diketahui,perlunya penyuluhan hukum pada masyarakat. (d) Seorang wali belum genap5 tahun usia perkawinannya, perlunya sosialisasi hukum mengenai syarat atauprosedur pengangkatan anak (adopsi).

8KATA PENGANTARSyukur penulis panjatkan pada kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yangtelah melimpahkan rahmat, taufik dan hidayah-Nya sehingga penulis dapatmenyelesaikan skripsi yang berjudul : “Analisis Yuridis Terhadap KekuatanMengikat Surat Penetapan Pengangkatan Anak (Studi Kasus di PengadilanNegeri Kendal No. 12/Pdt.P/2010/PN.Kdl)” ini dengan lancar.Tujuan penelitian ini adalah sebagai salah satu persyaratan dalam meraihgelar Sarjana Strata 1 (S1) pada Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum diUniversitas Stikubank Semarang.Pada kesempatan ini penulis ucapkan terima kasih kepada semua pihakyang telah membantu penulis baik secara moril maupun materiil. Dan berkenaandengan maksud di atas, penulis ucapkan terima kasih kepada :1. Bapak Dr. BambangSuko Priyono, MM, selaku Rektor UniversitasStikubank (UNISBANK) Semarang.2. Bapak Dr. Safik Faozi, S.H., M.Hum, selaku Dekan Fakultas HukumUniversitas Stikubank (UNISBANK) Semarang.3. Ibu Fitika Andraini, S.H, M.Kn, selaku Dosen Pembimbing I yang telahmemberi masukan dan saran pada penulisan skripsi ini hingga selesai.4. Bapak Adi Suliantoro, S.H, M.H selaku Dosen Pembimbing II yang telahmeluangkan waktu dalam penyusunan penelitian ini.5. Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kendal yang telah memberi izin danmembantu dalam penelitian skripi ini.

96. Staf Pengadilan Negeri Kendal, yang telah membantu penulis dalampenyusunan skripsi ini.7. Bapak dan Ibu Dosen beserta staf Fakultas Hukum Universitas Stikubank(UNISBANK) Semarang yang telah banyak memberikan ilmu selamamengikuti kegiatan perkuliahan.8. Bapak dan Ibu tercinta, serta seluruh keluarga yang senantiasa membantumemotivasi serta berdo’a untuk keberhasilanku dalam menyusun skripsi ini.9. Semua pihak yang tidak bisa penulis sebutkan satu persatu yang telahmembantu kelancaran penyusunan skripsi ini.Besar harapan penulis agar penelitian ini menjadi pelengkap yang berguna.Segala bentuk sumbang saran dan kritik yang membantu sangat penulis harapkandemi kesempurnaan penelitian ini.Akhir kata, semoga Allah SWT selalu memberikan rahmat kepada kitasemua, Amien.Semarang,September 2011Penulis

10DAFTAR ISIHalamanHALAMAN JUDUL .iHALAMAN PERSETUJUAN .iiHALAMAN PENGESAHAN KELULUSAN .iiiHALAMAN MOTTO .ivHALAMAN PERSEMBAHAN .vABSTRAK.viKATA PENGANTAR . viiDAFTAR ISIBAB I.ixPENDAHULUAN .11.1 Latar Belakang Penelitian .11.2 Perumusan Masalah .61.3 Kerangka Pemikiran .71.4 Tujuan dan Manfaat Penelitian .81.4.1 Tujuan Penelitian .81.4.2 Manfaat Penelitian .81.5 Sistematika Penulisan .9BAB II TINJAUAN PUSTAKA2.1 Tinjauan Umum .112.1.1 Pengangkatan Anak .112.1.2 Pengangkatan Anak dalam Hukum Barat .212.1.3 Pengangkatan Anak dalam Hukum Adat .222.1.4 Pengangkatan Anak dalam Hukum Islam.26

112.2 Tinjauan Khusus .272.2.1 Ketentuan Peraturan Perundang-undangan .272.2.2 Fungsi Surat Penetapan Anak .322.2.3 Kekuatan Mengikat Surat Penetapan Anak .35BAB III METODE PENELITIANBAB IV3.1 Metode Pendekatan .383.2 Spesifikasi Penelitian .403.3 Sumber Data .403.4 Metode Pengumpulan Data .413.5 Metode Penyajian Data .423.6 Analisis Data .42HASIL PENELITIAN DAN ANALISA DATA4.1Tata Cara Pelaksanaan Pengangkatan Anak di PengadilanNegeri Kendal.4.2Analisa Yuridis Terhadap Kekuatan Mengikatnya SuratPenetapan Pengangkatan Anak di Pengadilan Negeri Kendal gangkatan Anak di Pengadilan Negeri Kendal sertasolusinya.BAB V60PENUTUP3.7Kesimpulan .643.8Saran .65

12DAFTAR PUSTAKALAMPIRAN-LAMPIRAN

13BAB IPENDAHULUAN1.1 Latar Belakang PenelitianManusia secara kodrati mengalami proses hidup yang diawali dengankelahiran dan berakhir dengan suatu kematian. Salah satu tahapan dalam proseshidup adalah adanya suatu perkawinan yang bahagia. Dalam suatu perkawinandiharapkan memperoleh keturunan yang baik sehingga dapat meneruskan silsilahhidup orang tuanya.Perkawinan merupakan suatu ikatan yang sangat dalam dan kuat sebagaipenghubung antara seorang pria dengan seorang wanita dalam membentuk suatukeluarga atau rumah tangga. Dalam membentuk suatu keluarga tentunyamemerlukan suatu komitmen yang kuat diantara pasangan tersebut, sehinggadalam hal ini pasal 2 ayat (1) Undang-undang Perkawinan No.1 tahun 1974menyatakan bahwa suatu perkawinan dapat dinyatakan sah, apabila dilakukanmenurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan pasangan yangmelakukan pernikahan. Namun tidak selamanya perkawinan menghasilkanketurunan.Keinginan untuk mempunyai anak adalah naluri manusiawi dan alamiah.Akan tetapi kadang-kadang naluri ini berbentur pada Takdir Ilahi, dimanakehendak mempunyai anak tidak tercapai. Pada umumnya manusia tidak akanpuas dengan apa yang dialaminya, sehingga berbagai usaha dilakukan untukmemenuhi kepuasan tersebut. Dalam hal pemilikan anak, usaha yang pernahmereka lakukan adalah mengangkat anak atau “adopsi”. 11Herlien Sumampouw, Tinjauan Mengenai Adopsi, Yogyakarta : Ikatan Alumni FH UGM,1991, hal. 31

14Pada pasal 2 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979tentang Kesejahteraan Anak menyatakan bahwa anak berhak atas pemeliharaandan perlindungan, baik semasa dalam kandungan maupun sesudah dilahirkan.Anak berhak atas perlindungan-perlindungan terhadap lingkungan hidup yangdapat membahayakan atau menghambat pertumbuhan dan perkembangan denganwajar. Selanjutnya, berkaitan dengan pengangkatan anak, Pasal 12 ayat (1) dan (3)undang-undang yang sama menuliskan bahwa pengangkatan anak menurut adatdan kebiasaan dilaksanakan dengan mengutamakan kepentingan kesejahteraananak. Pengangkatan anak untuk kepentingan kesejahteraan anak yang dilakukan diluar adat dan kebiasaan, dilaksanakan berdasarkan peraturan perundangundangan. Kedua pasal tersebut menunjukkan bahwa undang-undang tersebutmerupakan suatu ketentuan hukum yang menciptakan perlindungan anak karenakebutuhan anak menjadi pokok perhatian dalam aturan tersebut. Selama inimemang belum ada peraturan perundang-undangan yang secara spesifik mengaturmengenai pengangkatan anak, kecuali bagi Warga Negara Indonesia (WNI)keturunan Cina, yaitu dengan Staatsblad 1917 Nomor 129. Di samping UndangUndang Kesejahteraan Anak, peraturan lain yang mencantumkan ketentuanberkaitan dengan pengangkatan anak di antaranya adalah Undang-Undang Nomor12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. 2Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentangKewarganergaan tersebut menyebutkan bahwa anak WNI yang belum berusialima tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkanpenetapan pengadilan tetap diakui sebagai WNI. Mengingat belum terbentuknya2Irma Setyowati Soemitro, Aspek Hukum Perlindungan Anak, Jakarta: Bumi Aksara, 1990, hal. 32

15peraturan mengenai pengangkatan anak, maka sebagai pedoman digunakan antaralain Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 1979 yangkemudian disempurnakan oleh SEMA Nomor 6 Tahun 1983. Salah satu isi dariSEMA Nomor 6 Tahun 1983 menentukan bahwa warga negara asing (WNA)yang akan mengadopsi anak WNI harus sudah berdomisili dan bekerja tetap diIndonesia selama minimal tiga tahun. Selain itu, calon orang tua angkat harusmendapat izin tertulis dari Menteri Sosial. Pengangkatan anak harus dilakukanmelalui yayasan sosial yang memiliki izin dari Departemen Sosial untuk bergerakdi bidang pengangkatan anak. Pengangkatan anak WNI yang langsung dilakukanorang tua kandung WNI dengan calon orang tua WNA tidak diperbolehkan.Seorang WNA yang belum atau tidak menikah tidak boleh mengangkat anak WNIdan calon anak angkat WNI harus berusia di bawah lima tahun.3Bagi Indonesia, pengangkatan anak atau adopsi sebagai suatu lembagahukum belum berada dalam keadaan yang seragam, baik motivasi maupuncaranya. Karena itu, masalah pengangkatan anak atau adopsi ini masihmenimbulkan masalah bagi masyarakat dan pemerintah. Terutama dalam rangkausaha perlindungan anak sebagaimana tercantum dalam Undang-UndangKesejahteraan Anak dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentangPerlindungan Anak.Eksistensi pengangkatan anak di Indonesia sebagai suatu lembaga hukumbelum sinkron, sehingga masalah pengangkatan anak masih merupakan problemabagi masyarakat, terutama dalam masalah yang menyangkut ketentuan hukumnya.Ketidaksinkronan tersebut sangat jelas dilihat, bila mempelajari ketentuan tentang3Ibid, hal. 33

16eksistensi lembaga pengangkatan anak itu sendiri dalam sumber-sumber yangberlaku di Indonesia, baik hukum Barat yang bersumber dari ketentuan-ketentuanyang terdapat dalam Burgerlijk Wetboek (BW); hukum adat yang merupakan ‘theliving law’ yang berlaku di masyarakat Indonesia, maupun hukum Islam yangmerupakan konsekuensi logis dari masyarakat Indonesia yang mayoritas mutlakberagama Islam. Dalam BW tidak diatur tentang masalah pengangkatan anak ataulembaga pengangkatan anak. Dalam beberapa pasal BW hanya menjelaskanmasalah perwarisan dengan istilah ‘anak luar kawin’ atau anak yang diakui(erkend kind). Sedang menurut hukum adat terdapat keanekaragaman hukumnyayang berbeda, antara daerah satu dengan daerah lainnya. Dengan demikiantentunya akan terdapat beberapa perbedaan pada masing-masing daerah hukum diIndonesia, tentang masalah status pengangkatan anak. 4Dewasa ini masalah pengangkatan anak bukanlah suatu masalah barudalam sistem hukum negara Indonesia. Meskipun eksistensi pengangkatan anak diIndonesia sebagai suatu lembaga hukum masih belum sinkron dan masihmenimbulkan berbagai problema dalam masyarakat, pengangkatan anak tersebutmasih banyak dilakukan oleh masyarakat. Sejak jaman dahulu sudah banyakdilakukan pengangkatan anakyang disertai dengan cara dan motivasi yangberbeda-beda yang dilakukan diberbagai negara di dunia, termasuk salah satunyaadalah Indonesia. Pada dasarnya pengangkatan anak dilakukan dengan tujuanyang sama, yaitu agar anak yang diangkat tersebut nantinya akan memilikikehidupan yang lebih baik. Hanya saja yang membedakan dalam pengangkatananak adalah apa saja yang menjadi penyebab dan motivasi atau tujuan yang4Herlien Sumampouw, op. cit, hal. 4

17mendorong dilakukannya pengangkatan anak tersebut. Tidak mungkin antarakeluarga yang satu mengangkat anak mempunyai alasan yang sama dengankeluarga lain yang mengangkat anak juga. Dalam perkembangan masyarakat diIndonesia ada berbagai tujuan atau motivasi yang mendorong untuk pengangkatananak baik dalam faktor politik, ekonomi, sosial, budaya dan sebagainya. 5Dalam melakukan pengangkatan anak harus benar-benar memperhatikanmasa depan anak yang diangkat tersebut, karena dalam pengangkatan anakdiharapkan kesejahteraan anak tersebut terpenuhi. Hal ini berakibat pada orangtua yang menjadi wali anak harus disyaratkan cukup materi dan cukup in-materi(misalnya pendidikan di bidang agama), sehingga anak tersebut tidak terlantar danmenjadi anak yang berguna bagi negaranya. Hal lain yang harus dipertimbangkandalam pengangkatan anak adalah bagaimana kedudukan anak tersebut di matahukum. Baik dalam hal mendapatkan hak kasih sayang dari orang tua wali,pemenuhan kebutuhan hidupnya baik secara materi maupun in-materi, maupunkedudukan anak dalam hal pembagian dan pengurusan harta.6Anak angkat adalah anak orang lain yang dianggap anak sendiri olehorang tua angkat dengan resmi menurut hukum adat setempat, dikarenakan tujuanuntuk kelangsungan keturunan dan atau pemeliharaan atas harta kekayaan rumahtangga.7 Pengangkatan anak adalah suatu perbuatan pengambilan anak orang lainke dalam keluarga sendiri sedemikian rupa, sehingga antara orang yang5Zakariya Ahmad Al Barry, Hukum Anak dalam Islam, Jakarta :Pradnya Paramita, Cetakanke 9, 1992, hal 86Lindawati,Anak Sah dan Anak Tidak Sah Dalam Hukum Waris, Jakarta : Arena Ilmu,1994, hal. 27Hilman Hadikusuma, Hukum Perkawinan Adat, Bandung : Alumni, 1997, hal. 38

18memungut anak dan anak yang dipungut itu timbul suatu hukum kekeluargaanyang sama, seperti yang ada antara orang tua dengan anak kandungnya sendiri. 8Demikian halnya Surat Penetapan Anak No. 12/Pdt.P/2010/PN.Kdl. yangmana sebuah keluarga di Kendal melakukan pengangkatan anak dari keluargatidak mampu agar anak tersebut terjamin masa depannya dengan keluarga yangbaru. Akan tetapi prosedur pengangkatan anak tersebut harus melalui sah atautidaknya putusan pengadilan agar pengangkatan anak tersebut mempunyaikekuatan hukum yang mengikat, sehingga tidak terjadi sengketa keluarga dikemudian hari. Kasus ini menarik karena seringkali terjadi pengangkatan anaktidak melalui prosedur pengadilan dan tidak berkekuatan hukum.Berdasarkan hal tersebut diatas, dan penulis berdomisili di Kendal makapenulis tertarik untuk mengadakan penelitian dengan judul yaitu “AnalisisYuridis Terhadap Kekuatan Mengikat Surat Penetapan Pengangkatan Anak(Studi Kasus di Pengadilan Negeri Kendal No. 12/Pdt.P/2010/PN.Kdl)”1.2 Perumusan MasalahBerdasarkan uraian latar belakang tersebut di atas, maka

tidaknya putusan pengadilan agar pengangkatan anak tersebut mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, sehingga tidak terjadi sengketa keluarga di kemudian hari. Berdasarkan hal itu maka penulis membuat judul penelitian Analisis Yuridis Terhadap Kekuatan Mengikat Surat Penetapan Pengangkatan Anak

Related Documents:

ANALISIS YURIDIS TERHADAP PEMBERIAN IZIN POLIGAMI DIKARENAKAN ISTRI AKAN DIJADIKAN PENGASUH PONDOK PESANTREN (Studi Putusan Nomor 0363/Pdt.G/2018/PA.Pas.) SKRIPSI Oleh: Siti Prapti Munawaroh NIM. C71214061 Universitas Islam Negeri Sunan Ampel . BAB IV ANALISIS YURIDIS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN AGAMA PASURUAN NOMOR 0363/Pdt.G/2018/PA.Pas

ANALISIS YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK TERHADAP ANAK (Studi Kasus Putusan No : 48/PID.B/2014/PN.MKS.) SKRIPSI Diajukan Sebagai Tugas Akhir Dalam Rangka Penyelesaian Studi Sarjana Hukum Pada Program Studi Ilmu Hukum. BETA RISKY AISTIN B111 13 004 DEPARTEMEN HUKUM PIDANA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS HASANUDDIN

ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENJIPLAKAN HAK CIPTA MENGENAI SISTEM INVESTASI DAN TRANSAKSI JUAL BELI EMAS DENGAN MENGGUNAKAN MEDIA INTERNET (Studi Terhadap Putusan Mahkamah Agung No.444 K/Pdt.Sus/2012) SKRIPSI Untuk Memenuhi Sebagian Persyaratan Untuk Mencapai Derajat Strata I (S-1) Pada Program Studi Ilmu Hukum Oleh : WINDA AFRIANTI KARMALA

skripsi analisis yuridis terhadap putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima ( studi kasus perkara perdata no. 207/pdt.g/2011/pn.mks ) oleh : humaerah b 111 11 405 bagian hukum acara fakultas hukum universitas hasanuddin makassar 2015

penulis dapat menyelesaikan skripsi ini yang berjudul “Analisis Yuridis Sosiologis Terhadap Putusan Hakim Tentang Pembayaran Uang Pengganti Sebagai Pidana Tambahan Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”. Adapun penyusunan skripsi ini bertujuan untuk memenuhi salah satu

iii lembar pengesahan skripsi dengan judul “analisis yuridis terhadap perkara malpraktik medik (studi kasus putusan mahkamah agung n0.1110k/pid.sus/2012 jo. putusan pengadilan negeri

skripsi analisis yuridis upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas (vrijspraak) bagi penyalahguna tindak pidana narkotika (studi kasus putusan nomor : 931k/pid.sus/2015) oleh: andi erlangga hamzah b 111 16 612 departemen hukum pidana fakultas hukum universitas hasanuddin makassar 2020

Author: USER Created Date: 10/4/2019 2:19:58 PM