INVESTASI DI PASAR MODAL SYARIAH

3y ago
35 Views
2 Downloads
937.33 KB
39 Pages
Last View : 2m ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Matteo Vollmer
Transcription

INVESTASI DIPASAR MODAL SYARIAHDIVISI PASAR MODAL SYARIAH BURSA EFEK INDONESIA

PRINSIP ISLAM DALAMPASAR MODAL SYARIAH

PASAR MODAL SYARIAHPasar Modal Syariah adalah seluruh aktivitas di pasar modal yangmemenuhi prinsip Islam. Terdapat dua faktor utama yang membentukPasar Modal Syariah yaitu pasar modal dan prinsip islam di PasarModal.Dengan demikian, suatu pasar modal dikatakan memenuhi prinsipIslam apabila pelaku pasar, mekanisme transaksi, infrastrukturpasar dan Efek yang ditransakskan telah memenuhi prinsip-prinsipIslam di pasar modal.

PRINSIP ISLAM DI PASAR MODALPrinsip Islam di pasar modal diartikan sebagai prinsip-prinsip yang menjadi variableatau syarat utama terbentuknya pasar modal secara syariah. Prinsip-prinsip dasarIslam yang utama di pasar modal terdiri atas pelarangan Riba, Gharar, Maysir (Judi) danKehalalan Barang. (Islamic Capital Market Fact Finding Report –IOSCO 2004).1.Riba, suatu tambahan dalam transaksi Efek yang ditetapkan atau diperjanjikan didepan dan menjadi bagian tidak terpisahkan dari transaksi tersebut.2.Gharar, suatu ketidakjelasan/ketidakpastian dalam suatu akad, baik mengenaikualitas, kuantitas dan penyerahan obyek akad3.Maysir, suatu bentuk aktivitas yang mengandung unsur untung-untungan, penipuanatau manipulasi.4.Kehalalan barang, barang dan jasa yang menjadi objek transaksi wajib halal, yangmenjadikan keharaman atas barang atau jasa dapat dikarenakan zatnya ( Haram LiDzatihi), bukan karena zatnya (Haram li Ghairihi) dan karena keberadaannya

PASAR MODAL SYARIAH INDONESIA

PASAR MODAL SYARIAH INDONESIAPrinsip Islam di Pasar Modal Syariah Indonesia merujuk padaPeraturan OJK No.15/POJK.04/2015 tentang Penerapan PrinsipSyariah di Pasar Modal adalah :“Prinsip-prinsip hukum Islam dalam kegiatan di bidang Pasar Modalberdasarkan fatwa DSN-MUI, baik fatwa yang ditetapkan dalamperaturan OJK maupun fatwa yang telah diterbitkan sebelumditetapkannya peraturan ini, sepanjang fatwa dimaksud tidakbertentangan dengan peraturan ini dan atau Peraturan OJK lain yangdidasarkan pada fatwa DSN-MUI”.

LANDASAN REGULASIPASAR MODAL SYARIAH INDONESIASeperti yang tertuang dalam definisi Prinisp Syariah di Pasar ModalIndonesia, maka yang menjadi acuan regulasi dalam penerapanPasar Modal Syariah di Indonesia adalah :1. Fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia(DSN-MUI)2. Peraturan OJK (POJK) terkait Pasar Modal Syariah

FATWA DSN MUI TERKAIT PASAR MODAL SYARIAHMeskipun fatwa sifatnya tidak mengikat, tetapi pada prakteknya fatwa DSN-MUIadalah salah satu rujukan dalam mengembangkan pasar modal syariahIndonesia. Sampai dengan saat ini, terdapat 19 fatwa DSN-MUI yangberhubungan dengan pasar modal syariah. 4 fatwa DSN-MUI yang menjadidasar pengembangan pasar modal syariah adalah:1. Fatwa DSN-MUI No: 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman PelaksanaanInvestasi Untuk Reksa Dana Syariah2. Fatwa DSN-MUI No: 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal danPedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal3. Fatwa DSN-MUI No. 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariahdalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler BursaEfek.4. Fatwa DSN-MUI No. 124/DSN-MUI/XI/2018 tentang Penerapan PrinsipSyariah dalam Pelaksanaan Layanan Jasa Penyimpanan dan PenyelesaianTransaksi Efek Serta Pengelolaan Infrastruktur Investasi Terpadu

POJK TENTANG PASAR MODAL SYARIAHSaat ini terdapat 11 peraturan tentang Pasar Modal Syariah yang dikeluarkan oleh OJK:JUDULPENJELASANPOJK Nomor 15/POJK.04/2015POJK tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.POJK Nomor 16/POJK.04/2015POJK tentang Ahli Syariah Pasar Modal.POJK Nomor 17/POJK.04/2015POJK tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Syariah Berupa Saham olehEmiten Syariah atau Perusahaan Publik Syariah.POJK Nomor 18/POJK.04/2015POJK tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk.POJK Nomor 19/POJK.04/2015POJK tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah.POJK Nomor 20/POJK.04/2015POJK tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Beragun Aset Syariah.POJK Nomor 30/POJK.04/2016POJK tentang Dana Investasi Real Estate Syariah Berbentuk Kontrak InvestasiKolektif.POJK Nomor 53/POJK.04/2015POJK tentang akad yang Digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di PasarModalPOJK Nomor 61/POJK.04/2016Tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal Pada Manajer InvestasiPOJK Nomor 35 /POJK.04/2017Tentang Kriterita dan Penerbitan Daftar Efek SyariahPOJK Nomor 03 /POJK.04/2018Tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor18/POJK.04/2015 Tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk

TONGGAK SEJARAH PASAR MODAL SYARIAH INDONESIAREKSA DANA SYARIAH PERTAMAJAKARTA ISLAMIC INDEX (JII)FATWA 20 REKSA DANA SYARIAHOBLIGASI SYARIAH MUDHARABAH PERTAMAFATWA 40 PASAR MODAL SYARIAHPERATURAN PASAR MODAL SYARIAHSPM SYARIAH PERTAMA19972001200220032004200620102011INDEKS SAHAM SYARIAHFATWA 80 TRANSAKSI SAHAM SYARIAHSHARIAH ONLINE TRADING SYSTEM (SOTS)2013ETF SYARIAH PERTAMABANK RDN SYARIAH PERTAMA201520162017GALERI INVESTASI SYARIAH PERTAMAGIFA AWARDS PERTAMAGIFA AWARDS KEDUAZAKAT SAHAM2018GIFA AWARD KETIGA2019JAKARTA ISLAMIC INDEX 70 (JII70)FATWA 124 KESESUAIAN SYARIAH LAYANAN KSEIWAKAF SAHAM

PENGHARGAAN INTERNATIONAL DARI GLOBAL ISLAMICFINANCE AWARDS (GIFA) UNTUK PASAR MODAL SYARIAHINDONESIATHE BEST SUPPORTING INSTITUTIONIN ISLAMIC FINANCE2016, 2017, 2018THE BEST EMERGING ISLAMICCAPITAL MARKET2018

EFEK SYARIAHDI PASAR MODAL SYARIAH INDONESIA

EFEK SYARIAHEfek syariah adalah objek transaksi (mabi’) yang merupakan produkinvestasi yang memenuhi prinsip Islam dan dapat diperjualbelikan diPasar Modal Syariah.Berdasarkan peraturan OJK definisi Efek Syariah adalah Efeksebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pasar Modaldan peraturan pelaksanaannya yang akad, cara pengelolaan, kegiatanusaha, aset yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan,kegiatan usaha; dan/atau aset yang terkait dengan Efek dimaksuddan penerbitnya, tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah diPasar Modal.Dengan demikian setiap Efek yang diatur dalam UUPM, dapat dijadikanEfek syariah selama memenuhi prinsip syariah di Pasar Modal.

JENIS EFEK SYARIAHDI PASAR MODAL SYARIAH INDONESIA1.2.3.4.5.6.SAHAM SYARIAH (438 Saham)REKSA DANA SYARIAH (269 Reksa Dana)*EXCHANGE TRADED FUND SYARIAH (ETF SYARIAH) (3 ETF)**SUKUK (180 Sukuk)**EFEK BERAGUN ASET SYARIAH (EBA/EBA-SP)DANA INVESTASI REAL ESTATE SYARIAH (DIRE KIK SYARIAH) Per Januari 2020** Per Februari 2020

DEFINISI EFEK SYARIAH1. SAHAM SYARIAHSaham syariah adalah Efek berbasis ekuitas yang memenuhi prinsip Islam.Objek transaksi saham syariah adalah kepemilikan perusahaan.2. REKSA DANA SYARIAHReksa dana syariah adalah Efek syariah berbentuk pengumpulan danainvestor melalui penerbitan produk reksa dana yang memenuhi prinsip Islam.Portofolio aset yang menjadi objek investasi reksa dana syariah harus Efeksyariah.3. ETF SYARIAHExchange Traded Fund Syariah (ETF Syariah) adalah reksa dana syariahberbentuk KIK yang unit penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek.

4. SUKUKSukuk adalah Efek syariah berbasis sekuritiasasi asset dan termasuk ke dalamEfek pendapatan tetap. Salah satu variabel penting dalam sukuk adalah asetyang menjadi dasar penerbitannya (underlying asset) harus memenuhi prinsipsyariah /aset halal.5. EFEK BERAGUN ASET SYARIAHEBA syariah adalah salah satu jenis Efek syariah pendapatan tetap berbentuksekuritisasi aset yang portofolio asetnya merupakan sekuritisasi dari asetkeuangan yang memenuhi prinsip Islam. EBA syariah dibagi menjadi dua jenis:EBA Syariah Kontrak Investasi Kolektif (KIK-EBAS) dan EBA Syariah SuratPartisipasi (EBA-SP).6. DANA INVESTASI REAL ESTATE SYARIAH (DIRE SYARIAH)DIRE Syariah adalah Efek syariah yang mengumpulkan dana investor untukdiinvestasikan pada real estat, aset yang berkaitan dengan real estat ataukas/setara kas yang memenuhi prinsip Islam.

INVETASI SAHAM SYARIAHDI PASAR MODAL SYARIAH INDONESIA

DAFTAR EFEK SYARIAHUntuk memudahkan pelaku pasar dalam berinvestasi dan melakukan transaksisaham syariah, baik untuk keperlian investasi reksa dana syariah maupunportofolio lainnya, OJK telah mengeluarkan peraturan tentang PenerbitanDaftar Efek Syariah (DES) sejak tahun 2007.DES adalah kumpulan Efek yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dipasar modal. DES ditetapkan oleh OJK atau penerbit DES selain OJK yangmendapat izin atau persetujuan OJK.DES diterbitkan setiap 6 bulan sekali yaitu setiap bulan Mei dan November.

KRITERIA SELEKSI SAHAM SYARIAHSeleksi saham syariah terdiri atas dua kriteria utama, yaitu jenis usaha dan caraperusahaan mengelola usahanya. Jenis usaha merujuk kepada halal atauharamnya produk atau barang/jasa yang dihasilkan perusahaan, sedangkan carapengelolaan perusahaan merujuk pada berapa besar komposisi riba dalamkeuangan perusahaan.Ketentuan seleksi saham syariah ini diatur dalam peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2017Tentang Kriterita dan Penerbitan Daftar Efek Syariah

INDEKS SAHAM SYARIAHIndeks saham syariah adalah variable yang menunjukkan kinerja sahamsyariah atau pasar saham syariah. Indeks saham syariah merupakanindikator pembanding dan pengukur kinerja portofolio saham syariah.Terdapat 3 indeks saham syariah di pasar modal Indonesia yaitu:1. Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI)2. Jakarta Islamic Index (JII)3. Jakarta Islamic Index 70 (JII70)

1. INDEKS SAHAM SYARIAH INDONESIA (ISSI)ISSI yang diluncurkan pada tanggal 12 Mei 2011 adalah indeks komposityang terdiri dari seluruh saham syariah tercatat di BEI. Seluruh sahamsyariah tercatat yang masuk dalam DES otomatis dihitung dalamperhitungan ISSI. Berikut alur proses seleksi indeks ISSI:PROSES SELEKSI – Dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)Tidak MelakukanKegiatan UsahaYang DilarangSecara Syariah &Tercatat di BEIRasio UtangBerbasis BungaDibandingkanTotal Aset 45%Rasio PendapatanNon Halal terhadapTotal Pendapatan 10%

2. JAKARTA ISLAMIC INDEX (JII)JII adalah indeks saham syariah yang pertama kali diluncurkan di pasarmodal Indonesia pada tanggal 3 Agustus 2000. Konstituen JII hanya terdiridari 30 saham syariah paling likuid yang tercatat di BEI. BEI menentukan danmelakukan seleksi saham syariah yang menjadi konstituen JII sebanyak duakali dalam setahun, Mei dan November, mengikuti jadwal review DES olehOJK. Adapun kriteria likuditas yang digunakan dalam menyeleksi 30 sahamsyariah yang menjadi konstituen JII adalah sebagai berikut:Otoritas Jasa Keuangan(OJK)Saham Syariah yangterdapat di DES danmenjadi konstituenISSIBEI60 saham dengankapitalisasi terbesar30 saham palinglikuid dari 60 sahamberkapitalisasiterbesar

3. JAKARTA ISLAMIC INDEX 70 (JII70)JII70 adalah indeks saham syariah yang diluncurkan BEI pada tanggal 17 Mei2018. Konstituen JII70 hanya terdiri dari 70 saham syariah paling likuid yangtercatat di BEI. BEI menentukan dan melakukan seleksi saham syariah yangmenjadi konstituen JII70 sebanyak dua kali dalam setahun, Mei danNovember, mengikuti jadwal review DES oleh OJK. Adapun kriteria likuditasyang digunakan dalam menyeleksi 70 saham syariah yang menjadi konstituenJII70 adalah sebagai berikut:Otoritas Jasa Keuangan(OJK)Saham Syariah yangterdapat di DES danmenjadi konstituenISSIBEI150 saham dengankapitalisasi terbesar70 saham palinglikuid dari 150 sahamberkapitalisasiterbesar

MEKANISME TRANSAKSI SAHAM SYARIAHDI PASAR MODAL SYARIAH INDONESIA

LANDASAN FATWA TRANSAKSI SAHAM SYARIAHPada dasarnya transaksi saham di pasar regular Bursa Efek Indonesia adalahtransaksi jual beli yang memang diperboehkan secara syariah.Namun untuk lebih meyakinkan masyarakat bahwa transaksi saham tersebutsesuai syariah, maka diterbitkanlan Fatwa DSN MUI No.80 tentang penerapanprinsip syariah dalam mekanisme perdagangan Efek bersifat ekuitas dipasar regular bursa Efek.

POIN UTAMA FATWA DSN MUI NO.80Beberapa poin utama dalam Fatwa No.80 tersebut antara lain:1. Perdagangan saham syariah di BEI adalah transaksi jual beli denganmetode tawar-menawar atau lelang berkesinambungan denganmenggunakan harga pasar wajar sehingga akad yang digunakan adalah(Bai’ Al-musawamah).2. Obyek transaksi adalah saham syariah yang terdaftar dalam Daftar EfekSyariah (DES) yang diterbitkan OJK3. Konsep kepemilikan saham syariah adalah kepemilikan secara hukum(qabdh hukmi) dimana meskipun penyelesaian transaksi dilakukankemudian hari (T 2), tapi secara hukum saham syariah yang dibeli sudahmenjadi milik investor sehingga boleh dijual kembali sebelum T 2.4. Investor syariah dilarang melakukan transaksi yang tidak sesuai prinsipsyariah dimana terdapat 14 jenis transaksi dilarang syariah dalam fatwano.80 tersebut.

REKENING EFEK SYARIAHDAN REKENING DANA NASABAHREKENING EFEK SYARIAHRekening Efek Syariah adalah rekening yang menampung semua saham syariahatau portofolio saham syariah yang dimiliki oleh Investor. Rekening Efek syariahmerupakan rekening yang harus dimiliki oleh investor saham syariah sebelummelakukan transaksi saham syariah di BEI. Pembukaan rekening Efek syariah hanyabisa dilakukan melalui perusahaan Efek Anggota Bursa BEI yang telah memilikisertifikasi Sharia Online Trading System (AB SOTS).REKENING DANA NASABAHRekenig Dana Nasabah (RDN) Syariah adalah rekening yang menampung semuauang investor, baik modal investasi, hasil keuntungan investasi dan hasilpenjualan saham syariah. RDN Syariah dibukakan di bank syariah yang menjadibank pembayar atau bank administrasi transaksi Efek syariah.

SHARIA ONLINE TRADING SYSTEM (SOTS)SOTS merupakan suatu fasilitas transaksi saham syariah secara online yangdiciptakan oleh BEI dan dikembangkan oleh Anggota Bursa BEI. SOTS wajibdisertifikasi kesesuaian syariahnya oleh DSN MUI dan di-review berkala setiap 3tahun sekali.Beberapa ketentuan utama dalam SOTS adalah sebagai berikut:01TransaksiBerbasis DanaTunai02Hanya Saham SyariahYang BolehDitransaksikan03Margin TradingTidak Diperbolehkan04Short SellingTidak Diperbolehkan

DAFTAR ANGGOTA BURSA SOTSNo1234567891011121314151617Anggota BursaPT Indo Premier SekuritasPT Mirae Asset SekuritasPT BNI SekuritasPT Trimegah Sekuritas Tbk.PT Mandiri SekuritasPT Panin Sekuritas Tbk.PT Phintraco SekuritasPT Sucor SekuritasPT FAC SekuritasPT MNC SekuritasPT Henan Putihrai SekuritasPT Philip SekuritasPT RHB SekuritasPT Samuel SekuritasPT Maybank Kim Eng SekuritasPT Kresna SekuritasPT OSOSekuritas IndonesiaNama Sistem Online TradingIPOT SyariahHOTS Syariahe-Smart SyariahiTrimegah SyariahMOST SyariahPOST SyariahPROFITS SyariahSPOT SyariahFAST SyariahMNC Trade SyariahHPX SyariahPOEM SyariahRHB Trade Smart SyariahSTAR SyariahKE Trade SyariahKresna Traer SyariahOSO Trader Syariah

MARKET UPDATEPASAR MODAL SYARIAH INDONESIA

440 5663656193996714292372011Saham Syariah2017Total Saham20182019JUMLAH SAHAM SYARIAHMENINGKAT SIGNIFIKANTIAP TAHUNNYA

7,052 7,0237,2655,7225,2284,8734,217 4,2193,5373,705 3,667 3,7442,616 2,5582,9473,2492,6011,968201120122013* Dalam Rp Triliun201420152016Saham Syariah20172018Total Saham2019KAPITALISASI PASARSAHAM SYARIAHKONSISTEN TUMBUHTIAP TAHUNNYA

PANGSA PASAR SAHAM SYARIAHDI ME62%FREKUENSI44%NILAI*DATA PER JANUARI 2020

JUMLAH INVESTORSAHAM TORAKTIFRASIO INVESTORSYARIAH DARI TOTALINVESTOR2015201620172018*DATA PER JANUARI 2020

150%PERTUMBUHANINVESTOR SAHAMSYARIAH LEBIH TINGGIDIBANDINGKAN TOTALINVESTOR SAHAM89%81%92%54%36%INVESTOR SAHAM TOTALINVESTOR SAHAM SYARIAH19%24%30%17%2015 2016 2017 2018 2019*DATA PER DESEMBER 2019

PROFILREKSA DANA SYARIAHSYARIAH,12%JUMLAHFIXED INCOME, 13%PASAR UANG, 20%CAMPURAN, 10%SUKUK, 4%EFEK LN, 4%INDEX, 2%NONSYARIAH,88%ETF - Indeks, 0%ETF , 1%TERPROTEKSI,22%SAHAM, 23%JENIS REKSA DANA SYARIAHNABSYARIAH,10%NONSYARIAH,90%*DATA PER JANUARI 2020

SUKUK KORPORASISUKUK NEGARA37%18%JUMLAHSERIJUMLAH SERI82%63%NILAIOUTSTANDING82%*DATA PER JANUARI 202018%7%93%NILAIOUTSTANDING

KINERJA INDEKS SAHAM SYARIAH TAHUN2011 - 2019108%Dow Jones Islamic Market69%FTSE Sharia50%ISSI35%MSCI All Share World30%JII20%FTSE Bursa Malaysia Hijra Sharia16%FTSE Bursa Malaysia Emas ShariaS&P OIC2%

TERIMA KASIHReferensi Materi:Buku Pasar Modal Syariah oleh Irwan Abdallloh

investasi yang memenuhi prinsip Islam dan dapat diperjualbelikan di Pasar Modal Syariah. Berdasarkan peraturan OJK definisi Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang akad, cara pengelolaan, kegiatan usaha, aset yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan,

Related Documents:

LANDASAN TEORI A. Pengertian Pasar Modal Pengertian Pasar Modal adalah menurut para ahli yang diharapkan dapat menjadi rujukan penulisan sahabat ekoonomi Pengertian Pasar Modal Pasar modal adalah sebuah lembaga keuangan negara yang kegiatannya dalam hal penawaran dan perdagangan efek (surat berharga). Pasar modal bisa diartikan sebuah lembaga .

Pengertian Pasar Modal Di dalam undang-undang pasar modal No. 8 tahun 1995, pengertian pasar modal dijelaskan lebih spesifik sebagai kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum 4 Eduardus Tandelilin, Portofolio dan investasi , 2. 5 Sunariyah, pengantar pengetahuan pasar modal, Edisi 3, (Yogyakarta: UPP STIM YKPN, 2003), 4.

Anomali pasar muncul sebagai fenomena di pasar modal akibat adanya perdebatan dan pertentangan mengenai kebenaran teori pasar efisien (Akbar,2009). Dalam pasar modal, fenomena anomali pasar menggambarkan keadaan pasar yang tidak efisien. Berikut merupakan anomali pada setiap bentuk pasar efisien beserta pengujiannya: a.

LANDASAN TEORI A. Pasar Modal 1. Pengertian Pasar Modal Pengertian pasar modal menurut UU Pasar Modal RI No 8 tahun 1995 didefinisikan sebagai kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga profesi yang berkaitan dengan efek.1

2.1 Landasan Teori 2.1.1 Teori Pasar Modal 2.1.1.1 Pengertian Pasar Modal Pengertian pasar modal menurut Undang-Undang Pasar Modal No.8 Tahun 1995 adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang

Pengurusan Risiko Syariah engenal pasti, mengukur, memantau, laporan & kawalan tidak mematuhi syariah. Fungsi Kajian Syariah Menyemak semula operasi perniagaan pada setiap masa bagi memastikan pematuhan syariah. Fungsi Penyelidikan Syariah Menjalankan mendalam penyelidikan syariah sebelum diserahkan kepada jawatankuasa syariah. Fungsi Audit Syariah

1) Investasi jangka pendek, yaitu investasi yang dilakukan tidak lebih dari 12 bulan. 2) Investasi jangka menengah, yaitu investasi yang memiliki rentang waktu antara 1 hingga 5 tahun. 3) Investasi jangka panjang. b. Menurut risiko Setiap pilihan investasi akan berkaitan dengan dua hal, risiko dan return.

counseling appointments. ontact Army hild Youth Services re-garding hourly childcare. an I see another provider? Absolutely. After your appointment, please speak with a MSA and they will be happy to assist you in scheduling an appointment with another provider. Frequently Asked Questions