KOMISI X DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA .

3y ago
33 Views
2 Downloads
410.80 KB
50 Pages
Last View : Today
Last Download : 3m ago
Upload by : Oscar Steel
Transcription

RUU Tentang Pendidikan KedokteranHasil Panja RUU Tentang Pendidikan KedokteranTanggal 8 Maret 2012 RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR    TAHUN TENTANGPENDIDIKAN KEDOKTERANKOMISI XDEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIAJAKARTA, 2012Huruf yang dicetak miring belum menjadi keputusan PanjaHijau TimusMerah DitundaBiru Usulan Baru Pemerintah1

RUU Tentang Pendidikan KedokteranHasil Panja RUU Tentang Pendidikan KedokteranTanggal 8 Maret 2012RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR . TAHUN .TENTANGPENDIDIKAN KEDOKTERANDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a.b.c.d.e.bahwa negara menjamin hak setiap warga negara untukmemperoleh pendidikan sebagaimana diamanatkanUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945;bahwa pemerintah mengusahakan dan angkamencerdaskan kehidupan bangsa yang mampu menjaminpemerataan kesempatan pendidikan dan meningkatkanmutu pendidikan untuk meningkatkan kualitas hidup dankesejahteraan masyarakat;bahwa pendidikan kedokteran sebagai bagian dari sistempendidikan nasional diselenggarakan secara kembangkanpenguasaan,pemanfaatan,penelitian, serta pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologisehingga menghasilkan dokter yang bermutu, kompeten,profesional, bertanggung jawab, beretika, bermoral,humanistis, dan berjiwa sosial tinggi yang dilandasi denganwawasan kesehatan untuk meningkatkan daya saingbangsa dalam menghadapi globalisasi di segala bidang;bahwa upaya melakukan penataan pendidikan kedokteranuntuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada huruf cbelum diatur secara komprehensif dalam peraturanperundang-undangan;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, eran.Mengingat: Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 31 UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Dengan Persetujuan BersamaDEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIAdanPRESIDEN REPUBLIK INDONESIAMEMUTUSKAN:Menetapkan: UNDANG-UNDANGKEDOKTERAN.Huruf yang dicetak miring belum menjadi keputusan PanjaHijau TimusMerah DitundaBiru Usulan Baru PemerintahTENTANGPENDIDIKAN2

RUU Tentang Pendidikan KedokteranHasil Panja RUU Tentang Pendidikan KedokteranTanggal 8 Maret 2012BAB IKETENTUAN UMUMPasal 1Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:1. Pendidikan Kedokteran atau Pendidikan Kedokteran Gigi yang selanjutnyadisebut Pendidikan Kedokteran adalah pendidikan formal yang terdiri atastahap pendidikan akademik dan profesi sebagai satu kesatuan padajenjang pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh fakultas kedokteranatau fakultas kedokteran gigi yang terakreditasi untuk menghasilkanlulusan yang memiliki kompetensi di bidang kedokteran atau kedokterangigi.2. Peserta Didik Pendidikan Kedokteran, selanjutnya disebut MahasiswaKedokteran, adalah peserta didik yang mengikuti proses pendidikanakademik, profesi, residensi, magang, untuk mencapai kompetensi dokter,dokter spesialis, dokter subspesialis, dokter gigi, dokter gigi spesialis, dandokter gigi subspesialis yang disyaratkan.3. Residen adalah peserta didik pendidikan kedokteran spesialis yangmengikuti proses pendidikan akademik dan profesi untuk mencapaikompetensi dokter spesialis atau dokter gigi spesialis.4. Program Internsip adalah pemandirian profesi dokter untuk menerapkankompetensi yang diperoleh selama pendidikan, secara terintegrasi,komprehensif, mandiri serta menggunakan pendekatan kedokterankeluarga, dalam rangka pemahiran dan penyelarasan antara hasilpendidikan dengan praktik di lapangan.5. Sarjana Kedokteran adalah mahasiswa kedokteran yang telahmenyelesaikan program pendidikan akademik di bidang kedokteran baik didalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah RepublikIndonesia.6. Dokter dan Dokter Gigi adalah dokter, dokter spesialis, doktersubspesialis, dan dokter gigi, dokter gigi spesialis, dokter gigi subspesialislulusan pendidikan kedokteran baik di dalam maupun di luar negeri yangdiakui oleh Pemerintah Republik Indonesia.7. Pendidik Pendidikan Kedokteran, selanjutnya disebut Pendidik, adalahseseorang yang berdasarkan pendidikan dan keahliannya pada bidangilmu kedokteran dan/atau bidang ilmu tertentu yang bertugas untukmentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarkan teknologi dibidang kedokteran melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepadamasyarakat termasuk pelayanan kesehatan.8. Tenaga Kependidikan Pendidikan Kedokteran, selanjutnya disebut TenagaKependidikan, adalah seseorang yang berdasarkan pendidikan dankeahliannya mengabdikan diri untuk menunjang penyelenggaraanpendidikan kedokteran.9. Standar Nasional Pendidikan Kedokteran adalah bagian dari standarnasional pendidikan tinggi yang merupakan kriteria minimal dan harusdipenuhi dalam penyelenggaraan pendidikan kedokteran.10. Standar Kompetensi Dokter dan Standar Kompetensi Dokter Gigi adalahkompetensi minimal yang harus dicapai dalam pendidikan kedokteran.Huruf yang dicetak miring belum menjadi keputusan PanjaHijau TimusMerah DitundaBiru Usulan Baru Pemerintah3

RUU Tentang Pendidikan KedokteranHasil Panja RUU Tentang Pendidikan KedokteranTanggal 8 Maret 201211. Kurikulum Pendidikan Kedokteran, selanjutnya disebut Kurikulum, adalahseperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahanpelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraanpendidikan kedokteran.12. Rumah Sakit Pendidikan adalah rumah sakit yang mempunyai fungsisebagai tempat pendidikan, penelitian, dan pelayanan kesehatan secaraterpadu dalam bidang pendidikan kedokteran, pendidikan kedokteranberkelanjutan, dan pendidikan lainnya secara multiprofesi.13. Rumah Sakit Pendidikan Utama adalah rumah sakit umum yangdigunakan fakultas kedokteran atau fakultas kedokteran gigi untukmemenuhi seluruh atau sebagian kurikulum pendidikan kedokteran dalamrangka mencapai kompetensi di bidang kedokteran atau kedokteran gigiberdasarkan standar nasional pendidikan kedokteran.14. Rumah Sakit Pendidikan Afiliasi adalah rumah sakit khusus atau rumahsakit umum dengan unggulan pelayanan kedokteran, kedokteran gigi,dan/atau kesehatan tertentu yang digunakan fakultas kedokteran ataufakultas kedokteran gigi untuk memenuhi kurikulum pendidikan kedokterandalam rangka mencapai kompetensi di bidang kedokteran atau kedokterangigi berdasarkan standar nasional pendidikan kedokteran.15. Rumah Sakit Pendidikan Satelit adalah rumah sakit yang merupakanjejaring rumah sakit pendidikan utama dan/atau jejaring fakultaskedokteran atau fakultas kedokteran gigi yang digunakan sebagai wahanapembelajaran pendidikan kedokteran untuk memenuhi sebagian kurikulumpendidikan kedokteran atau kedokteran gigi dalam rangka mencapaikompetensi di bidang kedokteran atau kedokteran gigi berdasarkanstandar nasional pendidikan kedokteran.16. Wahana Pendidikan Kedokteran adalah fasilitas pelayanan kesehatanselain rumah sakit pendidikan atau fasilitas lain yang digunakan sebagaitempat penyelenggaraan pendidikan kedokteran.17. Kolegium Kedokteran dan Kolegium Kedokteran Gigi, selanjutnya disebutKolegium, adalah badan yang dibentuk oleh organisasi profesi untukmasing-masing cabang disiplin ilmu yang bertugas mengampu cabangdisiplin ilmu tersebut.18. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah PresidenRepublik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan NegaraRepublik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang DasarNegara Republik Indonesia Tahun 1945.19. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, dan walikota, serta perangkatdaerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan.20. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pendidikan.Pasal 2Pendidikan Kedokteran merupakan bagian dari pendidikan tinggi berdasarkanPancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945.Pasal 3Penyelenggaraan Pendidikan Kedokteran berasaskan:Huruf yang dicetak miring belum menjadi keputusan PanjaHijau TimusMerah DitundaBiru Usulan Baru Pemerintah4

RUU Tentang Pendidikan KedokteranHasil Panja RUU Tentang Pendidikan KedokteranTanggal 8 Maret an;tanggung jawab;kesetaraan;relevansi atau kesesuaian dengan kebutuhan;afirmasi; dankebenaran ilmiah;Pasal 4Pendidikan Kedokteran bertujuan:a. menghasilkan lulusan yang bermartabat, bermutu, berbudaya menolong,beretika, berdedikasi tinggi, profesional, berorientasi pada keselamatanpasien, dan kebutuhan masyarakat, serta mampu beradaptasi denganlingkungan sosial; danb. memenuhi kebutuhan dokter, dokter spesialis, dokter subspesialis, dandokter gigi, dokter gigi spesialis, dokter gigi subspesialis di seluruh wilayahNegara Kesatuan Republik Indonesia.BAB IIPENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KEDOKTERANBagian KesatuTiga Pilar Penyelenggara Pendidikan KedokteranPasal 5(1) Dalam penyelenggaraan pendidikan kedokteran penyelenggarapendidikan kedokteran bekerja sama dengan Kolegium dan Rumah SakitPendidikan.(2) Pendidikan Kedokteran diselenggarakan melalui program studi olehfakultas di suatu universitas atau institut sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.(3) Dalam hal program studi kedokteran dan program studi kedokteran gigididirikan untuk pertama kali, program studi tersebut dapat diampu dibawah fakultas lain yang serumpun paling lama 2 (dua) tahun hinggaterbentuknya fakultas kedokteran atau fakultas kedokteran gigi.Pasal 6(1) Dalam penyelenggaraan pendidikan kedokteran sebagaimana dimaksuddalam Pasal 5 penyelenggara pendidikan kedokteran bekerja samadengan Kolegium dan Rumah Sakit Pendidikan.(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukandengan Rumah Sakit Pendidikan milik penyelenggara pendidikan yangbersangkutan atau afiliasi dengan rumah sakit milik pihak lain.Pasal 7Pendidikan kedokteran spesialis diselenggarakan melalui program studimasing-masing bekerjasama dengan Kolegium terkait dan Rumah SakitPendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Huruf yang dicetak miring belum menjadi keputusan PanjaHijau TimusMerah DitundaBiru Usulan Baru Pemerintah5

RUU Tentang Pendidikan KedokteranHasil Panja RUU Tentang Pendidikan KedokteranTanggal 8 Maret 2012Pasal 8(1) Pendidikan kedokteran subspesialis merupakan pendalaman ilmukedokteran (fellowship) yang diselenggarakan oleh penyelenggarapendidikan kedokteran, Rumah Sakit Pendidikan, dan Kolegium.(2) esialissebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standarpendidikan kedokteran spesialis-subspesialis dan standar kompetensidokter spesialis-subspesialis atau dokter gigi spesialis-subspesialis.Bagian KeduaPembukaan dan PenutupanPasal 9(1) Perguruan tinggi yang akan membuka program studi kedokteran dan/atauprogram studi kedokteran gigi harus membentuk fakultas kedokterandan/atau fakultas kedokteran gigi.(2) Selain membentuk fakultas kedokteran dan/atau fakultas kedokteran gigisebagaimana dimaksud pada ayat (1), perguruan tinggi juga dapatmembentuk fakultas kedokteran dan/atau fakultas kedokteran gigi yangmenyelenggarakan ilmu-ilmu kesehatan lainnya.Usulan PemerintahSelain membentuk program studi kedokteran dan/atau kedokteran gigisebagaimana dimaksud pada ayat (1), fakultas dapat membentuk programstudi lain yang serumpun.(3) Pembentukan fakultas kedokteran dan/atau fakultas kedokteran gigisebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan palingsedikit sebagai berikut:a. tenaga pendidik yang tersertifikasi dan tenaga kependidikan;b. gedung untuk penyelenggaraan pendidikan;c. laboratorium biomedik, keterampilan klinis, laboratorium humanioradan kesehatan masyarakat; dand. memiliki atau bekerja sama dengan Rumah Sakit Pendidikan.(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pembentukan fakultaskedokteran dan/atau fakultas kedokteran gigi sebagaimana dimaksudpada ayat (3) diatur oleh Menteri.Bagian KetigaPerizinanPasal 10(1) Pembukaan fakultas kedokteran dan/atau fakultas kedokteran gigi hanyadapat dilakukan setelah mendapat izin Menteri sesuai peraturanperundang-undangan.(2) Untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)penyelenggara pendidikan kedokteran mengajukan permohonanpembukaan fakultas kedokteran dan/atau fakultas kedokteran gigi keMenteri disertai dengan surat rekomendasi dari menteri yangmenyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.Huruf yang dicetak miring belum menjadi keputusan PanjaHijau TimusMerah DitundaBiru Usulan Baru Pemerintah6

RUU Tentang Pendidikan KedokteranHasil Panja RUU Tentang Pendidikan KedokteranTanggal 8 Maret 2012Bagian KeempatMisi Publik Penyelenggara Pendidikan Kedokteran(Fungsi Sosial Penyelenggara Pendidikan Kedokteran)Pasal 11(1) Penyelenggara pendidikan kedokteran wajib bekerja sama denganPemerintah Daerah untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakatsetempat.(2) Setiap penyelenggara pendidikan kedokteran wajib memberikankesempatan untuk mengikuti pendidikan kedokteran bagi calon pesertadidik yang akan mengabdikan diri di daerah sesuai dengan programPemerintah tentang prioritas penempatan dokter dan dokter gigi.(1)(2)Pasal 12Fakultas kedokteran dan fakultas kedokteran gigi sebagaimana dimaksuddalam Pasal 9 atau proses penyelenggaraan Pendidikan Kedokteran tidaksesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan harus ditutup.Ketentuan mengenai penutupan fakultas kedokteran dan fakultaskedokteran gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalamPeraturan Pemerintah.Pasal 13Ketentuan lebih lanjut mengenai pembukaan dan penutupan program studisebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (1), dan Pasal12 ayat (1) diatur oleh Menteri.Bagian KelimaSumber Daya ManusiaParagraf 1Calon Mahasiswa KedokteranPasal 14(1) Calon Mahasiswa Kedokteran harus lulus seleksi penerimaan, dan tespsikometri serta tes lain yang meliputi uji kognitif, tes bakat, dan teskepribadian.(2) Seleksi penerimaan calon Mahasiswa Kedokteran sebagaimanadimaksud pada ayat (1) menjamin adanya kesempatan bagi calonMahasiswa Kedokteran dari daerah sesuai dengan kebutuhan daerahnya,kesetaraan gender, dan masyarakat berpenghasilan rendah.(3) Seleksi penerimaan Mahasiswa Kedokteran sebagaimana dimaksud padaayat (2) dapat dilakukan melalui jalur khusus.(4) Seleksi penerimaan calon Mahasiswa Kedokteran melalui jalur khusussebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditujukan untuk menjaminpenyebaran lulusan yang merata di seluruh wilayah Negara KesatuanRepublik Indonesia.(5) Seleksi penerimaan calon Mahasiswa Kedokteran sebagaimanadimaksud pada ayat (1), (2), (3), dan (4) diatur oleh Menteri.Huruf yang dicetak miring belum menjadi keputusan PanjaHijau TimusMerah DitundaBiru Usulan Baru Pemerintah7

RUU Tentang Pendidikan KedokteranHasil Panja RUU Tentang Pendidikan KedokteranTanggal 8 Maret 2012Pasal 15Jumlah mahasiswa yang diterima harus sesuai dengan kapasitas yangdihitung berdasarkan jumlah dosen dan dosen klinik, jumlah dan variasipasien, dan sarana dan prasarana pendidikan, serta pelayanan kesehatankomunitas.Pasal 16Ketentuan lebih lanjut mengenai kapasitas sebagaimana dimaksud dalamPasal 15 diatur oleh Menteri.Pasal 17(1) Residen merupakan dokter atau dokter gigi peserta pendidikankedokteran atau kedokteran gigi lanjutan atau spesialis-subspesialisasiyang telah:a. memiliki surat tanda registrasi; danb. lulus seleksi(2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikanprinsip afirmatif, transparan, berkeadilan, dan kuota bagi peserta PPDSatau PPDGS asal daerah.(3) Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara seleksi yang berkaitan denganafirmasi diatur lebih lanjut oleh Peraturan Menteri.Pasal 18(1) Setiap calon residen harus lulus seleksi calon penerimaan residen.(2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikanadanya syarat pengalaman pelayanan klinis paling sedikit 1 (satu) tahun.(3) Calon residen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)diutamakan yang pengalaman klinisnya dilaksanakan di puskesmasdaerah terpencil, tertinggal, perbatasan, dan kepulauan terluar.Pasal 19(1) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa Kedokteran denganmemperhatikan kuota yang ditetapkan oleh Menteri.(2) Warga negara asing yang menjadi Mahasiswa Kedokteran sebagaimanadimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan khusus yangditetapkan oleh fakultas kedokteran atau fakultas kedokteran gigi.(3) Warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajibmembayar penuh dan tidak dapat menerima subsidi PendidikanKedokteran dari Pemerintah Indonesia.Pasal 20Ketentuan lebih lanjut mengenai calon Mahasiswa Kedokteran sebagaimanadimaksud dalam Pasal 19 diatur dengan Peraturan Pemerintah.Paragraf 2Mahasiswa KedokteranHuruf yang dicetak miring belum menjadi keputusan PanjaHijau TimusMerah DitundaBiru Usulan Baru Pemerintah8

RUU Tentang Pendidikan KedokteranHasil Panja RUU Tentang Pendidikan KedokteranTanggal 8 Maret 2012Pasal 21Mahasiswa Kedokteran terdiri atas:a. Mahasiswa Kedokteran jenjang pendidikan akademis;b. Mahasiswa Kedokteran jenjang pendidikan profesi; danc. Mahasiswa Kedokteran jenjang pendidikan profesi lanjutan atau spesialisatau subspesialis.Paragraf 3Hak dan Kewajiban MahasiswaPasal 22(1) Setiap Mahasiswa Kedokteran berhak:a. memperoleh pelindungan hukum dalam mengikuti proses belajarmengajar baik di fakultas kedokteran, fakultas kedokteran gigi maupundi Rumah Sakit Pendidikan dan Wahana Pendidikan Kedokteransesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;b. memperoleh insentif di Rumah Sakit Pendidikan bagi MahasiswaKedokteran jenjang pendidikan profesi lanjutan atau spesialis atausubspesialis.c. memperoleh hak cuti akademik dan jam pendidikan klinis yang tidakmelebihi 48 (empat puluh delapan) jam dalam seminggu.d. memperoleh asuransi kesehatan, kecelakaan kerja, dan asuransitanggung gugat dari penyelenggara pendidikan kedokteran; dane. tidak mendapatkan kekerasan fisik dan psikologis selama mengikutiPendidikan Kedokteran.(2) Setiap Mahasiswa Kedokteran berkewajiban:a. aktif mengembangkan potensi dirinya sesuai dengan metodepembelajaran;b. mengikuti seluruh rangkaian Pendidikan Kedokteran;c. menjaga etika profesi dan etika rumah sakit serta disiplin praktikkedokteran;d. mengikuti tata tertib yang berlaku di lingkungan penyelenggarapendidikan kedokteran, rumah sakit pendidikan, dan wahanapendidikan lainnya; dane. menghormati hak pasien dan menjaga keselamatan pasien.Paragraf 4Hak dan Kewajiban ResidenPasal 23(1) Setiap peserta PPDS atau PPDGS berhak:a. memperoleh insentif di Rumah Sakit Pendidikan;b. memperoleh hak cuti akademik dan jam pendidikan klinis yang tidakmelebihi 48 (empat puluh delapan) jam dalam seminggu;c. peserta PPDS atau PPDGS jenjang pendidikan profesi lanjutan berhakmemperoleh dana bantuan pendidikan dari Pemerintah sesuai denganperaturan perundangan yang berlaku;d. memperoleh asuransi kesehatan, kecelakaan kerja, dan asuransitanggung gugat dari penyelenggara pendidikan kedokteran ataukedokteran gigi; danHuruf yang dicetak miring belum menjadi keputusan PanjaHijau TimusMerah DitundaBiru Usulan Baru Pemerintah9

RUU Tentang Pendidikan KedokteranHasil Panja RUU Tentang Pendidikan KedokteranTanggal 8 Maret 2012e. tidak mendapatkan kekerasan fisik dan psikologis selama mengikutipendidikan kedokteran.(2) Setiap peserta PPDS atau PPDGS berkewajiban:a. aktif mengembangkan potensi dirinya sesuai dengan metodepembelajaran;b. mengikuti seluruh rangkaian Pendidikan Kedokteran;c. menjaga etika profesi dan etika rumah sakit serta disiplin praktikkedokteran;d. mengikuti tata tertib yang berlaku di lingkungan penyelenggarapendidikan kedokteran rumah sakit pendidikan, dan wahanapendidikan lainnya; dane. menghormati hak pasien dan menjaga keselamatan pasien.Paragraf 5PendidikPasal 24(1) Pendidik terdiri atas:a. dosen; danb. dosen klinis.(2) Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diangkat dandiberhentikan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan

pendidikan kedokteran spesialis-subspesialis dan standar kompetensi dokter spesialis-subspesialis atau dokter gigi spesialis-subspesialis. Bagian Kedua Pembukaan dan Penutupan Pasal 9 (1) Perguruan tinggi yang akan membuka program studi kedokteran dan/atau program studi kedokteran gigi harus membentuk fakultas kedokteran

Related Documents:

Komisi Pemilihan Umum Nomor 06 Tahun 2013. Memperhatikan : Keputusan Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum tanggal 26 Februari 2013; MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM TENTANG PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH UNTUK PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan ini, yang .

UU No 22 th 2003 ttg Susduk MPR DPR DPD Dan DPRD . Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disebut KPU, adalah Komisi Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, DPD, dan DPRD. BAB II MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT Bagian Pertama Susunan dan Keanggotaan Pasal 2 MPR terdiri atas Anggota DPR dan Anggota DPD yang .

DOEK Daftar Obat Esensial Kota DOEN Daftar Obat Esensial Nasional DOEP Daftar Obat Esensial Propinsi DOERS Daftar Obat Esensial Rumah Sakit DOTS Directly Observed Treatment of Short Course DPT Dipteri Pertusis Tetanus DPR Dewan Perwakilan Rakyat DPRD Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dsb Dan sebagainya

1 DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA . RISALAH RESMI . Tahun Sidang : 2014-2015 Masa Persidangan : I Rapat ke- : 7 Jenis Rapat : Rapat Paripurna DPR RI

Dewan Gereja-gereja se-Dunia (DGD) dengan pola pendekatannya melalui tiga komisi, yaitu:Komisi Faith and Order (Iman dan Tata Gereja), Komisi Life and Work (Hidup dan Karya Gereja), dan Komisi Mission and Evangelism (Misi dan Pekabar

KOMISI C: #2018-C002 – MANUAL BOOK & ACTIVITY DIARY EAGER BEAVER Memutuskan: Menyetujui Manual Book & Activity Diary untuk Eager Beaver menggunakan bahan yang diciptakan dari Divisi Amerika Utara (North American Division) versi tahun 2016. KOMISI C: #2018-C003 – MANUAL BOOK & ACTIVITY DIARY ADVENTURER

menyusun dan menetapkan Peraturan KPU dan pedoman teknis untuk setiap tahapan Pemilihan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat, dan Pemerintah dalam forum rapat dengar pendapat yang keputusannya bersifat mengikat; b. mengoordinasi dan memantau tahapan Pemilihan; c. melakukan evaluasi penyelenggaraan Pemilihan; d. menerima laporan hasil Pemilihan dari KPU Provinsi dan KPU .

Thus it might seem that Scrum, the Agile process often used for software development, would not be appropriate for hardware development. However, most of the obvious differences between hardware and software development have to do with the nature and sequencing of deliverables, rather than unique attributes of the work that constrain the process. The research conducted for this paper indicates .