2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang

3y ago
75 Views
3 Downloads
1.43 MB
70 Pages
Last View : 1d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Javier Atchley
Transcription

‐2‐2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 aran Negara Republik Indonesia Tahun 2011Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5234);3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentangPenyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5246);4Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentangPemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan PerwakilanRakyat Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2012 Nomor 117, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5316);5. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 07 Tahun2012 tentang Tahapan, Program, dan JadualPenyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DewanPerwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, danDewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014 (BeritaNegara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 698)sebagaimana telah diubah terakhir dengan PeraturanKomisi Pemilihan Umum Nomor 06 Tahun 2013.Memperhatikan: Keputusan Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum tanggal26 Februari 2013;MEMUTUSKAN :Menetapkan: PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM TENTANGPENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH UNTUK PEMILIHANUMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,DEWANPERWAKILANDAERAH,DANDEWANPERWAKILAN RAKYAT DAERAH.BAB IKETENTUAN UMUMPasal 1Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan;1. Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu, adalahsarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yangdilaksanakan secara langsung, umum, bebas,rahasia, jujur, dan adil dalam Negara KesatuanRepublik Indonesia berdasarkan Pancasila danUndang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945.2. Pemilu .

‐3‐2. Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, DewanPerwakilan Daerah, Dewan Perwakilan RakyatDaerah adalah Pemilu untuk memilih Anggota DewanPerwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi danDewan Perwakilan Rakyat Daerah berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang DasarRepublik Indonesia Tahun 1945.3. Dewan Perwakilan Rakyat, selanjutnya disingkat DPR,adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimanadimaksud dalam Undang-Undang Negara RepublikIndonesia Tahun 1945.4. Dewan Perwakilan Daerah, selanjutnya disingkat DPD,adalah Dewan Perwakilan Daerah sebagaimanadimaksud dalam Undang-Undang Negara RepublikIndonesia Tahun 1945.5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnyadisingkat DPRD, adalah Dewan Perwakilan RakyatDaerah Provinsi dan Dewan Perwakilan RakyatDaerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksuddalam Undang-Undang Negara Republik IndonesiaTahun 1945.6. an Pemilu yang terdiri atas KomisiPemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilusebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraanPemilu untuk memilih anggota Dewan ilan Rakyat Daerah, Presiden dan WakilPresiden secara langsung oleh rakyat, serta untukmemilih gubernur, bupati, dan walikota secarademokratis.7. Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat KPU,adalah penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional,tetap dan mandiri yang bertugas melaksanakanPemilu.8. Komisi Pemilihan Umum Provinsi, selanjutnyadisingkat KPU Provinsi, adalah penyelenggara Pemiluyang bertugas melaksanakan Pemilu di provinsi.9. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, enggara Pemilu yang bertugas melaksanakanPemilu di kabupaten/kota.10. Komisi .10. Komisi Independen Pemilihan, selanjutnya disingkatKIP, adalah KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota yangmerupakan bagian dari KPU dan diberi wewenang

‐4‐oleh Undang-UndanguntukmenyelenggarakanPemilu Anggota DPR, DPD, Pemilu DPRD Provinsiatau DPRA dan DPRD Kabupaten/Kota atau DPRK,Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, PemilihanGubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan WakilBupati, serta Walikota dan Wakil Walikotasebagaimana dimaksud dalam Undang-UndangNomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.11. Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia PemungutanSuara, dan Kelompok Penyelenggara PemungutanSuara selanjutnya disingkat PPK, PPS, dan KPPS.12. Tempat Pemungutan Suara selanjutnya disingkatTPS.13. Penduduk adalah Warga Negara Indonesia yangberdomisili di wilayah Republik Indonesia atau diluar negeri.14. Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsaIndonesia asli dan orang-orang bangsa lain yangdisahkan dengan Undang-Undang sebagai warganegara.15. Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang telahgenap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebihatau sudah/pernah kawin.16. Peserta Pemilu adalah partai politik untuk a dan Perseorangan untuk PemiluAnggota DPD.17. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, selanjutnyadisebut Pantarlih, adalah petugas yang dibentuk olehPPS atau PPLN untuk melakukan pendaftaran danpemutakhiran data pemilih.18. Rukun Tetangga/Rukun Warga selanjutnya disingkatRT/RW.19. DataKependudukanadalahdataagregatkependudukan per kecamatan, Data PendudukPotensial Pemilih Pemilu (DP4) yang disediakan olehMenteri Dalam Negeri, Gubernur, Bupati/Walikota,dan data Warga Negara Indonesia yang bertempattinggal di luar negeri yang disediakan oleh MenteriLuar Negeri.20. Daftar .20. Daftar Pemilih Sementara, Daftar Pemilih SementaraHasil Perbaikan, Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih

‐5‐Tambahan selanjutnya disingkat DPS, DPSHP, DPT,DPTb.21. Sinkronisasi adalah pencocokan dan penyesuaiandata penduduk dari Menteri Dalam Negeri dan dataWarga Negara Indonesia di luar negeri dari MenteriLuar Negeri dengan DPT Pemilu terakhir yangdimiliki oleh KPU.22. Pemutakhiran Data Pemilih adalah kegiatan untukmemperbaharui data Pemilih berdasarkan DP4 dariMenteri Dalam Negeri, Gubernur, Bupati/Walikota,serta mempertimbangkan DPT Pemilu terakhirdengan cara melakukan verifikasi faktual datapemilih dan selanjutnya untuk digunakan sebagaibahan penyusunan daftar Pemilih sementara yangdilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota dengandibantu oleh PPK dan PPS.23. Pemilih Khusus adalah Pemilih yang tidak memilikiidentitas kependudukan dan/atau pemilih yang tidakterdaftar dalam DPS, DPSHP dan DPT.24. Pemilih Khusus Tambahan adalah Pemilih yangmemiliki identitas kependudukan tetapi belumterdaftar dalam DPT dan DPTb.25. Sistem Informasi Data Pemilih adalah seperangkatsistem dan teknologi informasi untuk mendukungkerja penyelenggara pemilu dalam menyusun,mengkoordinasi, mengumumkan dan memeliharadata pemilih.26. Hari adalah hari berdasarkan kalenderPasal 2Penyelenggara Pemilu berpedoman kepada asas ian hukum;tertib;kepentingan akuntabilitas;efisiensi; danefektivitas.BAB II .BAB IIHAK MEMILIH

‐6‐Pasal 3(1) Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutansuara telah genap berumur 17 (tujuh belas) tahunatau lebih atau sudah/pernah kawin mempunyai hakmemilih.(2) Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud padaayat (1) didaftar oleh Penyelenggara Pemilu dalamdaftar Pemilih.Pasal 4Untuk dapat menggunakan hak memilih, Warga NegaraIndonesia harus terdaftar sebagai Pemilih, kecuali yangditentukan lain dalam undang-undang.Pasal 5(1) Seorang Pemilih hanya didaftar 1 (satu) kali dalamdaftar Pemilih di PPS pada setiap desa/kelurahanatau sebutan lain.(2) Dalam hal seorang Pemilih memiliki lebih dari 1 (satu)identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP), Pemilihtersebut harus menentukan satu di antaranya yangalamatnya sesuai dengan alamat yang tertera dalamKTP untuk ditetapkan sebagai tempat tinggal yangdicantumkan dalam daftar Pemilih.(3) Dalam hal terdapat Pemilih yang bertempat tinggaltidak sesuai dengan identitas KTP yang dimiliki,Pemilih tersebut diminta menentukan tempatpemungutan suara di mana akan menggunakan hakpilih.BAB IIIPENYEDIAAN DATA PEMILIHBagian KesatuData KependudukanPasal 6(1)Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyediakanData Kependudukan dalam bentuk :a. data .

‐7‐a. data agregat kependudukan per kecamatansebagai bahan bagi KPU dalam menyusun . Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4)sebagai bahan bagi KPU dalam menyusun DPS;danc. data Warga Negara Indonesia yang bertempattinggal di luar negeri sebagai bahan bagi KPUdalam penyusunan daerah pemilihan dan DPS.(2)Data Kependudukan sebagaimana dimaksud padaayat (1) huruf a harus sudah tersedia dan diserahkanpaling lambat 16 (enam belas) bulan sebelum haripemungutan suara dengan mekanisme sebagaiberikut:a. Menteri Dalam Negeri menyerahkan kepada KPU;b. Gubernur menyerahkan kepada KPU Provinsi;danc. Bupati/Walikota menyerahkan kepada KPUKabupaten/Kota.(3)Data Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggaldi luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf c, harus sudah tersedia dan diserahkanMenteri Luar Negeri kepada KPU paling lambat 16(enam belas) bulan sebelum hari pemungutan suara.(4)Data Kependudukan sebagaimana dimaksud padaayat (2) dan ayat (3) disinkronisasi oleh Pemerintahbersama KPU dalam jangka waktu paling lama 2(dua) bulan sejak diterimanya Data Kependudukandari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Luar Negeri.(5)Data Kependudukan yang telah disinkronisasi olehPemerintah bersama KPU sebagaimana dimaksudpada ayat (4) menjadi DP4.(6)DP4 sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harusdiserahkan dalam waktu yang bersamaan olehPemerintah dan Pemerintah Daerah paling lambat 14(empat belas) bulan sebelum hari pemungutan suaradengan mekanisme sebagai berikut:a. Menteri Dalam Negeri menyerahkan kepada KPU;b. Menteri Luar Negeri menyerahkan kepada KPU;c. Gubernur menyerahkan kepada KPU Provinsi;dand. Bupati/Walikota menyerahkan kepada KPUKabupaten/Kota.(7) Data .

‐8‐(7)Data Kependudukan sebagaimana dimaksud padaayat (1) huruf b dan data Warga Negara Indonesiayang bertempat tinggal di luar negeri sebagaimanadimaksud pada ayat (1) huruf c wajib atikan data Pemilih pada Pemilu dan/ataupemilihan gubernur, bupati, dan walikota yangterakhir.Pasal 7(1) Penyerahan Data Kependudukan yang berupa dataagregat Kependudukan dari Menteri Dalam Negerikepada KPU, Gubernur kepada KPU Provinsi, danBupati/Walikota kepada KPU Kabupaten/Kotadituangkan dalam berita acara serah terima dalambentuk cetakan (hardcopy) dan data elektronik(softcopy).(2) Dalam hal terdapat softcopy Data Kependudukan yangditerima tersebut tidak lengkap dan/atau tidaksesuai dengan hardcopy Data Kependudukan, KPU,KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota segeramelaporkan kepada Pemerintah dan PemerintahDaerah sebagai pihak penyedia Data Kependudukanuntuk diverifikasi dan dilengkapi.(3) Penyerahan Data Kependudukan yang berupa DP4 dariMenteri Dalam Negeri, Gubernur, Bupati/ Walikotakepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kotaberupa data elektronik (softcopy) dituangkan dalamberita acara serah terima.(4) KPU, KPU Provinsi, dan KPU aelektronik (softcopy) DP4 dan data Warga NegaraIndonesia di luar negeri.(5) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dapatmemberikan salinan data elektronik (softcopy) DP4dalam cakram padat kepada Badan PengawasPemilu, Badan Pengawas Pemilu Provinsi, dan PanitiaPengawas Pemilu Kabupaten/Kota.Pasal 8(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kotamelakukan koordinasi teknis sesuai tingkatannyadengan Kementerian Dalam Negeri, PemerintahProvinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota sebelumpenyerahanDataKependudukan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 7.(2) KPU .

‐9‐(2) KPU melakukan pencocokan dan penelitian terhadapDP4 dari Kementerian Dalam Negeri dengan DPTPemilu terakhir untuk menjadi data Pemilih (formulirModel A-KPU).(3) Data Pemilih (formulir Model A-KPU) sebagaimanadimaksud pada ayat (2) diserahkan kepada KPUKabupaten/KotauntukdijadikanbahanPemutakhiran Data Pemilih.Bagian KeduaDaftar PemilihPasal 9(1)KPU Kabupaten/Kota menggunakan data Pemilih(formulir Model A-KPU) yang diterima dari KPUsebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3)sebagai bahan penyusunan daftar Pemilih.(2)Daftar Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1)paling sedikit memuat nomor kartu keluarga, nomorinduk kependudukan, nama, tempat dan tanggallahir, jenis kelamin, status kawin, alamat, dan jenisdisabilitas Warga Negara Indonesia yang mempunyaihak memilih.Pasal 10(1) Dalam Pemutakhiran Data Pemilih dan en/Kota, PPK, dan PPS menyelenggarakanbimbingan teknis dan sosialisasi pemutakhiran a.(2) Bimbingan teknis dan sosialisasi sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebelumverifikasi faktual data Pemilih diselenggarakan olehKPU Kabupaten/Kota.Bagian KetigaPemutakhiran Data PemilihPasal 11(1)KPU Kabupaten/Kota melakukan Pemutakhiran a dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).(2) Pemutakhiran .

‐ 10 ‐(2)PemutakhiranDataPemiliholehKPUKabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilaksanakan paling lama 4 (empat) bulan setelahditerimanya DP4.(3)Dalam melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih,KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh Pantarlih, PPS,dan PPK.(4) Dalam melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih,Pantarlih memberikan kepada Pemilih tanda buktitelah terdaftar sebagai Pemilih.(5)Hasil Pemutakhiran Data Pemilih digunakan sebagaibahan penyusunan DPS.Pasal 12(1)Pantarlih dapat terdiri atas perangkat desa/kelurahan atau nama lain, perangkat RW, perangkatRT atau nama lain, dan/atau warga masyarakatsetempat.(2)Pantarlih sebagaimana dimaksud pada ayat (1)berjumlah 1 (satu) orang untuk setiap TPS, diangkatdan diberhentikan oleh PPS.Bagian KeempatTugas dan Tanggung JawabPasal 13Tugas dan tanggung jawab KPU Provinsi dalam persiapanPemutakhiran Data Pemilih meliputi:a. melakukanbimbinganteknisdansosialisasipemutakhiran dan penyusunan daftar Pemilih bagiKPU Kabupaten/Kota.b. menerima data Pemilih (formulir Model A-KPU) dariKPU dan menyampaikan data Pemilih tersebutkepada KPU Kabupaten/Kota.Pasal 14Tugas dan tanggung jawab KPU Kabupaten/Kota dalampersiapan Pemutakhiran Data Pemilih meliputi:a. melaksanakan bimbingan teknis pemutakhiran dansosialisasi data Pemilih kepada PPK;b. membentuk .

‐ 11 ‐b. membentuk TPS dengan mengalokasikan Pemilihpaling banyak 500 (lima ratus) pemilih ke dalam(formulir Model A.0-KPU) dengan mempertimbangkankondisi geografis dan administrasi wilayah;c. menyalin data Pemilih berbasis desa/kelurahan(formulir Model A-KPU) dan data Pemilih berbasisTPS (formulir Model A.0-KPU) ke dalam flashdiscuntuk diserahkan kepada PPK;d. mencetak dan menandatangani formulir Model A.0KPU sebelum diserahkan kepada PPS;e. mencetakdanmenggandakanPemutakhiran Data Pemilih;formulir-formulirf. menyerahkan hasil cetakan data Pemilih berbasis TPS(formulir Model A.0-KPU) kepada PPK untukkemudian diserahkan kepada PPS;g. data Pemilih berbasis TPS (formulir Model A.0-KPU)yang disampaikan sebagaimana dimaksud padahuruf f diberikan sebanyak 2 (dua) rangkap denganketentuan:1. 1 (satu) rangkap untuk arsip PPS; dan2. 1 (satu) rangkap untuk bahan verifikasi faktualoleh Pantarlih.h. Data Pemilih berbasis TPS yang disampaikan oleh KPUKabupaten/Kota kepada PPS sebagaimana dimaksudpada huruf g disertai dengan formulir-formulirPemutakhiran Data Pemilih dan alat kelengkapanlainnya meliputi:1. formulir Data Pemilih Baru (formulir Model A.AKPU) untuk diberikan kepada Pantarlih;2. formulir Bukti Telah Didaftar (formulir ModelA.A.1-KPU) untuk diberikan kepada Pantarlih;3. stiker Pemutakhiran Data Pemilih (formulir ModelA.A.2-KPU) untuk diberikan kepada Pantarlih;4. formulir DPS (formulir Model A.1-KPU);5. formulir DPSHP (formulir Model A.2.-KPU);6. formulir DPSHP Akhir (formulir Model A.2.AKPU); dan7. alat tulis untuk Pantarlih berupa spidol, pulpen,pensil, dan map plastik.i. formulir Jumlah Bukti Telah Didaftar (formulir ModelA.A.1-KPU) dan stiker Pemutakhiran Data Pemilih(formulir Model A.A.2-KPU) adalah sebanyak jumlahkepala keluarga (KK) di setiap TPS ditambah 5%.j. KPU Kabupaten/Kota menyelesaikan semua tugas dantanggung jawab persiapan Pemutakhiran DataPemilih ini paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejakdata Pemilih (formulir Model A-KPU) diterima dariKPU.Pasal .

‐ 12 ‐Pasal 15Tugas dan tanggung jawab PPKPemutakhiran Data Pemilih meliputi :dalampersiapana. melaksanakan bimbingan teknis Pemutakhiran DataPemilih kepada PPS dan Pantarlih di wilayah kerjaPPK;b. membantuKPUKabupaten/Kotamelaksanakansosialisasi Pemutakhiran Data Pemilih;c. menyampaikan data Pemilih berbasis TPS (formulirModel A.0-KPU) beserta formulir dan perlengkapanpemutakhiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal14 huruf h kepada PPS; dand. PPK menyelesaikan tugas dan tanggung jawab dalampersiapan Pemutakhiran Data Pemilih ini palinglambat 7 (tujuh) hari sejak diterimanya Data /Kota.Pasal 16Tugas dan tanggung jawab PPSPemutakhiran Data Pemilih meliputi:dalampersiapana. PPS melaksanakan sosialisasi Pemutakhiran DataPemilih di tingkat desa/kelurahan dan kukan verifikasi faktual;b. PPS setelah menerima data Pemilih, formulir, dan alatkelengkapanPemutakhiranDataPemilihsebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c,memeriksa kesesuaian jumlah formulir dan alatkelengkapan pemutakhiran sesuai dengan yangdiperlukan;c. PPS menyerahkan data Pemilih berbasis TPS (formulirModel A.0-KPU), formulir data Pemilih baru (formulirModel A.A-KPU), formulir Bukti Telah Terdaftar(formulir Model A.A.1-KPU), stiker pemutakhiran(formulir Model A.A.2-KPU) dan alat kelengkapanlainnya kepada Pantarlih; dand. PPS menyerahkan data Pemilih berbasis TPS, formulirpemutakhiran dan kelengkapan lainnya kepadaPantarlih sebagaimana dimaksud pada huruf c,paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diterimanya datapemilih berbasis TPS, formulir pemutakhiran dankelengkapan lainnya dari PPK.Pasal 17Tugas dan tanggung jawab Pantarlih dalam PemutakhiranData Pemilih meliputi:a. sebelum melakukan verifikasi faktual, Pantarlihmelakukan koordinasi dengan Ketua RT/RW dantokoh masyarakat setempat;b. Pantarlih .

‐ 13 ‐b. Pantarlih setelah menerima data Pemilih berbasis TPS(formulir Model A.0-KPU), melakukan verifikasifaktual data pemilih dengan cara mendatangi Pemilihsecara langsung;c. kegiatanverifikasifaktualdilakukanuntukmemperbaiki data Pemilih, meliputi:1. mencatat Pemilih yang telah memenuhi syarat,tetapi belum terdaftar dalam data Pemilih;2. memperbaikidataPemilihjikaterdapatkesalahan;3. mencoret Pemilih yang telah meninggal;4. mencoret Pemilih yang telah pindah domisili kedaerah lain;5. mencoret Pemilih yang telah berubah status darisatus sipil menjadi status anggota TNI/Polri;6. mencoret Pemilih yang belum genap berumur 17tahun dan belum kawin/menikah pada tanggalpemungutan suara; dan7. mencoret data Pemilih yang telah dipastikan tidakada keberadaannya.d. Pemilih yang telah memenuhi syarat tetapi belumterdaftar dalam data Pemilih sebagaimana dimaksudpada huruf c angka 1 dicatat di dalam formulir DataPemilih Baru (formulir Model A.A-KPU).e. dalam melakukan pencoretan, perbaikan, maupunmencatat Data Pemilih Baru, Pantarlih harusmendasarkan pada identitas kependudukan yangdimiliki oleh Pemilih, keterangan kepala atau anggotakeluarga dan/atau keterangan perangkat RT/RWsetempat.f. Pantarlih memberikan formulir salinan Bukti TelahTerdaftar (formulir Model A.A.1-KPU) kepada pemilihyang ditandatangani oleh Pantarlih dan kepalakeluarga Pemilih atau yang mewakili.g. Pantarlih mengisi, menandatangani dan menempelstiker Pemutakhiran Data Pemilih di rumah yangtelah diverifikasi.Pasal 18(1) Dalam hal Pantarlih menemukan Warga NegaraIndonesia yang telah memenuhi syarat sebagaiPemilih namun tidak terdaftar dalam data Pemilihdisebabkan tidak memiliki identitas kependudukan,Pantarlih wajib mencatat Pemilih tersebut ke dalamformulir Model A.A-KPU.(2) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) rtaris RT setempat atau sebutan lain,bertanggung jawab menjelaskan bahwa yangbersangkutan merupakan

Komisi Pemilihan Umum Nomor 06 Tahun 2013. Memperhatikan : Keputusan Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum tanggal 26 Februari 2013; MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM TENTANG PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH UNTUK PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan ini, yang .

Related Documents:

Memahami Anak Berkebutuhan Khusus. Jakarta: Gelora Aksara Pratama. 2012. Undang-undang Nomor 47 Tahun 2008, Wajib Belajar Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005, Guru dan Dosen. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, Sistem Pendidikan Nasional. Undang-Undang Nomor 24 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Tahun 2007, Standar Sarana dan Prasarana

Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821); 3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara . Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 722/Menkes/Per/IX/88 tentang Bahan Ta

Dalam Pasal 47 Undang-Undang nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 9 tahun 2004 dan Undang-Undang nomor 51 tahun 2009 telah diatur tentang kompetensi PTUN dalam sistem peradilan di Indonesia yaitu bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik 10 Pedoman penulisan Hukum oleh Wartawan Internet Adami Chazawi, Tindak Pidana Pers dalam UU Pers

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Pada tanggal 12 Agustus 2011 telah disahkan dan diundangkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang merupakan pengganti dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 memberikan kewenangan strategis kepada

PERKARA NOMOR 103/PUU-X/2012 PERKARA NOMOR 111/PUU-X/2012 PERIHAL Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi [Pasal 65, Pasal 73, Pasal 74, Pasal 86, Pasal 87, serta Pasal 50 dan Pasal 90] terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 PEMOHON PERKARA NOMOR 103

SALINAN NOMOR 3/2015 PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM . 14. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang . Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161); 22. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013

Undang Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang : Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana Oleh : PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Nomor : 8 TAHUN 1981 (8/1981)