NOMOR 22 TAHUN 2003 TENTANG SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS .

3y ago
58 Views
2 Downloads
169.82 KB
72 Pages
Last View : 17d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Sabrina Baez
Transcription

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 22 TAHUN 2003TENTANGSUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT,DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DANDEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAHDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Mengingat:a.b.c.d.bahwa untuk melaksanakan kedaulatan rakyat atas dasar kerakyatanyang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan perlu diwujudkan lembaga permusyawaratan rakyat, lembagaperwakilan rakyat, dan lembaga perwakilan daerah yang yerapdanmemperjuangkan aspirasi rakyat termasuk kepentingan daerah sesuaidengan tuntutan perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara;bahwa untuk mewujudkan lembaga permusyawaratan rakyat, lembagaperwakilan rakyat, dan lembaga perwakilan daerah sebagaimanadimaksud pada huruf a, perlu penataan susunan dan kedudukan MajelisPermusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan PerwakilanDaerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;bahwa dalam rangka peningkatan peran dan tanggung jawab lembagapermusyawaratan rakyat, lembaga perwakilan rakyat, dan mengaturlembaga perwakilan daerah, sesuai dengan amanat Ketetapan MajelisPermusyawaratan Rakyat Republik Indonesia maka Undang-undang Nomor 4Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis PermusyawaratanRakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerahsudah tidak sesuai dengan tuntutan perkembangan politik danketatanegaraan;bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b, dan huruf c,dipandang perlu mengganti Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 kyat,DewanPerwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan Undangundang tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat,Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan DewanPerwakilan Rakyat Daerah;Mengingat:Pasal 1 ayat (2), Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 ayat (1), Pasal 7A, Pasal 7B,Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 13, Pasal 18 ayat (3), Pasal 19, Pasal 20ayat (1), Pasal 20A, Pasal 21, Pasal 22B, Pasal 22C, Pasal 22D, Pasal 22Eayat (2), ayat (3) dan ayat (4), Pasal 23E, Pasal 23F, Pasal 24C ayat (2),dan Pasal 37 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;UU No 22 th 2003 ttg Susduk MPR DPR DPD Dan DPRDCompiled by: 21 Yayasan Titian1

DENGAN PERSETUJUAN BERSAMADEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIADANPRESIDEN REPUBLIK INDONESIAMEMUTUSKAN:MENETAPKAN:UNDANG-UNDANG TENTANG SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELISPERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWANPERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH.BAB IKETENTUAN UMUMPasal 1Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:1.Majelis Permusyawaratan Rakyat, selanjutnya disebut MPR, adalah MajelisPermusyawaratan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang DasarNegara Republik Indonesia Tahun 1945.2.Dewan Perwakilan Rakyat, selanjutnya disebut DPR, adalah DewanPerwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945.3.Dewan Perwakilan Daerah, selanjutnya disebut DPD, adalah DewanPerwakilan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945.4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disebut DPRD, adalah DewanPerwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang DasarNegara Republik Indonesia Tahun 1945.5.Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disebut KPU, adalah Komisi PemilihanUmum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, DPD, dan DPRD.BAB IIMAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYATBagian PertamaSusunan dan KeanggotaanPasal 2MPR terdiri atas Anggota DPR dan Anggota DPD yang dipilih melalui pemilihanumum.Pasal 3Keanggotaan MPR diresmikan dengan Keputusan Presiden.Pasal 4Masa jabatan Anggota MPR adalah lima tahun dan berakhir bersamaan pada saatAnggota MPR yang baru mengucapkan sumpah/janji.Pasal 51.Sebelum memangku jabatannya, Anggotabersama-sama yang dipandu oleh KetuaParipurna MPR.UU No 22 th 2003 ttg Susduk MPR DPR DPD Dan DPRDCompiled by: 21 Yayasan TitianMPR mengucapkan sumpah/janjiMahkamah Agung dalam Sidang2

2.Anggota MPR yang berhalangan mengucapkan sumpah/janji bersama-samasebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengucapkan sumpah/janji yangdipandu oleh Pimpinan MPR.3.Tata cara pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) danayat (2) diatur dalam Peraturan Tata Tertib MPR.Pasal 6Sumpah/janji sebagaimanaadalah sebagai i Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji:bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota/ketua/wakilketua Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan sebaik-baiknya danseadil-adilnya;bahwa saya akan memegang teguh Pancasila dan menegakkan Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta peraturan perundangundangan;bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi serta berbakti kepadabangsa dan negara;bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat dan daerah yang sayawakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dannegara kesatuan Republik Indonesia.”Bagian KeduaPimpinanPasal 71.Pimpinan MPR terdiri atas seorang ketua dan tiga orang wakil ketua yangmencerminkan unsur DPR dan DPD yang dipilih dari dan oleh Anggota MPRdalam Sidang Paripurna MPR.2.Selama Pimpinan MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terbentuk,MPR dipimpin oleh Pimpinan Sementara MPR.3.Pimpinan Sementara MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu ketuaDPR sebagai Ketua Sementara MPR dan ketua DPD sebagai Wakil KetuaSementara MPR.4.Dalam hal ketua DPR dan/atau ketua DPD sebagaimana dimaksud pada ayat(3) berhalangan, kedudukannya digantikan oleh salah satu Wakil Ketua DPRdan/atau wakil ketua DPD.5.Ketua dan Wakil Ketua MPR diresmikan dengan Keputusan MPR.6.Tatacara pemilihan Pimpinan MPR sebagaimanadiatur dalam Peraturan Tata Tertib MPR.dimaksudpadaayat(1)Pasal 81.Tugas Pimpinan MPR adalah:a.memimpin sidang-sidang dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambilkeputusan;b.menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja antara ketuadan wakil ketua;c.menjadi juru bicara MPR;d.melaksanakan dan memasyarakatkan putusan MPR;e.mengadakan konsultasi dengan Presiden dan pimpinan lembaga negaralainnya sesuai dengan putusan MPR;UU No 22 th 2003 ttg Susduk MPR DPR DPD Dan DPRDCompiled by: 21 Yayasan Titian3

2.f.mewakili MPR dan/atau alat kelengkapan MPR di pengadilan;g.melaksanakan putusan MPR berkenaan dengan penetapan sanksi ataurehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;h.menetapkan arah, kebijakan umum dan strategi pengelolaan anggaranMPR;dani.mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya dalam Sidang ParipurnaMPR.Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tata cara pelaksanaannyasebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Tata TertibMPR.Pasal 91.Pimpinan MPR sebagaimana dimaksuddiberhentikan dari jabatannya karena:dalamPasal7berhentiataua.meninggal dunia;b.mengundurkan diri sebagai pimpinan atas permintaan sendiri secaratertulis;c.berhenti atau diberhentikan sebagai Anggota DPR atau Anggota DPD;d.tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangantetap sebagai Pimpinan MPR; dane.melanggar kodekehormatan MPR.etikMPRberdasarkanhasilpemeriksaanbadan2.Dalam hal salah seorang Pimpinan MPR diberhentikan dari jabatannya, paraanggota pimpinan lainnya mengadakanmusyawarah untuk menentukanpelaksana tugas sementara sampai terpilihnya pengganti definitif.3.Dalam hal Pimpinan MPR dinyatakan bersalah karena melakukan tindakpidana dengan ancaman hukuman pidana serendah-rendahnya lima tahunpenjara berdasarkan putusan pengadilan yang belum mempunyai kekuatanhukum tetap, tidak diperbolehkan melaksanakan tugas memimpin sidangsidang MPR dan menjadi juru bicara MPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal8 ayat (1) huruf a dan huruf c.4.Dalam hal Pimpinan MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakantidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyaikekuatan hukum tetap, dan dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum,maka Pimpinan MPR melaksanakan kembali tugas sebagaimana dimaksud dalamPasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf c.5.Tata cara pemberhentian dan penggantian Pimpinan MPR sebagaimanadimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalamPeraturan Tata Tertib MPR.Bagian KetigaKedudukanPasal 10MPR merupakan lembagalembaga negara.permusyawaratanUU No 22 th 2003 ttg Susduk MPR DPR DPD Dan DPRDCompiled by: 21 Yayasan Titianrakyatyangberkedudukansebagai4

Bagian KeempatTugas dan WewenangPasal 11MPR mempunyai tugas dan wewenang:a.mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar;b.melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihanumum, dalam Sidang Paripurna MPR;c.memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Presidendalammasajabatannyasetelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberikesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam Sidang ParipurnaMPR;d.melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat,berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannyadalam masa jabatannya;e.memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden apabilaterjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannyaselambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari;f.memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secarabersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon Presiden danWakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabunganpartai politik yang paket calon Presiden dan Wakil Presidennyameraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya,sampai habis masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu tigapuluh hari;g.menetapkan Peraturan Tata Tertib dan kode etik MPR.Bagian KelimaHak dan KewajibanPasal 121.2.Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal11, Anggota MPR mempunyai hak:a.mengajukan usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar;b.menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan putusan;c.memilih dan dipilih;d.membela diri;e.imunitas;f.protokoler; dang.keuangan dan administratif.Tata cara penggunaan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalamPeraturan Tata Tertib MPR.Pasal 13Anggota MPR mempunyai kewajiban:a.mengamalkan Pancasila;b.melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara1945 dan peraturan perundang-undangan;c.menjaga keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia dan kerukunannasional;UU No 22 th 2003 ttg Susduk MPR DPR DPD Dan DPRDCompiled by: 21 Yayasan TitianRepublikIndonesiaTahun5

d.mendahulukan kepentingan negarakelompok, dan golongan; dandiataskepentingane.melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah.pribadi,Bagian KeenamSidang dan PutusanPasal 141.MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara.2.Selain sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) MPR bersidang untukmelaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.3.Sidang MPR sah apabila dihadiri :4.a.sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah Anggota MPR untuk memutus usulDPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden;b.sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Anggota MPR untuk mengubah danmenetapkan Undang-Undang Dasar;c.sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu dari jumlahAnggota MPR untuk selain sidang-sidang sebagaimana dimaksud padahuruf a dan b.Tata cara penyelenggaraan sidang-sidang sebagaimana dimaksud pada ayat(1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Tata Tertib MPR.Pasal 151.Putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) hurufa ditetapkan dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlahAnggota MPR yang hadir.2.Putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) hurufb ditetapkan dengan persetujuan lima puluh persen ditambah satu dariseluruh jumlah Anggota MPR.3.Putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) hurufc ditetapkan dengan suara yang terbanyak.4.Sebelum mengambil putusan dengan suara yang terbanyak sebagaimanadimaksud pada ayat (3), terlebih dahulu diupayakan pengambilan putusandengan musyawarah untuk mencapai mufakat.BAB IIIDEWAN PERWAKILAN RAKYATBagian PertamaSusunan dan KeanggotaanPasal 16DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilihberdasarkan hasil pemilihan umum.Pasal 17Anggota DPR berjumlah lima ratus lima puluh orang.Keanggotaan DPR diresmikan dengan Keputusan Presiden.Anggota DPR berdomisili di ibukota negara Republik Indonesia.Pasal 18Masa jabatan Anggota DPR adalah lima tahun dan berakhir bersamaan pada saatAnggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji.UU No 22 th 2003 ttg Susduk MPR DPR DPD Dan DPRDCompiled by: 21 Yayasan Titian6

Pasal 191.Anggota DPR sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secarabersama-sama yang dipandu oleh ketua Mahkamah Agung dalam SidangParipurna DPR.2.Anggota DPR yang berhalangan mengucapkan sumpah/janji bersama-samasebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengucapkan sumpah/janji yangdipandu oleh Pimpinan DPR.3.Tata cara pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1)diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPR.Pasal 20Sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 adalah sebagai berikut:“Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji:bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota (ketua/wakil ketua)Dewan Perwakilan Rakyat dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya;bahwa saya akan memegang teguh Pancasila dan menegakkan Undang-Undang DasarNegara Republik Indonesia Tahun 1945 serta peraturan perundang-undangan;bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi serta berbakti kepada bangsadan negara;bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untukmewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan negara kesatuanRepublik Indonesia.”Bagian KeduaPimpinanPasal 211.Pimpinan DPR terdiri atas seorang ketua dan tiga orang wakil ketua yangdipilih dari dan oleh Anggota DPR dalam Sidang Paripurna DPR.2.Selama Pimpinan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bel

UU No 22 th 2003 ttg Susduk MPR DPR DPD Dan DPRD . Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disebut KPU, adalah Komisi Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, DPD, dan DPRD. BAB II MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT Bagian Pertama Susunan dan Keanggotaan Pasal 2 MPR terdiri atas Anggota DPR dan Anggota DPD yang .

Related Documents:

Nomor 33 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4652); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang

SALINAN NOMOR 3/2015 PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM . 14. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang . Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161); 22. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013

Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821); 3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara . Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 722/Menkes/Per/IX/88 tentang Bahan Ta

Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2014; 8. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014; 9. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun .

NOMOR 14 TAHUN 2014 TENTANG KAMPANYE PEMILIHAN UMUM MELALUI PENGGUNAAN . Republik Indonesia Nomor 5316); SALINAN . 2 4. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang . Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon

9. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan(Berita Negara Tahun 2016 Nomor 1790); 10. Peraturan

Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821); 3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 140, . Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 472/Menkes/PER/XI/1992 tentang Bahan Berbahaya; 14. Keputusan Bersama

Komisi Penyiaran Indonesia 3 Peraturan KPI tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) 2012 11. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843); 12. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik .