Menimbang A. - UIN Sunan Ampel Surabaya

3y ago
127 Views
22 Downloads
1.98 MB
38 Pages
Last View : 15d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Wren Viola
Transcription

UIN SUNAN AMPTLSURABAYAKEPUTUSAN REKTOR UIN SUNAN AMPEL SURABAYANOMOR 26 TAHUN 2018TENTANGPEDOMAN PENGHITUNGAN DAN BEBAN KERJA DOSEN BERBASIS DARING (E-BKD)UIN SUNAN AMPEL SURABAYAMenimbang:a.b.c.1.Mengingat2.3.4.REKTOR UIN SUNAN AMPEL SURABAYA,bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan penyelarasan penilaianBeban Kerja Dosen dengan rubrik penilaian kinerja remunerasi UINSunan Ampel Surabaya;bahwa sebagai tindak lanjut Keputusan Rektor UIN Sunan AmpelSurabaya Nomor 92 Tahun 2017, tanggal 18 Januari 2Ol7 tentangBeban Kerja Remunerasi Dosen UIN Sunan Ampel Surabaya, perlupedoman teknis pelaksanaan penghitungan beban kerja dosen;bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, dan b di atas, perlumenetapkan Keputusan Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya tentangPedoman Penghitungan dan Beban Kerja Dosen Berbasis Daring (EBKD) UIN Sunan Ampel Surabaya;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem PendidikanNasional;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur SipilNegaraPeraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang PerubahanAtas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentangPengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;5. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2Ol4ttentangPenyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan PendidikanTinggi;6. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang PerubahanKedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentangStandar Nasional Pendidikan;7. Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2014 tentang Organisasidan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya;8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 1153/KMK.05/2015 tentangPenetapan Remunerasi Bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas,dan Pegawai Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri SunanAmpel Surabaya pada Kementerian Agama;9. Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel SurabayaNomor: Un/1/PP.00.9/SK/12/P12076, tanggal 4 Januari 2016tentang Penetapan Nama, Kelas dan Nilai Jabatan Bagi PejabatPengelola, Dewan Pengawas dan Pegawai Badan Layanan Umumyang Mendapat Remunerasi Universitas Islam Negeri Sunan AmpelSurabaya;10. Keputusan Rektor Universitas lslam Negeri Sunan Ampel SurabayaNomor: Un/1/PP.00.9/SK/13 lPl20\6' tanggal 4 Januari 2016tentang Penetapan Pembayaran dan Poin Indek Rupiah RemunerasiUniversitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya;t

2-11.12.13.Peraturan Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel SurabayaNomor: Un.O7 / I /PP.OO.9 /SK/ 13.AlP /2016 tentang TeknisPelaksanaan Pembayaran, Penambahan, dan PenguranganRemunerasi Pegawai Badan Layanan Umum Universitas IslamNegeri Sunan Ampel Surabaya;Keputusan Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya Nomor 92 Tahun2017, tanggal 18 Januari 2Ol7 tentang Beban Kerja RemunerasiDosen UIN Sunan Ampel Surabaya;Keputusan Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya Nomor 377 Tahun2017, tanggal 4 Agustus 2017 tentang Perubahan Keputusan RektorUIN Sunan Ampel Surabaya Nomor: Un.O7 / I IPP.OO.91SK/ 14/ P / 20 16 tentang Pemberian Honorarium/Poin bagi Dosen/Pegawaiyang Diberi Tugas Tambahan/T\rgas Khusus Tertentu,Penyelenggara Kegiatan Akademik dan Kemahasiswaan UniversitasIslam Negeri Sunan Ampel Surabaya.MEMUTUSKAN:MenetapkanKEPUTUSAN REKTOR UIN SUNAN AMPEL SURABAYA TENTANGPEDOMAN PENGHITUNGAN DAN BEBAN KtrRJA DOSEN BERBASISDARING (E-BKD) UIN SUNAN AMPEL SURABAYA.KESATUPedoman Penghitungan dan Beban Kerja Dosen Berbasis Daring (E-BKD)UIN Sunan Ampel Surabaya sebagaimana dimaksud, diuraikan lebihlanjut dalam Lampiran Keputusan ini yang merupakan satu kesatuanyang tidak terpisahkan.KEDUAPada saat mulai berlakunya Keputusan ini, maka Pedoman Penghitungandan Beban Kerja Dosen UIN Sunan Ampel Surabaya Tahun 2014dinyatakan tidak berlaku.KETIGAKeputusan ini mulai berlaku pada semester gasal tahun akademik2Or7 /2018.Ditetapkan di Surabayapada tanggal 3 Januari 2017REKTOR/UNA ANGGARAN,tABD. A1-ATembusart:1. Wakil Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya;2. Kepala Biro UIN Sunan Ampel Surabaya;3. Kepa.la KPPN Surabaya II;4. Bendahaja Pengeluaran UIN Sunan Ampel Surabaya;5. Yang bersa,Igkutan.t

LAMPIRANKEPUTUSAN REKTORUIN SUNAN AMPEL SURABAYANOMOR 26 TAHUN 2018TENTANG PEDOMAN PENGHITUNGAN DANBEBAN KERJA DOSEN BERBASIS DARING(E-BKD) UIN SUNAN AMPEL SURABAYAPENDAHULUANA,DASAR PEMIKIRANDosen adalah salah satu komponen esensial dalam suatu sistem pendidikan di perguruantinggi. Peran, tugas, dan tanggung'awab dosen sangat penting dalam mewujudkan tujuanpendidikan nasional, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan kualitasmanusia Indonesia, yang meliputi kualitas iman/takwa, akhlak mulia, dan penguasaanilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta mewujudkan masyarakat Indonesia yangmaju, adil, makmur, dan beradab. Untuk melaksanakan fungsi, peran, dan kedudukanyang sangat strategis tersebut, diperlukan dosen yang profesional.Sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,dosen dinyatakan sebagai pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utamamentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan,teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat(Bab 1 Pasal I ayal 2]r. Sementara itu, profesional dinyatakan sebagai pekerlaan ataukegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yangmemerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu ataunorma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.Kompetensi tenaga pendidik lacademic stafi, khususnya dosen, diartikan sebagaiseperangkat pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati,dikuasai dan diwujudkan oleh dosen dalam melaksanakan tugas profesionalnya.Kompetensi tersebut meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensisosial dan kompetensi profesional. Tugas utama dosen sebagaimana dituangkan dalampasal T2 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Gurudan Dosen adalah melaksanakan tugas tridharma perguruan tinggi dengan beban kerjasekurang-kuran gnya 12 (dua belas) satuan kredit semester (SKS) dan sebanyak-banyaknya16 (enam belas) SKS.Dalam konteks singkronisasi dengan implementasi remunerasi dosen dalam lingkunganUIN Sunan Ampel Surabaya, Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya mengeluarkan SuratKeputusan Nomor 92 Tahun 2017 tentang Beban Kerja Remunerasi Dosen bahwa:1. Beban kerja minimum remunerasi dosen dinyatakan memenuhi syarat, apabila dosentelah melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi dengan beban ke{a paling sedikitatau sama dengan 19 (sembilan belas) Satuan Kredit Semester (SKS) pada setiap4semester;

22.Beban kerja minimum remunerasi dosen sebagaimana dimaksud diktum Kesatumeliputi 12 (dua belas) SKS sebagaimana syarat pemenuhan beban kerjaminimum professi ditambah 7 (tujuh) SKS dari unsur Tridharma perguruan3.Beban kerja maksimum remunerasi dosen adalah 36 (tiga puluh enam) SKS dariTridharma Perguruan Tinggi.Untuk menjamin pelaksanaan tugas utama dan remunerasi dosen dimaksudbe{alan sesuai dengan kriteria yang berlaku dan dalam rangka untuk memenuhiakuntabilitas publik terhadap kinerja dosen, maka Beban Kerja Dosen perludievaluasi dan dilaporkan secara periodik pada setiap semester. Buku Pedoman inidimaksudkan untuk memberikan arah dan tatacara penghitungan Beban KedaDosen, Prosedur dalam rangka Evaluasi dan Pelaporan Pelaksanaan TridharmaPerguruan Tinggi di lingkungan UIN Sunan Ampel Surabaya.B.I.ANDASAN HUITUMMerujuk pada Pedoman beban Kerja Dosen dan Evaluasi Pelaksanaan TridharmaPerguruan Tinggi di lingkungan UIN Sunan Ampel, landasan hukum dari pedomandan perhitungan BKD adalah sebagai berikut;r'/r'//y'//y'y'y'r'VUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1999 tentangPerubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1974tentang Pokok-Pokok Kepegawaian;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang SistemPendidikan Nasional;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru danDosen;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 TahunPerguruan Tinggi Sebagai Badan Layanan Umum (BLU);Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 TahunStandar Nasional Pendidikan;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 TahunPendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun2005 tentang2005 tentang2007 tentang2009 tentangDosen;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2009 tentangTunjangan Profesi Guru dan Dosen, T\rnjangan Khusus Guru dan Dosen,serta Tunjangan Kehormatan Profesor, terutama pasal 3 ayat 1;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentangPenyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010 tentangPerubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentangPenyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan;Peraturan Mendiknas Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009 tentangSertifikasi Pendidik untuk Dosen;Surat Keputusan Menkowasbangpan RI Nomor 38 Tahun 1999 tentangjabatan Fungsional Dosen dan Nilai Angka Kreditnya;

3///r'r'Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 175 Tahun 2010tentang Pemberian Tugas belajar dan Izin belajar bagi Pegawai Negeri Sipil diLingkungan Kementerian Agama;Permenku RI Nomor 101/PMK.05/2010 yang dirubah menjadi PermenkuNomor 164/PMK.05/20 10 tentang Tatacara Pembayaran Tunjangan ProfesiGuru dan Dosen, T\.rnjangan Khusus Guru dan Dosen, serta T\rnjanganKehormatan Profesor.Keputusan Direktur jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan danKebudayaan Republik Indonesia No.48/D3/Kep/ 1983 Tentang beban TrrgasTenaga Pengajar pada Perguruan Tinggi.Surat Edaran Biro Kepegawaian Nomor 4159/A4.3/KPl2OlO tertanggal 27Januari 2010 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RepublikIndonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Pedoman Pemberian Tugas bagiPegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional.Permendikbud Nomor 78 Tahun 2013 tentang Pemberian Tunjangan Profesidan T\rnjangan Kehormatan Bagi Dosen yang Menduduki Jabatan AkademikProfesor.C.TUJUANPedoman perhitungan dan pelaporan Beban Keda Dosen ini bertujuanMeningkatkan profesionalitas dan pemenuhan dosen UIN Sunan AmpelSurabaya dalam melaksanakan beban tugas Tlidharma Perguruan Tinggi;2. Meningkatkan mutu proses dan hasil pelaksanaan beban tugas TlidharmaPerguruan Tinggi yang dilaksanakan oleh dosen UIN Sunan Ampel Surabaya;J. Menciptakan suasana akademik yang kompetitif untuk menjamin kelancarantugas utama dan remunerasi dosen UIN Sunan Ampel Surabaya;4. Menjamin pembinaan, pengelolaan, dan pengembangan profesi dan karierdosen UIN Sunan Ampel Surabaya;Mercepat terwujudnya tujuan Pendidikan nasional.1.qs.untuk:

4BEBAN XERJA DAN TUGAS DOSENA,BEBANT{ERJADosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utamamentransformasikal, mengembalgkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan,teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepadamasyaJakat. Sedangkan Profesor atau Guru Besar adalah dosen dengan jabatanakademik tertinggi pada satuan pendidikan tinggi dan mempunyai kewajibankhusus menulis buku dan karya ilmiai serta menyebarluaskan gagasannya untukmencerahkan masyarakatTugas utama dan remunerasi dosen tersebut adalah melaksanakan TridharmaPerguruan Tinggi dengan beban kerja paling sedikit sepadan dengal 19 (sembilanbelas) SKS dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) SKS pada setiap semester sesuaidengan kualifikasi akademiknya dengar ketentuan sebagai berikut.1. tugas melakukarr pendidikar dan penelitial paling sedikit sepadan dengan 92.3.4.5.(sembilan) SKS yang dilaksanakan di perguruan tinggi yang bersangkutan;tugas melakukan pengabdian kepada masyarakat dapat dilaksanakan mela-luikegiatan pengabdian kepada masyarakat yang diselenggarakan oleh perguruantinggi yang bersangkutan atau melalui lembaga lain sesuai dengan peraturanperundang- undangan;tugas penunjang tridarma perguruan tinggi dapat diperhitungkan SKS nya sesuaidengan peraturan perundalg-undangantugas melakukan pengabdian kepada masyarakat dan tugas penunjang palingbanyak sepadan dengan 10% SKS dari total SKS.tugas melaksanakan kewajiban khusus bagi profesor sekurang-kurangnyasepadan dengan 3 SKS setiap tahun.Pemimpin pergurua-n tinggi berkewajiban memberikan kesempatan kepada dosenuntuk melaksanakan tridharma perguman tinggi. Dosen yang mendapat penugasansebagai pimpinan perguruan tinggi sampai dengan tingkat jurusan diwajibkanmelaksanakan dharma pendidikan paling sedikit sepadan dengan 3 (tiga) SKS.B. TUGAS UTAMA DOSEN1. Tugas Pendldikan dan PengaJarant/Dalam menjalankan tugas pendidikan dan pengajaran, secara khusus dosen wajibmenunaikan beban kerja pada pendidikan dan pengajaran dengan bobot - bersamasama dengan dharma penelitian dan pengembangan ilmu - sekurang-kurangnya 9(sembilan) SKS setiap semester pada jenjang Strata 1 (S1), Strata 2 (S2), maupunStrata 3 (S3), pada perguruan tinggi tempat bertugas. Untuk tugas mengajar padajenjang S1 pada jalur pendidikan akademik, wajib dilalukan sebagai bagian daritugas melakukan pendidikan. Selain itu, dosen melakukal pendidikan merupakaltugas di bidang pendidikan dan pengajaran dapat berupa:

5a. melaksanakan perkuliahan/tutorial dan menguji serta menyelenggarakankegiatan pendidikan di laboratorium, praktik keguruan, praktikb.c.d.e.f.g.h.i.j.k.2,bengkel/ studio/ kebun percobaan/ teknologi pengajaran;membimbing seminar mahasiswa;membimbing Kuliah Kerja Nyata (KKN), Praktik Ke{a Nyata (PKN), PraktikKerja Lapangan (PKL);membimbing tugas akhir penelitian mahasiswa termasuk membimbing,pembuatan laporan hasil penelitian tugas akhir;penguji pada ujian akhir:membina kegiatan mahasiswa di bidang akademik dan kemahasiswaan;mengembangkan program perkuliahan;mengembangkan bahan pengajaran:membina kegiatan mahasiswa di bidang akademik dan kemahasiswaan;membimbing dosen yang lebih rendah jabatannya;melaksanakan kegiatan detasering dan pencangkokan dosen.Tugas PenelitianDosen wajib menjalankan dharma penelitian - bersama-sama dengan dharmapendidikan dan pengajaran - dengan bobot sekurang-kurangnya 9 (sembilan) SKSsetiap semester. Bobot dan teknis pelaksanaan dharma penelitian pada dosensekurang-kurangnya 1 (satu) SKS per semester. Tugas melakukan penelitianmerupakan tugas di bidang penelitian dan pengembangan karya ilmiah yang dapatberupa:a.b.c.d.e.menghasilkan karya penelitian;menulis, mene{emahkan/menyadur buku ilmiah;mengedit/menyunting karya ilmiah;membuat rancangan dan karya teknologi;membuat rancangan karya seni.3. Tugas Pengabdian Masyarakat'I\rgas pengabdian kepada masyarakat harus dilaksanakan oleh setiap dosen melaluikegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dilaksanakan oleh perguruan tinggiyang bersangkutan atau melalui lembaga lain sebanyak-banyaknya setara dengan 3(tiga) SKS dalam satu (1) semester.Tugas melakukan pengabdian kepada masyarakat dapat berupa :a. melaksanakan pengembangan hasil pendidikan dan penelitian yang dapatdimanfaatkan oleh masyarakat;latihan/ penyuluhan/ penataran pada masyarakat;memberib.c. memberi pelayanan kepada masyarakat atau kegiatan lain yang menunjangpelaksanaan tugas umum pemerintah dan pembangunan;d. membuat/menulis karya pengabdian kepada masyarakat.*.Tugas PenunjangThgas penunjang Tlidharma Perguruan Tinggi dapat diperhitungkan SKS-nyasebanyak-banyaknya sepadan dengan 107o dari total SKS setiap semester.

6Tugas penunjang Tridharma Perguruan Tinggi dapat berupa:a. menjadi anggota dalam suatu panitia/badan pada perguruan tinggi;b. menjadi anggota panitia/badan pada lembaga pemerintah;c. menjadi anggota organisasi profesi;d. mewakili perguruan tinggi/lembaga pemerintah duduk dalam panitiaantarlembaga;e menjadi anggota delegasi nasional ke pertemuan intemasional;f. berperan serta aktif dalam pertemuan ilmiah;mendapat tanda jasa/ penghargaan;h menulis buku ajar;i. mempunyai prestasi di bidang olahraga/kesenian/ sosial.Ekwivalensi perhitungan SKS untuk berbagai tugas tersebut di atas akan diperjelaspada Rubrik Beban Kerja pada bab selanjutnya.C,KEWAJIBANPROTESORTugas melaksanakan kewajiban khusus bagi profesor menurut Pasal 49 ayat 2Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosenadalah:l. menulis buku2. menghasilkan karya ilmiah dan3. menyebarluaskan gagasanTugas melaksanakan kewajiban khusus bagi profesor tidak menambah beban tugasprofesor (12 SKS) tetapi merupakan bagian dari tugas yang wajib dipilih olehprofesor. Kewajiban khusus yang wajib dipilih ini paling sedikit sepadan dengan 3(tiga) SKS setiap tahun. Berdasarkan Permendikbud RI Nomor 78 Tahun 2013Tentang Pemberian Tunjangan Profesi dan Tunjangan Kehormatan Bagi Dosen yangMenduduki Jabatan Akademik Profesor yang diundangkan pada tanggal 21 Juni2013, Pasal 5 (1) menyebutkan bahwa seorang profesor dalam 5 (lima) tahun wajibmelaksanakan ketiga "kewajiban khusus"-nya. Sedangkan pada Pasal 12 disebutkanbahwa pemberian tunjangan kehormatan kepada Profesor yang diangkat sebelumberlakunya Peraturan Menteri ini dilakukan evaluasi mulai Tahun 2018.aIlustrasi pelaksanaan tugas khusus profesor disajikan pada Gambar 2.1,2.2,2.3,2.4 dan 2.5. Kelebihan SKS pada salah satu kewajiban khusus tidak bisamenggugurkan kewajiban khusus yang lain.

7Gambqr 2. 1 Kewojibon Khusus Profesor Diloksonokon diTohun Ke-7, Ke-j, don Ke-s IGqmbor 2. 2 Kewojibon Khusus Profesor Diloksonokon diTigq Tahun Terqkhir

8Tahun 5Tahun 1Tahun 4Menyebarkaskan6agasan. .Tahun 2Tatilln 3Membuat (aryallmiahMenulis BukuGombor 2. 3 Kewojibqn Khusus Profesor Diloksonokon diTigo Tohun PertomoTahun 5TitrMemb!.1 (aala llnr;ahTa,1un 3GagaianTahun 2Menslis BukutrGombor 2. 4 Kewojibon Khusus Prcfesot Diloksonokon selomo 2 Tohun

9Tahun 5Tahun.ilenun 3Ll.nrbet (a.rnIillnnah6a?ara'\ienvebarlua;iiarGambor 2. 5 Kewojibon Khusus Profesor Diloksonokon Sotu TohunGambar 2.7, 2.2, 2.3, 2.4 dan 2.5 menunjukkan bahwa profesor mempunyaikebebasan dalam melaksanakan kewajiban khususnya. Gambar 2.1 sampai 2.3merupakan contoh pelaksanaan kewajiban khusus profesor dimana satu kewajibankhusus dilaksanakan dalam satu tahun, dengan bobot paling sedikit sepadandengan @ 3 SKS. Gambar 2.1 kewajiban khusus dilaksanakan setiap dua tahunsekali, artinya professor melaksanakan kewajiban khususnya pada tahun ke-1, ke3, dan ke-5. Pada Gambar 2.2 kewajiban khusus dilaksanakan pada tiga tahunterakhir, dan pada gambar 2.3 kewajiban khusus dilaksanakan pada tiga tahunpertama. Pelaksanaan kewajiban dapat dikombinasikan dari lima tahun yang ada,contohnya tahun ke-2, ke-3, ke-4, atau tahun ke-2, ke-3, ke-S, dan sebagainya.Pada gambar 2.4 d.ua dari tiga kewajiban khusus dilaksanakan dalam satu tahun,sehingga satu dari kewajiban khusus dilaksanakan pada salah satu tahun yang lain.Pada waktu melaksanakan dua kewajiban khusus maka beban kewajiban khusustahun tersebut paling sedikit sepadan dengan 6 SKS dan tahun yang lain 3 SKS.tPada Gambar 2.5 semua tugas khusus dilaksanakan dalam tahun yang sama,sehingga kedua tahun yang lain profesor tersebut tidak perlu lagi melaksanakankewajiban khusus. Pada waktu mengerjakan semua kewajiban khusus makakewajiban khusus yang harus dikerjakan paling sedikit sama dengan 9 SKS.Kewajiban khusus profesor dalam membuat buku adalah berupa buku yang sesuaidengan rumpun keahliannya dan atau sesuai dengan jabatan yang pernah atausedang diembannya (pengalaman menjabat), diterbitkan oleh lembaga penerbit baiknasional maupun intemasional yang mempunyai ISBN (Intemational Standard of

10Book Numbeing SAstem). Kewajiban khusus profesor dalam membuat karya ilmiahdapat berupa keterlibatan da-lam satu judul penelitian atau pembuatan karya seniatau teknologi (termasuk penelitian untuk disertasi dan atau thesis), memperolehhak paten dan atau membuat karya teknologi atau seni. Kewajiban profesor dalammenyebarluaskan gagasan dapat bempa menulis jurnal ilmiah menyampaikan orasiilmiah, pembicara seminar, memberikan pelatihan, penl'uluhan, penataran kepadamasyarakat dan mendifusikan (menyebar luaskan) temuan karya teknologi dan atauseni. Perhitungan SKS untuk masing masing kewajiban tersebut disajikan padaRubrik Beban Kerja pada bab berikut

2-11. Peraturan Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya Nomor: Un.O7 / I /PP.OO.9 /SK/ 13.AlP /2016 tentang Teknis Pelaksanaan Pembayaran, Penambahan, dan Pengurangan Remunerasi Pegawai Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya; 12. Keputusan Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya Nomor 92 Tahun 2017, tanggal 18 Januari 2Ol7 tentang Beban Kerja Remunerasi

Related Documents:

pengampu mata kuliah Psikologi Umum program S-1 Program Studi Fakultas Dakwah IAIN Sunan Ampel sebagai panduan pelaksanaan perkuliahan selama satu semester. Dengan terbitnya buku ini diharapkan perkuliahan dapat berjalan secara aktif, efektif, kontekstual dan menyenangkan, sehingga dapat meningkatkan lulusan IAIN Sunan Ampel.

Konseling Islam pada Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi IAIN Sunan Ampel sebagai panduan pelaksanaan perkuliahan selama satu semester. Dengan terbitnya buku ini diharapkan perkuliahan dapat berjalan secara aktif, kreatif, efektif, kontekstual dan menyenangkan, sehingga dapat meningkatkan kualitas lulusan IAIN Sunan Ampel.

BAB IV HASIL DAN PEMBAHASAN A. Deskripsi Umum Obyek Penelitian 1. Lokasi penelitian a. Sejarah Singkat Pendirian UIN Sunan Ampel Surabaya Institut Agama Islam Negeri Sunan Ampel disingkat IAIN Sunan Ampel adalah salah satu perguruan tinggi Negeri di Surabaya yang menyelenggarakan

Diajukan Kepada Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya, Guna Memenuhi Salah Satu Syarat Memperoleh Gelar Sarjana Ilmu Sosial (S.sos) Oleh Zuria Arjami NIM. B04216038 PROGRAM STUDI MANAJEMEN DAKWAH FAKULTAS DAKWAH DAN KOMUNIKASI UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL

psikologi kognitif . fakultas dakwah dan komuikasi . uin sunan ampel surabaya . 2013/2014

Fakultas Dakwah UIN Sunan Ampel Surabaya Penulis: Aun Falestien Faletehan . pengayaan materi tersebut, mahasiswa diberi tugas untuk mengkaji, mempresentasikan dan mendiskusikan bersama . Bisa dibayangkan, jika di penutup akhir abad ke. tahun di negara maju, bisa jadi belum diketahui oleh negara berkembang .

BAB III METODE PENELITIAN A. Model Penelitian dan Pengembangan . 1 Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D (Bandung: Alfabeta, 2010), 297. . (Surabaya: UIN Sunan Ampel, 2015), 45. 5 Ibid Peringkat Skor Amat Baik (A

System as the Army’s personnel accountability automation system with the electronic Military Personnel Office (throughout). o Deletes Personnel Transaction Register (AAC-P01) (throughout). Headquarters Department of the Army Washington, DC 1 April 2015 Personnel-General Personnel Accounting and Strength Reporting *Army Regulation 600–8–6 Effective 1 May 2015 H i s t o r y . T h i s p u b .