PEDOMAN PERGUDANGAN - Jogjaprov.go.id

3y ago
37 Views
2 Downloads
349.71 KB
47 Pages
Last View : 14d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Axel Lin
Transcription

PERATURANKEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANANOMOR 06 TAHUN 2009TENTANGPEDOMAN PERGUDANGANBADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA(BNPB)

DAFTAR ISI1.PERATURAN KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANANOMOR 06 TAHUN 2009 TENTANG PERGUDANGAN2.LAMPIRAN . Latar Belakang B. Maksud dan Tujuan .C. Landasan Hukum . D. Pengertian .E. Ruang Lingkup dan Sistematika .12234PENGELOLAAN PERGUDANGANA. Strategi dan Kebijakan . .B. Mekanisme Pergudangan . .56DENAH, SARANA DAN KEAMANAN GUDANGA. Denah Gudang . .B. Peralatan Sarana Pendukung PergudanganC. Spesifikasi Gudang di Pusat, Provinsi danKabupaten/Kota .D. Kamanan Gudang . . 10111212SISTEM INFORMASI PERGUDANGANA. Sistem Informasi . .B. Monitoring dan Evaluasi . 1414PENGELOLA GUDANGA. Pengelola GudangB. Tugas Pokok, Fungsi dan Tanggung Jawab1616PENUTUP22LAMPIRAN I – VIIi

PERATURAN KEPALABADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANANOMOR :06 TAHUN 2009TENTANGPEDOMAN PERGUDANGANDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAKEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA,Menimbang: a.Bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 18ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana,perlu dibuat manajemen bantuan logistik;b. bahwaberdasarkanpertimbangansebagaimanadimaksud dalam huruf a perlu menetapkan PeraturanKepala Badan Nasional Penanggulangan Bencanatentang Pedoman Bantuan Logistik;Mengingat: 1.Undang-Undang Nomor 32Tahun 2004 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2004Nomor 125, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhirdengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentangPerubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4844);2.Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007tentangPenanggulangan Bencana (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4723);ii

3.Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentangPenyelenggaraan Penanggulangan Bencana (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4828);4.Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentangPendanaandan Pengelolaan Bantuan Bencana(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4829);5.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008 tentangPeran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga ran Negara Republik Indonesia Tahun 2008Nomor 44, Tambahan Lembaran Republik IndonesiaNomor 4830);6.Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008Badan Nasional Penanggulangan Bencana;7.Keputusan Presiden Nomor 29/M Tahun 2008 tanggal23 April 2008 tentang Pengangkatan Kepala BadanNasional Penanggulangan Bencana.tentangMEMUTUSKAN :Menetapkan: RGUDANGAN.NASIONALPEDOMANPasal 1Pedoman pergudangan merupakan panduan bagi Badan NasionalPenanggulangan Bencana, Badan Penanggulangan Bencana Daerah,Instansi/Lembaga dan penyelenggara penanggulangan bencana agarterwujudnya efektifitas dan efisiensi dalam pengelolaan logistik dan peralatan.Pasal 2Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan lampiran danbagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.iii

Pasal 3Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.Ditetapkan di Jakartapada tanggal 25 September 2009KEPALABADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANAttdDR. SYAMSUL MAARIF, M.Siiv

LAMPIRAN:PERATURAN KEPALA BADANNASIONAL PENANGGULANGAN BENCANANOMOR: 06 TAHUN 2009TANGGAL: 25 SEPTEMBER 2009PEDOMANPERGUDANGAN PENANGGULANGAN BENCANABAB IPENDAHULUANA. Latar BelakangDalam rangka penanggulangan bencana telah ditetapkan Peraturan KepalaBadan Nasional Penanggulangan Bencana No. 13 Tahun 2008, tentang PedomanManajemen Logistik dan Peralatan agar pengelolaan logistik dan peralatan dapatdilaksanakan dengan cepat, tepat, terpadu dan akuntabel.Pergudangan merupakan bagian dari mata rantai pasokan sehingga menjadibagian penting dari tahapan dalam proses manajemen logistik dan an,penyimpanan,pemeliharaan, pendistribusian, pengendalian dan pemusnahan serta pelaporanlogistik dan peralatan penanggulangan bencana agar kualitas dan kuantitas tetapterjamin.Manfaat pergudangan adalah untuk:1. Terjaganya kualitas dan kuantitas logistik dan peralatan.2. Tertatanya logistik dan peralatan.3. Peningkatan pelayanan pendistribusian.4. Tersedianya data dan informasi yang lebih akurat, aktual dan akuntabel.1

5. Kemudahan akses dalam pengendalian dan pengawasan.6. Tertib administrasi.Untuk mewujudkan efektifitas dan efisiensi dalam pengelolaan logistik danperalatan dalam penanggulangan bencana perlu Pedoman Pergudangan.B. Maksud dan TujuanMaksud pedoman ini adalah sebagai panduan untuk pengelolaan pergudanganlogistik dan peralatan dalam rangka penanggulangan bencana, bagi pengelolagudang baik di pusat maupun daerah.Tujuan pedoman ini adalah mewujudkan :1. Pengelolaan logistik dan peralatan penanggulangan bencana yang efektif danefisiensi.2. Penerimaan, penyimpanan, pemeliharaan bantuan logistik dan peralatan yanglebih baik dan tertib administrasi.3. Terjaminnya jumlah, jenis dan mutu bantuan logistik dan peralatan.C. Landasan Hukum1.Undang-Undang Nomor24Tahun2007tentangPenanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4723);2.PeraturanPemerintah Nomor 38Tahun2007, TentangPembagian Urusan PemerintahanAntaraPemerintah,Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan DaerahKabupaten/Kota;3.Peraturan Pemerintah Nomor 21 TahunPenyelenggaraan Penanggulangan Bencana;2008,tentang4.Peraturan Pemerintah Nomor 22 TahunPendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana;2008,tentang2

5.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008, tentang PeranSerta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Nonpemerintahdalam Penanggulangan Bencana;6.Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003, tentang PedomanPelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;7.Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008, tentang BadanNasional Penanggulangan Bencana;8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008, tentangPedoman Organisasi dan Tata Kerja BPBD;9.Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan BencanaNomor 3 Tahun 2008, tentang Pedoman Pembentukan BPBD;10. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan BencanaNomor 13 Tahun 2008, tentang Pedoman Manajemen Logistikdan Peralatan Penanggulangan Bencana;D. Pengertian1. Pergudangan adalah segala upaya pengelolaan gudangyang meliputipenerimaan, penyimpanan, pemeliharaan, pendistribusian, pengendalian danpemusnahan serta pelaporan logistik dan peralatan penanggulangan bencanaagar kualitas dan kuantitas tetap terjamin.2. Logistik adalah segala sesuatu yang berujud yang dapat digunakan untukmemenuhi kebutuhan dasar hidup manusia yang terdiri atas sandang, pangandan papan atau turunannya. Termasuk dalam kategori logistik adalah barangyang habis pakai atau dikonsumsi, misalnya sembako (sembilan bahanpokok), obat-obatan, pakaian dan kelengkapannya, air, jas tidur dansebagainya.3. Peralatan adalah segala bentuk alat dan peralatan yang dapat dipergunakanuntuk membantu pencarian, penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkenabencana, membantu pemenuhan kebutuhan dasar dan untuk pemulihansegera prasarana dan sarana vital.3

E. Ruang Lingkup dan SistematikaPedoman pergudangan logistik dan peralatan penanggulangan bencana inimeliputi beberapa aspek tentang penerimaan, penyimpanan, pemeliharan,pendistribusian dan pengendalian logistik dan peralatan yang harus dilaksanakanoleh pengelola gudang.Pedoman ini disusun dengan sistematika sebagai berikut :I.PENDAHULUANII.PENGELOLAAN PERGUDANGANIII. DENAH, SARANA DAN KEAMANAN GUDANGIV. SISTEM INFORMASI PERGUDANGANV.PENGELOLA GUDANGVI. PENUTUP4

BAB IIPENGELOLAAN PERGUDANGANA. Strategi dan Kebijakan1. StrategiStrategi pengelolaan pergudangan merupakan perencanaan umum dalamrangka mengelola gudang sebagai tempat penyimpanan bantuan logistik danperalatan penangulangan bencana. Strategi dalam pengelolaan gudang inimerupakan upaya penjaminan jumlah, jenis dan mutu bantuan logistik danperalatan penanggulangan bencana.2. KebijakanKebijakan pengelolaan pergudangan merupakan pelaksanaan pengelolaanbantuan logistik dan peralatan yang meliputi :a. anpenanggulangan bencana.b. Penyimpanan bantuan logistik dan peralatan penanggulangan bencanamenjamin jumlah, jenis dan mutu bantuan logistik dan peralatan.c.Pemeliharaan bantuan logistik dan peralatan penanggulangan bencanamenjamin mutu bantuan logistik dan peralatan.d. Pengamanan bantuan logistik dan peralatan penanggulangan bencanauntuk menjamin keselamatan.5

B. Mekanisme pergudanganMekanisme pergudangan meliputi proses sebagai berikut:1. PenerimaaanPenerimaan merupakan proses penyerahan dan penerimaan logistik danperalatan di gudang. Dalam proses penyerahan dan penerimaan inidilakukan:a. Pendataan jumlah dan mutu logistik dan peralatan harus sesuai denganketentuan yang berlaku/layak untuk diberikan kepada korban bencana.b. Pencatatan administratif sebagai dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan oleh petugas yang bersangkutan.2. mpananlogistikdanperalatan di gudang dengan cara menempatkan logistik dan peralatan yangditerima:a. Penempatan sesuai dengan denah.b. Aman dari pencurian.c. Aman dari gangguan fisik.d. Aman dari pencemaran secara kimiawi dan biologi yang dapat merusakkualitas dan kuantitas.e. Aman dari kebakaran.f. Penataan sesuai dengan standar pergudangan.6

3. PemeliharaanPemeliharaankondisitetapmerupakan kegiatan perawatan logistik dan peralatan nggulangan bencana secara efektif dan efisien dan akuntabel, melaluiprinsip:a. 5R Ringkas, Rapih, Resik (bersih), Rawat, Rajin (secara terusmenerus).b. First In First Out (FIFO) yaitu logistik dan peralatan yang pertama masukadalah yang pertama harus keluar.c. First Expired Date First Out (FEFO) yaitu logistik dan peralatan yangpertama kadaluwarsa harus yang pertama keluar untuk nkedaluwarsanya lebih awal atau yangyangpunyamasaditerima lebih awal harusdigunakan lebih awal sebab logistik dan peralatan yang datang lebihawal biasanya juga diproduksi lebih awal dan umurnya relatif lebih tuadan masa kadaluwarsanya mungkin lebih awal.d. Logistik dan peralatan disusun di atas pallet secara rapih dan teratur,sesuai dengan ketentuan.4. PendistribusianPendistribusian merupakan proseskegiatan pengeluaran dan penyaluranlogistik dan peralatan dari gudang untuk diserahkan kepada yang berhak,melalui suatu proses serah terima yang dapat dipertanggung jawabkan,disertai dengan bukti serah terima. Hal ini dilakukan berdasarkan permintaansesuai dengan kebutuhan penanggulangan bencana.7

5. PengendalianPengendalian merupakan proses kegiatan pengawasan atas pergerakanmasuk keluarnya logistik dan peralatan dari dan ke gudang agar persediaandan penempatan dapat diketahui secara cepat, tepat dan akurat sertaakuntabel. Pengendalian dilaksanakan dengan menggunakan formulir dalamlampiran.6. Penghapusana. Penghapusan merupakan rangkaian kegiatan pemusnahan logistik danperalatan dalam rangka pembebasan barang milik/kekayaan negara daritanggung jawab berdasarkan peraturan perundangan-undangan yangberlaku.b. Tujuan penghapusan adalah sebagai berikut :1)Penghapusan merupakan bentuk pertanggung jawaban administrasipetugas terhadap logistik dan peralatan yang dikelola, yang nganketentuan yang emeliharaan,penjagaan dan lain-lain) atau barang yang sudah tidak layak untukdipelihara.3)Menjaga keselamatan agar terhindar dari pencemaran lingkungan.c. Kegiatan Penghapusan adalah sebagai berikut :1)Membuat daftar logistik dan peralatan yang akan dihapuskanbeserta alasan-alasannya.8

2)Pisahkan logistik dan peralatan yang kadaluwarsa/ rusak padatempat tertentu sampai pelaksanaan pemusnahan.3)Melaporkan kepada atasan mengenai logistik dan peralatan yangakan dihapuskan.4)Membentuk panitia pencelaan dan penghapusan logistik danperalatan melalui Surat Keputusan dari pejabat yang berwenang.5)Membuat berita acara hasil pencelaan dan penghapusan logistikdan peralatan yang akan dihapuskan.6)Melaporkan hasil pencelaan dan penghapusan kepada pejabat ansetelahadakeputusan dari pejabat yang berwenang.Pada Lampiran I sampai dengan Lampiran IV dapat dilihat contoh formulir lampengelolaanpergudangan.9

BAB IIIDENAH, SARANA DAN KEAMANAN GUDANGA. Denah enyusunan,pemeliharaan, pencarian, pendistribusian dan pengawasan logistik danperalatan, maka diperlukan pengaturan tata letak ruang gudang dengan baik.Faktor-faktor yang perlu dipertimbangkan dalam merancang tata letakgudang adalah sebagai berikut:1. Untuk kemudahan bergerak, gudang jangan disekat-sekat, kecuali jikadiperlukan. Perhatikan posisi dinding dan pintu untuk mempermudahgerakan.2. Berdasarkan arah aruspenerimaandanpengeluaran logistik danperalatan, tata letak ruang gudang perlu memiliki lorong dapat ditataberdasarkan sistem:a. Arus garis lurusb. Arus huruf Uc. Arus huruf L3. Pengaturan sirkulasi udara: salah satu faktor penting dalam merancanggudang adalah adanya sirkulasi udara yang cukup didalam ruangan,termasuk pengaturan kelembaban udara dan pengaturan pencahayaan.4. Penggunaan rak dan pallet yang tepat dapat meningkatkan sirkulasiudara, perlindungan terhadap banjir, serangan hama, kelembabandanefisiensi penanganan.10

5. Penyimpanan khususa. Obat, Vaksin dan serum memerlukan tempat khusus seperti lemaripendingin khusus (cold chain)dan harus dilindungi darikemungkinan putusnya aliran listrik.b. Bahan kimia harus disimpan dalam bangunan khusus yang terpisahdari gudang induk.c. Peralatan besar/ alat berat memerlukan tempat khusus yang cukupuntuk penyimpanan dan pemeliharaannya.B. Peralatan Sarana Pendukung PergudanganPenyediaan peralatan sarana dalam mendukung manajemen pergudanganyang baik,pengeluaranbertujuan untuk mendukung kelancaran penerimaan istribusikan bila terjadi bencana. Adapun sarana yang sebaiknya tersediaadalah sebagai berikut:1. Gedung/bangunan gudang2. Pembangkit Listrik atau lainnya3. Alat angkutan/transportasi: kendaraan roda dua, roda empat, forkliftdan lainnya4. Alat dokumentasi administrasi: komputer dan printer, brankas, lemariarsip dan lainnya5. Alat komunikasi: telepon, facsimile dan lainnya.6. Alat pengatur suhu : termometer, exhaus van11

7. Sarana Administrasi Logistik dan Peralatan:a. Buku Indukb. Kartu Stokc. Buku Harian Penerimaan Barangd. Buku Harian Pengeluaran Barange. Surat bukti barang masuk (SBBM)f. Surat bukti barang keluar (SBBK)g. Alat tulis kantor (ATK)h. Petugas pengelolaC. Spesifikasi Gudang di Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota,sertapembangunannya disesuaikan dengan volume yang akan ditampung dankondisi daerah masing-masing. Namun demikian secara umum dapat dibuatacuan spesifikasi seperti terlampir.D. Keamanan GudangUntuk menjaga keamanan dan keselamatan logistik dan peralatan di gudangperlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:1. Lokasi Pergudangan diupayakan secara historis aman dari bencana(misalnya aman dari gempa, banjir, tanah longsor).2. Pencegahan Kebakarana. Dihindari penumpukan bahan-bahan yang mudah terbakar.b. Dipasang alat alarm kebakaran.12

c. Alat pemadam kebakaran harus diletakkan pada tempat yang mudahdijangkau dan dalam jumlah yang cukup. Contoh: tersedianya bakpasir, tabung pemadam kebakaran, hidran, karung goni, galahberpengait besi.2. Keamanan Gudanga. Dipagar kelilingb. Alat pemantau keamanan seperti : alarm atau kamera CCTVc. Petugas keamananPada Lampiran V sampai dengan Lampiran VII dijelaskan Contoh SpesifikasiGudang sesuai dengan kebutuhan untuk gudang tingkat pusat, provinsi dankabupaten/kota.13

BAB IVSISTEM INFORMASI PERGUDANGANA. Sistem InformasiSistem informasi pergudangan dalam pengelolaan logistik dan peralatanmerupakan rangkaiankegiatanpenatalaksanaanpergerakanlogistik danperalatan secara tertib tentang penerimaan, pendistribusian, ketersediaan,pengendalian, penggunaan, penghapusan dan pelaporan logistik dan peralatanyang dikelola di gudang yang akan menjadi informasi bagi pejabat pembuatkeputusan/kebijaksanaan (Ka. BNPB, Ka. BPBD Provinsi dan Kabupaten/Kota).Keluaran dari sistem informasi ini berupa:1. Laporan bulanan, triwulan, semesteran dan tahunan tentang:a.Kegiatan Penerimaanb.Kegiatan Penyimpananc.Kegiatan Distribusi2. Laporan mutasi logistik dan peralatan di gudang3. Laporan pemeliharaan berkala (bila diperlukan)4. Dalam keadaan tanggap darurat Laporan dilakukan dalam waktu yang lebihpendek sesuai dengan kebutuhan.5. Stok opname dilakukan secara berkalaB. Monitoring dan EvaluasiDalam rangka pengendalian persediaan logistik dan peralatan yang dibutuhkandisaat terjadi bencana perlu dilakukan pembinaan pengelolaan dan penggunaanlogistik dan peralatan secara berkesinambungan, melalui Pemantauan, Supervisidan Evaluasi.14

1. PemantauanYaitu melakukan pengamatan berkala terhadap pelaksanaan pengelolaandan penggunaan logistik dan peralatan untuk melihat keberhasilanpelaksanaan kegiatan dalam pencapaian tujuan yang ditetapkan.2. SupervisiYaitu melakukan pengamatan sekaligus bimbingan untuk perbaikan sertapeningkatan pelaksanaan pengelolaan logistik dan peralatan. Supervisipengelolaan logistik dan peralatan merupakan upaya untuk meningkatkanproduktifitas sumber daya manusia agar misi, kebijaksanaan, tujuan atausasaran yang telah ditetapkan dapat dicapai secara optimal untukmemperbaiki dan meningkatkan pelaksanaan kegiatan pengelolaan logistikdan peralatan serta pergudangan.3. EvaluasiYaitu serangkaian prosedur untuk menilai suatu program, kegiatan untukmemperoleh informasi tentang keberhasilan pencapaian tujuan, aktifitas,hasil dan dampak serta biayanya yang dilakukan dengan membandingkanantara kenyataan dengan standar atau yang diharapkan.15

BAB VPENGELOLA GUDANGMengingat pergudangan merupakan sarana penting dalam mata rantai pasokanlogistik dan peralatan dalam penanggulangan bencana, maka gudang harus dikelolaoleh kepala gudang dan petugas gudang dengan baik secara efisien, efektif,informatif dan akuntabel.A. Pengelola GudangManajemen gudang dilakukan oleh pengelola gudang yang ditunjuk berdasarkanperaturan yang berlaku dan sekurang-kurangnya terdiri dari:1. Kepala Gudang2. Petugas Perencanaan, Pengendalian dan Pelaporan3. Petugas Penerimaan4. Petugas Penyimpanan dan Pemeliharaan5. Petugas Pendistribusian6. Petugas KeamananB. Tugas pokok, fungsi dan tanggung jawab1. KEPALA GUDANGNo.1.TUPOKSITugas PokokURAIANa. Mengelolapenerimaan,penyimpanandanpendistribusian logistik dan peralatan sebagai bufferstock maupun sebagai dukungan pada saat tanggapdarurat dan paska bencana.b. Melakukan perencanaan, pengendalian dan pelaporanpergudangan pada saat pra, terjadi, dan paskabencana.c. Mengamankan pergudangan beserta isi danlingkungannya dari segala sesuatu yang mengancamkeberadan gudang beserta isinyad. Mendukung percepatan pendistribusian bantuan16

logistik danbencanaperalatanuntukpenanggulangan2.Fungsia. Sebagai titik kontak utama (primary contact) dalamhal pergudangan logistik dan peralatan.b. Meningkatkan percepatan dan efektifitas bantuanlogistik dan peralatan pada saat pra, terjadi, danpaska bencana.c. Seb

9. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2008, tentang Pedoman Pembentukan BPBD; 10. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13 Tahun 2008, tentang Pedoman Manajemen Logistik dan Peralatan Penanggulangan Bencana; D. Pengertian 1.

Related Documents:

pasal 9 : pedoman laporan tugas akhir 13 12. pasal 10 : pedoman teknis penulisan laporan tugas akhir 16 13. pasal 11 : pedoman teknis gambar kerja 20 14. pasal 12 : pedoman gambar presentasi 24 15. pasal 13 : poster presentasi 25 16. pasal 14 : skema material dan maket 27 17. .

Pedoman Prinsip-Prinsip Bisnis / CoBP Mengamalkan Pedoman Konsultasi Hukum Manajemen Risiko yang Bertanggung jawab. 4 . penjelasan sederhana tentang etika kita dalam beroperasi. Pedoman ini kita inform

yang telah dilakukan oleh UMRI adalah penyusunan Pedoman Umum Tata Kelola UMRI. Pedoman ini merupakan wujud bahwa UMRI merupakan organisasi yang sangat mementingkan pengendalian mutu atas kegiatan organisasi. Pedoman ini merupakan bagian dari sistem informasi manajemen yang berisi pedoman pekerjaan dalam tiap bidang, yaitu bidang akademik, sumber daya manusia, sarana prasarana, dan keuangan .

Sebagai pedoman yang bersifat dinamis, Pedoman Tata Kelola Perusahaan ini akan dikaji secara berkala dan berkelanjutan sesuai dengan dinamika lingkungan usaha yang terjadi. Namun demikian, dalam setiap perubahannya Perseroan tidak akan mengorbankan nilai-nilai yang telah ada hanya untuk keuntungan jangka pendek. 2. PENGERTIAN Pedoman Tata Kelola Perusahaan merupakan kristalisasi kaidah-kaidah .

1.2 Maksud Penyusunan Pedoman Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Maksud penyusunan Pedoman GCG adalah untuk menyempurnakan Pedoman Pupuk Kaltim yang ada sehingga menjadi suatu sistem kebijakan yang terintegrasi sesuai prinsip-prinsip GCG. Kedudukan Pedoman GCG merupakan dasar bagi Direksi dan Manajemen untuk mengambil keputusan dan kebijakan. Hal ini untuk memastikan bahwa setiap kebijakan Pupuk .

penulisan proposal dan skripsi serta memenuhi azas keseragaman penulisan yang berlaku bagi mahasiswa dalam lingkup Fakultas Kehutanan dan Ilmu Lingkungan. Buku Pedoman Penulisan Proposal dan Skripsi ini secara umum dibagi atas 2 (dua ) bagian, yaitu: (1) Pedoman Penulisan Proposal Penelitian dan (2) Pedoman Penulisan Skripsi.

Pedoman Tata Naskah Dinas adalah pedoman pengelolaan informasi tertulis yang meliputi pengaturan jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengesahan, distribusi, dan penyimpanan naskah dinas, serta media yang digunakan dalam kedinasan. Pasal 2 Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Universitas Negeri Semarang sebagaimana

Blueprint Pack: Part One. The Blue Light Programme – background and context. 5 The bigger . had to break each one up into 12 one-hour blocks, with my aim being to not make any mistakes and not let anyone get hurt. At first this helped, but after a few weeks, an hour seemed too long, so I split my 12-hour shift again into 24 half-hour blocks. My aim was the same – to make no mistakes .