TATA KELOLA - Universitas Muhammadiyah Riau

3y ago
44 Views
2 Downloads
720.77 KB
50 Pages
Last View : 14d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Jamie Paz
Transcription

PEDOMAN UMUMTATA KELOLAUNIVERSITAS MUHAMMADIYAH RIAUUNIVERSITAS MUHAMMADIYAH RIAU2011

VISIMenjadikan Universitas Muhammadiyah Riau sebagai lembagapendidikan tinggi yang bermarwah dan bermartabat dalam menghasilkansumber daya manusia yang menguasai IPTEKS dengan landasan IMTAQtahun 2030.MISIa. Mewujudkan keunggulan bidang pendidikan, pengajaran, penelitian, pengabdian kepadamasyarakat dan Al-Islam Kemuhammadiyahan.b. Menguasai dan memanfaatkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dalam asyarakatdanAl-IslamKemuhammadiyahan.c. Menyelenggarakan pendidikan, pengajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakatyang dilandasi etika, nilai dan moral Islamid. Menciptakan iklim kondusif untuk tumbuh dan berkembangnya budaya mutu,pengembangan IPTEK dan implementasi iman dan taqwa.i

KATA PENGANTARPelayanan prima merupakan sesuatu yang mutlak dan harus dipenuhi oleh semuaorganisasi termasuk Universitas Muhammadiyah Riau (UMRI). UMRI menyadarisepenuhnya bahwa perbaikan secaraterus menerus atas kualitas layanan sebagai wujud daripelayanan prima perlu dilakukan untuk dapat bersaing baik dalam tingkat nasional maupuninternasional. Kesadaran tersebut telah mendorong UMRI untuk untuk mengambil langkahlangkah strategis dalam mewujudkan pelayanan prima. Salah satu langkah strategis tersebutyang telah dilakukan oleh UMRI adalah penyusunan Pedoman Umum Tata Kelola UMRI.Pedoman ini merupakan wujud bahwa UMRI merupakan organisasi yang sangatmementingkan pengendalian mutu atas kegiatan organisasi.Pedoman ini merupakan bagian dari sistem informasi manajemen yang berisipedoman pekerjaan dalam tiap bidang, yaitu bidang akademik, sumber daya manusia, saranaprasarana, dan keuangan. Dengan adanya Pedoma ini diharapkan setiap kegiatan dapatdilakukan secara konsisten dalam pencapaian efisiensi dan efektivitas kegiatan. Selain ituPedoman ini merupakan sarana komunikasi pekerjaan yang dapat digunakan sebagaipelatihan bagi seluruh pegawai dan mahasiswa UMRI. Pedoman ini memungkinkan untukdilakukannya audit kegiatan dan juga sebagai sarana untuk mengendalikan danmengantisipasi perubahan sistem.Oleh karena itu, perbaikan Pedoman akan terus dilakukan UMRI seiring denganperubahan yang mempengaruhi UMRI untuk menjadi lebih baik lagi. Dan akhirnya sayaberharap Pedoman ini benar-benar dapat diimplementasikan secara baik, sehingga UMRIdapat menjadi organisasi yang efisien dan efektif. Saya sadar sepenuhnya bahwa tanpadukungan dan kedisiplinan semua pihak yang terlibat maka Pedoman ini tidak mungkin dapatdilaksanakan dengan baik. Oleh karena itu, kesadaran tentang pentingnya dan kebutuhanPedoman ini kiranya harus dimiliki oleh semua pihak dilingkungan UMRI.Pekanbaru, Juli 2011Rektor UMRIii

DAFTAR ISIKATA PENGANTAR . iDAFTAR ISI . iii1. PENDAHULUAN.12. TUGAS POKOK DAN FUNGSI .23. KEPEMIMPINAN .74. SISTEM PENGELOLAAN .95. KODE ETIK.145.1. Kode Etik Dosen dan Pegawai .145.2. Kode Etik dan Tata Tertib Mahasiswa.175.3. Prosedur Penyelesaian Pelanggaran Kode Etik dan Tata Tertib .246. KEBEBASAN AKADEMIK .287. SISTEM PENJAMINAN MUTU.297.1. Kebijakan Mutu Akademik Universitas Muhammadiyah Riau.297.2. Sistem Penjaminan Mutu Akademik Universitas Muhamadiyah Riau .307.3. Organisasi Penjaminan Mutu Akademik .318. KEMAHASISWAAN .388.1. Pedoman Penerimaan dan Seleksi Mahasiswa Baru.388.2. Pedoman Arahan Kegiatan Kemahasiswaan .408.3. Pedoman Arahan layanan Bimbingan Karir dan Informasi Kerja .42iii

1. PENDAHULUANSeiring dengan perkembangan informasi dan arus globalisasi yang berkembang dengansangat pesat dan telah berpengaruh pada berbagai sektor termasuk sektor Pendidikan Tinggi.Kesadaran masyarakat akan kebutuhan terhadap pelayanan dalam memperoleh mutu, fasilitasserta pelayanan Pendidikan Tinggi yang lebih baik, semakin mendorong universitas untukterus meningkatkan pelayanan Pendidikan Tinggi yang akan diberikan.Semua aktifitas institusi pendidikan saat ini menyadari bahwa kunci sukses untuk dapatmenjadi yang terbaik dalam persaingan domestik maupun Internasional adalah denganmenyediakan jasa pelayanan Pendidikan Tinggi yang bermutu tinggi, berstandar Internasionaldan memenuhi keinginan serta harapan Mahasiswanya.Proses bisnis (Business Process) dari suatu Universitas adalah pelayanan pendidikan kepadaMahasiswanya. Dalam proses bisnis suatu universitas terdapat Key Success Factor (KSF)berupa kualitas pelayanan Pendidikan Tinggi yang diberikan, sehingga segala aktivitasoperasional di suatu universitas harus bertujuan untuk mendukung faktor keberhasilantersebut.Salah satu upaya untuk mencapaitujuan tersebut adalah penetapan standarpelayanan Pendidikan Tinggi serta mengstandarkan prosedur yang ada dalam melakukanpelayanan pendidikan terhadap para Mahasiswa secara konsisten dan dipahami oleh semuaDosen/ Pegawai dan Staf yang ada di lingkungan Universitas Muhammadiyah Riau.1Pedoman Umum Tata Kelola UMRI 2011

2. TUGAS POKOK DAN FUNGSIFungsi UMRI adalah Center of Excellence within the Region (uswah hasanah, pusatkeunggulan) dibidang pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat serta sebagaidriving force (kekuatan penggerak) gerakan dakwah dan tajdid Muhammadiyah yangmelintasi zaman untuk terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.Secara umum tugas pokok dan fungsi masing-masing penjabat struktural untuk dapatmenjalankan fungsi UMRI diuraikan sebagai berikutTabel 1 Tugas Pokok dan Fungsi Penjabat Struktural UMRITugas Pokok dan FungsiPejabat StrukturalRektor1. Melaksanakan penyelenggaraan dan pengembangan pendidikan,penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;2. Mengelola seluruh kekayaan UMRI secara optimal;3. Membina tenaga edukatif, mahasiswa dan tenaga administrasi;4. Membina hubungan kerjasama dengan lingkungan UMRI, masyarakat,dan lembaga terkait baik dalam maupun luar negeri.5. Menyelenggarakan pembukuan UMRI;6. Menyusun Rencana Strategis yang memuat sasaran dan tujuan UMRIyang hendak dicapai dalam jangka waktu 4 (empat) tahun, menyusunRencana Kerja dan Anggaran tahunan UMRI;7. Melaporkan secara berkala kepada Badan Penyelenggara tentangkemajuan UMRI.8. Melakukan pembinaan di Bidang Al-Islam dan Kemuhammadiyahan.Rektor berwenang :a. Dengan persetujuan Senat Akademik menetapkan PeraturanUniversitas;b. Dalam keadaan memaksa, membuat Peraturan Rektor penggantiPeraturan Universitas;c. Membuat Peraturan Rektor;d. Membuat Keputusan Rektor.Senat Akademik1. Melaksanakan pemilihan calon Rektor2. Melakukan pertimbangan terhadap calon Wakil Rektor yang diusulkan2Pedoman Umum Tata Kelola UMRI 2011

Pejabat StrukturalTugas Pokok dan Fungsioleh Rektor3. Merumuskan kebijakan akademik dan pengembangan Universitas.4. Merumuskan kebijakan penilaian prestasi akademik dan kecakapan sertakepribadian Sivitas akademik.5. Bersama Rektor merumuskan norma penyelenggaraan Universitas.6. Memberikan persetujuan atas Rencana Anggaran Pendapatan danBelanja Universitas yang diajukan oleh pimpinan Universitas.7. Memberikan persetujuan terhadap draft rancangan Peraturan Universitasyang diajukan oleh Rektor8. Menilai pertanggungjawaban pimpinan Universitas atas pelaksanaankebijakan yang telah ditetapkan.9. Memberikan pertimbangan kepada pejabat yang berwenang tentangkenaikan jabatan akademik dosen di atas Lektor.10. Menegakkan norma-norma yang berlaku di Universitas.11. Mengukuhkan pemberian gelar Doktor kehormatan bagi yangmemenuhi persyaratan.12. Senat Akademik dapat melakukan pengawasan internal terhadappelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Universitas.Senat Fakultas1. Memberikan pertimbangan kepada pimpinan Fakultas atas pelaksanaankebijakan akademik yang ditetapkan.2. Memberikan pertimbangan kepada pimpinan Universitas mengenaicalon yang akan diangkat sebagai pimpinan Fakultas.3. Memberikan pengawasan terhadap dekan dalam pelaksanaan akademikFakultas.4. Memberikan pertimbangan dalam penerimaan dan pengangkatan dosenBadan PembinaBadan Pembina Harian UMRI berfungsi mewakili Pimpinan PusatHarian (BPH)-UMRI Muhammadiyah untuk melaksanakan tugas:1. Memberi arah dan pertimbangan kepada pimpinan UMRI dalampengelolaan UMRI;2. an dan Belanja Tahunan;3. Bersama pimpinan UMRI dan Senat Akademik menyusun RIPdan Statuta;4. Membuat laporan kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah.3Pedoman Umum Tata Kelola UMRI 2011

Pejabat StrukturalTugas Pokok dan Fungsi5. Mengangkat dan memberhentikan dosen dan tenaga kependidikantetap atas usul Pimpinan UMRI;6. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraanUMRI;7. mmadiyahan di UMRI.Fakultas1. Melaksanakan dan mengembangkan pendidikan di lingkungan Fakultas;2. Melaksanakan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan,teknologi, seni dan olah raga;3. Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat;4. Melaksanakan pembinaan Sivitas Akademika;5. Melakukan tata usaha Fakultas.Jurusan / ProgramStudi1. Merencanakan, mengorganisasi, mengkoordinasikan, dan mengawasimelaksanakan kegiatan pendidikan dan pengajaran, penelitian danpengabdian kepada masyarakat sesuai dengan sebagian atau satu cabangilmu yang dikembangkan di tingkat program studi.2. Merencanakan dan mengawasi pelaksanaan pendidikan dan pengajaran,penelitian serta pengabdian masyarakat.3. Mengembangkan kurikulum pendidikan sesuai dengan bidang ilmu.4. Mengkoordinasikan dan membina kelompok dosen berdasarkan rumpunilmu atau bidang minat studi dalam rangka mengembangkanpemutakhiran silabus matakuliah, penyempurnaan silabus matakuliahdan penyusunan modul matakuliah.5. Merancang pembebanan tugas mengajar dosen.6. Merancang pembentukan kelas baru.7. Mengkoordinasikan dan melaksanakan peraturan akademik.8. Menjalin jaringan kerjasama dengan stakeholer dalam rangkamengembangkan Program Studi (pengembangan kompetensi lulusan,kurikulum, dan jaringan kerja).9. Mengawasi pelaksanaan kegiatan pelayanan akademik.10. Mengkordinasikan pelaksanaan penjaminan mutu akademik tingkatProgram Studi.BAAK1. Pelaksanaan seleksi dan registrasi2. Pelaksanaan layanan Pembelajaran4Pedoman Umum Tata Kelola UMRI 2011

Pejabat StrukturalTugas Pokok dan Fungsi3. Pelaksanaan evaluasi pembelajaran4. Pelaksanaan layanan kemahasiswaan5. Pelaksanaan pendayagunaan sarana pembelajaran6. Penyajian data dan layanan informasi7. Penyusunan laporanBAUK1. Perencanaan kebutuhan alat dan barang milik UMRI2. Pelaksanaan urusan pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, danpenghapusan alat dan barang milik UMRI.3. Pelaksanaan urusan inventarisasi alat dan barang milik UMRI4. Pelaksanaan urusan akuntansi dan pelaporan alat dan barang milikUMRI5. Pelaksanaan pengelolaan alat dan barang milik UMRI.6. Pelaksanaan kerjasama dan hubungan masyarakatLPM1. Penyusunan rencana, program dan anggaran Lembaga.2. Pelaksanaan pengembangan sistem pembelajaran3. Pelaksanaan peningkatan mutu pembelajaran4. Pelaksanaan pengembangan sistem penjaminan mutu pendidikan5. Pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan6. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pengembangan dan penjaminanmutu pendidikan7. Pelaksanaan Peningkatan dan pengembangan aktivitas instruksional;8. Pelaksanaan Pengembangan Pendidikan Bersifat Internasional.LP2M1. Penyusunan rencana, program, dan anggaran Lembaga.2. Pelaksanaan penelitian ilmiah murni dan terapan3. Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat tentang ilmu pengetahuan,teknologi, dan/atau kesenian untuk menunjang pembangunan;4. Pelaksanaan penelitian untuk pendidikan dan pengembangan institusi;5. Pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) / Pengembangan WirausahaMahasiswa (PWM)6. Pelaksanaan kerja sama dengan institusi lain7. Pelaksanaan pengabdian untuk pendidikan dan pengembangan institusi;8. Pelaksanaan urusan administrasi lembaga;LSIK1. Penyusunan rencana, program dan anggaran Lembaga2. Pelaksanaan Pengkajian terhadap Al-Islam dan Kemuhammadiyahan;3. Pelaksanaan Pembinaan terhadap dosen, karyawan, mahasiswa di5Pedoman Umum Tata Kelola UMRI 2011

Pejabat StrukturalTugas Pokok dan Fungsibidang Al-Islam dan Kemuhammadiyahan;4. Pelaksanaan Pengawasan terhadap penerapan nilai-nilai Al-Islam danKemuhammadiyahan di lingkungan kampus;5. Pengkajian dan pengembangan kompetensi serta penyiapan karirmahasiswa6. Penyelenggaraan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi softskilldan budi pekerti mahasiswa7. Perluasan akses dan penyediaan beasiswa dan sarana prasarana untukmendukung tercapainya kompetensi mahasiswa8. Perluasan dan penyediaan akses mahasiswa dan alumni terhadap duniakerja9. Pembinaan dan pendampingan pelaksanaan kemahasiswaan10. Pengkoordinasian dan pengembangan kegiatan bersama Ikatan AlumniUMRI11. Pengkoordinasian Pelaksanaan praktek-praktek ibadah praktis dilingkungan kampus;6Pedoman Umum Tata Kelola UMRI 2011

3. KEPEMIMPINANKepemimpinan di UMRI secara garis besar dapat dikelompokan dalam tiga bagian meliputikepemimpinan operasional, kepemimpinan organisasi, dan kepemimpinan publik.1. Kepemimpinan operasionalKepemimpinan operasional dimaksudkan untuk menyelenggarakan atau mengoperasionalkanuniversitas mencapai mencapai visi, misi dan tujuan sebagai dicantumkan dalam Statuta, RIP,Renstra2. Kepemimpinan organisasiKepemimpinan organisasi dimaksudkan sebagai usaha dan cara yang dilakukan unsurpimpinan guna mewujudkan visi, misi dan tujuan universitas melalui rapat koordinasi yangbersifat insidensiil maupun terstruktur. Kepemimpinan organisasi secara terstrukturdilaksanakan melalui:a. Rapat Koordinasi UMRI diadakan setiap tahun yang diikuti oleh Pimpinan UMRI, BPHdan PWMb. Rapat DPH (Dewan Pimpinan Harian) dapat dilaksankaan setiap hari bila diperlukanyang diikuti oleh Rektor, Warek I, Warek II, dan Warek III membahas isu-isu strategisyang akan didesiminasikan ke tingkat kepemimpinan dibawahnya.c. Rapat Pimpinan diadakan setiap hari Selasa (setiap bulan) yang diikuti pejabat struktural(Rektor, para Wakil Rektor, para Dekan/Wakil Dekan dan Ketua Lembaga) untukmembahas dan mendapat kesepakatan tentang arah dan kebijakan umum yangditemukan dalam tata kelola universitas.d. Rapat pimpinan unit kerja diadakan setiap bulan atau sesuai kebutuhan yang diikuti olehanggota unit kerja terkait.e. Rapat Pimpinan Fakultas diadakan pada waktu yang telah ditentukan di tingkat Fakultasyang diikuti pejabat struktural (Dekan, Wakil Dekan, Ketua Prodi dan Kepala tatausaha) untuk membahas dan mendapat kesepakatan tentang arah dan kebijakan umumyang ditemukan dalam tata Fakultasf. Rapat program studi diadakan pada waktu yang telah ditentukan di setiap prodi atausesuai kebutuhan yang diikuti oleh Ketua Prodi, Sekretaris Prodi, dan tenagakependidikan.7Pedoman Umum Tata Kelola UMRI 2011

3. Kepemimpinan publikKepemimpinan publik dapat menjadi cerminan pengakuan publik atas kredibilitas sivitasakademika UMRI untuk dapat menyelenggarakan berbagai kegiatan publik dimasyarakat.Berbagai kegiatan yang dilakukan UMRI yang bekerjasama dengan beberapa stakeholdertelah berjalan dengan baik dan dapat diterima oleh masyarakat.8Pedoman Umum Tata Kelola UMRI 2011

4. SISTEM PENGELOLAANSistem pengelolaan UMRI diatur melalui ketentuan yang dikeluarkan BPH-UMRI d anPimpinan Universitas. Sistem pengelolaan di UMRI telah melaksanakan lima fungsi yaituplanning, organizing, staffing, leading, dan controlling.1. Planninga. Perencanaan dimulai dari penyusunan RIP 2010-2030 dengan melibatkan berbagaipihak, Dosen, Pimpinan Universitas serta Yayasan. Pihak eksternal juga dimintakanpendapat dan saran dalam penyusunan RIP.b. Penjabaran RIP tertuang dalam Renstra yang disusun Setiap 4 tahun oleh Rektoryang diangkat. Target-target yang hendak dicapai harus disesuaikan dengan RIP uasiRenstraperiodesebelumnya. Penyusunan Renstra melibatkan pihak-pihak internal (Dosen,Pimpinan Universitas serta Yayasan) dan eksternal universitas untuk dimintakansaran dan masukan.c. Renstra dijabarkan dalam Rencana Kerja Tahunan. Penyusunan RKT dilakukansecara Bottom up, yaitu memintakan masukan mulai dari program studi, Fakultas,UPT, Lembaga, dan unsur pelaksana administrasi. RKT Disusun bersama dalamRapat Koordinasi berpedoman pada arahan dan target-target yang hendak dicapaidalam Renstra dan hasil evaluasi dari RKT tahun sebelumnya.d. Perencanan anggaran dilakukan dengan penyusunan Program Kerja dan RencanaAnggaran (PKRA) yang dilakukan secara secara desentralisasi yang berjenjangdimulai dari masing-masing Prodi kemudian dibahas di tingkat fakultas selanjutnyadikonsolidasikan di tingkat universitas.e. Di tingkat universitas diselenggarakan Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) untukmenetapkan pagu anggaran masing-masing satuan kerja berdasarkan visi, misi, dantujuan yang diterjemahkan dalam serangkaian program kerja dan anggaran.f. Rancangan anggaran tersebut selanjutnya dibahas pimpinan Universitas bersamaBPH UMRI.g. Hasil pembahasan ini dilanjutkan ke rapat Senat Universitas untuk mendapatkanpersetujuan.h. Selanjutnya, disampaikan kepada Majelis Dikti PP Muhammadiyah untuk mendapatpengesahan.9Pedoman Umum Tata Kelola UMRI 2011

i. Pada pertengahan tahun anggaran diselenggarakan rapat koordinasi teknis anggaranyang membahas permasalahan program kerja dan anggaran dalam enam bulanberjalan.j. Beberapa kegiatan yang sangat penting tetapi belum mendapat alokasi anggaran,maka masih dapat diselenggarakan melalui perubahan anggaran.k. Untuk mengetahui akuntabilitas anggaran, maka setiap tahun dilakukan auditkeuangan yang hasilnya dilaporkan kepada Rektor dan pada akhir anggaran disusunLaporan Pelaksanaan Program Kerja dan Anggaran.Berikut alur penyusunan Rencana strategis dan rencana operasional tiap unit kerja di UMRI:VISIMISIRENCANA INDUKPENGEMBANGANRENCANA STRATEGISDRAFTRENCANA OPRASONAL1. Unsur Pelaksana Administrasi2. Unsur Pelaksana Akademik3. Unsur Penunjang AkademiRAPAT KERJATAHUNANKOMISI ANGGARANRENCANA KERJARencana AnggaranKegiatanPRIORITAS PROGRAMDAN KEGIATANPelaksanaanOperasional Universitas1. Badan Pertimbangan Harian2. Dewan PenyantunSinkronisasi KegiatanEvaluasiPencapaian ProgramPELAKSANAANUnsur Pelaksana AdministrasiUnsur Pelaksana AkademikUnsur Penunjang AkademikMonitoring PencapaianProgram yang telah berjalanGambar 1. Alur Penyusunan Rencana strategis dan rencana operasional tiap unit kerjadi UMRI2. OrganizingRKT yang telah disepakati bersama selanjutnya dilaksanakan dan dijalankan oleh masingmasing Satuan Organisasi Tata Kerja (SOTK) yang telah dibentuk. Masing-Masing SOTKmenjalankan RKT sesuai dengan Tupoksi masing-masing3. Staffing10Pedoman Umum Tata Kelola UMRI 2011

Untuk dapat melaksanakan RKT dalam mencapai target

yang telah dilakukan oleh UMRI adalah penyusunan Pedoman Umum Tata Kelola UMRI. Pedoman ini merupakan wujud bahwa UMRI merupakan organisasi yang sangat mementingkan pengendalian mutu atas kegiatan organisasi. Pedoman ini merupakan bagian dari sistem informasi manajemen yang berisi pedoman pekerjaan dalam tiap bidang, yaitu bidang akademik, sumber daya manusia, sarana prasarana, dan keuangan .

Related Documents:

prinsip tata kelola perusahaan yang baik 2. struktur tata kelola perusahaan 3. sosialisasi dan penyempurnaan praktik tata kelola perusahaan yang baik 4. kode etik dan tanggung jawab profesional 5. sistem pelaporan pelanggaran 6. sistem pengendalian internal 7. manajemen risiko 8. pelaksanaan penerapan aspek dan prinsip tata kelola sesuai ketentuan otoritas jasa keuangan 146 148 182 185 188 194 .

PENERAPAN PEDOMAN TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK Astra Life berkomitmen penuh untuk melaksanakan tata kelola perusahaan yang baik bagi perusahaan perasuransian dalam seluruh aspek pengelolaan Perusahaan. Komitmen tersebut diwujudkan pada pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola .

Tata Kelola, dan Efektivitas Peran Korsup Hutan-Kebun oleh KPK”. Hasil kajian tersebut disajikan dalam buku ini ¼ang berjudul “Tata Kelola Perkebunan Sawit di Indonesia: Studi Kasus di Provinsi Riau dan . Gambar 3.1 Tata Kelola Perizinan Perkebunan Sawit 69 Gambar 3.2 Bagan Penyusunan Kerangka Acuan 75

YANG BAIK 1. Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka yang selanjutnya disebut Pedoman Tata Kelola, memuat praktik tata kelola perusahaan yang baik sesuai dengan praktik internasional yang patut diteladani dan belum diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal. 2. Pedoman Tata Kelola sebagaimana dimaksud pada angka 1 mencakup 5 (lima) aspek, 8 (delapan) prinsip tata .

Pedoman Tata Kelola Perusahaan ini mengatur dan menjelaskan mengenai struktur yang membangun corporate governance, hubungan antara organ Perusahaan, proses corporate governance, dan pengukuran terhadap penerapan corporate serta hubungan dengan stakeholders dalam pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan. D. Sistematika Panduan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) disusun .

L Tata Kelola Teknologi Informasi . Pedoman ini terdiri atas 6 (enam) bagian yaitu : Bagian I : Pendahuluan . Berpedoman pada asas-asas tata kelola korporasi yang baik. 5. PT PERTAMINA (Persero) Code of Corporate Governance – Tata Kelola Perusahaan 2. Competitive (Kompetitif) Mampu berkompetisi dalam skala regional maupun internasional, mendorong pertumbuhan melalui investasi .

dari Kajian Tata Kelola Pendidikan Tinggi, yang menunjukkan adanya permasalahan pada tata kelola penelitian. Selain itu, adanya temuan BPK dan aduan masyarakat kepada KPK mengenai penyimpangan pengelolaan dana penelitian menguatkan dasar KPK untuk mengkaji lebih dalam mengenai tata kelola dana penelitian.

menegakkan dan melaksanakan tata kelola Perusahaan yang baik (GCG). B. Tujuan Penerapan Pedoman Tata Kelola Perusahaan Adapun tujuan penerapan GCG menurut Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor : PER-01/MBU/2011 tanggal 31 Agustus 2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik