PEMAHAMAN MASYARAKAT TENTANG PERBANKAN SYARIAH (Studi Kasus Di .

1y ago
2 Views
2 Downloads
1.21 MB
102 Pages
Last View : 1m ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Jerry Bolanos
Transcription

PEMAHAMAN MASYARAKAT TENTANG PERBANKANSYARIAH(Studi Kasus di Kelurahan Kepatihan Kecamatan PonorogoKabupaten Ponorogo)SKRIPSIOleh:DANANG TRI SASONGKONIM. 210816193PembimbingMUCHTIM HUMAIDI, S.H.I.,M.IRKHNIDN. 2027068103JURUSAN PERBANKAN SYARIAHFAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAMINSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PONOROGO2020i

AbstrakSasongko, Danang Tri. Pemahaman Masyarakat Tentang Perbankan SyariahStudi Kasus Di Kelurahan Kepatihan Kecamatan Ponorogo KabupatenPonorogo. Skripsi, 2020. Jurusan Perbankan Syariah, Fakultas Ekonomidan Bisnis Islam, Institut Agama Islam Negeri Ponorogo, Pembimbing:Muchtim Humaidi,S.H.I,M. IRKH.Kata Kunci: Faktor Pemahaman, Sistem Pembiayaan dan Lembaga KeuanganPerbankan.Dilihat dari sisi kemajuan dan perkembangannya, perbankan syariah yangmenerapkan sistem bagi hasil berjalan berdampingan dengan perbankankonvensional yang menerapkan sistem bunga. Permasalahan yang terjadi padabank syariah adalah rendahnya pemahaman masyarakat tentang perbankan syariahterutama yang disebabkan oleh banyaknya bank konvensional sehingga perbankansyariah masih dianggap sebelah mata. Adapun tujuan dari penelitianini adalahuntuk mengetahui bagaimana pemahaman masyarakat tentang perbankan syariahdi Kelurahan Kepatihan Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo.Penelitian yang dilakukan di Kelurahan Kepatihan ini menggunakan jenispenelitian lapangan (Field Research). Adapun sifat pada penelitian ini adalahmetode deskriptif kualitatif. Sumber data yang dibutuhkan dalam penelitian yaitusumber data primer yang diperoleh secara langsung dari sumber aslinya. Dalamhal ini sumber data diperoleh dari nasasumber (informan) melalui wawancaradengan pihak-pihak yang terkait dengan pemahaman tentang perbankan syariah.Setelah data-data terkumpul maka peneliti menganalisis dengan menggunakanteknik analisis data kualitatif dengan metode induktif.Hasil penelitian di lapangan menunjukkan bahwa tingkat pemahamanmasyarakat mengenai perbankan syariah di Kelurahan Kepatihan adalah kurang.Meskipun ada beberapa masyarakat yang memilih bank syariah sebagai sumberpembiayaan atau tempat menabung, akan tetapi jika didasarkan pada tingkatpemahaman, masih banyak masyarakat yang hanya sebatas tahu keberadaan banksyariah namun belum paham secara mendetail seputar perbankan syariah.Pemahaman masyarakat yang masih rendah tentang perbankan syariahdiantaranya dikarenakan minimnya sosialisasi dan edukasi yang diperoleh daripihak bank syariah, sehingga masyarakat belum sepenuhnya yakin dengan produkbank syariah, termasuk masih ada masyarakat yang berpendapat bahwa produkpembiayaan bank syariah belum sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Perluadanya peningkatan sosialisasi dan edukasi dari pihak bank syariah, serta promosimelalui media informasi, baik media cetak maupun media sosial.ii

iii

iv

v

vi

BAB IPENDAHULUANA. Latar Belakang MasalahPada saat ini lembaga keuangan di Indonesia mengalamiperkembangan yang sangat pesat. Dapat dilihat dari banyaknya berdirilembaga-lembaga keuangan mulai dari yang berskala mikro hingga makro.Adanya lembaga-lembaga keuangan tersebut bermula dari aktivitasperekonomian masyarakat yang semakin berkembang, sehingga banyakdari masyarakat membutuhkan institusi yang dapat mengelola uangmereka untuk menjalankan aktivitas perekonomian agar menjadi lebihmudah.Lembaga keuangan adalah setiap perusahaan yang bergerak dibidang keuangan, menghimpun dana, menyalurkan dana atau keduaduanya.1 Salah satu perusahaan yang bergerak di bidang keuangan yaituperbankan syariah. Perbankan syariah sendiri dapat diartikan sebagailembaga keuangan yang menjalankan fungsi perantara (intermediary)dalam penghimpunan dana masyarakat serta menyalurkan pembiayaankepada masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsi syariah. 2 Bank syariahberbeda dengan bank konvesional. Dimana perbedaannya terletak pada1Andri Soemitro, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah (Jakarta: Kencana PrenadaMedia Group, 2009), 28.2M. Nur Rianto Al Arif, Lembaga Keuangan Syariah Suatu Kajian Teoritis Praktis(Bandung: CV Pustaka Setia, 2012), 99.1

2landasan operasional yang digunakan. Selain bebas bunga, bank n.Lembaga Keuangan Syariah atau Perbankan Syariah mengalamiperkembangan yang sangat pesat apabila mengacu pada permintaanmasyarakat akan produk dari perbankan syariah. Dimulai pada tahun 1990,Majelis Ulama Indonesia (MUI) membentuk kelompok kerja untukmendirikan Bank Islam di Indonesia. Hasil kerja Tim Perbankan MUItersebut sejak tanggal 1 Mei 1992 secara resmi bank syariah pertama diIndonesia yaitu PT Bank Muamalat Indonesia (BMI) mulai beroperasi.Pada awal masa operasi landasan hukum bank syariah diatur pada UU No.7 Tahun 1992. Pada tahun 1998, pemerintah dan DPR melakukanpenyempurnaan UU N0. 7/1992 menjadi UU No. 10 Tahun 1998.Selanjutnya pada tanggal 16 Juli 2008 mulai diberlakukannya UU No. 21Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.3Dengan adanya Undang-Undang tentang Perbakan Syariah tersebutmenjadikan bank syariah di Indonesia memperoleh kesempatan yang lebihluas dalam meningkatkan usahanya. Termasuk dalam menyelenggarakansetiap kegiatan usahanya. Selain itu juga terdapat peluang untuk membukakantor cabang operasional perbankan menggunakan prinsip syariah kepadaseluruh bank konvensional.Dilihat dari sisi perkembangannya saat ini bank syariah mulaimengalami kemajuan seperti halnya bank konvensional. Banyak -syariah/Pages/Sejarah-PerbankanSyariah.aspx1, (diakses pada tanggal 15 Juni 2020, jam 14.39).2

3konvensional mapan yang berkonverensi menjadi bank syariah, haltersebut sebagai upaya untuk mencoba sebuahalternatif lain untukmendapatkan nasabah sebanyak-banyaknya. 4 Hal tersebut dapat dilihatdenganterdapatnya beberapa alasan mengapa bank konvensional saat inimulai tertarik dengan sistem syariah, antara lain yaitu penduduk Indonesiayang mayoritas beragama Islam akan lebih berpotensial dalam pemasarandan masyarakat muslim yang kesadarannya untuk berperilaku hidup secaraIslami semakin tumbuh, salah satunya dalam aspek ekonomi bisnis ataumuamalah. Hal ini terlihat dari sangat besarnya pasar potensial dariperbankan syariah di Indonesia.Perbankan syariah yang menerapkan sistem bagi hasil masihbanyak mengalami tantangan dan permasalahan yang harus diselesaikandalam perkembangan bank syariah. Permasalahan yang muncul antara lainrendahnya pengetahuan masyarakat tentang perbankan syariah. Dalampelaksanaannya sistem perbankan syariah sering mengalami beberapakendala seperti belum optimalnya SDM yang dimiliki oleh perbankansyariah. 5 Hal tersebut dapat menyebabkan perbankan syariah dianggapsebelah mata, apalagi masih didominasi oleh perbankan konvensional.Selain itu juga timbulnya kesalahan-kesalahan persepsi tentang perbankansyariah dan juga masih ditemukannya praktik-praktik yang menyimpangdari prinsip-prinsip syariah oleh perbankan syariah.4Fahriah, ―Pemahaman Masyarakat Kampung Handil Gayam Tentang PerbankanSyariah,‖ Skripsi(Banjarmasin: IAIN Antasari Banjarmasin, 2017), 4.5Deva Suardiman, Persepsi Dosen Syariah dan Ekonomi Islam STAIN Jurai Siwo MetroTerhadap Perbankan Syariah dan Implikasinya (Metro: Perpustakaan IAIN Metro, 2015), 2–3.

4Di beberapa daerah telah terdapat banyak bank syariah baik milikpemerintah atau bank syariah milik swasta, ataupun bank konvensionalyang membuka unit usaha syariah. Berdasarkan survei yang dilakukanpeneliti di Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Ponorogo, KabupatenPonorogo. Kelurahan Kepatihan merupakan sebuah kelurahan yangterletak di Kecamatan Ponorogo di pusat kota, dimana sebagai pusat kotabanyak berdiri bank-bank syariah ataupun bank konvensional. DiKabupaten Ponorogo sudah mulai berkembang perbankan syariah, terbuktidengan adanya Bank Muamalat, Bank Syariah Indonesia, BMD Syariah,BPR Syariah al-Mabrur, BTPN Syariah, BMT Syariah, dan BPRS MitraMentari Sejahtera. Selain itu mayoritas masyarakat Kelurahan Kepatihanberagama muslim. Akan tetapi terdapat masyarakat Kelurahan Kepatihanyang sama sekali tidak mengetahui apa itu perbankan syariah dan ada jugayang belum memahami secara menyeluruh atas produk jasa yangditawarkan, mekanisme, sistem dan seluk-beluk bank syariah. Hal tersebutdapat mempengaruhi masyarakat dalam proses pengambilan keputusanuntuk menabung di bank-bank syariah khususnya di Kabupaten Ponorogo.Berdasarkan survei dari hasil wawancara peneliti pada tanggal 12Juni 2020 dengan Bapak Bima Nugraha dan Ibu Maharani SafitriTunggadewi selaku masyarakat Kelurahan Kepatihan yang beralamatkandi Jalan Irawan Gang 1 No. 8 Kepatihan Ponorogo, yang mana BapakBima merupakan nasabah bank syariah. Bapak Bima mengatakan bahwamenjadi nasabah bank syariah hanya sebatas untuk menabung karena tidak

5adanya potongan bulanan, awal mula beliau menggunakan bank syariahkarena mengikuti saran dari saudaranya. Bapak Bima mengaku tidakmengetahui sama sekali tentang produk yang ada di bank syariah, bahkanhanya beberapa kali beliau datang ke bank syariah pada saat diawalpembuatan buku rekening. Gaji kerja Bapak Bima ditransfer melalui bankkonvensional baru selanjutnya oleh beliau ditransfer ke bank syariah agartidak ada potongan bulanan, hal tersebut yang menjadikan Bapak Bimajarang berkunjung ke kantor bank syariah. Beda lagi dengan Ibu Maharaniistri Bapak Bima, Ibu Maharani adalah nasabah bank konvensional yangsama sekali tidak mengetahui tentang perbankan syariah baik dari sistembank syariah maupun produk-produk bank syariah.6Hasil wawancara peneliti dengan Bapak Deni Purnama selakumasyarakat Kelurahan Kepatihan yang beralamatkan di Jalan bahbankkonvensional. Bapak Deni mengatakan bahwa beliau pernah mendengardari tetangga mengenai apa itu bank syariah akan tetapi tidak memahamibegitu jelas apa bank syariah dan tidak mengetahui produk-produk yangada di bank syariah.7 Sedangkan hasil wawancara saya dengan Ibu Anikmasyarakat Kelurahan Kepatihan yang beralamtkan di Jalan Parikesit No.35 Kepatihan Ponorogo mengatakan bahwa beliau tidak mengetahuitentang apa itu bank syariah.86Bima Nugraha dan Maharani Safitri Tunggadewi, Wawancara, 12 Juni 2020.Deni Purnama, Wawancara, 12 Juni 2020.8Anik, Wawancara, 12 Juni 2020.7

6Hasil wawancara yang peneliti lakukan di Kelurahan KepatihanKecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo masih ada masyarakat yangkurang mengetahuitentang bank syariah, bahkan masih terdapatmasyarakat yang benar-benar tidak mengetahui dan tidak paham samasekali terkait bank syariah. Banyaknya lembaga keuangan syariah diKelurahan Kepatihan dan banyaknya masyarakat muslim di KelurahanKepatihan tidak memberikan pengaruh yang besar terhadapa masyarakatterkai tentang pengetahuan bank syariah. Berdasarkan latar belakang diatas, peneliti ingin mengetahui dan melakukan penelitian terhadappemahaman masyarakat tentang bank syariah lebih detail dengan judulpenelitian ―Pemahaman Masyarakat Tentang Perbankan Syariah (StudiKasus di Kelurahan Kepatihan Kecamatan Ponorogo KabupatenPonorogo)‖.B. Rumusan MasalahBerdasarkan latar belakang masalah di atas maka dapat dirumuskanmasalah yang dijadikan objek penelitian dalam penyusunan skripsi iniyaitu:1. Apa saja faktor yang melatarbelakangi pemahaman masyarakatKelurahan Kepatihan, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogotentang perbankan syariah ?

72. umasyarakat Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Ponorogo, KabupatenPonorogo dalam bertransaksi di bank syariah ?C. Tujuan PenelitianDari rumusan masalah yang peneliti tuliskan di atas gunamendapatkan suatu tujuan yaitu:1. masyarakat Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Ponorogo, KabupatenPonorogo tentang perbankan syariah.2. Untuk mengetahui tingkat pemahaman masyarakat terhadap perilakumasyarakat Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Ponorogo, KabupatenPonorogo dalam bertransaksi di bank syariah.D. Manfaat PenelitianAdapun kegunaan penelitian adalah sebagai berikut:1. Secara TeoritisHasil dari penelitian ini diharapkan dapat menambah ilmuperbankan syariah bagi penulis dan pembaca serta menjadi referensiatau masukan bagi perkembangan Bank Umum Syariah dan UnitUsaha Syariah.2. Secara Praktisa. Pihak Perbakan Syariah

8Untuk mengetahui sejauhmana persepsi masyarakat terhadap banksyariah khususnya di Kabupaten Ponorogo.b. Pihak Bank IndonesiaUntuk meningkatkan kegiatan sosialisasi terhadap masyarakattentang lembaga keuangan syariah.c. Pihak Otoritas Jasa KeuanganDapat membantu pihak bank syariah dan Bank Indonesia dalammelakukan sosialisasi dan edukasi tentang prinsip dan produk sertajasa bank syariah, untuk menambah wawasan masyarakat.E. Sistematika PembahasanDalam penulisan skripsi ini, penyusun menggunakan pokok-pokokbahasan secara sistematis yang terdiri dari lima bab dan setiap bab terdiridari sub-sub bagian rincian. Adapun sistematika pembahasannya sebagaiberikut:BAB I: PENDAHULUANBab ini mengemukakan tentang pola dasar yangmemberikan gambaran umum dari skripsi yang meliputilatar belakang pengambilan penelitian ini, rumusanmasalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian dansistematika pembahasan.BAB II: LANDASAN TEORI

9Bab ini menguraikan tentang landasan teori yangberkaitan dengan topik dalam penelitian ini yangdigunakan untuk mendukung penelitian agar didapatgambaran yang jelas. Penulis akan membahas tentangkonsep pemahaman masyarakat yang berkaitan gitingkatpemahamanpemahamanmasyarakatterhadap perilaku masyarakat dalam bertransaksi di banksyariah. Selain itu juga berisi tentang penelitianterdahulu yang pernah dilakukan.BAB III: METODE PENELITIANBab ini berisi tentang metode yang akan digunakandalam penelitian, yang terdiri dari jenis dan pendekatanpenelitian, lokasi/tempat penelitian, data dan sumberdata, teknik pengumpulan data, teknik pengolahan data,teknik pengecekan keabsahan data, dan teknik analisisdata.BAB IV: PAPARAN DATA DAN PEMBAHASANBab ini berisi tentang gambaran umum penelitian,diskripsi data dan pembahasan dari berbagai hasilpengumpulan data serta analisis penelitian. Data tentangfaktor yang melatarbelakangi pemahaman masyarakatserta tingkat pemahaman masyarakat terhadap perilaku

10masyarakat dalam bertransaksi di bank syariah, dapatmemerikan jawaban bahwa pemahaman yebabkan banyaknya masyarakat yang kurang dalammelakukan transaksi di bank syariah.BAB V: PENUTUPBab ini berisi kesimpulan yang merupakan jawabanumum dari permasalahan yang ditarik dari hasilpenelitian dan saran-saran yang ditujukan bagi pihakpihak terkait dengan permasalahan penelitian.

BAB IILANDASAN TEORIA. Pemahaman Masyarakat1. Pengertian Pemahaman MasyarakatDalam Kamus Besar Bahasa Indonesia pemahaman berasal darikata dasar ‗paham‘ yang artinya pengetahuan banyak, pendapatpikiran, pandangan, pandai dan mengerti benar tentang suatuhal.Sedangkan pemahaman merupakan proses, cara, perbuatanmemahami atau memahamkan.1Beberapa definisi tentang pemahaman telah diungkapkan olehpara ahli. Menurut Nana Sudjana, pemahaman adalah hasil belajar. 2Benjamin S. Bloom mengatakan bahwa pemahaman (comprehension)adalah kemampuan seseorang untuk mengerti atau memahami sesuatusetelah sesuatu itu diketahui dan diingat.3 Pemahaman dapat diartikandengan kata lain yaitu mengerti tentang sesuatu dengan dapatmelihatnya dari berbagai segi. Sehingga dapat disimpulkan bahwaseseorang dapat dikatakan memahami sesuatu jika dia dapatmenggunakan bahasanya sendiri dalam memberikan penjelasan epartemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia (Jakarta: BalaiPustaka, 2005), 811.2Nana Sudjana, Penilaian Hasil Proses Belajar Mengajar (Bandung: PT RemajaRosdakarya, 1995), 24.3Anas Sudijono, Pengantar Evaluasi Pendidikan (Jakarta: Raja Grafindo, 2009), 50.11

12Pemahaman merupakan kemampuan untuk menerangkan danmenginterprestasikan sesuatu, ini berarti bahwa seseorang yang telahmemahami sesuatu atau telah memperoleh pemahaman akan mampumenerangkan atau menjelaskan kembali apa yang telah ia terima. 12Mereka yang telah memahami tersebut, maka secara luas mampumemberikan interprestasi atau menafsirkan sesuai dengan keadaanyang ada disekitarnya dengan menghubungkan kondisi yang ada saatini.Proses pemahaman merupakan langkah ataupun cara untukmencapai suatu tujuan sebagai aplikasi dari pengetahuan yang dimiliki,sehingga pengetahuan tersebut mampu menciptakan adanya carapandang ataupun pemikiran yang benar akan suatu hal. Sedangkan carapandang ataupun pemikiran merupakan suatu proses berpikir, dimanamerupakan gejala jiwa yang dapat menetapkan hubungan antarapengetahuan kita terhadap nganpemberian bantuan bagi pengembangan potensi yang ada padanya danpenyelesaian masalah-masalah yang dihadapinya. Manusia dalamkenyataannya berbeda-beda dalam kemampuan berpikirnya, karakter12Ahmad Susanto, Teori Belajar Dan Pembelajaran Di Sekolah Dasar (Jakarta: KencanaPrenada Media Group, 2013), 7.13Agus Sujanto, Psikologi Umum (Jakarta: Bumi Aksara, 2008), 56.

13kepribadian, dan tingkah lakunya. Semuanya itu bisa ditaksir ataudiukur dengan bermacam-macam cara.14Menurut Abdul Syani masyarakat berasal dari kata musyarakyang artinya bersama-sama. Kemudian berubah menjadi masyarakatyang artinya berubah menjadi masyarakat yang artinya berkumpulbersama, hidup bersama dengan saling berhubungan dan nmenjadimasyarakat.15 Sehingga masyarakat dapat disebut sebagai sekumpulanorang yang terdiri dari beberapa kalangan dan tinggal di dalam satuwilayah yang telah memiliki adat, norma-norma, dan berbagaiperaturan yang harus ditaati.Berdasarkan keterangan di atas, dapat disimpulkan bahwapemahaman masyarakat yaitu dimana terdapat sekumpulan orang yangtelah memiliki adat, norma-norma, dan berbagai peraturan yang harusditaati dengan suatu langkah atau proses dalam mencapai suatu tujuantersebut.2. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi PemahamanSuatu pemahaman masyarakat dapat diketahui melalui adanyafaktor-faktor yang dapat diukur sebagai indikator bahwa seseorangdapat dinyatakan paham akan suatu hal. Terdapat faktor-faktor yangyang dapat mempengaruhi pemahaman masyarakat meliputi:14Susilo Rahardjo, Pemahaman Individu: Teknik Nontes (Jakarta: Kencana PrenadaMedia Group, 2013), 2.15Abdulsyani, Sosiologi: Skematika, Teori dan Terapan (Jakarta: PT Bumi Aksara, 2012),30.

14a. PengetahuanPengetahuan dapat diartikan sebagai ―hasil tahu manusiaterhadap sesuatu atau segala perbuatan manusia untuk memahamisesuatu objek yang dihadapinya, atau hasil usaha manusia untukmemahami suatu objek tertentu.‖ 16 Pengetahuan dapat diperolehmelalui pengalaman diri sendiri dan juga melalui orang lain eritahukan dapat diterima sebagai sesuatu yang dianggapbenar.17Ada berbagai upaya yang dapat dilakukan oleh seseoranguntuk memperoleh pengetahuan, diantaranya adalah bertanyakepada orang yang dianggap lebih tahu tentang sesuatu(mempunyai otoritas keilmuan pada bidang tertentu).18Pada dasarnya pengetahuan merupakan segala sesuatu yangdiketahui oleh seseorang terkait dengan objek tertentu baik daripengalaman diri sendiri maupun melalui orang lain. Dalam hal inipengetahuan terkait tentang perbankan syariah dimana masyarakatdapat dikatakan paham mengenai perbankan syariah apabilamasyarakat memiliki banyak pengetahuan tentang perbankansyariah.b. Pengalaman terdahulu16Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum (Jakarta: Sinar Grafika, 2009), 2.W. Gulo, Metode Penelitian (Jakarta: Grasindo, 2004), 11.18Ali, Metode Penelitian Hukum, 1.17

15Pengalaman terdahulu sangat mempengaruhi bagaimanaseseorang mempersepsikan dunianya. Cerminan bagi kita tentubukan barang baru, tetapi lain halnya bagi orang-orang mentawaidi pedalaman Siberut atau saudara kita di pedalaman Iran.19Berdasarkan pengalaman yang dimiliki, seseorang dapatberpikir melalui apa yang pernah dilakukan, sehingga hal ini yangdipakai untuk menemukan kebenaran.20Dimana semakin banyak pengalaman yang telah dimilikibaik dari teori keilmuan maupun praktek maka hal tersebutmembuktikan bahwa ia telah memahami tentang perbankansyariah. Hal tersebut sebagai bukti bahwa pengalamanyangdimiliki oleh masyarakat yang berpedoman pada fakta-fakta yangdiperoleh melalui pengalaman langsung mengenai perbankansyariah dapat mempengaruhi pemahaman.c. Faktor idikan yang lebih tinggi agar dapat menerima suatupengetahuan dan informasi baru yang terdapat pada masyarakatkarena faktor ekonomi merupakan faktor yang dapat memberikanpengaruh pada minimya tingkat kepemahaman masyarakat. Dalammenentukan tersedianya suatu fasilitas yang dibutuhkan untukkegiatan tertentu juga dipengaruhi oleh status ekonomi seseorang.19Abdul Rahman Shaleh dan Muhbib Abdul Wahab, Psikologi Suatu Pengantar (DalamPerspektif Islam) (Jakarta: Prenada Media, 2004), 118.20Ali, Metode Penelitian Hukum, 7.

16Secara tidak langsung pekerjaan turut andil dalam mempengaruhitingkat pemahaman seseorang, hal ini dikarenakan pekerjaanberhubungan erat dengan faktor interaksi sosial.d. Faktor Sosial/LingkunganHampir setiap masyarakat mempunyai bentuk struktur kelassosial. Kelas sosial adalah bagian-bagian yang relative permanendan teratur dalam masyarakat yang anggotanya mempunyai nilai,minat, dan perilaku serupa. Kelompok referensi atau acuanseseorang terdiri dari semua kelompok yang memiliki pengaruhlangsung atau tidak langsung terhadap sikap atau perilaku orangtersebut.21e. Faktor InformasiMenurut Wied Hary, informasi akan memberikan pengaruhpada pemahaman seseorang. Meskipun seseorang memilikipendidikan yang rendah tetapi jika ia mendapatkan informasi yangbaik dari berbagai media misalnya televisi, radio, atau surat kabarmaka hal itu dapat meningkatkan pemahaman seseorang. 2221Septiyan Irwanto, "Analisis Minimnya Tingkat Pemahaman Masyarakat KampungWelireng Terhadap Produk-Produk Perbankan Syariah Dalam Meningkatkan Pendapatan BankSyariah," Skripsi (Surabaya: UIN Sunan Ampel, 2015), 25–27.22Ibid., 28.

17B. Perbankan Syariah1. Pengertian Bank SyariahBank adalah badan usaha yang menghimpun dana darimasyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepadamasyarakat dalam bentuk pembiayaan dana/atau bentuk lainnya dalamrangka meningkatkan taraf hidup rakyat. Menurut ensiklopedia Islam,bank Islam adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknyamemberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran sertaperedaran yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip-prinsipsyariah Islam.23Menurut UU No. 21 Tahun 28 pasal 1 ayat (1) PerbankanSyariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syariahdan Unit Usaha Syariah mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, sertacara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Dalam pasal1 ayat (7) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang PerbankanSyariah disebutkan bahwa Bank Syariah adalah bank yangmenjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah danmenurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan BankPembiayaan Rakyat Syariah. Dalam pasal 1 ayat (12), menyebutkanbahwa prinsip syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan23Sumar‘in, Konsep Kelembagaan Bank Syariah (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2012), 49.

18perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yangmemiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah. 24Bank syariah merupakan lembaga intermediasi dan penyediajasa keuangan yang bekerja berdasarkan etika dan sistem nilai Islam,bebas dari bunga, kegiatan spekulasi yang nonproduktif sepertiperjudian, bebas dari hal-hal yang meragukan,berprinsip padakeadilan dan hanya membiayai kegiatan usaha yang halal. 25Prinsip syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatankegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembagayang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa dibidang syariah. 26Ascarya dalam bukunya Akad dan Produk Bank Syariah jugamengatakan, prinsip syariah yaitu aturan perjanjian berdasarkanhukum Islam antara bank dan pihak lain untuk menyimpan dana danatau pembiayaan kegiatan usaha yang dinyatakan sesuai dengan nilaiIslam.27Seperti yang telah disebutkan di atas, bank syariah dalam sistemserta kegiatan operasionalnya dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsipsyariah. Prinsip syariah diartikan sebagai prinsip yang berdasarkanhukum atau norma agama Islam. Dalam hal ini pengertian banksyariah dan bank Islam sama, yaitu sistem perbankan yang berdasarkan2425Ibid., 50.Ascarya dan Diana, Bank Syariah : Gambaran Umum (Jakarta: PPSK Bank Indonesia,2005), 4.26―Statistik Otoritas Jasa Keuangan tahun 2017,‖ t.t., 14.Ascarya, Akad dan Produk Bank Syariah : Konsep dan Praktek di Beberapa Negara(Jakarta: PT Raja Grafindo, 2006), 29.27

19pada hukum-hukum Islam (syariah). Dasar pemikiran terbentuknyabank syariah bersumber dari adanya larangan riba di dalam al-Qur‘andan al-Hadits.Dalam surat al-Baqarah ayat 275 telah ditegaskan bahwa Allahmenghalalkan jual beli dan mengharamkan riba, ―wa ahalla allah albay’a waharrama ar-riba‖, dengan pengertian bahwa pada jual beliada pertukaran atau pergantian yang seimbang yaitu barang dari pihakpenjual kepada pembeli, sedangkan pada riba tidak ada penyeimbanglangsung kecuali kesempatan pemanfaatan uang. Ayat ini diakhiridengan penegasan ulang bahwa sudah seharusnya riba dihentikankarena orang-orang yang suka terlibat dengan transaksi riba akanmasuk ke dalam neraka, ―waman ‘ada fa’ula’ika ashhabu an-nari humfiha khaliduna.‖ Sebagai ganti riba supaya tidak termasuk dalampenghuni neraka yaitu transaksi jual beli.28 Apabila mereka mengambilriba, maka mereka termasuk golongan penghuni neraka yang kekal.Hal itu akan menjadi kerugian bagi yang melakukan riba, denganmerasa lelah di dunia dan azab di akhirat dan ia tidak mendapatkanmanfaat yang telah ia lakukan (mengambil riba).Dalam sebuah hadits, dari Abdullah bin Mas‘ud RA, bahwaRasulullah Saw melaknat orang yang memakan harta hasil riba, orang28Dwi Suwiknyo, Kompilasi Tafsir Ayat-Ayat Ekonomi Islam (Yogyakarta: PustakaPelajar, 2010), 128–30.

20yang memberi makan harta riba kepada orang lain, dua saksinya, danjuru catatnya.29Hadits tersebut dinyatakan bahwa laknat Rasulullah Saw,diperuntukkan kepada semua orang yang terlibat dalam transaksi riba.Mereka yang mendapatkan laknat adalah orang yang terlibat dalamtransaksi riba, yaitu orang yang mencari keuntungan dengan caramelebihkan sesuatu dari yang seharusnya. Larangan ini diberikan agarorang yang memberikan pinjaman atau penjual tidak memperlakukanorang yang membutuhkan bantuannya dengan sesuka hatinya dan tidakmembuat orang lain terpaksa harus mengikuti persyaratan yangdiberikannya.30Bank syariah dalam menjalankan usahanya menggunakan polabagi hasil yang meruapakan landasan utama segala operasinya, baikdalam produk pendanaan, pembiayaan maupun dalam produk lainnya.Produk-produk bank syariah mempunyai kemiripan tetapi tidak samadengan produk bank konvensional karena adanya pelarangan riba,gharar dan maysir. Oleh karena itu produk-produk pendanaan danpembiayaan pada bank syariah harus menghindari unsur-unsur yangdilarang tersebut.Menurut Schaik dalam buku Khaerul Umam yang berjudulManajemen Perbankan Syariah, bank Islam adalah sebuah bentuk daribank modern yang didasarkan pada hukum Islam yang sah,2930Enizar, Hadis Ekonomi (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2013), 115.Ibid., 116.

21dikembangkan pada abad pertama Islam menggunakan konsepberbagai resiko sebagai metode utama, dan meniadakan keuanganyang berdasarkan kepastian serta keuntungan yang ditentukansebelumnya.31Pengertian senada diungkapkan oleh Karnaen Perwataatmaja danMuhammad Syafi‘i Antonio mendefinisikan bank Islam sebagai bankyang beroperasi sesuai prinsip-prinsip syariat Islam, yakni bank yangdalam beroperasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariat Islamkhususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam.32Berdasarkan berbagai pendapat yang telah dikemukakan dapatdipahami bahwa bank syariah atau bank Islam adalah suatu lembagakeuangan perbankan dalam kegiatan operasionalnya dan sistem yangditerapkan berdasarkan syariat Islam.2. Fungsi dan Peran Bank SyariahSelayaknya suatu usaha yang dibangun atas dasar kemaslahatanumat baik didunia dan akhirat, maka bank syariah hendaknyamelakukan fungsi dan perannya sesuai dengan ajaran Islam dimanaajaran ini berlandaskan Al-Qur‘an dan Hadits. Adapun fungsi danperan bank syariah yang diantaranya dalam pembukaan standar31Khaerul Umam, Manajemen Perbankan Syariah (Bandung: Pustaka Setia, 2013), 15.Rachmadi Usman, Aspek Hukum Perbankan Syariah Di Indonesia (Jakarta: SinarGrafika, 2012), 33.32

22akuntasi yang dikeuarkan oleh AAOIFI (Accounting and AuditingOrganization for Islamic Financial Institution) sebagai berikut:33a. Manajer investasi, Bank Syariah dapat mengelola investasi dananasabah.b. Investor, Bank Syariah dapat menginvestasikan dana yangdimilikinya maupun dana nasabah yang dipercayakan kepadanya.c. Penyedia jasa keuangan dan lalu lintas pembayaran, Bank Syariahdapat melakukan kegiatan-kegiatan jasa-jasa layanan perbankansebagaimana lazimnya.d. Pelaksanaan kegiatan sosial, sebagai cirri yang melekat padaentitas keuangan syariah, Bank Islam juga memiliki mengadministrasikan, mendistribusikan) zakat serta dana-danasosial lainnya.3. Tujuan Bank iahmemiliki tujuan lebioh luas daripada bank konvensional, namun tetapmencari keuntungan dimana keuntungan tersebut didapatkan dengancara-cara yang syariah dan berasal dari sektor riil sehingga tidakadanya unsur riba. Adapaun tujuan bank syariah sebagai berikut:34a. Menyediakan lembaga keuangan perbankan untuk meningkatkantaraf hidup masyarakat.33Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah : Deskripsi dan Ilustrasi(Yogyakarta: EKONISIA, 2013), 43.34Ibid., 57.

23b. Memotivasi masyarakat untuk ikut ser

masyarakat serta tingkat pemahaman masyarakat terhadap perilaku masyarakat dalam bertransaksi di bank syariah. Selain itu juga berisi tentang penelitian terdahulu yang pernah dilakukan. BAB III : METODE PENELITIAN Bab ini berisi tentang metode yang akan digunakan dalam penelitian, yang terdiri dari jenis dan pendekatan

Related Documents:

menunjukan bahwa persepsi masyarakat terhadap produk perbankan syariah masyarakat masih sangat kurang. Adapun Faktor yang mempengaruhi persepsi masyarakat terhadap produk perbakan syariah adalah faktor pengetahuan, sikap, minat dan kebutuhan. Kata Kunci: Persepsi, Masyarakat, Produk-Produk Perbankan syariah di Bank BNI Syariah.

PERSEPSI MASYARAKAT TERHADAP PERBANKAN SYARIAH DAN BANK KONVENSIONAL DI KABUPATEN SUMENEP Artikel Skripsi Oleh : DWI SEFTY KURNIAWATY NPM : 715.2.2.0986 . Bank Umum Syariah menjadikan Indonesia Negara yang menganut dua sistem perbankan, yaitu perbankan konvensional dan perbankan"syariah (Muhammad, 2011)."

praktik perbankan senantiasa selalu sesuai dengan prinsip syariah serta melakukan pengawasan terhadap kepatuhan syariah. Kehadiran DSN MUI sebagai lokomotif Syariah compliance perbankan Syariah sudah harus dioptimalkan di tengah belum maksimalnya kepatuhan terhadap nilai-nilai syariah dalam ekonomi kita.

Dari analisis komparatif persepsi masyarakat Urban (Kelurahan Pelabuhan Baru) dan masyarakat Rural (Desa Kayu Mani) terhadap Perbankan Syariah dari segi persamaan di mana ke 2 masyarakat ada keinginan untuk menabung di Bank Syariah, dan perbedaan terletak pada pengetahuan masyarakat Urban dan masyarakat Rural terhadap Perbankan Syariah (B ank .

KODIFIKASI PRODUK PERBANKAN SYARIAH Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia 2008 . DAFTAR ISI . PBI No.7/6/PBI/2005 tentang Transparansi Informasi Produk . h. Perlakuan Akuntansi PSAK No.59 tentang Akuntansi Perbankan Syariah.

perbankan syariah. 3 Peran Bank Syariah dalam memacu pertumbuhan perekonomian daerah semakin strategis dalam rangka mewujudkan perekonomian yang semakin berimbang. Pemahaman dan sosialisasi terhadap masyarakat tentang produk dan sistem perbankan syariah di Indonesia masih sangat terbatas4.

konvensional. Perbankan syariah di Bandar Jaya sudah mulai berkembang, 5 Ibid., h. 5. 6 Deva Suardiman, Persepsi Dosen Syariah dan Ekonomi Islam Stain Jurai Siwo Metro Terhadap Perbankan Syariah dan Implikasinya, (Metro: Perpustakaan IAIN Metro, 2015), h. 2-3.

When recording archaeological finds using illustration, it is vital that you look very closely at the features visible on the objects. It is also important to look at colours, textures and materials. The ‘potato game’ is designed to get children looking at everyday objects that are usually taken for granted and spotting small features that make them unique. The game will also develop .