KATA PENGANTAR - Salmanisaleh.files.wordpress

1y ago
11 Views
2 Downloads
2.34 MB
54 Pages
Last View : 1m ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Anton Mixon
Transcription

PEDOMANKATA PENGANTARPedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Ruang Pejalan Kaki diPerkotaan dipersiapkan oleh Panitia Teknik Standardisasi Bidang Bahan KonstruksiBangunan dan Rekayasa Sipil melalui Gugus Kerja Bidang Penataan Ruang Permukimanpada Sub Panitia Teknik Standardisasi Bidang Permukiman. Pedoman ini diprakarsai olehDirektorat Penataan Ruang Nasional, Direktorat Jenderal Penataan Ruang, DepartemenPekerjaan Umum.Pedoman ini disusun dengan maksud menyiapkan acuan di bidang penataan ruang bagipemerintah kabupaten/kota serta pemangku kepentingan (stakeholder) lain dalampenyediaan dan pemanfaatan prasarana dan sarana ruang pejalan kaki di perkotaan sesuaidengan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Penataan Ruang. Tujuan yang akandicapai adalah tersedianya acuan operasional dalam penyediaan dan pemanfaatanprasarana dan sarana ruang pejalan kaki di perkotaan mewujudkan Rencana Tata RuangWilayah.Pedoman ini berisi konsepsi ruang untuk pejalan kaki yang meliputi deskripsi, jenis-jenis,fungsi, ketentuan, faktor-faktor yang perlu diperhatikan dalam menata ruang untuk pejalankaki, meliputi penyediaan dan pemanfaatan prasarana dan sarana ruang pejalan kaki.Pedoman ini juga memuat kajian arsitektur kota, antara lain menyangkut: jenis-jenis/ tipe-tiperuang untuk pejalan kaki yang ada, kriteria teknis penataan ruang untuk pejalan kaki diIndonesia, serta pilihan jenis-jenis fasilitas yang melengkapinya.Tata cara penulisan pedoman ini mengikuti Pedoman Badan Standardisasi Nasional (BSN)No. 8 Tahun 2000 dan pembahasannya mengikuti mekanisme yang berlaku sesuaiPedoman BSN Nomor 9 Tahun 2000. Dalam prosesnya telah melibatkan narasumber, pakardari Perguruan Tinggi, Asosiasi Profesi, Produsen, Direktorat Bina Teknis di lingkunganDepartemen Pekerjaan Umum, Departemen/Instansi terkait lainnya serta PemerintahDaerah.Akhir kata, kami ucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah terlibat maupun yangtelah memberikan saran serta kritik yang membangun dalam penyusunan pedoman ini.Direktur Penataan Ruang Nasional(Ir. Iman Soedradjat, MPM)iPenyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Ruang Pejalan Kaki di Perkotaan

PEDOMANDAFTAR ISIPrakata.Daftar Isi.Daftar Tabel.Daftar Gambar.Pendahuluan .iiiivvviBAB I KETENTUAN UMUM.1.1. Ruang Lingkup Pedoman.1.2. Fungsi Prasarana dan Sarana Ruang Pejalan Kaki .1.3. Manfaat 1.4. Sasaran 1.5. Acuan Normatif.1.6. Istilah dan Definisi.1.7. Kedudukan Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Pejalan Kaki RTHdalam Rencana Tata Ruang Wilayah.1111112BAB II PENYEDIAAN PRASARANA DAN SARANA RUANG PEJALAN KAKI DIKAWASAN PERKOTAAN .2.1. Prinsip Perencanaan.2.2. Tipologi Ruang Pejalan Kaki.2.2.1Ruang Pejalan Kaki di Sisi Jalan (Sidewalk).2.2.2Ruang Pejalan Kaki di Sisi Air (Promenade).2.2.3Ruang Pejalan Kaki di Kawasan Komersial/Perkantoran (Arcade).2.2.4Ruang Pejalan Kaki di RTH (Green Pathway).2.2.5Ruang Pejalan Kaki di Bawah Tanah (Underground).2.2.6Ruang Pejalan Kaki di Atas Tanah (Elevated).2.3. Pengembangan Zona Pejalan Kaki di Pusat Kota.2.3.1Zona Bagian Depan Gedung.2.3.2Zona Penggunaan Bagi Pejalan Kaki.2.3.3Zona Tanaman/Perabot.2.3.4Zona Pinggir Jalan.2.4. Standar Penyediaan Pelayanan Ruang Pejalan Kaki.2.5. Fasilitas Prasarana dan Sarana Ruang Pejalan Kaki.2.5.1Fasilitas Prasarana Ruang Pejalan Kaki.2.5.1.1 Penyeberangan Sebidang (At-Grade).2.5.1.2 Penyeberangan Tidak Sebidang (Elevated/Underground).2.5.1.3 Marka untuk Penyeberangan.2.5.1.4 Penyeberangan di Tengah Ruas.2.5.1.5 Penyeberangan di Persimpangan.2.5.2Fasilitas Sarana Ruang Pejalan Kaki.2.5.2.1 Drainase.2.5.2.2 Jalur Hijau.2.5.2.3 Lampu Penerangan.2.5.2.4 Tempat Duduk.2.5.2.5 Pagar Pengaman.2.5.2.6 Tempat Sampah.2.5.2.7 Marka, Perambuan, Papan Informasi (Signage).2.5.2.8 Halte/Shelter Bus dan Lapak Tunggu.2.5.2.9 Telepon Umum.2.6. Prasyarat dan Penyediaan Prasarana dan Sarana Ruang Pejalan 12122222323242424Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Ruang Pejalan Kaki di Perkotaan

PEDOMANBAB III STANDAR TEKNIS PRASARANA RUANG PEJALAN KAKI.3.1. Ukuran dan Dimensi.3.2. Jenis Material .3.2.1Jenis Material Permukaan.3.2.2Jenis Material untuk Permukaan Dekoratif.3.3. Fasilitas Difabel.3.3.1Persyaratan Rancangan untuk Penyandang Cacat.3.3.2Tipe Fasilitas Difabel.3.3.3Persyaratan Jalur yang Landai untuk Orang yang Cacat.3.3.4Penyediaan Informasi Bagi Pejalan Kaki yang Memiliki Keterbatasan.3.4. Tingkat Kapasitas Pelayanan Ruang untuk Jalan Setapak.3.5. Lebar Minimum.262627272727272828292929BAB IV PEMANFAATAN PRASARANA DAN SARANA RUANG PEJALAN KAKIDI KAWASAN PERKOTAAN .4.1. Aktivitas Pemanfaatan Ruang yang Diperbolehkan.4.2. Aktivitas Pemanfaatan Ruang yang Dilarang.4.3. Aktivitas Pemanfaatan Ruang yang Diperbolehkan dengan Syarat.4.4. Fasilitas Bersepeda.3131313132BAB V TATA CARA PENYEDIAAN RUANG PEJALAN KAKI.5.1. Kedudukan Rencana Ruang Pejalan Kaki.5.2. Kriteria Kawasan yang Diprioritaskan.5.3. Prinsip Penyediaan.5.3.1Mekanisme Pelaksanaan Penyediaan Ruang Pejalan Kaki.5.3.2Penyusunan Rencana Teknis.5.4. Peran Masyarakat.36363636383840iiiPenyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Ruang Pejalan Kaki di Perkotaan

PEDOMANDAFTAR TABELTabel 2.1Tabel 2.2Tabel 3.1Tabel 3.2Tabel 5.1ivPemilihan Tipe Penyeberangan Bagi Pejalan Kaki yang Sesuai DenganKlasifikasi Jalan.Kebutuhan Prasarana dan Sarana Ruang Pejalan Kaki.Lebar Jaringan Pejalan Kaki Berdasarkan Lokasi.Tingkat-tingkat dari Jasa Pelayanan Pejalan Kaki untuk Jalan Setapak.Prinsip Penyediaan Prasarana dan Sarana Ruang Pejalan Kaki.1925263141Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Ruang Pejalan Kaki di Perkotaan

PEDOMANDAFTAR GAMBARGambar 1.1Gambar 2.1Gambar 2.2Gambar 2.3Gambar 2.4Gambar 2.5Gambar 2.6Gambar 2.7Gambar 2.8Gambar 2.9Gambar 2.10Gambar 2.11Gambar 2.12Gambar 2.13Gambar 2.14Gambar 2.15Gambar 2.16Gambar 2.17Gambar 2.18Gambar 2.19Gambar 2.20Gambar 2.21Gambar 2.22Gambar 2.23Gambar 2.24Gambar 2.25Gambar 3.1Gambar 3.2Gambar 3.3Gambar 4.1Gambar 4.2Gambar 4.3Gambar 4.4Gambar 5.1Gambar 5.2vKedudukan Rencana Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Pejalan Kakidalam RTRW.Perspektif Sidewalk .Tampak Atas dan Potongan Sidewalk .Perspektif Promenade.Tampak Atas dan Potongan Promanade .Perspektif Arcade.Potongan dan Tampak Atas Arcade.Perspektif Green Pathway.Potongan dan Tampak Atas Green Pathway.Perspektif Ruang Pejalan Kaki yang Terletak di antara Ruang BawahTanah.Potongan dan Tampak Atas Ruang Pejalan Kaki yang Terletak di antaraRuang Bawah Tanah.Perspektif Ruang Pejalan Kaki di Atas Tanah.Potongan dan Tampak Atas Ruang Pejalan Kaki di Atas Tanah.Zona Ruang di Pusat Kota/Bisnis.Ruang Pemberhentian Pedestrian yang Diturunkan.Median Pemberhentian Pedestrian Sementara.Median Jalan untuk Penyeberangan Pejalan Kaki .Drainase .Fasilitas Jalur Hijau.Fasilitas Lampu Penerangan.Fasilitas Tempat Duduk.Fasilitas Pagar Pengaman.Fasilitas Tempat Sampah.Fasilitas Marka, Perambuan, Papan Informasi (Signage).Fasilitas Halte/Shelter Bus dan Lapak Tunggu.Fasilitas Telepon Umum.Ukuran Design Ruang Pejalan Kaki.Tipikal Ukuran Kursi Roda.Syarat-Syarat Bentuk Jalur Pejalan Kaki.Visualisasi Jarak Pada Jalur Pejalan Kaki yang Dimanfaatkan OlehKegiatan Pendukung.Visualisasi Jarak Jika Ada Pameran Outdoor Pada Jalur Pejalan Kaki .Bentuk Seperti Amplop yang Merupakan Rancangan dari PenggunaSepeda.Lebar Tipikal untuk Tipe yang Bervariasi dari Berbagai Fasilitas Sepeda.Pola Sirkulasi Pejalan Kaki.Contoh Sistem Hirarki Prasarana dan Sarana Pada Ruang Pejalan 262930323234353738Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Ruang Pejalan Kaki di Perkotaan

PEDOMANPENDAHULUANKawasan perkotaan di Indonesia cenderung mengalami permasalahan tipikal, yangmenyebabkan pengelolaan ruang kota makin berat. Meningkatnya tekanan kebutuhan akankegiatan di perkotaan yang tidak diimbangi oleh keserasian penataan ruang-ruang kotamengakibatkan menurunnya kualitas lingkungan di perkotaan seperti bertambahnyabangunan-bangunan yang melanggar KDB/KLB sehingga mereduksi fungsi lain sepertitrotoar dan pedestrian, memadatnya sirkulasi kendaraan yang makin parah membuatpengendara motor roda dua memanfaatkan trotoar sebagai jalan yang dilalui pejalan kakiuntuk menghindari macet. Semakin berkembangnya kegiatan sektor informal di ruang-ruangkota membuat para pejalan kaki tidak nyaman karena dipenuhi oleh barang jualan, danmasih banyak lagi. Hal-hal tersebut menghasilkan ruang-ruang kota yang kurang manusiawi,dimana ruang publik kota yang seharusnya sehat, aman, nyaman sering kali tersisihkan,mengabaikan aspek lingkungan, dan kurang memperhatikan para pejalan kaki sebagai salahsatu pengguna fasilitas-fasilitas yang ada di kawasan perkotaan.Pada hakekatnya, aktivitas pejalan kaki bertujuan untuk menempuh jarak sesingkat mungkinantara satu tempat dengan tempat yang lain dengan nyaman dan aman dari gangguan(kriminalitas/kejahatan, kepadatan lalu-lintas, dan lain-lain). Selain itu para pejalan kaki inginmendapatkan “sesuatu” pada saat sedang menempuh perjalanan ke suatu tempat tujuanyang tidak bisa dilakukan dengan menggunakan moda transportasi (jalan-jalan dimall/plaza).Untuk itu diperlukan suatu pedoman bidang penataan ruang yang dapat digunakan sebagaiacuan dan pegangan bagi praktisi dan Pemerintah Daerah dalam menata ruang untukpejalan kaki di kawasan perkotaan. Pedoman ini disusun dengan mengacu pada struktur danpemanfaatan ruang yang ada, sehingga ruang bagi pejalan kaki merupakan bagian darihirarki sistem jaringan jalan dan fasilitas bagi suatu peruntukan bangunan. Dengan adanyapedoman ini, diharapkan terwujud ruang untuk pejalan kaki di perkotaan yang aman,nyaman, dan humanis yang dapat mendorong masyarakat untuk lebih senang melakukanaktivitasnya dengan berjalan kaki daripada dengan menggunakan kendaraan bermotor.Maksud penataan ruang untuk pejalan kaki di perkotaan adalah sebagai panduan praktisdalam mewujudkan ruang kota yang nyaman, humanis dan berkelanjutan yang selarasdengan visi dan misi penataan ruang.Tujuan dari penyusunan pedoman penataan ruang untuk pejalan kaki di kawasan perkotaanyang dilakukan melalui proses kajian pustaka dipadukan dengan pengalaman empiris dilapangan sehingga menghasilkan pedoman yang dapat digunakan sebagai referensi atauacuan bersama bagi pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan ruang untuk pejalankaki di kawasan perkotaan.Melihat maksud dan tujuan diatas didalam Pelaksanaan penataan ruang untuk pejalan kakidi kawasan perkotaan diharapkan akan menghasilkan pedoman yang dapat memberikanmanfaat sebagai berikut:1.Sebagai referensi untuk memudahkan pemangku kepentingan baik pemerintah kota,perencana maupun pihak-pihak terkait, dalam menata ruang untuk pejalan kaki.2.Memberikan panduan praktis bagi pemangku kepentingan baik pemerintah kota,perencana maupun pihak-pihak terkait, dalam penyelenggaraan penataan ruang untukpejalan kaki.viPenyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Ruang Pejalan Kaki di Perkotaan

PEDOMAN3.Memberikan informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat dan pihak-pihak terkaituntuk penyadaran perlunya ruang untuk pejalan kaki bagi masyarakat perkotaan padakhususnya dan sebagai pembentuk ruang yang nyaman dan humanis untukberaktivitas di perkotaan pada umumnya.viiPenyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Ruang Pejalan Kaki di Perkotaan

PEDOMANBAB IKETENTUAN UMUM1.1. Ruang Lingkup PedomanPedoman penyediaan dan pemanfaatan prasarana dan sarana ruang pejalan kaki dikawasan perkotaan ini berisi ketentuan yang mengatur tentang jenis, fungsi dan faktorfaktor yang perlu diperhatikan dalam proses penyediaan dan pemanfaatan prasaranadan sarana ruang untuk pejalan kaki di kawasan perkotaan.1.2. Fungsi Prasarana dan Sarana Ruang Pejalan KakiPrasarana dan sarana ruang pejalan kaki berfungsi untuk menfasilitasi pejalan kaki darisatu tempat ke tempat lain dengan berkesinambungan, lancar, selamat, aman dannyaman.1.3. ManfaatManfaat dari prasarana dan sarana ruang pejalan kaki adalah untuk menjaminkeselamatan dan kenyamanan pejalan kaki, yang menghubungkan dari satu tempatdengan tempat yang lain.1.4. SasaranPedoman penyediaan dan pemanfaatan prasarana dan sarana ruang pejalan kaki diperkotaan disusun untuk dijadikan acuan bagi semua pemangku kepentingan yangterkait dalam penyediaan dan pemanfaatan prasarana dan sarana ruang pejalan kaki diperkotaan. Para pemangku kepentingan yang dimaksud adalah pemerintah pusat,pemerintah daerah, LSM, perguruan tinggi, swasta maupun masyarakat perkotaan itusendiri.1.5. Acuan Normatif1)2)3)4)5)6)7)8)9)10)1Undang-Undang No. 14 Tahun 1992 tentang Lalulintas dan Angkutan JalanUndang-Undang No. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang CacatUndang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan GedungUndang-Undang No. 38 Tahun 2004 tentang JalanUndang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang PeraturanPemerintah No. 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu LintasPeraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan PelaksanaanUndang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan GedungPeraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 tentang JalanPeraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 29/PRT/M/2006 tentang PedomanPersyaratan Teknis Bangunan GedungPeraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 30/PRT/M/2006 tentang PedomanTeknis Fasilitas dan Aksesibilitas pada Bangunan Gedung dan LingkunganPeraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 06/PRT/M/2007 tentang PedomanUmum Rencana Tata Bangunan dan LingkunganPenyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Ruang Pejalan Kaki di Perkotaan

PEDOMAN1.6. Istilah dan Definisi1)Amenitas adalah jalur pendukung ruang pejalan kaki yang dapat dimanfaatkanuntuk perletakan fasilitas ruang pejalan kaki.2)Arcade/jalur pedestrian tepi bangunan merupakan ruang pejalan kaki yangberdampingan dengan bangunan pada salah satu atau kedua sisinya. Arcadeumumnya disediakan di kawasan perdagangan.3)At-grade/penyeberangan sebidang adalah fasilitas penyeberangan bagipejalan kaki sebidang. Fasilitas ini disediakan bertujuan agar jalur pedestrianyang ada tidak terputus dan untuk memudahkan dalam pergantian jalur yangberbeda.4)Bandara/bandar udara adalah tempat berlabuh pesawat udara. Akses utamake bandar udara ini melalui jalan arteri, akses masuk ke bandar udara melaluijalan kolektor dan jalan lokal.5)Difable (different ability) diartikan sebagai orang dengan keterbatasankemampuan, yang dapat berarti para penyandang cacat, lanjut usia, ibu hamil,ataupun anak-anak.6)Elevated/pedestrian overhead bridge adalah fasilitas penyeberangan bagipejalan kaki tidak sebidang agar jalur pedestrian yang ada tidak terputus danuntuk memudahkan dalam pergantian jalur yang berbeda.7)Green pathway/jalur pedestrian taman merupakan ruang pejalan kaki yangterletak diantara ruang terbuka hijau agar pejalan kaki tidak berjalan di rumputatau merusak tanaman lain yang ada di taman.8)Halte adalah tempat pemberhentian kereta api, trem, atau bus yang umumnyamempunyai ruang tunggu yang beratap, tetapi lebih kecil daripada stasiun/terminal9)Jalur hijau adalah ruang terbuka hijau dengan pola linier yang penggunaannyalebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiahmaupun sengaja ditanam dengan pola memanjang menerus10)Kapasitas ruang pejalan kaki adalah daya tampung jalur pejalan kakiterhadap pengguna jalur pejalan kaki, jumlah pejalan kaki maksimum yangdiperkirakan dapat ditampung oleh suatu jalur pejalan kaki dengan satuan orangper meter per menit.11)Kawasan campuran adalah suatu kawasan yang terdiri dari beberapa fungsikegiatan yang berbeda, misalnya perumahan, perkantoran, dan pendidikan. Letakkawasan campuran ini biasanya di tengah-tengah pusat kota. Pada kawasancampuran akses utama masuk ke kawasan ini adalah melalui jaringanpenghubung jalan arteri. Jalan kolektor yang menghubungkan jalan arteri dengankawasan campuran, jalan kolektor melintasi kawasan dengan fungsi campuranini, di dalam kawasan campuran ini jaringan penghubung antar ruang adalahdengan menggunakan jalan lokal.12)Kawasan industri adalah kawasan dengan fungsi utama industri pengolahanatau manufaktur, kawasan ini dilengkapi dengan prasarana, sarana/fasilitaspenunjang yang disediakan oleh pengelola kawasan industri.13)Kawasan khusus ibadah adalah kawasan dengan fungsi khusus sebagaitempat kegiatan peribadatan yang dilengkapi dengan prasarana dan saranalingkungan.2Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Ruang Pejalan Kaki di Perkotaan

PEDOMAN14)Kawasan khusus kesehatan adalah kawasan dengan fungsi khusus sebagaitempat kegiatan pelayanan kesehatan dan yang dilengkapi dengan prasaranadan sarana lingkungan.15)Kawasan khusus olah raga adalah kawasan dengan fungsi khusus sebagaitempat kegiatan berolahraga yang dilengkapi dengan prasarana dan saranalingkungan.16)Kawasan khusus pariwisata adalah kawasan dengan fungsi utama sebagaitempat tujuan rekreasi baik untuk rekreasi aktif maupun pasif.17)Kawasan khusus pendidikan adalah kawasan dengan fungsi khusus sebagaitempat kegiatan belajar-mengajar yang dilengkapi dengan prasarana dan saranalingkungan.18)Kawasan khusus transportasi adalah kawasan dengan fungsi khusus sebagaitempat kegiatan pemindahan orang atau barang dari satu tempat ketempat lainyang dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan.19)Kawasan perdagangan dan jasa adalah kawasan dengan fungsi utamaperdagangan, jasa dan perkantoran yang umumnya terletak di tengah kota danmempunyai pengaruh besar terhadap kegiatan ekonomi kota.20)Kawasan perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukanpertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukimanperkotaan, perumusan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanansosial, dan kegiatan ekonomi.21)Kawasan perumahan, adalah kawasan dengan fungsi utama sebagai tempattinggal/ hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan.22)Marka adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di ataspermukaan jalan yang meliputi peralatan yang membentuk garis membujur, garismelintang, garis serong, serta lambang lainnya.23)Pedestrian/pejalan kaki adalah pengguna jalur pejalan kaki, baik denganmaupun tanpa alat bantu.24)Pemanfaatan prasarana dan sarana adalah aktivitas penggunaan fasilitasjalur pejalan kaki baik oleh pejalan kaki maupun pengguna lain yangdiperbolehkan25)Penyeberangan adalah fasilitas yang menghubungkan antara ruang pejalankaki yang berseberangan.26)Penyediaan prasarana dan sarana adalah proses penyediaan fasilitas utamadan pendukung jalur pejalan kaki yang berguna untuk menyediakan aksesibilitasdan mobilitas pejalan kaki27)Prasarana pejalan kaki adalah fasilitas utama berupa jalur khusus yangdiperkeras yang disediakan untuk pejalan kaki termasuk para difable.28)Promenade/jalur pedestrian tepi air merupakan ruang pejalan kaki yang padasalah satu sisinya berbatasan dengan badan air (danau, laut, sungai, kolam) dansisi yang lainnya berupa jalan, tanaman atau bangunan. Promenade disediakanbertujuan agar pengguna jalur pejalan kaki dapat tetap berjalan pada lokasi yangberbatasan dengan badan air, baik untuk melintas maupun untuk keperluan lain29)Ram (ramp) adalah jalur sirkulasi yang memiliki bidang kemiringan tertentu,sebagai alternatif bagi orang yang tidak dapat menggunakan tangga.30)Ruang pejalan kaki adalah ruang yang disediakan untuk jalur pejalan kakiyang membentuk suatu jaringan.3Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Ruang Pejalan Kaki di Perkotaan

PEDOMAN31)Sarana pejalan kaki adalah fasilitas pendukung jalur pejalan kaki yang dapatberupa bangunan pelengkap petunjuk informasi maupun alat penunjang lainnyayang disediakan untuk meningkatkan kenyamanan dan keamanan pejalan kaki.32)Signage/rambu-rambu adalah papan informasi yang biasanya diletakkandiantara jalur pedestrian dan badan jalan.33)Street furniture/perabot jalan adalah fasilitas yang ditempatkan di sepanjangjalan yang merupakan pelengkap atau pendukung bagi jalur pejalan kaki.Penyediaannya disesuaikan dengan jenis kawasan yang mengunakan jalurpejalan kaki.34)Jalur pemandu (tactile) adalah jalur yang memandu penyandang tuna netradengan memanfaatkan tekstur ubin pengarah dan ubin peringatan.35)Trotoar/sidewalk merupakan ruang pejalan kaki yang berdampingan denganjalan pada salah satu sisinya dengan elevasi yang ditinggikan maupun tidak yangtidak langsung berbatasan dengan bangunan.36)Underground/jalur pedestrian dibawah tanah merupakan ruang pejalan kakiyang terletak diantara ruang bawah tanah. Underground biasanya disediakansebagai penghubung antar bangunan. Sirkulasi pergerakan atau perpindahanpengguna jalur pedestrian diwadahi di tempat yang tidak perlu keluar daribangunan.37)Universal design adalah desain produk dan lingkungan yang dapat digunakanuntuk semua orang, yang memberikan kemudahan, tanpa harus melakukanadaptasi berlebihan atau memberikan desain secara khusus.38)Volume pejalan kaki adalah besaran jumlah pejalan kaki yang berada di ruangpejalan kaki, orang/meter/menit.39)Zona pejalan kaki adalah area yang diperuntukkan untuk jalur pejalan kaki.Zona pejalan kaki terdiri dari beberapa bagian yaitu zona bagian depan gedung,zona penggunaan bagi pejalan kaki, zona tanaman/perabot, dan zona pinggirjalan.1.7. Kedudukan Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Pejalan Kaki didalam Rencana Tata Ruang WilayahDi dalam Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, pelaksanaanpenataan ruang terdiri dari perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, danpengendalian pemanfaatan ruang.Penataan ruang berdasarkan wilayah administrasi, terdiri atas penataan ruang wilayahnasional, penataan ruang wilayah provinsi, dan penataan ruang wilayahkabupaten/kota.Perencanaan tata ruang dilakukan untuk menghasilkan rencana tata ruang danrencana rinci tata ruang. Perencanaan tata ruang wilayah kota harus memuat rencanapenyediaan dan pemanfaatan prasarana dan sarana jaringan pejalan kaki yangdibutuhkan untuk menjalankan fungsi wilayah kota sebagai pusat pelayanan sosialekonomi dan pusat pertumbuhan wilayah.Rencana penyediaan dan pemanfaatan prasarana dan sarana ruang pejalan kakiselain dimuat dalam RTRW Kota, RDTR Kota, atau RTR Kawasan Strategis Kota, jugadimuat dalam RTR Kawasan Perkotaan yang merupakan rencana rinci tata ruangwilayah Kabupaten.4Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Ruang Pejalan Kaki di Perkotaan

PEDOMANTipologi kota yang sesuai untuk diterapkan ruang pejalan kaki, mulai dari kota sedang,besar dan metropolitan dengan pertimbangan mengantisipasi pertumbuhan kota dankawasan–kawasan yang mempunyai fungsi strategis sebagai pendorong pertumbuhankota. Besaran pedestrian harus disesuaikan dengan fungsi dan kelas jalan, tetapiketersediaan lahan akan menjadi faktor kendala terbesar dalam penyiapan ruang untukpejalan kaki.Gambar 1.15Kedudukan Rencana Penyediaan dan Pemanfaatan RuangPejalan Kaki dalam RTRWPenyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Ruang Pejalan Kaki di Perkotaan

PEDOMANBAB IIPENYEDIAAN PRASARANA DAN SARANA RUANG PEJALAN KAKIDI KAWASAN PERKOTAAN2.1. Prinsip PerencanaanPrinsip umum perencanaan penyediaan prasarana dan sarana ruang pejalan kakiharus memenuhi kaidah sebagai berikut:a. Prinsip teknis penataan sistem sirkulasi dan jalur penghubung mengacu padaPeraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 30/PRT/M/2006 tentang Pedoman TeknisFasilitas dan Aksesibilitas Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan.b. Ruang yang direncanakan harus dapat diakses oleh seluruh pengguna, termasukoleh pengguna dengan berbagai keterbatasan fisik.c. Lebar jalur pejalan kaki harus sesuai dengan standar prasarana.d. Harus memberikan kondisi aman, nyaman, ramah lingkungan dan mudah untukdigunakan, sehingga pejalan kaki tidak harus merasa terancam dengan lalu lintasatau ganggungan dari lingkungan sekitarnya.e. Jalur yang direncanakan mempunyai daya tar

Pedoman ini juga memuat kajian arsitektur kota, antara lain menyangkut: jenis-jenis/ tipe-tipe ruang untuk pejalan kaki yang ada, kriteria teknis penataan ruang untuk pejalan kaki di Indonesia, serta pilihan jenis-jenis fasilitas yang melengkapinya. Tata cara penulisan pedoman ini mengikuti Pedoman Badan Standardisasi Nasional (BSN)

Related Documents:

Kodokan Goshin Jutsu No Kata Katame No Kata Nage No Kata Ju No Kata Signature Date Page 7 of 10! Rev 3. 2014 Kodokan Kata Seminar and OJU Kata Championships! New Judo NSW State Dojo The Judo NSW State Dojo has moved from a ten

This PDF on the Heian Shodan kata and bunkai is an extract from the book Heian / Pinan Kata & Bunkai - The Fundamentals. In that book all 5 of the Heian / Pinan kata are examined in detail from the solo performance of each kata, to the two person bunkai sequences. This PDF details the first kata of the Heian series, Heian Shodan (Pinan

MENGENAL KAIDAH BAHASA JAWA BANTEN Dari segi pembentukannya, kata dapat digolongkan dalam: 1) kata dasar, dan 2) kata berimbuhan. Kata Dasar adalah satuan terkecil yang menjadi asal dari suatu kata kompleks; misal: wong, sekole, buku, dagang, man

Kata Pengantar Daftar Isi Bab I Pandahuluan Pengantar Bahasa ISETL Metode Pembuktian Lembar Kerja Mahasiswa 1 Pengantar Teori Himpunan Lembar Kerja Mahasiswa 2 Pemetaan Lembar Kerja Mahasiswa 3 Operasi Biner Soal-Soal Bab II Pengantar Grup 2.1. Lembar Kerja Mahasiswa 4 2.2. Grupoida, Semigrup dan Monoida 2.3. Lembar Kerja Mahasiswa 5 2.4.

Panduan Penulisan Tugas Akhir Prodi Fisika, FMIPA, UNHAS 3 1.7 Kata Pengantar Kata Pengantar berisikan uraian pengantar terkait penelitian kepada pembaca. Bagian ini dapat disertakan ucapan terima kasih serta apresiasi kepada pihak yang berperan selama penyelesaian tugas akhir. Penulisannya tetap menggunakan tata bahasa yang baik dan benar.

Kata pengantar tjetakan ke-4. ini adalah sama dengan tjetakan j&ng lain, hanja ditambah dengan persoalan jang ditanjakan dalam tentamen dan udjian sampai dengan tanggal 16 September 1959. Bandung, 1-11-1959. Kata pengantar tjetakan ke-5 Dalam tjetakan ini tidak ada per

Buku Pedoman Koordinator Sensus Kecamatan/Koordinator Lapangan i KATA PENGANTAR Kegiatan pendaftaran usaha/perusataan atau listing dalam Sensus Ekonomi 2016 (SE2016) melibatkan petugas lapangan (PML dan PCL) dalam jumlah yang sangat besar. Untuk menggaransi kualitas hasil SE2016, kinerja tim pencacah perlu dipantau

Diversity of Algae, Lichens, & Bryophytes 50 Paper III Diversity of Pteridophytes & Gymnosperms 50 Practical Practical Syllabus based on theory papers 50 B.Sc. II Year Papers Title of Paper Max. Marks Paper I Diversity of Angiosperms: Systematics, Development & Reproduction 50 Paper II Cytology, Genetics, Evolution & Ecology 50 Paper III Plant Physiology and Biochemistry 50 Practical Practical .