SKRIPSI - Repository.unhas.ac.id

1y ago
2 Views
2 Downloads
1.13 MB
62 Pages
Last View : 1m ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Randy Pettway
Transcription

SKRIPSISAMPULIMPLEMENTASI PERATURAN TATA RUANGKAWASAN PERGUDANGAN TERPADUKOTA MAKASSARDisusun dan diajukan olehIRFANDIB021171501HUKUM ADMINISTRASI NEGARAFAKULTAS HUKUMUNIVERSITAS HASANUDDINKOTA MAKASSAR2021i

HALAMAN JUDULIMPLEMENTASI PERATURAN TATA RUANG KAWASANPERGUDANGAN TERPADU KOTA MAKASSAROLEHIRFANDIB021 171 501SKRIPSISebagai Tugas Akhir dalam Rangka Penyelesaian Studi Sarjana PadaProgram Studi Hukum Administrasi NegaraPROGRAM STUDI HUKUM ADMINISTRASI NEGARAFAKULTAS HUKUMUNIVERSITAS HASANUDDINMAKASSAR2021ii

LEMBAR PENGESAHAN SKRIPSIiii

PERNYATAAN KEASLIAiv

KATA PENGANTARAssalmu Alaikum Warahmatullahi WabarakatuhAlhamdulillah Rabbil Alamin, segala pui bagi Allah SWT, Tuhansemesta alam atas segala limpahan rahmat dan hidayah-Nya yang senantiasadicurahkan kepada penuliss sehingga penulis mampu menyelesaikan sebuahkarya ilmiah dalam bentuk skripsi dengan judul: “Implementasi PeraturanTata Ruang Kawasan Pegudangan Terpadu Kota Makassar” sebagai salahsatu syarat penyelesaian program studi Studi Strata Satu (S1) di FakultasHukum Unversitas Hasanuddin.Salam dan shalawat senantiasa tercurahkan kepada junjungan Nabibesar Muhammad SAW. Karena berkat perjuangan beliau dalam menggulungtikar-tikar kebatilan dan menggelar permadani-permadani kebaikan sehinggakita semua bisa sampai dalam fase kehidupan yang terang benderang dengancahaya islam. Semoga teladan beliau dapat menjadi kiblat dalam menjalanikehidupan yang fana ini.Dalam tahapan penyelesaian skripsi ini telah dilakukan dengansegenap kemampuan yang penulis telah curahkan didalamnya. Penulismenyadari bahwa penulisan skripsi ini masih memiliki kekurangan karenav

sesungguhnya penulis dengan penuh sadar bahwa kesempurnaan hanya milikAllah SWT. Oleh karena itu, segala bentuk kritik dan saran yang membangunpenulis harapkan agar kedepannya dapat menulis karya yang lebih baik.Pada kesempatan kali ini, penulis ingin mengucapkan terima kasihkepada kedua orang tua penulis, kepada Ayahanda Tercinta H. Asriadi danIbunda Hj. Nurheni atas segala kasih sayang, doa dan dukungannya yang tiadahenti, sehingga penulis dapat sampai pada titik ini. Begitu pula saudariKasriani, S.E., atas semua motivasi belajarnya, dan adik bungsu penulis TaqyZhafran Alfarizqy yang senantiasa memberikan semangat bagi penulis. Terimakasih atas semuanya dan semoga Allah SWT senantiasa menjaga danmelindungi mereka.Pada kesempatan ini pula penulis mengucapkan terima kasih danpenghargaan setinggi-tingginya kepada Bapak Prof. Dr. Muhammad Yunus,S.H., M.Si., selaku Pembimbing I dan Bapak Dr. Kahar Lahae, SH.,M.Hum.selaku pembimbing II, terima kasih atas segala kesabaran, petunjuk, saran,bimbingan dan waktu yang telah diluangkan untuk penulis. Begitu pula denganBapak Prof. Dr. Ir. Abrar Saleng S.H., M.H., dan Bapak Muh. Zulfan Hakim,S.H., M.H. selaku dewan penguji yang telah memberikan masukan dan saransarannya kepada penulis, sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas akhirini.vi

Dalam proses penyelesaian skripsi ini, tak lain penulis selalu mendapatdoa, dukungan, kritik maupun saran dari semua pihak. Oleh karena itu, penulismenggunakan kesempatan ini untuk mengucapkan terimakasih yang sebesarbesarnya :1. Ibu Prof. Dr. Dwia Aries Tina Palubuhu, MA. selaku Rektor UniversitasHasanuddin dan Wakil Rektor, staf serta jajarannya.2. Ibu Prof. Dr. A. Farida Patittingi, S.H., M.Hum. selaku Dekan FakultasHukum Universitas Hasanuddin, Bapak Prof. Dr.Hamzah Halim, S.H.,M.H. selaku Wakil Dekan I Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin,Bapak Dr. Syamsuddin Muchtar, S.H., M.H. selaku Wakil Dekan IIFakultas Hukum Universitas Hasanuddin dan Bapak Dr.Muh. Hasrul,S.H., M.H. selaku Wakil Dekan III Fakultas Hukum UniversitasHasanuddin.3. Bapak Dr. Muhammad Ilham Arisaputra, S.H., M.Kn. selaku KetuaProgram Studi Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum UniversitasHasanuddin.4. Dosen-dosen pengajar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin yangtelah banyak memberikan ilmu yang sangat berharga bagi penulis.5. Seluruh Staf Akademik dan Pegawai Fakultas Hukum UniversitasHasanuddin yang telah banyak membantu penulis selama berada diFakultas Hukum Universitas Hasanuddin khususnya kepada Pakvii

Ronny, Kak Tri, Pak Gunawan, Pak Usman, Pak Ramalang, dan PakBunga.6. Pemerintah Kota Makassar, khususnya Dinas Penataan Ruang, DinasPerdagangan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan TerpaduSatu Pintu beserta jajarannya yang telah membantu dan memberikankesempatan kepada penulis untuk meneliti di wilayah kerjanya.7. Guru-guru yang telah mendidik penulis di SDN 56 Lanca, SMPN 1Mangkutana, dan SMAN 4 Luwu Timur.8. Terima kasih kepada saudara-saudara se-angkatan Pledoi 2017, temanteman seperjuangan Prodi Hukum Administrasi Negara, Badan EkskutifMahasiswa FH-UH Periode 2018/2019, Dewan Perwakilan MahasiswaFH-UH Periode 2019/202, teman-teman FORMAHAN FH-UH, LeDHaKFH-UH, dan LP2KI FH-UH.9. Terima kasih kepada sahabat KKN UNHAS Gelombang 104 (TIMRELAWAN BANJIR).10. Terima kasih kepada orang yang penulis kasihi, Alvina Dhamayanti,yang selalu memberikan dukungan, semangat, perhatian, dan motivasibagi penulis dalam menyelesaikan skripsi.11. Terima kasih kepada para teman Guudboys yakni M. Faisal Ar Djide,S.H., Najib, Erval, Emil, Egy, Fauzan, Fadhil Ahmad, Rafly, Apri, Fathur,viii

Adjie, Agung, Andrian, Hadi, Anas, Ihza, Arjun dan Dwiky yang telahsetia menemati dan membantu penulis dalam menyelesaikan skripsi12. Terima kasih kepada teman teman Sejoli yakni Andi Ritha, Nuru Aulia,Krisda, Yuliana, Wanda, Astuti, Hermawan yang juga selalu menemanidan membantu penulis dalam mengerjakan skripsi.13. Terima kasih kepada sahabat Anana Kah di Lanra yakni, Intan Rifana,Khafifa, Andrayani atas dukungan serta kesediaannya menyediakantempat bediskusi dalam mengerjakan skripsi.14. Terima kasih juga kepada kakanda Rapa’ yakni Muhammad Ikhsan,Reformasi BA, Yapto Jabir, Arfan, Ading, Wais, Fajri, Adit, Husnul, danAndi Al Amri, S.H. yang juga telah membantu dan menemani penulisdalam menyelesaikan skripsi.15. Terima kasih kepada adinda ARINA (Aura, Reza, Insi, Nisten, Ajeng)untuk kesediaannya membersamai penulis mengerjakan skripsi.Dan akhirnya penulis hanya bisa mengucapkan terima kasih yang sebesarbesarnya atas bantuan dan sumbangsi yang telah diberikan, semoga AllahSWT membalas kebaikan itu.Makassar, 23 Juli 2021Penulisix

DAFTAR ISISAMPUL . iHALAMAN JUDUL . iiLEMBAR PENGESAHAN SKRIPSI . iiiPERNYATAAN KEASLIAN . ivKATA PENGANTAR . vDAFTAR ISI . xABSTRAK . 1BAB I PENDAHULUAN . 3A. Latar Belakang . 3B. Rumusan Masalah . 10C. Tujuan Penelitian . 10D. Kegunaan Penelitian. 10E. Keaslian Penelitian . 11BAB II TINJAUAN PUSTAKA . 14A. Tata Ruang . 141. Pengertian Tata Ruang . 142. Asas dan Tujuan Tata Ruang . 173. Rencana Tata Ruang dan Tata Ruang Wilayah. 18B. Kewenangan Pemerintah . 271. Kewenangan Pemerintah Kota Dalam Penataan Ruang . 312. Kewenangan Pemerintah Dalam Penataan Kawasan Pergudangan36C. Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Wilayah . 381. Pengaturan Zonasi . 392. Perizinan . 403. Pengawasan . 424. Sanksi . 44D. Kawasan Pergudangan Terpadu . 47x

1. Pengertian Kawasan Pergudangan Terpadu . 472. Klasifikasi Gudang . 483. Ketentuan Peraturan Zonasi Kawasan Pergudangan Terpadu 50BAB III METODE PENELITIAN. 52A. Jenis dan Lokasi Penelitian . 52B. Sumber Data . 52C. Populasi dan Sampel. 53D. Teknik Pengumpulan Data . 53E. Analisis Data . 54BAB IV HASIL PENELITIAN DAN ANALISIS . 55A. Implementasi Peraturan Tata Ruang Kawasan PergudanganTerpadu Kota Makassar . 55B. Implikasi Hukum Penerapan Kebijakan Tata Ruang KawasanPergudangan Terpadu di Kota Makassar . 73BAB V PENUTUP . 78A. Kesimpulan . 78B. Saran . 79DAFTAR PUSTAKA . 81LAMPIRAN . 84xi

ABSTRAKIrfandi (B021171501), Implementasi Peraturan Tata Ruang KawasanPergudangan Tepadu Kota Makassar. Di bawah bimbingan BapakMuhammad Yunus Sebagai Pembimbing I, dan Bapak Kahar LahaeSebagai Pembimbing II.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi peraturan tataruang kawasan pergudangan terpadu Kota Makassar dan apakah implikasihukum dari kebijakan tata ruang kawasan pergudangan tersebut.Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengandata penelitian yang diperoleh melalui data primer dan data sekunder.Pengumpulan data primer diperoleh melalui wawancara langsung terhadapinstansi terkait, sedangkan data sekunder bersumber dari peraturanperundang-undangan dan literatur atau bahan bacaan terkait.Adapun hasil penelitian ini, yaitu Pertama, implementasi PeraturanDaerah Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah KotaMakassar 2015-2034 yang secara khusus dalam Pasal 61 mengatur penataanruang Kawasan Pergudangan Terpadu di Kota Makassar tersebut belumdiimplementasikan secara maksimal. Oleh karena masih terdapatnyapenyimpangan terhadap pemanfaatan ruang dan bangunan dengankeberadaan Gudang diluar wilayah Kawasan Pergudangan serta peralihanfungsi bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan izinnya. Kedua, implikasihukum timbul akibat dari penerapan kebijakan penataan ruang KawasanPergudangan Terpadu di Kota Makassar adanya sanksi administratif yangdiberikan kepada pelanggar yang memanfaatkan ruang dan bangunan diwilayah bukan peruntukannya serta melakukan peralihan fungsi bangunanyang tidak sesuai dengan ketentuannya. Hal ini diatur dalam ketentuanPeraturan Daerah Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Rencana TataRuang Wilayah Kota Makassar 2015-2034.Kata kunci: Penataan Ruang, Kawasan Pergudangan, Kota Makassar.1

ABSTRACTIrfandi (B021171501), Implementation of Spatial Regulations forIntegrated Warehousing Areas of Makassar City. Under the guidance ofMr. Muhammad Yunus as Supervisor I, and Mr. Kahar Lahae asSupervisor II.This study aims to determine the implementation of spatial regulationsfor the integrated warehousing area of Makassar City and what are the legalimplications of the spatial policy of the warehousing area.This study uses empirical legal research methods with research dataobtained through primary data and secondary data. Primary data collection isobtained through direct interviews with relevant agencies, while secondary datais sourced from laws and regulations and related literature or reading materials.The results of this study, First, the implementation of RegionalRegulation Number 4 of 2015 concerning the 2015-2034 Makassar City SpatialPlan which specifically in Article 61 regulates the spatial planning of theIntegrated Warehousing Area in Makassar City has not been implementedoptimally. Therefore, there are still irregularities in the use of space andbuildings with the existence of warehouses outside the area of warehousingand the transition of building functions that are not in accordance with theprovisions of the permit. Second, legal implications arise as a result of theimplementation of the policy on spatial planning for the Integrated WarehousingArea in Makassar City, with administrative sanctions given to violators who usespace and buildings in areas that are not their intended use and transfer thefunction of buildings that are not in accordance with the provisions. This isregulated in the Makassar City Regional Regulation Number 4 of 2015concerning the 2015-2034 Makassar City Spatial Plan.Keywords: Spatial Planning, Warehousing Area, Makassar City.2

BAB IPENDAHULUANA. Latar BelakangNegara berkembang ditandai dengan adanya perkembangan cukuppesat dibidang indsustri dan perdagangan. Hadirnya suatu industri menjadisalah satu faktor penyokong pertumbuhan ekonomi suatu negara. Bidangindustri menciptakan atau mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkansumber daya sehingga menghasilkan suatu barang atau produk yangmempunyai nilai yang kemudian barang atau produk tersebut diperjualbelikanpada sektor perdagangan. Dalam bidang industri dan perdagangan,adabeberapa unsur penunjang yang ada diantaranya adalah keberadaan suatugudang yang memiliki fungsi sebagai tempat atau wadah untuk menyimpanbahan baku maupun barang jadi atau produk.Hampir semua sektor baik industri, perdagangan, bahkan kulinermembutuhkansuatu Gudang dalammenjalankan usahanya.Bidangperdagangan seperti toko dan distributor membutuhkan Gudang untukmenyimpan barang dagangannya. Karena fungsinya sebagai penyimpanan,semua kegiatan yang terjadi harus dilakukan secara efektif dan efisien demimenunjang kegiatan operasional arbagipertumbuhan ekonomi, namun disisi lain perkembangan negara yang pesat3

menimbulkan persoalan baru sepeti halnya masalah tata ruang. Keberadaanindustri dan perdagangan di suatu wilayah akan membawa masalah barudiwilayah tersebut, seperti persoalan lingkungan karena keberadaan teknologiindustri hingga persoalan kekacauan lalu lintas dikarenakan aktivitas darikegiatan bongkar muatan di gudang.Pembangunan memang harus tetap dilaskanakan untuk mengatasimasalah-masalah lingkungan sebagai akibat keterbelakangan pembangunandan kemiskinan penduduk, tetapi tidak merusak atau mencemarkanlingkungan, yang selanjutnya dikenal dengan kebijakan pembangunanberwawasan lingkungan (eco-development) atau kebijakan pembangunanberkelanjutan (sustainable development).1Kota Makassar adalah salah satu kota yang memiliki peran pentingdalam pembangunan nasional di Indonesia. Kota ini memiliki beberapa potensisumberdaya alam yang menjadi unggulan antara lain; pariwisata, pertanian,perikanan, industri dan agroindusti merupakan kawasan yang diarahkansebagai Pusat Kegiatan Nasional (PKN) dan Pusat Kegiatan Wilayah patenmaros,sungguminasa, dan kabupaten takalar. Sedangkan Pusat Kegiatan Wilayah)PKW merupakan kawasan perkotaan berfungsi sebagai simpul kegiatan1Muhammad Akib, 2014, Hukum Lingkungan: Perspektif Global dan Nasional, Raja GrafindoPersada: Jakarta, hlm.94

perdagangan dan jasa skala regional yang mendukung Pusat KegiatanNasional, sebagai pusat kegiatan industri serta transportasi di provinsiSulawesi Selatan.2Pembangunan di wilayah Kota Makassar dengan memanfaatkan ruangwilayah secara serasi, selaras, seimbang, berdaya guna, berhasil guna,berbudaya dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraanmasyarakat, perlu disusun Rencana Tata Ruang Wilayah dan dalam rangkamewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor pemerintah daerah danmasyarakat. Adanya Rencana Tata Ruang Wilayah untuk pemerintahyangdaerah,masyarakat, dan atau dunia usaha dengan berlakunya Undang-UndangNomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional,maka strategi dan arahan kebijakan pemerintah wilayah nasional perludijabarkan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Makassar.3Berkembangnya kota Makassar didasari oleh visi dan misi pemerintahkota Makassar yaitu untuk menjadikan kota Makassar sebagai pusatperekonomian di Indonesia Timur dan menjadikan Kota Makassar sebagai kotadunia. Semakin berkembangnya kota Makassar menimbulkan peningkatan2Penjelasan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1Tahun 2019 TentangRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2023, hlm 14.3Hardianti, Pelaksanaan Pengembangan Kawasan Bisnis dan Pariwisata Terpadu BerdasarkanRT/RW Kota Makassar, 2014, Skripsi, hlm 2.5

volume bisnis dan populasi penduduk, baik pendatang dari wilayah SulawesiSelatan maupun pendatang dari berbagai kawasan di Indonesia yangmenyebabkan bertambanhya kawasan pemukiman dan tempat usaha.Implikasi dari bertambahnya kawasan pemukiman dan tempat usahaialah semrawutnya pola tata ruang untuk kawasan yang ada. Imbas darisemrawutnya pola tata ruang untuk kawasan industri pada umumnya dankawasan pergudangan pada khususnya banyak gudang-gudang yang didirikandidalam kota yang dampaknya sangat besar terhadap penyumbang aktivitaskemacetan di kota dikarenakan kegiatan distribusi barang.Pengaturan pemanfaatan ruang merupakan salah satu kewenanganpemerintah, mulai tingkat pusat sampai tingkat daerah. Oleh karena itu, dalamproses pengaturan dan pemanfaatan ruang kota harus dilaksanakan secarabersama-sama, terpadu dan menyeluruh, dalam upaya mencapai tujuanpembangunan. seperti yang diamanahkan dalam Undang-Undang RepublikIndonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dalam Pasal 1 ayat(9) yang menyatakan bahwa: “Pengaturan penataan ruang adalah upayapembentukan landasan hukum bagi pemerintah, pemerintah daerah,danmasyarakat dalam penataan ruang”.Pengaturan pemanfaatan ruang di Kota makassar telah ada dalamPeraturan Daerah Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Rencana TataRuang Wilayah Kota Makassar 2015 – 2034 yang mengatur kawasanperuntukan industri sebagai turunan dari Undang-Undang 26 Tahun 20076

Tentang Penataan Ruang sebagai payung hukum diharapkan agar dalampenataan ruang terkhusus kawasan industri di daerah dapat lebih baik lagi.Dalam Pasal 1 angka (8) Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 4Tahun 2015 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Makassar 2015 –2034 bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Makassar yang selanjutnyadisingkat RTRWK Makassar, adalah hasil perencanaan tata ruang yangmerupakan penjabaran strategi dan arahan kebijakan pemanfaatan ruangwilayah nasional, kawasan strategis nasional dan provinsi ke dalam strukturdan pola ruang wilayah Kota Makassar. Dan Pada Pasal 3 menjelaskan bahwarencana tata ruang wilayah kota makassar berperan sebagai alat untukmewujudkan keseimbangan pembangunan antar wilayah dan kesinambunganpemanfaatan ruang di Kota Makassar.Terkait dengan pengaturan tata ruang kawasan pergudangan KotaMakassar, dalam Pasal 61 Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 4 Tahun2015 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Makassar 2015 – 2034bahwakawasan pergudangan merupakan kawasan yang mendukungkegiatan pelabuhan laut, dan bandar udara ditetapkan di sebagian wilayahKecamatan Biringkanaya, dan sebagian wilayah Kecamatan Tamalanrea.Kemudian, dalam Pasal 1 Peraturan Walikota Nomor 93 Tahun 2005tentang Pengaturan Kegiatan Gudang Dalam Kota Makassar disebutkan Agarkegiatan pergudangan/gudang barang perniagaan dalam kota Makassar tidakmenimbulkan dampak yang merugikan terhadap lingkungan hidup maupun lalu7

lintas kendaraan dan prasarana kota, maka kegiatan pergudangan/gudanghanya dapat dilakukan pada:a.b.c.d.e.Kelurahan Bira Kecamatan Tamalanrea;Kelurahan Kapasa Kecamatan Tamalanrea;Kelurahan Pai Kecamatan Biringkanaya;Kelurahan Daya Kecamatan Biringkanaya;Kelurahan Untia Kecamatan untukmelakukanusaha/kegiatan pergudangan/gudang.Namun, pada kenyataannya masih ditemukan gudang yang beradadiluar wilayah peruntukan kawasan pergudangan. Berdasarkan keterangandari Kepala Dinas Perdagangan Kota Makassar , Andi Muhammad Yasirmeyebutkan bahwa tercatat ada 51 gudang ekspedisi yang beroperasi diKecamatan Tallo. Berdasarkan data, ada 19 gudang yang berizin, 31selebihnya tak memiliki izin.4 Selain itu, ada gudang-gudang yang tidakmenggunakan papan nama usaha untuk menutupi atau mengelabuhi petugasatas aksi pengoperasian gudangnya. Gudang yang beroperasi di dalam KotaMakassar, salah satunya terlihat di jalan Adipura Raya, kelurahan KaruwisiUtara, kecamatan Panakukang.5Tak hanya itu, beberapa gudang yang masih beroperasi di jalanYasudarso berdasarkan hasil pantauan dari Anggota Komisi A Bidang dang-dalam-kota. (Berita i-keberadaan-gudang-dalam-kota-makassar/(Berita Online)8

dan Pemerintahan DPRD Kota Makassar Kasrudi bersama dengan Satpol PPpada hari Rabu tanggal 3 Februari 2021. Dari hasil pantauan tersebut sebagiangudang diakui masih beroperasi normal, dan beranggapan bahwa hal ini perlusegera untuk ditindaklanjuti.6Dalam wawancara yang dihimpun oleh tim sindonews makassar,Kasrudi mengatakan bahwa:“Jadi sebenarnya kita sudh minta itu disegel, itu seluruh gudang,karena sudah jelas itu menurut Perda nda boleh lagi ada aktivitaspergudangan diluar Daerah Biringkanaya dan Tamalanrea.”Kemudian Anggota Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRDKota Makassar Muliaty mengatakan meski cukup meresahkan dan sudahmenjadi persoalan klasik, pemerintah diminta jangan gegabah dalammengambil langkah, apalagi dengan kondisi Covid-19 saat ini. Upayapemindahan harus dilakukan secara persuasif. Menurutnya regulasi yang telahditetapkan pemerintah Kota semestinya efektif, hanya saja hal ini harusdilakukan serentak sehingga tidak terjadi rasa iri antar sdaribeberapapermasalahan terhadap keberadaan gudang dalam kota yang terdapatdiwilayah yang bukan peruntukkan kawasan pergudangan sesuai -makassar-1612450930. (Berita Online)7Ibid.9

Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Rencana TataRuang Wilayah Kota Makassar 2015 – 2034 yang berlaku, terdapat beberapamasalah yang ditimbulkan, selain menyalahi aturan tata ruang jugamemberikan dampak kemacetan bagi pengguna jalan dan masyarakat sekitarakibat dari aktivitas bongkar dan muat. Maka dari itu penulis mencoba untukmengangkat judul penelitian “Implementasi Peraturan Tata Ruang KawasanPergudangan Terpadu Kota Makassar”.B. Rumusan Masalah1. Bagaimana implementasi peraturan tata ruang Kawasan pergudanganterpadu Kota Makassar?2. Apakahimplikasi hukum dari kebijakantataruang KawasanPegudangan Terpadu Kota Makassar?C. Tujuan Penelitian1. Untuk mengetahui bagaimana implementasi peraturan tata ruangKawasan pergudangan terpadu Kota Makassar2. Untuk mengetahui Apakah implikasi hukum dari kebijakan tata ruangKawasan pergudangan terpadu Kota MakassarD. Kegunaan PenelitianAdapun kegunaan dari penelitian ini adalah:10

1. Manfaat Teoritisa. Diharapkan sebagai bahan bacaan atau kajian hukum serta bergunauntuk menambah dan memperluas khazanah ilmu pengetahuanhukum dalam pada khususnya bidang hukum administrasi negara.b. Diharapkan juga agar memberi kontribusi dan masukan bagipelaksanaan penataan ruang dan wilayah kawasan pergudanganterpadu di Kota Makassar guna tercapai kesesuaian pola tata ruang.2. Manfaat PraktisDapat digunakan sebagai bahan referensi kepustakaan dansebagai bahan informasi kepada peneliti lainnya dalam menysun karyailmiah yang berkaitan dengan judul tersebut.E. Keaslian PenelitianPenelitian yang didlakukan oleh M. Hadyaka Wiradewa (B 121 12 109)Mahasiswa Strata Satu (S1) Program Studi Hukum Administrasi Negara,Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin, dengan judul “Tinjauan YuridisTerhadap Pelaksanaan Peraturan Walikota Nomor 93 Tahun 2005 TentangPengaturan Kegiatan Gudang Dalam Kota Makassar” pada tahun 2016.Dengan Rumusan Masalah:1. Bagaimana pelaksanaan Peraturan Walikota Makassar No.93 Tahun2005 Tentang Pengaturan Kegiatan Gudang Dalam Kota Makassar?11

2. Apa saja Faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan PeraturanWalikota Makassar No.93 Tahun 2005 tentang Pengaturan KegiatanGudang Dalam Kota Makassar?Berdasarkan rumusan masalahnya penelitian ini lebih menagcutehadap seperti apa pelaksaan peraturan kegiatan gudang dalam KotaMakassar dan apa saja faktor-faktor yang menjadi penghambat danpendukung dalam pelaksanaan Peraturan walikota Nomor 93 Tahun 2005Tentang Pengaturan Kegiatan Gudang Dalam Kota Makassar.Sedangkan penelitian yang dilakukan oleh penulis pada taruangkawasanpergudangan. Dengan rumusan masalah:1. Bagaiman Implementasi peraturan tata ruang Kawasan pergudanganterpadu Kota Makassar?2. Apakahimplikasi hukum dari kebijakantataruang KawasanPergudangan Terpadu Kota Makassar?Ditinjau dari segi rumusan masalah, yang dimana penulis mengangkatrumusan masalah terkait bagaimana implementasi peraturan tata ruangkawasan pergudangan terpadu di Kota Makassar dan apakah implikasi hukumdari kebijakan penataan ruang tersebut berdasarkan Pasal 61 PeraturanDaerah Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Rencana Tata RuangWilayah Kota Makassar 2015 – 2034 bahwa kawasan pergudangan12

merupakan kawasan yang mendukung kegiatan pelabuhan laut, dan bandarudara ditetapkan di sebagian wilayah Kecamatan Biringkanaya, dan sebagaianwilayah Kecamatan Tamalanrea.Berdasarkan uraian-uraian diatas, dapat ditarik suatu kesimpulanmengenai letak perbedaan dari kedua penelitian berdasarkan rumusanmasalah dan dasar hukum yang digunakan oleh keduanya.13

BAB IITINJAUAN PUSTAKAA. Tata Ruang1. Pengertian Tata RuangMenurut peraturan perundang-undangan yaitu Undang-undang 26 Tahun2007 Tentang Penataan Ruang disebutkan bahwa:a. RuangDalam pasal 1 angka 1 (satu) Undang-Undang Penataan Ruangdisebutkan bahwa:“Ruang adalah wadah yang meliputi daratan, ruang lautandan ruang udara sebagai suatu kesatuan wilayah, tempatmanusia dan makhluk lainnya hidup melakukan kegiatanserta memelihara kelangsungan hidupnya.”Ruang diartikan sebagai seluruh permukaan bumi yangmerupakan lapisan biosfera, tempat hidup tumbuh-tumbuhan, hewandan manusia. Ruang dapat merupakan suatu wilayah yang mempunyaibatas geografi yaitu batas menurut keadaan fisik, social ataupemerintahan yang terjadi dari sebagian permukaan bumi dan lapisantanah di bawahnya.8Menurut Aca Sugandhy yang dikutip oleh A.M Yunus Wahid,ruang adalah wadah dalam tiga dimensi (trimatra): tinggi, lebar, dan8Hasni. 2010. Hukum Penataan Ruang dan Penggunaan Tanah. Jakarta. Rajawali Pers. Hlm43.14

kedalaman menyangkut bumi, air (sungai, danau, dan udara tan,danpengelolaannya mencapai taraf yang optimal bagi kesejahteraanmasyarakat ndanPrasarana Wilayah No. 327/KPTS/M/2002 Tentang Penetapan EnamPedoman Bidang Penataan Ruang, yang dimaksud dengan ruangdisebutkan bahwa:“Wadah yang meliputi ruang daratan, ruang lautan, ruangudara sebagai satu kesatuan wilayah tempat manusia danmakhluk hidup lainnya hidup dan melakukan kegiatan setamemelihara kelangsungan hidupnya.”Seperti yang telah disebutkan sebelumnya dalam pengertianruang pada Pasal 1 UUPR, yang mengatakan bahwa ruang terbagi kedalam beberapa kategori, sebagai berikut:1. Ruang Daratan adalah ruang yang terletak diatas dan dibawahpermukaan daratan, termasuk permukaan perairan darat dan sisidarat dari garis laut terendah.2. Ruang Lautan adalah ruang yang terletak di atas dan di bawahpermukaan laut dimulai dari sisi laut dari garis laut terendahtermasuk dasar laut dan bagian bumi dibawahnya, dimana negaraIndonesia memiliki hak yuridiksinya.9A.M Yunus Wahid, 2014, Pengantar Hukum Tata Ruang, Kencana, Jakarta, Hlm 6.15

3. Ruang Udara adalah ruang yang terletak diatas ruang daratan danruang lautan sekitar wilayah negara dan melekat pada bumi dimananegara Indonesia memiliki hak yuridiksinya.b. Tata RuangPada Pasal 1 angka 2 (dua) Undang-Undang Penataan Ruangyang menjelaskan bahwa tata ruang adalah “wujud struktur dan polaruang”. Yang dimaksud dengan struktur ruang adalah susunan pusatpusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan saran yangb

menimbulkan persoalan baru sepeti halnya masalah tata ruang. Keberadaan industri dan perdagangan di suatu wilayah akan membawa masalah baru diwilayah tersebut, seperti persoalan lingkungan karena keberadaan teknologi industri hingga persoalan kekacauan lalu lintas dikarenakan aktivitas dari kegiatan bongkar muatan di gudang.

Related Documents:

maka PPs-Unhas menyusun Standar Audit Mutu Akademik Internal (AMAI) yang kemudian ditetapkan dalam bentuk Keputusan Direktur PPs-Unhas. Standar AMAI ini berlaku bagi kegiatan akademik di PPs-Unhas. Peningkatan mutu akademik di PPs-Unhas menerapkan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, oleh karena itu PPs-Unhas wajib

solaris repository description Local\ copy\ of\ the\ Oracle\ Solaris\ 11.1\ repository solaris repository legal-uris solaris repository mirrors solaris repository name Oracle\ Solaris\ 11.1\ Package\ Repository solaris repository origins solaris repository

Creating, Restoring, and Configuring the Informatica Repository 78 Starting the Informatica Repository Server 78 Creating or Restoring the Informatica Repository 79 Dropping the Informatica Repository (Optional) 81 Registering the Informatica Repository Server in Repository Server Administration Console 81 Pointing to the Informatica Repository 82

FAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM UNIVERSITAS HASANUDDIN Sekretariat : BEM FMIPA UNHAS Kampus Unhas Tamalanrea KM 10 Makassar - 1 - . Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas . Mempunyai integritas kepribadian dan budi pekerti luhur. 2. Telah menjadi anggota KM FMIPA Unhas.

Introduction Basic Git Branching in Git GitHub Hands-on practice Git: General concepts (II/II) I clone: Clone remote repository (and its full history) to your computer I stage: Place a le in the staging area I commit: Place a le in the git directory (repository) I push: Update remote repository using local repository I pull: Update local repository using remote repository

Akhirnya, penulis menyadari bahwa skripsi ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun dari semua pihak demi penyempurnaan skripsi ini. Semoga skripsi ini bisa berkontribusi dalam perbaikan upaya kesehatan dan bermanfaat bagi semua pihak. Makassar, 03 Desember 2020

BAB III KERANGKA LAPORAN SKRIPSI-NONSKRIPSI 12 3.1 Bagian Awal Skripsi-Nonskripsi 12 3.2 Bagian Tengah Skripsi-Nonskripsi 14 3.3 Bagian Akhir Skripsi-Nonskripsi 21 BAB IV FORMAT DAN TATA CARA PENULISAN SKRIPSI-NONSKRIPSI 22 4.1 Kertas 22 4.2 Ketikan 22 4.3 Penomoran 23 .

skripsi, maksud skripsi, logo Universitas Muria Kudus, nama dan nomor mahasiswa, nama fakultas, nama universitas, nama kota, dan tahun penyusunan skripsi. 1. Judul skripsi merupakan ekspresi dari topik yang akan diteliti (Sarwidi, dkk. 2001). Judul skripsi dibuat singkat dan jelas seperti yang diuraikan pada usulan penelitian. 2.