Fakultas Matematika Dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Hasanuddin

1y ago
11 Views
2 Downloads
577.52 KB
22 Pages
Last View : 12d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Julia Hutchens
Transcription

KELUARGA MAHASISWAFAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAMUNIVERSITAS HASANUDDINSekretariat : BEM FMIPA UNHAS Kampus Unhas Tamalanrea KM 10 MakassarANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGAKELUARGA MAHASISWAFAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAMUNIVERSITAS HASANUDDINMUKADDIMAHPeningkatan kesejahteraan hidup dan kesejahteraan rakyat Indonesia yang pencapaiannyamelibatkan berbagai bidang dimana keterkaitan dan kesinambungan seluruh bidang tidak dapatdipisahkan satu sama lain.Jalur pendidikan sebagai subjek pembangunan yang arah, tujuan, dan kebijakannnyaditerapkan dalam peningkatan kualitas manusia Indonesia seutuhnya, merupakan salah satu bidangyang sangat mendasar dengan ikut mencerdaskan dan meningkatkan insan Indonesia.Universitas Hasanuddin sebagai salah satu lembaga pendidikan tinggi mengemban tanggungjawab dan cita-cita kemerdekaan bangsa, dimana komponen mahasiswa sebagai salah satu civitasakademika otomatis mengemban tugas dan amanah tersebut. Oleh sebab itu, masa depan bangsaIndonesia berada ditangan Mahasiswa sebagai inti kekuatan generasi penerus bangsa.Menyadari tanggung jawab tersebut, maka kami Mahasiswa Fakultas Matematika dan IlmuPengetahuan Alam Universitas Hasanuddin sebagai generasi penerus bertekad memberi darmabaktinya untuk mengisi kemerdekaan menuju terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur yangdiridhoi Allah SWT.Menyadari bahwa tujuan tersebut dapat dicapai hanya dengan mengikuti petunjuk Allah SWTdengan disertai usaha-usaha yang teratur dan berencana, maka kami menghimpun diri dalam suatuwadah organisasi Keluarga Mahasiswa Fakutas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam UniversitasHasanuddin dalam suatu pedoman berbentuk Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.-1-

KELUARGA MAHASISWAFAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAMUNIVERSITAS HASANUDDINSekretariat : BEM FMIPA UNHAS Kampus Unhas Tamalanrea KM 10 MakassarANGGARAN DASARBAB INAMA, WAKTU DAN TEMPATPasal 1NamaOrganisasi ini bernama Keluarga Mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan AlamUniversitas Hasanuddin yang selanjutnya disingkat KM FMIPA Unhas.Pasal 2WaktuLembaga Mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Hasanuddinberdiri pada tanggal 17 Agustus 1963 dan berubah nama menjadi KM FMIPA Unhas pada tahun 1996di Ujung Pandang untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.Pasal 3TempatKeluarga Mahasiswa Fakutas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Hasanuddinberkedudukan dimana Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Hasanuddinberada.BAB IIASAS DAN LANDASANPasal 4AsasKeluarga Mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Hasanuddinberasaskan kekeluargaan.Pasal 5LandasanKeluarga Mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Hasanuddinberlandaskan Tri Darma Pergurusan TinggiBAB IIITUJUAN DAN USAHAPasal 6TujuanTerwujudnya tujuan pendidikan nasional dan terbinanya insan akademis khususnya disiplin ilmumatematika dan ilmu pengetahuan alam yang bertanggung jawab atas terwujudnya masyarakat adilmakmur yang diridhoi Allah SWT.Pasal 7Usaha1. Membina integritas kepribadian yang lebih baik.2. Mengembangkan kreatifitas dan kepekaan sosial anggota KM FMIPA Unhas.3. Menumbuhkan suasana dialogis antar sesama anggota, lembaga dan civitas akademika.4. Memperjuangkan kepentingan anggota KM FMIPA Unhas.-2-

KELUARGA MAHASISWAFAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAMUNIVERSITAS HASANUDDINSekretariat : BEM FMIPA UNHAS Kampus Unhas Tamalanrea KM 10 Makassar5. Menjalin hubungan dan kerjasama antar organisasi kemahasiswaan atau instansi yang dianggapperlu.6. Membina kesadaran anggota untuk mewujudkan tradisi intelektual.7. Meningkatkan loyalitas, dedikasi dan komitmen anggota terhadap organisasi KM FMIPA Unhas.8. Mengadakan usaha lain selama tidak bertentangan dengan asas dan landasan untuk mencapaitujuan.BAB IVSIFAT, FUNGSI, PERAN DAN STATUSPasal 8SifatKeluarga Mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Hasanuddinbersifat independen.Pasal 9FungsiKeluarga Mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Hasanuddinberfungsi sebagai organisasi kaderPasal 10PeranKeluarga Mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Hasanuddinberperan sebagai organisasi pergerakan yang menampung, menyalurkan dan mengadvokasi aspirasianggotaPasal 11StatusKeluarga Mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Hasanuddinadalah organisasi kemahasiswaan intra Universitas HasanuddinBAB VKEANGGOTAANPasal 12Anggota KM FMIPA Unhas adalah mahasiswa yang terdaftar pada Fakultas Matematika dan IlmuPengetahuan Alam Universitas Hasanuddin, yang telah melulusi proses penerimaan tingkat lembaga.kemahasiswaan fakultas dan proses penerimaan tingkat HMD serta ditetapkan sebagai anggota olehMaperwa FMIPA Unhas.BAB VIKEKUASAAN DAN WEWENANGPasal 13KekuasaanKekuasaan tertinggi berada di tangan Anggota KM FMIPA Unhas dan dilaksanakan sepenuhnyamelalui Musyawarah Tertinggi KM FMIPA Unhas.-3-

KELUARGA MAHASISWAFAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAMUNIVERSITAS HASANUDDINSekretariat : BEM FMIPA UNHAS Kampus Unhas Tamalanrea KM 10 MakassarPasal 14Wewenang1. Menyukseskan Musyawarah Tertinggi KM FMIPA Unhas.2. Merancang dan menyelenggarakan kegiatan kemahasiswaan yang mendukung ke arah pencapaiantujuan.BAB VIIMUSYAWARAH TERTINGGIPasal 15Musyawarah Tertinggi KM FMIPA Unhas merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi di KMFMIPA Unhas yang terdiri atas Musyawarah Besar dan Musyawarah Luar Biasa.BAB VIIIPERANGKAT ORGANISASIPasal 16Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan AlamUniversitas Hasanuddin1. Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan AlamUniversitas Hasanuddin yang disingkat Maperwa FMIPA Unhas merupakan lembaga legislatiftertinggi di KM FMIPA Unhas.2. Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan AlamUniversitas Hasanuddin berwenang mengadakan sidang.Pasal 17Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam UniversitasHasanuddinBadan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam UniversitasHasanuddin yang disingkat BEM FMIPA Unhas merupakan Lembaga Eksekutif Mahasiswa tertinggidi KM FMIPA Unhas.Pasal 18Lembaga Legislatif DepartemenDewan Perwakilan Mahasiswa Departemen merupakan lembaga legislatif mahasiswa tertinggi ditingkat Organisasi Mahasiwa Departemen selingkup KM FMIPA Unhas.Pasal 19Lembaga Eksekutif DepartemenHimpunan Mahasiswa Departemen merupakan lembaga eksekutif tertinggi tingkat Departemen.Pasal 20Unit Kegiatan MahasiswaUnit kegiatan Mahasiswa dapat dibentuk pada tingkat BEM dan HMD setingkat FMIPA Unhas.-4-

KELUARGA MAHASISWAFAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAMUNIVERSITAS HASANUDDINSekretariat : BEM FMIPA UNHAS Kampus Unhas Tamalanrea KM 10 MakassarBAB IXKEUANGANPasal 21Keuangan dan Sumber Dana1.2.Keuangan KM FMIPA Unhas dikelola dengan prinsip transparansi, bertanggung jawab, efektif,efisien dan berkesinambungan.Sumber dana keuangan KM FMIPA Unhas diperoleh dari pos Anggaran Kemahasiswaan, danusaha-usaha lain yang halal, sah dan tidak mengikat.Pasal 22Alokasi DanaPenggunaan dana Lembaga Kemahasiswaan pada tingkat Fakultas atau tingkat Departemen harus atassepengetahuan BEM FMIPA Unhas.BAB XATRIBUT ORGANISASIPasal 23AtributAtribut KM FMIPA Unhas mengacu pada Atribut Universitas Hasanuddin.BAB XIPERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN ORGANISASIPasal 24Perubahan Anggaran DasarPerubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Tertinggi KM FMIPA Unhasyang dihadiri oleh anggota KM FMIPA Unhas dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 pesertapenuh yang hadir.Pasal 25Pembubaran OrganisasiPembubaran organisasi hanya dapat dilakukan dalam musyawarah tertinggi KM FMIPA Unhas yangdihadiri dan disetujui sekurang-kurangnya 2/3 anggota KM FMIPA Unhas.BAB XIIATURAN PERALIHANPasal 26Dengan ditetapkannya Anggaran Dasar KM FMIPA Unhas ini, maka segala macam Anggaran Dasarsebelumnya dinyatakan tidak berlaku.Pasal 27Segala peraturan yang berlaku dalam KM FMIPA Unhas tidak bertentangan dengan Anggaran Dasarini.-5-

KELUARGA MAHASISWAFAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAMUNIVERSITAS HASANUDDINSekretariat : BEM FMIPA UNHAS Kampus Unhas Tamalanrea KM 10 MakassarBAB XIIIPENUTUPHal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga danketentuan lain sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.-6-

KELUARGA MAHASISWAFAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAMUNIVERSITAS HASANUDDINSekretariat : BEM FMIPA UNHAS Kampus Unhas Tamalanrea KM 10 MakassarANGGARAN RUMAH TANGGABAB IKEANGGOTAANPasal 1Anggota KM FMIPA UNHAS1. Setiap mahasiswa yang terdaftar di Fakultas MIPA Unhas dan telah memenuhi syarat keanggotaan2. Syarat keanggotaan yaitu:a. Melulusi prosesi penerimaan anggota Tingkat Fakultas.b. Melulusi prosesi penerimaan anggota Tingkat Departemen.c. Ditetapkan sebagai anggota melalui surat keputusan Maperwa FMIPA Unhas.Pasal 2Hak dan Kewajiban1. Setiap anggota KM FMIPA Unhas berhak mendapat perlakukan yang sama.2. Setiap anggota KM FMIPA Unhas mempunyai hak bicara, memilih dan dipilih.3. Setiap anggota KM FMIPA Unhas mempunyai hak membela diri dan menjaga kehormatannyasesuai dengan ketentuan yang berlaku.4. Setiap anggota berkewajiban mentaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan peraturanlainnya yang diatur dan berlaku dalam KM FMIPA Unhas.5. Setiap anggota KM FMIPA UNHAS berkewajiban memelihara dan menjaga nama baik KMFMIPA Unhas.Pasal 3Keanggotaan RangkapSetiap anggota KM FMIPA Unhas diperbolehkan menjadi anggota pada organisasi lain selamaorganisasi itu tidak bertentangan dengan AD/ART dan peraturan lain yang berlaku di KM FMIPAUnhas.Pasal 4Akhir KeanggotaaanAnggota KM FMIPA Unhas berakhir keanggotaannya karena :1. Meninggal dunia.2. Dipecat dari KM FMIPA Unhas.3. Mengundurkan diri dengan surat pernyataan tertulis yang telah disahkan dan telah melaluimekanisme yang ditetapkan oleh Maperwa FMIPA Unhas.4. Status kemahasiswaannya telah berakhir di Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan AlamUniversitas Hasanuddin.-7-

KELUARGA MAHASISWAFAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAMUNIVERSITAS HASANUDDINSekretariat : BEM FMIPA UNHAS Kampus Unhas Tamalanrea KM 10 MakassarBAB IIMUSYAWARAH TERTINGGIPasal 5Musyawarah Besar1.2.Musyawarah Besar Keluarga Mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan AlamUniversitas Hasanuddin yang disingkat MUBES KM FMIPA Unhas diadakan 1 kali dalam satuperiode kepengurusan.Musyawarah Besar Keluarga Mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan AlamUniversitas Hasanuddin bersifat terbuka untuk anggota KM FMIPA Unhas.Pasal 6Musyawarah Luar Biasa1. Musyawarah Luar Biasa KM FMIPA Unhas yang disingkat Muslub KM FMIPA Unhas diadakanjika dianggap perlu.2. Musyawarah Luar Biasa KM FMIPA Unhas bersifat terbuka untuk anggota KM FMIPA Unhas.Pasal 7Kekuasaan dan Wewenang1.2.3.4.5.6.7.8.9.Mengesahkan Laporan Pertanggungjawaban Ketua Umum BEM FMIPA Unhas.Mendengarkan Laporan Aktifitas Maperwa FMIPA Unhas.Meninjau dan menetapkan konstitusi, GBHO dan Rekomendasi.Menetapkan kriteria dan mekanisme pemilihan Formatur BEM FMIPA Unhas.Mengesahkan Keanggotaan Maperwa FMIPAUnhas.Menetapkan sanksi organisasi.Memberhentikan Ketua Umum BEM FMIPA Unhas.Memberhentikan Anggota Maperwa FMIPA Unhas.Menetapkan hal-hal yang dianggap perlu.Pasal 8Tata TertibTata tertib Musyawarah Tertinggi KM FMIPA Unhas dibuat dalam peraturan tersendiri.BAB IIIMAJELIS PERMUSYAWARATAN MAHASISWAPasal 9Keanggotaan Majelis Pemusyawaratan1.Anggota Maperwa FMIPA Unhas terdiri atas perwakilan tiap Lembaga Kemahasiswaan ditingkatDepartemen.2. Jumlah anggota Maperwa FMIPA Unhas sebanyak 9 orang.Pasal 10Syarat-syarat anggota Maperwa FMIPA Unhas1. Mempunyai integritas kepribadian dan budi pekerti luhur.2. Telah menjadi anggota KM FMIPA Unhas.-8-

KELUARGA MAHASISWAFAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAMUNIVERSITAS HASANUDDINSekretariat : BEM FMIPA UNHAS Kampus Unhas Tamalanrea KM 10 Makassar3. Memahami dan mengetahui konstitusi.4. Sehat jasmani dan rohani.5. Memiliki pengalaman organisasi kemahasiswaan dalam lingkup KM FMIPA Unhas.Pasal 11Pengurus Majelis Permusyawaratan Mahasiswa1. Pengurus Maperwa FMIPA Unhas terdiri dari pengurus Inti dan Anggota.2. Ketua Maperwa FMIPA Unhas dipilih oleh Anggota Maperwa FMIPA Unhas.Pasal 12Hak dan Kewajiban Maperwa FMIPA Unhas1.2.3.4.5.6.7.8.Mengkaji AD/ART dan GBHO KM FMIPA Unhas.Berkewajiban mensosialisasikan hasil kajian AD/ART dan GBHO KM FMIPA Unhas.Mengambil sumpah dan janji Ketua Umum BEM FMIPA Unhas.Mengawasi kepengurusan BEM FMIPA Unhas dan berhak meminta dan mengesahkan laporanpertanggungjawaban Pengurus BEM FMIPA UnhasBerhak memberikan atau mengajukan sanksi kepada anggota KM FMIPA Unhas.Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan AlamUniversitas Hasanuddin merupakan pemegang kekuasaan tertinggi jika terjadi kekosongankekuasaan lembaga eksekutif di tingkat Fakultas.Berkewajiban memaparkan laporan aktifitas selama kepengurusannya dalam MusyawarahTertinggi KM FMIPA Unhas.Berkewajiban memfasilitasi Musyawarah Tertinggi KM FMIPA Unhas.Pasal 13Sidang-sidang1. Sidang Maperwa FMIPA Unhas terdiri atas Sidang Umum, Sidang Istimewa, Sidang Luar Biasa,Sidang Komisi dan Sidang Khusus.2. Sidang Umum Maperwa FMIPA Unhas merupakan sidang yang dilakukan oleh Maperwa FMIPAUnhas untuk mengkaji AD/ART, GBHO FMIPA Unhas dan hasil-hasil Rapat Kerja BEM FMIPAUnhas.3. Sidang Istimewa Maperwa FMIPA Unhas diselenggarakan untuk memilih pimpinan MaperwaFMIPA Unhas, menetapkan calon Ketua Umum BEM FMIPA Unhas, penggantian anggotaMaperwa FMIPA Unhas dan penjatuhan sanksi organisasi.4. Sidang Luar Biasa Maperwa FMIPA Unhas diadakan untuk hal-hal yang sangat penting danmendesak.5. Sidang Komisi Maperwa FMIPA Unhas diadakan untuk membahas lebih mendalam mengenaimasalah khusus termasuk acara sidang umum yang hasil-hasilnya memerlukan pengesahan padasidang umum.6. Sidang Khusus Maperwa FMIPA Unhas diadakan untuk membahas dan mengesahkan laporanpertanggungjawaban pengurus BEM FMIPA Unhas tiap triwulan.Pasal 14Keanggotaan RangkapAnggota Maperwa FMIPA Unhas tidak boleh merangkap jabatan dalam BEM FMIPA Unhas danLembaga Eksekutif tingkat Departemen.-9-

KELUARGA MAHASISWAFAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAMUNIVERSITAS HASANUDDINSekretariat : BEM FMIPA UNHAS Kampus Unhas Tamalanrea KM 10 MakassarPasal 15Masa Kepengurusan1. Masa kepengurusan Maperwa FMIPA Unhas adalah satu periode Kepengurusan hinggaterbentuknya Keanggotaan Maperwa FMIPA Unhas yang baru.2. Berakhirnya masa keanggotaan Maperwa FMIPA Unhas karena:a. Masa kepengurusan berakhir.b. Atas kemauan sendiri dengan surat pernyataan tertulis.c. Meninggal dunia.d. Tidak memenuhi kewajiban sebagai anggota.e. Status kemahasiswaan telah berakhir.Kemudian dibahas dan ditetapkan melalui Sidang Maperwa FMIPA Unhas .3. Keanggotaan Maperwa FMIPA Unhas yang lowong dapat digantikan sesuai dengan asal utusanyang dilaksanakan melalui Sidang Maperwa FMIPA Unhas.BAB IVBADAN EKSEKUTIF MAHASISWAPasal 16Kekuasaan dan Wewenang1. Mengoordinasi Lembaga Eksekutif di tingkat Departemen.2. Menjabarkan dan melaksanakan GBHO KM FMIPA Unhas.3. Mengadakan atau membubarkan Unit Kegiatan Mahasiswa ditingkat Fakultas.Pasal 17Struktur1. Pengurus BEM terdiri dari:a. Pengurus intib. Bidang-bidang2. Pengurus inti terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris umum, Bendahara Umum3. Unit Kegiatan ditentukan kemudian oleh Ketua Umum BEM FMIPA Unhas.Pasal 18Keanggotaan PengurusKeanggotaan pengurus BEM FMIPA Unhas yaitu anggota KM FMIPA Unhas yang ditentukan olehKetua Umum BEM FMIPA Unhas.Pasal 19Syarat Pengurus BEM FMIPA Unhas1. Mempunyai integritas kepribadian dan budi pekerti luhur.2. Sehat jasmani dan rohani.3. Telah melewati jenjang kepengurusan lembaga eksekutif dan atau legislatif tingkat Departemen.Pasal 20Masa Kepengurusan1. Masa kepengurusan BEM FMIPA Unhas adalah satu periode kepengurusan.2. Pemberhentian anggota pengurus dilaksanakan oleh Ketua Umum.- 10 -

KELUARGA MAHASISWAFAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAMUNIVERSITAS HASANUDDINSekretariat : BEM FMIPA UNHAS Kampus Unhas Tamalanrea KM 10 Makassar3. Anggota pengurus dapat diberhentikan karena :a. Atas kemauan sendiri dengan pernyataan tertulis dan dapat dipertanggung jawabkanb. Meninggal duniac. Tidak memenuhi kewajiban sebagai pengurusd. Status kemahasiswaan telah berakhire. Hilangnya status keanggotaan dalam KM FMIPA Unhas4. Pengurus yang lowong dapat digantikan atas kebijakan dari Ketua UmumPasal 21Pertanggungjawaban Pengurus BEM FMIPA Unhas1. Ketua Umum BEM FMIPA Unhas melaporkan pertanggungjawaban Pengurus BEM FMIPAUnhas kepada Maperwa FMIPA Unhas setiap triwulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan2. Pada akhir kepengurusan Ketua Umum BEM FMIPA Unhas bertanggung jawab padaMusyawarah Tertinggi KM FMIPA Unhas.3. Ketua Umum BEM FMIPA Unhas bertanggungjawab secara administratif kepada pimpinanFakultas MIPA Unhas.Pasal 22PengukuhanPengurus BEM FMIPA Unhas disahkan dan dilantik oleh Maperwa FMIPA UnhasBAB VUNIT KEGIATAN MAHASISWAPasal 23Unit Kegiatan BEM FMIPA Unhas1.2.Unit – unit kegiatan BEM FMIPA Unhas disingkat UK-BEM merupakan badan semi-otonom.Unit – unit kegiatan BEM FMIPA Unhas dimandat oleh Ketua Umum BEM FMIPA Unhas danbertanggung jawab langsung kepada Ketua BEM FMIPA Unhas secara tertulis.Pasal 24Unit Kegiatan HimpunanHal – hal mengenai unit kegiatan himpunan akan diatur dalam aturan tersendiri pada tingkat HMDselama tidak bertentangan dengan konstitusi yang berlaku di KM FMIPA Unhas.BAB VILEMBAGA LEGISLATIF dan EKSEKUTIF DEPARTEMENPasal 25Kekuasaan dan Wewenang1. Melaksanakan keputusan Musyawarah Tertinggi tingkat Fakultas dan Departemen2. Kekuasaan dan wewenang yang belum diatur akan ditentukan oleh peraturan tersendiri yang adapada tingkat Departemen dengan melakukan koordinasi bersama Maperwa FMIPA Unhas- 11 -

KELUARGA MAHASISWAFAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAMUNIVERSITAS HASANUDDINSekretariat : BEM FMIPA UNHAS Kampus Unhas Tamalanrea KM 10 MakassarPasal 26Status1.2.Lembaga Legislatif Mahasiswaan Departemen mempunyai hubungan koordinatif denganLembaga Legislatif Mahasiswa FakultasLembaga Eksekutif Mahasiswaan Departemen mempunyai hubungan koordinatif denganLembaga Eksekutif Mahasiswa FakultasBAB VIIATRIBUT ORGANISASIPasal 27Lambang1. Lambang KM FMIPA Unhas mengacu pada lambang Universitas Hasanuddin2. Lambang KM FMIPA Unhas terdiri dari :a. Kepala dan sayap ayam jantan yang terdapat di bagian atas berwarna kuningb. Pita berwarna merah bertuliskan keluarga mahasiswa yang berwarna hitam terdapat dibagiantengahc. Tulisan MIPA dengan huruf kapital yang berwarna dasar hitam dengan garis luar berwarnamerah dan bayangan berwarna biru terdapat di bagian tengah.3. Arti dan makna lambang KM FMIPA Unhas adalah Keluarga Mahasiswa Fakultas Matematikadan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Hasanuddin berada dibawah naungan UniversitasHasanuddin yang berlandaskan kebersamaan membangun kejayaan Fakultas MIPA UniversitasHasanuddinPasal 28Bendera1. Bendera KM FMIPA Unhas adalah bendera hitam dengan lambang KM FMIPA Unhasditengahnya berbentuk persegi panjang dengan perbandingan ukuran panjang dan lebar yaitu 3:22. Hitam bermakna kedalaman ilmu- 12 -

KELUARGA MAHASISWAFAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAMUNIVERSITAS HASANUDDINSekretariat : BEM FMIPA UNHAS Kampus Unhas Tamalanrea KM 10 MakassarPasal 29LaguLagu KM FMIPA Unhas adalah Mars MIPA sebagai berikut :Bakti kami Mahasiswa MIPAMenjunjung panggilan almamaterDalam jiwa kami terpatri semangatMenuju kejayaanmuMencari ilmu kembangkan ilmuMengabdikan untuk nusa dan bangsaJaya Fakultas MIPA sukses dikau selaluKami akan junjung tinggi panjimuKembangkanlah sayapmu wahai Fakultas MIPAUniversitas HasanuddinJanji kami mahasiswa MIPA senantiasa mencari ilmuSadar akan tugas-tugas kami menjaga namamu selaluBertugas mulia bercita luhurBerbakti dalam karya mahasiswaJaya Fakultas MIPA sukses dikau selaluKami akan junjung tinggi panjimuKembangkanlah sayapmu wahai Fakultas MIPAUniversitas HasanuddinPasal 30Jas AlmamaterJas Almamater KM FMIPA Unhas adalah Jas Almamater Universitas Hasanuddin dengan lambangKM FMIPA Unhas lengan kanan dan tulisan MIPA di dada sebelah kanan.BAB VIIISANKSIPasal 31Sanksi-sanksi1. Setiap anggota KM FMIPA Unhas dapat dikenakan sanksi apabila melanggar Anggaran Dasar danAnggaran Rumah Tangga serta peraturan-peraturan lainnya yang berlaku dalam KM FMIPAUnhas.2. Sanksi dapat berupa peringatan, skorsing atau pemecatan.Pasal 32Pemberian SanksiPemberian sanksi dilakukan oleh Maperwa FMIPA Unhas yang diputuskan melalui sidang MaperwaFMIPA Unhas berupa :1. Sanksi peringatan diputuskan dalam sidang Lembaga Legislatif di tingkat Departemen atautingkatFakultas.2 Sanksi skorsing diputuskan oleh Maperwa FMIPA Unhas.3. Sanksi pemecatan hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Tertinggi KM FMIPA Unhas.- 13 -

KELUARGA MAHASISWAFAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAMUNIVERSITAS HASANUDDINSekretariat : BEM FMIPA UNHAS Kampus Unhas Tamalanrea KM 10 MakassarPasal 33Mekanisme pemberian sanksiMekanisme pemberian sanksi selanjutnya akan diatur dalam peraturan tersendiri.BAB IXPERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGAPerubahan Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Tertinggi KMFMIPA Unhas disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 peserta penuh yang hadir.BAB XPENUTUP1. Segala sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam ketentuantersendiri sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga ini.2. Dengan berlakunya Anggaran Rumah Tangga ini, maka semua anggota KM FMIPA Unhasdianggap telah mengetahui dan wajib melaksanakannya.- 14 -

KELUARGA MAHASISWAFAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAMUNIVERSITAS HASANUDDINSekretariat : BEM FMIPA UNHAS Kampus Unhas Tamalanrea KM 10 MakassarTAFSIR ANGGARAN DASAR (AD)KM FMIPA UnhasBAB INAMA, WAKTU DAN TEMPATPasal 1Jelas.Pasal 2Tanggal 17 Agustus 1963 mengacu pada tahun diresmikannya Fakultas MIPA dengan namaFIPPA (Fakultas Ilmu Pasti dan Ilmu pengetahuan Alam) dengan asumsi berdirinya fakultasdiikuti dengan terbentuknya lembaga mahasiswa. Tahun 1996 merujuk pada hasil penelususransejarah KM FMIPA Unhas dari rekomendasi MUBES XV KM FMIPA Unhas. Mengenai tanggaldan bulan masih belum tercantum jelas karena keterbatasan informasi dari segi administrasi,dokumnetasi dan pengarsipan.Pasal 3Yang dimaksud berkedudukan merupakan tempat kediaman atau tempat pengurus organisasiyang tinggal melakukan pekerjaan.BAB IIASAS DAN LANDASANPasal 4Yang dimaksud asas kekeluargaan adalah satuan kekerabatan yang mendasar yang berfungsisebagai fondasi nilai-nilai pengkaderan. Ibarat jika salah satu anggota sakit maka anggota tubuhyang lain ikut terganggu.Pasal 5Tridharma Perguruan Tinggi yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.Lembaga mahasiswa harus menyokong landasan kampus dengan menjunjung tinggi disiplin ilmuMIPA sesuai amanat UUD 1945 sebagai upaya mencerdaskan khidupan bangsa.BAB IIITUJUAN DAN USAHAPasal 6Proses pencapaian pendidikan nasional dengan memberdayakan sumber daya manusia mahasiswaFMIPA dengan fokus ilmu pengetahuannya yang sesuai dengan tanggungjawab keberadaanmahasiswa dalam mewujudkan nilai idealisme masyarakat adil makmur (bermakna setara dan satukesatuan) dan tidak terlepas dari nilai-nilai spiritualis sehingga secara umum ada 3 pencapaianyakni intelektual, emosional dan spiritual. Selain itu pada dasarnya menggambarkan 3 kondisiobjektif yang tergambar khususnya lembaga mahasiswa yakni kemahasiswaan yang terukur lewatnilai pengkaderan, kebangsaan yang tercermin dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi, danKeagamaan atau spiritualis sesuai dengan sifat Negara Indonesia pada Pancasila.Pasal 7Poin 1Jelas.Poin 2Jelas.Poin 3Yang dimaksud suasana dialogis yaitu keadaan bersifat terbuka dan komunikatif.Poin 4Yang dimaksud kepentingan anggota adalah hak pokok anggota yang berkaitan denganakademik dan kebebasan berorganisasi di kampus.- 15 -

KELUARGA MAHASISWAFAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAMUNIVERSITAS HASANUDDINSekretariat : BEM FMIPA UNHAS Kampus Unhas Tamalanrea KM 10 MakassarPoin 5Jelas.Poin 6Yang dimaksud intelektual adalah cerdas, terpelajar, berpikir, dan bertindak berdasarkan ilmupengetahuan khususnya ilmu MIPA.Poin 7Yang dimaksud loyalitas, dedikasi dan komimen adalah kesetiaan, pengabdian, dan perjanjian.Poin 8Jelas.BAB IVSIFAT, FUNGSI, PERAN DAN STATUSPasal 8Yang dimaksud independen adalah berdiri sendiri, berasal dari kata dependen yang berarti berdirisendiri. Indpenden merujuk pada pola pengambilan keputusan dari lembaga mahasiswa terkaitpada kebebasan berkespresi, berpendapat, dan berorganisasi di kampus dengan menjunjung tinggikontitusi yang berlaku.Pasal 9Yang dimaksud organisasi kader artinya organisasi kemahasiswaan MIPA berfungsi sebagaiwadah pembelajaran serta transformasi pengetahuan secara bertahap kepada seluruh anggota.Dalam hal ini proses kaderisasi sepatutnya meningkatkan kualitas anggota berlandaskan nilai-nilaipengkaderan di MIPA.Pasal 10Organisasi pergerakan artinya organisasi kemahasiswaan MIPA berperan untuk memediasisekaligus membela kepentingan anggota dengan menjunjung amanat yang tercantum pada tujuandan usaha.Pasal 11Organisasi Kemahasiswaan Intra Universitas artinya berada dalam lingkup universitas.BAB VKEANGGOTAANPasal 12Keanggotaan KM FMIPA Unhas diperoleh ketika mahasiswa melulusi prosesi penerimaan tingkatfakultas dalam bentuk prograsip dan proses penerimaan tingkat HMD serta penetapan olehMaperwa. Keanggotaan KM FMIPA mengacu pada terdaftarnya mahasiswa di Fakultas MIPA.BAB VIKEKUASAAN DAN WEWENANGPasal 13Jelas.Pasal 14Poin 1Jelas.Poin 2Jelas.BAB VIIMUSYAWARAH TERTINGGIPasal 15Jelas.- 16 -

KELUARGA MAHASISWAFAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAMUNIVERSITAS HASANUDDINSekretariat : BEM FMIPA UNHAS Kampus Unhas Tamalanrea KM 10 MakassarBAB VIIIPERANGKAT ORGANISASIPasal 16Poin 1Jelas.Poin 2Jelas.Pasal 17Jelas.Pasal 18Jelas.Pasal 19Jelas.Pasal 20Jelas.BAB IXKEUANGANPasal 21Poin 1Pengelolaan keuangan KM FMIPA Unhas mengacu pada 5 prinsip.Poin 2Yang dimaksud pos anggaran kemahasiswaan adalah pos anggrana dari universitas. Yangdimaksud usaha-usaha lain yang halal (sesuai dengan norma agama), sah (sesuai aturan), dan tidakmengikat (tidak mengganggu independensi lembaga).Pasal 22Jelas.BAB XATRIBUT ORGANISASIPasal 23Jelas.BAB XIPERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN ORGANISASIPasal 24Jelas.Pasal 25Jelas.BAB XIIATURAN PERALIHANPasal 26Jelas.Pasal 27Peraturan yang dimaksud adalah peraturan yang berlaku di tingkat himpunan, unit kegiatan danlain-lain harus mengacu pada AD/ART KM FMIPA Unhas.BAB XIIPENUTUPJelas.- 17 -

KELUARGA MAHASISWAFAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAMUNIVERSITAS HASANUDDINSekretariat : BEM FMIPA UNHAS Kampus Unhas Tamalanrea KM 10 MakassarTAFSIR ANGGARAB RUMAH TANGGA (ART) KM FMIPA UNHASBAB IKEANGGOTAANPasal 1Poin 1Jelas.Poin 2Huruf aJelas.Huruf bJelas.Huruf cJelas.Pasal 2Poin 1Perlakuan yang sama artinya tidak melihat perbedaan latar belakang suku, agama, dan ras(SARA).Poin 2Hak bicara, memilih dan dipilih merupakan prinsip demokrasi.Poin 3Hak membela diri merupakan asas praduga tak bersalah.Poin 4Jelas.Poin 5Jelas.Pasal 3Jelas.Pasal 4Poin 1Jelas.Poin 2Jelas.Poin 3Jelas.Poin 4Secara De Jure, status kemahasiswaan berakhir pada saat yudisium mahasiswa atau keluarnyasurat keputusan drop out (DO). Secara De Facto, status kemahasiswaan pada saat pembacaan SKpencabutan status keanggotaan oleh Maperwa FMIPA Unhas.BAB IIMUSYAWARAH TERTINGGIPasal 5Poin 1Jelas.Poin 2Jelas.Pasal 6Poin 1Keadaan “Jika dianggap perlu” yaitu misalnya perubahan konstitusi, pemecatan ketua umumdan pemecatan anggota.- 18 -

KELUARGA MAHASISWAFAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAMUNIVERSITAS HASANUDDINSekretariat : BEM FMIPA UNHAS Kampus Unhas Tamalanrea KM 10 MakassarPasal 7Poin 1Jelas.Poin 2Jelas.Poin 3Konstitusi yang dimaksud adalah AD/ART.Poin 4Jelas.Poin 5Jelas.Poin 6Jelas.Poin 7Jelas.Poin 8Jelas.Poin 9Jelas.Pasal 8Jelas.BAB IIIMAJELIS PERMUSYAWARATAN MAHASISWAPasal 9Poin 1Jelas.Poin 2Jelas.Pasal 10Poin 1Yang dimaksud dengan integritas kepribadian adalah kejujuran, mutu, sifat, atau keadaan yangmenunjukkan kesatuan yang utuh sehingga memiliki kemampuan yang memancarkankewibawaan.Poin 2Jelas.Poin 3Jelas.Poin 4Faktor jasmani dan rohani tidak mengganggu fungsi kerja maperwaPoin 5Pengalaman organisasi kemahasiswaan yang dimaksud adalah sudah menjadi pengurushimpunan dan atau pengurus dewan.Pasal 11Poin 1Pengurus inti yang dimaksud terdiri dari ketua dan sekretaris.Poin 2Pemilihan ketua Maperwa dilakukan pada sidang istimewa Maperwa.Pasal 12Poin 1Jelas.Poin 2Jelas.- 19 -

KELUARGA MAHASISWAFAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAMUNIVERSITAS HASANUDDINSekretariat : BEM FMIPA UNHAS Kampus Unhas Tamalanrea KM 10 MakassarPoin 3Pengambilan sumpah dan janji Ketua Umum dilakukan pada saat pelantikan pengurus BEMFMIPA Unhas.Poin 4Laporan Pertanggungjawaban Pengurus BEM FMIPA Unhas yang dimaksud pada saattriwulan.Poin 5Jelas.Poin 6Tingkat fakultas yang dimaksud adalah Lembaga Eksekutif Mahasiswa tingkat FakultasMIPA.Poin 7Jelas.Poin 8Jelas.Pasal 13Poin 1Jelas.Poin 2Jelas.Poin 3Jelas.Poin 4Jelas.Poin 5Jelas.Poin 6Jelas.Pasal 14Jelas.Pasal 15Poin 1Jelas.Poin 2Poin aJelas.Poin cJelas.Poin dJelas.Poin eJelas.Poin 3Jelas.BAB IVBADAN EKSEKUTIF MAHASISWAPasal 16Poin 1Jelas.Poin 2Jelas.- 20 -

KELUARGA MAHASISWAFAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAMUNIVERSITAS HASANUDDINSekretariat : BEM FMIPA UNHAS Kampus Unhas Tamalanrea KM 10 MakassarPoin 3Jelas.Pasal 17Poin 1Jelas.Poin 2Jelas.Poin 3Jelas.Pasal 18Jelas.Pasal 19Poin 1Jelas.Poin 2Jelas.Poin 3Jelas.Pasal 20Poin 1Sesuai dengan peraturan kementerianPoin 2Jelas.Poin 3Jelas.Poin 4Jelas.Pasal 21Poin 1Jelas.Poin 2Jelas.Poin 3terbatas pada laporan pertanggungjawaban kegiatan dan LPJ kepengurusan.Pasal 22Jelas.BAB VUNIT KEGIATAN MAHASISWAPasal 23Poin 1Jelas.Poin 2J

FAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM UNIVERSITAS HASANUDDIN Sekretariat : BEM FMIPA UNHAS Kampus Unhas Tamalanrea KM 10 Makassar - 1 - . Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas . Mempunyai integritas kepribadian dan budi pekerti luhur. 2. Telah menjadi anggota KM FMIPA Unhas.

Related Documents:

UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA 2009 DIKTAT MATA KULIAH DASAR-DASAR ILMU SOSIAL . 2 BAB I FILSAFAT ILMU A. Filsafat Ilmu Untuk memahami arti dan makna filsafat ilmu, di bawah ini dikemukakan pengertian filsafat ilmu dari beberapa ahli yang terangkum dalam Filsafat Ilmu, yang . politik, dan estetika. Alfarabi : 870-950 : Ilmu pengetahuan .

a) Ilmu syar'i yang dibutuhkan untuk menegakkan agama, diantaranya: menghafalkan Al Qur'an, ilmu hadits, ilmu ushul fikih, ilmu nahwu, ilmu sharaf, ilmu tentang ijma dan khilaf, dll. b) Ilmu duniawi yang dibutuhkan untuk menegakkan dunia dan kemaslahatan kaum Muslimin, diantaranya: ilmu kedokteran, ilmu teknik, ilmu

Soal Matematika Model PISA Indonesia Tahun 2015 Soal Matematika Model PISA Menggunakan Konteks Lam. Soal UAN dan Jawaban Matematika SMA Lingkaran Soal UN dan Jawaban Matematika Peluang Soal Matematika Eksponen UM UNDIP Contoh Soal Matematika Masuk UGM Soal UN dan Jawaban Persamaan Linier Soal UN dan Jawaban Trigonometri

UNIVERSITAS NEGERI PADANG 2015. Halaman i . Renstra FMIPA UNP 2015-2019 Halaman ii . Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) merupakan . budi perkerti luhur, dan watak, kepribadian, atau karakter unggul, serta berbagai kecakapan hidup (life skills). 1.4.4. Pendidikan untuk Semua

Filsafat pemerintahan (politik) Filsafat agama Filsafat ilmu Filsafat pendidikan Filsafat hukum Filsafat sejarah Filsafat matematika. Filsafat Ilmu Filsafat ilmu sering dibagi menjadi filsafat ilmu-ilmu alam dan filsafat ilmu-ilmu sosial ka

Ilmu negara adalah ilmu yang menyelidiki asas-asas pokok dan pengertian-pengertian pokok mengenai negara dan hukum tata negara.14 Oleh karena itu, ilmu negara merupakan ilmu pengetahuan untuk mempelajari ilmu Hukum Tata Negara, ilmu Hukum Administrasi Negara dan juga ilmu Hukum Internasional Publik.

1. Rektor Universitas Muhammadiyah Makassar Dr.H. Irwan Akib, M. Pd. 2. Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Makassar Dr. H. Muhlis Madani, M.Si 3. Ketua Jurusan Ilmu Pemerintahan Andi Luhur Prianto, S.IP, M.Si yang telah membina jurusan ilmu pemerintahan.

INTRODUCTION TO FIELD MAPPING OF GEOLOGIC STRUCTURES GEOL 429 – Field Geology Department of Earth Sciences Montana State University Dr. David R. Lageson Professor of Structural Geology Source: Schmidt, R.G., 1977, Geologic map of the Craig quadrangle, Lewis and Clark and Cascade Counties, Montana: U.S. Geological Survey GQ-1411, 1:24,000. 2 CONTENTS Topic Page Introduction 3 Deliverables 4 .