Penerapan Asas Pencemar Membayar (Polluter Pays Principle) Dalam .

1y ago
4 Views
2 Downloads
6.44 MB
183 Pages
Last View : 1m ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Duke Fulford
Transcription

PENERAPAN ASAS PENCEMAR MEMBAYAR (POLLUTERPAYS PRINCIPLE) DALAM PENYELESAIAN SENGKETALINGKUNGAN HIDUP DILUAR PENGADILAN SEBAGAIUPAYA PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN DI KOTASEMARANGSKRIPSIDiajukan untuk memperoleh gelar Sarjana Hukumpada Universitas Negeri SemarangOlehTegar Khaerul Huda8150408167FAKULTAS HUKUMUNIVERSITAS NEGERI SEMARANG2013

ii

iii

iv

MOTTO DAN PERSEMBAHANMOTTOoBumi akan menjadi tempat yang paling menakutkan untuk dihuni, bukankarena manusianya yang jahat, tetapi karena manusianya yang tidak peduli(Albert Enstein).oHidup adalah pilihan, maka perjuangkanlah pilihan itu (Penulis).PERSEMBAHAN1. Untuk kedua orang tuaku, BapakRiyanta dan ibu Siti Alipah tercinta,tersayang dan terkasih, I Love Youand my everything.2. Kakak Farid, adik Salis, dan keluargabesar yang selalu memberikan doadan dukungan.3. Teman-teman serta sahabat yangselalu memberikan semangat.4. Almamaterku yang kubanggakan.v

KATA PENGANTARAlhamdulillah, puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikanrahmat dan hidayah-Nya kepada penulis, sehingga dapat menyelesaikan skripsidengan judul, “PENERAPAN ASAS PENCEMAR MEMBAYAR (POLLUTERPAYS PRINCIPLE) DALAM PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGANHIDUP DILUAR PENGADILAN SEBAGAI UPAYA PENEGAKAN HUKUMLINGKUNGAN DI KOTA SEMARANG”. Skripsi ini diajukan untuk memenuhisalah satu syarat guna menyelesaikan Program Studi Strata 1 (S1) Ilmu HukumUniversitas Negeri Semarang.Penulis menyadari bahwa terselesaikannnya penulisan skripsi ini tidakterlepas dari bantuan dan bimbingan berbagai pihak, untuk itu penulismenyampaikan terima kasih kepada :1.Prof. Dr. Fathur Rokhman M.Hum., Selaku Rektor Universitas NegeriSemarang, yang telah memberikan kesempatan kepada penulis untukmenempuh studi pada Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum,Universitas Negeri Semarang.2.Drs. Sartono Sahlan, M.H. Selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas NegeriSemarang.3.Drs. Suhadi, S.H, M.Si. selaku Dosen Pembimbing I yang dengan sabar dantulus serta bersedia meluangkan banyak waktu di tengah kesibukannya untukmemberikan saran, masukan dan bimbingan kepada penulis hingga selesainyapenulisan skripsi ini.vi

4.Ubaidillah Kamal, S.Pd.,M.H. selaku Dosen Pembimbing II yang telahbanyak memberikan wawasan, inspirasi, sumbangan pemikiran, danbimbingan kepada penulis dalam menyelesaikan skripsi ini.5.Dr. Rodiyah, S.Pd., S.H., M.Si selaku penguji utama yang telah banyakmemberikan dukungan dan arahan kepada penulis untuk menyelesaikanskripsi ini.6.Dr. Indah Sri Utari, S.H., M.Hum selaku Dosen Wali yang memberikanpengarahan dan perhatiannya kepada penulis selama menempuh pendidikandi Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang.7.Seluruh dosen Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang yang telahmemberikan banyak ilmu kepada penulis sehingga penulis mendapatkan ilmuserta pengetahuaan yang bermanfaat.8.Ir. Gunawan Wicaksono selaku Sekretaris Badan Lingkungan Hidup KotaSemarang yang telah memberikan izin dan bantuan kepada penulis selamamelakukan penelitian serta wawancara memberikan informasi dalampenulisan skripsi ini.9.Noramaning Istini selaku Kepala Sub. Bidang Penyelesaian SengketaLingkungan pada Badan Lingkungan Hidup Kota Semarang yang telahmemberikan bantuan kepada penulis selama melakukan penelitian sertawawancara memberikan informasi dalam penulisan skripsi ini.10. Bapak dan ibu yang tiada henti-hentinya mengasuh dan membimbing penulisdengan segala kasih sayangnya. Serta selalu berjuang tanpa kenal lelahvii

memberikan yang terbaik untuk penulis berupa doa dan dukungan baik moralmaupun material, sehingga penulis dapat menyelesaikan skripsi ini.11. Kakakku Farid Purwasa serta istrinya Rini Dwi dan Adikku Miftakhul Salisyang selalu memberikan doa dan dukungan baik moral maupun material,berkat dukungan kalian akhirnya penulis dapat menyelesaikan skripsi ini.12. Sahabat-sahabat seperjuangan Adityas “Bogel”, Joko, Adam, Maulana,Adytia Syahrial, Pras, Sadam, Andris, Duwek, serta seluruh teman-temanFakultas Hukum Universitas Negeri Semarang angkatan 2008 yang tidak bisapenulis sebutkan satu-persatu. Mereka semua selalu memberikan inspirasi,semangat, dan motivasi kepada penulis selama ini, terima kasih untuksemuanya.13. Almamaterku, Universitas Negeri Semarang serta semua pihak yang telahberperan hingga terwujud skripsi ini yang tidak dapat penulis sebutkan satupersatu.Semoga Allah S.W.T memberikan rahmat dan kasih sayang-Nya kepadasemua pihak yang telah membantu penulis secara langsung maupun tidaklangsung. Semoga skripsi ini dapat memberikan manfaat dan pengetahuan bagikita semua. Amin.PenulisTegar Khaerul Hudaviii

ABSTRAKKhaerul Huda, Tegar. 2013. Penerapan Asas Pencemar Membayar (PolluterPays Principle) Dalam Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup DiluarPengadilan Sebagai Upaya Penegakan Hukum Lingkungan Di Kota Semarang.Skripsi. Program Studi Ilmu Hukum. Fakultas Hukum. Universitas NegeriSemarang. Pembimbing I: Drs. Suhadi, S.H, M.Si, Pembimbing II: UbaidillahKamal, S.Pd, M.H. 139 Halaman.Kata kunci: Penerapan; Asas Pencemar Membayar; Lingkungan Hidup;Penyelesaian SengketaUndang-undang Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009, merumuskanasas pencemar membayar (polluter pays principle) bukan hanya sebagai upayapreventif namun juga represif bagi penegakan hukum lingkungan. Rumusanmasalah dalam penelitian ini yaitu, Bagaimanakah penerapan asas pencemarmembayar dalam penyelesaian sengketa lingkungan di luar pengadilan di KotaSemarang, Bagaimana cara perhitungan ganti rugi yang digunakan, efektifitaspelaksanaan asas pencemar membayar di Kota Semarang. Tujuan dalampenelitian ini adalah mendeskripsikan pelaksanaan asas pencemar membayar,ketentuan penghitungan ganti rugi lingkungan, efektifitas pelaksanaan asaspencemar membayar di Kota Semarang. Manfaat penelitian ditujukan sebagaimasukan, kritik, maupun evaluasi penerapan asas pencemar membayar di KotaSemarang.Mendasari penelitian skripsi ini disajikan konsep dan teori penegakanhukum oleh Joseph Goldstein dan Robert Siedman, konsep pencemar membayar,teori efektifitas hukum Soerjono Soekanto, juga peraturan perundangan, bukubuku serta jurnal ilmiah yang mendukung teori penerapan asas pencemarmembayar.Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, dengan pendekatan penelitianyuridis sosiologis, yang mengacu pada peraturan hukum yang ada, serta melihatkenyataan yang terjadi dalam masyarakat dalam penerapan asas pencemarmembayar. Teknik analisis data menggunakan deskriptif analisis yaitumenganalisa serta mengolah data yang telah dikumpulkan dalam penelitian.Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sekunder.Hasil dari penelitian ini mencakup semua permasalahan mengenaipenerapan asas pencemar membayar dalam penyelesaian sengketa di luarpengadilan di Kota Semarang. Hasil penelitian menunjukan penerapan asaspencemar membayar telah dilaksanakan dalam hal pencemar melaksanakan gantirugi terhadap individu menggunakan harga yang berlaku di pasar, pencemarmelakukan tindakan tertentu dan pemulihan fungsi lingkungan. Penghitunganmenurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2011 tentangGanti Kerugian Akibat Pencemaran dan/Atau Kerusakan Lingkungan Hidupbelum digunakan. Penerapan asas pencemar membayar di Kota Semarang dinilaicukup efektif dalam menangani masalah pencemaran lingkungan. Namun dalamix

pelaksanaannya belum digunakan secara keseluruhan sehingga masih adabeberapa pencemaran terulang yang masih terjadi.Penelitian menyimpulkan bahwa penerapan asas pencemar membayar diluar pengadilan di Kota Semarang belum berjalan pada seluruh sengketalingkungan di Kota Semarang karena beberapa faktor. Saran yang dapat diberikanpenerapan asas pencemar membayar sebaiknya dapat dilaksanakan dalam setiapsengketa lingkungan sebagai efek jera bagi para pencemar khususnya dalammenerapkan ganti rugi lingkungan, Perlu peningkatan koordinasi antar penegakhukum dan kesadaran masyarakat terhadap kelestarian lingkungan.x

DAFTAR ISIHalamanHALAMAN JUDUL .iPERSETUJUAN PEMBIMBING .iiPENGESAHAN KELULUSAN .iiiPERNYATAAN .ivMOTTO DAN PERSEMBAHAN .vKATA PENGANTAR .viABSTRAK .ixDAFTAR ISI .xiDAFTAR BAGAN .xiiiDAFTAR GAMBAR .xivDAFTAR TABEL .xvDAFTAR LAMPIRAN .xviBAB I PENDAHULUAN .11.1 Latar Belakang .11.2 Identifikasi Masalah .101.3 Pembatasan Masalah .111.4 Rumusan Masalah .111.5 Tujuan dan Manfaat Penelitian .121.6 Sistematika Penulisan .14BAB II TINJAUAN PUSTAKA .162.1 Lingkungan Hidup dan Hukum Lingkungan .162.2 Pembangunan Berkelanjutan.182.3 Pengertian pencemaran dan sengketa lingkungan hidup .252.4 Penyelesaian sengketa lingkungan hidup .282.4.1 Teori penegakan hukum .302.5 Prinsip pencemar membayar (Polluter Pays Principle) .37BAB III METODE PENELITIAN .48xi

3.1 Pendekatan Penelitian .483.2 Jenis Penelitian .503.3 Fokus Penelitian .503.4 Lokasi Penelitian .523.5 Sumber Data Penelitian .523.6 Alat dan Teknik Pengumpulan Data .563.7 Keabsahan Data .603.8 Analisis Data .62BAB IV HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN .654.1 Gambaran Umum kota Semarang .654.2 Penerapan asas pencemar membayar (polluter pays principle) dalampenyelesaian sengketa lingkungan di luar pengadilan di Kota Semarang744.3 Penghitungan ganti rugi akibat pencemaran yang dilakukan di KotaSemarang .1044.4 Efektifitas asas pencemar membayar (Polluter Pays Principle) DalamPenyelesaian Sengketa Lingkungan Di Luar Pengadilan Di KotaSemarang .127BAB V PENUTUP .1365.1 Simpulan .1365.2 Saran .138DAFTAR PUSTAKA .141LAMPIRAN .144xii

DAFTAR BAGANBagan :HalamanBagan 1 Kerangka Berpikir .44Bagan 2 Komponen dan Alur Analisis Data Kualitatif .64Bagan 3 Alur penyelesaian sengketa diluar pengadilan di Kota Semarang .81Bagan 4 Grafik konsentrasi klorida sungai Tapak .94Bagan 5 Penghitungan ganti rugi akibat pencemaran dan atau perusakanlingkungan .124Bagan 6 Kerangka Keterkaitan Kegiatan Dan Dampak Lingkungan SertaGanti Rugi .xiii125

DAFTAR GAMBARGambar :Gambar 1HalamanPeta Kota Semarang .66Gambar 2-3 Penanaman pohon disekitar tambak warga .88Gambar 4-7 Lokasi pengambilan sampel air yang tercemar di sepanjangaliran kali Tapak.93Gambar 8-9 Lahan Stonen yang di reklamasi .97xiv

DAFTAR TABELTabel :HalamanTabel 1 Jumlah dan kepadatan penduduk Kota Semarang Tahun 20092012 .71Tabel 2 Jumlah masalah lingkungan Kota Semarang 2011 .73Tabel 3 Daftar perusahaan yang melakukan pencemaran dan atauperusakan lingkungan hidup di Kota Semarang .xv89

DAFTAR LAMPIRANLampiran 1. SK Penetapan Dosen Pembimbing;Lampiran 2. Surat Ijin Penelitian di BLH Kota Semarang;Lampiran 3. Kartu Bimbingan Skripsi;Lampiran 4. Instrumen penelitianLampiran 5Fotocopy surat kesepakatan mengenai ganti rugi pencemaranlingkungan hidup;Lampiran 6. Laporan hasil uji kualitas air Kali Tapak Tugurejo Semarang 2012;Lampiran 7. Dokumentasi wawancara peneliti dengan informan dan responden.xvi

BAB IPENDAHULUAN1.1. Latar BelakangSumber daya alam sebagai unsur lingkungan hidup diperlukan olehmanusia dalam kehidupan sehari-hari. Sumber daya alam sangat diperlukanoleh manusia untuk dikelola serta dikonsumsi guna memenuhi kebutuhan.Ketergatungan manusia akan sumber daya alam semakin meningkat sejalandengan laju pertumbuhan penduduk serta semakin tinggi dan beragamnyatingkat kebutuhan. Manusia dalam pencapaian semua kebutuhan tidak bisaterlepas dari alam sebagai penyedia sumber daya yang menyediakanpemenuhan kebutuhan manusia.Manusia berkembang dengan kemampuannya mampu menciptakanteknologi dan industrialisasi yang menjadikan segala persoalan menjadimudah. Hubungan timbal balik yang baik seharusnya tetap terjaga agartercipta keseimbangan yang sehat dan dinamis antara manusia dengan alamyang menyediakan sumber pemenuhan kebutuhan. Pancasila sebagai dasardan falsafah negara Indonesia, memberikan keyakinan kepada rakyat danbangsa Indonesia bahwa kebahagiaan hidup akan tercipta dengan adanyakeselarasan dan keseimbangan (Siswanto 2005:1).Lingkungan hidup yang telah dikaruniakan Tuhan Yang Maha Kuasatelah membuka jalan kemakmuran dan kesejahteraan kepada rakyat danbangsa Indonesia. Sumber daya alam yang berlimpah yang didayagunakan1

2untuk kesejahteraan umum seperti yang diamanatkan Undang-undang Dasar1945 dan untuk mencapai kebahagiaan hidup berdasarkan Pancasila.Lingkungan hidup ini perlu dikembangkan, dilestarikan kemampuannya agartetap dapat menjadi sumber dan penunjang hidup dan peningkatan kualitasbagi bangsa dan rakyat Indonesia, karena pembangunan manusia seutuhnyamerpakan cita-cita bangsa Indonesia. Pembangunan berkelanjutan yangberwawasan lingkungan dan memperhitungkan kebutuhan generasi sekarangdan masa depan merupakan suatu keharusan yang harus dijalankan dalamkehidupan berbangsa (Suparni 1994:36).Pembangunan merupakan upaya sadar manusia untuk meningkatkankesejahteraannya, yang didalamnya mengandung unsur perubahan besar baikterhadap struktur ekonomi, sosial, fisik, wilayah, pola konsumsi, sumberalam dan lingkungan hidup, teknologi maupun budaya. Perkembanganpembangunan secara langsung maupun tidak langsung memiliki dampak baikpositif maupun negatif. Pembangunan pada hakikatnya merupakan prosesperubahan lingkungan yaitu mengurangi resiko lingkungan atau danmemperbesar manfaat lingkungan (Siswanto 2005:32).Persoalan tentang lingkungan hidup apabila dikaji dengan pelaksanaanpembangunan, seringkali dihadapkan pada keadaan yang kontroversi antarakeduanya. Hal ini dapat menjadi sebuah permasalahan bagi manusia apabilatidak diberikan pengertian secara serius, kemungkinan-kemungkinan yangtidak diinginkan bisa terjadi. Pembangunan pada hakikatnya adalahperubahan lingkungan dan perubahan itu dapat mengarah pada segi positif

3juga dapat mengarah pada segi negatif. Karena itu pengelolaan lingkunganhidup perlu diberikan prioritas utama dalam setiap kegiatan pembangunan(Abdurrahman 1983:14).Kesadaran terhadap lingkungan tidak hanya menciptakan segala sesuatuyang indah dan bersih saja, tetapi disini ada kewajiban dari setiap manusiauntuk menghormati dan menghargai hak orang lain dalam menjalankankegiatan. Dalam kenyataan sehari-hari sering kita menemukan isendiritanpamenghiraukan hak orang lain dan lingkungan dimana industri itu berdiri.Kelalaian tersebut dapat merugikan lingkungan yang dapat berdampak padaorang lain yang berada dalam lingkungan tersebut.Kehidupan yang sejahtera bagi warga negara tidak hanya selaluberkaitan dengan ekonomi saja, tetapi ada hal-hal lain yang juga harusdipenuhi dan salah satunya adalah lingkungan yang baik. Undang-undangdalam Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 Huruf H, sertaUndang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan danPengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), memberikan payung hukum bagihak-hak lingkungan hidup. Terbitnya Undang-undang lingkungan hidupmerupakan salah satu upaya menjaga lingkungan hidup tanpa atbukanuntukmenghambat laju pembangunan, tetapi mengatur agar suatu pembangunanmenjadi terkendali, terencana dan berkesinambungan seperti tujuanpembangunan bagi negara Indonesia. Pasal 1 ayat (3) Undang-undang

4Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), telahmemberikan pengertian bahwa pembangunan berkelanjutan adalah upayasadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, danekonomi dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkunganhidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan dan mutu hidup generasimasa kini dan mendatang.Setiap daerah baik kabupaten, kota maupun provinsi tentu memilikikawasan strategis. Kawasan strategis dapat berupa kawasan industri,pertanian, jasa, pariwisata dan sebagainya yang dapat menopang kehidupandan pendapatan guna pembangunan daerah. Begitu pula Kota Semarang yangterletak di Provinsi Jawa Tengah. Posisinya yang strategis berada padaperlintasan jalur utara pulau Jawa yang menghubungkan Kota Surabaya danJakarta menjadi incaran para investor mendirikan usaha baik manufaktur,restoran dan sebagainya. Berbagai industri berdiri di wilayah kota Semarang,Industri yang berdiri sangat beragam, mulai dari industri kecil, menengah,hingga industri besar. Dengan banyak berdiri industri, maka dapat dikatakanbahwa banyak terserap tenaga kerja, peningkatan ekonomi daerah, dandampak positif lain dalam pembangunan baik masyarakat maupun daerahkota sendiri.Penataan kawasan dan tata ruang dari suatu daerah sangat menentukankemajuan dan perkembangan dalam berbagai bidang kehidupan. Dalambeberapa contoh, seharusnya kawasan industri, perlu diberi ruang khususuntuk kegiatan industri dan berbagai aktifitas industri tersebut. Peraturan

5Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2011 menyebutkan pengembanganwilayah Kota Semarang terbagi menjadi beberapa kawasan. Kawasan industritersebut tersebar merata hampir di seluruh wilayah Kota Semarang, salahsatunya adalah kawasan industri yang berada di Kecamatan Tugu.Kenyataan dilapangan masih banyak kawasan industri yang letaknyaberdekatan dengan pemukiman penduduk. Keadaan semacam ini bukanselalu menjadi kesalahan pemerintah dalam penataan ruang dan penentuanlokasi industri. Adakalanya pemikiran masyarakat bahwa tinggal disekitarindustri atau pabrik merupakan keuntungan, karena dapat membuka lapangankerja berdagang, jasa tempat tinggal karyawan, serta efektifitas waktu bagikaryawan yang merupakan penduduk didekat industri. Banyaknya industriyang berdiri tidak selalu membawa dampak positif. Ada dampak lain yangbisa timbul sebagai akibat pesatnya industri dan salah satunya adalah dampakterhadap lingkungan.Kawasan industri yang terletak di Kecamatan Tugu, memang telahdipadati oleh berbagai industri dengan skala besar. Industri-industri tersebutdalam memproduksi suatu barang pasti menghasilkan residu atau bahan sisahasil produksi yang harus diurai sebelum dibuang. Kali tapak yang mengalirdi sepanjang kawasan industri tersebut dimanfaatkan sebagai tempatpembuangan sisa hasil produksi tersebut setelah diurai terlebih dahulu agaraman bagi lingkungan. Air yang mengalir dari Kali Tapak, digunakan pulaoleh petani ikan disekitar untuk pengairan tambak mereka serta irigasipersawahan. Pada awal tahun 1970-an para petani mengeluhkan adanya

6pencemaran yang dirasakan oleh mereka, namun belum ada tanggapan dariPemerintah Kota Semarang. Pada tahun 1991, akhirnya setelah adapengaduan kembali oleh warga, permasalahan pencemaran tersebut dapatdiselesaikan melalui kesepakatan luar pegadilan. Ironisnya pencemaran diKali Tapak masih sering terjadi, awal bulan Maret tahun 2011, warga TapakKelurahan Tugurejo, Kecamatan Tugu kembali mengadu ke BalaiLingkungan Hidup (BLH) Kota Semarang terkait pencemaran Kali Tapakoleh sebuah perusahaan.Rendahnya pemahaman tentang hukum lingkungan, pengelolaan sumberdaya alam lingkungan hidup secara berkesinambungan disertai penegakanhukum, lemahnya tingkat ekonomi telah membawa dampak buruk bagi upayapembangunan sumber daya alam dan kerusakan lingkungan hidup. Tingginyatingkat pencemaran lingkungan hidup akibat belum dipatuhinya beberapaperaturan di bidang sumber daya hidup. Limbah sisa produksi apabila tidakditangani secara baik dan benar akan menimbulkan pencemaran danperusakan lingkungan hidup.Pencemaran dan perusakan terhadap lingkungan hidup tentu sajamengganggu hak-hak dari orang lain, karena lingkungan yang sehat adalahhak setiap orang. Adanya kerusakan lingkungan yang disebabkan olehkegiatan manusia akan menimbulkan permasalahan dengan orang lain yangterganggu. Sengketa lingkungan timbul apabila terdapat pihak yang menjadikorban atau menderita kerugian karena adanya pencemaran lingkungan, yangdiakibatkan dari suatu kegiatan oleh siapapun baik secara sengaja maupun

7tidak. Permasalahan sengketa lingkungan harus mempuyai pemecahan yangserius dan tepat. Karena jangan sampai baik dalam proses maupun akhirpenyelesaian sengketa justru lebih merugikan masing-masing pihak.Beberapa kendala masyarakat enggan menyelesaikan masalah melaluijalur hukum, seperti kendala biaya yang mahal, membutuhkan waktu yanglama, beberapa anggapan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.Masyarakat kini lebih memercayai penyelesaian sengketa lingkungan di luarpengadilan. Ini dilatarbelakangi bahwa dengan bernegosiasi secara langsung,masyarakat dapat menyampaikan tuntutan mereka dan berdiskusi secaralangsung dengan pihak yang diduga melakukan perusakan lingkungandengan maupun tanpa bantuan pihak ketiga.Perkembangan industri modern yang pesat demi alasan ekonomi,berpotensi dan tidak dapat dihindarkan timbulnya resiko atau dampak besarterhadap kualitas lingkungan dan kesehatan. Salah satu upaya pemulihan ataskerugian lingkungan tercemar atau rusak tersebut adalah gugatan kompensasiatau kerugian manusia atau kebendaan (private compensation) ompentation).Mekanisme pengadaan dana pemulihan pencemaran yang siap pakai sangatdiperlukan mengingat keluasan dan keparahan dampak kegiatan yang besardalam pembangunan membutuhkan biaya besar dan bersifat segera. Prinsipini sejalan dengan konsep pencemar membayar (polluter pays principle).Konsep ini mengandung pengertian bahwa setiap orang yang kegiatannyaberpotensi menyebabkan dampak penting terhadap lingkungan, harus

8memikul biaya pencegahan (preventive) atau biaya penanggulangan(restorative) (Siswanto 2005:89-91).Negara maju seperti Amerika dan Belanda telah mengembangkaninstrumen ekonomi sebagai perwujudan polluter pays principle disampingpengaturan langsung, untuk mencegah dan menanggulangi pencemaranlingkungan. Richard Posner berpendapat ”bahwa pengaturan langsungberupa perintah dan larangan ternyata tidak dapat menyelesaikan masalahmasalah lingkungan secara efisien, dalam arti bahwa perlindungan dicapaidengan pengeluaran biaya tertinggi oleh sektor usaha”. Keadaan tersebuttelah menimbulkan permasalahan bagi negara maju, karena menurunkantingkat produksi dan investasi yang berpengaruh pada perekonomian negarasecara menyeluruh serta pengaturan secara langsung tidak mampumendorong munculnya inovasi-inovasi yang menghasilkan teknologiberwawasan lingkungan sehingga sasaran dalam pengelolaan lingkungantidak tercapai. Oleh sebab itu Stewart salah seorang penganut pendekatanekonomi dalam hukum lingkungan, berpendapat perlunya modifikasiterhadap pengaturan yang mengintrodusir instrumen-instrumen ekonomisebagai alternatif (Siswanto 2005:90).Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 dalam batang tubuhnyamenguraikan beberapa asas yang salah satunya adalah asas pencemarmembayar (polluter pays principle) sebagai salah satu pedoman pengaturanlingkungan hidup. Asas ini memberikan pengertian bahwa setiap pelakuusaha yang melakukan pencemaran, harus membayar ganti rugi atas dampak

9yang terjadi. Undang-undang tentang lingkungan hidup belum secara rincimengatur tentang pengaturan pelaksanaan asas yang konsekuensinya adalahganti rugi. Pada tahun 2011 Menteri Lingkungan Hidup mengeluarkanPeraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2011 yang mengaturtentang ganti rugi lingkungan. Peraturan ini menjadi pedoman dalammenentukan ganti rugi yang timbul akibat pencemaran lingkungan.Penyelesaian sengketa di luar pengadilan bertujuan untuk menentukandan menyepakati bentuk dan besarnya ganti rugi akibat dampak pencemaranlingkungan. Penentuan besarnya ganti rugi apabila tidak ditelusur secarateliti, kadang menimbulkan rasa tidak adil di kemudian hari. Meskipenyelesaian sengketa dilakukan di luar pengadilan yang bertujuan mencapaikesepakatan besarnya ganti rugi, seharusnya tetap ada payung hukum yangmengatur tata cara penyelesaian dan penghitungan ganti rugi agar adakeadilan yang tercipta.Berdasar uraian diatas mengenai prinsip prinsip dalam hukumlingkungan serta penyelesaian sengketa lingkungan sebagai upaya penegakanhukum lingkungan. Penulis merasa tertarik melaksanakan NCIPLE)PENCEMARDALAMMEMBAYARPENYELESAIANSENGKETA LINGKUNGAN HIDUP DI LUAR PENGADILANSEBAGAI UPAYA PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN DI KOTASEMARANG”

101.2. Identifikasi MasalahDari latar belakang yang telah diuraikan di atas mengenai kajianterhadap asas pencemar membayar (polluter pays principle) dalampenyelesaian sengketa lingkungan di luar pengadilan sebagai upayapenegakkan hukum lingkungan di Kota Semarang, terdapat beberapa masalahyang dapat di identifikasi :1. Pengertian dan penerapan asas pencemar membayar (polluter paysprinciple) menurut peraturan Perundang–undangan dalam penyelesaiansengketa lingkungan di luar pengadilan di Kota Semarang.2. Cara serta hal-hal yang menjadi pertimbangan dalam perhitungan gantikerugian menurut asas pencemar membayar (polluter pays principle)dalam penyelesaian sengketa lingkungan.3. Pemahaman penegak hukum lingkungan dan instansi-instansi yangmenangani masalah lingkungan tentang asas pencemar membayar(polluter pays principle).4. Keterkaitan antara asas pencemar membayar (polluter pays principle)dengan beban pembuktian serta tanggung jawab yang diterapkan.5. Sanksi yang diterapkan terhadap pencemar yang tidak melakukankewajiban asas pencemar membayar (polluter pays principle) tersebut.6. Efektivitas pelaksanaan asas pencemar membayar (polluter pays principle)dalam penegakkan hukum lingkungan di Kota Semarang baik sebagaiupaya preventif maupun represif.

117. Hambatan-hambatan yang dialami dalam pelaksanaan asas pencemarmembayar (polluter pays principle).1.3. Pembatasan MasalahAgar masalah yang akan penulis bahas tidak menyimpang dari judulyang dibuat, maka penulis perlu melakukan pembatasan masalah untukmempermudah pembahasan permasalahan dan mempersempit ruang lingkupkajian, Penulis membatasi permasalahan pokok yang dalam hal ini adalahsebagai berikut :1. Penerapan asas pencemar membayar (polluter pays principle) padaperselisihan lingkungan hidup menurut Undang-undang Nomor 32 Tahun2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (PPLH),serta peraturan perundangan lain yang ada di Kota Semarang.2. Metode atau cara penghitungan ganti kerugian yang digunakan menurutasas pencemar membayar (polluter pays principle) dalam penyelesaiansengketa lingkungan hidup di luar pengadilan di Kota Semarang.3. Efektif

LINGKUNGAN DI KOTA SEMARANG". Skripsi ini diajukan untuk memenuhi salah satu syarat guna menyelesaikan Program Studi Strata 1 (S1) Ilmu Hukum . memperbesar manfaat lingkungan (Siswanto 2005:32). Persoalan tentang lingkungan hidup apabila dikaji dengan pelaksanaan pembangunan, seringkali dihadapkan pada keadaan yang kontroversi antara .

Related Documents:

IV. ASAS-ASAS HUKUM PERDATA INTERNASIONAL A. Asas-asas HPI dalam Hukum Orang B. Asas-asas HPI dalam Hukum Benda C. Asas-asas HPI dalam Hukum Perjanjian D. Asas-asas HPI dalam Penentuan Status Badan Hukum V. KUALIFIKASI DALAM HPI A. Pengertian B. Arti Penting Kualifikasi C. Teori-teori Kualifikasi 1. Teori kualifikasi lex fori 2.

pemerintah yang berlaku dengan memperhatikan asas-asas seperti : asas fungsional, asas kepastian hukum, asas transparansi, asas efisiensi, asas akuntabilitas, dan asas kepastian nilai. Semua itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004

1. Mampu Menjelaskan Pengertian Secara Harfiah, 2. Mampu Menjelaskan Pengertianan Secara Yuridis, 3. Mampu Menganalisis Berbagai Penerapan Asas-Asas Dalam Hukum Pidana, 4. Mampu Memahami Penggunaan Asas-Asas Hukum Pidana Dalam Fenomena Kasus Hukum. B. URAIAN MATERI 1. PEMBAHASAN APA ITU HUKUM PIDANA.

untuk bidang hukum administrasi negara, ‘asas-asas umum pemerintahan yang baik’. Masing-masing topik tadi dikaji secara mendalam oleh masing-masing penulis dan tim peneliti melalui metode penelitian hukum doktrinal, dengan mengumpulkan dan mengolah segala informasi

ia dihadapkan dengan beberapa asas hukum untuk ditimbang-timbang. Dari beberapa asas hukum itu, hakim harus memilih berdasarkan pengetahuan dan keyakinannya, seperti . A. Peristilahan dan Pengertian Hukum Acara MK . 13 B. Asas-Asas Hukum Acara MK . 14 1. ius curia novit .

merekonstruksi pengaturan hak mengajukan permohonan PKPU oleh kreditor separatis berdasarkan asas-asas umum yang berlaku dalam UUK-PKPU. Tipe penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian normatif, dengan menganalisis dan merekonstruksi penerapan asas hukum dalam isu hukum yang diteliti.

Beberapa prinsip subtansi hukum lingkungan yang perlu untuk menjadi dasar pertimbangan hakim dalam memeriksa dan mengadili suatu perkara lingkungan hidup adalah: (1) Prinsip Pencegahan Bahaya Lingkungan, (2) Prinsip Kehati-hatian, (3) Prinsip Pencemar Membayar, serta (4) Prinsip Pembangunan Berkelanjutan. .

Section 501 SECTION 501 5-3 1 2 LIME-TREATED SOIL 3 501-1 DESCRIPTION 4 Perform the work covered by this section including, but not limited to, treating the subgrade, 5 embankment, natural ground or existing pavement structure by adding water and lime in the 6 form specified herein, mixing, shaping, compacting and finishing the mixture to the required 7 density. Prepare the soil layer to be .