BUKU AJAR HUKUM PERDATA INTERNASIONAL

3y ago
77 Views
3 Downloads
533.71 KB
105 Pages
Last View : 14d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Julia Hutchens
Transcription

BUKU AJARHUKUM PERDATA INTERNASIONALPenyusun :Prof. Dr. Ida Bagus Wyasa Putra, SH, M.HumDr. Putu Tuny Cakabawa Landra, SH, M.HumI Gede Pasek Eka Wisanjaya, SH, MHMade Maharta Yasa, SH, MHAnak Agung Sri Utari, SH, MHIda Bagus Erwin Ranawijaya, SH, MHAnak Agung Gede Duwira Hadi Santosa, SH, M.HumMade Suksma Prijandhini Devi Salain, SH, MH, LLMI Made Budi Arsika, SH, LLMI Gde Putra Ariana, SH, M.KnI Gusti Ngurah Parikesit Widiatedja, SH, M.Hum, LLMKomang Widiana Purnawan, SH, MHCok Istri Diah Widyantari Pradnya Dewi, SH, MHPutu Aras Samsithawrati, SH, LLMFAKULTAS HUKUMUNIVERSITAS UDAYANADENPASAR2016

BUKU AJARHUKUM PERDATA INTERNASIONALKode Mata Kuliah : BII3219Planning Group :Prof. Dr. Ida Bagus Wyasa Putra, SH, M.HumDr. Putu Tuny Cakabawa Landra, SH, M.HumI Gede Pasek Eka Wisanjaya, SH, MHMade Maharta Yasa, SH, MHAnak Agung Sri Utari, SH, MHIda Bagus Erwin Ranawijaya, SH, MHAnak Agung Gede Duwira Hadi Santosa, SH, M.HumMade Suksma Prijandhini Devi Salain, SH, MH, LLMI Made Budi Arsika, SH, LLMI Gde Putra Ariana, SH, M.KnI Gusti Ngurah Parikesit Widiatedja, SH, M.Hum, LLMKomang Widiana Purnawan, SH, MHCok Istri Diah Widyantari Pradnya Dewi, SH, MHPutu Aras Samsithawrati, SH, LLMFAKULTAS HUKUMUNIVERSITAS UDAYANADENPASAR2016i

KATA PENGANTARPuji syukur kehadapan Tuhan Yang Maha Esa karena atas berkat karuniaNya, Buku Ajar Hukum Perdata Internasional berhasil diselesaikan. Buku Ajar inimerupakan hasil Revisi dari penggabungan Block Book Tahun 2010, buku ajar paradosen dan tambahan dari berbagai studi pustaka yang dimaksudkan untukmemperbaiki format, mereformulasi jenis-jenis tugas serta pemutahiran substansidan referensi. Buku Ajar mata kuliah Hukum Perdata Internasional ini dimaksudkansebagai buku pedoman pelaksanaan proses pembelajaran, baik untuk mahasiswamaupun bagi dosen dantutor, sehingga diharapkan pelaksanaan perkuliahanberjalan sesuai dengan rencana dan jadwal yang ditentukan di dalam Buku Ajar.Substansi Buku Ajar meliputi identitas mata kuliah, tim pengajar, deskripsimata kuliah, organisasi materi, metode dan strategi pembelajaran, tugas-tugas, ujianujian, penilaian, dan bahan bacaan. Selain itu terdapat pula kegiatan pembelajaranyang dilakukan pada setiap pertemuan berdasarkan pada jadwal kegiatanpembelajaran. Buku Ajar ini dilengkapi dengan Kontrak Perkuliahan dan SatuanAcara Perkulianan yang ditempatkan pada lampiran.Dengan selesainya revisi ini, sepatutnya diucapkan terima kasih yang tuluskepada:1. Dekan Fakultas Hukum Universitas Udayana dan para Pembantu Dekan yangtelah berkomitmen dan konsisten untuk menerapkan metode problem basedlearning dalam proses pembelajaran, sehingga setiap mata kuliah diupayakanmemiliki pegangan berupa block book dan buku ajar sebagai salah satu reader.2. Para pihak yang telah membantu penyelesaian buku ajar ini.Akhirnya, mohon maaf atas segala kekurangan dan kelemahan pada bukuajar ini. Semoga bermanfaat terhadap pelaksanaan pembelajaran dan mencapaihasil sesuai dengan kompetensi yang direncanakan.Denpasar, 05 Desember 2016Penyusuniii

SAMBUTAN DEKANFAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS UDAYANAPuja dan Puji syukur dipanjatkan kehadapan Tuhan Yang Maha Esa / IdaSang Hyang Widhi Wasa, atas anugrah dan karunianya, akhirnya Buku Ajar HukumPerdata Internasional, sebagai materi ajar dalam proses pembelajaran HukumPerdata Internasional Fakultas Hukum Universitas Udayana dapat diterbitkan.Terbitnya Buku Ajar Hukum Perdata Internasional ini merupakan hasil jerihpayah dari penulis sehingga perlu diberikan penghargaan dan apresiasi yangmendalam. Terbitnya Buku Ajar ini juga diharapkan agar penulis mampu secaraberkesinambungan mengkaji perkembangan terkini dari hukum yang berkaitandengan Hukum Perdata Internasional.Akhir kata, pada kesempatan ini kami menyampaikan terima kasih danpenghargaan kepada para penulis dan semua pihak yang telah membantupenerbitan Buku Ajar Hukum Perdata Internasional ini. Semoga para penulis terusmenumbuh kembangkan karyanya dan melahirkan ciptaan-ciptaan buku lainnyauntuk memperkaya khasanah ilmu pengetahuan hukum.Denpasar, 15 Desember 2016Dekan Fakultas Hukum Universitas UdayanaProf. Dr. I Made Arya Utama, SH, M.HumNIP. 19650221 199003 1 005iii

DAFTAR ISIKATA PENGANTARDAFTAR ISII. IDENTITAS MATA KULIAHII. DESKRIPSI SUBSTANSI PERKULIAHANIII. CAPAIAN PEMBELAJARANIV. MANFAAT MATA KULIAHV. PERSYARATAN MENGIKUTI MATA KULIAHVI. ORGANISASI MATERIVII.METODE, STRATEGI, DAN PELAKSANAAN PROSESPEMBELAJARANVIII.TUGAS-TUGASIX. BAHAN PUSTAKAX. JADWAL PERKULIAHANPERTEMUAN I: PENDAHULUAN1. Definisi dan Istilah Hukum Perdata Internasional2. Peranan dan Manfaat Hukum Perdata Internasional3. Ruang Lingkup Hukum Perdata InternasionalPERTEMUAN II: TUTORIAL 1 PENGANTAR HUKUM PERDATAINTERNASIONAL1. Tugas : Study task-Discussion task2. Bahan BacaanPERTEMUAN III : SEJARAH UMUM HPI DAN SUMBER HUKUM1. Sejarah Perkembangan Hukum Perdata Internasional2. Sumber Hukum Perdata InternasionalPERTEMUAN IV : TUTORIAL 2 SEJARAH HPI DAN PERBANDINGANSUMBER HUKUM DENGAN HUKUM INTERNASIONAL1. Tugas : Study Taskiv

2. Tugas : Problem TaskPERTEMUAN V : TITIK TAUT DAN STATUS PERSONAL1. Pengertian Titik Taut2. Titik Taut Primer3. Titik Taut Sekunder4. Status Personala. Prinsip Kewarganegaraanb. Prinsip DomisiliPERTEMUAN VI: TUTORIAL 3 TITIK TAUT DAN STATUS PERSONAL1. Tugas : Problem Task Kasus Imajiner 12. Tugas : Problem Task Kasus Imajiner 2PERTEMUAN VII : UJIAN TENGAH SEMESTERPERTEMUAN VIII : ASAS-ASAS HUKUM PERDATA INTERNASIONAL1. Asas-Asas HPI dalam Hukum Orang dan Keluarga2. Asas-Asas HPI dalam Hukum Benda3. Asas-Asas HPI dalam Hukum Perjanjian4. Asas-Asas HPI dalam Penentuan Status Badan HukumPERTEMUAN IX : TUTORIAL 4 ASAS-ASAS HUKUM PERDATAINTERNASIONAL1. Tugas : Problem Task Kasus Imajiner 12. Tugas : Problem Task Kasus Imajiner 2PERTEMUAN X : KUALIFIKASI DALAM HPI1. Pengertian2. Arti Penting Kualifikasi3. Teori-teori Kualifikasia. Teori Kualifikasi Lex Forib. Teori Kualifikasi Lex Causaev

c. Teori Kualifikasi Bertahapd. Teori Kualifikasi OtonomPERTEMUAN XI : TUTORIAL 5 KUALIFIKASI DALAM HPI1. Tugas : Study Task Kasus 12. Tugas : Discussion Task Kasus 23. Tugas : Discuccion Task Kasus 3PERTEMUAN XII : PERSOALAN PENDAHULUAN DAN RENVOI1. Persoalan Pendahuluana. Pengertianb. Persyaratanc. Cara Penyelesaian2. Renvoia. Pengertianb. Jenis-Jenis Persyaratanc. Praktek Penyelesaian RenvoiPERTEMUAN XIII : TUTORIAL 6 PERSOALAN PENDAHULUAN DANRENVOI1. Pendahuluan2. Tugas : Problem Task3. PenutupPERTEMUAN XIV: PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN DANARBITRASE ASING DI INDONESIA1. Praktek Pelaksanaan Putusan Pengadilan Asing Di Indonesiaa. Pengertian dan Jenis-jenis putusanb. Pengakuan dan pelaksanaanc. Perbandingan praktek di negara lain2. Praktek Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing Di Indonesiaa. Pengertianb. Pengakuan dan Pelaksanaan Putusanvi

PERTEMUAN XV: TUTORIAL 7 TERKAIT PELAKSANAAN PUTUSANPENGADILAN DAN ARBITRASE ASING DI INDONESIA UJIAN AKHIRSEMESTER1. Tugas : Study Task2. Tugas : Discussion TaskPERTEMUAN XVI : UJIAN AKHIR SEMESTERLAMPIRAN I : SILABUSLAMPIRAN II : RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)LAMPIRAN III : KONTRAK KULIAHvii

I IDENTITAS MATA KULIAHNama Mata Kuliah: Hukum Perdata InternasionalKode Mata Kuliah: BII3219SKS: 2SKSPrasyarat: Hukum Internasional dan Hukum PerdataSemester: III / IVStatus Mata Kuliah: Wajib InstitusionalTim Pengajar:- Prof. Dr. Ida Bagus Wyasa Putra, SH, M.Hum- Dr. Putu Tuny Cakabawa Landra, SH, M.Hum- I Gede Pasek Eka Wisanjaya, SH, MH- Made Maharta Yasa, SH, MH- Anak Agung Sri Utari, SH, MH- Ida Bagus Erwin Ranawijaya, SH, MH- Anak Agung Gede Duwira Hadi Santosa, SH, M.Hum- Made Suksma Prijandhini Devi Salain, SH, MH, LLM- I Made Budi Arsika, SH, LLM- I Gde Putra Ariana, SH, M.Kn- I Gusti Ngurah Parikesit Widiatedja, SH, M.Hum, LLM- Komang Widiana Purnawan, SH, MH- Cok Istri Diah Widyantari Pradnya Dewi, SH, MH- Putu Aras Samsithawrati, SH, LLMII DESKRIPSI SUBSTANSI PERKULIAHANMata kuliah ini mengkaji baik aspek teoritis maupun praktis dari HukumPerdata Internasional. Secara garis besar, materi-materi tersaji yang dibahas adalah:a) Pengertian, Ruang Lingkup, Sejarah, dan Sumber Hukum Perdata Internasional;b) Titik Taut dan Status Personal dalam HPI; c) Asas-asas HPI; d) Kualifikasi danPersoalan Pendahuluan dalam HPI; e) Renvoi; f) Pelaksanaan Putusan Pengadilandan Arbitrase Asing di Indonesia.viii

III CAPAIAN PEMBELAJARANMahasiswa melalui partisipasinya pada mata kuliah Hukum PerdataInternasional ini diharapkan mampu memahami asas-asas, konsep-konsep, danteori-teori Hukum Perdata Internasional, serta dapat menganalisis permasalahanyang terjadi dalam Peristiwa Hukum Perdata Internasional.IV MANFAAT MATA KULIAHPeristiwa, kegiatan atau aktivitas yang bersifat lintas batas negara semakinmeningkat pada era globalisasi ini. Kegiatan atau aktivitas tersebut tidak hanyamenjadi bagian dari Hukum Internasional Publik tetapi juga Hukum InternasionalPrivat yang selanjutnya akan disebut dengan Hukum Perdata Internasional. Adanyaforeign element dalam peristiwa Hukum Perdata Internasional mengakibatkanterjadinya pertautan lebih dari satu sistem hukum nasional yang berbeda. Matakuliah ini dikonstruksikan untuk secara teoritis, mahasiswa diharapkan dapatmemperoleh pengetahuan mengenai sumber-sumber, asas-asas, konsep-konsepdan teori-teori tentang Hukum Perdata Internasional; dan secara praktis, mahasiswadiharapkan mampu menganalisis masalah-masalah yang terjadi pada peristiwaHukum Perdata Internasional.V PERSYARATAN MATA KULIAHSecara formal, mahasiswa yang akan menempuh mata kuliah ini harus telahlulus mata kuliah Hukum Internasional dan Hukum Perdata. Secara Substantif, matakuliah ini mensyaratkan adanya pemahaman dan penguasaan mahasiswa terhadapmateri-materi dasar Hukum Internasional, diantaranya : Pengertian, Sumber HukumInternasional, Subyek Hukum Internasional dan Ruang Lingkup Hukum Internasional,Sementara terkait Hukum Perdata, mata kuliah ini mensyaratkan adanyapemahaman dan penguasaan mahasiswa terhadap materi-materi hukum benda,orang dan keluarga, perikatan / perjanjian.ix

VI ORGANISASI MATERIMateri kuliah terdiri dari beberapa pokok bahasan dan sub pokok bahasan,yang dapat digambarkan secara sistematis, sebagai berikut:I. PENDAHULUANA. Definisi dan Istilah HPIB. Peranan dan Manfaat HPIC. Ruang Lingkup HPIII. SEJARAH UMUM HPI DAN SUMBER HUKUMA. Sejarah Perkembangan HPIB. Sumber Hukum Perdata InternasionalIII. TITIK TAUT DAN STATUS PERSONALA. Pengertian Titik TautB. Titik Taut PrimerC. Titik Taut SekunderD. Status Personal1. Prinsip Kewarganegaraan2. Prinsip domisiliIV. ASAS-ASAS HUKUM PERDATA INTERNASIONALA. Asas-asas HPI dalam Hukum OrangB. Asas-asas HPI dalam Hukum BendaC. Asas-asas HPI dalam Hukum PerjanjianD. Asas-asas HPI dalam Penentuan Status Badan HukumV. KUALIFIKASI DALAM HPIA. PengertianB. Arti Penting KualifikasiC. Teori-teori Kualifikasi1. Teori kualifikasi lex fori2. Teori kualifikasi lex causae3. Teori kualifikasi otonom4. Teori kualifikasi bertahapVI. PERSOALAN PENDAHULUAN DAN RENVOIA. Persoalan Pendahuluan1. Pengertianx

2. Persyaratan3. Cara PenyelesaianB. Renvoi1. Pengertian2. Jenis-jenis3. Praktek Penyelesaian RenvoiVII. PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN DAN ARBITRASE ASING DIINDONESIAA. Praktek Pelaksanaan Putusan Pengadilan Asing Di Indonesia1. Pengertian dan Jenis-jenis putusan2. Pengakuan dan pelaksanaan3. Perbandingan praktek di negara lainB. Praktek Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing Di Indonesia1. Pengertian2. Pengakuan dan Pelaksanaan PutusanVII METODE, STRATEGI, DAN PELAKSANAAN PROSES PEMBELAJARANMetode Perkuliahan adalah Problem Based Learning (PBL) dimana pusatpembelajaran ada pada mahasiswa. Metode yang diterapkan adalah “belajar”(learning) bukan “mengajar” (teaching). Strategi pembelajaran yakni kombinasiperkuliahan (6 kali pertemuan), tutorial (5 kali pertemuan, satu kali pertemuan untuk UjianTengah Semester (UTS), dan satu kali pertemuan untuk Ujian Akhir Semester (UAS).Pelaksanaan perkuliahan dan tutorial yakni: perkuliahan di pertemuan 1,3,4,7,9, dan 10;kemudian tutorial di pertemuan 2,5,8,11,13; dimana UTS di pertemuan 6 dan UAS dipertemuan 14. Strategi perkuliahan yaitu berkaitan dengan pokok bahasan akandipaparkan dengan alat bantu media berupa papan tulis, power point slide, serta penyiapanbahan bacaan tertentu yang dapat diakses oleh mahasiswa. Sebelum mengikutiperkuliahan mahasiswa sudah mempersiapkan diri (self study) melakukan penelusuranbahan, membaca dan memahami pokok bahasan yang akan dikuliahkan sesuai denganarahan (guidance) dalam Block Book. Adapun teknik perkuliahan adalah pemaparan materi,tanya jawab, dan diskusi (proses pembelajaran dua arah).xi

VIII TUGAS-TUGASMahasiswa diwajibkan untuk membahas, mengerjakan dan mempersiapkantugas-tugas yang ditentukan di dalam Buku Ajar. Tugas-tugas terdiri dari tugasmandiri yang dikerjakan di luar perkuliahan, tugas yang harus dikumpulkan, dantugas yang harus dipresentasikan.IX UJIAN-UJIAN DAN PENILAIANUjian-ujian terdiri dari ujian tertulis dalam bentuk essay dalam masa tengahsemester dan akhir semester. Ujian tengah semester (UTS) dapat diberikan padasaat tutorial atas materi perkuliahan nomor 1, 2 dan 3. UTS dapat diganti denganmenggunakan nilai tutorial 1 dan 2 dari perkuliahan 1,2 dan 3. Sedangkan ujian akhirsemester ( UAS ) dilakukan atas materi perkuliahan 4, 5, 6 dan 7 serta tutorial 3,4dan 5 yang dilakukan pada pertemuan ke-14. Ujian dapat dilakukan secara lisan jikamemenuhi persyaratan pelaksanaan ujian lisan yang ditentukan dalam PeraturanAkademik Fakultas Hukum Universitas Udayana.Penilaian meliputi aspek hard skills dan aspek soft skills. Penilaian hard skilldilakukan melalui tugas-tugas (TT), UTS, dan UAS. Penilaian soft skill meliputipenilaian atas kehadiran, keaktifan, kemampuan presentasi, penguasaan materi,argumentasi, disiplin, etika dan moral berdasarkan pada pengamatan dalam tatapmuka selama perkuliahan dan tutorial. Nilai soft skill ini merupakan nilai tutorialyang dijadikan sebagai nilai tugas. Nilai Akhir Semester (NA) diperhitungkanmenggunakan rumus seperti pada Buku Pedoman Pendidikan FH UNUD 2013,yaitu:Sistem penilaian mempergunakan skala 5 (0-4) dengan rincian dan kesetaraansebagai berikut:xii

Skala NilaiKeterangan dengan Sangat 55-64D1Sangat kurang5,0-5,450-54E0Gagal0,0-4,90-49X BAHAN PUSTAKA1. Ahmad M. Ramli.1994. Status Perusahaan Dalam Hukum Perdata Internasional,Teori dan Praktek. Bandung: CV. Mandar maju.2. Bayu Seto.2001. Dasar-dasar Hukum Perdata Internasional. Buku Kesatu, EdisiKetiga. Bandung: Citra Aditya Bakti.3. Boer Mauna, Hukum Internasional: Pengertian, Peranan dan Fungsi Dalam EraDinamika Global, Edisi ke-2,Cetakan ke-1, PT. Alumni, Bandung, 2005.4. Chesire, G.C., North P.M. 1992. Private International Law. 12th ed. London:Butterworths.5. J.G. Castel.1986. Introduction to Conflict of Law,.Second Edition, Toronto andVancouver: Butterworth.6. kumInternasional. Edisi Kedua, Cetakan ke-1. Bandung: PT. Alumni.7. Ridwan Khairandy, et.al,.1999. Pengantar Hukum Perdata InternasionalIndonesia. Cetakan Pertama. Yogyakarta: Gama Media.8. Sudargo Gautama. 1987. Pengantar Hukum Perdata Internasional Indonesia.Jakarta: Bina Cipta.9. ------------- 1980. 10. Sunaryati Hartono.1989. Pokok-Pokok Hukum Perdata Internasional. Bandung:Binacipta.xiii

XI JADWAL PERKULIAHANJadwal perkuliahan secara rinci sebagai berikut:NO PERTEMUANTOPIKKEGIATAN1IPendahuluanPerkuliahan 12IIPengantar HPI dan PeristilahanTutorial 13IIISejarah Umum HPI dan Sumber HukumPerkuliahan 24IVSejarah HPI dan Sumber HukumTutorial 256VVITitik Taut dan Status PersonalPerkuliahan 3Tutorial 378VIIVIIIAsas-Asas Hukum Perdata InternasionalAsas-Asas Hukum Perdata InternasionalPerkuliahan 4Tutorial 491011IXXXIUJIAN TENGAH SEMESTERKualifikasiDalam HPITeori Kualifikasi dan KasusTerstrukturPerkuliahan 5Tutorial 51213XIIXIIIPerkuliahan 6Tutorial 614XIVPersoalan Pendahuluan Dan RenvoiPersoalan Pendahuluan dan RenvoiPelaksanaan Putusan Pengadilan danArbitrase Asing di Indonesia15XV16XVITitik Taut dan Status PersonalPelaksanaan Putusan Pengadilan danArbitrase Asing di IndonesiaUJIAN AKHIR SEMESTERPerkuliahan 7Tutorial 8Terstrukturxiv

PERTEMUAN I: PERKULIAHAN KESATUPENDAHULUAN1. Definisi dan Istilah Hukum Perdata InternasionalUntuk mempelajari Hukum Perdata Internasional ada baiknya kita mengetahuiistilah-istilah yang ada di beberapa negara. Istilah Hukum Perdata Internasional (HPI)yang digunakan di Indonesia sekarang ini merupakan terjemahan dari istilah1 :1. Private International Law2. International Private Law3. Internationales Privaatrecht4. Droit International Prive5. Diritto Internazionale PrivatoAda beberapa pendapat sarjana yang memberikan pandangan dan definisi daribeberapa istilah di atas antara lain pendapat dari Prof. G.C. Cheshire (Inggris)beranggapan bahwa : “.Private International Law comes into operation whenever thecourt is faced with a claim that contains a foreign element. It functions only when thiselement is present and.”. Dalam tulisan yang sama Prof. Cheshire menyimpulkanbahwa : Private International Law, then is that part of law which comes into play whenthe issue before the court affects some fact, event, or transaction that is so closelyconnected with a foreign system of law as to necessitate recourseto that system2.Prof. R.H. Graveson berpendapat bahwa “The Conflict of Laws, or PrivateInternasional Law, is that branch of law which deals with cases in which some relevantfact has a connection with another system of law on either territorial or personalgrounds, and may, on that account, raise a question as to the application of one’s ownor the appropriate alternative (ussually foreign) law to the determination of the issue, oras to the exercise of jurisdiction by one’s own or foreign courts”.Pandangan Prof. Graveson ini kurang lebih dapat diterjemahkan sebagai berikut:Conflict of Laws atau Hukum Perdata Internasional adalahbidang hukum yang1Ridwan Khairandy, et.al, Pengantar Hukum Perdata Internasional Indonesia, Cetakan Pertama,Gama Media, Yogyakarta, 1999, h. 1.2Dikutip dari Bayu Seto, Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional, Buku Kesatu, Edisi Ketiga,PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, (selanjutnya disebut Bayu Seto I), 2001, h. 6.1

berkenaan dengan perkara-perkara yang didalamnya mengandung fakta relevan yangmenunjukkan perkaitan dengan suatu sistem hukum lain, baik karena aspek teritorialmaupun aspek subjek hukumnya, dan karena itu menimbulkan pertanyaan tentangpenerapan hukum sendiri atau hukum lain (yang biasanya asing) atau masalahpelaksanaan yurisdiksi badan pengadilan sendiri atau badang pengadilan asing3.Prof. J.G. Sauveplanne berpendapat bahwa Hukum Perdata Internasional atauInternationale Privaat Recht (Nederlandse) adalah keseluruhan aturan-aturan yangmengatur hubungan-hubungan hukum perdata yang mengandung elemen-elemeninternasional dan hubungan-hubungan hukum yang memiliki kaitan dengan negaranegara asing, sehingga dapat pertanyaan apakah penundukan langsung ke arah hukumasing itu tanpa harus menundukkan diri pada hukum intern (hukum Belanda).4Sudargo Gautama mendefinisikan Hukum Perdata Internasional sebagai suatukeseluruhan peraturan dan keputusan hukum yang menunjukkan stelsel hukummanakah yang berlaku atau apakah yang merupakan hukum, jika hubungan-hubunganatau peristiwa antara warga (warga) negara pada suatu waktu tertentu memperlihatkantitik-titik pertalian dengan stelsel dan kaidah-kaidah hukum dari dua atau lebih negarayang berbeda dalam lingkungan kuasa tempat, pribadi, dan soal-soal5.Kemudian Prof. Mochtar Kusumaatmadja berpendapat bahwa Hukum PerdataInternasional ialah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubunganperdata yang melintasi batas negara. Dengan perkataan lain, hukum yang mengaturhubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk padahukum perdata (nasional)

IV. ASAS-ASAS HUKUM PERDATA INTERNASIONAL A. Asas-asas HPI dalam Hukum Orang B. Asas-asas HPI dalam Hukum Benda C. Asas-asas HPI dalam Hukum Perjanjian D. Asas-asas HPI dalam Penentuan Status Badan Hukum V. KUALIFIKASI DALAM HPI A. Pengertian B. Arti Penting Kualifikasi C. Teori-teori Kualifikasi 1. Teori kualifikasi lex fori 2.

Related Documents:

PENGERTIAN, SUMBER DAN ASAS A. Pengertian Hukum Acara Perdata Menurut fungsinya, hukum dibedakan menjadi hukum materiil dan hukum formil atau hukum acara. Hukum acara perdata adalah hukum perdata formil, yang pada dasarnya berfungsi mempertahankan atau menegakkan hukum perdata materiil melalui pengadilan

dengan pembahasan pengertian Hukum Internasional Publik (HI). Hal . “Keseluruhan kaidah atau asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintas batas negara. Atau dapat dikatakan bahwa HPI adalah hukum yang mengatur hubungan hukum keperdataan antara pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang

Hukum sebagai ilmu pengetahuan 2. Hukum sebagai disiplin 3. Hukum sebagai kaedah 4. Hukum sebagai tata hukum 5. Hukum sebagai petugas (hukum) 6. Hukum sebagai keputusan penguasa 7. Hukum sebagai proses pemerintah 8. Hukum sebaga perikelakuan yang ajeg atau sikap tindak yang teratur 9. Hukum sebagai jalinan nilai-nilai

Diskresi Pemerintahan, dan Pengaturan Kriteria Baku Kerusakan Ekosistem Gambut, Hukum Kontruksi Administrasi Pemerintahan: Membedah UU No.30 Tahun 2014. Pada Tahun Buku Ajar Pengantar Hukum Indonesia Edisi Revisi, Buku Ajar Hukum Kehutanan, Hukum Perkebunan Indonesia, Internasional Legal Pecpective of Environmental Law (At

Analisis Buku Ajar Biologi SMA Kelas X Di Kota Bandung Berdasarrkan Literasi Sains, 1–13. Adisendjaja, Y. H., & Romlah, O. (2007). Analisis Buku Ajar Sains Berdasarkan Literasi Ilmiah Sebagai Dasar Untuk Memilih Buku Ajar Sains ( Biologi ) Literasi Ilmiah Sebagai Dasar Untuk Memilih Buku Ajar Sains (Biologi). FPMIPA-UPI, 1–8.

tentang teori-teori hukum yang berkembang dalam sejarah perkembangan hukum misalnya : Teori Hukum Positif, Teori Hukum Alam, Teori Mazhab Sejarah, Teori Sosiologi Hukum, Teori Hukum Progresif, Teori Hukum Bebas dan teori-teori yang berekembang pada abad modern. Dengan diterbitkannya modul ini diharapkan dapat dijadikan pedoman oleh para

1. Pengertian Hukum Agraria Sebutan agraria dalam arti yang demikian luasnya, maka dalam pengertian UUPA Hukum Agraria bukan hanya meru-pakan satu perangkat bidang hukum. Hukum agraria bukan hanya merupakan satu perangkat bidang hukum. Hukum agrar-ia merupakan suatu kelompok berbagai bidang hukum, yang

and STM32F103xx advanced ARM-based 32-bit MCUs Introduction This reference manual targets application developers. It provides complete information on how to use the low-, medium- and high-density STM32F101xx, STM32F102xx and STM32F103xx microcontroller memory and peripherals. The low-, medium- and high-density STM32F101xx, STM32F102xx and STM32F103xx will be referred to as STM32F10xxx .